JOURNAL SYNTAX IDEA

p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 3, March 2024

 

Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup di Wilayah Sulawesi Barat 2016-2023

 

Muhammad Rizky Prawira 1*, Abdul Hafid 2, Sriwiyata Ismail Zainuddin3, Andi Ismira4, Muhammad Alif Mulky5

1,2,3,4,5 Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5

 

Abstrak

Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di tingkat lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup yang telah dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara metode pelacakan proses atau process tracing dengan wawancara semi terstruktur atau semi-structured interview. Dari hasil pengumpulan data dan analisa, didapatkan bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kepedulian generasi muda Sulawesi Barat terkait pelestarian lingkungan hidup. Namun program serta kebijakan di isu-isu lain seperti reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sampah dan limbah masih perlu pembenahan serta penyempurnaan lebih lanjut.

 

Kata kunci : Analisis Evaluatif; Sulawesi Barat; Lingkungan Hidup; Kebijakan Publik

Abstract

The implementation of environmental policies at the local or regional level can be reflected in the situation in West Sulawesi region. This research was conducted by highlighting various environmental policies that have been implemented by the West Sulawesi regional government in the last seven (7) years (2016-2023), then evaluating the effectiveness of these policies and the real impact they have produced in environmental preservation. The method used in this research is a combination of process tracing methods and semi-structured interviews. From the results of data collection and analysis, it was found that there had been some progress in terms of monitoring and law enforcement as well as increasing awareness of the young generation of West Sulawesi regarding environmental preservation. However, programs and policies on other issues such as reforestation of coastal lands, reforestation of forests, rehabilitation of critical lands, and waste management still need further improvement and refinement.

 

Keyword: Evaluative Analysis; West Sulawesi; Environment; Public policy

 

PENDAHULUAN

Persoalan terkait lingkungan hidup merupakan suatu isu yang sangat genting dan membutuhkan perhatian khusus (Lukman et al., 2021). Keberlanjutan kehidupan dan peradaban manusia sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, dimana jika lingkungan rusak, maka keberlangsungan ekosistem yang ada di di dalamnya akan sangat terancam (Herlina, 2020). Dalam hal ini, jika manusia tidak mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, maka masa depan kehidupan umat manusia serta seluruh makhluk hidup akan berada dalam tanda tanya besar (Kurniawan, 2019). Maka dari itu, keberlangsungan dan kelestarian ruang tempat manusia tinggal dan menjalani kehidupannya merupakan hal yang mutlak untuk diwujudkan (Jazuli, 2017).

Berdasarkan situasi ini, maka sangat penting untuk senantiasa menghadirkan persoalan lingkungan hidup dalam setiap perumusan kebijakan public (Kahpi, 2016). Masalah lingkungan sudah menjadi hal yang menyangkut hajat hidup umat manusa, dan meningkatnya perhatian dan kepedulian terhadap isu lingkungan hidup secara masif belakangan ini mengindikasikan bahwa persoalan ini juga tidak kalah penting dengan isu-isu mendasar lain, seperti sosial maupun ekonomi (Jelantik, 2019). Sudah sewajarnya isu lingkungan hidup mendapatkan porsi yang cukup dalam berbagai formulasi kebijakan oleh para elit dan pengambil keputusan, baik di tingkat internasional, nasional hingga ke tingkat lokal (Iskandar, 2017).

Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di tingkat lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi Barat. Wilayah Sulawesi Barat sendiri memiliki keunikan dari sisi geografis, dimana lima dari enam kabupaten di dalamnya berlokasi di garis pantai Sulawesi atau merupakan wilayah pinggir pantai. Selain wilayah pesisir, Sulawesi Barat juga didominasi oleh gunung dan pegunungan. Kondisi topografi in juga pada akhirnya membuat wilayah Sulawesi Barat juga dilalui oleh aliran-aliran sungai yang cukup besar. Maka dari itu, isu serta arah kebijakan lingkungan hidup di wilayah ini banyak terfokus pada permasalahan-permasalahan di pesisir pantai, lautan, hingga dearah lembah dan sempadan sungai (Juwono & Subagiyo, 2019).

Secara umum, pemerintah daerah Sulawesi Barat memfokuskan pada beberapa hal utama dalam kebijakan lingkungan hidup. Diantara dari beberapa isu prioritas yang dicanangkan melalui Dinas Lingkungan hidup antara lain adalah permasalahan terkait pulau-pulau kecil serta pesisir, pencemaran limbah domestik, penegakan hukum terkait lingkungan serta pengawasan, pembentukan generasi lingkungan hidup, serta persoalan mengenai lahan kritis, kerusakan sumber-sumber air, dan kerusakan atau penggundulan hutan (Hidup, 2007).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan publik dearah Sulawesi Barat di ranah lingkungan hidup yang sedikit banyak menyentuh prioritas-prioritas diatas, maka penelitian ini mencoba melakukan analisa terhadap berbagai kebijakan tersebut selama beberapa tahun terakhir. Analisa dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup yang telah dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh (7) tahun terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian lingkungan hidup. Temuan berupa hasil evaluasi dimaksudkan untuk menjadi acuan dan referensi dalam penyempurnaan serta perbaikan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup di lingkup Sulawesi Barat ke depannya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup di lingkup Sulawesi Barat. Di samping itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat selama rentang waktu 2016-2023. Urgensi penelitian ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran terkait isu lingkungan hidup, baik di lingkup lokal, nasional, hingga global. Di tingkatan daerah output penelitian ini dapat mendorong urgensi pelestarian lingkungn hidup, baik bagi pemerintah daerah Sulawesi Barat, maupun seluruh stakeholders di wilayah ini. Hasil penelitian ini juga dapat menjadi input bagi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat ke depannya.

Kontribusi penelitian antara lain: Dari sisi keilmuan, lingkungan hidup merupakan isu global yang telah menjadi salah satu fokus penting dalam berbagai permasalahan politik serta perumusan kebijakan di tingkat internasional, nasional, hingga lokal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi refleksi efektivitas kebijakan lingkungan hidup di lingkup lokal yang menambah khasanah diskursus lingkungan hidup dalam kajian hubungan internasional. Dari sisi praktik, penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Barat dan urgensi formulasi kebijakan publik yang berfokus pada isu lingkungan. Hasil evaluasi dapat menjadi acuan bagi pengambil keputusan dan stakeholders di Sulawesi Barat dalam menyempurnakan perencanaan dan implementasi kebijakan lingkungan hidup.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menekankan pada analisa yang dilakukan terhadap objek penelitian yang diangkat, yaitu kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat dalam rentang waktu 2016-2023.� Hasil analisa disajikan secara deskriptif dan mendalam. Penelitian ini menggunakan kombinasi studi pustaka dan wawancara dalam membangun analisis deskriptif, berupa evaluasi terhdap kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat dalam rentang waktu 2016-2023. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi dari data sekunder dan primer.� Data sekunder akan diambil dari berbagai referensi dan literatur seperti berbagai artikel di media massa (eg. Radar Sulbar, dsb.) Maupun media online (eg. Radar Sulbar online, Tribunnews Sulbar, Penasulbar, dsb.), hingga .artikel-artikel di jurnal-jurnal dan karya ilmiah lainnya. Data primer sendiri diharapakan dapat dihimpun melalui proses wawancara dengan narasumber-narasumber yang telah ditentukan secara strategis. Penelitian ini berfokus pada analisa dan evaluasi dari beberapa kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat. Cakupan penelitian ini dibatasi dalam dalam rentang waktu 7 tahun, dimulai dari 2016 hingga 2023.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini sebagian besar menggunakan studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan data serta referensi dari berbagai literatur, baik buku, artikel jurnal, artikel media dan sebagainya. Metode lain yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara atau semi-structured interview. Wawancara semi terstruktur dalam penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi target narasumber secara terukur dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun dalam rangka mencari data yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian ini. Narasumber potensial dalam penelitian ini adalah perwakilan pemerintah daerah, maupun Dinas lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat, aktivis lingkungan hidup serta berbagai stakeholders lainnya. Penelitian ini juga mengkombinasikan antara metode pelacakan proses atau yang dikenal juga sebagai process tracing dan observasi lapangan, serta wawancara. Process tracing adalah suatu metode analisis kualitatif yang digunakan dengan �melihat dan mencari bukti-bukti empiris dalam suatu fenomena spesifik dengan tujuan baik untuk menciptakan maupun menguji suatu penjelasan alternatif akan kasus tersebut� (Bennett & Provan, 2008). Metode ini juga melibatkan mekanisme pencarian ilustrasi detail serta penjelasan kronologis terhadap suatu peristiwa atau isu yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan baru ataupun melakukan pengujian relevansi basis teori terhadap fenomena empiris (Roosinda et al., 2021).

Process tracing sering dipakai dalam menguji relasi kausal antar variabel-variabel yang telah ditetapkan ataupun membuktikan hipotesis atau ekspektasi relasi sebab akibat antar variabel yang dihasilkan dari basis teori. Secara spesifik, process tracing yang digunakan dalam penelitian ini merupakan inductive process tracing (pelacakan proses induktif). Pelacakan proses induktif dilakukan tanpa membangun hipotesis ataupun ekspektasi teoritis yang, melainkan peneliti langsung terjun dalam observasi empiris di lapangan. Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari tahu situasi nyata atau real dari fenomena yang diteliti, serta untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan kontekstual dari objek yang diteliti. Dalam penelitian ini, pelacakan proses dilakukan dalam memberikan gambarikan spesifik dan mendalam dari kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat dan menyingkap serta menilai dampak dari berbagai kebijakan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Wilayah Sulawesi Barat

Arah kebijakan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat didasarkan pada berbagai persoalan utama yang mempengaruhi kondisi lingkungan di kawasan ini. Berbagai permasalahan yang telah dipetakan melalui Dinas Lingkungan Hidup antara lain adalah terkait masalah pulau-pulau kecil dan pesisir, permasalahan sumber air, kerusakan hutan, dan lahan yang kritis, serta masalah pencemaran lingkungan. Permasalahan terkait pengembangan generasi pemerhati lingkungan dan pengawasan serta penegakan hukum terkait lingkungan hidup juga menjadi fokus utama dari perumusan kebijakan lingkungan hidup di Sulawesi Barat.

Permasalahan pulau kecil dan pesisir bersinggungan dengan intensitas aktifitas masyarakat pesisir yang makin meningkat dari waktu ke waktu. Pembangunan di wilayah pesisir yang makin berkembang juga menyebabkan kegiatan reklamasi pantai menjadi salah satu langkah yang umum dilakukan. Segala bentuk peningkatan pembangunan dan aktifitas masyarakat beresiko terhadap terjadinya degradasi lahan dan kerusakan ekosistem di sekitar wilayah pantai. Disamping itu, praktik-praktik penangkapan ikan yang dilakukan secara tidak tertib, seperti pengeboman dan semacamnya juga berpotensi membawa pada kerusakan pada terumbu karang dan biota laut lainnya.

Isu kerusakan hutan berkaitan erat dengan masalah lahan kritis. Suatu lahan menjadi berkurang kualitasnya dan tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan baik akibat dari berbagai kerusakan yang terjadi di wilayah hutan.� Kerusakan-kerusakan ini dipicu oleh berbagai faktor seperti penebangan liar, eksplorasi sumber daya alam yang berlebihan, kebakaran hutan, longsor dan bencana alam, pengalihan status terhadap lahan, pengolahan konservasi lahan yang tidak maksimal, dan sistem penataan zonasi yang belum bekerja secara baik. Lahan yang kritis mengurangi kapasistasnya dalam menyimpan air tanah, dan kerusakan lahan hutan di area hulu sungai menyebabkan menurunnya volume air dan penurunan kualitas air pada wilayah aliran sungai.

Lebih jauh, persoalan pencemaran lingkungan merujuk pada ledakan sampah dan limbah rumah tangga yang semakin tidak terkendali di wilayah Sulawesi Barat Sampah yang berserakan dan tidak terkelola dengan baik merusak kualitas lingkungan hidup, mencemari air dan udara, memunculkan bau tidak sedap, mengganggu pemandangan dan keindahan tata kota. Sampah dan limbah rumah tangga juga berpotensi menyumbat aliran air dan drainase serta menjadi faktor utama pemicu terjadinya bencana banjir.

Disamping itu, persoalan terkait kepedulian generasi muda terhadap lingkungan hidup juga patut menjadi perhatian tersendiri. Generasi lingkungan yang dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori khusus yaitu siswa, mahasiswa, dan pemuda atau masyarakat diluar lingkup institusi pendidikan menjadi ujung tombak dari upaya pelestarian lingkungan hidup, karena upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemerintah daerah, dinas terkait, warga dan pemuda. Para pemuda (i) di wilayah Sulawesi Barat sebenarnya telah beberapa kali melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dan semacamnya, namun secara frekuensi masih jarang dan secara kuantitas gerakan-gerakan yang dilakukan masih relatif sedikit. Masih belum masifnya aksi-aksi lapangan terkait lingkungan hidup ini menandakan bahwa upaya pembinaan dan injeksi nilai-nilai peduli lingkungan hidup di generasi muda masih belum maksimal.

Pengawasan dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Undang-undang terkait lingkungan hidup sudah jelas menjabarkan aturan terkait izin pembangunan dan semacamnya yang wajib memenuhi instrumen-instrumen khusus pelestarian lingkungan hidup. Namun dalam implementasinya dilapangan, potensi terjadinya penyelewengan masih sangat besar. Maka dari itu, penegakan hukum terkait lingkungan hidup sangat urgen untuk digalakkan melalui berbagai langkah strategis seperti penguatan perangkat pengawas lingkungan hidup.

Dalam menindaklanjuti fokus-fokus permasalahan yang telah dipetakan, maka pemerintah daerah Sulawesi Barat, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan beberapa langkah strategis yang dilakukan sejak 2016 hingga saat ini. Beberapa langkah ini dapat tergambar dengan jelas dari berbagai kebijakan lingkungan hidup sebagai berikut:

Kebijakan Lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau

Dalam merespon degradasi lahan di wilayah pesisir, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup mencanangkan beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan melakukan rehabilitasi di lahan pesisir melaui program penghijauan pantai seperti penanaman mangrove.� Disamping itu, penyusunan peraturan terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil di wilayah Sulawesi Barat juga dilakukan.

Kebijakan Lingkungan terkait Kerusakan Hutan

Penanggulangan kerusakan hutan, lahan kritis, dan menurunnya sumber air memerlukan upaya serius untuk memulihkan lahan yang semakin gundul dari waktu ke waktu. Salah satu upaya yang tidak henti dilakukan adalah penghijauan melalui program reboisasi atau penanaman kembali di lahan yang telah terkikis. Sebagai komitmen dari Gerakan Pembaharuan Sulbar Hijau, reboisasi terus dilakukan setiap waktunya. Namun seberapa cepat dan masif penghijauan ini untuk menggantikan lahan yang gundul merupakan isu yang menjadi perhatian tersendiri.

Kebijakan terkait Pencemaran Lingkungan

Sampah dan limbah industri maupun rumah tangga dapat mencemari lingkungan dan merusak kualitas air, tanah, dan udara. Di Sulawesi Barat sendiri, indeks kualitas udara masih baik, sehingga fokus rehabilitasi lingkungan di arahkan pada perbaikan kualitas tanah dan air yang terbukti cukup tercemar. Untuk mengendalikan ledakan sampah dan limbah yang mencemari air dan tanah di Sulawesi Barat, maka beberapa langkah dilakukan oleh pemerintah daerah. Diantara langkah-langkah tersebut adalah menetapkan regulasi di sektor lingkungan hidup melalui berbagai aturan dan Peraturan Daerah, menggalakkan kampanye pengelolaan limbah dengan metode 3 R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle, Melakukan pemantauan kualitas air sungai dan udara ambien secara berkala, serta membangun laboratorium lingkungan hidup. Disamping itu, Pemerintah Daerah Sulawesi Barat juga berkunjung ke beberapa tempat yang sudah cukup berkembang dari sisi pengelolaan sampah, seperti ke Banyumas untuk mempelajari sistem pembuangan sampah yang jauh lebih efektif (Kitriawaty et al., 2017).

Kebijakan terkait Pengembangan Generasi Peduli Lingkungan Hidup

Dalam rangka peningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup sejak dini terhadap generasi muda Sulawesi Barat, berbagai upaya pembinaan pun dicanangkan. Upaya ini ditempuh melalui pengembangan Green School, sekolah adiwiyata, atau sekolah yang berbasis peduli lingkungan dan menerapkan budaya pelestarian lingkungan hidup dalam aktitiftasnya. Jumlah sekolah yang diikutkan dalam program ini ditingkatkan secara bertahap demi untuk memperluas informasi, dan kesadaran lingkungan ke seluruh pemuda pemudi di wilayah Sulawesi Barat.

Kebijakan terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Penyelewengan terhadap aturan terkait lingkungan hidup tergambar dari banyaknya pengaduan-pengaduan atas aktifitas penambangan liar yang terjadi di Sulawesi Barat. Upaya penegakan yang dilakukan adalah dengan menindak dan menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan ataupun sejenisnya yang memang tidak memiliki izin. Disamping itu, jika terjadi pengaduan atas kegiatan penambangan yang telah memiliki izin namun berakibat pada kerusakan ekologis, maka peninjauan dan mediasi dari pihak terkait dilakukan agar tidak terjadi dampak lingkungan, dan sosio-ekonomi yang lebih parah. Selain itu, dilakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral yang melibatkan beberapa instansi yang berbeda terkait pengawasan serta perizinan, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha.

Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup Di Sulawesi Barat

Selama kurun waktu kurang lebih tujuh tahun sejak 2016, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dalam mendorong pengelolaan lingkungan hidup di wilayah ini sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah dipetakan sebelumnya. Reboisasi, rehabilitasi lahan, studi banding, pembuatan regulasi seperti Peraturan Daerah, sosialisasi, edukasi dan sebagainya adalah beberapa diantara langkah yang telah coba diupayakan selama periode ini. Maka dari itu, gambaran dari sejauh mana kebijakan-kebijakan tersebut berhasil dalam mendukung program pelestarian lingkungan hidup saat ini mulai dapat dipetakan dan evaluasi terkait aspek-aspek dari kebijakan tersebut baik yang sudah berhasil mencapai hasil yang diharapkan maupun yang membutuhkan perbaikan sudah dapat dianalisa.

Evaluasi Kebijakan terkait Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Kebijakan konservasi lahan pesisir serta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Sulawesi Barat telah dijalankan dengan memfokuskan pada pemetaan dua kategori utama, yaitu kawasan konservasi perairan (KKP) dan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K) (KKP, 2020). Namun proyek ini sejauh ini masih berjalan dan masih dalam tahap pemetaan lebih lanjut mengingat program ini adalah program jangka panjang yang dicanangkan selama periode 2017-2037. Proses pemetaan, konservasi dan zonasi sebagai implementasi dari komitmen Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 diharapkan akan semakin digalakkan dan ditindaklanjuti secara lebih komprehensif kedepannya.

Lebih jauh, kebijakan reboisasi lahan yang telah dilakukan di wilayah pesisir belum cukup efektif dalam menanggulangi degradasi lahan yang terjadi. Situasi ini terlihat jelas dari bencana banjir di wilayah pesisir yang di beberapa waktu terakhir justru makin parah (Vernimmen�Mongabay, n.d.). Meskipun fakor perubahan cuaca dan iklim turut ambil bagian dalam kondisi ini, namun data menunjukkan bahwa penghijauan lahan memang menjadi tidak efektif karena pembangunan dan aktifitas eksplorasi masyarakat di wilayah pesisir justru makin meningkat. Hal ini ditunjukkan dari fakta bahwa beberapa wilayah konservasi mangrove telah berubah jadi wilayah pemukiman yang menunjukkan bahwa upaya reboisasi yang dilakukan tidak sebanding dengan percepatan pembangunan di pesisir. Situasi ini diperparah oleh makin rusaknya ekosistem mangrove akibat dari pembalakan liar seperti yang terjadi di Mamuju Tengah (Paddiyatu, 2018).

Program sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap masyarakat pesisir juga belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini tergambar dari kegiatan eksploitasi dan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir yang masih terus terjadi hingga saat ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat Andi Aco Takdir mengatakan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan lingkungan hidup.

Evaluasi Kebijakan Terkait Kerusakan Hutan

Degradasi lahan yang menyebabkan lahan kritis dan gangguan pada sumber-sumber air masih terjadi hingga kini. Berbagai kebijakan telah dilakukan seperti reboisasi hutan hingga berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) (Supriadi, 2021). Namun kondisi yang ada menunjukkan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat beserta instansi terkait masih perlu ditingkatkan dan disempurnakan lagi. Kesadaran masyarakat di sekitar wilayah hutan dan berbagai isu lain, seperti pengalihan status lahan yang tidak tepat sasaran menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan kerusakan hutan. Salah satu tantangan utama adalah menciptakan keselarasan dalam koordinasi lintas sektoral yang strategis dan efektif, karena persoalan hutan adalah ranah dari Dinas Kehutanan sehingga kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi sangat esensial dalam pencapaian tujuan ini (Abdurrahman et al., 2023).

 

Tabel 1.

Tabel data penurunan luas area wilayah hutan Sulawesi Barat (BPS, 2022; The Conservation, 2020)

No.

Tahun

Luas Wilayah Hutan (Hektar)

1

2000

1.768.821

2

2017

1.531.585

3

2018

1.069.621

Evaluasi Kebijakan Pencemaran Lingkungan

Persoalan sampah yang tidak ada habisnya di wilayah Sulawesi Barat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah penanggulangan. Pembuatan regulasi sampah, penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah, hingga desentralisasi dalam pengelolaan sampah adalah beberapa aspek yang menjadi fondasi dari upaya ini. Terkait desentralisasi sendiri, Polewali Mandar (Polman) adalah salah satu Kabupaten yang paling sering bergelut dengan masalah ledakan sampah dan limbah. Dalam merespon hal ini Pemerintah Daerah Polman telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengolahan sampah secara komprehensif mulai dari pembatasan limbah, pemakaian kembali, daur ulang hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Polman juga menggalakkan pelayanan sampah yang tersebar di puluhan titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan menyediakan sarana prasarana sampah mulai dari dump truck, motor sampah, truck molen dan sebagainya (Sunuantari et al., 2021).

Kemajuan dari sisi intensitas langkah yang dilakukan memang dapat terlihat dengan jelas. Namun dari sisi penyelesaian masalah ledakan sampah sendiri, belum terdapat kemajuan yang signifikan. Ledakan sampah terbukti masih terjadi dimana hingga saat ini pun Polewali Mandar juga masih bergelut dengan masalah darurat sampah seperti yang terjadi di Wonomulyo dan wilayah-wilayah lain (Febriady et al., 2022). Dalam hal ini, manajemen pengolahan sampah di Sulawesi Barat, khususnya di Polman sendiri masih memiliki celah untuk perbaikan. Di tingkat provinsi sendiri, studi banding telah dilakukan untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah di Banyumas. Langkah studi banding ini sendiri masih relatif baru dilakukan sehingga implementasinya masih belum bisa diukur. Tindak lanjut nyata serta komitmen dari Pemerintah Daerah beserta stakeholder�s terkait sangat dibutuhkan agar studi banding seperti ini tidak berakhir hanya menjadi kunjungan semata melainkan dapat memberikan dampak yang berkelanjutan dalam upaya pengelolaan sampah kedepannya.

Evaluasi Kebijakan Pengembangan Generasi Peduli Lingkungan Hidup��������

Dari berbagai kampanye lingkungan hidup yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat, termasuk pengaplikasian sekolah dwiyata, dan Green School, beberapa hasil telah mulai terlihat. Dalam hal ini yang jelas ditemukan adalah mulai makin maraknya kegiatan-kegiatan kampanye lingkungan hidup maupun aksi pemuda-pemudi Sulawesi Barat yang yang turun ke lapangan. Beberapa diantaranya adalah kegiatan bersih-bersih di pesisir Babatoa dan kegiatan pembersihan sampah di wilayah pantai oleh mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Rizapoor & Nukhba, 2021).

Meskipun gerakan-gerakan lingkungan hidup sudah mulai muncul, namun aksi-aksi yang ada terkesan masih musiman dan belum sistemis. Aksi-aksi yang dilakukan baik oleh pemuda maupun mahasiswa terjadi hanya sesekali lalu kemudian muncul lagi dalam kurun waktu tertentu, sehingga menimbulkan kesan bahwa kepedulian terhadap lingkungan hidup di kalangan pemuda masih belum berkelanjutan. Tantangan kedepannya adalah memastikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan hidup terinternalisasi secara komprehensif di pemuda-pemudi Sulawesi Barat sejak dini, dan dapat teradopsi secara maksimal dalam bentuk gaya hidup dan kebiasaan sehari-hari.

Evaluasi Kebijakan Terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Dalam hal penegakan dan pengawasan terkait hukum dan regulasi lingkungan hidup, beberapa kemajuan sudah mulai terlihat. Selain dari pembuatan serta pengesahan Peraturan Daerah serta aturan dan regulasi dalam lingkungan hidup, berbagai penindakan terhadap penyelewangan hukum lingkungan hidup sudah mulai dilakukan. Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan adalah penindakan penambangan illegal di kawasan hutan produksi terbatas (HTP) di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, dimana kegiatan penambangan ini diberhentikan lalu pelakunya diamankan. Namun penindakan ini dieksekusi oleh Tim Gabungan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah serta Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Barat. Dalam hal ini, keterlibatan Gakkum LHK wilayah Sulawesi dalam menindaklanjuti permasalahan ini tidak bisa diharapkan untuk terus terjadi. Tantangan kedepannya adalah memastikan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat daerah Sulawesi Barat dapat dilakukan secara mandiri dan otonom, sehingga keberlanjutannya bisa terjamin secara maksimal.

Analisis Kebijakan Lingkungan Hidup Di Sulawesi Barat Melalui Perspektif Green Thought

Salah satu faktor utama pemicu berbagai permasalahan lingkungan hidup di Sulawesi Barat adalah masih kurangnya perhatian terhadap kondisi ekologis di kawasan ini, baik dari sisi masyarakat maupun dari elit. Kurangnya kepedulian terhadap lingkungan hidup merefleksikan orientasi berpikir serta kebiasaan yang masih lebih condong menempatkan kepentingan manusia diatas segalanya, dan belum melihat urusan terkait lingkungan hidup sebagai prioritas utama (Kristanti et al., 2023). Berbagai persoalan urgen lain yang masih meliputi wilayah ini seperti permasalahan ekonomi, pendidikan, dan sebagainya yang begitu menyita perhatian sebagian besar lapisan masyarakat cukup menghambat pergeseran kebudayaan serta mindset menuju kehidupan yang lebih berorientasi ekologis.

Meskipun begitu, tidak bisa dikatakan bahwa tidak ada perkembangan sama sekali dalam pemikiran terkait lingkungan hidup di Sulawesi Barat. Dari sisi kepedulian terhadap lingkungan hidup, telah begitu banyak gerakan-gerakan masyarakat yang bermunculan, khususnya yang diinisiasi oleh para pemuda-pemudi dalam menjalankan berbagai kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Disamping itu, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO yang bergerak di bidang lingkungan hidup telah secara aktif melakukukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memantik berbagai wacana, diskusi, dan kritik terhadap berbagai kebijakan publik yang tidak ramah lingkungan.

Pemerintah Daerah Sulawesi Barat juga telah mulai menunjukkan perhatian dengan melakukan berbagai kebijakan strategis dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup, dimulai dari reboisasi di lahan pesisir, kemudian pembuatan regulasi lingkungan hidup, hingga mendorong pengembangan generasi muda peduli lingkungan. Namun situasi di lapangan menunjukkan bahwa berbagai kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif, karena kerusakan lingkungan hidup senantiasa tetap terjadi yang seringkali dipicu oleh pembangunan dan eksplorasi yang terus dilakukan. Dalam hal ini, kebijakan lingkungan hidup tetap harus menyesuaikan dengan visi pembangunan yang dijalankan yang berarti bahwa dalam perspektif green thought, kecenderungan paradigma antroposentrisme yang menempatkan hajat hidup manusia diatas kepentingan ekologi masih cukup dominan.

 

KESIMPULAN

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat dalam menanggulangi persoalan lingkungan hidup selama kurang lebih tujuh (7) tahun terakhir. Analisa evaluatif menunjukkan bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kepedulian generasi muda Sulawesi Barat terkait pelestarian lingkungan hidup. Namun program serta kebijakan di isu-isu lain seperti reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sampah dan limbah masih perlu pembenahan serta penyempurnaan lebih lanjut. Kepedulian terhadap lingkungan hidup telah mulai banyak digalakkan di masyarakat Sulawesi Barat serta perhatian terhadap kondisi ekologis telah ditunjukkan pemerintah daerah melalui berbagai kebijakan strategis dalam tujuh (7) tahun terakhir. Meskipun begitu, permasalahan lingkungan hidup yang masih seringkali berulang yang salah satunya dipicu oleh aktifitas pembangunan yang makin masif menjadi penanda bahwa perspektif antroposentris masih cukup dominan mempengaruhi perumusan dan implementasi kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan lingkungan hidup.

 

BIBILIOGRAFI

 

Abdurrahman, G., Zakiyyah, A. M., Umilasari, R., & Sintawati, M. (2023). Pendampingan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi (SIPA) Desa Sumber Pandan. Al-Umron: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 8�16.

Bennett, K. D., & Provan, J. (2008). What do we mean by �refugia�? Quaternary Science Reviews, 27(27�28), 2449�2455.

Febriady, D., Pebriana, P. H., Alim, M. L., & Ananda, R. (2022). The Impact of Free Fire Online Games on Students� Social Behavior at Elementary School. JIP (Jurnal Ilmiah PGMI), 8(2), 140�150.

Herlina, L. (2020). Guru Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Lingkungan Hidup: Telaah Perannya dalam Membentuk Karakter Peserta Didik. Idrak: Journal of Islamic Education, 3(1), 275�286.

Hidup, K. D. L. (2007). Dinas Lingkungan Hidup. Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Tahun.

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya partisipasi dan peranan kelembagaan politik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dalam Jurnal Ilmu Administrasi, 14(1), 17�35.

Jazuli, A. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding, Volume 6, No 2.

Jelantik, A. A. K. (2019). Dinamika pendidikan dan era Revolusi Industri 4.0 (Vol. 128). Deepublish.

Juwono, P. T., & Subagiyo, A. (2019). Integrasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan Wilayah Pesisir. Universitas Brawijaya Press.

Kahpi, A. (2016). Jaminan konstitusional terhadap hak atas lingkungan hidup di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 143�159.

Kitriawaty, D., Setiawati, E. P., & Sumantri, S. (2017). Pengaruh Kepemimpinan Dan Motivasi Terhadap Loyalitas Perawat Rumah Sakit Swasta Tipe B Di Kota Bandung. Jurnal Sistem Kesehatan, 3(1), 1�7. https://doi.org/10.24198/jsk.v3i1.13964

Kristanti, D., Kardini, N. L., Sucandrawati, N., Alaslan, A., Harto, B., Hidayati, M., Ashriana, A. N., Irawan, B., & Astari, A. A. E. (2023). Etika Bisnis. Padang: Global Eksekutif Teknologi.

Kurniawan, S. (2019). Pendidikan Agama Islam Berwawasan Kearifan Lingkungan di Sekolah Dasar: Dasar, Signifikansi dan Implementasi. Journal Of Research And Thought On Islamic Education, 2(1), 19�43.

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus narkoba di Indonesia dan upaya pencegahannya di kalangan remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405�417.

Paddiyatu, N. (2018). Analisis tingkat kerusakan wilayah pesisir di Kabupaten Mamuju Tengah. Jurnal Linears, 1(2), 91�102.

Rizapoor, H., & Nukhba, G. M. (2021). What Can the Afghanistan Ulama Learn from The Islamic Modernism Movement in Indonesia? Buletin Al-Turas, 27(1), 71�88.

Roosinda, F. W., Lestari, N. S., Utama, A. A. G. S., Anisah, H. U., Siahaan, A. L. S., Islamiati, S. H. D., Astiti, K. A., Hikmah, N., & Fasa, M. I. (2021). Metode penelitian kualitatif. Zahir Publishing.

Sunuantari, M., Zarkasi, I. R., Gunawan, I., & Farhan, R. M. (2021). R-TIK digital literacy towards Indonesian MSMEs (UMKM) digital energy of Asia. Komunikator, 13(2), 175�187.

Supriadi, S. (2021). Faktor�Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kemiskinan di Desa Salutiwo Kecamatan Bonehau. SEIKO: Journal of Management & Business, 4(2), 341�349.

Vernimmen�Mongabay, T. (n.d.). Counterintuitive: Large wild herbivores may help slow climate change Dec 16, 2022| Commentary. 2022.

Copyright holder:

Muhammad Rizky Prawira 1*, Abdul Hafid 2, Sriwiyata Ismail Zainuddin3, Andi Ismira4, Muhammad Alif Mulky5 (2024)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: