How to cite:
Zamdedy (2024) Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah,
(06) 04, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
PENGARUH PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TERHADAP
PENGAMANAN ASET DAERAH
Zamdedy
Universitas Indonesia Esa Unggul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh praktik pengelolaan barang milik
daerah terhadap tingkat pengamanan aset daerah di lingkungan Pemerintah Jakarta
Barat. Penelitian ini didasarkan pada konsep Good Governance, efisiensi operasional,
dan pentingnya informasi akurat dalam pengelolaan barang milik daerah. Penggunaan
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) menjadi kunci dalam mengoptimalkan
pengelolaan. Konsep ini menjadi landasan teoritis untuk mengevaluasi implementasi
peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah. Penelitian ini
mengukur praktik pengelolaan barang milik daerah melalui variabel inventarisasi,
pembukuan, dan pelaporan. Hubungan antara variabel pengelolaan barang milik daerah
dengan tingkat pengamanan aset daerah dijelaskan melalui prinsip Good Governance
dan penerapan teknologi keamanan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa
pengelolaan yang baik berkontribusi langsung pada tingkat keamanan aset. Metode
penelitian ini melibatkan pengumpulan data di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta
Barat, dengan menggunakan kuesioner dan wawancara. Data dianalisis menggunakan
metode statistik deskriptif dan regresi linier berganda untuk menguji hubungan antar
variabel. Selanjutnya diperoleh hasil bahwa Pengamanan Barang Milik Daerah
Khususnya di Kota Administrasi Jakarta Barat dilakukan dengan melibatkan unsur
instansi penegak hukum lainnya, untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektoral yang
baik.
Kata kunci: Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengamanan Aset Daerah, Good
Governance, SIMDA, Efisiensi Operasional
Abstract
This study aims to analyze the effect of regional property management practices on the
level of regional asset security within the West Jakarta Government. This research is
based on the concept of Good Governance, operational efficiency, and the importance
of accurate information in the management of regional property. The use of Regional
Management Information Systems (SIMDA) is key in optimizing management. This
concept becomes a theoretical basis for evaluating the implementation of regulations
and policies related to the management of regional property. This study measures the
management practices of regional property through inventory, bookkeeping, and
reporting variables. The relationship between the variables of regional property
management and the level of security of regional assets is explained through the
principles of Good Governance and the application of security technology. Previous
JOURNAL SYNTAX IDEA
pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 04, April 2024
Zamdedy
1546 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
research has shown that good management contributes directly to the level of asset
security. This research method involves collecting data within the West Jakarta City
Government, using questionnaires and interviews. Data were analyzed using descriptive
statistical methods and multiple linear regression to test relationships between
variables. Furthermore, it was obtained that the Security of Regional Property,
especially in the West Jakarta Administration City, was carried out by involving
elements of other law enforcement agencies, for this reason, good cross-sectoral
coordination is needed.
Keywords: Management of Regional Property, Security of Regional Assets, Good
Governance, SIMDA, Operational Efficiency
PENDAHULUAN
Pengelolaan barang milik daerah dan pengamanan aset daerah merupakan aspek
penting dalam administrasi pemerintahan, terutama pada tingkat daerah seperti
Pemerintah Jakarta Barat. Kedua variabel ini memiliki urgensi yang signifikan dalam
menjaga keberlanjutan dan efisiensi penggunaan aset publik (Pohan, 2023). Urgensi ini
dapat dipahami melalui beberapa dimensi yang relevan.
Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya terkait dengan aspek keuangan
semata, tetapi juga dengan kemampuan suatu pemerintah daerah dalam mengelola
sumber daya secara efektif (Bokingo, 2020). Barang milik daerah, seperti inventaris,
kendaraan, dan peralatan, merupakan modal yang signifikan yang memerlukan
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang baik (Angreni,
2023).
Keberhasilan manajemen barang milik daerah tidak hanya menciptakan efisiensi
operasional tetapi juga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan yang dapat
merugikan keuangan daerah. Pentingnya manajemen barang milik daerah juga terkait
erat dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan (Hamidah, 2014).
Dengan mengelola barang milik daerah dengan baik, pemerintah daerah dapat
meningkatkan kredibilitasnya di mata publik dan membangun kepercayaan masyarakat
terhadap penggunaan dana publik. Oleh karena itu, urgensi manajemen barang milik
daerah dapat dilihat sebagai langkah krusial dalam mendukung prinsip tata kelola yang
baik (Oktariyana, 2022).
Pengamanan aset daerah menjadi krusial dalam melindungi nilai dan
keberlanjutan aset publik (Choerunnisa, Sudirman, & Djaja, 2023). Aset daerah, yang
mencakup tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya, memiliki nilai strategis dalam
mendukung pembangunan daerah. Dalam konteks urban seperti Jakarta Barat,
kerentanan terhadap risiko seperti pencurian, kerusakan akibat bencana alam, atau
tindakan merugikan lainnya dapat mengancam keberlanjutan pelayanan publik dan
pembangunan infrastruktur (Siahay et al., 2023). Selain itu, pengamanan aset daerah
juga berkaitan dengan keberlanjutan ekonomi daerah.
Kerugian atau kerusakan terhadap aset dapat berdampak pada anggaran daerah
dan membatasi kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang
berkualitas (Utama, Prewito, Pratikno, Kurniadi, & Rahmat, 2020). Oleh karena itu,
urgensi pengamanan aset daerah tidak hanya terletak pada aspek keamanan fisik tetapi
juga pada aspek ekonomi dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sengketa lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat di Jl. S Parman antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan Saweri Gading menandai kompleksitas
Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1547
pengelolaan aset daerah. Kasus ini mencuat ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
membayar sewa tanah senilai Rp 40 miliar ke Yayasan Saweri Gading pada Rabu
(14/10) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan amar putusan
peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) No 19 PK/Pdt/2006. Meskipun kasus ini
telah berjalan sejak 2006, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menjalankan amar
putusan tersebut pada 2009 setelah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Aset yang disengketakan adalah lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat.
Pembayaran sewa tanah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
menandakan langkah awal penyelesaian sengketa ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
menjelaskan bahwa proses pengosongan bangunan akan dilakukan setelah Yayasan
Saweri Gading membayar ganti rugi bangunan sebesar Rp 3,5 miliar. Kasus ini
menggaris bawahi urgensi sertifikasi tanah dan manajemen aset yang cermat dalam
menjaga kejelasan kepemilikan dan mencegah sengketa yang dapat merugikan
keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara dan Daerah (BMN/D) menjadi landasan hukum dalam pengaturan tata kelola
dan manajemen barang milik negara dan daerah di Indonesia (Wijaksono & NPM,
2017). Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip, prosedur, dan
tanggung jawab dalam pengelolaan BMN/D.
Pada tahun 2020, terjadi perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020. Perubahan ini kemungkinan dilakukan untuk menyesuaikan dengan
perkembangan kebijakan dan kebutuhan manajemen aset negara dan daerah. Selain
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga turut berperan dalam
mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 memberikan arahan
khusus terkait dengan tata cara pengelolaan BMD di tingkat pemerintah daerah. Hal ini
mencakup aspek-aspek seperti inventarisasi, pembukuan, dan pelaporan BMD.
Dengan demikian, ketiga peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai
pengelolaan BMN/D dan BMD di Indonesia. Implementasi peraturan-peraturan ini
diharapkan dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam
pengelolaan aset pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Penelitian yang dilakukan oleh Andriany (2009) di Pemerintah Kota Medan,
mengeksplorasi aspek-aspek manajemen barang milik daerah seperti pencatatan,
inventarisasi, dan pelaporan, serta hubungannya dengan pengamanan aset daerah.
Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa praktik-praktik tersebut secara simultan
memiliki pengaruh positif, meskipun tidak signifikan, terhadap pengamanan aset
daerah.
Penelitian yang dilakukan oleh Susanti S. Kamarudin (2014) di Pemerintah
Kabupaten Bone Bolango, menyoroti pentingnya pengelolaan barang milik daerah
terhadap pengamanan aset daerah. Penelitian ini mencakup staf/pegawai yang terlibat
dalam proses pengelolaan barang milik daerah dan menyimpulkan bahwa praktik
pengelolaan barang milik daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap
pengamanan aset daerah. Koefisien determinasi sebesar 26,9% menunjukkan bahwa
sebagian besar variabilitas dalam pengamanan aset dapat dijelaskan oleh pengelolaan
barang milik daerah.
Zamdedy
1548 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Penelitian yang dilakukan oleh Ira Waty Abas (2013) di Pemerintah Kabupaten
Gorontalo, juga mengeksplorasi pengaruh pengelolaan barang milik daerah terhadap
pengamanan aset daerah (Mustapa, Djou, & Zakaria, 2024). Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah berpengaruh positif dan
signifikan terhadap pengamanan aset daerah, walaupun koefisien determinasi sebesar
24,1% mengindikasikan bahwa masih ada faktor-faktor lain yang memengaruhi
pengamanan aset.
Dengan merinci temuan dari ketiga penelitian tersebut, dapat menarik beberapa
kesimpulan. Pertama, pentingnya pengelolaan barang milik daerah dalam konteks
pengamanan aset daerah terbukti relevan dan memiliki dampak positif. Meskipun tidak
semua pengaruh bersifat signifikan, hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan
positif antara manajemen barang milik daerah dan pengamanan aset daerah.
Tujuan penelitian ini melibatkan pemahaman mendalam terhadap pengaruh
manajemen barang milik daerah terhadap pengamanan aset daerah di konteks
Pemerintah Jakarta Barat. Dengan demikian, tujuan utama penelitian ini adalah tiga
bagian yang saling terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara
komprehensif pengaruh praktik pengelolaan barang milik daerah terhadap tingkat
pengamanan aset daerah di lingkungan Pemerintah Jakarta Barat.
Analisis ini mencakup evaluasi terhadap implementasi praktik manajemen yang
efektif dalam pengelolaan barang milik daerah yang pada gilirannya dapat mendukung
terciptanya keamanan aset daerah.
Tujuan penelitian ini adalah menilai praktik pengelolaan barang milik daerah yang
memberikan kontribusi pada efisiensi penggunaan aset daerah secara keseluruhan.
Dengan demikian, penelitian akan fokus pada mengidentifikasi praktik manajemen yang
memiliki dampak positif pada optimalisasi aset daerah dan pengurangan risiko
kehilangan atau kerusakan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi
kebijakan yang dapat meningkatkan praktik pengelolaan barang milik daerah, dengan
tujuan akhir meningkatkan tingkat pengamanan aset daerah di Pemerintah Jakarta Barat.
Rekomendasi ini akan didasarkan pada temuan empiris dari analisis data dan
literatur, memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik
dan pembangunan daerah. Dengan merinci ketiga tujuan tersebut, penelitian ini
berharap dapat memberikan pandangan mendalam terhadap interaksi antara manajemen
barang milik daerah dan pengamanan aset daerah, menghasilkan pemahaman yang lebih
baik tentang faktor-faktor kunci yang dapat meningkatkan tata kelola di Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta khususnya di Pemerintah Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah metode kualitatif deskriptif.
Penelitian kualitatif deskriptif ini digunakan karena penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Pengelolaan Barang Milik Daerah di Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kota Administrasi Jakarta Barat sudah sesuai dengan aturan yang diterapkan.
Salah satu ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Pengamanan
dan Pemeliharaan. Pengamanan meliputi tiga aspek, yaitu pengamanan secara
administrasi dan pengamanan secara fisik serta pengamanan secara hukum
Faktor-faktor yang menjadi pendukung dalam pengelolaan aset tetap daerah.
Membahas pendapat-pendapat dari pengelola aset mengenai hal-hal yang menjadi
pendukung kinerja dalam proses pengelolaan.
Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1549
Lokasi Penelitian merupakan tempat objek yang akan diteliti. Sehingga
merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam penelitian demi mendapatkan
data-data yang akurat dan relevan sesuai dengan objek yang akan diteliti. Dalam
penelitian ini, lokasi penelitian di Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota
Administrasi Jakarta Barat, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Blok A
lantai 9, Jl. Raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat. Waktu penelitian yang digunakan
kurang lebih selama 3 bulan yaitu dari 01 Oktober 2023 s/d 31 Desember 2023.
Sumber data yang diambil dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data
primer. Data sekunder adalah data yang penulis dapatkan dari pihak ketiga secara
langsung, dalam bentuk laporan, catatan, dan dokumen melalui kantor tempat
penelitian, serta melalui studi, melalui kepustakaan, peraturan Perundang undangan dan
buku-buku yang releven lainnya.
Data primer yaitu data yang diperoleh dengan melakukan wawancara langsung
kepada pegawai atau staf Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi
Jakarta Barat.
Teknik pengumpulan data tersebut dilakukan dengan cara pengamatan langsung
atau observasi Yaitu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan
langsung terhadap objek yang diteliti. Dalam hal ini penulis secara langsung mengamati
pelaksanaan pengelolaan aset daerah, serta mengamati permasalahan yang terjadi
dilapangan, mencatat dengan cermat fenomena/kejadian yang ada di Suku Badan
Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat dan wawancara Merupakan
sebuah percakapan antara dua orang atau lebih, yang pertanyaannya diajukan oleh
peneliti kepada subjek atau sekelompol subjek penelitian untuk di jawab.
Penelitian Kepustakaan (Library Research), penelitian kepustakaan dilakukan
sebagai usaha guna memperoleh data yang bersifat teori sebagai pembanding dengan
data penelitian yang diperoleh (Khatibah, 2011). Data tersebut dapat diperoleh dari
literature, catatan kuliah, buku-buku serta tulisan lain yang berkaitan dengan penelitian
ini.
Dalam penelitian ini yang menjadi instrumen penelitian atau alat yang
dipergunakan didalam menggali data yaitu efektifitas dan efisiensi. Efektifitas adalah
pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Sedangkan efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian
tujuan yang optimum.
Metode analasis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penilitian deskriptif
(Yuliani, 2018). Penelitian deskripitif yaitu suatu kegiatan untuk menyusun,
mengklarifikasikan, serta menginterprestasikan data sehingga memberikan suatu
gambaran tentang masalah yang diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Terdapat beberapa alasan mengenai pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah
secara efektif dan efisien. Alasan-alasan tersebut antara lain kejelasan status barang
milik daerah, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai barang milik daerah,
optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), antisipasi kondisi barang milik daerah dalam fungsi pelayanan publik,
pengamanan barang milik daerah, dasar penyusunan neraca daerah dan pemenuhan
kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai barang milik daerah secara berkala.
Zamdedy
1550 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset
Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa pengelolaan barang milik daerah yang
tertib berpengaruh positif terhadap pengamanan aset daerah, terutama dalam
pengelolaan aset tanah, karena kalau dikelola sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku tidak akan ada kesan pembiaran pengelolaan aset.
Penatausahaan barang milik daerah itu melingkup 3 (tiga) aspek antara lain
Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan. Jika ketiga aspek tersebut dilaksanakan, maka
kita telah melakukan pengamanan aset secara administrasi. Sumber Daya Manusia yang
kompeten dapat berpengaruh signifikan terhadap pengamanan aset, karena dapat
menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi selaku Pengurus Barang sesuai dengan
ketentuan. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset berpengaruh positif terhadap
Pengamanan Barang Milik Daerah. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset
yang terintegrasi dapat memperoleh informasi asset secara cepat dan akurat. Koordinasi
lintas sektoral dengan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membantu
dalam penertiban dan pengamanan aset daeah yang dikuasai pihak lain.
Sosialisasi tentang pengelolaan aset daerah kepada Pengurus Barang pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) perlu
dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia yang mengerti tentang pengeloalan barang
milik daerah juga membantu dalam pengamanan aset daerah.
Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Pengamanan Suku Badan Pengelolaan
Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan serius. Sudah banyak aset-aset milik
Pemda DKI Jakarta terutama tanah yang di klaim oleh masyarakat dan sampai di
persidangan Pemda kalah. Itu terjadi karena kita tidak tertib dalam pengelolaan Barang
Mik Daerah.
Terdapat beberapa pokok-pokok penyempurnaan pada PP No.27 tahun 2014, yaitu
penyempurnaan siklus pengelolan Barang Milik Negara/Daerah, harmonisasi dengan
peraturan perundang-undangan lainnya, penguatan dasar hukum pengaturan,
penyederhanaan birokrasi, pengembangan manajemen aset negara, penyelesaian kasus
yang telah terlanjur terjadi.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, diharapkan PP No.27 tahun 2014 akan
mampu untuk mengakomodir dinamika pengelolaan barang milik daerah,
meminimalisir multitafsir yang terjadi terhadap aturan mengenai pengelolaan barang
milik daerah, merpertegas hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengguna
dan pengelola, dan memiliki harmonisasi dengan regulasi terkait lainnya.
Diharapkan peraturan terbaru ini dasar pengaturan yang lebih luas untuk
menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan barang
milik daerah serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka
pemanfaatan barang milik daerah dalam penyediaaan infrastruktur.
Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada
karakter dari aset dan kondisi di masing-masing daerah (Mujahidin, Kasran, &
Sampetan, 2023). Meskipun demikian, sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah
Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1551
merupakan prosedur yang disepakati bersama, baik antar pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, maupun diantara para pemangku kepentingan di daerah, serta pihak-
pihak yang terkait lainnya.
Karena itu pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi
yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana,
namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang
paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi
masyarakat. Berbagai perkembangan dan tantangan ini menyiratkan bahwa sangat
penting dilakukan perubahan terhadap Perda No. 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagai payung hukum pengelolaan BMD di Pemda DKI Jakarta
(Setiabudhi, 2019).
Agar perubahan Perda tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan dapat merespon dengan tepat perubahan lingkungan dan regulasi yang terjadi, maka
kajian akademis terhadap usulan perubahan Perda tersebut menjadi penting untuk
dilakukan.
Barang Milik Daerah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya sarat dengan potensi konflik
kepentingan (Leanosa, Chofa, & Gusman, 2024). Beberapa permasalahan yang umum
ditemukan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah adalah belum lengkapnya data
mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikan barang milik daerah.
Permasalahan ini terkait dengan identifikasi dan invetarisasi, belum tersedianya basis
data (database) yang akurat dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah.
Selain untuk kepentingan penyusunan neraca daerah, permasalahan ini jug
menghambat upaya pemerintah dalam mengukur tingkat pelayanan yang dapat
diberikan oleh BMD yangdimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, dan
terdapatnya perbedaan persepsi diantara pemangku kepentingan (stakeholders) dalam
hal pengelolaan barang milik daerah.
Untuk memitigasi berbagai kelemahan dan konflik yang mungkin terjadi dan dalam
upaya merespon perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma mengenai
pengelolaan barang milik daerah, maka perubahan terhadap peraturan yang menjadi
acuan pengelolaan barang milik daerah sangat perlu untuk dilakukan.
Dari perspektif yang tidak jauh berbeda, Hemat Dwi Nuryanto (2008) menyatakan
bahwa pada mendatang, manajemen aset itu terbagi menjadi lima tahapan kerja yang
satu sama lainnya saling berkaitan dan terintegrasi. Tahap yang pertama adalah
Inventarisasi Aset. Terdiri atas dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis atau legal.
Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain.
Kemudian, yang dimaksud aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang
dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-lain. Proses kerja yang dilakukan dalam
tahapan pertama adalah pendataan, kodifikasi atau labelling, pengelompokan dan
pembukuan.
Tahapan kedua adalah Legal Audit, merupakan satu lingkup kerja manajemen aset
yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau
Zamdedy
1552 Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024
pengalihan aset, identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal. Juga strategi
untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan
ataupun pengalihan aset.
Tahapan Ketiga adalah Penilaian Aset. Merupakan satu proses kerja untuk
melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Biasanya ini dikerjakan oleh konsultan
independen. Hasil dari nilai aset tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui
nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual
maupun untuk disewakan, dimanfaatkan, maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Tahapan keempat adalah Optimalisasi Aset. Merupakan proses kerja dalam
manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan (potensi fisik, lokasi, nilai,
jumlah/volume, legal dan ekonomi) yang terkandung dalam aset tersebut. Dalam
tahapan ini, aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokan atas aset
yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi.
Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokan berdasarkan sektor-sektor
unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan ekonomi daerah, baik
dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Tentunya kriteria untuk menentukan hal tersebut harus terukur dan transparan.
Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari faktor penyebabnya.
Apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor
lainnya. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi
dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
Tahapan yang kelima adalah Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset
sebagai wahana untuk pengawasan dan pengendalian aset. Melalui wahana tersebut
transparansi dalam pengelolaan aset dapat terjamin, sehingga setiap penanganan
terhadap suatu aset dapat termonitor secara jelas. Mulai dari lingkup penanganan hingga
siapa yang bertanggung jawab menanganinya.
KESIMPULAN
Tertib Pengelolaan Barang Milik Daearah sesuai peraturan dan perundang-
undangan merupakan salah satu upaya untuk mengamankan Barang Milik Daerah.
Pengamanan Barang Milik Daerah Khususnya di Kota Administrasi Jakarta Barat
dilakukan dengan melibatkan unsur instansi penegak hukum lainnya, untuk itu
diperlukan koordinasi lintas sektoral yang baik. Sebagai upaya menjalin hubungan yang
harmonis tersebut Pemda DKI sudah mengalokasikan anggaran kegiatan untuk jalur
koordinasi dengan instansi tersebut.
.
BIBLIOGRAFI
Angreni, Devi Refita. (2023). Optimalisasi Pengamanan Aset Tetap Daerah Oleh
Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Ipdn.
Bokingo, Aljufri. (2020). Pengaruh Sumber Daya Manusia, Penatausahaan, Pengawasan
Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Barang Milik Daerah (Studi Pada
Skpd Pemerintah Kabupaten Buol). Katalogis, 5(12).
Choerunnisa, Icha, Sudirman, Maman, & Djaja, Benny. (2023). Sertifikasi Barang Milik
Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah
Syntax Idea, Vol. 6, No. 04, April 2024 1553
Negara: Langkah Strategis Memperkuat Kepastian Hukum Dan Keamanan Aset
Negara.
Hamidah, Rita Triwi. (2014). Pengaruh Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Dan Sumber Daya Manusia Terhadap Pengamanan Aset Negara (Studi
Empiris Pada Kementerian Perindustrian Wilayah Jawa Sumatera). Jurnal
Akuntansi, 2(1).
Khatibah. (2011). Penelitian Kepustkaan. Iqra, 05(01), 3639.
Leanosa, Ledia, Chofa, Fery, & Gusman, Erry. (2024). Pengelolaan Tanah Sebagai Aset
Daerah Kota Bukittinggi Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. Otentik Law
Journal, 2(1), 115.
Mujahidin, Nurasizah, Kasran, Muhammad, & Sampetan, Suparni. (2023). Pengaruh
Work-Life Balance, Stres Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja
Karyawan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palopo.
Management Studies And Entrepreneurship Journal (Msej), 4(2), 22032216.
Mustapa, Wulandari, Djou, Dakia N., & Zakaria, Ulfa. (2024). Pembelajaran
Menyajikan Pesan Dalam Bentuk Vlog Siswa Kelas Viii Smp Negeri 3 Kota
Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024. Journal On Education, 6(3), 1656416574.
Oktariyana, Made Denny. (2022). Pengaruh Penatausahaan Barang Milik Daerah
Terhadap Pengamanan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Jaka-Jurnal Jurusan Akuntasi, 7(2), 813.
Pohan, Reyhan Fahriza. (2023). Pengamanan Aset Tanah Dalam Rangka Pencegahan
Penyalahgunaan Di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. Ipdn.
Setiabudhi, Donna Okthalia. (2019). Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Dalam
Perspektif Good Governance. The Studies Of Social Sciences, 1(1), 721.
Siahay, Margie Civitaria, Ahmad, Siti Nurjanah, Gusty, Sri, Supacua, Helen Adry Irene,
Ampangallo, Bastian Artanto, Rachman, Ranno Marlany, Latupeirissa, Josefine
Ernestine, & Maitimu, Anthoneta. (2023). Pembangunan Infrastruktur Di
Indonesia. Tohar Media.
Utama, Diar Budi, Prewito, Hendrawan Bayu, Pratikno, Hendro, Kurniadi, Yanuar
Udianto, & Rahmat, Hayatul Khairul. (2020). Kapasitas Pemerintah Desa Dermaji
Kabupaten Banyumas Dalam Pengurangan Risiko Bencana. Nusantara: Jurnal Ilmu
Pengetahuan Sosial, 7(3), 598606.
Wijaksono, Raden Tri, & Npm, S. H. (2017). Implementasi Kebijakan Sewa Barang
Milik Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Studi Kasus Di
Polresta Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 210206.
Yuliani, Wiwin. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif
Bimbingan Dan Konseling. Quanta, 2(2), 8391.
Copyright holder:
Zamdedy (2024)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: