How to cite:
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto (2024t) Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) Terhadap Sektor Pertanian, (06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-
idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
DAMPAK KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN
BERKELANJUTAN (LP2B) TERHADAP SEKTOR PERTANIAN
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
Universitas Indonesia, Indonesia
Abstrak
Sektor pertanian Indonesia, yang merupakan sumber pangan mengalami ancaman yang
diakibatkan oleh alih fungsi lahan untuk berbagai kebutuhan dan aktivitas sektor lain.
Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah penerapan kebijakan perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dampak kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) terhadap sektor pertanian, apakah berpengaruh terhadap pengurangan alih
fungsi lahan pertanian atau tidak, yang digambarkan dengan persentase luas lahan
sawah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara analisis data panel.
Data penelitian ini terdiri dari 34 provinsi di seluruh Indonesia selama periode 2000-
2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan LP2B berpengaruh positif
terhadap persentase luas lahan sawah. Faktor lain yang mempengaruhi luas lahan sawah
adalah kepadatan penduduk, PDRB ADHB sektor pertanian, dan PDRB ADHB sektor
real estate. Pembangunan pemukiman dan perumahan yang ditunjukkan dengan PDRB
ADHB sektor real estate masih menjadi ancaman besar bagi pengurangan lahan
pertanian saat ini.
Kata kunci: Alih fungsi lahan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sektor
pertanian
Abstract
Indonesia's agricultural sector, which is a source of food, is experiencing threats
caused by land use change for various needs and activities of other sectors. One of the
efforts to overcome this is the implementation of sustainable food agricultural land
protection (LP2B) policies. This study aims to analyze the impact of sustainable food
agricultural land protection (LP2B) policies on the agricultural sector, whether it
affects the reduction of agricultural land conversion or not, which is illustrated by the
percentage of rice field area. This research uses quantitative methods by means of
panel data analysis. This research data consists of 34 provinces throughout Indonesia
during the period 2000-2019. The results of this study show that LP2B policy has a
positive effect on the percentage of rice field area. Other factors that affect the area of
paddy fields are population density, GDP ADHB agricultural sector, and GDP ADHB
real estate sector. Residential and housing development as indicated by the GDP of
ADHB real estate sector is still a major threat to the reduction of agricultural land
today.
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1772 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Keywords: Sustainable food agricultural land (LP2B); land conversion; agricultural
sector
PENDAHULUAN
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya menjadi bagian dari
hak asasi manusia (Hadi, Rusli, & Alexandri, 2019). Oleh karenanya, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pangan, sebab hal ini
merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pemenuhan hak asasi ini harus dilakukan bersama-sama oleh negara dan masyarakat
(Wardhana, Afifah, & Fikri, 2022).
Fokus terkait pangan nasional menjadi perhatian besar. Hingga saat ini, masalah
pangan merupakan salah satu masalah yang belum terpecahkan, bahkan masuk dalam
“Tiga Masalah Dasar Negara” pada poin kedua, yaitu yaitu kelemahan sendi
perekonomian bangsa, salah satunya adalah ketergantungan pasokan pangan yang
bergantung pada impor. Oleh karena itu, topik pangan menjadi salah satu poin dalam 5
prioritas nasional RKP 2020 yaitu poin ke-4 yang menyaratkan peningkatan nilai
tambah ekonomi pertanian, industri, dan jasa manufaktur (Rasman, Theresia, & Aginda,
2023).
Pentingnya kebutuhan pangan sangatlah berkaitan erat dengan ketersediaan lahan.
Di Indonesia, lahan yang tersedia untuk pangan adalah lahan pertanian karena pangan
sering disamakan dengan beras sebagai makanan pokok yang paling utama. Indonesia
memiliki luas 190,923 juta hektar dan tanah ini digunakan untuk berbagai keperluan.
Gambar 1.Penggunaan Lahan di Indonesia
Sumber: (kebumenkab.bps.go.id, 2022). (diolah).
Seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1, 49% dari total lahan Indonesia, atau
92,2 juta hektar, digunakan untuk pertanian dan tujuan lainnya. Lahan tersebut
digunakan untuk sawah, lahan kering, perkebunan dan lahan non pertanian. Hanya 4%
dari luas lahan yang digunakan untuk mendukung ketahanan pangan (Gambar 1).
Berdasarkan data dan proyeksi pertumbuhan penduduk tahun 2015-2045, jumlah
penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 318,96 juta jiwa pada tahun 2045, yaitu
24,80% (63,37 juta jiwa) dibandingkan tahun 2015 (Djarot & Mega Novetriskha Putri
ST, 2020). Meningkatnya populasi penduduk secara tajam dalam beberapa tahun
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1773
belakangan ini turut membawa dampak yang besar pada berbagai hal termasuk
ketersediaan akan kebutuhan primer manusia; sandang, pangan, dan papan (Jamaludin,
2016; Riniwati, 2016).
Pertambahan penduduk meningkatkan kebutuhan akan perumahan. RT/RW di
beberapa daerah di Indonesia menunjukkan data rencana kebutuhan perumahan dan
permukiman terus meningkat (Makarauw, 2012). Sebagian besar rencana pembangunan
perumahan berada di lahan pertanian, baik beririgasi maupun tidak (Isa, 2006; Yusuf,
Sahudi, & Muhandy, 2021). Hal ini jelas menghadapkan kita pada sebuah ancaman,
yaitu luas lahan pertanian yang terus menyusut karena lahan pertanian produktif
dialihfungsikan secara besar-besaran untuk penggunaan non pertanian, dalam hal ini
perumahan.
Gambar 2.Luas Lahan Baku Sawah (hektar)
Sumber : (Statistik, 2019) (diolah).
Lahan merupakan salah satu faktor kunci dalam pencapaian target produksi
(Hafif, 2016). Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN secara khusus mengatur penetapan
luas baku lahan sawah, khusus untuk lahan padi sawah. Sejak tahun 2017, standar
perhitungan luas sawah dilakukan dalam dua tahap, yaitu menggunakan citra satelit
beresolusi sangat tinggi dan revalidasi in situ. Pada tahun 2018, dilaksanakan dua tahap
di 16 provinsi dengan sentra produksi padi seluas 87 persen dari total luas sawah di
Indonesia.
Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 399/KEP-23.3/X/2018, tanggal 8
Oktober 2018, tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018
menetapkan luas lahan baku sawah nasional 7.105.145 hektar atau berkurang 645.854
hektar dari luas lahan 2013 di angka 7.750.999 hektar. Menurut data terbaru, yaitu
berdasarkan SK Menteri ATRBPN 686-SK_PG-03_03-XII-2019 tentang Luas Baku
Lahan Sawah pada 8 Januari 2020, luas baku lahan sawah mengalami kenaikan, yaitu
menjadi 7.463.948 ha (Gambar 2). Dari jumlah tersebut, 3 (tiga) provinsi dengan luas
sawah baku terluas adalah Jawa Timur dengan luas 1,29 juta hektar, disusul Jawa
Tengah dengan luas 980.618 hektar dan Jawa Barat di urutan ketiga, yaitu 930.334
hektar.
Pemerintah berupaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan
non pertanian, salah satunya dengan menerapkan kebijakan lahan pertanian (Ikhwanto,
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1774 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
2019). Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan peraturan pendukung
lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah. Selain itu, kebijakan pusat yang penting ini juga didukung oleh
pemerintah daerah yaitu peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Namun, fenomena alih fungsi lahan dan penyusutan sawah terus
berlanjut meski didukung kebijakan dari pusat hingga daerah.
Pemerintah daerah diamanatkan untuk menerapkan kebijakan LP2B dengan
menetapkan lahan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan terdiri atas
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). KP2B
selanjutnya akan menjadi bagian integral dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Sedangkan LP2B dan LCP2B diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Rinci. Selain
menetapkan luas sawah baku sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, kebijakan LP2B juga mendukung poin-poin lain yang mendukung, antara
lain insentif, teknis pengadaan lahan pengganti, dan aspek lain yang mendukung tujuan
dari kebijakan ini.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2020-2024 menargetkan untuk dapat menetapkan lahan baku sawah
yang ditetapkan sebaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 100%
pada tahun 2024. Selaras dengan RPJMN, Kementerian Pertanian sebagai salah satu
kementerian/lembaga yang membidangi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dalam
rencana strategisnya juga menargetkan persentase lahan baku sawah yang ditetapkan
sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan sasaran mencapai 100% pada
tahun 2024. Secara lengkap, rencana, target, alokasi dana terkait program perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Kementerian Pertanian dapat dilihat pada
Tabel 1
Tabel 1. Rencana Kinerja dan Pendanaan Kementerian Pertanian
Program/
Kegiatan
Sasaran Program
(Outcome)/Sasaran Kegiatan
(Output)/Indikator
Baseline
Lokasi
2020
2021
2022
2023
2024
Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian
Pusat
Tersedianya lahan pertanian
tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan
secara berkelanjutan
Persentase lahan baku
sawah yang ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
(LP2B)
50
50
65
80
90
100
Sumber: Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024.
Dapat kita lihat pada Tabel 1, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang
dibuatkan program/kegiatan tersendiri menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan
target penting yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional. Program kerja beserta
indikatornya ini mengukur rata-rata lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta mengidentifikasi pergeseran penggunaan lahan
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1775
pertanian untuk kepentingan selain pertanian (alih fungsi lahan). Hingga tahun 2022,
persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) tercapai 63.99%. (Kementerian Pertanian, 2022) dalam (Bawuna,
2022). Jika dilihat dari target yang ditetapkan dalam rencana strategis, capaian ini belum
optimal karena untuk tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah sebesar 80%.
Perlu usaha lebih keras lagi dari berbagai stakeholder untuk dapat mewujudkan tujuan
dari kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini.
Elaborasi latar belakang di atas menjelaskan bagaimana pentingnya sektor
pertanian dan alih fungsi lahan pertanian terjadi. Berbagai kebijakan yang sudah disusun
dan diterapkan seharusnya dapat menjadi alat mencapai tujuan, yaitu mencegah alih
fungsi lahan dan menyelamatkan sektor pertanian. Pada penelitian ini kita akan melihat
apakah kebijakan itu memberi efek positif terhadap sektor pertanian. Untuk itu,
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi penting
untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan yang dicita-citakan Indonesia.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, baik secara teoritis maupun empiris, interaksi antara
kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan,
dan sektor pertanian merupakan pembahasan penting. Penulis menggunakan data dari
sektor pertanian, yaitu persentase luas lahan sawah sebagai variabel dependen.
Sedangkan dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan daerahnya
(perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B digunakan penulis sebagai variabel
independen. Selain itu, penulis juga menggunakan beberapa data sebagai variabel
kontrol, antara lain kepadatan penduduk, PDRB sektor pertanian, dan PDRB sektor real
estate.
Dari hal yang sudah dijelaskan, maka penelitian ini akan menggunakan model
sebagai berikut:
PERSENTASE_LUAS_SAWAH
it
=β
0
1
KEBIJAKAN
it
2
KEPADATAN_P
ENDUDUK
it
3
PDRB_PERTANIAN
it
+ β
4
PDRB_REALESTATE
it
+ µ
it
dimana:
Persentase_Luas_Sawah adalah luas lahan sawah pada setiap provinsi dibagi dengan
luas wilayah provinsi tersebut, kemudian dipersentasekan.KEBIJAKAN adalah
variabel dummy antara provinsi yang sudah dan belum memiliki menetapkan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada peraturan
daerahnya (perda), baik perda RTRW atau perda khusus LP2B.
Kepadatan_Penduduk adalah variabel jumlah penduduk pada setiap provinsi dibagi
dengan luas wilayah provinsi tersebut..
PDRB_Pertanian adalah nilai PDRB ADHB sektor pertanian pada setiap provinsi.
PDRB_Realestate adalah nilai PDRB ADHB sektor real estate pada setiap provinsi.
Dari beberapa persamaan di atas, dengan merujuk pada variabel dependen dan
variabel independen dan beberapa penelitian sebelumnya ditentukan hipotesa dalam
penelitian ini, antara lain:
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1776 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Tabel 2. Sumber Data dan Hipotesa Penelitian
Variabel
Data
Sumber
Unit
Hipotesis
Persentase
luas lahan
sawah (luas
lahan
sawah/luas
wilayah
provinsi)
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS);
Kementerian
Pertanian
(%)
Variabel
dependen
Kepadatan
penduduk
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Jiwa/km
2
Hubungan
negatif (-)
PDRB ADHB
sektor
pertanian
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Miliar
Hubungan
positif (+)
PDRB ADHB
sektor real
estate
Sekunder,
Kuantitatif
Badan Pusat
Statistik (BPS)
Miliar
Hubungan
negatif (-)
Kebijakan
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
(LP2B)
Dummy
Dummy antara
provinsi yang
sudah dan belum
memiliki
menetapkan
perlindungan
lahan pertanian
pangan
berkelanjutan
(LP2B) pada
peraturan
daerahnya
(perda), baik
perda RTRW
atau perda
khusus LP2B.
- Provinsi dan tahun
ditetapkannya
LP2B dalam perda
RTRW/LP2B = 1
- Provinsi dan tahun
belum
ditetapkannya
LP2B dalam perda
RTRW/LP2B = 0
Hubungan
positif (+)
Sumber: Penulis, 2022.
Dalam penelitian ini menggunakan cara analisis data panel, yaitu data yang
mempunyai jumlah cross section dan time series (Fama & French, 2020). Data
penelitian ini terdiri dari 34 provinsi di seluruh Indonesia selama periode 2000-2019.
Data penelitian ini merupakan unbalanced data panel dengan total unit observasi
sebanyak 640, karena tidak semua variabel tersedia selama periode penelitian.
Terdapat beberapa pilihan pendekatan pengujian dengan panel data, yaitu metode
Ordinary Least Square (OLS), Fixed Effect Model (FEM) dan Random Effect Model
(REM). Pengujian model luas lahan sawah dengan cara uji chow, uji hausman, uji
langrage multiplie (LM), uji pelanggaran asumsi (uji multikolinearitas, uji
heteroskedastisitas, uji normalitas), dan uji hipotesis (uji statistik z, uji Rn-squared
stat.).
Penggunaan model dalam penelitian ini dilakukan pengujian baik uji chow, uji
hausman, dan uji langrage multiple (LM) dan mengarah pada model FEM. Sedangkan
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1777
hasil pengujian asumsi model menunjukkan bahwa asumsi normalitas dan
heteroskedastisitas tidak terpenuhi, sedangkan multikolineritas terpenuhi. Pelanggaran
asumsi normalitas dan heteroskedastisitas dapat diatasi dengan regresi Robust.
Selanjutnya estimasi parameter menggunakan analisis regresi Robust.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini, baik dengan pengujian secara parsial maupun simultan,
variabel kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, kepadatan penduduk,
PDRB sektor pertanian, dan PDRB sektor real estate berpengaruh signifikan terhadap
persentase luas sawah. Nilai koefisien determinasi pada persamaan ini sebesar 0,082.
Hal ini berarti bahwa kontribusi variabel independen terhadap kenaikan/penurunan
persentase luas sawah sebesar 8,2 persen.
Pengaruh Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) terhadap Persentase Luas Sawah
Pertanian adalah salah satu sektor pendorong ekonomi di Indonesia. Indonesia
pernah mencapai swasembada pangan dan membantu negara-negara lain yang
kekurangan pangan. Sektor pertanian sangat berkaitan erat dengan lahan sawah.
Pertumbuhan penduduk yang pesat mengancam lahan sawah yang dimiliki Indonesia.
Beberapa ancaman yang mengganggu jumlah luas lahan sawah di Indonesia antara lain
alih fungsi lahan, degradasi/pelandaian provitas, perubahan iklim, dan fragmentasi.
Sumber: Ditjen PSP Kementan, 2015.
Gambar 3.Perkiraan Luas Lahan Sawah 2015-2045
Dari Gambar 3 kita dapat melihat bahwa dengan berbagai faktor yang
mengancamnya, hingga tahun 2045, luas lahan sawah diprediksi akan terus menurun.
Kondisi dan ancaman terhadap lahan pertanian tersebut menginisiasi pemerintah untuk
membuat kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian, yaitu UU Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pertanian (LP2B).
Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan pertanian (LP2B) memiliki
hubungan yang erat dengan luas sawah dalam upaya memastikan keberlanjutan
produksi pangan dan pertanian. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi
lahan pertanian dari konversi menjadi penggunaan non-pertanian, seperti pemukiman
atau industri, serta melindungi kualitas dan produktivitas lahan pertanian.
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1778 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Penerapan kebijakan LP2B berperan penting dalam menjaga luas sawah yang ada.
Luas sawah yang memadai merupakan aset penting dalam memastikan kecukupan
pasokan pangan bagi populasi. Dengan adanya perlindungan lahan pertanian, sawah-
sawah yang produktif dapat tetap terjaga dan tidak dikonversi menjadi penggunaan non-
pertanian yang tidak mendukung produksi pangan.
Kebijakan LP2B juga dapat mencegah kerugian luas sawah akibat alih fungsi
lahan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi penggunaan non-pertanian dapat mengurangi
luas lahan pertanian yang tersedia. Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi
pangan, mengingat sawah memiliki peran penting dalam budidaya tanaman pangan,
salah satunya padi. Dengan melindungi lahan pertanian, pemerintah dapat
meminimalkan kerugian luas sawah akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Kebijakan LP2B yang sudah berlaku sejak tahun 2009 mengamanatkan
pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan berupa peraturan daerah yang
mengatur perlindungan lahan pertanian pangan pertanian (LP2B), termasuk penetapan
lahannya. Namun hingga saat ini belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota
menetapkan LP2B pada perda, baik perda RTRW maupun perda khusus LP2B.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
Pertanian tahun 2013, sekitar 5,04 juta ha lahan sawah masih rawan untuk
dialihfungsikan akibat tidak ditetapkannya LP2B. data tersebut dapat dilihat pada Tabel
3 berikut.
Tabel 3. Potensi Alih Fungsi Lahan Sawah Akibat LP2B Tidak Ditetapkan dalam
RTRW Kabupaten/Kota
Uraian
Jumlah
Perda
RTRW
Luas LP2B
dalam RTRW
(ha)
Luas Sawah
2012 (ha)
Sawah yang
Rawan/Potensi Alih
Fungsi Lahan (ha)
Perda RTRW yang
harus ditetapkan
491
8.132.642
Perda RTRW yang
telah ditetapkan
310
3.089.872
6.159.905
-3.070.033
a. Perda RTRW
yang
menetapkan
LP2B
107
3.089.872
3.112.580
-22.708
b. Perda RTRW
yang tidak
menetapkan
LP2B
203
0
3.047.325
-3.047.325
Perda RTRW yang
belum ditetapkan
181
0
1.972.737
-1.972.737
Total sawah yang rawan alih fungsi lahan akibat tidak
ditetapkan dalam RTRW
-5.042.770
Sumber: Ditjen PSP Kementan, 2013.
Saat ini, penetapan LP2B dalam perda, baik perda RTRW maupun perda LP2B
sudah semakin berkembang. Berikut adalah dukungan provinsi dan kabupaten/kota
terhadap penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) berdasarkan data Kementerian Pertanian.
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1779
Tabel 4. Perkembangan Penetapan LP2B dalam Perda RTRW
Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Provinsi/
Kabupaten/Kota
Sudah
Menetapkan
Luas
KP2B/LP2B
Belum
Menetapkan
Luas
KP2B/LP2B
Sudah Memiliki
Data Spasial
Luas
KP2B/LP2B
yang Melekat
pada Perda
RTRW
Provinsi
34
18
15
2
Kabupaten/Kota
514
253
249
54
Sumber: http://sikomantap.psp.pertanian.go.id/, diakses pada 12 April 2023.
Tabel 5. Perkembangan Perda PLP2B dalam PLP2B Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Provinsi/
Kabupaten/Kota
Sudah Menetapkan
Luas LP2B
Sudah Memiliki Data
Spasial LP2B yang
Melekat pada Perda
PLP2B
Provinsi
34
17
0
Kabupaten/Kota
514
112
12
Sumber: http://sikomantap.psp.pertanian.go.id/, diakses pada 12 April 2023.
Tabel 6. Perkembangan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Terkait LP2B
Total Provinsi/
Kabupaten/Kota
Memiliki
Peraturan
Terkait PLP2B
Sudah Memiliki Data
Spasial LP2B yang Melekat
pada Pergub/Perbup/
Perwali
Provinsi
34
0
0
Kabupaten/Kota
514
10
10
Sumber: http://sikomantap.psp.pertanian.go.id/, diakses pada 12 April 2023.
Dari data yang ditampilkan, belum banyak provinsi dan kabupaten/kota yang
sudah memiliki Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota terkait LP2B. Namun, sebagian
besar daerah sudah menerapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW. Untuk saat ini, dukungan berupa penetapan
luas lahan LP2B dalam RTRW sudah cukup membantu mengurangi alih fungsi lahan
sawah dan membantu usaha peningkatan luas lahan sawah.
SK Menteri ATRBPN 686-SK_PG-03_03-II-2019 tentang Luas Baku Lahan
Sawah pada 8 Januari 2020, luas baku lahan sawah mengalami kenaikan, yaitu menjadi
7.463.948 ha dengan rincian dalam Tabel 4.9 di berikut.
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1780 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Tabel 7. Luas Baku Lahan Sawah Tahun 2019
Pulau
Jenis Sawah
Total (ha)
Irigasi
Tadah hujan
Lebak
Pasang Surut
Sumatera
513.817
526.012
275.472
439.623
1.754.923
Jawa
2.110.950
1.162.569
12.198
188.093
3.473.810
Kalimantan
10.856
215.171
193.172
304.734
723.932
Sulawesi
365.043
537.567
35.065
35.672
973.347
Bali-NTB-NTT
180.074
271.503
1.006
7.842
461.055
Maluku
10.309
21.225
-
291
31.826
Papua
2.167
13.202
25.564
4.122
45.055
Total
3.193.845
2.747.249
542.477
980.377
7.463.948
Sumber: Kementerian ATR/BPN
Progres terkait luas sawah dari implementasi kebijakan LP2B yang dijelaskan di
atas beserta pertambahan luas baku lahan sawah yang sudah ditetapkan Kementerian
ATR/BPN sejalan dengan hasil penelitian ini. Berdasarkan hasil uji z, penerapan
kebijakan LP2B berpengaruh signifikan terhadap persentase luas sawah. Koefisien
regresi penerapan kebijakan LP2B bertanda positif, yang menunjukkan bahwa setelah
penerapan kebijakan tersebut persentase luas lahan sawah meningkat sebesar 0,0037%.
Walaupun berpengaruh positif, perlu diakui bahwa progres ini sangat kecil, yaitu jika
dibandingkan dengan rata-rata persentase luas sawah yang tersebar di 34 provinsi di
Indonesia, yaitu sebesar 6,83%.
Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Persentase Luas Sawah
Jumlah dan kepadatan penduduk dan lahan memiliki kaitan yang erat, terutama
lahan pertanian. Seperti yang dikemukakan teori Malthus, penambahan jumlah
penduduk akan menyebabkan malapetaka dimana manusia dapat mengalami
kekurangan pangan karena hilangnya lahan pertanian untuk memproduksi pangan
tersebut.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, lanjut pertumbuhan penduduk Indonesia
adalah sebesar 1.33% per tahun atau bertambah 3,5 juta jiwa per tahun. Hal ini tentunya
meningkatkan kebutuhan pangan dan lahan. Pertambahan penduduk yang dilihat
melalui kepadatan (jiwa/km
2
) bisa jadi menjadi faktor langsung berkurangnya lahan
pertanian akibat alih fungsi lahan.
Dalam penelitian ini, kepadatan penduduk berpengaruh secara signifikan terhadap
persentase luas sawah. Namun, koefisien bertanda positif sebesar 0,00027 satuan. Hal
ini dapat dibilang anomali dengan teori yang ada. Namun, hal ini menunjukkan adanya
faktor lain (selain jumlah penduduk) yang pengaruhnya semakin besar terhadap
pertambahan luas lahan pertanian.
Salah satu faktornya yaitu persiapan pemerintah terkait pertambahan jumlah dan
kepadatan penduduk. Semakin banyak penduduk, semakin besar kebutuhan akan
pangan. Selama ini, melalui BPS, Indonesia melakukan proyeksi jumlah penduduk.
Hasilnya, populasi sudah diekspektasikan naik, maka pemerintah semakin
mempersiapkan lahan untuk kebutuhan pangan atau peningkatan luas sawah untuk
memenuhi kebutuhan makanan yang meningkat. Dalam upaya untuk menghasilkan
lebih banyak pangan, pemerintah dan masyarakat cenderung mengalihkan lahan-lahan
pertanian yang ada menjadi sawah-sawah baru atau memperluas area yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan-kebijakan terkait alih fungsi lahan
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1781
pertanian. Sebagai hasilnya, luas sawah dapat bertambah seiring dengan pertumbuhan
jumlah dan kepadatan penduduk.
Tabel 8. Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Lahan Sawah Nasional
Tahun 2019 - 2035
No.
Uraian
Satuan
Tahun
2019
2020
2025
2030
2035
Jumlah
Penduduk
Jiwa
267.120.548
270.569.898
289.302.772
309.942.222
332.770.633
I.
Kebutuhan
Lahan Sawah
Ha
6.010.750
6.088.367
6.509.894
6.974.323
7.488.009
II.
Ketersediaan
Lahan
Ha
7.463.948
7.376.311
6.953.320
6.554.585
6.178.715
III.
Surplus/Defisit
Lahan
Ha
1.453.198
1.287.944
443.425
-419.739
-1.309.294
Sumber: Kementerian Pertanian, 2015.
Tabel 8 adalah tabel yang menunjukkan ketersediaan dan kebutuhan lahan sawah
yang salah satu faktornya adalah jumlah penduduk. Tabel tersebut berisi kondisi
eksisting dan proyeksi antara kebutuhan, ketersediaan dan defisit/surplus lahan sawah
nasional. Analisis yang berisi hubungan antara jumlah penduduk dan kebutuhan lahan
ini dapat meningkatkan awareness pemerintah terkait defisit lahan sawah. Responnya,
pemerintah akan membuat kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan lahan ini, baik
perlindungan maupun penambahan lahan pertanian, misalnya kebijakan LP2B atau
program pencetakan sawah. Tidak hanya terkait luas sawah dan kebutuhan pangan, hal
ini juga penting untuk menjaga inflasi dan kestabilan makroekonomi. Oleh karena itu,
semakin bertambah jumlah penduduk, maka usaha pemenuhan kebutuhan pangan juga
akan diseimbangkan dengan menambah lahan pertanian.
Pengaruh PDRB ADHB Sektor Pertanian terhadap Persentase Luas Sawah
Pertumbuhan dan perkembangan sektor pertanian yang tercermin dalam Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah indikator penting untuk mengukur kinerja
ekonomi suatu wilayah, terutama bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya
bergantung pada sektor pertanian. PDRB sektor pertanian yang tinggi dapat memiliki
pengaruh signifikan terhadap persentase luas sawah di suatu daerah.
Ketika PDRB ADHB sektor pertanian mengalami pertumbuhan yang positif,
maka ini dapat menunjukkan adanya peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.
Hasil pertanian yang lebih baik dapat mendorong petani untuk lebih mengembangkan
lahan pertanian mereka, termasuk membuka lahan baru sebagai sawah tambahan.
