How to cite:
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto (2024t) Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) Terhadap Sektor Pertanian, (06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-
idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
DAMPAK KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN
BERKELANJUTAN (LP2B) TERHADAP SEKTOR PERTANIAN
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
Universitas Indonesia, Indonesia
Abstrak
Sektor pertanian Indonesia, yang merupakan sumber pangan mengalami ancaman yang
diakibatkan oleh alih fungsi lahan untuk berbagai kebutuhan dan aktivitas sektor lain.
Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah penerapan kebijakan perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dampak kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) terhadap sektor pertanian, apakah berpengaruh terhadap pengurangan alih
fungsi lahan pertanian atau tidak, yang digambarkan dengan persentase luas lahan
sawah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara analisis data panel.
Data penelitian ini terdiri dari 34 provinsi di seluruh Indonesia selama periode 2000-
2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan LP2B berpengaruh positif
terhadap persentase luas lahan sawah. Faktor lain yang mempengaruhi luas lahan sawah
adalah kepadatan penduduk, PDRB ADHB sektor pertanian, dan PDRB ADHB sektor
real estate. Pembangunan pemukiman dan perumahan yang ditunjukkan dengan PDRB
ADHB sektor real estate masih menjadi ancaman besar bagi pengurangan lahan
pertanian saat ini.
Kata kunci: Alih fungsi lahan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sektor
pertanian
Abstract
Indonesia's agricultural sector, which is a source of food, is experiencing threats
caused by land use change for various needs and activities of other sectors. One of the
efforts to overcome this is the implementation of sustainable food agricultural land
protection (LP2B) policies. This study aims to analyze the impact of sustainable food
agricultural land protection (LP2B) policies on the agricultural sector, whether it
affects the reduction of agricultural land conversion or not, which is illustrated by the
percentage of rice field area. This research uses quantitative methods by means of
panel data analysis. This research data consists of 34 provinces throughout Indonesia
during the period 2000-2019. The results of this study show that LP2B policy has a
positive effect on the percentage of rice field area. Other factors that affect the area of
paddy fields are population density, GDP ADHB agricultural sector, and GDP ADHB
real estate sector. Residential and housing development as indicated by the GDP of
ADHB real estate sector is still a major threat to the reduction of agricultural land
today.
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1772 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Keywords: Sustainable food agricultural land (LP2B); land conversion; agricultural
sector
PENDAHULUAN
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya menjadi bagian dari
hak asasi manusia (Hadi, Rusli, & Alexandri, 2019). Oleh karenanya, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pangan, sebab hal ini
merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pemenuhan hak asasi ini harus dilakukan bersama-sama oleh negara dan masyarakat
(Wardhana, Afifah, & Fikri, 2022).
Fokus terkait pangan nasional menjadi perhatian besar. Hingga saat ini, masalah
pangan merupakan salah satu masalah yang belum terpecahkan, bahkan masuk dalam
“Tiga Masalah Dasar Negara” pada poin kedua, yaitu yaitu kelemahan sendi
perekonomian bangsa, salah satunya adalah ketergantungan pasokan pangan yang
bergantung pada impor. Oleh karena itu, topik pangan menjadi salah satu poin dalam 5
prioritas nasional RKP 2020 yaitu poin ke-4 yang menyaratkan peningkatan nilai
tambah ekonomi pertanian, industri, dan jasa manufaktur (Rasman, Theresia, & Aginda,
2023).
Pentingnya kebutuhan pangan sangatlah berkaitan erat dengan ketersediaan lahan.
Di Indonesia, lahan yang tersedia untuk pangan adalah lahan pertanian karena pangan
sering disamakan dengan beras sebagai makanan pokok yang paling utama. Indonesia
memiliki luas 190,923 juta hektar dan tanah ini digunakan untuk berbagai keperluan.
Gambar 1.Penggunaan Lahan di Indonesia
Sumber: (kebumenkab.bps.go.id, 2022). (diolah).
Seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1, 49% dari total lahan Indonesia, atau
92,2 juta hektar, digunakan untuk pertanian dan tujuan lainnya. Lahan tersebut
digunakan untuk sawah, lahan kering, perkebunan dan lahan non pertanian. Hanya 4%
dari luas lahan yang digunakan untuk mendukung ketahanan pangan (Gambar 1).
Berdasarkan data dan proyeksi pertumbuhan penduduk tahun 2015-2045, jumlah
penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 318,96 juta jiwa pada tahun 2045, yaitu
24,80% (63,37 juta jiwa) dibandingkan tahun 2015 (Djarot & Mega Novetriskha Putri
ST, 2020). Meningkatnya populasi penduduk secara tajam dalam beberapa tahun
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1773
belakangan ini turut membawa dampak yang besar pada berbagai hal termasuk
ketersediaan akan kebutuhan primer manusia; sandang, pangan, dan papan (Jamaludin,
2016; Riniwati, 2016).
Pertambahan penduduk meningkatkan kebutuhan akan perumahan. RT/RW di
beberapa daerah di Indonesia menunjukkan data rencana kebutuhan perumahan dan
permukiman terus meningkat (Makarauw, 2012). Sebagian besar rencana pembangunan
perumahan berada di lahan pertanian, baik beririgasi maupun tidak (Isa, 2006; Yusuf,
Sahudi, & Muhandy, 2021). Hal ini jelas menghadapkan kita pada sebuah ancaman,
yaitu luas lahan pertanian yang terus menyusut karena lahan pertanian produktif
dialihfungsikan secara besar-besaran untuk penggunaan non pertanian, dalam hal ini
perumahan.
Gambar 2.Luas Lahan Baku Sawah (hektar)
Sumber : (Statistik, 2019) (diolah).
Lahan merupakan salah satu faktor kunci dalam pencapaian target produksi
(Hafif, 2016). Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN secara khusus mengatur penetapan
luas baku lahan sawah, khusus untuk lahan padi sawah. Sejak tahun 2017, standar
perhitungan luas sawah dilakukan dalam dua tahap, yaitu menggunakan citra satelit
beresolusi sangat tinggi dan revalidasi in situ. Pada tahun 2018, dilaksanakan dua tahap
di 16 provinsi dengan sentra produksi padi seluas 87 persen dari total luas sawah di
Indonesia.
Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 399/KEP-23.3/X/2018, tanggal 8
Oktober 2018, tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018
menetapkan luas lahan baku sawah nasional 7.105.145 hektar atau berkurang 645.854
hektar dari luas lahan 2013 di angka 7.750.999 hektar. Menurut data terbaru, yaitu
berdasarkan SK Menteri ATRBPN 686-SK_PG-03_03-XII-2019 tentang Luas Baku
Lahan Sawah pada 8 Januari 2020, luas baku lahan sawah mengalami kenaikan, yaitu
menjadi 7.463.948 ha (Gambar 2). Dari jumlah tersebut, 3 (tiga) provinsi dengan luas
sawah baku terluas adalah Jawa Timur dengan luas 1,29 juta hektar, disusul Jawa
Tengah dengan luas 980.618 hektar dan Jawa Barat di urutan ketiga, yaitu 930.334
hektar.
Pemerintah berupaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan
non pertanian, salah satunya dengan menerapkan kebijakan lahan pertanian (Ikhwanto,
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1774 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
2019). Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan peraturan pendukung
lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah. Selain itu, kebijakan pusat yang penting ini juga didukung oleh
pemerintah daerah yaitu peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Namun, fenomena alih fungsi lahan dan penyusutan sawah terus
berlanjut meski didukung kebijakan dari pusat hingga daerah.
Pemerintah daerah diamanatkan untuk menerapkan kebijakan LP2B dengan
menetapkan lahan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan terdiri atas
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). KP2B
selanjutnya akan menjadi bagian integral dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Sedangkan LP2B dan LCP2B diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Rinci. Selain
menetapkan luas sawah baku sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, kebijakan LP2B juga mendukung poin-poin lain yang mendukung, antara
lain insentif, teknis pengadaan lahan pengganti, dan aspek lain yang mendukung tujuan
dari kebijakan ini.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2020-2024 menargetkan untuk dapat menetapkan lahan baku sawah
yang ditetapkan sebaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 100%
pada tahun 2024. Selaras dengan RPJMN, Kementerian Pertanian sebagai salah satu
kementerian/lembaga yang membidangi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dalam
rencana strategisnya juga menargetkan persentase lahan baku sawah yang ditetapkan
sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan sasaran mencapai 100% pada
tahun 2024. Secara lengkap, rencana, target, alokasi dana terkait program perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Kementerian Pertanian dapat dilihat pada
Tabel 1
Tabel 1. Rencana Kinerja dan Pendanaan Kementerian Pertanian
Program/
Kegiatan
Sasaran Program
(Outcome)/Sasaran Kegiatan
(Output)/Indikator
Baseline
Lokasi
2020
2021
2022
2023
2024
Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian
Pusat
Tersedianya lahan pertanian
tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan
secara berkelanjutan
Persentase lahan baku
sawah yang ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
(LP2B)
50
50
65
80
90
100
Sumber: Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024.
Dapat kita lihat pada Tabel 1, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang
dibuatkan program/kegiatan tersendiri menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan
target penting yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional. Program kerja beserta
indikatornya ini mengukur rata-rata lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta mengidentifikasi pergeseran penggunaan lahan
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1775
pertanian untuk kepentingan selain pertanian (alih fungsi lahan). Hingga tahun 2022,
persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) tercapai 63.99%. (Kementerian Pertanian, 2022) dalam (Bawuna,
2022). Jika dilihat dari target yang ditetapkan dalam rencana strategis, capaian ini belum
optimal karena untuk tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah sebesar 80%.
Perlu usaha lebih keras lagi dari berbagai stakeholder untuk dapat mewujudkan tujuan
dari kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini.
Elaborasi latar belakang di atas menjelaskan bagaimana pentingnya sektor
pertanian dan alih fungsi lahan pertanian terjadi. Berbagai kebijakan yang sudah disusun
dan diterapkan seharusnya dapat menjadi alat mencapai tujuan, yaitu mencegah alih
fungsi lahan dan menyelamatkan sektor pertanian. Pada penelitian ini kita akan melihat
apakah kebijakan itu memberi efek positif terhadap sektor pertanian. Untuk itu,
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi penting
untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan yang dicita-citakan Indonesia.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, baik secara teoritis maupun empiris, interaksi antara
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan,
dan sektor pertanian merupakan pembahasan penting. Penulis menggunakan data dari
sektor pertanian, yaitu persentase luas lahan sawah sebagai variabel dependen.
Sedangkan dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan daerahnya
(perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B digunakan penulis sebagai variabel
independen. Selain itu, penulis juga menggunakan beberapa data sebagai variabel
kontrol, antara lain kepadatan penduduk, PDRB sektor pertanian, dan PDRB sektor real
estate.
Dari hal yang sudah dijelaskan, maka penelitian ini akan menggunakan model
sebagai berikut:
PERSENTASE_LUAS_SAWAH
it
=β
0
1
KEBIJAKAN
it
2
KEPADATAN_P
ENDUDUK
it
3
PDRB_PERTANIAN
it
+ β
4
PDRB_REALESTATE
it
+ µ
it
dimana:
Persentase_Luas_Sawah adalah luas lahan sawah pada setiap provinsi dibagi dengan
luas wilayah provinsi tersebut, kemudian dipersentasekan.KEBIJAKAN adalah
variabel dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan
daerahnya (perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B.
Kepadatan_Penduduk adalah variabel jumlah penduduk pada setiap provinsi dibagi
dengan luas wilayah provinsi tersebut..
PDRB_Pertanian adalah nilai PDRB ADHB sektor pertanian pada setiap provinsi.
PDRB_Realestate adalah nilai PDRB ADHB sektor real estate pada setiap provinsi.
Dari beberapa persamaan di atas, dengan merujuk pada variabel dependen dan
variabel independen dan beberapa penelitian sebelumnya ditentukan hipotesa dalam
penelitian ini, antara lain:
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1776 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Tabel 2. Sumber Data dan Hipotesa Penelitian
Variabel
Data
Sumber
Unit
Hipotesis
Persentase
luas lahan
sawah (luas
lahan
sawah/luas
wilayah
provinsi)
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS);
Kementerian
Pertanian
(%)
Variabel
dependen
Kepadatan
penduduk
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Jiwa/km
2
Hubungan
negatif (-)
PDRB ADHB
sektor
pertanian
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Miliar
Hubungan
positif (+)
PDRB ADHB
sektor real
estate
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Miliar
Hubungan
negatif (-)
Kebijakan
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
(LP2B)
Dummy
Dummy antara
provinsi yang
sudah dan belum
memiliki
menetapkan
perlindungan
lahan pertanian
pangan
berkelanjutan
(LP2B) pada
peraturan
daerahnya
(perda), baik
perda RTRW
atau perda
khusus LP2B.
- Provinsi dan tahun
ditetapkannya
LP2B dalam perda
RTRW/LP2B = 1
- Provinsi dan tahun
belum
ditetapkannya
LP2B dalam perda
RTRW/LP2B = 0
Hubungan
positif (+)
Sumber: Penulis, 2022.
Dalam penelitian ini menggunakan cara analisis data panel, yaitu data yang
mempunyai jumlah cross section dan time series (Fama & French, 2020). Data
penelitian ini terdiri dari 34 provinsi di seluruh Indonesia selama periode 2000-2019.
Data penelitian ini merupakan unbalanced data panel dengan total unit observasi
sebanyak 640, karena tidak semua variabel tersedia selama periode penelitian.
Terdapat beberapa pilihan pendekatan pengujian dengan panel data, yaitu metode
Ordinary Least Square (OLS), Fixed Effect Model (FEM) dan Random Effect Model
(REM). Pengujian model luas lahan sawah dengan cara uji chow, uji hausman, uji
langrage multiplie (LM), uji pelanggaran asumsi (uji multikolinearitas, uji
heteroskedastisitas, uji normalitas), dan uji hipotesis (uji statistik z, uji Rn-squared
stat.).
Penggunaan model dalam penelitian ini dilakukan pengujian baik uji chow, uji
hausman, dan uji langrage multiple (LM) dan mengarah pada model FEM. Sedangkan