How to cite:
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo (2024) Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian
Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X
Kota Administrasi Jakarta Barat, (06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN
KECELAKAAN KERJA PADA PEKERJA PENANGANAN PRASARANA DAN
SARANA UMUM (PPSU) KECAMATAN X KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
BARAT
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
Universitas Indonesia, Indonesia
Abstrak
Kejadian kecelakaan dari tahun ke tahun cukup tinggi dari tingkat Global, Asia,
Indonesia, dan di Provinsi DKI Jakarta menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan
harta benda. Pelaksanaan PPSU di Provinsi DKI Jakarta memiliki risiko terjadinya
kecelakaan kerja. Jenis pekerjaan PPSU dan potensi kecelakaan. Tujuan penelitian,
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan desain cross sectional pendekatan
kuantitatif untuk variabel kejadian kecelakaan, faktor individu & pekerjaan serta dengan
jenis penelitian kualitatif untuk faktor kondisi tidak aman, tindakan tidak aman, dan
faktor manajemen. Responden pada penelitian ini adalah pekerja PPSU Kecamatan X
sebanyak 283 orang. Prevalensi pada pekerja PPSU Kecamatan X terakhir dari
pengambilan data primer adalah sebanyak 191 responden atau sebesar 67,5%.
Gambaran jenis kecelakaan kerja yang terbanyak adalah tergores dan rentang usia
terbanyak pada interval 45-54 tahun. Terkait faktor individu, jika dibandingkan dengan
rentang usia tertua, rentang usia 35-44 tahun memiliki p value sebesar 0,019 dengan OR
2,75. Faktor yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan yaitu Kondisi tidak aman
berupa kondisi lingkungan dan ketersediaan APD. Tindakan tidak aman berupa tidak
menggunakan APD; menggunakan peralatan yang salah; gagal mengamankan; dan
penempatan yang salah. Implementasi K3 oleh pengelola (manajemen) pekerja PPSU
telah dilaksanakan berupa sosialisasi pelatihan dengan durasi pendek, penyediaan APD
namun belum sesuai dengan jenis bahaya pekerja PPSU. Program lainnya belum
dilaksanakan.
Kata kunci: Kecelakaan Kerja, Pekerja, PPSU
Abstract
Accidents at the global, Asian, Indonesian and DKI Jakarta Province levels have
resulted in loss of life and property. The implementation of PPSU in DKI Jakarta
Province involves workers who have a risk of work accidents. The research method
used is mixed method cross sectional with quantitative research for accident variable,
individual & occupational factors as well as with qualitative research for unsafe
condition factors, unsafe actions, and management factors. The number of respondents
who had experienced an accident at PPSU District X workers during the last year from
primary data collection was 191 respondents or 67.5%. The most common types of work
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1669
accidents are scratches and the highest age range is 45-54 years. Factors related to
accidents are unsafe conditions in the form of environmental conditions and the
availability of PPE. Unsafe acts in the form of not using PPE; using the wrong
equipment; failed to secure; and wrong placement. The implementation of K3 by the
PPSU worker management has been carried out in the form of training socialization
with short duration, provision of PPE but not yet in accordance with the types of
hazards of PPSU workers. Other programs have not been implemented.
Keywords: Work Related Accident, PPSU, Worker
PENDAHULUAN
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 27 ayat (2). Pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain adalah setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. Kecelakaan kerja yang
didefinisikan oleh Eksekutif Keselamatan dan Kesehatan dalam Ferrett, (2012) sebagai
sebuah kejadian tidak diinginkan yang menghasilkan cedera atau kematian manusia,
kerusakan atau kerugian harga benda, dan lingkungan menjadi permasalahan yang perlu
untuk dicari solusi sehingga tidak terulang lagi karena mengakibatkan banyak korban.
Pada skala global ILO, (2020) memperkirakan 2,78 juta jiwa meninggal setiap
tahun akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan tercatat sekitar 374 juta
cedera kerja setiap tahunnya. Di kawasan Asia dan Pasifik, berdasarkan perkiraan ILO,
(2020), terdapat lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja setiap tahun dan dua per tiga
kejadian di dunia terjadi di Asia. ILO, (2020) memperbaharui data tersebut secara
berkala dan ada kecenderungan peningkatan data dari tahun ke tahun. Berdasarkan
Laporan Ketenagakerjaan Dalam Data 2022, jumlah klaim kecelakaan kerja BPJS
Ketenagakerjaan per Desember 2021 mencapai 234.770 kejadian dengan angka klaim
sebesar 1,7 triliun rupiah. Adapun untuk DKI Jakarta 12.993 klaim kecelakaan kerja
dengan angka klaim sebesar 260 miliar rupiah.
Pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam
penanganan prasarana dan sarana umum makin ditingkatkan seiring dengan direkrutnya
para pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada setiap kelurahan.
Menurut Karolyn, (2021) Penanganan Prasarana dan Sarana Umum menurut Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2017 adalah Pekerjaan yang perlu segera
dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan
mengganggu kepentingan masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya
sarana/prasarana dan aset publik maupu aset daerah yang kotor, rusak, dan mengganggu
sesuai peruntukannya. Ruang lingkup pelaksanaan PPSU meliputi penanganan sarana
jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum.
Kecamatan X di Kota Adminitrasi Jakarta Barat terdiri dari 6 Kelurahan yaitu
Kelurahan A, B, C, D, E, dan F. Pendataan kejadian kecelakaan kerja di Kecamatan X
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1670 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
masih sangat minim. Berdasarkan hasil survey pendahuluan dengan 55 orang petugas
PPSU Kelurahan A didapatkan informasi bahwa sebanyak 33 orang atau sekitar 66,67%
pekerja PPSU Kelurahan A pernah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan
cedera. Kasus kecelakaan kerja yang pernah dialami oleh pekerja PPSU antara lain
tertabrak kendaraan, kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor, terkena
mesin berputar, terjepit, tertusuk atau terkena benda tajam, terjatuh, dan terpeleset
sehingga menimbulkan kerugian baik biaya pengobatan & perawatan, kecacatan, dan
kehilangan waktu kerja produktif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan dari
teori Frank Bird & Germain terkait analisis penyebab kecelakaan kerja yang terkait
dengan faktor manajemen, faktor individu, faktor pekerjaan, serta kondisi dan tindakan
tidak aman.
Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja Penanganan Prasarana Sarana Umum
di Kecamatan X bukan hanya penyapuan jalan dan pembersihan sampah & lumpur
saluran, namun juga kegiatan pertukangan, pertamanan, pengomposan, kelistrikan, dan
pemangkasan pohon. Dengan banyaknya jenis pekerjaan dan diikuti besarnya risiko
Pekerja PPSU, perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang
berhubungan dengan kejadian kecelakaan kerja pada Pekerja PPSU Kecamatan X Kota
Administrasi Jakarta Barat.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah mixed method cross sectional dengan
jenis penelitian kuantitatif untuk variabel kejadian kecelakaan, faktor individu, dan
faktor pekerjaan serta dengan jenis penelitian kualitatif untuk faktor kondisi tidak aman,
tindakan tidak aman, dan faktor manajemen. Pengambilan data kuantitatif melalui
kuesioner, sedangkan data kualitatif melalui FGD, wawancara mendalam, dan
observasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini dilaksanakan pada Kelurahan A, B, C, D, E, dan F di Kecamatan X.
Kejadian kecelakaan dari hasil kuesioner diisi oleh responden sebanyak 283 responden.
Tabel 1. Jumlah Responden Pekerja PPSU Kecamatan X Yang Pernah Mengalami
Kecelakaan Tahun 2022
Kejadian Kecelakaan Kerja
Jumlah
(orang)
Persentase
Ya
191
67,5
Tidak
92
32,5
Total
283
100
Pada penelitian ini diperoleh informasi mengenai jumlah responden yang pernah
mengalami kecelakaan kerja pada pekerja PPSU Kecamatan X tahun 2022 sebanyak
191 responden (67,5%) menyatakan pernah mengalami kecelakaan kerja selama kurun
waktu setahun terakhir. Sedangkan 92 responden (32,5%) tidak pernah mengalami
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1671
kecelakaan kerja. Dalam pengisian kuesioner, responden dapat mengisi lebih dari satu
jenis kecelakaan yang pernah dialami dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Tabel 2. Jenis Kejadian Kecelakaan Kerja pada Responden Pekerja PPSU
Kecamatan X Tahun 2022
Kejadian Kecelakaan
Kerja
Persentase
Tertusuk benda tajam
37,8
Terjatuh
18,8
Terjepit
16,6
Tergores
45,2
Tertabrak/tertumbuk
7,4
Terpeleset
37,5
Tersayat
22,3
Tertimpa benda jatuh
11,3
Tersengat listrik
3,2
Terbakar
1,8
Senada dengan hasil kuesioner, berdasarkan hasil FGD dan wawancara
mendalam, kecelakaan yang dialami oleh pekerja PPSU antara lain tertusuk benda tajam
seperti beling, tusuk sate, paku, atau jarum bahkan ada yang sampai infeksi dan dirawat
di rumah sakit; tersenggol atau tertabrak kendaraan saat menyapu di jalan raya bahkan
sampai mental; terpeleset atau terjatuh di tempat kerja; terkena alat kerja seperti pisau,
cutter, golok, pahat atau gergaji; dan bahkan ada yang terkena sengatan listrik saat
membersihkan saluran.
Tabel 3. Distribusi Frekuensi Faktor Individu pada Responden Pekerja PPSU
Kecamatan X Tahun 2022
No
Variabel
Kategori
Jumlah
Presentase
1.
Usia (tahun)
15-24
7
2,8
25-34
49
19,9
35-44
86
35,0
45-54
71
28,9
55-64
33
13,4
2.
Jenis Kelamin
Laki-laki
252
89,0
Perempuan
31
11,0
3.
Riwayat Pelatihan
Ya
205
72,4
Tidak
78
27,6
4.
Tingkat Pendidikan
Tinggi
191
67,5
Rendah
92
32,5
Gambaran faktor usia responden pekerja PPSU Kecamatan X adalah dengan
jumlah terbanyak ada pada usia 34-44 tahun sebanyak 86 responden (35,0%), dan paling
sedikit 15-24 tahun sebanyak 7 responden (2,8%). Dalam proses pengambilan kuesioner
terdapat 37 responden yang tidak mengisi kuesioner pada pertanyaan usia. Terkait
faktor individu berupa jenis kelamin laki-laki sebanyak 252 responden (89,0%) dan
perempuan sebanyak 31 responden (11,0%). Gambaran faktor riwayat pelatihan
reponden sebanyak 205 orang (72,4%) pernah mengikuti Pelatihan Keselamatan dan
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1672 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Kesehatan Kerja yang diselenggarakan oleh Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja
Provinsi DKI Jakarta sedangkan 78 responden (27,6%) tidak pernah mengikuti
pelatihan. Sedangkan gambaran faktor pendidikan responden kategori tinggi (lulus
SMA dan Perguruan Tinggi) sebanyak 191 responden (67,5%) dan kategori rendah
(tidak sekolah, lulus SD, dan lulus SMP) sebanyak 92 responden (32,5%).
Tabel 4. Distribusi Frekuensi Faktor Individu pada Responden Pekerja PPSU
Kecamatan X Tahun 2022
No
Variabel
Jumlah
(orang)
Presentase
1.
Penyapuan Jalan
106
37,7
2
Pembersihan Lumpur dan Sampah
Saluran
103
36,7
3
Pertukangan
8
2,8
4
Pertamanan
12
4,3
5
Pembersihan Gedung Kantor
10
3,6
6
Pengomposan
6
2,1
7
Pengangkutan Sampah
36
12,8
Total
281
100
Gambaran faktor pekerjaan responden pekerja PPSU Kecamatan X dengan jumlah
terbanyak dari jenis pekerjaan penyapuan jalan sebanyak 106 responden (37,7%)
kemudian pembersihan sampah dan lumpur saluran sebanyak 103 responden (36,7%),
sedangkan paling sedikit adalah jenis pekerjaan pengomposan sebanyak 6 responden
(2,1%). Dalam proses pengambilan kuesioner terdapat 2 responden yang tidak mengisi
kuesioner pada pertanyaan jenis pekerjaan.
Tabel 5. Hubungan antara Faktor Individu dengan Kejadian Kecelakaan Kerja
Pekerja PPSU Kecamatan X Tahun 2022
No
Variabel
Kecelakaan
Tidak Kecelakaan
OR
(95%CI)
P
value
Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
1.
Usia
15-24 tahun
5
71,4
2
28,6
2,083
(0,351-
12,320)
0,418
25-34 tahun
36
73,5
13
26,5
2,308
(0,907-
5,870)
0,079
35-44 tahun
66
76,7
20
23,3
2,750
(1,177-
6,424)
0,019
45-54 tahun
42
59,2
29
40,8
1,207
(0,525-
2,775)
0,658
55-64 tahun
18
54,5
15
45,5
1
0,602
2.
Jenis
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1673
No
Variabel
Kecelakaan
Tidak Kecelakaan
OR
(95%CI)
P
value
Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
Kelamin
Laki-laki
171
67,9
81
32,1
1,161
(0,531-
2,537)
0,864
Perempuan
20
64,5
11
35,5
3.
Riwayat
Pelatihan
Ya
137
66,8
68
33,2
0,895
(0,511-
1,571)
0,808
Tidak
54
69,2
24
30,8
4.
