JOURNAL SYNTAX IDEA p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398 |
Vol. 6, No. 3, March 2024 |
�Pertanggungjawaban
Hukum Rumah Sakit Terkait Kebocoran Data Pribadi Pasien Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan�
Erwin
Tumpal Ferdinand Tampubolon1, Andika
Persada Putera2,
M. Khoirul Huda3
1,2,3Universitas Hang Tuah, Surabaya, Indonesia
Email: 1erwintumpal@gmail.com,2 [email protected],3 [email protected]
Abstrak
Isu kebocoran data pribadi di
Indonesia, termasuk di sektor kesehatan, semakin mengkhawatirkan. Rumah Sakit,
sebagai korporasi, memikul tanggung jawab besar dalam menjaga data pribadi
pasien dan potensi konsekuensi hukum yang timbul dari setiap pelanggaran data. Penelitian
ini
bertujuan untuk menjelaskan akuntabilitas rumah sakit terhadap kebocoran data
pribadi pasien berdasarkan peraturan hukum. Untuk menjamin perlindungan
informasi pribadi pasien di rumah sakit, pemerintah harus menyediakan kerangka
legislatif yang sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pasien dapat memiliki kepastian hukum dan kepercayaan bahwa
data pribadi atau informasi kesehatannya tidak akan dikompromikan selama
prosedur medis di rumah sakit. Sebagai korporasi, rumah sakit tidak dapat
menghindari kewajiban hukumnya. Kewajiban ini mencakup semua tanggung jawab
hukum perdata, pidana, dan administratif sehubungan dengan pengungkapan
informasi pasien. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan ini, rumah sakit
dapat secara efektif menjaga keamanan data pribadi pasien dan menghindari
konsekuensi hukum yang merugikan.
Kata Kunci: Rumah Sakit, Kebocoran Data
Pribadi, Akuntabilitas Hukum, Peraturan Perundang-Undangan.
Abstract
The issue of personal data leakage in
Indonesia, including in the health sector, is increasingly worrying. Hospitals,
as corporations, bear a huge responsibility in safeguarding patients' personal
data and the potential legal consequences arising from any data breach. This
study aims to explain the accountability of hospitals for the leakage of
patients' personal data based on legal regulations. To ensure the protection of
patients' personal information in hospitals, the government must provide an
appropriate legislative framework and comply with applicable laws and
regulations. Thus, patients can have legal certainty and confidence that their
personal data or health information will not be compromised during medical
procedures in hospitals. As a corporation, hospitals cannot evade their legal
obligations. This obligation includes all civil, criminal, and administrative
legal liability with respect to the disclosure of patient information. By
understanding and implementing these provisions, hospitals can effectively keep
patients' personal data safe and avoid adverse legal consequences.
Keywords: Hospital,
Personal Data Leakage, Legal Accountability, Laws And Regulations.
PENDAHULUAN
Tanggung jawab atas semua yang
terjadi dan kebutuhan untuk mengganti kerugian berasal dari sebuah perbuatan,
itulah yang dimaksud dengan tanggung jawab. Kewajiban untuk memegang segala
sesuatu apabila terjadi sesuatu yang dapat digugat, ataupun disalahkan,
merupakan suatu hak yang berfungsi menerima beban akibat sikap seseorang dari
pihak lain merupakan salah satu cara memandang tanggung jawab dalam arti yang
paling mendasar. Istilah �kewajiban�
menggambarkan keadaan dalam hukum perdata. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/MENKES/PER/III/2008 (selanjutnya disebut Persetujuan PMK Tata Cara Medis)
juga memberikan acuan normatif pada istilah tanggung jawab. Tanggung jawab
hukum masih tetap ada bahkan setelah operasi medis telah mendapat izin, menurut
Pasal 6. Kegagalan profesional medis untuk melakukan kehati-hatian selama
prosedur pasien yang mengakibatkan cedera (Astuti, 2011).
Rumah Sakit istilah dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara
paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan Gawat Darurat. Rumah Sakit dapat menelenggarakan pelayanan kesehatan
perseorangan dalam bentuk spesialistik dan / atau subspesialistik. Selain
Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik atau
subspesialistik. Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar. Selain
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada Rumah
Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di
bidang Kesehatan (Indonesia n.d.).
Rekam medis adalah dokumen yang
berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan
lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem
elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik
karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan
hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada
sistem rekam medis elektronik (Siarif, 2023). Information technology has continuously advanced and has been integrated
with medical technology to produce superb medical technology. As different
technologies depend on the exchange and application of data, the most important
concerns of medical records in the medical field include data privacy, data
correctness, and data security (Lee, Lee, Hsu, Kung, & Chiu, 2022).
Pasien
merupakan setiap orang yang mendapatkan perawatan
medis dari dokter, perawat, atau penyedia layanan kesehatan lainnya. Siapapun
yang tidak mampu merawat dirinya sendiri, baik fisik maupun mental, namun mampu
menerima terapi di fasilitas kesehatan dan mematuhi rencana pengobatan dianggap
sebagai pasien (Hadi, 2022). Complex
data sharing agreements, governance rules, and technical barriers to
accommodating legal provisions for patient data security have been considered
barriers to interoperability (Shrivastava, Song,
Han, & Dietzman, 2021).
Perlindungan hukum bagi pasien
semakin terkikis, dan hal ini sangat disayangkan karena pasien membutuhkan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak asasinya. Namun, ada sejumlah
alasan mengapa hak-hak pasien terkadang diabaikan. Perlindungan hukum, menurut
Satijipto Raharjo, diberi pada rakyat supaya mereka bisa menikmatii seluruhnya
hak yang diperbolehkan (Sartijipto Raharjo, 2002).
Hak untuk mengetahui siapa yang
memiliki akses terhadap data pribadi seseorang dan bagaimana data tersebut
digunakan merupakan komponen privasi lainnya. The relationship between
privacy protection and personal data protection is not only a legal problem significantly
impacting on civil rights and social developments, but also gives rise to
considerable conflict in academic research (Guo, Hao, & Kennedy, 2024).
Individu harus memiliki otonomi untuk
memutuskan apakah akan membagikan atau mengungkapkan informasi pribadinya,
sesuai dengan gagasan perlindungan data dengan demikian pentingnya melindungi
data pribadi, karena perolehan dan pengungkapannya merupakan pelanggaran
privasi (Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, 2014).
Although
transparency helps people understand how their data are being used, it cannot
mitigate the key issue of data privacy, which is the fairness of receiving
benefits from data (Wu, 2024).
Jerman menjadi negara pertama yang
melindungi informasi pribadi, disusul Swedia, Amerika Serikat, dan Inggris, sebagai
konsekuensi maraknya kasus kebocoran data di negara lain. Negara-negara
tersebut telah menetapkan pengaturan khusus untuk mengatur perlindungan data
pribadi secara spesifik dan komprehensif. serta di Indonesia, dimana presiden
telah menandatangani Undang
Undang data pribadi masyarakat, pelanggaran
data yang melibatkan informasi sensitif masih sering terjadi (Makarim, 2015).
Ketika informasi pribadi tanpa
sengaja dipublikasikan hal ini dikenal sebagai kebocoran data. Komputer, email,
hard drive, dan laptop merupakan titik masuk potensial bahaya ini. Istilah
pelanggaran data dan kebocoran data tidak dapat dipertukarkan. Izinkan saya
menjelaskannya untuk Anda: Meskipun pelanggaran data mencakup upaya yang
disengaja untuk mendapatkan akses tidak sah ke informasi sensitif, kebocoran
data dapat terjadi karena kecerobohan atau tindakan perlindungan data yang
tidak memadai. pengguna secara mandiri (NKD, 2020). Moving
toward widespread health information exchange has important cybersecurity
implications that can significantly impact both patients and healthcare
organizations (Choi, Chen, & Tan, 2023).
Terdapat 94 kasus kebocoran data
di Republik Indonesia sejak tahun 2019, dan 35 di antaranya terjadi pada tahun
2023, menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (CNN Indonesia, 2023). Contoh-contoh ini
menunjukkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk
menjaga keamanan informasi pribadinya, dan penting untuk diingat bahwasanya
komponen dari HAM adalah sebuah hak dan bukan tambahan bersifat opsional.
mereka berhak atas penjelasan dan pembelaan jika timbul masalah dengan data
pribadinya.
Fasilitas dan staf kesehatan
merupakan sumber daya kesehatan yang paling penting untuk upaya ini. To realize immersive healthcare
experiences, the metaverse infrastructure requires extensive accessibility to
monitor and mediate sensitive aspects of human lives (Letafati & Otoum, 2023). Sebagai penyedia
layanan kesehatan, rumah sakit harus mengelola pelayanan klinis dengan baik.
Pasien dan keluarga mereka harus menyetujui semua prosedur rumah sakit. Selain
itu, profesional kesehatan diharapkan memberikan layanan yang berkualitas
tinggi, optimal, dan berkelanjutan. Sebagai penyedia layanan kesehatan, rumah
sakit mempunyai tanggung jawab langsung untuk memenuhi permintaan pasien
terhadap akses terhadap rekam medis mereka guna memfasilitasi promosi
kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Security approaches,
like detection of malware, cyber-attack detection, unusual activity tracking,
detection of breaches, and cyberattack detection, have used computational
intelligence techniques
(Kuliha & Verma,
2024).
Riwayat kesehatan, riwayat kesehatan
mental, dan/atau catatan kesehatan disebut sebagai �data dan informasi
kesehatan� pada bagian penjelasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang
merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Data Pribadi.
Perlindungan. Bagian undang-undang ini mengklasifikasikan rekam medis pasien
sebagai �informasi kesehatan�, adalah bagian dari data pribadi (Bahtiyar, Anwar, &
Aziz, 2023).
�
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 berisi daftar dokumen
yang dapat digunakan untuk mencatat nama pasien, hasil tes, terapi, prosedur,
dan pelayanan lainnya. Rekam medis awal dibuat untuk setiap pasien yang
menerima layanan kesehatan. Lebih dari sekedar catatan dan kertas. Diantaranya
file data identitas pasien. Dokumentasi dan catatan harus merinci bagaimana
penyakit pasien memburuk, tes apa yang dilakukan, rencana penatalaksanaan,
observasi klinis dan hasil pengobatan, prosedur yang disetujui atau ditolak,
ringkasan pemulangan, nama dan tanda tangan penyedia layanan kesehatan, dan
banyak lagi. Tertib, tepat waktu, tepat (Hamama, 2023).
Perlu diketahui bahwa rumah sakit
wajib menyimpan rekam medis. Walaupun telah diatur didalam undang-undang tetapi
harus diakui bahwa potensi kebocoran data pribadi rekam medis pasien ini juga
dapat terjadi, maka hal ini harus menjadi perhatian serius bagi rumah sakit dan
pemerintah didalam memberikan perlindungan atas data pribadi pasien sebab kebocoran
data kesehatan pasien dapat berdampak kecemasan dan ketidakpuasan masyarakat
terhadap layanan kesehatan, karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan
terhadap rumah sakit akibat pelanggaran privasi pasien atau pengungkapan
informasi sensitif.
Rumah Sakit memiliki
pertanggungjawaban dalam permasalahan bocornya informasi pasien dan keberadaan
informasi itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan (selanjutnya disebut �UU
Kesehatan�), khususnya Ayat 6 Rekam Medis pada Pasal 296, 297, 298. Kegiatan
yang dilakukan Satu-satunya tugas fasilitas kesehatan untuk menjaga informasi
yang terkandung dalam rekam medis pasien adalah memastikan bahwa catatan
tersebut aman, utuh, rahasia, dan tersedia (Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia, 2023).
Kasus-kasus kebocoran data pribadi
pasien rekam medis dapat terjadi disebabkan faktor internal dan eksternal.
Faktor Internal diakibatkan kurangnya sumber daya manusia yang memadai di rumah
sakit dan juga karena faktor kelalaian tenaga medis dalam menjaga data pribadi
rekam medis pasien , faktor� kesengajaan
dengan sadar membocorkan data pribadi pasien�
untuk kepentingan pribadi yakni�
mengambil keuntungan dari tindakan tersebut dan faktor ketidakpahaman
yang dilakukan para tenaga medis bahwa rahasia rekam medis itu adalah sebuah
kerahasian yang harus dijaga� dan hanya
pihak-pihak tertentu yang dapat mengaksesnya sedangkan faktor eksternal yaitu
faktor yang barada diluar rumah sakit misalnya pihak keluarga yang mungkin
memposting atau meyebarkan� keberadaan
pasien di media sosial tanpa seijin atau sepengetahuan pasien sendiri dan hal
ini semua diatur dalam PMK� tentang Rekam
Medis. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana
pengaturan Data Pribadi Pasien yang diatur berdasarkan Perundang-Undangan
sehingga tidak terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab dan adanya keamanan dari pengguna data pribadi itu sendiri
dan memberikan gambaran pertanggung jawaban hukum Rumah Sakit sebagai korporasi
terhadap terjadinya kebocoran data pribadi pasien di rumah sakit� ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan
yang bertujuan untuk� mewujudkan
kepastian hukum.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini disusun dengan
menggunaka tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Pendekatan perundang undangan (statute approach)
biasanya di gunakan untuk meneliti peraturan yang dalam penormaannya masih
terdapat kekurangan atau malah menyuburkan praktik penyimpangan baik dalam
tataran teknis atau dalam pelaksanaannya di lapangan. Pendekatan ini dilakukan
dengan menelaah semua peraturan yang bersangkutan dengan permasalahan yang
sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mempelajari
kesesuaian antara Undang Undang Dasar dengan Undang Undang, atau antara Undang
Undang yang satu dengan Undang Undang yang lain.
�Pendekatan perbandingan (comparative
approach) merupakan yaitu pendekatan yang dilakukan untuk membandingkan
hukum suatu negara dengan hukum negara lain. Dalam
penelitian ini, penulis akan melakukan perbandingan hukum antara Indonesia
dengan Amerika Serikat dan Australia. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut
memakai sistem Common Law, berbeda
dengan Indonesia yang menggunakan sistem Civil
Law.
Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan
hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritif berupa peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah
peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang
dilakukan, yang bersifat mengikat dan mutlak. Bahan hukum sekunder adalah bahan
hukum yang diperoleh dari sumber-sumber lain dan memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum primer, diantaranya buku-buku yang ditulis oleh para ahli
hukum/pendapat hukum/doktrin, jurnal-jurnal hukum, kasus-kasus hukum,
teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum, hasil penelitian, artikel
ilmiah, maupun laman internet, dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian.
Proses pengumpulan dan pengolahan bahan hukum yang dilakukan pada
penelitian ini menggunakan metode studi dokumen kepustakaan, yaitu dengan
mengumpulkan dan melakukan penelusuran bahan hukum kepustakaan yang bersumber
dari peraturan perundangan-undangan, buku buku hukum, jurnal-jurnal
hukum, dokumen resmi, publikasi, kamus hukum, kamus Besar Bahasa Indonesia, dan
hasil penelitian terdahulu yang memuat tentang penelitian ini. Langkah-langkah
pengumpulan bahan hukum kepustakaan seperti : membaca, mempelajari, mengutip,
menghubungkan bahan-bahan hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
hingga menjadi satu kesatuan sehingga mudah dalam memberikan pengertian yang
ingin disampaikan.
Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis normatif berdasarkan norma/kaidah hukum. Norma hukum yang diperlukan
sebagai premis mayor, kemudian dikorelasikan dengan fakta-fakta yang relevan (legal facts) yang dipakai sebagai
premis minor dan melalui proses silogisme akan diperoleh kesimpulan (conclusion) terhadap permasalahannya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penting untuk
menetapkan pedoman hukum mengenai pengaturan data pribadi pasien untuk
melindungi hak-hak pasien dan mencegah akses, pengungkapan, atau penyalahgunaan
informasi mereka yang tidak sah. Hal ini akan memastikan bahwa semua pemrosesan
pemrosesan informasi pribadi dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, sehingga melindungi privasi dan kesejahteraan pemilik data.
Manfaat, jaminan, dan keseimbangan hak dan kewajiban harus dijamin oleh
kerangka hukum yang diatur. Kategori data pribadi spesifik dan umum
didefinisikan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai milik
pasien. Menurut Undang-Undang Kesehatan, pasien mempunyai hak untuk mengakses
catatan kesehatannya sendiri, dan penyedia layanan kesehatan serta profesional
kesehatan lainnya mempunyai kewajiban untuk melindungi privasi pasien ketika
menangani informasi pribadi mereka. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi
pasien merupakan prioritas utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah
juga bertanggung jawab mengelola data pribadi pasien dan memastikan catatan
kesehatan aman dari paparan.
Rumah sakit
sebagai suatu entitas maupun individu atau entitas yang bertanggung jawab
menangani informasi pribadi pasien mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab
kepada hukum atas setiap kecelakaan yang mungkin terjadi di lingkungan rumah
sakit. Pertanggungjawaaban administrasi, perdata, serta pidana semuanya
termasuk dalam kategori ini, dan masing-masing cabang hukum ini mempunyai
seperangkat peraturan dan ketentuannya sendiri. Konsekuensi hukum administrasi
mencakup peringatan lisan dan tertulis, denda, dan pencabutan izin rumah sakit;
konsekuensi hukum perdata termasuk kompensasi; konsekuensi hukum pidana
termasuk denda dan hukuman lainnya.
Temuan
penelitian menunjukkan bahwa syarat rekam medis meliputi kegiatan penyimpanan data tentang riwayat pasien harus di jakan
kerahasiaannya agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab. Ruma sakit wajib memiliki tanggungjawab atas kerahasiaan
rekam medis pasien.
Setiap
pasien mempunyai hak yang melekat atas kerahasiaan dan privasi informasi
kesehatan mereka, terlepas dari tingkat keparahan penyakit mereka. Dengan
demikian pemerintah bertanggung jawab untuk membuat landasan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan sehingga setiap pasien mendapat kepastian hukum
atas data pribadi pada saat melakukan pengobatan di rumah sakit. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi. Salah satu hak asasi manusia yang menjamin hak warga
negara atas perlindungan pribadi adalah perlindungan data pribadi. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan data pribadi harus berdasarkan undang-undang
Menurut Pasal 28 Huruf G Ayat (1), "Setiap orang berhak atas perlindungan
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman perbuatan atau
perbuatan yang dilakukannya tidak melakukan sesuatu yang salah." Artinya
stiap warga negara dijamin secara hukum keselamatan dan keamanan untuk
melindungi dirinya, keluarganya, kehormatannya, harkat dan martabatnya, serta
harta benda yang dimilikinya, serta hak untuk merasa terlindungi dari rasa
takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Setiap warga negara berhak agar
data pribadinya dihormati dan dilindungi oleh negara. Pasal
3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu :
1. Asas
Perlindungan
Perlindungan,
yang berarti "melindungi" atau "dilindungi",
"melindungi suatu sistem", atau "menjadi orang atau benda yang
melindungi", adalah padanannya dalam kamus bahasa Inggris. Juga, jagalah
dalam bentuk lisannya. Berbagai benda dan tempat dapat dianggap dilindungi
menurut KBBI. Persamaan bahasa antara kedua definisi tersebut menunjukkan bahwa
ada tiga komponen perlindungan, yaitu tindakan melindungi diri sendiri,
keberadaan orang yang melindungi, dan cara dalam melindungi. yang harus dilindungi
berhubungan erat. Data pribadi dapat dilindungi melalui 2 alternatif: 1).
dengan memastikan keamanan fisik data; sera 2). dengan memberlakukan
undang-undang yang berupaya menjamin privasi sehubungan dengan penggunaan data (Siti Yuniarti, 2019). Dalam konteks ini,
Prinsip Perlindungan berarti itu melindungi privasi pemilik data saat memproses
data pribadi dan mencegah datanya digunakan dengan cara yang merugikan
kepentingan mereka.
2. Asas
kepastian hukum
Di
antara prinsip-prinsip dasar hukum adalah gagasan kepastian hukum, yang
diidentifikasi oleh Gustav Radbruch. Harapan dan persyaratan mendasar dari
prinsip ini adalah bahwa undang-undang harus dibuat secara tertulis. Karena
menjamin produk hukum yang positif sudah ada, kehadiran asas ini menjadi sangat
penting (Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, 2019). Dasar hukum, juga
dikenal sebagai kepastian hukum, memberikan kepastian dalam penanganan data
pribadi yang sah. untuk melindungi subjek data dan semua pihak yang terlibat, dan
bahwa undang-undang ini akan diakui dalam/luar pengadilan.
3.
Asas Kepentingan Umum
Kekuasaan
negara untuk menjaga dan mengendalikan kepentingan publik merupakan landasan
premis kepentingan publik. Dua
persyaratan utama agar suatu tindakan dapat dipertimbangkan demi kepentingan
publik adalah tujuan yang dimaksudkan dan potensi keuntungan sosial yang dapat
diperoleh dari tindakan tersebut� (Supriyanto, 2015).
Penerapan, penegakan, dan pelaksanaan tindakan perlindungan data pribadi perlu
mempertimbangkan kepentingan umum atau masyarakat secara keseluruhan, yang
meliputi kepentingan penyelenggara negara, pertahanan, dan keamanan nasional,
sesuai dengan asas kepentingan umum.
4. Asas
Kemanfaatan
Tujuan undang-undang memaksimalkan manfaat bagi masyarakat
sangat penting untuk selalu dipertimbangkan dalam pembuatan produk hukum apa
pun, termasuk undang-undang. Sesuai dengan asas kemaslahatan yang dimaksudkan
dalam landasan hukum ini, maka persyaratan aturan perlindungan Kepentingan
nasional harus membenarkan penggunaan data pribadi, terkhusus dalam mencapai
tujuan kesejahteraan umum bagi seluruh lapisan masyarakat.
5. Asas
Kehati-hatian
Data
Pribadi adalah hak privasi yang sudah dilindungi oleh lembaga atau badan hukum
internasional, regional dan nasional maka dari itu� perlu semua orang atau organisasi yang
mengelola data pribadi hendaknya memperhatikan seluruh aspek secara hati-hati yang
memungkin terjadinya potensi yang mengakibatkan kerugiaan bagi subjek data
pribadi.
6.
Asas Kesimbangan
Salah
satu pengertian keseimbangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah �Suatu
keadaan di mana kekuatan-kekuatan yang sama kuatnya namun berlawanan
menyeimbangkan atau menghentikan semua kekuatan dan kecenderungan.� Definisi
lainnya adalah �keadaan seimbang�, yang dapat berarti kesamaan atau kesetaraan
dalam kekuatan atau bobot (W.J.S. Purwadarminta, 2007).
7. Asas
Pertanggungjawaban
Sepenuhnya seseorang harus
mempertanggungjawabkaan suatu kesalahan yang diperbuatnya; apabila terjadi
kesalahan, Anda berisiko digugat, dituduh, dan digugat lagi. Seseorang harus
bertanggung jawab jika ingin memenuhi kewajibannya, sesuai definisi hukum (Andi Hamzah, 2008). Semua pihak yang terlibat
dalam pemrosesan, penyebaran, pengelolaan, atau pemantauan data pribadi
bertanggung jawab untuk bertindak secara bertanggung jawab sesuai dengan
Prinsip Akuntabilitas untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya,
serta subjek data.
8. Asas
Kerahasiaan
Untuk mencegah
akses tidak sah ke data penting, langkah-langkah kerahasiaan harus diterapkan.
Contoh menjaga privasi pengguna adalah kebijakan yang melarang administrator
mengakses atau membaca email pengguna. Informasi pribadi (nama, alamat, tanggal
lahir, tempat, nomor kartu kredit, penyakit yang diderita, dll) yang perlu
diamankan untuk digunakan dan disebarluaskan oleh pengelola dan pengguna juga
harus dijamin kerahasiaannya (Siregar, Kurniawan, 2020).
�
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan menjelaskan
tetang Kode Etik Kesehatan yang dijabarkan pada bagian penjelasan secara
spesifik ada pada Pasal 2 :
a. Asas
Etika dan Profesionalitas; Berdasarkan
etika dan perilaku profesional, semua penyedia layanan kesehatan mempunyai
kewajiban terhadap pasien untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi mereka
saat mereka menerima perawatan.
b.
Asas Penghormatan
terhadap hak dan kewajiban; Kemampuan setiap fasilitas kesehatan, tenaga
kesehatan, dan tenaga medis untuk memahami dan menghormati hak dan tanggung
jawab setiap masyarakat secara setara di mata hukum sangat menentukan
tercapainya pembangunan kesehatan yang prima.
c.
Asas Kesadaran Hukum; Pengetahuan
masyarakat dan kepatuhan individu dan kolektif diperlukan agar pembangunan
kesehatan berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan kapasitas masyarakat
untuk menjalani kehidupan yang sehat secara fisik, psikologis, dan sosial.
d. Asas
Ketertiban dan Kepastian Hukum; Institusi pelayanan kesehatan dan
penyelenggara inisiatif kesehatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk
menyediakan sistem pelayanan yang dapat mewujudkan kepastian sosial dan hukum;
Hal ini karena kepastian pada hakikatnya adalah persoalan ketertiban.
Terwujudnya ketertiban memungkinkan individu untuk hidup dalam keadaan pasti,
sehingga memungkinkan mereka berpartisipasi dalam kehidupan sosial sebagaimana
diwajibkan oleh undang-undang.
Rumah
sakit sebagai korporsi setidaknya memiliki tanggung jawab dalam bidang hukum
dan yang menjadi pertanggungjawaban rumah sakit terhadap terjadinya kebocoran
data pribadi pasien yaitu :
1. Pertanggungjawaban
Rumah Sakit dalam Hukum Perdata
Dalam
bahasa Indonesia, �tanggung jawab� berarti �menanggung segala sesuatu� (yakni
dituntut, disalahkan, ditaksir, dsb) apabila terjadi sesuatu yang tidak beres). Seseorang wajib
melaksanakan tugasnya menurut pengertian tugas menurut kamus hukum. Pada prinsipnya, menurut
hukum perdata yang pada dasarnya adalah hukum privat siapa pun yang melukai
orang lain wajib memberikan kompensasi kepada orang tersebut, artinya dalam
konsep hukum perdata maka seorang pasien yang melakukan pengobatan di rumah
sakit dan merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit dalam hal data pribadinya
maka bisa minta ganti rugi.
Rumah
Sakit sebagai korporasi yang merupakan subyek hukum penyandang hak dan
kewajiban, memiliki kewenangan untuk bertindak dalam arti melakukan perbuatan
hukum dalam lingkup hukum keperdataan, seperti melakukan hubungan hukum baik
dengan pasien, orang perorangan (bukan pasien), korporasi lain atau non badan
hukum, serta Pemerintah atau Negara. Bahkan dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya rumah sakit juga memungkinkan melakukan perbuatan melawan hukum (Andriano, 2020).
2.
Jaminan
Kerahasiaan Rekam Medis
Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tantang Kesehatan
mewajibkan rumah sakit untuk menjamin keamanan pelayanan kesehatan dengan tetap
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit,
tidak diskriminatif, efektif, dan bermutu. kepada setiap klien. Hal ini
termasuk memberikan layanan yang tidak diskriminatif, efektif, aman, dan
berkualitas tinggi. benar, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana;
kelima, pasien tidak diberitahu sebelum rekam medisnya dimusnahkan.
Isi
Rekam medis merupakan milik pasien sehingga pada saat rekam medis pasien hendak
dimusnahkan maka rumah sakit berkewajiban untuk memberitahukan kepada pasien
tersebut, pada saat rumah sakit tidak menyampaikan informasi tentang pemusnahan
rekam medis kepada pasien maka pihak rumah sakit melakukan perbuatan melanggar
hukum ; Keenam Mengabaikan Kebutuhan Pasien Terlebih Dahulu Apa pun yang
terjadi, pasien harus selalu didahulukan saat menerima perawatan medis dari
rumah sakit dan tenaga medis profesional lainnya. Hal ini sejalan dengan UU
Kesehatan yang menyatakan bahwa rumah sakit harus mengutamakan kepentingan
pasien dalam memenuhi standar pelayanan (Pasal 189 Ayat 1 Huruf b). Ketika
rumah sakit gagal mematuhi standar layanan mereka sendiri ketika memberikan
perawatan medis, hal ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak. Dalam ranah hukum perdata
terdapat berbagai bentuk tanggung jawab hukum (Ricardo
Goncalves Klau ,Muhammad Saiful Fahmi, Gusti Ayu Utami, 2022) antara lain :
a)
Contractual liability,
khususnya, tanggung jawab ini timbul karena kegagalan memenuhi tujuan
tawar-menawar, seperti kegagalan mencapai suatu tujuan atau melaksanakan hak
yang dimiliki pihak lain dalam kontrak.
b)
Liability in tort,
Seseorang bertanggung jawab karena karena kesalahannya sendiri ia melakukan
perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW), sehingga menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
c)
Strict liability,
Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan tanggung jawab berdasarkan rezim
tanggung jawab ketat sistem hukum perdata adalah adanya unsur kesalahan. Hal
ini diperlukan agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas akibat
dari kegiatan yang melanggar hukum. Dalam teori ini beban pembuktian bergeser
dari pihak korban ke pihak pelaku.
d)
Vicarious liability, Tanggung
jawab semacam ini berkembang ketika karyawan tingkat bawah melakukan kesalahan.
Sebagai pemberi kerja, rumah sakit bertanggung jawab atas kesalahan perawatan
pasien oleh dokter bawahannya. Ketika dokter merupakan mitra setara dengan
rumah sakit baik sebagai dokter jaga atau kontraktor independen situasinya
berubah. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam pasal 1367 BW
mewajibkan orang perseorangan membayar kerugian yang ditimbulkannya, juga
tanggungan tanggungannya, atau oleh barang miliknya. tindakan kelalaian atau
kecerobohan karyawan dikenal sebagai tanggung jawab sipil dalam sistem hukum.
KESIMPULAN
Penting
untuk menetapkan pedoman hukum mengenai pengaturan data pribadi pasien untuk
melindungi hak-hak pasien dan mencegah akses, pengungkapan, atau penyalahgunaan
informasi mereka yang tidak sah. Hal ini akan memastikan bahwa semua pemrosesan
pemrosesan informasi pribadi dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, sehingga melindungi privasi dan kesejahteraan pemilik data.
Manfaat, jaminan, dan keseimbangan hak dan kewajiban harus dijamin oleh
kerangka hukum yang diatur. Kategori data pribadi spesifik dan umum
didefinisikan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai milik
pasien. Menurut Undang-Undang Kesehatan, pasien mempunyai hak untuk mengakses
catatan kesehatannya sendiri, dan penyedia layanan kesehatan serta profesional
kesehatan lainnya mempunyai kewajiban untuk melindungi privasi pasien ketika
menangani informasi pribadi mereka. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi
pasien merupakan prioritas utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah
juga bertanggung jawab mengelola data pribadi pasien dan memastikan catatan
kesehatan aman dari paparan. Pemerintah sebagai fungsi pembina dan
pengawas harus dapat memastikan bahwa rumah sakit sudah memahami, mematuhi� dan melaksanakan� setiap aturan hukum tentang pengaturan data
pribadi yang telah berlaku dengan benar dan memastikan� serta memberikan akibat atau sanksi hukum
kepada rumah sakit yang melanggar aturan tersebut sesuai regulasi, dengan
demikian bisa memberi hukum yang pasti yaitu keamanan data pribadi bagi pasien
pada saat melakukan tindakan pengobatan di rumah sakit. Rumah sakit sebagai suatu
entitas maupun individu atau entitas yang bertanggung jawab menangani informasi
pribadi pasien mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada hukum atas
setiap kecelakaan yang
mungkin terjadi di lingkungan rumah sakit. Pertanggungjawaaban administrasi,
perdata, serta pidana semuanya termasuk dalam kategori ini, dan masing-masing
cabang hukum ini mempunyai seperangkat peraturan dan ketentuannya sendiri.
Konsekuensi hukum administrasi mencakup peringatan lisan dan tertulis, denda,
dan pencabutan izin rumah sakit; konsekuensi hukum perdata termasuk kompensasi;
konsekuensi hukum pidana termasuk denda dan hukuman lainnya. Kewajiban sebuah
lembaga kesehatan ialah menjalankan fungsinya untuk menjaga, melindungi dan
bertanggungjawab secara perdata, pidana dan administrasi terhadap kebocoran
data pribadi pasien oleh para pihak yang melakukan pelanggaran. Rumah sakit
harus menjalankan kewajiban serta pertanggungjawabaan seperti yang tertuan
dalam aturan yang masih aktif sehingga pasien sebagai subjek data pribadi dapat
memperoleh haknya yaitu perlindungan data pribadinya, serta secara terbuka siap
untuk menerima konekuensi akibat hukum perdata, pidana maupun admintrasi akibat
terjadinya kebocoran data pribadi pasien dalam melakukan tindakan medis.
BIBLIOGRAFI
Astuti, E. K. (2011). Tanggung gugat dokter dan rumah sakit
kepada pasien pada kegagalan pelayanan medis di rumah sakit. Masalah-Masalah
Hukum, 40(2), 164�171.
Bahtiyar, A., Anwar, I., & Aziz, M. F. (2023). Implikasi
Hukum Pidana Dalam Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Choi, S. J., Chen, M., & Tan, X. (2023). Assessing the
impact of health information exchange on hospital data breach risk. International
Journal of Medical Informatics, 177, 105149.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ijmedinf.2023.105149
CNN Indonesia. (2023). 4 Kasus Kebocoran Data SI Semester I
2023 ,Mayoritas Dibantah.
Guo, Z., Hao, J., & Kennedy, L. (2024). Protection path
of personal data and privacy in China: Moving from monism to dualism in civil
law and then in criminal law. Computer Law & Security Review, 52,
105928. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105928
Hadi, S. (2022). Implementasi Metode End User Development
Pada Aplikasi Rekam Medis Pasien. Implementasi Metode End Development Pada
Aplikasi Rekam Medis Pasien.
Hamama, L. (2023). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis di RSUP M. Djamil Padang: Keamanan dan
Perlindungan Data Rekam Medis Elektronik. Abstract of Undergraduate
Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 11(1), 8�10.
Indonesia, F. O. H. A. (n.d.). Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang.
Kuliha, M., & Verma, S. (2024). Secure internet of
medical things based electronic health records scheme in trust decentralized
loop federated learning consensus blockchain. International Journal of
Intelligent Networks. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ijin.2024.03.001
Lee, Y.-L., Lee, H.-A., Hsu, C.-Y., Kung, H.-H., & Chiu,
H.-W. (2022). SEMRES - A Triple Security Protected Blockchain Based Medical
Record Exchange Structure. Computer Methods and Programs in Biomedicine,
215, 106595. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.cmpb.2021.106595
Letafati, M., & Otoum, S. (2023). On the privacy and
security for e-health services in the metaverse: An overview. Ad Hoc
Networks, 150, 103262.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.adhoc.2023.103262
Makarim, E. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik
Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum &
Pembangunan, 45(4), 508�570.
NKD, F. (2020). Mengenal Apa Yang Dimaksdu Dengan Kebocoran
Data ( Data Leakage)? Retrieved September 25, 2023, from logique website:
https://www.logique.co.id/blog/2020/10/22/kebocoran-data/
Shrivastava, U., Song, J., Han, B. T., & Dietzman, D.
(2021). Do data security measures, privacy regulations, and communication
standards impact the interoperability of patient health information? A
cross-country investigation. International Journal of Medical Informatics,
148, 104401.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ijmedinf.2021.104401
Siarif, T. (2023). Kendala Rekam Medis Elektronik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Retrieved December 31, 2023, from kompasiana
website: https://www.kompasiana.com/tammysiarif/65913611c57afb35fa1dad02/kendala-rekam-medis-elektronik-di-fasilitas-pelayanan-kesehatan
Sinaga, T. R., Pardede, J. A., & Purba, S. D. (2022).
Tinjauan Pelaksanaan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Puskesmas
Buhit Kabupaten Samosir. Jurnal Tekesnos, Vol. 4, pp. 225�232.
Siregar, Kurniawan, R. (2020). Keamanan Informasi. Retrieved
December 13, 2023, from kementrian keuangan republik Indonesia website:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/13120/
Supriyanto, J. (2015). Pengertian asas keperntingan umum.
Retrieved December 13, 2023, from temukan pengertian website:
https://www.temukanpengertian.com/2015/04/
Wijaya, D. N. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes
Dan John Locke Daya Negri Wijaya Jurusan Sejarah, Universitas Negeri Malang
Email: Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 183�193.
Wu, C. (2024). Data privacy: From transparency to fairness. Technology
in Society, 76, 102457.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.techsoc.2024.102457
Copyright holder: Erwin
Tumpal Ferdinand Tampubolon1, Andika
Persada Putera2, M. Khoirul Huda3(2024) |
First publication right: |
This article is licensed
under: |