Dengan demikian, persentase luas sawah dapat meningkat sebagai akibat dari
peningkatan investasi dan intensifikasi pertanian dalam upaya untuk memenuhi
permintaan pangan yang semakin meningkat.
Selanjutnya, pertumbuhan PDRB ADHB sektor pertanian juga dapat berdampak
pada peningkatan akses petani terhadap teknologi pertanian modern. Dengan adanya
kemajuan teknologi, seperti sistem irigasi yang lebih efisien, varietas tanaman unggul,
dan penggunaan pupuk dan pestisida yang tepat, produktivitas pertanian dapat
meningkat secara signifikan. Hasil dari penggunaan teknologi tersebut akan
memberikan insentif kepada petani untuk mengalokasikan lebih banyak lahan sebagai
sawah, mengingat potensi hasil yang lebih besar dan keuntungan yang lebih tinggi.
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1782 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Pertumbuhan PDRB ADHB sektor pertanian juga dapat mempengaruhi kebijakan
pemerintah terkait sektor pertanian dan distribusi sumber daya. Peningkatan PDRB dari
sektor pertanian dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah tentang potensi
sektor ini dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat
kemiskinan. Sebagai hasilnya, pemerintah mungkin akan lebih cenderung untuk
memberikan dukungan kebijakan dan anggaran yang lebih besar untuk sektor pertanian,
termasuk investasi dalam pembangunan infrastruktur pertanian dan program bantuan
bagi petani. Hal ini dapat mendorong lebih banyak petani untuk menambah luas lahan
sawah mereka atau meningkatkan kualitas dan produktivitas sawah yang ada.
Pada penelitian ini, pertumbuhan PDRB ADHB sektor pertanian memiliki
pengaruh positif yang signifikan terhadap persentase luas sawah. Berdasarkan hasil
penelitian, koefisien regresi PDRB ADHB sektor pertanian bernilai 8,41 satuan. Pada
saat PDRB ADHB sektor pertanian meningkat 1 satuan, maka persentase luas lahan
sawah juga akan meningkat sebesar 8,41%. Peningkatan produksi dan produktivitas
pertanian, akses terhadap teknologi pertanian modern, serta dukungan kebijakan dan
anggaran pemerintah yang lebih besar untuk sektor pertanian, dapat menjadi faktor-
faktor penting yang mendorong pertumbuhan luas lahan sawah dalam upaya untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Pengaruh PDRB ADHB Sektor Real Estate terhadap Persentase Luas Sawah
PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) merupakan salah satu indikator penting
dalam mengukur pertumbuhan ekonomi suatu daerah. PDRB ADHB (Atas Dasar Harga
Berlaku) sektor real estate menggambarkan nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor
real estate dalam suatu wilayah. Pengaruh PDRB ADHB sektor real estate terhadap
pengurangan luas sawah dapat dilihat dari beberapa aspek.
Pertama, sektor real estate yang berkembang pesat dapat berdampak pada
pengurangan luas sawah. Dalam proses pengembangan proyek perumahan, perkantoran,
atau pusat perbelanjaan, sering kali lahan-lahan pertanian atau sawah harus dikorbankan
untuk memberikan tempat bagi bangunan komersial atau hunian. Hal ini mengakibatkan
berkurangnya luas lahan pertanian yang dapat digunakan untuk produksi pangan, serta
berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Kedua, dengan berkembangnya sektor real estate, terjadi perubahan tata guna
lahan yang berdampak pada perubahan pola pertanian. Luas sawah yang berkurang
dapat mengarah pada pengalihan petani dari pertanian menjadi tenaga kerja sektor non-
pertanian, terutama sektor real estate. Dalam jangka panjang, ini dapat mengakibatkan
penurunan produksi pertanian.
Sejalan dengan penjelasan di atas, berdasarkan hasil penelitian, diperoleh
kesimpulan bahwa PDRB ADHB sektor real estate berpengaruh signifikan terhadap
luas sawah. Koefisien regresi PDRB ADHB sektor real estate bertanda negatif.
Semakin tinggi PDRB ADHB sektor real estate, maka luas sawah akan semakin
menurun. Pada saat PDRB ADHB sektor real estate meningkat 1 satuan, maka
persentase luas lahan sawah akan menurun sebesar 4,21 satuan.
Dalam menghadapi pengaruh PDRB ADHB sektor real estate terhadap
pengurangan luas sawah, perlu ada kebijakan yang berimbang antara pengembangan
sektor ekonomi dengan perlindungan lahan pertanian dan. Perencanaan pembangunan
yang baik, pengaturan tata ruang yang efektif, serta penggunaan teknologi yang ramah
Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Terhadap Sektor Pertanian
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1783
lingkungan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor real
estate dan keberlanjutan pertanian.
KESIMPULAN
Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sejauh ini
efektif penerapannya terhadap sektor pertanian dan alih fungsi lahan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kebijakan berpengaruh positif terhadap luas sawah. Dukungan
berupa penetapan luas lahan LP2B dalam RTRW sudah cukup membantu mengurangi
alih fungsi lahan sawah dan membantu usaha peningkatan luas lahan sawah. Namun,
pengaruh positif ini dapat dibilang sangatlah kecil nilainya, yaitu hanya 0,004%
dibanding dengan rata-rata luas sawah di seluruh provinsi Indonesia yang sebesar
6,83%.
Pada objek penelitian luas lahan sawah, variabel kebijakan, kepadatan penduduk,
PDRB ADHB sektor pertanian, dan PDRB ADHB sektor real estate berpengaruh
signifikan terhadap persentase luas sawah. Dari hasil penelitian, pembangunan
pemukiman dan perumahan yang ditunjukkan dengan PDRB ADHB sektor real estate
masih menjadi ancaman besar bagi pengurangan lahan pertanian saat ini.
BIBLIOGRAFI
Bawuna, Stefani Windiyanti. (2022). Penyidikan Dalam Tindak Pidana Pangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lex
Crimen, 11(3).
Djarot, Ira Nurhayari, & Mega Novetriskha Putri St, M. T. (2020). Foresight: Teknologi
Kebencanaan Indonesia 2045. Pt Kanisius.
Fama, Eugene F., & French, Kenneth R. (2020). Comparing Cross-Section And Time-
Series Factor Models. The Review Of Financial Studies, 33(5), 18911926.
Hadi, Ahmad, Rusli, Budiman, & Alexandri, Mohammad Benny. (2019). Dampak
Undang-Undang Nomor 12 Tentang Pangan Terhadap Ketahanan Pangan
Indonesia. Responsive, 2(4), 173181.
Hafif, Bariot. (2016). Optimasi Potensi Lahan Kering Untuk Pencapaian Target
Peningkatan Produksi Padi Satu Juta Ton Di Provinsi Lampung. Jurnal Litbang
Pertanian, 35(2), 8188.
Ikhwanto, Agus. (2019). Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian.
Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 6073.
Isa, Iwan. (2006). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Prosiding
Seminar Multifungsi Dan Revitalisasi Pertanian. Badan Litbang Departemen
Pertanian. Ministry Of Agriculture, Forestry And Fisheries Japan Dan Asean
Secretariat. Jakarta.
Jamaludin, Adon Nasrullah. (2016). Sosiologi Pembangunan. Pustaka Setia.
Kebumenkab.Bps.Go.Id. (2022). Jumlah Penduduk Kabupaten Kebumen (Jiwa), 2020-
2022. Retrieved From Https://Kebumenkab.Bps.Go.Id/Indicator/12/51/1/Jumlah-
Penduduk-Kabupaten-Kebumen.Html
Makarauw, Vicky. (2012). Penduduk, Perumahan Pemukiman Perkotaan Dan
Pendekatan Kebijakan. Sabua: Jurnal Lingkungan Binaan Dan Arsitektur, 3(1).
Rasman, Alsafana, Theresia, Eliza Sinta, & Aginda, M. Fadel. (2023). Analisis
Implementasi Program Food Estate Sebagai Solusi Ketahanan Pangan Indonesia.
Holistic: Journal Of Tropical Agriculture Sciences, 1(1).
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto
1784 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Riniwati, Harsuko. (2016). Manajemen Sumberdaya Manusia: Aktivitas Utama Dan
Pengembangan Sdm. Universitas Brawijaya Press.
Statistik, Badan Pusat. (2019). Statistik Kakao Indonesia 2019 [Internet].[Diunduh 2021
Oktober 07]. Tersedia Pada: Https://Www. Bps. Go. Id/Publication/202
0/12/02/2ac5a729f43e5f6b666e482d/St Atistik-Kakao-Indonesia-2019. Html.
Wardhana, Tri Aji Nur Dewa Kusuma, Afifah, Wiwik, & Fikri, Sultoni. (2022). Peran
Negara Dalam Menjamin Hak Bebas Dari Kelaparan. Iblam Law Review, 2(2),
98107.
Yusuf, Muhammad, Sahudi, Sahudi, & Muhandy, Rachmad Surya. (2021).
Komersialisasi Lahan Pertanian Di Koya Barat Dan Koya Timur, Kota Jayapura.
Jurnal Agrisep: Kajian Masalah Sosial Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 157
178.
Copyright holder:
Widi Rahma Dayanti, Widyono Soetjipto (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: