JOURNAL SYNTAX IDEA

p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 03, March 2024

 

 

Implikasi Hierarki Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang: Pengaruhnya Terhadap Penafsiran Dan Penegakan Hukum

 

Miftaful Murachim Budy Kushadianto1, Marsudi Dedi Putra2*

1,2Universitas Wisnuwardhana Malang, Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Penafsiran hukum yang beragam oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif dapat mengakibatkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum di Indonesia. Variasi dalam interpretasi hukum antara lembaga-lembaga ini sering kali menghasilkan kebingungan hukum, ketidakpastian, dan bahkan potensi ketidakadilan. Hukum normatif menjadi jenis penelitian ini, sedangkan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan konseptual, serta dokumen sebagai analisisnya. Penelitian ini menghasilkan: (1) Implikasinya adalah penegakan hukum yang tidak konsisten dan terkadang tidak merata, yang dapat mengancam kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (2) Penyelesaian yang efektif membutuhkan kerja sama yang lebih baik antara lembaga-lembaga tersebut, serta peningkatan pemahaman atas prinsip-prinsip hukum yang diterapkan. Peningkatan koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga tersebut serta pendekatan yang lebih holistik dalam penegakan hukum dapat membantu memastikan konsistensi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan kombinasi metode ini, penelitian dapat memberikan pemahaman yang holistik tentang implikasi hierarki hukum dalam konteks pembentukan undang-undang serta penafsiran dan penegakan hukum di Indonesia.

 

 

Kata kunci: hierarki hukum, pembentukan undang-undang, penafsiran dan penegakan hukum

 

Abstract

Diverse legal interpretations by the judiciary, executive and legislative institutions can result in inconsistencies in law enforcement in Indonesia. Variations in legal interpretation between these institutions often result in legal confusion, uncertainty, and even potential injustice. Normative law is this type of research, while the approach uses legislation and concepts, as well as documents, as analysis. This research produces: (1) The implication is that law enforcement is inconsistent and sometimes uneven, which can threaten the stability and trust of society in the legal system. (2) Effective resolution requires better cooperation between these institutions, as well as an increased understanding of the legal principles applied. Improved coordination and communication between these institutions, as well as a more holistic approach to law enforcement, can help ensure consistency and fairness in the Indonesian legal system. By using this combination of methods, research can provide a holistic understanding of the implications of legal hierarchy in the context of law formation as well as law interpretation and enforcement in Indonesia.

 

Keywords: legal hierarchy, law formation, interpretation and law enforcement

 

ENDAHULUAN

Tatanan ideal dalam implikasi hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang adalah memastikan bahwa proses legislatif mencerminkan prinsip-prinsip yang melindungi hak asasi, keadilan, dan keseimbangan kekuasaan. Hierarki hukum menetapkan tingkatan berbagai peraturan hukum dalam suatu sistem hukum, dengan konstitusi sebagai sumber hukum tertulis tertinggi dan menjadi landasan hukum tertinggi yang mengikat dalam pembentukan undang-undang.

Penegakan hukum menjadi ideal manakala konsisten dengan hierarki hukum yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan kepatuhan pada konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang universal (Surasa & Suryani, 2021).\ Ini mencakup proses penafsiran yang cermat terhadap undang-undang yang telah dibentuk, serta penegakan hukum yang adil dan transparan yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Tatanan ideal juga memperhatikan perlunya dialog antara lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif dalam menafsirkan dan mengimplementasikan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhitungkan perspektif hukum yang komprehensif dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum (Khalid, 2014).

Hierarki hukum memainkan peran krusial dalam pembentukan undang-undang dan penegakan hukum di Indonesia. Faktanya konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945), ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengikat semua pihak (Sumadi, 2015). Penempatan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertulis tertinggi menunjukkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang lahir di Republik Indonesia mengharuskan sejalan dan senapas dengan konstitusi.

Namun demikian, realitasnya seringkali kompleks, terutama karena beragamnya tingkat hukum di bawahnya, seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan hukum adat. Terdapat tantangan dalam mencapai tataran ideal ini seringkali melibatkan pertentangan kepentingan politik, tekanan lobi, dan interpretasi hukum yang beragam. Isu krusialnya penafsiran hukum seringkali menjadi subjek perselisihan di antara lembaga-lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Terkadang, interpretasi undang-undang bisa berbeda-beda, tergantung pada kepentingan politik atau kebutuhan yang bersifat praktis. Selain itu, penegakan hukum terkadang terkendala oleh rendahnya kapasitas institusi, korupsi, dan intervensi politik.

Pengaruh hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang dan penegakan hukum di Indonesia mencerminkan tantangan dan kompleksitas dalam mewujudkan keadilan dan supremasi hukum secara konsisten. Diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memperkuat lembaga hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum yang mendasar untuk mencapai penegakan hukum yang efektif dan adil (Al-Fatih, Safaat, Widiarto, Al Uyun, & Nur, 2023).

Salah satu isu hukum terkait hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang di Indonesia adalah konsistensi penafsiran dan penegakan hukum. Seringkali, terjadi ketidaksesuaian antara interpretasi undang-undang oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Akibat yang ditimbulkan adalah adanya ketidakpastian hukum. Selain itu, rendahnya kapasitas institusi, intervensi politik, dan korupsi dapat mempengaruhi penegakan hukum yang adil. Kebaruan penelitian ini mengeksplanasi langkah untuk meningkatkan harmonisasi interpretasi hukum, memperkuat independensi lembaga penegak hukum, dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan di hadapan hukum.

Berdasarkan latar belakang di atas setidaknya ada 2 (dua) persoalan yang dirumuskan, yaitu: (1) Bagaimana hierarki hukum memengaruhi proses pembentukan undang-undang di Indonesia, dan apakah ada ketidaksesuaian antara undang-undang yang dibuat dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi (2) Bagaimana perbedaan penafsiran hukum oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif mempengaruhi konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia, dan apa dampaknya terhadap keadilan dan supremasi hukum. Metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi implikasi hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang serta pengaruhnya terhadap penafsiran dan penegakan ialah yuridis normatif, (Amin & Achmad, 2020) dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Analisis dilakukan dengan analisis dokumen, yakni mengumpulkan dan menganalisis dokumen hukum, termasuk undang-undang, dan dokumen kebijakan untuk mengevaluasi bagaimana hierarki hukum mempengaruhi penafsiran dan penegakan hukum. Dengan menggunakan kombinasi metode ini, penelitian dapat memberikan pemahaman yang holistik tentang implikasi hierarki hukum dalam konteks pembentukan undang-undang serta penafsiran dan penegakan hukum di Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk mengkaji implikasi hierarki hukum terhadap pembentukan undang-undang serta dampaknya terhadap penafsiran dan penegakan hukum. Objek penelitian meliputi peraturan hukum yang relevan dengan hierarki hukum dalam sistem hukum yang bersangkutan, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan dokumen-dokumen hukum terkait. Sumber data penelitian berasal dari teks-teks hukum dan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang.

Populasi penelitian adalah semua peraturan hukum yang relevan dengan hierarki hukum dalam sistem hukum yang dipelajari. Sampel yang diambil adalah sebagian dari peraturan hukum yang dianggap representatif dan signifikan dalam mewakili hierarki hukum yang ada.

Teknik dan alat penelitian yang digunakan meliputi identifikasi peraturan hukum, analisis mendalam terhadap teks-teks hukum, interpretasi hasil analisis, dan evaluasi implikasi dari hierarki hukum terhadap pembentukan undang-undang, penafsiran, dan penegakan hukum. Teknik analisis yang diterapkan termasuk memahami isi, tujuan, dan konteks pembentukan undang-undang serta hubungannya dengan prinsip-prinsip hierarki hukum yang berlaku.

Dengan menggunakan metode penelitian normatif ini, diharapkan akan tercapai pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hierarki hukum memengaruhi proses pembentukan undang-undang serta praktek penafsiran dan penegakan hukum dalam sistem hukum yang bersangkutan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hierarki Hukum Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia dan Relevansi Antara Undang-Undang Yang Dibuat Dengan Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi

Pembentukan undang-undang merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Namun, proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari pengaruh hierarki hukum, terutama dalam negara yang menganut sistem hukum yang berdasarkan konstitusi, seperti Indonesia (Aditya & Winata, 2018). Dalam konteks ini, hierarki hukum menempatkan konstitusi sebagai landasan tertinggi yang harus dihormati dalam setiap tahap pembentukan undang-undang. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana hierarki hukum memengaruhi proses pembentukan undang-undang di Indonesia, dan apakah terdapat ketidaksesuaian antara undang-undang yang dibuat dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi.

Mengenai hierarki hukum di Indonesia terdapat konsepsi yang dipedomani bahwa Indonesia mengadopsi sistem hukum yang berlandaskan konstitusi (Wicaksono, 2013). Hierarki hukum di Indonesia mencakup beberapa tingkatan, dimulai dari konstitusi sebagai hukum tertinggi, diikuti oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan lainnya. Konstitusi di Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menjadi landasan utama dalam hierarki hukum, dengan peraturan perundang-undangan yang harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi.

Proses pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk inisiatif, pembahasan di lembaga legislatif, persetujuan, dan pengesahan (Febriani & Wasti, 2023). Setiap tahapan harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan ketentuan konstitusi. Namun, dalam prakteknya, proses pembentukan undang-undang sering kali memunculkan berbagai dinamika politik dan kepentingan yang dapat memengaruhi kesesuaian undang-undang dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Pengaruh hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang, pada prinsipnya ada 2 (dua) hal penting, yaitu: Pertama, konsistensi dengan konstitusi. Dalam hal ini hierarki hukum memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk harus konsisten dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Namun, terdapat beberapa kasus-kasus di mana undang-undang yang dibuat tidak sepenuhnya sesuai dengan konstitusi, baik dalam substansi maupun proses pembentukannya (Irham, 2016). Contoh kasus seperti ini dapat ditemukan dalam undang-undang yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau prinsip-prinsip demokrasi yang tercantum dalam konstitusi. Misalnya, Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.Peraturan-peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan HAM karena mereka menganggarkan atau melanggar prinsip-prinsip HAM, seperti hak kehidupan, hak kebebasan berkebangsaan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berkebangsaan, hak kebebasan berkebangsaan, dan hak kebebasan berkebangsaan.

Kedua, interpretasi konstitusi dalam pembentukan undang-undang. Pengaruh hierarki hukum juga terlihat dalam interpretasi konstitusi selama proses pembentukan undang-undang. Pembuat undang-undang dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam undang-undang sejalan dengan interpretasi konstitusi yang sah. Namun, terdapat tantangan dalam memahami dan menginterpretasikan konstitusi secara konsisten, yang dapat memengaruhi kesesuaian undang-undang dengan prinsip-prinsip konstitusi (Sugitanata, 2023).

Dalam beberapa studi kasus telah pula terjadi ketidaksesuaian antara undang-undang dengan konstitusi. Pada masa lampau pada Pasal 35 huruf d UU PPTKI: Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 35 huruf d UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri berhentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Terbaru, UU No. 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Konstitusi (Nomor, 11AD).

Ketidaksesuaian antara undang-undang yang dibentuk dengan prinsip dasar konstitusi berdampak terhadap penegakan hukum dan kestabilan hukum. Ketidaksesuaian ini memiliki dampak yang signifikan, yang meliputi ketidakpastian hukum, konflik antara lembaga-lembaga hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan (Siregar, 2022). Lebih dari itu, dapat berdampak apada tidak terjaganya kesesuaian antara undang-undang dan konstitusi dalam menjaga keadilan dan kestabilan dalam sistem hukum.

Perbedaan Penafsiran Hukum oleh Lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, dan Dampaknya Terhadap Keadilan dan Supremasi Hukum

Penafsiran hukum oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif merupakan hal yang krusial dalam sistem hukum suatu negara. Di negara Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peran masing-masing dalam menafsirkan dan menegakkan hukum. Namun, perbedaan dalam penafsiran hukum antara lembaga-lembaga tersebut sering kali menyebabkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum (Khalid, 2014).

Peran lembaga yudikatif, ekeskutif, dan yudikatif dalam penafsiran hukum, dapat digambarkan sebagai berikut: (1) Lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif, yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya, memiliki tugas utama dalam menafsirkan hukum dan menegakkan keadilan. Penafsiran hukum oleh lembaga yudikatif didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan (Weruin & Andayani, 2016). (2) Lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden, memiliki peran dalam menerapkan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Namun, lembaga eksekutif juga dapat memiliki peran dalam menafsirkan hukum melalui interpretasi kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan. (3) Lembaga legislatif. Lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan peraturan lainnya. Penafsiran hukum oleh lembaga legislatif tercermin dalam proses pembentukan undang-undang dan interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang ada (Suparto, 2021).

Penafsiran hukum oleh lembaga yudikatif, melahirkan 2 hal penting, yaitu: (1) Konsistensi penegakan hukum. Lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam memastikan konsistensi dalam penegakan hukum. Melalui putusan-putusan yang dibuat, lembaga yudikatif mencoba untuk menjaga kesesuaian antara penafsiran hukum dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (2) Pengaruh preceden. Penafsiran hukum oleh lembaga yudikatif sering kali mengacu pada preseden atau putusan-putusan sebelumnya sebagai panduan dalam mengambil keputusan (Aditya & Winata, 2018). Hal ini dapat membantu dalam menciptakan konsistensi dalam penegakan hukum.

Sedangkan penafsiran hukum oleh lembaga eksekutif, menimbulkan: (1) Implementasi kebijakan. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk menafsirkan hukum melalui implementasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Namun, terkadang interpretasi kebijakan tersebut dapat berbeda dengan penafsiran yang dilakukan oleh lembaga yudikatif, yang dapat menyebabkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum. (2) Otoritas penafsiran. Tergantung pada struktur kekuasaan yang ada, lembaga eksekutif dapat memiliki otoritas dalam menafsirkan hukum, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Lain lagi penafsiran hukum oleh lembaga legislatif, menghasilkan: (1) Pembentukan undang-undang. Penafsiran hukum oleh lembaga legislatif tercermin dalam proses pembentukan undang-undang. Ketika membuat undang-undang, DPR harus memastikan bahwa isi undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. (2) Interpretasi terhadap undang-undang. Selain pembentukan undang-undang, lembaga legislatif juga dapat melakukan interpretasi terhadap undang-undang yang telah ada melalui proses perubahan atau revisi.

Implikasi atau dampak dari penafsiran hukum yang berbeda-beda dari lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, telah berakibat pada 3 (tiga) hal yang cukup mendasar, yaitu: (1) Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Perbedaan dalam penafsiran hukum antara lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif dapat menyebabkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum (Sumirat, 2020). Kasus-kasus yang diputuskan oleh lembaga yudikatif mungkin tidak selalu diikuti atau dijalankan oleh lembaga eksekutif. (2) Ketidakpastian hukum. Ketidak konsistenan dalam penegakan hukum dapat menciptakan ketidak pastian hukum, yang dapat merugikan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem hukum (Hartati, 2022). (3) Keragaman putusan. Perbedaan dalam penafsiran hukum juga dapat menghasilkan keragaman putusan, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau kontroversial.

Implikasi lain dari penafsiran yang berbeda dari ketiga cabang kekuasaan, yakni berpengaruh terhadap keadilan dan supremasi hukum. Akibatnya: (1) Penurunan kepercayaan publik. Ketidak konsistenan dalam penegakan hukum dan ketidak pastian hukum dapat menyebabkan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga-lembaga negara. (2) Ancaman terhadap keadilan. Ketidak konsistenan dalam penegakan hukum juga dapat mengancam keadilan, terutama bagi pihak-pihak yang kurang berdaya atau terdiskriminasi. (3) Melemahkan supremasi hukum. Perbedaan dalam penafsiran hukum antara lembaga-lembaga negara dapat melemahkan supremasi hukum, yang merupakan prinsip dasar negara hukum.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan, (1) Hierarki hukum memainkan peran penting dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Namun, terdapat tantangan dalam menjaga kesesuaian antara undang-undang dan konstitusi, yang memengaruhi penegakan hukum dan kestabilan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang untuk mengutamakan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusi dan hierarki hukum dalam setiap langkah pembentukan undang-undang. (2) Penafsiran hukum yang berbeda oleh lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif dapat mengganggu konsistensi dalam penegakan hukum. Variasi dalam penafsiran dapat menciptakan kebingungan hukum, ketidakpastian, dan potensi ketidakadilan. Untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga negara. Rekomendasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusi dan memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat sesuai dengan hierarki hukum yang ada.

 

BIBLIOGRAFI

 

Aditya, Zaka Firma, & Winata, Muhammad Reza. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79�100.

 

Al-Fatih, Sholahuddin, Safaat, Muchamad Ali, Widiarto, Aan Eko, Al Uyun, Dhia, & Nur, Muhammad. (2023). The Hierarchical Model of Delegated Legislation in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 7(2), 629�658.

 

Amin, Rizal Irvan, & Achmad, Achmad. (2020). Mengurai permasalahan peraturan perundang-undangan di indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 4(2), 205�220.

 

Febriani, Nadia Ayu, & Wasti, Ryan Muthiara. (2023). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 35�58.

 

Hartati, Sri. (2022). Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin. Mahkamah Agung, June.

 

Irham, Muhammad Aqil. (2016). Demokrasi Muka Dua. Kepustakaan Populer Gramedia.

 

Khalid, Afif. (2014). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11).

 

Nomor, Undang Undang. (11AD). tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Siregar, Dedi Martua. (2022). Ketidaksesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Dengan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara Mengenai Harta Kekayaan. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

 

Sugitanata, Arif. (2023). Dinamika Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 127�146.

 

Sumadi, Ahmad Fadlil. (2015). Hukum dan Keadilan Sosial dalam perspektif hukum ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 849�871.

 

Sumirat, Iin Ratna. (2020). Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(2), 86�100.

 

Suparto, Suparto. (2021). The Position and Function of the Regional Representative Council in Constitutional System of Indonesia According to the Regional Autonomy Laws: A Shift from Legislative to Regional Executive. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 53�69.

 

Surasa, Ais, & Suryani, Santi. (2021). Idealitas Penegakan Hukum yang Baik (Ideal) Menurut Gaya Moral di Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 105�118.

 

Weruin, Urbanus Ura, & Andayani, Dwi. (2016). Hermeneutika hukum: prinsip dan kaidah interpretasi hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 95�123.

 

 

Wicaksono, Dian Agung. (2013). Implikasi re-eksistensi Tap Mpr dalam hierarki peraturan perundang-undangan terhadap jaminan atas kepastian hukum yang adil di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 10(1), 143�178.

 

Copyright holder:

Miftaful Murachim Budy Kushadianto1, Marsudi Dedi Putra2* (2024)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under:

WhatsApp Image 2021-06-26 at 17