Tingkat
Pendidikan
Tinggi
127
66,5
64
33,5
0,868
(0,508-
1,484)
0,703
Rendah
64
69,6
28
30,4
Tabel 6. Hubungan antara Jenis Pekerjaan dengan Kejadian Kecelakaan Kerja
Pekerja PPSU Kecamatan X Tahun 2022
No
Variabel
Kecelakaan
Tidak
Kecelakaan
OR
(95%CI)
P
value
Pekerjaan
Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
1
Penyapuan Jalan
67
63,2
39
36,8
0,661 (0,288-
1,514)
0,327
2
Pembersihan Lumpur dan
Sampah Saluran
71
68,9
32
31,1
0,853 (0,368 -
1,977)
0,711
3
Pertukangan
7
87,5
1
12,5
2,692
(0,293 - 24,75)
0,382
4
Pertamanan
10
83,3
2
16,7
1,923
(0,357 - 10,36)
0,447
5
Pembersihan Gedung
Kantor
4
40
6
60
0,256
(0,06 1,1)
0,068
6
Pengomposan
5
83,3
1
16,7
1,923
(0,36 10,36)
0,572
7
Pengangkutan Sampah
26
72,2
10
27,8
1
Dari tabel 6 di atas, semua jenis pekerjaan telah diuji dengan chi square dan odds
ratio dengan p value > 0,05 sehingga hubungannya tidak ada yang signifikan
Narasumber wawancara yaitu Informan IX mengatakan, kondisi sampah yang
dihasilkan oleh warga masyarakat ada yang berupa benda tajam seperti tusuk sate, besi,
paku, pecahan beling, maupun jarum belum dilakukan pemilahan. Sampah tersebut
hanya dimasukkan dalam kantong atau karung plastik sehingga sisi bagian tajam sangat
mudah untuk tembus dan mengenai /melukai tangan petugas PPSU saat melakukan
pengangkatan karung atau kantong plastik tersebut. Begitu pula dengan hasil FGD dari
Informan III diketahui bahwa terkadang di saluran air terdapat pecahan beling, paku,
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1674 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
atau sampah tusuk sate yang melukai pekerja PPSU saat melakukan pembersihan
sampah dan lumpur saluran.
Terkait dengan kondisi di jalan raya, pekerja PPSU sudah mulai melakukan
penyapuan jalan dari Pukul 05.00 WIB dini hari selain untuk memastikan jalan sudah
bersih sebelum siang, hal tersebut dilakukan karena setelah Pukul 07.00 WIB ke atas
kondisi jalan sudah tidak kondusif untuk dilakukan pekerjaan penyapuan jalan karena
telah terjadi kemacetan lalu lintas. Seperti disampaikan oleh Informan IV pada saat
FGD maupun hasil observasi dari peneliti, kondisi jalan raya saat pagi hari masih sangat
lengang namun memunculkan bahaya bagi pekerja PPSU yang melakukan penyapuan
karena kendaraan yang melintas umumnya dengan kecepatan tinggi. Kondisi
pengendara lalu lintas juga tidak dapat diprediksi terkadang ada yang mengantuk, tidak
konsentrasi, dan kondisi jalanan juga masih gelap sehingga pekerja PPSU yang
melakukan penyapuan rawan tertabrak atau tersenggol kendaraan.
Salah satu aktivitas rutin pekerja PPSU adalah melakukan mobilisasi dari kantor
kelurahan ke area kerja atau saat perpindahan lokasi kerja dan biasanya menggunakan
kendaraan sepeda motor. Kondisi lalu lintas saat mobilisasi cukup padat dan termasuk
rawan kecelakaan karena banyak pula pengendara yang melanggar lalu lintas karena
melawan arus pada beberapa titik lokasi. Hal ini menjadikan bahaya khusus bagi
pekerja PPSU terkait lalu lintas.
Kondisi tempat kerja juga terkadang licin misalnya di jalanan saat hujan, saluran
air, atau kondisi saat pemangkasan pohon cukup berisiko pekerja PPSU untuk terpeleset
dan terjatuh seperti disampaikan oleh informan VII. Proses pekerjaan lain yang juga
membahayakan adalah berdasarkan hasil wawancara dengan Informan VII, beberapa
kali pekerja PPSU dilibatkan dalam pembersihan area/rumah bekas kebakaran yang
terkadang masih banyak terdapat paku atau besi tajam dan dinding bangunan juga rawan
roboh menimpa pekerja PPSU. Selain itu pada keadaan tertentu, menurut Informan I
dan Informan II dalam FGD menyampaikan terkadang pada saat kegiatan pertukangan
dalam perbaikan plafon atau perbaikan bangunan juga rawan untuk terjatuh dan
tertimpa bangunan atau kejatuhan benda dari atas.
Lokasi kerja yang terdapat aliran listrik pernah terjadi berdasarkan informasi dari
Informan III yang melakukan pengerukan lumpur saluran namun kondisi air di saluran
terdapat aliran listrik. Berdasarkan observasi peneliti, kegiatan lain yang pada area
kerjanya berpotensi terdapat arus listrik yaitu saat melakukan pemangkasan pohon dan
penanganan pohon tumbang, serta saat melakukan perbaikan instalasi gedung kantor.
Faktor ketersediaan alat pelindung diri (APD) apabila tidak lengkap dan kurang
memadai dari segi jumlah dan kualitas akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan
pekerja PPSU. APD yang disediakan umumnya berupa sarung tangan kain atau karet,
sepatu safety, sepatu boot, helm, masker, wear pack, dan kacamata. Berdasarkan
wawancara dengan Informan VII, untuk sarung tangan jenis anti tusuk atau anti tersayat
memang disediakan di salah satu kelurahan namun jumlahnya belum memadai.
Informan IX juga menjelaskan dalam sesi wawancara ada kelurahan yang telah
menyediakan sarung tangan yang anti gores dan tusuk.
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1675
Menurut Informan II dalam sesi FGD, sarung tangan jenis kain maupun sarung
tangan karet umumnya yang disediakan oleh kelurahan tidak mampu melindungi dari
bahaya tertusuk atau tersayat benda tajam. Sarung tangan kain dapat membantu
menghindari tangan tergores dan penggunaan harus diganti dua hari sekali sehingga
perlu volume dalam jumlah banyak untuk mendukung seluruh aktivitas kerja PPSU.
Sarung tangan karet dapat berfungsi untuk penanganan bahan kimia atau penanganan
kompos dan kondisinya juga mudah robek apabila saat pekerja menangani benda tajam.
Menurut Informan IV, terkait penyediaan sepatu safety, beberapa tahun lalu
memang sepatu safety di salah satu kelurahan disediakan namun untuk saat ini tidak lagi
dan seluruh pekerja diwajibkan menggunakan sepatu boot yang tidak ada besi di ujung
jari kaki. Menurut Informan VII, kondisi saat pandemi menyebabkan pengadaan sepatu
safety dihapuskan karena keterbatasan anggaran dan dialihkan untuk penanganan
Covid-19. Informasi pada sesi FGD, penyediaan sepatu boot setiap kelurahan bervariasi
ada yang terdapat besi pelindung jari kaki ada juga yang tidak. Kualitas juga bervariasi
namun sebagian besar untuk sepatu safety dan sepatu boot masih tembus apabila
mengenai paku atau tusuk sate.
Berdasarkan hasil FGD dan hasil observasi, untuk penggunaan sepatu dan sepatu
safety sudah dipatuhi. Kegiatan penyapuan jarang menggunakan sarung tangan karena
persepsi dari pekerja yang menilai risiko cedera masih rendah. Pada pekerjaan
pertukangan, pembersihan sampah dan lumpur saluran, pertamanan, dan pengangkutan
sampah, penggunaan sarung tangan cukup sering digunakan begitu pula untuk
pengangkutan sampah dan komposting. Sarung tangan yang digunakan sebagian besar
berupa sarung tangan kain dan sarung tangan karet yang masih rawan terkena benda
tajam. Hanya sebagian kecil pekerja PPSU dan tidak di semua kelurahan yang
menggunakan sarung tangan anti tusuk, gores, dan sayat. Penggunaan sepatu menurut
Informan X terkadang untuk sepatu safety jarang digunakan dan untuk sepatu boot juga
justru ketika hendak masuk ke dalam saluran malah pekerja PPSU melepas sepatu
bootnya.
Untuk penggunaan helm termasuk jarang digunakan meskipun pada kegiatan
pertukangan terdapat bahaya untuk kejatuhan barang dari atas atau terbentur. Pada saat
mobilisasi, pekerja PPSU yang mengendarai sepeda motor berdasarkan hasil FGD,
wawancara mendalam, dan observasi, diperoleh informasi bahwa penggunaan helm
pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor oleh pekerja PPSU amat jarang
dilakukan. Terkait penggunaan kacamata, menurut Informan IV, petugas penyapuan
amat jarang menggunakan kacamata meskipun menyadari ada potensi bahaya mata
terkena debu dan kacamata biasanya hanya digunakan oleh petugas pembersihan
sampah dan lumpur saluran atau penanganan pohon.
Perilaku tidak aman lain adalah penggunaan peralatan yang salah, berdasarkan
observasi oleh peneliti, mesin gerinda pada saat dioperasikan mestinya bagian
pengaman tidak dilepas, namun dengan alasan supaya tidak ribet, akhirnya bagian
pengaman dilepas sehingga membahayakan pekerja. Tindakan lainnya berdasarkan
wawancara dengan Informan VII, saat mesin cacah masih berpotensi bergerak dan
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1676 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
pekerja belum memastikan keadaan aman, pekerja melakukan perbaikan sehingga
sempat terjadi kecelakaan tangan pekerja terjepit area fan belt mesin cacah. Saat
melakukan penyapuan jalan, posisi pekerja berada di badan jalan atau trotoar.
Berdasarkan hasil observasi dan informasi dari Informan III dan V, perlengkapan seperti
kerucut pengaman atau penghalang lainnya yang membatasi antara pekerja penyapuan
jalan dengan kendaraan yang melintas di jalan sangat jarang digunakan. Hasil observasi
untuk pekerjaan PPSU dalam kegiatan pemangkasan pohon yang agak tinggi, pekerja
PPSU hanya menggunakan tangga atau langsung menaiki pohon tanpa pengaman
lainnya seperti harness, lanyard, sling, atau tali agar pekerja tidak jatuh. Kendaraan
pengangkut sampah dari jenis bak terbuka atau kendaraan sepeda motor roda tiga bukan
hanya digunakan untuk mengangkut sampah pada bagian baknya namun juga diisi oleh
pekerja PPSU. Berdasarkan wawancara dengan Informan VII, pernah terjadi pekerja
PPSU terjatuh dari atas kendaraan saat sedang mengangkut sampah.
Faktor pengendalian yang dilakukan oleh manajemen menurut Frank Bird &
Germain yang berperan dalam kejadian kecelakaan dari segi program yang kurang
memadai, standar program yang yang belum memadai, dan pemenuhan standar yang
belum memadai. Adanya kondisi dan tindakan tidak aman merupakan penyebab
langsung, sedangkan faktor individu dan faktor pekerjaan merupakan penyebab dasar.
Berdasarkan teori Bird pada Loss Causation Model, terdapat peran dari unsur
manajemen dalam hal ini pengelola pekerja PPSU yaitu kelurahan dan pada umumnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga diharapkan kejadian kecelakaan kerja pada
pekerja PPSU tidak terjadi lagi.
Pada penelitian ini, diperoleh informasi dari hasil observasi peneliti dan
wawancara dengan Informan X bahwa program-program terkait keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) bagi pekerja PPSU di Kecamatan X masih belum optimal.
Program untuk pembinaan dan sosialisasi kepada pekerja PPSU pernah dilaksanakan
oleh Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi DKI Jakarta dari kurun waktu
2017 sampai dengan 2019 dengan sasaran seluruh pekerja PPSU Provinsi DKI Jakarta
dengan durasi satu hari secara bergantian. Sifat pembinaan berupa sosialisasi dasar atau
awareness training mengenai keselamatan dan kesehatan kerja termasuk mengenai
penggunaan tanda peringatan atau keselamatan.
Program lain dari Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi DKI Jakarta
adalah pemeriksaan kesehatan pekerja PPSU juga telah dilakukan dengan parameter
pemeriksaan fisik, tingkat kelelahan kerja, pemeriksaan darah (GDS dan Asam Urat),
spirometri (pemeriksaan paru-paru), dan audiometri (pemeriksaan pendengaran).
Pemeriksaan yang dilaksanakan hanya satu kali selama kurun waktu dari 2015 sampai
2022 dan belum ada informasi jadwal pemeriksaan kembali.
Berikut ini gambaran kegiatan pengendalian pengelolaan pekerja PPSU untuk
mencegah kecelakaan pada beberapa aspek misalnya aspek Kepemimpinan, pernyataan
kebijakan K3 dari unsur pimpinan baik dari level kelurahan sampai provinsi belum
tersedia. Pada aspek pelatihan dengan sasaran unsur pengelola, Balai Hiperkes dan
Keselamatan Kerja Provinsi DKI Jakarta pernah melaksanakan sosialisasi mengenai K3
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1677
kepada Pengelola pekerja PPSU pada tingkat pengawas sebagai pembekalan awal
selama satu hari di tahun 2016 untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya
penerapan K3 pada pekerja PPSU di Provinsi DKI Jakarta.
Penyediaan APD sebagian besar kelurahan hanya berdasarkan pada Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penanganan Prasarana
dan Sarana Umum tingkat Kelurahan. Penyediaan APD tersebut sebagian besar belum
berdasarkan pada aspek kondisi bahaya yang spesifik di tempat kerja pekerja PPSU.
Manajemen risiko, prosedur kerja, inspeksi peralatan, investigasi kecelakaan, evaluasi
program, pengkomunikasian bahaya di tempat kerja juga belum diimplementasikan.
Persentase responden pekerja PPSU Kecamatan X yang pernah mengalami
kecelakaan kerja pada kurun waktu setahun terakhir sebanyak 67,5% sejalan dengan
survey pendahuluan yang dilaksanakan pada Kelurahan A sebagai bagian dari wilayah
Kecamatan X dengan angka yang tidak jauh berbeda yaitu 66,6%. Hasil ini juga sejalan
dengan hasil FGD dari para informan yang menyatakan kejadian kecelakaan kerja yang
dialami pekerja PPSU pada jenis kecelakaan tertentu seperti tertusuk dan tergores
termasuk sangat sering terjadi. Pada penelitian Temesgen et al., (2022) terhadap pekerja
pengumpul sampah juga ditemukan sebanyak 60,4% pekerja yang pernah mengalami
kecelakaan kerja pada kurun waktu setahun terakhir. Hasil penelitian Aqsha, Pristya,
Maharani, & Utari, (2021) pada pekerja PPSU Kec. Cempaka Putih juga terdapat 58,6%
pekerja PPSU yang pernah mengalami kecelakaan kerja.
Usia adalah lama waktu hidup dari subyek yang dinyatakan dalam tahun penuh,
diukur menggunakan kuesioner demografi. Usia merupakan salah satu faktor individu.
Pada hasil penelitian ini, usia terendah responden adalah 20 tahun dan usia tertinggi
adalah 64 tahun, rata-rata usia responden adalah 42 tahun. Hasil uji chi square
menunjukkan jika dibandingkan dengan rentang usia tertua, rentang usia 35-44 tahun
memiliki p value sebesar 0,019 dengan OR 2,75 yang berarti terdapat hubungan yang
signifikan antara usia dengan kejadian kecelakaan kerja dan ada potensi kejadian
kecelakaan 2,75 kali lebih besar daripada rentang usia tertua. Hal ini tidak sejalan
dengan penelitian Park, Lee, & Lee, (2020) yang menyatakan tidak ada hubungan antara
usia dengan kejadian kecelakaan kerja pada pekerja kebersihan. Begitu pula dengan
penelitian Mamuya & Badi, (2019) yang menyatakan tidak ada hubungan signifikan
antara usia dengan kejadian kecelakaan kerja pada pekerja pengumpulan sampah.
Hasil uji chi square memperlihatkan tidak adanya hubungan signifikan antara
jenis kelamin dengan kejadian kecelakaan kerja dengan p value 0,864. Penelitian ini
sejalan dengan penelitian (Hatami, Ravandi, Hatami, & Khanjani, 2017; Park et al.,
2020) yang menyatakan tidak adanya hubungan signifikan antara jenis kelamin dengan
kejadian kecelakaan kerja. Hal tersebut disebabkan karena pada pekerjaan yang rawan
kecelakaan misalnya penyapuan jalan, antara laki-laki dan perempuan memiliki risiko
yang sama untuk mengalami kecelakaan.
Pelatihan bidang keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan oleh Balai
Hiperkes Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran para pekerja PPSU di seluruh Provinsi
DKI Jakarta. Sifat pelatihan ini hanya sebagai pemberian materi dasar dalam waktu
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1678 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
yang singkat selama setengah hari. Hasil uji chi square menunjukkan bahwa tidak
terdapat hubungan signifikan antara riwayat pelatihan dengan kejadian kecelakaan
dengan p value sebesar 0,808. Namun dari nilai OR sebesar 0,895 dapat diketahui
bahwa riwayat pelatihan menjadi sarana protektif agar tidak terjadi kecelakaan sebesar
0,895 daripada pekerja yang tidak mengikuti pelatihan meskipun nilainya tidak
signifikan.
Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian (Cheng, Michael, Hamidi, &
Abdullah, 2018; M Waehrer & R Miller, 2009) yang menyatakan bahwa pelatihan dapat
mengurangi risiko kecelakaan dan mengurangi klaim asuransi akibat kecelakaan. Pada
kegiatan pelatihan terhadap pekerja PPSU, hal yang perlu dievaluasi adalah efektifitas
pelatihan berdasarkan materi sesuai kebutuhan dan kemampuan penerimaan materi
pekerja dan durasi waktu pelatihan yang mencukupi
Hasil uji chi square menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan
antara tingkat pendidikan dengan kejadian kecelakaan pada pekerja PPSU dengan p
value sebesar 0,703 namun nilai OR sebesar 0,868 menunjukkan bahwa tingkat
pendidikan yang tinggi menjadi sisi protektif bagi pekerja untuk terhindar dari
kecelakaan karena adanya pengetahuan yang lebih sehingga dapat mampu mengenali
bahaya dan dapat terhindar dari kecelakaan.
Penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian Gyekye & Salminen, (2009)
yang menyatakan bahwa terdapat hubungan positif antara pendidikan dan persepsi
keselamatan. Pekerja berpendidikan lebih tinggi mencatat persepsi terbaik tentang
keselamatan, menunjukkan tingkat kepuasan kerja tertinggi, paling patuh dengan
prosedur keselamatan dan mencatat tingkat keterlibatan kecelakaan terendah. Penelitian
ini sejalan dengan penelitian Park, Lee, & Lee, (2020) dengan p value 0,01 terkait
pendidikan namun meskipun demikian ditemukan bahwa terdapat tingkat cedera yang
lebih rendah di antara mereka yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi pada
pekerja pembersihan jalan di Korea Selatan. Tidak adanya hubungan yang signifikan
antara tingkat pendidikan dengan kejadian kecelakaan kerja pada penelitian ini dapat
disebabkan karena tingkat pendidikan belum tentu menjamin adanya perilaku lebih
aman. Pekerja dengan pendidikan tinggi terkadang masih melakukan pelanggaran
dikarenakan minimnya kesadaran dan pengetahuan spesifik terkait bahaya atau faktor
lainnya.
Hasil uji chi square memperlihatkan bahwa nilai p value <0,05 untuk semua jenis
pekerjaan sehingga tidak ada hubungan yang signifikan antara jenis pekerjaan dengan
kejadian kecelakaan pada pekerja PPSU Kecamatan X tahun 2022. Hasil penelitian
yang memperlihatkan tidak adanya hubungan siginifikan antara jenis pekerjaan dengan
kejadian kecelakaan kerja pada pekerja PPSU dikarenakan adanya mekanisme
perputaran pekerjaan. Pekerja PPSU yang melakukan pekerjaan penyapuan dalam
beberapa waktu dapat diberi tugas untuk melakukan pembersihan sampah dan lumpur
saluran serta pengangkutan sampah.
Sampah yang berasal dari warga masyarakat terkadang ada yang berupa tusuk sate
dari bambu, pecahan beling, jarum (pentul, jahit, suntik, peniti), atau besi tajam (paku,
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1679
pelat, dan lain-lain). Sampah jenis tersebut umumya dibuang hanya dengan dibungkus
kantong atau karung plastik yang tentu saja sangat membahayakan pekerja PPSU yang
melakukan pengangkutan sampah. Hal ini sejalan dengan penelitian (Temesgen et al.,
2022) di Ethiopia karena sampah yang tajam masih bercampur dengan sampah lainnya
dan tanpa diberikan penanganan khusus saat dibuang oleh warga sehingga melukai
petugas pengangkutan sampah. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Johnson UE, John
UA (2020) juga ditemukan bahwa terdapat 18% kejadian cedera akibat kecelakaan kerja
pada penyapuan jalan dengan rincian 70,4% pada bagian tangan dan paling banyak
akibat adanya pecahan botol sebanyak 85,2%.
