Yuwono Prianto, Nadya Faradiba, Cevin Christian Alexsander, Christopher Andrew
Winata
1666 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
(Sushanty, 2020). Debt collector harus bertindak sesuai prosedur tahapan eksekusi, dari
menunjukkan identitas, menunjukkan history payment, menunjukan sertifikat.
Mengacu pada peraturan PMK No 130/PMK.010/2012 dimana lessee harus tahu
bahwa dalam hal eksekusi jaminan fidusia sudah harus diaktakan oleh notaris dan
terdaftar di kantor pendaftran fidusia jika belum maka fidusia tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum dan tidak memiliki hak eksekutorial dianggap penarikan secara paksa
melanggar Pasal 368,369 ayat 1, 365KUHP, jika hal ini tetap terjadi lessee bisa
melapor ke OJK dengan disertakan bukti, selain itu juga bisa melalui BPSK, melapor ke
Kepolisian, mengajukan gugatan ke PN atas penarikan paksa. Leasing yang tidak
mendaftarkan jaminan fidusia tidak akan memiliki hak preferent. Leasing juga di
kenakan peringatan, hingga pencabutan izin usaha (Bakar & No, 2022).
Mengacu pada Pasal 4 UUPK dimana konsumen (lessee) mengenai hak konsumen
salah satu nya hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, KAPOLRI mengeluarkan
No.8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011, tujuannya untuk menciptakan rasa
aman , tertib, dapat dipertanggungjawabkan melindungi lessee dan leasing atau debt
collector, dan atau masyarakat dari hal –hal yang merugikan baik harta dan jiwa.
Akan tetapi jika lessee tidak mau menyerahkan unit, upaya yang ditempuh leasing
wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui persidangan di pengadilan negeri hal
ini mengacu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII-2019. Setelah eksekusi unit
kemudian pelelangan. Pelelangan ini melalui pelelangan umum dan adapula melalui
penjualan di bawah tangan yang hasilkan akan menutupi hutang lessee, jika ada
kelebihan maka sisa uang tersebut di kembalikan kepada lessee
KESIMPULAN
Konsumen (lessee) membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat represif
yang berupa pelayanan yang memberikan lessee rasa aman karena adanya jaminan
kepastian hal atas kasus/perkara tersebut. Menurut UUPK No. 8 Tahun 1999 yang
menjamin kepentingan-kepentingan konsumen (lessee) dan pada Pasal 2 memberikan
rasa aman bagi konsumen (lessee).
Upaya leasing untuk menarik keandraan haruslah sesuai prosedur dan ketentuan
yang ditetapkan, debt collector harus menujukkan sertifikat fidusia, menunjukan
payment schedule, identitas, dan ketentuan lainnya. Guna menghindari bentrok antara
lessee dan debt collector harus didampingi kepolisian. Sertifikat juga harus di daftarkan
karena kalau tidak diaktakan dan di daftarkan maka pihak sertifikat fidusia tidak
memiliki kekuatan eksekutorial.
BIBLIOGRAFI
Bakar, Umar Syeh Abu, & No, Jl Karimata. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap
Lessee Terkait Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector. Tesis.
Jember: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Burhanuddin, Harni Eka Putri. (2020). Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Secara Sepihak
Oleh Perusahaan Pembiayaan. Universitas Hasanuddin.
Damara, Immaculata. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan
Terkait Objek Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-
Xvii/2019. Uns (Sebelas Maret University).
Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.