Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1775
pertanian untuk kepentingan selain pertanian (alih fungsi lahan). Hingga tahun 2022,
persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) tercapai 63.99%. (Kementerian Pertanian, 2022) dalam (Bawuna,
2022). Jika dilihat dari target yang ditetapkan dalam rencana strategis, capaian ini belum
optimal karena untuk tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah sebesar 80%.
Perlu usaha lebih keras lagi dari berbagai stakeholder untuk dapat mewujudkan tujuan
dari kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini.
Elaborasi latar belakang di atas menjelaskan bagaimana pentingnya sektor
pertanian dan alih fungsi lahan pertanian terjadi. Berbagai kebijakan yang sudah disusun
dan diterapkan seharusnya dapat menjadi alat mencapai tujuan, yaitu mencegah alih
fungsi lahan dan menyelamatkan sektor pertanian. Pada penelitian ini kita akan melihat
apakah kebijakan itu memberi efek positif terhadap sektor pertanian. Untuk itu,
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi penting
untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan yang dicita-citakan Indonesia.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, baik secara teoritis maupun empiris, interaksi antara
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan,
dan sektor pertanian merupakan pembahasan penting. Penulis menggunakan data dari
sektor pertanian, yaitu persentase luas lahan sawah sebagai variabel dependen.
Sedangkan dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan daerahnya
(perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B digunakan penulis sebagai variabel
independen. Selain itu, penulis juga menggunakan beberapa data sebagai variabel
kontrol, antara lain kepadatan penduduk, PDRB sektor pertanian, dan PDRB sektor real
estate.
Dari hal yang sudah dijelaskan, maka penelitian ini akan menggunakan model
sebagai berikut:
PERSENTASE_LUAS_SAWAH
it
=β
0
+β
1
KEBIJAKAN
it
+β
2
KEPADATAN_P
ENDUDUK
it
+β
3
PDRB_PERTANIAN
it
+ β
4
PDRB_REALESTATE
it
+ µ
it
dimana:
• Persentase_Luas_Sawah adalah luas lahan sawah pada setiap provinsi dibagi dengan
luas wilayah provinsi tersebut, kemudian dipersentasekan.KEBIJAKAN adalah
variabel dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan
daerahnya (perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B.
• Kepadatan_Penduduk adalah variabel jumlah penduduk pada setiap provinsi dibagi
dengan luas wilayah provinsi tersebut..
• PDRB_Pertanian adalah nilai PDRB ADHB sektor pertanian pada setiap provinsi.
• PDRB_Realestate adalah nilai PDRB ADHB sektor real estate pada setiap provinsi.
Dari beberapa persamaan di atas, dengan merujuk pada variabel dependen dan
variabel independen dan beberapa penelitian sebelumnya ditentukan hipotesa dalam
penelitian ini, antara lain: