JOURNAL
SYNTAX IDEA p�ISSN:
2723-4339 e-ISSN: 2548-1398 |
Vol. 6,
No. 3, March 2024 |
Prayudi Budi Utomo1, Binoto Nadapdap2,
Wiwik Sri Widiarty3
1,2,3Universitas Kristen Indonesia, DKI Jakarta, Indonesia
Regulasi investasi di Indonesia memiliki peran krusial dalam
meningkatkan peluang usaha dan investasi. Namun, terdapat masalah tumpang
tindih antara regulasi dan pelaksanaan perizinan di lapangan yang perlu
diperbaiki agar lebih efektif. Selain regulasi, manajemen birokrasi juga perlu
mendapat perhatian untuk meningkatkan investasi, karena pelaksanaannya masih
kurang efisien. Perbaikan regulasi investasi, penanaman modal, dan peningkatan
efisiensi pelaksanaannya akan berkontribusi besar terhadap peningkatan
investasi dan peluang usaha di Indonesia. Masalah utama dalam pengelolaan
sumber daya perikanan di Indonesia melibatkan kebijakan ekonomi yang mendorong
eksploitasi sumber daya perikanan dan kekurangan sistem pengelolaan dan
penegakan hukum yang kuat. Sistem pemerintahan pusat dan daerah, program kerja,
dan organisasi juga perlu disesuaikan agar mendukung pembangunan berkelanjutan
di sektor perikanan. Melalui penelitian yuridis normatif, data hukum utama,
teori, konsep, dan asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan relevan
dipelajari. Reformasi kebijakan,
penguatan sistem regulasi, penyederhanaan impor, dan investasi dalam
infrastruktur dapat meningkatkan lingkungan bisnis. Konsultasi dan diskusi
antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dapat
menyelaraskan regulasi yang diperlukan dan memberikan kemudahan berusaha.
Pembentukan regulasi melalui harmonisasi peraturan terkait investasi hasil
perikanan perlu mengikuti prinsip-prinsip hukum investasi untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang menarik bagi investor. Pemerintah Indonesia juga harus
membuat regulasi yang mendukung investasi pada sektor perikanan untuk mencapai
keberlanjutan sumber daya dan pertumbuhan ekonomi.
Kata Kunci: Dampak Regulasi, Importasi Hasil Perikanan,
Hukum Investasi.
Indonesia memiliki potensi perikanan
yang terbesar di dunia, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.
Berdasarkan modus operandi atau cara produksi, perikanan terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap (capture fisheries) dan
perikanan budidaya (aquaculture), dengan potensi produksi lestari
sekitar 67 juta ton/tahun. Dari angka ini, potensi produksi lestari (Maximum
Sustainable Yield = MSY) perikanan tangkap laut sebesar 9,3 juta ton/tahun
dan perikanan tangkap di peraian darat (danau, sungai, waduk, dan rawa) sekitar
0,9 juta ton/tahun, atau total perikanan tangkap 10,2 juta ton/tahun. Sisanya,
56,8 juta ton/tahun adalah potensi perikanan budidaya, baik budidaya laut
(mariculture), budidaya perairan payau (tambak), maupun budidaya
perairan tawar (darat) (Presiden,
2017).
Perairan laut Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia, dibagi menjadi 11 WPPNRI. Setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) mempunyai perbedaan karakteristik ekosistem perikanan,
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya terkait ketersediaan dan pemanfaatan sumber
daya ikan yang menyebabkan perbedaan multi-spesies, multi-gear,
multi-habitat, dan multi-stakeholder di setiap WPPNRI. Oleh
karena itu, tantangan, isu, tujuan, dan sasaran di masing-masing
WPPNRI akan berbeda sehingga strategi dan implementasi tindakan pengelolaan
perikanannya di setiap WPPNRI berbeda-beda (Albasri & Pratama,
2019).
Indonesia menghadapi persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan
investasi karena peran penanaman modal semakin penting di era globalisasi. Hal ini disebabkan oleh
kebutuhan besar akan modal pembangunan. Dengan menekankan peningkatan investasi
di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan janjinya untuk mengubah Indonesia (Sugiarto, 2019) (Sugiarto, 2019). Di Indonesia, investasi mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan
lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Penanaman modal asing
(PMA) mendominasi realisasi investasi pada semester I-2023, yang meningkat 16,1
persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Firdaus & Djuanda, 2023). Pemilik modal dan investor selalu mengutamakan untuk melakukan investasi
di negara yang memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha (Harjono, 2012).
Menurut kaidah hukum investasi, peraturan impor komoditas perikanan dapat
memengaruhi kemudahan usaha (ease of doing business), atau kemudahan
bisnis, melalui berbagai aspek, seperti prosedur impor, biaya, dan kejelasan dan kepastian hukum.
Peraturan yang jelas dan mudah dipahami dapat meningkatkan kemudahan usaha,
sementara peraturan yang rumit dan tidak jelas dapat menghambatnya. Salah satu
contoh peraturan terkait impor komoditas perikanan adalah Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Aprianti et al., 2020). Selain itu, kebijakan
hilirisasi industri berbasis komoditas dapat meningkatkan diversifikasi ekspor
dan mendukung diplomasi ekonomi Indonesia, termasuk rencana untuk ekspansi dan
investasi bisnis di luar negeri. Namun, untuk mendukung usaha tersebut, peraturan
impor komoditas perikanan harus diatur dengan jelas dan mudah dipahami, serta
memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi. Hal ini penting untuk
menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi di
sektor perikanan.
Sementara itu, produksi ikan nasional, baik dari perikanan tangkap maupun
budidaya, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1% per tahun selama periode
2020-2022. Produksi perikanan budidaya pun diharapkan terus meningkat, dengan
target nilai produksi mencapai 250 triliun rupiah pada tahun 2024. Upaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pertumbuhan industri
perikanan yang berkelanjutan melalui pembangunan ekonomi biru turut mendukung
upaya peningkatan produksi dan investasi di sektor ini (Arka & Lastariwati, 2023).
Permasalahan muncul pada industri pengolahan perikanan domestik Indonesia mengalami penurunan pasokan bahan baku ikan
sebagai akibat dari banyaknya investasi asing bidang perikanan (penangkapan ikan) di Indonesia. Akibatnya, banyak perusahaan perikanan Indonesia kehilangan
uang, dan beberapa pabrik pengolahan ikan gulung tikar. Menurut Asosiasi
Pengalengan Ikan Indonesia, di Jawa Timur semula ada 7 (tujuh) industri
pengalengan ikan tuna, tetapi sekarang hanya 3 (tiga). Di Sulawesi Utara,
semula ada 4 (empat) industri pengalengan ikan tuna, tetapi sekarang hanya 2
(dua) setelah investor dari Filipina mengambil alih mereka. Di Bali hanya ada
satu fasilitas, yang sebelumnya memiliki dua fasilitas pengalengan ikan tuna.
Di Medan dan Lampung, tiga fasilitas pengolahan ikan telah ditutup (Ramlan & Erwinsyahbana, 2017).
Meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dapat terganggu jika hasil
perikanan diimpor tidak sesuai dengan hukum investasi. Pemilik modal dan investor selalu lebih suka
melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum dan kepastian
berusaha (Harjono, 2022). Oleh karena itu, peraturan hukum yang dapat memberikan keamanan,
kepastian, dan keadilan bagi investor. Namun, kebijakan, pengaturan, dan
implementasi investasi yang tidak konsisten dapat menghambat investasi di
Indonesia. Selain itu, kemajuan industri perikanan Indonesia menghadapi banyak
tantangan yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah tata cara yang tidak
jelas, kurangnya modal, luas lahan tambak yang terbatas, dan peraturan yang
tidak jelas. Dalam perdagangan internasional, negara sering melindungi
kepentingan nasionalnya melalui regulasi dan kebijakan (Marlina & Nizmi, n.d.). Oleh karena itu, untuk memfasilitasi investasi di Indonesia, peraturan
perizinan harus dianalisis dan dievaluasi (Nasional & Nasional, n.d.).
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya ikan,
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Nilai budaya lokal harus menentukan
pengelolaan sumber daya perikanan, dan pemerintah harus memberikan tanggung
jawab sepenuhnya kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya tersebut. Selain
itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor� 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU
Perikanan) menekankan bahwa hukum adat dan kearifan lokal harus dipertimbangkan
saat mengelola perikanan. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pengelolaan
sumber daya perikanan juga melibatkan elemen teknis seperti pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi
sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum peraturan
perundang-undangan perikanan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya
perikanan di Indonesia merupakan usaha yang kompleks yang melibatkan banyak
pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aspek teknis terkait pengelolaan
perikanan.
Indonesia perlu melakukan impor ikan karena
ketersediaan ikan dari produksi dalam negeri fluktuatif, dipengaruhi oleh
dinamika musim dan kondisi cuaca. Industri pengolahan ikan
membutuhkan kontinuitas pasokan bahan baku, seperti pada tahun 2023, di mana
industri pengalengan membutuhkan 233.768 ton bahan baku, sedangkan yang
tersedia hanya 190.576 ton, memerlukan impor untuk pemenuhan kekurangan. Selain
itu, beberapa jenis ikan tertentu, seperti ikan salmon, tidak dapat diproduksi
di dalam negeri, mengingat keterbatasan produksi lokal dan kelangkaan sumber
daya ikan. Data BPS menunjukkan bahwa impor hasil perikanan Indonesia mengalami
peningkatan rata-rata 5% per tahun selama periode 2017-2023, dari 289.557 ton
pada tahun 2017 menjadi 366.773 ton pada tahun 2023.
Meskipun impor ikan diperlukan, terdapat regulasi yang mengatur impor ikan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas
Perikanan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tahu betapa
pentingnya menjaga keberlanjutan usaha di sektor
hulu dan sektor hilir perikanan.
Untuk memenuhi kebutuhan ikan di Indonesia, impor ikan diperlukan untuk mengurangi kelangkaan sumber daya ikan dan memastikan pasokan ikan yang memadai
bagi industri pengolahan dan konsumsi masyarakat. Diharapkan
importasi hasil perikanan secara terkendali dapat mendorong kemudahan
investasi Indonesia.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan konkret untuk meningkatkan
investasi di sektor perikanan, yang saat ini menghadapi tantangan signifikan
seperti iklim investasi yang tidak ramah dan perbedaan klasifikasi bisnis antar
kementerian. Reformasi kebijakan, penyederhanaan impor, investasi
infrastruktur, dan penguatan regulasi menjadi kunci dalam menciptakan
lingkungan bisnis yang mendukung pertumbuhan industri perikanan. Diperlukan
dialog aktif antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan untuk
mencapai keseimbangan yang optimal antara regulasi dan kemudahan berusaha, yang
dapat memicu pertumbuhan industri dan meningkatkan investasi di sektor perikanan.
Selain itu, regulasi impor hasil perikanan harus dibentuk dengan memperhatikan
prinsip-prinsip hukum investasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang
kondusif. Pemerintah juga harus mencapai keseimbangan yang tepat antara
pengaturan impor hasil perikanan, keberlanjutan sumber daya, dan kepentingan
investasi, dengan merumuskan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor
perikanan sejalan dengan aspek keberlanjutan sumber daya dan pertumbuhan
ekonomi.
Dapat disimpulkan bahwa, menyoroti potensi besar sektor perikanan
Indonesia serta tantangan yang dihadapi, termasuk penurunan pasokan bahan baku
bagi industri pengolahan perikanan domestik. Peran investasi dalam pertumbuhan
ekonomi sektor perikanan menjadi penting, namun keberhasilannya bergantung pada
kepastian hukum dan kepastian berusaha yang diberikan oleh pemerintah. Selain
itu, peraturan impor harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi dan
menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Pengelolaan sumber daya perikanan
yang berkelanjutan juga ditekankan, dengan memperhitungkan nilai budaya lokal
dan kearifan lokal, sambil tetap memperhatikan aspek teknis terkait pengelolaan
perikanan. Dengan demikian, pendekatan yang seimbang antara kebutuhan industri,
keberlanjutan sumber daya, dan kepentingan investasi menjadi kunci dalam
merumuskan kebijakan perikanan yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Dalam teori negara kesejahteraan, regulasi impor hasil
perikanan mengacu pada upaya pemerintah untuk mengontrol impor hasil perikanan
untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan meningkatkan daya saing
produk perikanan dalam perdagangan internasional. Melalui perjanjian
internasional seperti Code of Conduct for Responsible Fisheries,
pemerintah mengatur perdagangan komoditi perikanan di pasar internasional (Ekspor, 2014). Di Indonesia, PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai
Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri mengatur perdagangan komoditi perikanan
di pasar internasional. Untuk membantu distribusi hasil perikanan, pemerintah
juga mengatur sistem logistik ikan nasional.
Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) mengatur hasil
perikanan dan rantai data dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi.
SLIN dirancang untuk memenuhi permintaan ikan
nasional dan mematuhi PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan,
Pasal 33 ayat (3).
Regulasi importasi hasil perikanan mengacu pada
upaya pemerintah untuk mengatur impor hasil perikanan dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat nelayan. Di Indonesia, ini
berkaitan dengan UU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang
membantu menyejahterakan masyarakat nelayan, serta kebijakan pemerintah seperti
Inpres No. 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, Keppres
No. 190 Tahun 1998 tentang Jaring Pengamanan Sosial, Keppres No. 124 Tahun 2001
juncto Keppres No. 8 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan
Kemiskinan, dan Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (Djauhari, 2007). Selain itu, gagasan bahwa negara sepenuhnya
menguasai sumber daya perikanan alam Indonesia juga memainkan peran penting
dalam mencapai kesejahteraan nelayan. Dalam konteks ini, pengelolaan mutlak
sumber daya perikanan dan memberi ruang bagi industri nasional dan komunitas
nelayan Indonesia menjadi fokus utama dalam mencapai kesejahteraan sosial
ekonomi (Ramlan, 2020).
Sumber daya alam perikanan Indonesia menjadi sasaran
investasi negara lain, terutama investasi asing, yang dapat mempengaruhi
kesejahteraan nelayan tradisional. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya
perikanan secara independen oleh industri nasional dan masyarakat nelayan
Indonesia menjadi penting dalam mewujudkan negara kesejahteraan. Dalam hal ini, pemerintah perlu
mengontrol dan mengelola sumber daya perikanan secara mutlak, serta memberikan
kesempatan bagi industri nasional dan masyarakat nelayan Indonesia untuk
berpartisipasi secara independen dalam pengelolaan bisnis industri perikanan di
Indonesia. Dari segi undang-undang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan pedoman bagi unit kerja di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan kerangka hukum dan
keuangan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 45/PERMEN-KP/2015 mengatur hambatan tarif dalam perdagangan
hasil perikanan antara negara. Selain itu, tindakan teknis hambatan perdagangan
(TBT) yang dilakukan oleh negara mitra dagang Indonesia, seperti Amerika
Serikat, menarik perhatian di seluruh dunia, dengan dampak potensial pada
ekspor perikanan Indonesia (Marlina & Nizmi, n.d.).
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa
langkah untuk mengontrol importasi hasil perikanan dan kemudahan investasi
dalam upaya mewujudkan negara kesejahteraan Indonesia berdasarkan pancasila.
Pengembangan sektor baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bersama dengan
insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong KEK sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi baru di seluruh Indonesia adalah salah satu langkah tersebut. KEK telah
menetapkan beberapa target, termasuk: (Rachbini & Adi, 2004).
1.
Realisasi investasi sebesar 117,8 triliun dan
penciptaan lapangan kerja sebanyak 63.416 orang; dan
2.
Realisasi investasi baru sebesar 61,9 triliun dan
target penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 78.774 orang pada tahun 2023.
Pemerintah telah mengaktualisasikan nilai-nilai
konstitusi UUD 1945 dan Pancasila yang telah dibangun sejak lama. Selain itu,
UU Penanaman Modal, diharapkan dapat menguntungkan negara semaksimal mungkin
dengan meningkatkan ekspor, mengganti impor, dan mengumpulkan devisa (Satria & Wulandari, 2012). Pemerintah Indonesia
bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk meningkatkan
akses dan kualitas layanan. Mereka juga berusaha untuk mengolah potensi ekonomi
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal. Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran
untuk investasi dalam berbagai bidang, seperti badan layanan umum, badan
pengelola, dan dana lingkungan hidup. Menganggarkan ini diharapkan akan
menguntungkan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan investasi bisnis. Secara
keseluruhan, undang-undang yang mengatur importasi dan investasi di Indonesia
yang didasarkan pada Pancasila telah diperbarui dan disempurnakan dengan tujuan
menciptakan lingkungan investasi yang memudahkan investasi dan meningkatkan
daya saing Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam teori perlindungan hukum, kemudahan investasi
berusaha dapat dipengaruhi oleh regulasi importasi hasil perikanan. Kepastian
hukum dalam hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan investasi
berjalan dengan baik. Perlindungan hukum tidak hanya mencakup keyakinan bahwa
hukum itu benar, tetapi juga bahwa putusan badan peradilan berlaku.
Perlindungan investor asing di Indonesia harus diprioritaskan oleh pemerintah,
terutama dalam hal keamanan, fasilitas, peraturan tenaga kerja, dan
perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi
dengan memberikan insentif di bidang perpajakan dan non-perpajakan, memperbaiki
berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru
yang memastikan iklim investasi yang sehat, memperbaiki sistem penegakan hukum,
dan menyediakan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien (Manurung, 2013).
Di Indonesia, peraturan importasi hasil perikanan
terdiri dari beberapa peraturan yang bertujuan untuk memberi pelaku usaha
kepastian hukum dan kepastian berusaha. Permen KP No. 24 Tahun 2021 tentang
Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan mengatur cara penyusunan neraca komoditas
perikanan, distribusi alokasi impor komoditas perikanan, evaluasi, dan
perubahan neraca komoditas perikanan. Secara umum, tujuan dari penyusunan
neraca komoditas perikanan adalah menyediakan data dan informasi ketersediaan
dan kebutuhan ikan dalam negeri serta memastikan rencana kebutuhan impor
komoditas perikanan yang direkomendasikan sesuai dengan kebutuhan riil Pelaku
Usaha. Selain itu, Permendag No. 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil
Perikanan mengatur bahwa impor hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan bahan
baku dan/atau bahan penolong industri hanya dapat dilakukan oleh pelaku bisnis tertentu.
Faktor-faktor seperti keamanan pangan, konsistensi
pelaksanaan undang-undang, tingkat penerapan teknologi yang rendah, pembangunan
infrastruktur perikanan yang tidak merata di berbagai sentra, keterbatasan
tingkat pemberian modal, kurangnya pemanfaatan potensi kelautan Indonesia, dan
masalah regulasi di negara tujuan adalah beberapa faktor yang mempengaruhi
efektivitas regulasi importasi hasil perikanan. Selain itu, produksi ikan
nasional dan impor hasil perikanan juga dapat dipengaruhi oleh elemen alam
seperti perubahan pola musim ikan, cuaca, dan hama dan penyakit ikan. Studi
menunjukkan bahwa pengawasan efektif oleh kementerian dan lembaga dapat
menghambat implementasi kebijakan post-border (Basuki, 2020). Tujuan menyusun neraca
komoditas perikanan adalah untuk memastikan bahwa persetujuan rencana kebutuhan
impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha dapat dipantau dan diawasi
penggunaannya, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 6 Tahun 2023 mengatur hal
ini. Neraca komoditas perikanan mencakup prosedur penyusunan, alokasi impor,
evaluasi, dan perubahan neraca komoditas perikanan. Sebagai contoh, Direktorat
Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian memverifikasi rencana
kebutuhan industri, yang mencakup impor komoditas perikanan sebagai bahan baku
penolong untuk industri, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 6 Tahun 2023.
Salah satu hambatan yang mungkin dihadapi saat
menerapkan regulasi importasi hasil perikanan adalah perizinan investasi,
kebijakan ekspor dan impor, serta kepastian hukum dalam berusaha. Salah satu
hambatan yang mungkin dihadapi adalah perizinan investasi. Untuk meningkatkan
investasi baik dari penanaman modal dalam negeri maupun asing, pemerintah
Indonesia telah melakukan upaya untuk mempercepat proses perizinan investasi,
seperti memberikan perizinan investasi dalam waktu 3 jam. Selain itu, ada
undang-undang yang mengatur ekspor dan impor, seperti PP No. 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur kebijakan dan
pengendalian ekspor dan impor, serta standardisasi, pengembangan ekspor,
distribusi barang, dan pengawasan kegiatan perdagangan.
Kemudahan investasi berusaha dalam kerangka negara
kesejahteraan dapat dipengaruhi oleh regulasi importasi hasil perikanan. Namun,
program omnibus law yang bertujuan untuk menghapus berbagai undang-undang yang
menghalangi investasi dianggap dapat mendorong investasi di Indonesia. Meskipun
demikian, sektor usaha tertentu yang sangat penting bagi kelangsungan hidup
negara harus tetap dilindungi oleh pemerintah. Ini termasuk sektor pertanian
dan kelautan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena dapat
meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional, kemudahan impor tujuan
ekspor juga dapat mempengaruhi kemudahan investasi. Namun, regulasi impor dan
ekspor harus tetap memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan,
petambak garam, dan bisnis mikro dan kecil lainnya yang menghasilkan komoditas.
Terima kasih atas informasinya. Kesimpulan dari
tulisan tersebut menyiratkan bahwa penting untuk menciptakan iklim penanaman
modal yang kondusif dengan regulasi yang jelas dalam sektor perikanan di
Indonesia. Beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya tarik investasi
meliputi perlindungan hukum, stabilitas politik, regulasi yang jelas, keamanan
ekonomi, peluang berusaha yang adil, pengakuan terhadap investasi asing, dan
pengurangan risiko.
Sementara sektor perikanan di Indonesia memiliki
potensi ekonomi besar, ada beberapa hambatan yang dapat menghambat investasi, seperti
keterlambatan proses perizinan, kurangnya koordinasi, ketergantungan pada pasar
ekspor, keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan
kebijakan pemerintah yang terbatas.
Untuk mengatasi tantangan ini, disarankan bahwa pemerintah
harus meningkatkan regulasi yang mendukung investasi dan perdagangan, serta
membangun infrastruktur laut untuk mengoptimalkan potensi sektor perikanan.
Selain itu, upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap modal asing dan
meningkatkan inklusi keuangan juga menjadi fokus.
Implementasi regulasi importasi hasil perikanan
dianggap sebagai faktor yang dapat memengaruhi kemudahan investasi berusaha.
Oleh karena itu, koordinasi yang baik, penerapan perizinan berusaha berbasis
risiko, dan penyusunan peraturan pelaksanaan yang baik menjadi kunci dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Langkah-langkah seperti omnibus law dan UU Cipta
Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan
menyederhanakan proses perizinan usaha. Meskipun demikian, penting untuk
memastikan bahwa implementasinya dilakukan dengan transparan, bertanggung
jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Akhirnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang memadai, dan dukungan terhadap
perikanan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak
investasi dalam sektor perikanan dan memaksimalkan potensinya untuk
kesejahteraan masyarakat.
Maka Penulis menyimpulkan bahwa regulasi impor hasil
perikanan mencakup pengawasan Kementerian Perdagangan atas perizinan impor.
Untuk mendapatkan perizinan untuk beroperasi di subsektor pemasaran ikan dan
pengolahan ikan, perusahaan dan investor harus memenuhi persyaratan lengkap dan
benar. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi dan
menyelesaikan masalah perizinan yang menghambat pelaksanaan usaha di sektor
perikanan. Pengembangan produk dan sentra perikanan, pendidikan dan pelatihan,
pendampingan, supervisi, dan konsultasi, skema permodalan, dan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fokus pemerintah untuk
meningkatkan nilai tambah hasil perikanan. Dengan menggunakan pemasaran
digital, kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan nilai
tambah produk perikanan, dan strategi pengembangan industri pengolahan hasil
perikanan, pemerintah dapat mengembangkan sentra olahan ikan. Dengan adanya
upaya-upaya ini, nilai tambah produk perikanan dapat terus meningkat melalui
pengembangan produk, pelatihan, dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, penulis
menemukan bahwa Perpres No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca komoditas mencakup
beberapa hal-hal yang berkaitan dengan implementasi undang-undang yang
berkaitan dengan importasi hasil perikanan yang memberikan investasi berusaha.
Pemerintah harus memberikan kemudahan dan kepastian dalam upaya meningkatkan
investasi dan penciptaan lapangan kerja, menurut Pasal 2 huruf b. Selain itu,
pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Sistem Neraca Komoditas (SNANK) harus
memiliki data dan informasi tentang pasokan komoditas perikanan. SNANK juga
harus digunakan sebagai acuan untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor,
acuan untuk data dan informasi tentang situasi konsumsi dan produksi komoditas
berskala nasional, dan acuan untuk penerbitan perizinan yang bertujuan untuk
mendukung operasi ekspor dan impor yang dilakukan oleh lembaga pemerintah
non-kementerian. Selain itu, Pemrmen KP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Permen KP ini lebih mengatur standar
kegiatan usaha dan produk untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko dalam sektor kelautan dan perikanan; ini menunjukkan bahwa peraturan
yang berlaku mengatur investasi berusaha dalam sektor perikanan.
Dalam hal hukum investasi Indonesia, perbaikan
regulasi telah dilakukan untuk membuat investasi lebih mudah dan aman. Tujuan
dari langkah strategis ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemerintah menerapkan sistem omnibus UU Cipta Kerja untuk membuat
hukum lebih mudah dan lebih pasti, serta meningkatkan lingkungan investasi yang
kompetitif di Indonesia. Investasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi
sebuah negara, dan kebijakan investasi Indonesia juga mencakup kebijakan
investasi secara umum dan kebijakan investasi di Indonesia. Selain itu,
investasi langsung melibatkan pemegang saham secara aktif dalam pengelolaan
bisnis dan bertanggung jawab secara langsung terhadap kerugian, investasi tidak
langsung melibatkan pemegang saham secara tidak langsung dalam pengelolaan
bisnis.
Kemudahan investasi dalam studi teori negara
kesejahteraan dapat dipengaruhi oleh peraturan yang dibuat untuk impor hasil
perikanan. Investasi di sektor tersebut dapat meningkat jika aturan mempermudah
impor hasil perikanan. Sebagai contoh, Indonesia berusaha meningkatkan nilai
perdagangan dan investasi dengan mencari terobosan dan melakukan tindakan
strategis, seperti mempercepat proses perijinan importasi komoditas perkebunan,
pertanian, dan perikanan dari negara lain. Selain itu, Kementerian
Perindustrian mengatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing industri domestik,
kebijakan substitusi impor dapat mendorong investasi. Akan tetapi, peraturan
importasi harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan
sumber daya perikanan. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur importasi
harus memenuhi syarat untuk memfasilitasi investasi dan memastikan
keberlanjutan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan
kesejahteraan negara, regulasi importasi hasil perikanan harus mempertimbangkan
kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan kemudahan
investasi.
Investasi di sektor perikanan Indonesia terus
meningkat meskipun ada kendala. Realisasi investasi di sektor perikanan pada
semester pertama tahun 2022 mencapai 4,04 triliun rupiah, naik 36,29%
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor produk kelautan dan
perikanan juga meningkat 15,89% menjadi 2,74 miliar rupiah atau Rp40,59 triliun
pada periode yang sama tahun sebelumnya (Ulfa et al., 2023). Dengan menjamin keberlanjutan
sumber daya perikanan, melindungi nelayan, dan meningkatkan nilai tambah produk
perikanan, peraturan importasi hasil perikanan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, peraturan ini dapat memastikan bahwa impor hasil
perikanan memenuhi standar keberlanjutan dan keamanan pangan. Beberapa
peraturan mengatur importasi produk perikanan di Indonesia, termasuk:
1.
Permendag No. 66 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan
Permendag No. 23 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan. Peraturan ini mengatur
persyaratan impor hasil perikanan seperti persetujuan impor, pelaporan
perubahan dokumen, dan persyaratan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku
industri; dan
2.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan juga mengatur hal-hal terkait dengan impor hasil perikanan.
Pemerintah Indonesia giat mendorong kemudahan
investasi dalam sektor perikanan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan
penciptaan lapangan kerja. Regulasi impor hasil perikanan, seperti Permendag
No. 66/2018 dan Permen KP No. 6/2023, menetapkan aturan dan prosedur untuk
menjamin keberlanjutan sektor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
konteks hukum investasi melibatkan perizinan, bea cukai, standar kualitas,
ketentuan lingkungan, proses peradilan, kemudahan administrasi, promosi
investasi, dan partisipasi stakeholder.
Penerapan regulasi ini dimaksudkan untuk mendukung
investasi, melibatkan perusahaan industri pengolahan ikan, Badan Usaha Milik
Negara, dan lainnya. Proses impor melibatkan persetujuan dari Menteri, dan
digunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SPBE).
Selain itu, perusahaan importir harus memiliki izin usaha yang sesuai, seperti
izin usaha mikro dan kecil (TDU-PHP) untuk skala mikro dan kecil.
Harmonisasi regulasi impor hasil perikanan menjadi
kunci untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan
daya saing. Strategi melibatkan penyederhanaan prosedur, pembebasan bea masuk,
dan non-diskriminasi antara ekonomi asalnya. Pemerintah juga terus bekerja
untuk menciptakan peraturan yang memudahkan investasi melalui insentif,
promosi, dan konsultasi dengan stakeholder.
Harmonisasi peraturan impor hasil perikanan diharapkan
akan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah mengambil langkah-langkah seperti INS, insentif fiskal, dan
infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan sektor. Peraturan impor yang baik
dapat mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan, melindungi nelayan, dan
meningkatkan nilai tambah produk.
Upaya harmonisasi peraturan ini bersifat
lintas-sektoral, melibatkan koordinasi antar-kementerian dan pihak terkait.
Melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat sipil,
dianggap penting untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif.
Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor perikanan secara
berkelanjutan.
Dalam hal ini, pemerintah harus terus-menerus mencari
langkah-langkah terobosan deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim
kemudahan berusaha dan berinvestasi. Hal ini penting karena Indonesia masih
tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan
investasi. Harmonisasi perizinan tidak berarti menghilangkan tugas pemerintah
dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tetapi untuk memastikan
bahwa tugas tersebut dijalankan dengan lebih efisien dan efektif serta tidak
menghambat investasi atau usaha. Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk
menghadapi investasi-investasi yang akan berdatangan ke Indonesia, seperti Online
Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik yang dipersiapkan untuk investasi berskala besar sehingga
akan mempercepat pelayanan. Deregulasi dapat berbentuk penghapusan atau
penyederhaan. Harmonisasi regulasi dan perizinan yang lebih baik dapat membantu
meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional. Upaya harmonisasi
regulasi dan perizinan telah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam
meningkatkan daya saing dan investasi.
Regulasi perikanan harus mewakili kepentingan nasional
Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi lingkungan, dan memberikan
manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Selama proses pembuatan,
keterlibatan pihak-pihak terkait dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya
dapat membantu memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dan memfasilitasi
investasi di sektor perikanan. Untuk memberikan keamanan hukum bagi penanaman
modal asing, regulasi investasi di Indonesia diperlukan. Tetapi semarak
investasi juga ditingkatkan oleh komitmen birokrasi dan pelaksanaan regulasi di
lapangan. Segala bentuk penanaman modal (investasi) dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di Indonesia dengan tujuan
meningkatkan ekonomi negara dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
KESIMPULAN
Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan konkret
untuk meningkatkan investasi di sektor perikanan dengan langkah-langkah seperti
reformasi kebijakan, penyederhanaan impor, investasi infrastruktur, dan
penguatan regulasi. Diperlukan dialog aktif antara pemerintah, industri, dan
pemangku kepentingan untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara regulasi
dan kemudahan berusaha, yang dapat memicu pertumbuhan industri dan meningkatkan
investasi di sektor perikanan. Regulasi impor hasil perikanan harus dibentuk
dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi, sambil menjaga
keseimbangan antara pengaturan impor, keberlanjutan sumber daya, dan
kepentingan investasi. Meskipun demikian, tantangan seperti iklim investasi
yang tidak ramah dan perbedaan klasifikasi bisnis antar kementerian mungkin
timbul dalam implementasi solusi-solusi ini. Oleh karena itu, perlu rencana
tindak lanjut yang komprehensif untuk memastikan keberhasilan langkah-langkah
tersebut dalam mendukung pertumbuhan sektor perikanan dan keberlanjutan ekonomi
di masa depan.
BIBLIOGRAFI
Albasri,
H., & Pratama, I. (2019). Potensi dan Pengelolaan Budi Daya Laut Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 715. Potensi Sumber Daya Kelautan Dan
Perikanan WPPNRI 715.
Aprianti,
E., Krisnafi, Y., & Siregar, A. N. (2020). Dampak Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Nomor 74 Tahun 2016 Terhadap Impor Produk Perikanan
(Studi Kasus Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya). Jurnal Kebijakan Perikanan
Indonesia, 12(2), 109�122.
Arka,
R. T., & Lastariwati, B. (2023). Inovasi Produk Snack Bar Subtitusi Ikan
Tuna (Tuna Bar) Sebagai Pengganti Sarapan Generasi Z. Prosiding Pendidikan
Teknik Boga Busana, 18(1).
Basuki,
S. (2020). Kebijakan Post Border dan Ketidakpastian Regulasi Pemeriksaan Barang
Impor di Indonesia. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 4(1), 86�102.
Djauhari,
D. (2007). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia (Studi Tentang
Kebijakan Regulasi dan Institusionalisasi Gagasan Kesejahteraan Sosial Ekonomi
Masyarakat Nelayan di Jawa Tengah). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(4).
Ekspor,
W. (2014). Ikan dan Produk Ikan. Edisi Juni, 20.
Firdaus,
R., & Djuanda, G. (2023). Risiko Investasi Pada Tiga Jenis Investasi Yang
Populer Di Indonesia (Saham, Reksadana, Dan Obligasi) Metode Value At Risk. Penerbit
Tahta Media.
Harjono,
D. K. (2012). Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pusat Pengembangan
Hukum dan Bisnis Indonesia.
Harjono,
D. K. (2022). Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis di
Indonesia. UKI Press.
Manurung,
W. G. (2013). Analisis Terhadap Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman
Modal Di Sumatera Utara (Studi Putusan Ma-ri No. 382 K/tun/2010). USU Law
Journal, 1(1), 14194.
Marlina,
F. S., & Nizmi, Y. E. (n.d.). Upaya Indonesia Dalam Menghadapi Hambatan
Teknis Perdagangan: Seafood Import Monitoring Program Terhadap Ekspor Perikanan
Indonesia Ke Amerika Serikat Tahun 2014-2018. Jurnal Online Mahasiswa (JOM)
Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(1), 1�15.
Nasional,
p. A. D. A. N. E. H., & nasional, b. P. H. (n.d.). Laporan Akhir
Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka.
Presiden,
D. P. (2017). Potensi Perikanan Indonesia. Retrieved from Wantimpres. Go.
Id: Https://Wantimpres. Go. Id/Id/2017/04/Potensi-Perikanan-Indonesia.
Rachbini,
D. J., & Adi, R. (2004). Ekonomi Politik Kebijakan dan strategi pembangunan.
Yayasan Obor Indonesia.
Ramlan,
R. (2020). [Jurnal] Konsep Penguasaan Mutlak Sumber Daya Alam Perikanan
Indonesia Oleh Negara Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan. Kumpulan
Berkas Kepangkatan Dosen.
Ramlan,
R., & Erwinsyahbana, T. (2017). Konsep Penguasaan Mutlak Sumber Daya Alam
Perikanan Indonesia Oleh Negara Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan. LITIGASI,
18(2), 301�338.
Satria,
D., & Wulandari, F. (2012). Aktualisasi Nilai-Nilai Konstitusi Dalam
Kebijakan Perdagangan Indonesia di Tingkat Regional dan Multilateral. Journal
of Indonesian Applied Economics, 5(2).
Sugiarto,
E. C. (2019). Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Indonesia Maju. Retrieved
from Setneg. Go. Id: Https://Www. Setneg. Go.
Id/Baca/Index/Melanjutkan_pembangunan_infrastruktur_dan_indonesia_maju.
Ulfa,
N., Kustiawan, K., & Swastiwi, A. W. (2023). Implementasi Hubungan Internasional
Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu (Skpt) Terhadap Pertumbuhan Ekspor
Perikanan Di Kabupaten Natuna 2019-2022. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Copyright holder: Prayudi
Budi Utomo1, Binoto Nadapdap2,
Wiwik Sri Widiarty3 (2024) |
First publication right: |
This article is licensed under: |