Pada penelitian ini, kejadian tertabrak yang dialami oleh responden sebanyak 21
orang atau sekitar 7,4%. Situasi di jalan raya ibukota berasal dari warga area penyangga
(bodetabek) yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta dengan tingkat kelelahan dan stress
karena kemacetan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dalam mengendarai
kendaraan di jalan raya. Kondisi pengendara yang tidak dapat diprediksi terkait apakah
sedang kondisi mengantuk atau kurang konsentrasi juga menjadi penyebab kecelakaan
menyenggol atau menabrak pekerja PPSU yang sedang melakukan penyapuan jalan
raya. Kondisi lalu lintas kendaraan di jalan raya cukup membahayakan pekerja PPSU
yang melaksanakan penyapuan jalan karena waktu penyapuan dimulai di pagi hari
dalam kondisi sepi dan kendaraan cenderung berkecepatan tinggi.
Waktu pelaksanaan penyapuan pada pagi hari mengingat adanya keharusan untuk
membersihkan area jalan protokol saat masih sepi sehingga di pagi hari di mana banyak
warga pengguna jalan memasuki area ibukota, kondisi ibukota sudah tampak bersih. Di
sisi lain, penyapuan jalan mesti dilakukan pada pagi hari mengingat pada waktu yang
sudah lebih siang, volume kendaraan pengguna jalan raya mulai bertambah ramai dan
cenderung mengalami kemacetan. Kondisi kemacetan akan menyulitkan petugas untuk
melakukan penyapuan jalan karena badan jalan sudah penuh dengan kendaraan. Posisi
pekerja yang menyapu jalan di badan jalan juga akan menambah kemacetan lalu lintas
sehingga saat lebih siang, penyapuan jalan sebaiknya sudah selesai dilaksanakan.
Jika pekerja PPSU tidak menggunakan alas kaki yang tidak sesuai, maka akan
meningkatkan risiko terpeleset. Kondisi di musim hujan juga menyebabkan area kerja di
jalan dan di sekitar saluran menjadi sering basah dan licin. Dalam penelitian Jeong, Lee,
& Lee, 2016), kejadian kecelakaan terpeleset dapat terjadi saat dalam perjalanan menuju
dan kembali ke tempat kerja maupun saat penyapuan di pinggir jalan dan mungkin
disebabkan karena minimnya cahaya dan kondisi lantai yang basah.
Menurut penelitian Van Kampen, Hoffmeyer, Seifert, Brüning, & Bünger, (2020),
kejadian terpeleset dari pekerja pembersihan jalan dapat terjadi karena penuruan fungsi
fisiologis keseimbangan yang makin berkurang seiring dengan bertambahnya usia,
sehingga dapat menyebabkan masalah terutama saat kondisi gelap atau saat bekerja di
malam atau dini hari yaitu terpeleset dan kehilangan keseimbangan, dan akhirnya
terjatuh yang menyebabkan cedera. Korelasi ini dilaporkan dalam studi analisis pekerja
pembersihan jalan di Korea Selatan tahun 2009-2011 di mana kejadian terpeleset
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1680 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
mewakili kejadian yang paling sering terjadi yakni sebanyak 58% (Van Kampen et al.,
2020).
Lingkungan kerja dimaksud misalnya ketika pekerja PPSU diperbantukan dalam
penanganan lokasi bekas kebakaran dan lokasi pembongkaran bangunan liar di mana
dinding tembok bangunan yg rawan roboh termasuk kondisi plafon atau atap yang
rawan runtuh. Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Department of Industrial Relation
State of California bahwa struktur bangunan lokasi bekas terjadinya kebakaran terdapat
kemungkinan tidak stabil, rusak, tidak kuat, dan berpotensi runtuh tanpa ada tanda
apapun. Kondisi lain misalnya saat pekerja PPSU bidang pertukangan melakukan
perbaikan atap atau plafond bangunan gedung, ada potensi plafond runtuh dan pekerja
dapat terjatuh atau pekerja yang di bawah kejatuhan benda dari atas.
Lingkungan kerja yang berbahaya berupa lokasi kerja terdapat arus listrik dapat
terjadi akibat adanya kebocoran pada aliran listrik. Kondisi kabel terkelupas yang
tertanam di bawah tanah dapat mengakibatkan area di sekitarnya terkena aliran listrik
terutama apabila berupa aliran air di saluran sehingga ketika ada pekerja PPSU yang
melaksanakan pembersihan saluran merasakan adanya sengatan listrik. Kondisi lain di
mana terdapat arus listrik di lokasi kerja dapat terjadi pada saat kegiatan pembersihan
gedung bangunan bekas kebakaran, seperti yang dijelaskan oleh Department of
Industrial Relation State of California bahwa setelah pemadaman listrik saat terjadi
kebakaran, cedera dan kematian akibat tersengat listrik dapat dialami oleh pekerja PPSU
yang sedang membersihkan area bekas kebakaran karena saluran listrik dan peralatan
listrik telah dihidupkan kembali.
Secara umum seluruh kelurahan telah menyediakan alat pelindung diri sesuai
dengan ketentuan peraturan gubernur tersebut namun masih perlu diupayakan untuk
penyediaan sarung tangan yang melindungi dari bahaya tertusuk dan tersayat. Beberapa
kelurahan telah menyediakan sarung tangan yang melindungi pekerja PPSU dari bahaya
tertusuk dan tersayat namun jumlahnya masih minim. Kualitas sepatu safety dan sepatu
boot juga perlu dievaluasi kembali mengingat masih banyak ditemukan adanya pekerja
tertusuk paku meskipun pekerja sudah menggunakan sepatu boot karena paku masih
bisa tembus. Berdasarkan informasi wawancara mendalam, pengadaan sepatu safety
bagi pekerja PPSU pada masa pandemi sempat dihilangkan akibat dari penyesuaian
anggaran akibat dialihkan untuk penanganan pandemi.
Adanya pekerja PPSU yang tertabrak atau tersenggol kendaraan saat melakukan
pekerjaan penyapuan jalan raya disebabkan karena kurangnya pengamanan. Posisi
pekerja PPSU saat melakukan penyapuan jalan berada di badan jalan bahkan sampai ke
bagian tengah tanpa adanya pelindung sehingga pengendara kendaraan apabila tidak
konsentrasi dan tidak mengetahui ada pekerja PPSU yang sedang menyapu jalan dapat
secara langsung menyenggol atau menabrak pekerja PPSU tersebut. Pengamanan yang
tidak memadai untuk menghalangi pekerja dari risiko tertabrak sejalan dengan
penelitian dari Zhou, Xu, & Wong, (2018) yang menyatakan bahwa tidak memadainya
pengamanan berupa pembatas (barrier) yang menghalangi pekerja memiliki kontribusi
pada kecelakaan pekerja.
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1681
Penggunaan APD sangat berhubungan dengan ketersediaan APD dalam hal ini
ketersediaan APD adalah sebagai faktor pendukung (enabling) bagi perilaku
penggunaan APD pekerja PPSU, apabila APD tidak tersedia dengan memadai maka
sangat besar kemungkinan pekerja tidak menggunakan APD sesuai dengan bahaya yang
ada di tempat kerja. Memang berdasarkan informasi dari Informan III, ada beberapa
pekerja PPSU mengatakan pernah membeli sendiri APD yang kurang seperti sarung
tangan atau sepatu safety, namun proporsi pekerja yang dengan kesadaran sendiri
membeli APD tidak banyak karena memang penyediaan APD adalah tanggung jawab
dari pemberi kerja.
Penggunaan APD jenis sepatu safety pada pekerja PPSU juga relatif kurang
disebabkan selain karena akibat dampak pandemi sehingga pengadaaan sepatu safety
tidak bisa dilakukan, pekerja juga merasa berat di bagian kaki apabila memakai sepatu
safety untuk bekerja. Ada pula pekerja PPSU yang hanya menggunakan sepatu safety
untuk momen tertentu saja misalnya saat acara apel di monas atau bahkan ada yang
digunakan untuk kondangan pernikahan.
Sejalan dengan penelitian Johnson & John, (2020), di mana pekerja pembersihan
jalan tidak menggunakan APD sama sekali kecuali hanya jaket reflektor dan tidak ada
satupun dari pekerja dalam penelitian tersebut yang memiliki atau menggunakan
kacamata dan sepatu boot sehingga meningkatkan risiko cedera pada mata dan kaki
terkena pecahan beling dan paku.
Terkait dengan penggunaan peralatan yang tidak sesuai misalnya penggunaan
gerinda dengan melepas pelindung berdasarkan hasil observasi peneliti, hal tersebut
justru selalu dilakukan. Berdasarkan wawancara dengan Informan VII, kecelakaan
karena terkena gerinda pernah beberapa kali terjadi meskipun tidak sampai fatal.
Pelatihan mengenai penggunaan peralatan berputar belum pernah dilaksanakan dan
hanya berdasarkan pengalaman pekerja.
Berdasarkan penelitian Mučenski et al., (2018), Pekerjaan menggunakan peralatan
mekanis akan meningkatkan tingkat keparahan cedera. Penggunaan mesin gergaji
potong, gerinda, mesin bor memiliki risiko tinggi pada kegiatan konstruksi (termasuk
pertukangan). sebagian besar cedera akibat kecelakaan kerja terjadi akibat dari
implementasi prosedur kerja yang salah. Peningkatan pengetahuan pekerja mengenai
tata cara penggunaan alat sekaligus potensi bahaya dan cara mengendalikan bahaya
perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan (Mučenski et al., 2018).
Proses penyapuan di jalan raya memerlukan adanya pengamanan agar saat
melakukan penyapuan, pekerja PPSU tidak tertabrak kendaraan. Metode pengamanan
dapat berupa pemasangan kerucut keselamatan atau menempatkan tong sampah beroda
di belakang pekerja PPSU agar melindungi dari tertabrak kendaraan. Penempatan
pengaman tersebut masih sangat jarang dilaksanakan oleh pekerja PPSU karena adanya
keluhan mesti berusaha lebih untuk memindahkan pelindung tersebut apabila pekerja
akan bergeser ke titik selanjutnya dan karena pekerja mesti bolak balik untuk
mengambil lagi pengaman untuk dipindahkan setelah selesai penyapuan. Penggunaan
pengaman yang lebih besar seperti penempatan kendaraan roda empat atau roda tiga
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1682 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
bisa saja dilakukan namun kurang efisien dan menimbulkan dampak baru yaitu
kemacetan lalu lintas. Pada penelitian Novianus & Setyawan, (2019), tercatat sebanyak
81,2% responden tidak memasang segitiga pengaman saat menyapu jalanan pada
pekerja PPSU di Kelurahan X Kota Administrasi Jakarta Timur.
Salah satu jenis kejadian kecelakaan pada responden pekerja PPSU adalah terjatuh
sebanyak 18,8%. Adanya pekerja yang terjatuh dapat terjadi saat menaiki kendaraan,
melakukan pemangkasan pohon, saat melakukan pekerjaan pertukangan perbaikan
bangunan, atau setelah pekerja mengalami terpeleset biasanya akan terjatuh apabila
tidak berhasil menjaga keseimbangan. Pekerja PPSU melakukan pengangkutan sampah
menggunakan kendaraan bak terbuka baik jenis pick up maupun sepeda motor roda tiga.
Petugas menaikkan sampah ke atas bak kendaraan kemudian langsung menaiki bak
kendaraan tersebut untuk kemudian kendaraan akan melaju menuju lokasi pengambilan
sampah selanjutnya yang berada di depan. Penempatan orang di kendaraan bak terbuka
melanggar pasal 137 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan di mana mobil bak terbuka dilarang dipakai untuk mengangkut penumpang.
Posisi pekerja PPSU yang berada di atas bak terbuka berpotensi terjatuh saat kendaraan
berjalan.
Program yang telah dilaksanakan seperti disampaikan dalam bab hasil penelitian
adalah terkait dengan kegiatan berupa pembinaan atau awareness training kepada
pekerja PPSU yang diselenggarakan oleh Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja
Provinsi DKI Jakarta. Pelatihan pekerja PPSU yang diselenggarakan oleh Balai
Hiperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi DKI Jakarta hanya berlangsung satu hari
kepada setiap pekerja PPSU di seluruh Provinsi DKI Jakarta, bersifat pelatihan dasar
untuk menambah pengetahuan mengenai K3 di tempat kerja, dan sangat mungkin
dengan berjalannya waktu pekerja akan lupa. Program lain berupa sosialisasi mengenai
K3 kepada pengawas setingkat kepala seksi di tingkat kelurahan juga telah dilaksanakan
oleh Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Pelatihan kepada pekerja PPSU dan pengawas sangat penting dilakukan untuk
meningkatkan pengetahuan dan sikap sehingga diharapkan dapat berperilaku yang
selamat dan sehat saat bekerja. Durasi pelatihan juga perlu ditambah dengan kualitas
yang baik serta dengan frekuensi yang lebih banyak untuk setiap sasaran pekerja PPSU
sehingga mencegah pekerja PPSU terlupa akan materi yang disampaikan dan perlu ada
penyegaran berkala.
Komitmen dan kebijakan pimpinan tertinggi dari instansi di tingkat provinsi
memiliki peran yang signifikan untuk menggerakkan seluruh jajaran di bawahnya dari
tingkat kota, kecamatan, sampai kelurahan dalam upaya pengelolaan program
keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Berdasarkan komitmen dan kebijakan dari atas pula, dapat diadakan program yang
terkait dengan kesehatan misalnya pemeriksaan kesehatan berkala kepada pekerja PPSU
yang selama ini baru dilakukan satu kali untuk setiap kerja.
Berdasarkan teori Bird Jr & Germain, (1985) dalam Safety Institute of Australia
Ltd (2012) bahwa manajemen perlu mencegah dan mengendalikan kecelakaan dalam
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1683
situasi yang kompleks seiring dengan perubahan yang cepat akibat perkembangan
teknologi. Sebagai pengembangan dari teori Heinrich, (1931) terdapat interaksi
multilinear yang mengurutkan sebab akibat yang mencerminkan secara langsung
hubungan antara manajemen dengan kejadian kecelakaan. Begitu pula dengan hasil
penelitian dari Cheng, Michael, Hamidi, & Abdullah, (2018) yang menemukan bahwa
terdapat hubungan antara empat elemen praktis manajemen (pelatihan, komitmen
manajemen, komunikasi & umpan balik, dan keterlibatan pekerja) terhadap kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja dalam instansi. Praktik manajemen sangat penting
dalam meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi karena
merupakan upaya untuk mengingatkan dan menjadi rujukan bagi pemangku
kepentingan untuk terjadinya kecelakaan. Instansi perlu menginvestasikan sumber daya
dan waktu secara lebih intens praktik manajemen untuk mengelola kinerja keselamatan
sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
KESIMPULAN
Jumlah responden yang pernah mengalami kejadian kecelakaan pada pekerja
PPSU Kecamatan X dalam kurun waktu setahun terakhir yang diperoleh dari
pengambilan data primer adalah sebanyak 191 responden atau sebesar 67,5%.
Gambaran jenis kecelakaan kerja yang terbanyak adalah tergores dan rentang usia
terbanyak pada interval 45-54 tahun. Berdasarkan hasil analisis inferesial terkait faktor
individu, diperoleh informasi jika dibandingkan dengan rentang usia tertua, rentang usia
35-44 tahun memiliki p value sebesar 0,019 dengan OR 2,75 yang berarti terdapat
hubungan yang signifikan antara usia dengan kejadian kecelakaan kerja dan ada potensi
kejadian kecelakaan 2,75 kali lebih besar daripada rentang usia tertua.
Berdasarkan hasil FGD, wawancara, dan observasi diperoleh informasi faktor
yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan terjadi yaitu: Kondisi tidak aman
berupa: kondisi lingkungan yaitu jenis sampah yang berupa pecahan beling, paku, dan
bambu tusuk sate yang dibuang warga; kondisi lalu lintas di jalan raya; tempat kerja
yang licin; lokasi kerja yang struktur bangunannya rapuh; dan lokasi kerja terdapat arus
listrik. Ketersediaan APD untuk mencegah tangan pekerja PPSU tertusuk dan tersayat
atau sepatu untuk mencegah kaki tertusuk paku juga kurang memadai. Kondisi lainnya
adalah pengamanan yang tidak memadai. Tindakan tidak aman berupa tidak
menggunakan APD; menggunakan peralatan yang salah; gagal mengamankan; dan
penempatan yang tidak benar.
Implementasi K3 oleh pengelola (manajemen) pekerja PPSU telah dilaksanakan
berupa sosialisasi pelatihan dengan durasi pendek, penyediaan APD namun belum
sesuai dengan jenis bahaya pekerja PPSU. Program lainnya seperti pembuatan SOP,
Manajemen Risiko, Investigasi Kecelakaan, dan program lainnya belum dilaksanakan
BIBLIOGRAFI
Aqsha, Nandha Maylliana, Pristya, T. Y., Maharani, Fandita Tonyka, & Utari, Dyah.
(2021). Determinan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Petugas Penanganan
Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU). Jurnal Kesmas (Kesehatan Masyarakat)
Khatulistiwa, 8(4), 155168.
Bird Jr, Frank E., & Germain, George L. (1985). Edisi direvisi 1990 . Practical Loss
Control Leadership.
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo
1684 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Cheng, Siew Lee, Michael, Florianna Lendai, Hamidi, Hana, & Abdullah, Siti Mariam.
(2018). The relationship between management practices and safety. Journal of
Cognitive Sciences and Human Development, 4(1), 1527.
Ferrett, Ed. (2012). Introduction to Health and Safety at Work Revision Cards.
Routledge.
Gyekye, Seth A., & Salminen, Simo. (2009). Educational status and organizational
safety climate: Does educational attainment influence workers’ perceptions of
workplace safety? Safety Science, 47(1), 2028.
Hatami, Seyed Esmaeil, Ravandi, Mohammad Reza Ghotbi, Hatami, Seyedeh Tayebeh,
& Khanjani, Narges. (2017). Epidemiology of work-related injuries among insured
construction workers in Iran. Electronic Physician, 9(11), 5841.
Heinrich, H. (1931). Teeoria Domino. Industrial Accident Prevention, A Scientific
Approach.
ILO. (2020). Menuju budaya pencegahan keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih
kuat di Indonesia. Retrieved from
https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_616368/lang--en/index.htm
Jeong, Byung Yong, Lee, Sangbok, & Lee, Jae Deuk. (2016). Workplace accidents and
work-related illnesses of household waste collectors. Safety and Health at Work,
7(2), 138142.
Johnson, Ofonime Effiong, & John, Ukeme Anthony. (2020). Occupational hazards and
health problems among street sweepers in Uyo, Nigeria. Ibom Medical Journal,
13(2), 90100.
Karolyn, Maryati. (2021). Implementasi Kebijakan Penanganan Prasarana Dan Sarana
Umum (PPSU) Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Kelurahan Meruya
Selatan Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Adhikari,
1(2), 5264.
M Waehrer, Geetha, & R Miller, Ted. (2009). Does safety training reduce work injury
in the United States? The Ergonomics Open Journal, 2(1).
Mamuya, S., & Badi, S. (2019). Factors contributing to occupational injuries among
solid waste collectors: across sectional study in a municipal in Tanzania. MOJ
Public Health, 8(6), 237241.
Mučenski, Vladimir, Peško, Igor, Velkovski, Trajče, Čaloska, Jasmina, Vujkov,
Aleksandra, & Bibić, Dragana. (2018). Impact of construction machinery and tools
on non-fatal injuries in the building processes. Tehnički Vjesnik, 25(6), 16801689.
Novianus, Cornelis, & Setyawan, Arif. (2019). Hubungan Karakteristik, Ketersediaan
Fasilitas dan Pengawasan dengan Tindakan Tidak Aman pada Petugas Penanganan
Prasarana dan Sarana Umum di Jakarta Timur. Arkesmas Vol. 4 No. 1.
ARKESMAS (Arsip Kesehatan Masyarakat), 4(1).
Park, Jungmin, Lee, Junse, & Lee, Myung Sun. (2020). Occupational health injuries by
job characteristics and working environment among street cleaners in South Korea.
International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(7), 2322.
Temesgen, Liku Muche, Mengistu, Dechasa Adare, Mulat, Salie, Mulatu, Gutema,
Tolera, Sina Temesgen, Berhanu, Ashenafi, Baraki, Negga, & Gobena, Tesfaye.
(2022). Occupational injuries and associated factors among municipal solid waste
collectors in Harar town, Eastern Ethiopia: a cross sectional study. Environmental
Health Insights, 16, 11786302221104024.
Van Kampen, Vera, Hoffmeyer, Frank, Seifert, Christoph, Brüning, Thomas, & Bünger,
Jürgen. (2020). Occupational health hazards of street cleanersa literature review
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Pada Pekerja
Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan X Kota Administrasi
Jakarta Barat
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1685
considering prevention practices at the workplace. International Journal of
Occupational Medicine and Environmental Health, 33(6), 701732.
Zhou, Qingji, Xu, Hong, & Wong, Yiik Diew. (2018). Personal Injury Incident Analysis
and Risk Prevention during Tanker Shipping Voyages. International Journal of
Engineering and Technology, 10(2).
Copyright holder:
Anjas Umaryadi, Robiana Modjo (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: