How to cite:
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy, Joni Fiter (2024)
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi dan Praktik,
(06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PRODUK
KESEHATAN ONLINE: ANALISIS REGULASI DAN PRAKTIK
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy
Jeremy, Joni Fiter
Universitas Islam Nusantara
Abstrak
Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, perdagangan produk kesehatan secara
online telah menjadi tren yang signifikan. Namun, pertumbuhan ini juga menyebabkan
meningkatnya risiko terhadap konsumen terkait keamanan dan keaslian produk, serta
kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk
melakukan analisis terhadap regulasi dan praktik perlindungan konsumen dalam
transaksi produk kesehatan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi literatur.
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
perlindungan konsumen dalam transaksi online produk kesehatan yakni diantaranya
berupa perlindungan hukum berupa regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan informasi, serta
perlindungan konsumen dari penipuan. Pada praktiknya, perlindungan konsumen dalam
transaksi produk kesehatan online dilakukan melalui beberapa cara diantaranya
perusahaan mengatur sistem pelaporan dan penaganan keluhan, perlindungan data
pribadi, verifikasi penjual dan produk, pengawasan dan penegakan hukum oleh
pemerintah.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Transaksi Online, Produk Kesehatan
Abstract
In the era of growing digitalization, online trading of health products has become a
significant trend. However, this growth also causes increased risks to consumers
regarding product safety and authenticity, as well as compliance with applicable health
regulations. The aim of this research is to conduct an analysis of consumer protection
regulations and practices in online health product transactions. This study used
qualitative research methods. The data collection technique in this research is literature
study. The data that has been collected is then analyzed in three stages, namely data
reduction, data presentation and drawing conclusions. The research results show that
consumer protection in online transactions of health products includes legal protection
in the form of regulations regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer
Protection, information protection, and consumer protection from fraud. In practice,
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter
1582 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
consumer protection in online health product transactions is carried out in several
ways, including the companies setting up a system for reporting and handling
complaints, protecting personal data, verifying sellers and products, monitoring and
enforcing laws by the government.
Keywords: Consumer Protection, Online Transactions, Health Products
PENDAHULUAN
Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, perdagangan produk kesehatan
secara online telah menjadi tren yang signifikan. Perkembangan teknologi informasi dan
internet telah memungkinkan konsumen untuk dengan mudah mengakses berbagai jenis
produk kesehatan, mulai dari suplemen nutrisi hingga peralatan medis, tanpa harus
meninggalkan rumah (Saputra et al., 2023). Hal ini telah menciptakan peluang besar
bagi pelaku bisnis dalam industri kesehatan untuk memperluas jangkauan pasar mereka
dan meningkatkan aksesibilitas produk kesehatan bagi konsumen. Selain itu, adopsi
platform e-commerce yang populer juga telah memfasilitasi transaksi online dengan
fitur-fitur seperti ulasan produk, rekomendasi personalisasi, dan layanan pengiriman
yang cepat (Hartatik et al., 2023).
Namun, pertumbuhan ini juga menyebabkan meningkatnya risiko terhadap
konsumen terkait keamanan dan keaslian produk, serta kepatuhan terhadap regulasi
kesehatan yang berlaku. Dalam perdagangan produk kesehatan secara online, konsumen
sering kali menghadapi tantangan dalam menentukan keaslian dan kualitas produk yang
mereka beli, terutama ketika mereka tidak dapat melihat atau memeriksa produk secara
langsung sebelum pembelian. Selain itu, adanya banyaknya penjual dan produk di
platform e-commerce membuat konsumen rentan terhadap produk palsu, kadaluarsa,
atau tidak layak konsumsi. Hal ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
konsumen (Mirsan, 2023).
Perlindungan terhadap hak-hak konsumen adalah isu yang sangat serius. Dalam
pandangan larizes faire, konsumen dan pelaku usaha dianggap memiliki posisi yang
setara dalam prinsip kebebasan berkontrak, namun hal ini tidak selalu berlaku. Pada
kenyataannya, posisi konsumen umumnya lebih lemah daripada pelaku usaha. Hal ini
juga berlaku dalam transaksi elektronik atau online, di mana hak-hak konsumen rentan
untuk dilanggar dan seringkali menempatkan konsumen dalam posisi yang lebih lemah
dalam transaksi online (Randi, 2022).
Penelitian terdahulu oleh (Randi, 2022) menunjukan bahwa perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam transaksi online adalah hal yang penting, dan telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta
peraturan perundang-undangan lainnya. Demikian pula, pertanggungjawaban dan sanksi
hukum bagi pelaku usaha atas perbuatannya yang merugikan konsumen. Penelitian lain
oleh (Siswanto et al., 2022) menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap pembelian obat mengandung psikotropika pada online marketplace
dapat berupa penyampaian informasi yang lengkap dan akurat mengenai produk yang
diperjualbelikan secara online. Namun, tetap saja harus ada tanggung jawab dari online
marketplace atau para pelaku usaha kepada konsumen.
Penelitian serupa oleh (Arlina, 2018) menunjukan bahwa permasalahan yang
terjadi pada proses transaksi online, produk kosmetik (pemutih wajah) dimana
konsumennya hampir keseluruhan adalah wanita salah satunya tidak dapat langsung
mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang akan dipesan. Ketidakjelasan
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi
dan Praktik
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1583
informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada kepastian apakah
konsumen telah memperoleh berbagai informasi yang layak diketahui, atau yang
sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi serta tidak
jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha.
Kebaharuan penelitian ini adalah dari obyek penelitiannya yakni mengkaji praktik
regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi produk kesehatan yang belum pernah
diteliti sebelumnya. Temuan dan analisis tentang regulasi dan praktik yang ada dapat
menjadi dasar untuk studi-studi lebih lanjut tentang efektivitas regulasi, dampak praktik
bisnis tertentu terhadap konsumen, dan evolusi kebijakan perlindungan konsumen
dalam era perdagangan digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis
terhadap regulasi dan praktik perlindungan konsumen dalam transaksi produk kesehatan
online.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif
adalah sebuah metode ilmiah yang digunakan untuk meneliti fenomena sosial dan
masalah manusia. Metode ini bertujuan untuk membangun pengetahuan melalui
pemahaman dan penemuan, dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang
ilmu sosial (Hasan et al., 2023). Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah
data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi
literatur. Teknik pengumpulan data studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang
berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta
mengelolah bahan penelitian. Peneliti menggunakan metode penelitian studi literatur
untuk memperoleh data dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal, atau dokumentasi
lainnya (Darmalaksana, 2020). Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam
tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi merupakan hal yang perlu
diperhatikan, termasuk pembelian produk kesehatan secara online. Langkah-langkah
untuk memastikan perlindungan ini termasuk regulasi ketat terhadap penjualan obat-
obatan dan produk kesehatan online, verifikasi keamanan dan keefektifan produk
sebelum dijual secara daring, serta penyediaan informasi yang jelas dan akurat
mengenai produk kepada konsumen. Selain itu, upaya untuk mencegah penipuan dan
penjualan produk palsu juga harus ditingkatkan, dengan penerapan mekanisme
pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. Dengan demikian, konsumen
dapat merasa aman dan terlindungi saat membeli produk kesehatan secara online,
meningkatkan kepercayaan mereka dalam menggunakan platform tersebut untuk
kebutuhan kesehatan mereka. Selain itu, pemerintah juga menggunakan Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk memastikan terpenuhinya
hak-hak konsumen dalam bertransaksi. Dalam undang-undang Perlindungan
Konsumen, ditegaskan berbagai asas yang menjadi dasar dalam menjaga hak-hak
konsumen, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter
1584 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
keselamatan konsumen, serta sas kepastian hukum. Perlindungan konsumen memiliki
berabagai tujuan diantaranya:
1. Meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan kemandirian konsumen dalam
melindungi diri sendiri;
2. Memperjuangkan peningkatan harga diri dan martabat konsumen dengan
menghindari dampak negatif dari penggunaan barang dan/atau jasa;
3. Memberdayakan konsumen untuk membuat pilihan, menentukan, dan menegakkan
hak-hak sebagai konsumen;
4. Membentuk sistem perlindungan konsumen yang mencakup elemen-elemen
kepastian hukum dan transparansi informasi serta memastikan akses untuk
mendapatkan informasi;
5. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga mendorong sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
aktivitas bisnisnya;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa untuk memastikan kelangsungan usaha
produksi serta kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen memegang peran penting dalam menjaga
keseimbangan dan keadilan antara produsen atau penjual dengan konsumen. Dengan
adanya undang-undang ini, konsumen memiliki kepastian hukum dan perlindungan
terhadap praktik bisnis yang merugikan atau tidak adil, sehingga mendorong terciptanya
lingkungan perdagangan yang transparan dan aman. Lebih dari itu, undang-undang
tersebut juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban
konsumen. Dengan demikian, undang-undang perlindungan konsumen memberikan
landasan yang kuat bagi hubungan yang adil dan saling menguntungkan antara
konsumen dan penjual. Konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi dalam transaksi
jual beli, adapun hak-hak tersebut adalah:
1. Hak mendasar untuk merasa nyaman, aman, dan terlindungi saat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta menerima dengan nilai tukar, kondisi,
dan jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang akurat, transparan, dan jujur tentang kondisi dan jaminan
dari barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk mengemukakan pendapat dan keluhan terhadap barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan dukungan, perlindungan, dan penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara adil;
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan secara adil, jujur, dan non-diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau tidak memenuhi
standar yang diharapkan;
9. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi
dan Praktik
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1585
Pada praktiknya, perlindungan konsumen dalam transaksi produk kesehatan
online dilakukan melalui beberapa cara diantaranya perusahaan mengatur sistem
pelaporan dan penanganan keluhan, perlindungan data pribadi, verifikasi penjual dan
produk, pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah.
Perusahaan Mengatur Sistem Pelaporan dan Penanganan Keluhan
Perusahaan yang mengatur sistem pelaporan dan penanganan keluhan dalam
transaksi produk kesehatan online memainkan peran penting dalam memastikan
kepuasan dan perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa
konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keluhan terkait produk atau layanan yang
mereka terima. Dalam konteks produk kesehatan online, di mana konsumen dapat
menghadapi berbagai masalah seperti keterlambatan pengiriman, kerusakan produk,
atau informasi yang tidak jelas, sistem pelaporan dan penanganan keluhan memberikan
saluran yang terstruktur bagi konsumen untuk menyampaikan masalah konsumen
(Syafira & Amalia, 2024).
Dengan mengatur sistem pelaporan dan penanganan keluhan, perusahaan dapat
memenuhi kewajibannya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap
keluhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan
Konsumen. Hal ini mencakup tanggapan yang jelas, transparan, dan memberikan solusi
yang memuaskan bagi konsumen. Melalui proses ini, perusahaan juga memiliki
kesempatan untuk memperbaiki layanan mereka dan membangun hubungan yang lebih
kuat dengan konsumen (Rangkuti, 2017).
Pengaturan sistem pelaporan dan penanganan keluhan dalam transaksi produk
kesehatan online tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi
bisnis yang cerdas. Dengan memberikan respons yang baik terhadap keluhan konsumen,
perusahaan dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen serta meningkatkan
reputasi perusahaan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU
Perlindungan Konsumen yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang
baik dan menjaga kepuasan konsumen.
Didukung oleh penelitian (Oscar & Fadilah, 2022), menemukan bahwa terdapat
pengaruh yang signifikan antara penanganan keluhan terhadap kepercayaan
pelanggan. Penelitian lainnya oleh (Shella, 2020) menemukan bahwa penanganan
keluhan mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen saat berbelanja online di platform
Shopee. Dengan demikian, pengaturan sistem pelaporan dan penanganan keluhan dalam
transaksi produk kesehatan online tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam industri kesehatan online.
Perlindungan Data Pribadi
Dalam bertransaksi produk kesehatan online, konsumen seringkali diminta untuk
memberikan informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi
kesehatan yang sensitif. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengamanatkan
bahwa konsumen memiliki hak untuk privasi dan keamanan data pribadi mereka. Oleh
karena itu, perusahaan yang menjalankan transaksi produk kesehatan online harus
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter
1586 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan dalam undang-undang untuk melindungi
data pribadi konsumen.
UU Perlindungan Konsumen juga menekankan pentingnya transparansi dan
informasi yang jelas dalam transaksi konsumen (Prayuti, 2024). Dalam hal ini,
perusahaan yang menjalankan bisnis produk kesehatan online harus memberikan
informasi yang tepat dan jujur kepada konsumen mengenai bagaimana data pribadi
mereka akan digunakan, disimpan, dan dilindungi. Konsumen harus diberi pemahaman
yang cukup tentang risiko yang terkait dengan memberikan data pribadi mereka secara
online serta hak mereka untuk mengontrol dan mengakses data pribadi mereka.
Penelitian oleh (Muin, 2023) menemukan bahwa perlindungan data pribadi dalam
platform e-commerce dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional karena
terkait dengan beberapa faktor, seperti kepercayaan konsumen, inovasi bisnis, dan
keamanan serta perlindungan bagi pelaku usaha. Perlindungan data pribadi dalam
platform e-commerce tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan perlindungan
konsumen, tetapi juga mencakup kepentingan para pelaku usaha. Dengan menjaga
kerahasiaan data bisnis dan mematuhi regulasi perlindungan data, pelaku usaha dapat
meraih keunggulan kompetitif, memacu pertumbuhan ekonomi, dan membangun
kemitraan bisnis yang kuat di tingkat global.
Selain itu, hasil dari penelitian Priliasari (2023) menyatakan bahwa di Indonesia
telah ada peraturan yang secara spesifik melindungi data pribadi konsumen, yakni
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Konsumen.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi, maka platform e-
commerce dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
konsumen berhak untuk mengajukan tuntutan hukum atas dasar kelalaian platform
sesuai dengan ketentuan Pasal 1366 KUH Perdata.
Perlindungan data pribadi dalam transaksi produk kesehatan online juga dapat
mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap platform atau perusahaan yang
bersangkutan. Dengan menerapkan praktik yang baik dalam pengelolaan data pribadi,
perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih kuat dengan konsumen dan
meningkatkan loyalitas mereka. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UU Perlindungan
Konsumen dalam perlindungan data pribadi tidak hanya merupakan kewajiban hukum,
tetapi juga strategi bisnis yang cerdas bagi perusahaan dalam industri produk kesehatan
online untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan
konsumen.
Verifikasi Penjual dan Produk
UU Perlindungan Konsumen menekankan pentingnya konsumen untuk
memperoleh produk yang aman dan berkualitas. Dalam transaksi produk kesehatan
online, verifikasi penjual dan produk menjadi penting karena produk-produk tersebut
dapat memiliki dampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Oleh
karena itu, perusahaan yang menjalankan bisnis kesehatan online harus memastikan
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi
dan Praktik
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1587
bahwa penjual dan produk yang mereka tawarkan telah melewati proses verifikasi yang
ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam undang-undang.
Verifikasi penjual dan produk juga membantu dalam melindungi konsumen dari
penipuan dan produk palsu atau tidak berkualitas. UU Perlindungan Konsumen
memberikan hak kepada konsumen untuk menerima produk yang sesuai dengan
deskripsi dan jaminan yang diberikan oleh penjual. Dengan memverifikasi penjual dan
produk, perusahaan dapat meminimalkan risiko terhadap praktik-praktik penipuan yang
merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan tujuan utama UU Perlindungan Konsumen
dalam melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen (Saragih & Bagaskara, 2023).
Penelitian (Rustam et al., 2023) yang dilakukan oleh mengatakan bahwa konsumen
berperan penting untuk menghindari praktik penipuan dalam transaksi online, seperti
melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap situs atau toko online sebelum melakukan
pembelian, tidak memberikan informasi pribadi yang sensitif, dan melaporkan tindakan
penipuan kepada pihak yang berwenang. Pemahaman konsumen mengenai peran dan
tanggung jawabnya dalam mencegah praktik penipuan dalam transaksi online akan
berdampak positif dalam mengurangi jumlah kasus penipuan online dan menjaga
konsumen dari kerugian finansial serta potensi penyalahgunaan informasi pribadi.
Ponten (2023) menegaskan bahwa transaksi seringkali dilakukan antara pihak yang
tidak saling mengenal, sangatlah penting untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi
terhadap penjual atau pembeli sebelum bertransaksi.
Dengan menunjukkan komitmen untuk memberikan produk yang aman dan
berkualitas serta melalui proses verifikasi yang transparan, perusahaan dapat
memperoleh kepercayaan konsumen. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan
terhadap UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga memperkuat hubungan bisnis jangka
panjang antara perusahaan dan konsumen. Dengan demikian, verifikasi penjual dan
produk dalam transaksi produk kesehatan online bukan hanya sebagai kewajiban
hukum, tetapi juga sebagai strategi bisnis yang penting untuk memastikan keamanan,
keandalan, dan kepuasan konsumen.
Pengawasan dan Penegakan Hukum oleh Pemerintah
UU Perlindungan Konsumen memberikan wewenang kepada pemerintah untuk
melakukan pengawasan terhadap praktik bisnis yang melibatkan produk kesehatan
online. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dan penjual
mematuhi standar kualitas, keamanan, dan informasi yang ditetapkan dalam undang-
undang. Pemerintah berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa konsumen
tidak menjadi korban dari praktik penipuan, produk palsu, atau informasi yang
menyesatkan dalam transaksi produk kesehatan online (Laksana, 2024).
Penegakan hukum oleh pemerintah merupakan langkah penting untuk menegakkan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah
memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan atau penjual yang melanggar
undang-undang, baik melalui sanksi administratif maupun tindakan hukum lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif,
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter
1588 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
pemerintah dapat memberikan sinyal kepada pelaku bisnis bahwa pelanggaran terhadap
hak-hak konsumen tidak akan ditoleransi sehingga mendorong kepatuhan terhadap
aturan yang telah ditetapkan.
Penelitian oleh (Devi & Simarsoit, 2020) menyatakan bahwa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah diberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia. Sebagai perusahaan yang
beroperasi dalam bidang e-commerce, PT Solusi E-commerce Global memiliki
tanggung jawab kontraktual dan hukum terhadap konsumen atau klien, serta menjamin
pemenuhan hak-hak konsumen sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak yang
telah dibuat sebelumnya dan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Penelitian lainnya oleh (Mewu & Mahadewi, 2023) menyebutkan bahwa masih ada
beberapa masalah hukum yang terkait dengan pembelian produk secara online di
Indonesia. Beberapa kendala tersebut meliputi fluktuasi kemungkinan perilaku
konsumen yang tidak terduga, kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, dan variasi
dalam kemungkinan sanksi yang diberlakukan kepada pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran.
Pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah juga berperan dalam
membangun kepercayaan konsumen terhadap transaksi produk kesehatan online.
Dengan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi kepentingan
konsumen dan menegakkan hukum, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya
dalam melakukan transaksi online. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan terhadap UU
Perlindungan Konsumen serta memperkuat hubungan antara konsumen, perusahaan,
dan pemerintah. Dengan demikian, pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah
dalam transaksi produk kesehatan online tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga
mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan dalam industri kesehatan
online.
KESIMPULAN
Perlindungan konsumen dalam transaksi online produk kesehatan mencakup
berbagai aspek, termasuk perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan informasi, dan
perlindungan konsumen dari penipuan. Pada praktiknya, upaya perlindungan konsumen
dalam transaksi produk kesehatan online diwujudkan melalui beberapa cara. Pertama,
perusahaan mengatur sistem pelaporan dan penanganan keluhan untuk memberikan
jalur yang efektif bagi konsumen yang mengalami masalah atau kecewa dengan produk
yang dibeli. Kedua, perlindungan data pribadi menjadi fokus penting, di mana
perusahaan harus menjaga keamanan data konsumen, termasuk informasi kesehatan,
dan mematuhi peraturan perlindungan data yang berlaku. Selanjutnya, verifikasi penjual
dan produk menjadi langkah yang penting, di mana platform e-commerce melakukan
pengecekan keabsahan produk, sertifikasi, serta reputasi penjual. Terakhir, pengawasan
dan penegakan hukum oleh pemerintah juga menjadi aspek penting, pemerintah dapat
melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap regulasi
perlindungan konsumen dalam transaksi produk kesehatan online, termasuk
memberlakukan sanksi terhadap penjual yang melanggar aturan.
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi
dan Praktik
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1589
.
BIBLIOGRAFI
Arlina, S. (2018). Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online produk
kosmetik (pemutih wajah) yang mengandung zat berbahaya berdasarkan undang-
undang nomor 8 tahun 1999. UIR Law review, 2(1), 317-330.
Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan.
Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U.,
... & Arisah, N. (2023). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media.
Randi, Y. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penjualan Produk
Kesehatan Palsu Pada Situs Online Di Masa Covid-19. Morality: Jurnal Ilmu
Hukum, 8(1), 1-15.
Siswanto, C. A., Indradewi, A. A., Pallo, K. X. E., & Purba, A. Z. (2022). Perlindungan
Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online
Marketplace. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 553-568.
Devi, R. S., & Simarsoit, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce
Menurut UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(2), 119128.
Hartatik, H., Rukmana, A. Y., Efitra, E., Mukhlis, I. R., Aksenta, A., Ratnaningrum, L.
P. R. A., & Efdison, Z. (2023). TREN TECHNOPRENEURSHIP: Strategi &
Inovasi Pengembangan Bisnis Kekinian dengan Teknologi Digital. PT. Sonpedia
Publishing Indonesia.
Laksana, T. G. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce pada Produk
Kesehatan: Pembelajaran pada Kejahatan Siber. Indo Green Journal, 2(1), 3144.
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian
Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441450.
Mirsan, F. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Barang Kadaluwarsa
Pada Transaksi E Commerce (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Palopo).
Muin, I. (2023). Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna
Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia. Journal Law And Justice,
1(2).
Oscar, B., & Fadilah, A. (2022). Peranan Penanganan Keluhan Pelanggan Dalam
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Studi Pada Lintas Shuttle Btc Pasteur. Pro
Mark, 12(1).
Ponten, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual
Beli Online Melalui Sosial Media. Realism: Law Review, 1(3), 7990.
Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis
Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di
Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903913.
Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-
commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).
Randi, Y. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penjualan Produk
Kesehatan Palsu Pada Situs Online Di Masa Covid-19. Morality: Jurnal Ilmu
Hukum, 8(1), 1-15.
Rangkuti, F. (2017). Customer care excellence: meningkatkan kinerja perusahaan
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter
1590 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
melalui pelayanan prima plus analisis kasus jasa raharja. Gramedia Pustaka Utama.
Rustam, M. H., Hamler, H., Marlina, T., Handoko, D., & Alamsyah, R. (2023). Peran
dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam
Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Riau Law
Journal, 7(1), 124.
Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W.
(2023). TEKNOLOGI INFORMASI: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT.
Sonpedia Publishing Indonesia.
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan
Kewarganegaraan, 2(1), 145155.
Shella, G. K. (2020). Pengaruh Kepercayaan, Resiko Dan Penanganan Keluhan
Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Pembelian Online Shopee (Studi Kasus Pada
Mahasiswa Di Pekanbaru). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Syafira, D., & Amalia, A. (2024). Pengaruh Penanganan Komplain terhadap Kepuasan
Nasabah pada Baitulmaal Muamalat Medan. Reslaj: Religion Education Social Laa
Roiba Journal, 6(1), 99109..
Copyright holder:
Yuyut Prayuti, Alfred Tigor Parulian, Indra Parulian, Danny Aguswahyudy Jeremy,
Joni Fiter (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: