JOURNAL SYNTAX IDEA p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398 |
Vol. 6, No. 3, March 2024 |
Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup di Wilayah Sulawesi Barat
2016-2023
Muhammad Rizky Prawira 1*, Abdul Hafid
2, Sriwiyata Ismail Zainuddin3, Andi Ismira4,
Muhammad Alif Mulky5
1,2,3,4,5 Universitas Sulawesi Barat, Majene,
Indonesia
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5
Abstrak
Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di tingkat
lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi Barat.
Penelitian ini dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup
yang telah dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh
tahun terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas
kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian
lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara metode
pelacakan proses atau process tracing
dengan wawancara semi terstruktur atau semi-structured
interview. Dari hasil pengumpulan data dan analisa, didapatkan bahwa
terdapat beberapa kemajuan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta
peningkatan kepedulian generasi muda Sulawesi Barat terkait pelestarian
lingkungan hidup. Namun program serta kebijakan di isu-isu lain seperti
reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan
pengelolaan sampah dan limbah masih perlu pembenahan serta penyempurnaan lebih
lanjut.
Kata
kunci : Analisis Evaluatif; Sulawesi Barat;
Lingkungan Hidup; Kebijakan Publik
Abstract
The implementation of environmental policies at the
local or regional level can be reflected in the situation in West Sulawesi
region. This research was conducted by highlighting various environmental
policies that have been implemented by the West Sulawesi regional government in
the last seven (7) years (2016-2023), then evaluating the effectiveness of
these policies and the real impact they have produced in environmental
preservation. The method used in this research is a combination of process
tracing methods and semi-structured interviews. From the results of data
collection and analysis, it was found that there had been some progress in
terms of monitoring and law enforcement as well as increasing awareness of the
young generation of West Sulawesi regarding environmental preservation.
However, programs and policies on other issues such as reforestation of coastal
lands, reforestation of forests, rehabilitation of critical lands, and waste
management still need further improvement and refinement.
Keyword: Evaluative
Analysis; West Sulawesi; Environment; Public policy
PENDAHULUAN
Persoalan terkait lingkungan hidup merupakan
suatu isu yang sangat genting dan membutuhkan perhatian khusus (Lukman et al., 2021). Keberlanjutan kehidupan dan peradaban
manusia sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, dimana jika lingkungan
rusak, maka keberlangsungan ekosistem yang ada di di dalamnya akan sangat
terancam (Herlina, 2020). Dalam hal ini, jika manusia tidak mulai
sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, maka masa depan kehidupan umat
manusia serta seluruh makhluk hidup akan berada dalam tanda tanya besar (Kurniawan, 2019). Maka dari itu, keberlangsungan dan
kelestarian ruang tempat manusia tinggal dan menjalani kehidupannya merupakan
hal yang mutlak untuk diwujudkan (Jazuli, 2017).
Berdasarkan situasi ini, maka sangat penting
untuk senantiasa menghadirkan persoalan lingkungan hidup dalam setiap perumusan
kebijakan public (Kahpi, 2016). Masalah lingkungan sudah menjadi hal yang
menyangkut hajat hidup umat manusa, dan meningkatnya perhatian dan kepedulian
terhadap isu lingkungan hidup secara masif belakangan ini mengindikasikan bahwa
persoalan ini juga tidak kalah penting dengan isu-isu mendasar lain, seperti
sosial maupun ekonomi (Jelantik, 2019). Sudah sewajarnya isu lingkungan hidup
mendapatkan porsi yang cukup dalam berbagai formulasi kebijakan oleh para elit
dan pengambil keputusan, baik di tingkat internasional, nasional hingga ke
tingkat lokal (Iskandar, 2017).
Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di
tingkat lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi
Barat. Wilayah Sulawesi Barat sendiri memiliki keunikan dari sisi geografis,
dimana lima dari enam kabupaten di dalamnya berlokasi di garis pantai Sulawesi
atau merupakan wilayah pinggir pantai. Selain wilayah pesisir, Sulawesi Barat
juga didominasi oleh gunung dan pegunungan. Kondisi topografi in juga pada
akhirnya membuat wilayah Sulawesi Barat juga dilalui oleh aliran-aliran sungai
yang cukup besar. Maka dari itu, isu serta arah kebijakan lingkungan hidup di
wilayah ini banyak terfokus pada permasalahan-permasalahan di pesisir pantai,
lautan, hingga dearah lembah dan sempadan sungai (Juwono &
Subagiyo, 2019).
Secara umum, pemerintah daerah Sulawesi Barat
memfokuskan pada beberapa hal utama dalam kebijakan lingkungan hidup. Diantara
dari beberapa isu prioritas yang dicanangkan melalui Dinas Lingkungan hidup
antara lain adalah permasalahan terkait pulau-pulau kecil serta pesisir,
pencemaran limbah domestik, penegakan hukum terkait lingkungan serta
pengawasan, pembentukan generasi lingkungan hidup, serta persoalan mengenai
lahan kritis, kerusakan sumber-sumber air, dan kerusakan atau penggundulan
hutan (Hidup, 2007).
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan publik
dearah Sulawesi Barat di ranah lingkungan hidup yang sedikit banyak menyentuh
prioritas-prioritas diatas, maka penelitian ini mencoba melakukan analisa
terhadap berbagai kebijakan tersebut selama beberapa tahun terakhir. Analisa
dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup yang telah
dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh (7) tahun
terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas
kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian
lingkungan hidup. Temuan berupa hasil evaluasi dimaksudkan untuk menjadi acuan
dan referensi dalam penyempurnaan serta perbaikan kebijakan pemerintah terkait
lingkungan hidup di lingkup Sulawesi Barat ke depannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup di lingkup Sulawesi Barat. Di
samping itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap
berbagai kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat selama rentang
waktu 2016-2023. Urgensi penelitian ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran
terkait isu lingkungan hidup, baik di lingkup lokal, nasional, hingga global.
Di tingkatan daerah output penelitian ini dapat mendorong urgensi pelestarian
lingkungn hidup, baik bagi pemerintah daerah Sulawesi Barat, maupun seluruh stakeholders di wilayah ini. Hasil
penelitian ini juga dapat menjadi input bagi perbaikan dan penyempurnaan
kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat ke depannya.
Kontribusi penelitian antara lain: Dari sisi
keilmuan, lingkungan hidup merupakan isu global yang telah menjadi salah satu
fokus penting dalam berbagai permasalahan politik serta perumusan kebijakan di
tingkat internasional, nasional, hingga lokal. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi refleksi efektivitas kebijakan lingkungan hidup di lingkup lokal yang
menambah khasanah diskursus lingkungan hidup dalam kajian hubungan
internasional. Dari sisi praktik, penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran
dan kepedulian terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Barat dan urgensi
formulasi kebijakan publik yang berfokus pada isu lingkungan. Hasil evaluasi
dapat menjadi acuan bagi pengambil keputusan dan stakeholders di Sulawesi Barat
dalam menyempurnakan perencanaan dan implementasi kebijakan lingkungan hidup.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif,
dengan menekankan pada analisa yang dilakukan terhadap objek penelitian yang
diangkat, yaitu kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat dalam
rentang waktu 2016-2023.� Hasil analisa
disajikan secara deskriptif dan mendalam. Penelitian ini menggunakan kombinasi
studi pustaka dan wawancara dalam membangun analisis deskriptif, berupa
evaluasi terhdap kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat dalam rentang
waktu 2016-2023. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kombinasi dari data sekunder dan primer.�
Data sekunder akan diambil dari berbagai referensi dan literatur seperti
berbagai artikel di media massa (eg. Radar Sulbar, dsb.) Maupun media online
(eg. Radar Sulbar online, Tribunnews Sulbar, Penasulbar, dsb.), hingga
.artikel-artikel di jurnal-jurnal dan karya ilmiah lainnya. Data primer sendiri
diharapakan dapat dihimpun melalui proses wawancara dengan
narasumber-narasumber yang telah ditentukan secara strategis. Penelitian ini
berfokus pada analisa dan evaluasi dari beberapa kebijakan lingkungan hidup di
wilayah Sulawesi Barat. Cakupan penelitian ini dibatasi dalam dalam rentang
waktu 7 tahun, dimulai dari 2016 hingga 2023.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
sebagian besar menggunakan studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan data serta
referensi dari berbagai literatur, baik buku, artikel jurnal, artikel media dan
sebagainya. Metode lain yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah wawancara atau semi-structured
interview. Wawancara semi terstruktur dalam penelitian ini dilakukan dengan
mengidentifikasi target narasumber secara terukur dan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun dalam rangka mencari data yang
dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian ini. Narasumber potensial dalam
penelitian ini adalah perwakilan pemerintah daerah, maupun Dinas lingkungan
hidup di wilayah Sulawesi Barat, aktivis lingkungan hidup serta berbagai stakeholders lainnya. Penelitian
ini juga mengkombinasikan antara metode pelacakan proses atau yang dikenal juga
sebagai process tracing dan observasi
lapangan, serta wawancara. Process
tracing adalah suatu metode analisis kualitatif yang digunakan dengan
�melihat dan mencari bukti-bukti empiris dalam suatu fenomena spesifik dengan
tujuan baik untuk menciptakan maupun menguji suatu penjelasan alternatif akan
kasus tersebut� (Bennett &
Provan, 2008). Metode ini juga melibatkan mekanisme
pencarian ilustrasi detail serta penjelasan kronologis terhadap suatu peristiwa
atau isu yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan baru ataupun melakukan
pengujian relevansi basis teori terhadap fenomena empiris (Roosinda et al.,
2021).
Process tracing sering dipakai dalam menguji
relasi kausal antar variabel-variabel yang telah ditetapkan ataupun membuktikan
hipotesis atau ekspektasi relasi sebab akibat antar variabel yang dihasilkan
dari basis teori. Secara spesifik, process
tracing yang digunakan dalam penelitian ini merupakan inductive process tracing (pelacakan proses induktif). Pelacakan
proses induktif dilakukan tanpa membangun hipotesis ataupun ekspektasi teoritis
yang, melainkan peneliti langsung terjun dalam observasi empiris di lapangan.
Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari tahu situasi nyata atau real dari
fenomena yang diteliti, serta untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan
kontekstual dari objek yang diteliti. Dalam penelitian ini, pelacakan proses
dilakukan dalam memberikan gambarikan spesifik dan mendalam dari kebijakan
lingkungan hidup di Sulawesi Barat dan menyingkap serta menilai dampak dari
berbagai kebijakan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebijakan Lingkungan Hidup Di Wilayah Sulawesi Barat
Arah kebijakan lingkungan hidup di wilayah
Sulawesi Barat didasarkan pada berbagai persoalan utama yang mempengaruhi
kondisi lingkungan di kawasan ini. Berbagai permasalahan yang telah dipetakan
melalui Dinas Lingkungan Hidup antara lain adalah terkait masalah pulau-pulau
kecil dan pesisir, permasalahan sumber air, kerusakan hutan, dan lahan yang
kritis, serta masalah pencemaran lingkungan. Permasalahan terkait pengembangan
generasi pemerhati lingkungan dan pengawasan serta penegakan hukum terkait
lingkungan hidup juga menjadi fokus utama dari perumusan kebijakan lingkungan
hidup di Sulawesi Barat.
Permasalahan pulau kecil dan pesisir
bersinggungan dengan intensitas aktifitas masyarakat pesisir yang makin
meningkat dari waktu ke waktu. Pembangunan di wilayah pesisir yang makin
berkembang juga menyebabkan kegiatan reklamasi pantai menjadi salah satu
langkah yang umum dilakukan. Segala bentuk peningkatan pembangunan dan
aktifitas masyarakat beresiko terhadap terjadinya degradasi lahan dan kerusakan
ekosistem di sekitar wilayah pantai. Disamping itu, praktik-praktik penangkapan
ikan yang dilakukan secara tidak tertib, seperti pengeboman dan semacamnya juga
berpotensi membawa pada kerusakan pada terumbu karang dan biota laut lainnya.
Isu kerusakan hutan berkaitan erat dengan
masalah lahan kritis. Suatu lahan menjadi berkurang kualitasnya dan tidak dapat
lagi menjalankan fungsinya dengan baik akibat dari berbagai kerusakan yang
terjadi di wilayah hutan.�
Kerusakan-kerusakan ini dipicu oleh berbagai faktor seperti penebangan
liar, eksplorasi sumber daya alam yang berlebihan, kebakaran hutan, longsor dan
bencana alam, pengalihan status terhadap lahan, pengolahan konservasi lahan
yang tidak maksimal, dan sistem penataan zonasi yang belum bekerja secara baik.
Lahan yang kritis mengurangi kapasistasnya dalam menyimpan air tanah, dan
kerusakan lahan hutan di area hulu sungai menyebabkan menurunnya volume air dan
penurunan kualitas air pada wilayah aliran sungai.
Lebih jauh, persoalan pencemaran lingkungan
merujuk pada ledakan sampah dan limbah rumah tangga yang semakin tidak
terkendali di wilayah Sulawesi Barat Sampah yang berserakan dan tidak terkelola
dengan baik merusak kualitas lingkungan hidup, mencemari air dan udara,
memunculkan bau tidak sedap, mengganggu pemandangan dan keindahan tata kota.
Sampah dan limbah rumah tangga juga berpotensi menyumbat aliran air dan
drainase serta menjadi faktor utama pemicu terjadinya bencana banjir.
Disamping itu, persoalan terkait kepedulian
generasi muda terhadap lingkungan hidup juga patut menjadi perhatian
tersendiri. Generasi lingkungan yang dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
kategori khusus yaitu siswa, mahasiswa, dan pemuda atau masyarakat diluar
lingkup institusi pendidikan menjadi ujung tombak dari upaya pelestarian lingkungan
hidup, karena upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat
mulai dari pemerintah daerah, dinas terkait, warga dan pemuda. Para pemuda (i)
di wilayah Sulawesi Barat sebenarnya telah beberapa kali melakukan aksi
bersih-bersih lingkungan dan semacamnya, namun secara frekuensi masih jarang
dan secara kuantitas gerakan-gerakan yang dilakukan masih relatif sedikit.
Masih belum masifnya aksi-aksi lapangan terkait lingkungan hidup ini menandakan
bahwa upaya pembinaan dan injeksi nilai-nilai peduli lingkungan hidup di
generasi muda masih belum maksimal.
Pengawasan dan penegakan hukum terkait
lingkungan hidup juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Undang-undang
terkait lingkungan hidup sudah jelas menjabarkan aturan terkait izin
pembangunan dan semacamnya yang wajib memenuhi instrumen-instrumen khusus
pelestarian lingkungan hidup. Namun dalam implementasinya dilapangan, potensi
terjadinya penyelewengan masih sangat besar. Maka dari itu, penegakan hukum
terkait lingkungan hidup sangat urgen untuk digalakkan melalui berbagai langkah
strategis seperti penguatan perangkat pengawas lingkungan hidup.
Dalam menindaklanjuti fokus-fokus permasalahan
yang telah dipetakan, maka pemerintah daerah Sulawesi Barat, khususnya melalui
Dinas Lingkungan Hidup melakukan beberapa langkah strategis yang dilakukan
sejak 2016 hingga saat ini. Beberapa langkah ini dapat tergambar dengan jelas
dari berbagai kebijakan lingkungan hidup sebagai berikut:
Kebijakan Lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau
Dalam merespon degradasi lahan di wilayah
pesisir, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup mencanangkan beberapa
langkah. Salah satunya adalah dengan melakukan rehabilitasi di lahan pesisir
melaui program penghijauan pantai seperti penanaman mangrove.� Disamping itu, penyusunan peraturan terkait
zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil di wilayah Sulawesi Barat juga
dilakukan.
Kebijakan Lingkungan terkait Kerusakan Hutan
Penanggulangan kerusakan hutan, lahan kritis,
dan menurunnya sumber air memerlukan upaya serius untuk memulihkan lahan yang
semakin gundul dari waktu ke waktu. Salah satu upaya yang tidak henti dilakukan
adalah penghijauan melalui program reboisasi atau penanaman kembali di lahan
yang telah terkikis. Sebagai komitmen dari Gerakan Pembaharuan Sulbar Hijau,
reboisasi terus dilakukan setiap waktunya. Namun seberapa cepat dan masif
penghijauan ini untuk menggantikan lahan yang gundul merupakan isu yang menjadi
perhatian tersendiri.
Kebijakan terkait Pencemaran Lingkungan
Sampah dan limbah industri maupun rumah tangga
dapat mencemari lingkungan dan merusak kualitas air, tanah, dan udara. Di
Sulawesi Barat sendiri, indeks kualitas udara masih baik, sehingga fokus
rehabilitasi lingkungan di arahkan pada perbaikan kualitas tanah dan air yang
terbukti cukup tercemar. Untuk mengendalikan ledakan sampah dan limbah yang
mencemari air dan tanah di Sulawesi Barat, maka beberapa langkah dilakukan oleh
pemerintah daerah. Diantara langkah-langkah tersebut adalah menetapkan regulasi
di sektor lingkungan hidup melalui berbagai aturan dan Peraturan Daerah,
menggalakkan kampanye pengelolaan limbah dengan metode 3 R, yaitu Reduce, Reuse
dan Recycle, Melakukan pemantauan kualitas air sungai dan udara ambien secara
berkala, serta membangun laboratorium lingkungan hidup. Disamping itu,
Pemerintah Daerah Sulawesi Barat juga berkunjung ke beberapa tempat yang sudah
cukup berkembang dari sisi pengelolaan sampah, seperti ke Banyumas untuk
mempelajari sistem pembuangan sampah yang jauh lebih efektif (Kitriawaty et al.,
2017).
Kebijakan terkait Pengembangan Generasi Peduli Lingkungan Hidup
Dalam rangka peningkatkan kepedulian terhadap
lingkungan hidup sejak dini terhadap generasi muda Sulawesi Barat, berbagai
upaya pembinaan pun dicanangkan. Upaya ini ditempuh melalui pengembangan Green
School, sekolah adiwiyata, atau sekolah yang berbasis peduli lingkungan dan
menerapkan budaya pelestarian lingkungan hidup dalam aktitiftasnya. Jumlah
sekolah yang diikutkan dalam program ini ditingkatkan secara bertahap demi
untuk memperluas informasi, dan kesadaran lingkungan ke seluruh pemuda pemudi
di wilayah Sulawesi Barat.
Kebijakan terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Penyelewengan terhadap aturan terkait
lingkungan hidup tergambar dari banyaknya pengaduan-pengaduan atas aktifitas
penambangan liar yang terjadi di Sulawesi Barat. Upaya penegakan yang dilakukan
adalah dengan menindak dan menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan ataupun
sejenisnya yang memang tidak memiliki izin. Disamping itu, jika terjadi
pengaduan atas kegiatan penambangan yang telah memiliki izin namun berakibat
pada kerusakan ekologis, maka peninjauan dan mediasi dari pihak terkait
dilakukan agar tidak terjadi dampak lingkungan, dan sosio-ekonomi yang lebih
parah. Selain itu, dilakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral yang
melibatkan beberapa instansi yang berbeda terkait pengawasan serta perizinan,
baik itu izin lingkungan maupun izin usaha.
Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup Di Sulawesi Barat
Selama
kurun waktu kurang lebih tujuh tahun sejak 2016, berbagai langkah telah
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dalam mendorong pengelolaan
lingkungan hidup di wilayah ini sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan
yang telah dipetakan sebelumnya. Reboisasi, rehabilitasi lahan, studi banding,
pembuatan regulasi seperti Peraturan Daerah, sosialisasi, edukasi dan
sebagainya adalah beberapa diantara langkah yang telah coba diupayakan selama
periode ini. Maka dari itu, gambaran dari sejauh mana kebijakan-kebijakan
tersebut berhasil dalam mendukung program pelestarian lingkungan hidup saat ini
mulai dapat dipetakan dan evaluasi terkait aspek-aspek dari kebijakan tersebut
baik yang sudah berhasil mencapai hasil yang diharapkan maupun yang membutuhkan
perbaikan sudah dapat dianalisa.
Evaluasi Kebijakan terkait Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kebijakan
konservasi lahan pesisir serta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
wilayah Sulawesi Barat telah dijalankan dengan memfokuskan pada pemetaan dua
kategori utama, yaitu kawasan konservasi perairan (KKP) dan kawasan konservasi
pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K) (KKP, 2020). Namun proyek ini sejauh ini masih
berjalan dan masih dalam tahap pemetaan lebih lanjut mengingat program ini
adalah program jangka panjang yang dicanangkan selama periode 2017-2037. Proses
pemetaan, konservasi dan zonasi sebagai implementasi dari komitmen Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 diharapkan akan semakin digalakkan
dan ditindaklanjuti secara lebih komprehensif kedepannya.
Lebih
jauh, kebijakan reboisasi lahan yang telah dilakukan di wilayah pesisir belum
cukup efektif dalam menanggulangi degradasi lahan yang terjadi. Situasi ini
terlihat jelas dari bencana banjir di wilayah pesisir yang di beberapa waktu
terakhir justru makin parah (Vernimmen�Mongabay,
n.d.). Meskipun fakor perubahan cuaca dan iklim turut
ambil bagian dalam kondisi ini, namun data menunjukkan bahwa penghijauan lahan
memang menjadi tidak efektif karena pembangunan dan aktifitas eksplorasi
masyarakat di wilayah pesisir justru makin meningkat. Hal ini ditunjukkan dari
fakta bahwa beberapa wilayah konservasi mangrove telah berubah jadi wilayah
pemukiman yang menunjukkan bahwa upaya reboisasi yang dilakukan tidak sebanding
dengan percepatan pembangunan di pesisir. Situasi ini diperparah oleh makin
rusaknya ekosistem mangrove akibat dari pembalakan liar seperti yang terjadi di
Mamuju Tengah (Paddiyatu, 2018).
Program
sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap masyarakat pesisir juga belum
menunjukkan hasil maksimal. Hal ini tergambar dari kegiatan eksploitasi dan
pencemaran lingkungan di wilayah pesisir yang masih terus terjadi hingga saat
ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat Andi Aco Takdir
mengatakan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya kesadaran
masyarakat dalam memperhatikan lingkungan hidup.
Evaluasi Kebijakan Terkait Kerusakan Hutan
Degradasi
lahan yang menyebabkan lahan kritis dan gangguan pada sumber-sumber air masih
terjadi hingga kini. Berbagai kebijakan telah dilakukan seperti reboisasi hutan
hingga berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (DAS) (Supriadi, 2021). Namun kondisi yang ada menunjukkan bahwa
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat
beserta instansi terkait masih perlu ditingkatkan dan disempurnakan lagi.
Kesadaran masyarakat di sekitar wilayah hutan dan berbagai isu lain, seperti
pengalihan status lahan yang tidak tepat sasaran menjadi penghambat dalam upaya
penanggulangan kerusakan hutan. Salah satu tantangan utama adalah menciptakan
keselarasan dalam koordinasi lintas sektoral yang strategis dan efektif, karena
persoalan hutan adalah ranah dari Dinas Kehutanan sehingga kerjasama Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi sangat esensial dalam pencapaian
tujuan ini (Abdurrahman et al.,
2023).
Tabel 1.
Tabel data penurunan luas area
wilayah hutan Sulawesi Barat (BPS, 2022; The Conservation, 2020)
No. |
Tahun |
Luas
Wilayah Hutan (Hektar) |
1 |
2000 |
1.768.821 |
2 |
2017 |
1.531.585 |
3 |
2018 |
1.069.621 |
Evaluasi Kebijakan Pencemaran
Lingkungan
Persoalan
sampah yang tidak ada habisnya di wilayah Sulawesi Barat mendorong pemerintah
daerah untuk melakukan berbagai langkah penanggulangan. Pembuatan regulasi
sampah, penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah, hingga
desentralisasi dalam pengelolaan sampah adalah beberapa aspek yang menjadi
fondasi dari upaya ini. Terkait desentralisasi sendiri, Polewali Mandar
(Polman) adalah salah satu Kabupaten yang paling sering bergelut dengan masalah
ledakan sampah dan limbah. Dalam merespon hal ini Pemerintah Daerah Polman
telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang
pengolahan sampah secara komprehensif mulai dari pembatasan limbah, pemakaian
kembali, daur ulang hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Polman juga
menggalakkan pelayanan sampah yang tersebar di puluhan titik Tempat Pembuangan
Sampah (TPS) dan menyediakan sarana prasarana sampah mulai dari dump truck,
motor sampah, truck molen dan sebagainya (Sunuantari et al.,
2021).
Kemajuan
dari sisi intensitas langkah yang dilakukan memang dapat terlihat dengan jelas.
Namun dari sisi penyelesaian masalah ledakan sampah sendiri, belum terdapat
kemajuan yang signifikan. Ledakan sampah terbukti masih terjadi dimana hingga
saat ini pun Polewali Mandar juga masih bergelut dengan masalah darurat sampah
seperti yang terjadi di Wonomulyo dan wilayah-wilayah lain (Febriady et al.,
2022). Dalam hal ini, manajemen pengolahan sampah di
Sulawesi Barat, khususnya di Polman sendiri masih memiliki celah untuk
perbaikan. Di tingkat provinsi sendiri, studi banding telah dilakukan untuk
mempelajari sistem pengelolaan sampah di Banyumas. Langkah studi banding ini
sendiri masih relatif baru dilakukan sehingga implementasinya masih belum bisa
diukur. Tindak lanjut nyata serta komitmen dari Pemerintah Daerah beserta stakeholder�s
terkait sangat dibutuhkan agar studi banding seperti ini tidak berakhir hanya
menjadi kunjungan semata melainkan dapat memberikan dampak yang berkelanjutan
dalam upaya pengelolaan sampah kedepannya.
Evaluasi Kebijakan Pengembangan Generasi Peduli Lingkungan Hidup��������
Dari
berbagai kampanye lingkungan hidup yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah
Sulawesi Barat, termasuk pengaplikasian sekolah dwiyata, dan Green School,
beberapa hasil telah mulai terlihat. Dalam hal ini yang jelas ditemukan adalah
mulai makin maraknya kegiatan-kegiatan kampanye lingkungan hidup maupun aksi
pemuda-pemudi Sulawesi Barat yang yang turun ke lapangan. Beberapa diantaranya
adalah kegiatan bersih-bersih di pesisir Babatoa dan kegiatan pembersihan
sampah di wilayah pantai oleh mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Rizapoor &
Nukhba, 2021).
Meskipun
gerakan-gerakan lingkungan hidup sudah mulai muncul, namun aksi-aksi yang ada
terkesan masih musiman dan belum sistemis. Aksi-aksi yang dilakukan baik oleh
pemuda maupun mahasiswa terjadi hanya sesekali lalu kemudian muncul lagi dalam
kurun waktu tertentu, sehingga menimbulkan kesan bahwa kepedulian terhadap lingkungan
hidup di kalangan pemuda masih belum berkelanjutan. Tantangan kedepannya adalah
memastikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan hidup terinternalisasi secara
komprehensif di pemuda-pemudi Sulawesi Barat sejak dini, dan dapat teradopsi
secara maksimal dalam bentuk gaya hidup dan kebiasaan sehari-hari.
Evaluasi Kebijakan Terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
Dalam
hal penegakan dan pengawasan terkait hukum dan regulasi lingkungan hidup,
beberapa kemajuan sudah mulai terlihat. Selain dari pembuatan serta pengesahan
Peraturan Daerah serta aturan dan regulasi dalam lingkungan hidup, berbagai
penindakan terhadap penyelewangan hukum lingkungan hidup sudah mulai dilakukan.
Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan adalah penindakan penambangan
illegal di kawasan hutan produksi terbatas (HTP) di Karossa, Kabupaten Mamuju
Tengah, dimana kegiatan penambangan ini diberhentikan lalu pelakunya diamankan.
Namun penindakan ini dieksekusi oleh Tim Gabungan Pengamanan Hutan Balai
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah serta
Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Barat. Dalam hal ini, keterlibatan
Gakkum LHK wilayah Sulawesi dalam menindaklanjuti permasalahan ini tidak bisa
diharapkan untuk terus terjadi. Tantangan kedepannya adalah memastikan
penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat daerah Sulawesi Barat dapat
dilakukan secara mandiri dan otonom, sehingga keberlanjutannya bisa terjamin
secara maksimal.
Analisis Kebijakan Lingkungan Hidup Di Sulawesi Barat Melalui Perspektif
Green Thought
Salah
satu faktor utama pemicu berbagai permasalahan lingkungan hidup di Sulawesi
Barat adalah masih kurangnya perhatian terhadap kondisi ekologis di kawasan
ini, baik dari sisi masyarakat maupun dari elit. Kurangnya kepedulian terhadap
lingkungan hidup merefleksikan orientasi berpikir serta kebiasaan yang masih
lebih condong menempatkan kepentingan manusia diatas segalanya, dan belum
melihat urusan terkait lingkungan hidup sebagai prioritas utama (Kristanti et al.,
2023). Berbagai persoalan urgen lain yang masih meliputi
wilayah ini seperti permasalahan ekonomi, pendidikan, dan sebagainya yang
begitu menyita perhatian sebagian besar lapisan masyarakat cukup menghambat
pergeseran kebudayaan serta mindset menuju kehidupan yang lebih berorientasi
ekologis.
Meskipun
begitu, tidak bisa dikatakan bahwa tidak ada perkembangan sama sekali dalam
pemikiran terkait lingkungan hidup di Sulawesi Barat. Dari sisi kepedulian
terhadap lingkungan hidup, telah begitu banyak gerakan-gerakan masyarakat yang
bermunculan, khususnya yang diinisiasi oleh para pemuda-pemudi dalam
menjalankan berbagai kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Disamping itu,
berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO yang bergerak di bidang lingkungan
hidup telah secara aktif melakukukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat sekaligus memantik berbagai wacana, diskusi, dan kritik terhadap
berbagai kebijakan publik yang tidak ramah lingkungan.
Pemerintah
Daerah Sulawesi Barat juga telah mulai menunjukkan perhatian dengan melakukan
berbagai kebijakan strategis dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup,
dimulai dari reboisasi di lahan pesisir, kemudian pembuatan regulasi lingkungan
hidup, hingga mendorong pengembangan generasi muda peduli lingkungan. Namun
situasi di lapangan menunjukkan bahwa berbagai kebijakan ini tidak sepenuhnya
efektif, karena kerusakan lingkungan hidup senantiasa tetap terjadi yang seringkali
dipicu oleh pembangunan dan eksplorasi yang terus dilakukan. Dalam hal ini,
kebijakan lingkungan hidup tetap harus menyesuaikan dengan visi pembangunan
yang dijalankan yang berarti bahwa dalam perspektif green thought,
kecenderungan paradigma antroposentrisme yang menempatkan hajat hidup manusia
diatas kepentingan ekologi masih cukup dominan.
KESIMPULAN
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Sulawesi Barat, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi
Barat dalam menanggulangi persoalan lingkungan hidup selama kurang lebih tujuh (7) tahun
terakhir. Analisa evaluatif menunjukkan bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam
hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kepedulian generasi muda
Sulawesi Barat terkait pelestarian lingkungan hidup. Namun program serta
kebijakan di isu-isu lain seperti reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan,
rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sampah dan limbah masih perlu
pembenahan serta penyempurnaan lebih lanjut. Kepedulian terhadap lingkungan
hidup telah mulai banyak digalakkan di masyarakat Sulawesi Barat serta
perhatian terhadap kondisi ekologis telah ditunjukkan pemerintah daerah melalui
berbagai kebijakan strategis dalam tujuh (7) tahun terakhir. Meskipun begitu,
permasalahan lingkungan hidup yang masih seringkali berulang yang salah satunya
dipicu oleh aktifitas pembangunan yang makin masif menjadi penanda bahwa
perspektif antroposentris masih cukup dominan mempengaruhi perumusan dan
implementasi kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan lingkungan hidup.
BIBILIOGRAFI
Abdurrahman, G., Zakiyyah, A. M., Umilasari, R., &
Sintawati, M. (2023). Pendampingan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi
(SIPA) Desa Sumber Pandan. Al-Umron: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,
4(1), 8�16.
Bennett, K. D., & Provan, J. (2008). What do we mean by
�refugia�? Quaternary Science Reviews, 27(27�28), 2449�2455.
Febriady, D., Pebriana, P. H., Alim, M. L., & Ananda, R.
(2022). The Impact of Free Fire Online Games on Students� Social Behavior at
Elementary School. JIP (Jurnal Ilmiah PGMI), 8(2), 140�150.
Herlina, L. (2020). Guru Pendidikan Agama Islam dan
Pendidikan Lingkungan Hidup: Telaah Perannya dalam Membentuk Karakter Peserta
Didik. Idrak: Journal of Islamic Education, 3(1), 275�286.
Hidup, K. D. L. (2007). Dinas Lingkungan Hidup. Status
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Tahun.
Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya partisipasi dan peranan
kelembagaan politik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dalam Jurnal
Ilmu Administrasi, 14(1), 17�35.
Jazuli, A. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam
Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding, Volume
6, No 2.
Jelantik, A. A. K. (2019). Dinamika pendidikan dan era
Revolusi Industri 4.0 (Vol. 128). Deepublish.
Juwono, P. T., & Subagiyo, A. (2019). Integrasi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan Wilayah Pesisir. Universitas
Brawijaya Press.
Kahpi, A. (2016). Jaminan konstitusional terhadap hak atas
lingkungan hidup di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan,
2(2), 143�159.
Kitriawaty, D., Setiawati, E. P., & Sumantri, S. (2017).
Pengaruh Kepemimpinan Dan Motivasi Terhadap Loyalitas Perawat Rumah Sakit
Swasta Tipe B Di Kota Bandung. Jurnal Sistem Kesehatan, 3(1),
1�7. https://doi.org/10.24198/jsk.v3i1.13964
Kristanti, D., Kardini, N. L., Sucandrawati, N., Alaslan, A.,
Harto, B., Hidayati, M., Ashriana, A. N., Irawan, B., & Astari, A. A. E.
(2023). Etika Bisnis. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Kurniawan, S. (2019). Pendidikan Agama Islam Berwawasan
Kearifan Lingkungan di Sekolah Dasar: Dasar, Signifikansi dan Implementasi. Journal
Of Research And Thought On Islamic Education, 2(1), 19�43.
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi,
S. (2021). Kasus narkoba di Indonesia dan upaya pencegahannya di kalangan
remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3),
405�417.
Paddiyatu, N. (2018). Analisis tingkat kerusakan wilayah
pesisir di Kabupaten Mamuju Tengah. Jurnal Linears, 1(2), 91�102.
Rizapoor, H., & Nukhba, G. M. (2021). What Can the
Afghanistan Ulama Learn from The Islamic Modernism Movement in Indonesia? Buletin
Al-Turas, 27(1), 71�88.
Roosinda, F. W., Lestari, N. S., Utama, A. A. G. S., Anisah,
H. U., Siahaan, A. L. S., Islamiati, S. H. D., Astiti, K. A., Hikmah, N., &
Fasa, M. I. (2021). Metode penelitian kualitatif. Zahir Publishing.
Sunuantari, M., Zarkasi, I. R., Gunawan, I., & Farhan, R.
M. (2021). R-TIK digital literacy towards Indonesian MSMEs (UMKM) digital
energy of Asia. Komunikator, 13(2), 175�187.
Supriadi, S. (2021). Faktor�Faktor yang Mempengaruhi Tingkat
Kemiskinan di Desa Salutiwo Kecamatan Bonehau. SEIKO: Journal of Management
& Business, 4(2), 341�349.
Vernimmen�Mongabay, T. (n.d.). Counterintuitive: Large wild
herbivores may help slow climate change Dec 16, 2022| Commentary. 2022.
Copyright holder: Muhammad Rizky Prawira 1*, Abdul
Hafid 2, Sriwiyata Ismail Zainuddin3, Andi Ismira4,
Muhammad Alif Mulky5 (2024) |
First publication right: |
This article is licensed under: |