JOURNAL SYNTAX IDEA

p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 3, March 2024

 

 

Analisis Dampak Regulasi Importasi Hasil Perikanan (2017-2023) Dalam Perspektif Hukum Investasi

 

Prayudi Budi Utomo1, Binoto Nadapdap2, Wiwik Sri Widiarty3

1,2,3Universitas Kristen Indonesia, DKI Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Regulasi investasi di Indonesia memiliki peran krusial dalam meningkatkan peluang usaha dan investasi. Namun, terdapat masalah tumpang tindih antara regulasi dan pelaksanaan perizinan di lapangan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif. Selain regulasi, manajemen birokrasi juga perlu mendapat perhatian untuk meningkatkan investasi, karena pelaksanaannya masih kurang efisien. Perbaikan regulasi investasi, penanaman modal, dan peningkatan efisiensi pelaksanaannya akan berkontribusi besar terhadap peningkatan investasi dan peluang usaha di Indonesia. Masalah utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia melibatkan kebijakan ekonomi yang mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan kekurangan sistem pengelolaan dan penegakan hukum yang kuat. Sistem pemerintahan pusat dan daerah, program kerja, dan organisasi juga perlu disesuaikan agar mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor perikanan. Melalui penelitian yuridis normatif, data hukum utama, teori, konsep, dan asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan relevan dipelajari. Reformasi kebijakan, penguatan sistem regulasi, penyederhanaan impor, dan investasi dalam infrastruktur dapat meningkatkan lingkungan bisnis. Konsultasi dan diskusi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menyelaraskan regulasi yang diperlukan dan memberikan kemudahan berusaha. Pembentukan regulasi melalui harmonisasi peraturan terkait investasi hasil perikanan perlu mengikuti prinsip-prinsip hukum investasi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang menarik bagi investor. Pemerintah Indonesia juga harus membuat regulasi yang mendukung investasi pada sektor perikanan untuk mencapai keberlanjutan sumber daya dan pertumbuhan ekonomi.

 

Kata Kunci: Dampak Regulasi, Importasi Hasil Perikanan, Hukum Investasi.

 

Abstract

Investment regulations in Indonesia play a crucial role in enhancing business opportunities and investments. However, there exists an issue of overlapping regulations and implementation permits in the field that need to be addressed for greater effectiveness. Besides regulations, bureaucratic management also requires attention to improve investments due to its current lack of efficiency. The enhancement of investment regulations, capital injection, and improved implementation efficiency will significantly contribute to increased investments and business prospects in Indonesia. The primary issue in managing fisheries resources in Indonesia involves economic policies promoting the exploitation of fisheries resources and a lack of a robust management and law enforcement system. Central and regional government systems, work programs, and organizations need adjustments to support sustainable development in the fisheries sector. Through normative juridical research, primary legal data, theories, concepts, legal principles, and relevant legislation are studied. Policy reforms, regulatory system strengthening, import simplification, and infrastructure investments can improve the business environment. Consultations and discussions among the government, industry, and other stakeholders can align necessary regulations and ease business processes. The formation of regulations through the harmonization of investment-related rules in fisheries should adhere to investment law principles to create an appealing business environment for investors. The Indonesian government should also establish regulations supporting investments in the fisheries sector to achieve resource sustainability and economic growth.

 

Keywords: Regulatory Impact, Fisheries Imports, Investment Law.

 

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki potensi perikanan yang terbesar di dunia, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Berdasarkan modus operandi atau cara produksi, perikanan terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap (capture fisheries) dan perikanan budidaya (aquaculture), dengan potensi produksi lestari sekitar 67 juta ton/tahun. Dari angka ini, potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) perikanan tangkap laut sebesar 9,3 juta ton/tahun dan perikanan tangkap di peraian darat (danau, sungai, waduk, dan rawa) sekitar 0,9 juta ton/tahun, atau total perikanan tangkap 10,2 juta ton/tahun. Sisanya, 56,8 juta ton/tahun adalah potensi perikanan budidaya, baik budidaya laut  (mariculture), budidaya perairan payau (tambak), maupun budidaya perairan tawar (darat) (Presiden, 2017).

Perairan laut Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dibagi menjadi 11 WPPNRI. Setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mempunyai perbedaan karakteristik ekosistem perikanan, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya terkait ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang menyebabkan perbedaan multi-spesies, multi-gear, multi-habitat, dan multi-stakeholder di setiap WPPNRI. Oleh karena itu, tantangan, isu, tujuan, dan sasaran di masing-masing WPPNRI akan berbeda sehingga strategi dan implementasi tindakan pengelolaan perikanannya di setiap WPPNRI berbeda-beda (Albasri & Pratama, 2019).

Indonesia menghadapi persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan investasi karena peran penanaman modal semakin penting di era globalisasi. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan besar akan modal pembangunan. Dengan menekankan peningkatan investasi di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan janjinya untuk mengubah Indonesia (Sugiarto, 2019) (Sugiarto, 2019). Di Indonesia, investasi mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Penanaman modal asing (PMA) mendominasi realisasi investasi pada semester I-2023, yang meningkat 16,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Firdaus & Djuanda, 2023). Pemilik modal dan investor selalu mengutamakan untuk melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha (Harjono, 2012).

Menurut kaidah hukum investasi, peraturan impor komoditas perikanan dapat memengaruhi kemudahan usaha (ease of doing business), atau kemudahan bisnis, melalui berbagai aspek, seperti prosedur impor, biaya, dan kejelasan dan kepastian hukum. Peraturan yang jelas dan mudah dipahami dapat meningkatkan kemudahan usaha, sementara peraturan yang rumit dan tidak jelas dapat menghambatnya. Salah satu contoh peraturan terkait impor komoditas perikanan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Aprianti et al., 2020). Selain itu, kebijakan hilirisasi industri berbasis komoditas dapat meningkatkan diversifikasi ekspor dan mendukung diplomasi ekonomi Indonesia, termasuk rencana untuk ekspansi dan investasi bisnis di luar negeri. Namun, untuk mendukung usaha tersebut, peraturan impor komoditas perikanan harus diatur dengan jelas dan mudah dipahami, serta memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi di sektor perikanan.

Sementara itu, produksi ikan nasional, baik dari perikanan tangkap maupun budidaya, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1% per tahun selama periode 2020-2022. Produksi perikanan budidaya pun diharapkan terus meningkat, dengan target nilai produksi mencapai 250 triliun rupiah pada tahun 2024. Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pertumbuhan industri perikanan yang berkelanjutan melalui pembangunan ekonomi biru turut mendukung upaya peningkatan produksi dan investasi di sektor ini (Arka & Lastariwati, 2023).

Permasalahan muncul pada industri pengolahan perikanan domestik Indonesia mengalami penurunan pasokan bahan baku ikan sebagai akibat dari banyaknya investasi asing bidang perikanan (penangkapan ikan) di Indonesia. Akibatnya, banyak perusahaan perikanan Indonesia kehilangan uang, dan beberapa pabrik pengolahan ikan gulung tikar. Menurut Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia, di Jawa Timur semula ada 7 (tujuh) industri pengalengan ikan tuna, tetapi sekarang hanya 3 (tiga). Di Sulawesi Utara, semula ada 4 (empat) industri pengalengan ikan tuna, tetapi sekarang hanya 2 (dua) setelah investor dari Filipina mengambil alih mereka. Di Bali hanya ada satu fasilitas, yang sebelumnya memiliki dua fasilitas pengalengan ikan tuna. Di Medan dan Lampung, tiga fasilitas pengolahan ikan telah ditutup (Ramlan & Erwinsyahbana, 2017).

Meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dapat terganggu jika hasil perikanan diimpor tidak sesuai dengan hukum investasi. Pemilik modal dan investor selalu lebih suka melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha (Harjono, 2022). Oleh karena itu, peraturan hukum yang dapat memberikan keamanan, kepastian, dan keadilan bagi investor. Namun, kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi yang tidak konsisten dapat menghambat investasi di Indonesia. Selain itu, kemajuan industri perikanan Indonesia menghadapi banyak tantangan yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah tata cara yang tidak jelas, kurangnya modal, luas lahan tambak yang terbatas, dan peraturan yang tidak jelas. Dalam perdagangan internasional, negara sering melindungi kepentingan nasionalnya melalui regulasi dan kebijakan (Marlina & Nizmi, n.d.). Oleh karena itu, untuk memfasilitasi investasi di Indonesia, peraturan perizinan harus dianalisis dan dievaluasi (Nasional & Nasional, n.d.).

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya ikan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Nilai budaya lokal harus menentukan pengelolaan sumber daya perikanan, dan pemerintah harus memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) menekankan bahwa hukum adat dan kearifan lokal harus dipertimbangkan saat mengelola perikanan. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pengelolaan sumber daya perikanan juga melibatkan elemen teknis seperti pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum peraturan perundang-undangan perikanan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia merupakan usaha yang kompleks yang melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aspek teknis terkait pengelolaan perikanan.

Indonesia perlu melakukan impor ikan karena ketersediaan ikan dari produksi dalam negeri fluktuatif, dipengaruhi oleh dinamika musim dan kondisi cuaca. Industri pengolahan ikan membutuhkan kontinuitas pasokan bahan baku, seperti pada tahun 2023, di mana industri pengalengan membutuhkan 233.768 ton bahan baku, sedangkan yang tersedia hanya 190.576 ton, memerlukan impor untuk pemenuhan kekurangan. Selain itu, beberapa jenis ikan tertentu, seperti ikan salmon, tidak dapat diproduksi di dalam negeri, mengingat keterbatasan produksi lokal dan kelangkaan sumber daya ikan. Data BPS menunjukkan bahwa impor hasil perikanan Indonesia mengalami peningkatan rata-rata 5% per tahun selama periode 2017-2023, dari 289.557 ton pada tahun 2017 menjadi 366.773 ton pada tahun 2023.

Meskipun impor ikan diperlukan, terdapat regulasi yang mengatur impor ikan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tahu betapa pentingnya menjaga keberlanjutan usaha di sektor hulu dan sektor hilir perikanan.

Untuk memenuhi kebutuhan ikan di Indonesia, impor ikan diperlukan untuk mengurangi kelangkaan sumber daya ikan dan memastikan pasokan ikan yang memadai bagi industri pengolahan dan konsumsi masyarakat. Diharapkan importasi hasil perikanan secara terkendali dapat mendorong kemudahan investasi Indonesia.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan konkret untuk meningkatkan investasi di sektor perikanan, yang saat ini menghadapi tantangan signifikan seperti iklim investasi yang tidak ramah dan perbedaan klasifikasi bisnis antar kementerian. Reformasi kebijakan, penyederhanaan impor, investasi infrastruktur, dan penguatan regulasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung pertumbuhan industri perikanan. Diperlukan dialog aktif antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara regulasi dan kemudahan berusaha, yang dapat memicu pertumbuhan industri dan meningkatkan investasi di sektor perikanan. Selain itu, regulasi impor hasil perikanan harus dibentuk dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Pemerintah juga harus mencapai keseimbangan yang tepat antara pengaturan impor hasil perikanan, keberlanjutan sumber daya, dan kepentingan investasi, dengan merumuskan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor perikanan sejalan dengan aspek keberlanjutan sumber daya dan pertumbuhan ekonomi.

Dapat disimpulkan bahwa, menyoroti potensi besar sektor perikanan Indonesia serta tantangan yang dihadapi, termasuk penurunan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan perikanan domestik. Peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi sektor perikanan menjadi penting, namun keberhasilannya bergantung pada kepastian hukum dan kepastian berusaha yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, peraturan impor harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan juga ditekankan, dengan memperhitungkan nilai budaya lokal dan kearifan lokal, sambil tetap memperhatikan aspek teknis terkait pengelolaan perikanan. Dengan demikian, pendekatan yang seimbang antara kebutuhan industri, keberlanjutan sumber daya, dan kepentingan investasi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan perikanan yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menyelidiki dampak regulasi importasi hasil perikanan (2017-2023) dalam perspektif hukum investasi di Indonesia. Sebagai penelitian doktrinal, pendekatan ini memanfaatkan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat sarjana. Fokusnya adalah pada konsep, asas, dan kaidah hukum, dan penelitian ini juga mencakup tiga sumber hukum: primer (Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Perikanan, dll.), sekunder (buku, jurnal, doktrin, kasus-kasus), dan tersier (kamus bahasa hukum, ensiklopedia, majalah). Penelitian ini merupakan jenis deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, mempertimbangkan hubungan antara regulasi dan teori hukum, serta praktik pelaksanaan hukum positif yang relevan. Dua pendekatan digunakan: pendekatan perundang-undangan untuk mengidentifikasi hambatan pelaksanaan regulasi dan pembentukan regulasi importasi hasil perikanan, serta pendekatan konsep untuk memahami pembentukan regulasi importasi hasil perikanan dalam perspektif hukum investasi Indonesia. Metode pengumpulan data adalah studi dokumenter dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif, analisis perspektif, dan analisis destruktif sekaligus kualitatif, dengan menekankan logika deduktif. Penelitian ini juga mencatat sejumlah penelitian terkait untuk memastikan kebaruan kontribusinya. Namun, terdapat kekurangan dalam penjelasan yang mendalam tentang metode, kurangnya penjelasan tentang proses penelitian, keterbatasan penelitian, validitas, dan kontribusi baru yang perlu diperhatikan untuk memperkuat keandalan dan relevansi hasil penelitian ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis Dampak Regulasi Importasi Hasil Perikanan (2017-2023) DALAM Perspektif Hukum Investasi Indonesia

A.      Hambatan Dalam Pelaksanaan Regulasi Importasi Hasil Perikanan Terhadap Kemudahan Investasi Berusaha

Dalam teori negara kesejahteraan, regulasi impor hasil perikanan mengacu pada upaya pemerintah untuk mengontrol impor hasil perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan meningkatkan daya saing produk perikanan dalam perdagangan internasional. Melalui perjanjian internasional seperti Code of Conduct for Responsible Fisheries, pemerintah mengatur perdagangan komoditi perikanan di pasar internasional (Ekspor, 2014). Di Indonesia, PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri mengatur perdagangan komoditi perikanan di pasar internasional. Untuk membantu distribusi hasil perikanan, pemerintah juga mengatur sistem logistik ikan nasional.

Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) mengatur hasil perikanan dan rantai data dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi. SLIN dirancang untuk memenuhi permintaan ikan nasional dan mematuhi PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, Pasal 33 ayat (3).

Regulasi importasi hasil perikanan mengacu pada upaya pemerintah untuk mengatur impor hasil perikanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat nelayan. Di Indonesia, ini berkaitan dengan UU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang membantu menyejahterakan masyarakat nelayan, serta kebijakan pemerintah seperti Inpres No. 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, Keppres No. 190 Tahun 1998 tentang Jaring Pengamanan Sosial, Keppres No. 124 Tahun 2001 juncto Keppres No. 8 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan, dan Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Djauhari, 2007). Selain itu, gagasan bahwa negara sepenuhnya menguasai sumber daya perikanan alam Indonesia juga memainkan peran penting dalam mencapai kesejahteraan nelayan. Dalam konteks ini, pengelolaan mutlak sumber daya perikanan dan memberi ruang bagi industri nasional dan komunitas nelayan Indonesia menjadi fokus utama dalam mencapai kesejahteraan sosial ekonomi (Ramlan, 2020).

Sumber daya alam perikanan Indonesia menjadi sasaran investasi negara lain, terutama investasi asing, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan nelayan tradisional. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya perikanan secara independen oleh industri nasional dan masyarakat nelayan Indonesia menjadi penting dalam mewujudkan negara kesejahteraan. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengontrol dan mengelola sumber daya perikanan secara mutlak, serta memberikan kesempatan bagi industri nasional dan masyarakat nelayan Indonesia untuk berpartisipasi secara independen dalam pengelolaan bisnis industri perikanan di Indonesia. Dari segi undang-undang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan kerangka hukum dan keuangan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 45/PERMEN-KP/2015 mengatur hambatan tarif dalam perdagangan hasil perikanan antara negara. Selain itu, tindakan teknis hambatan perdagangan (TBT) yang dilakukan oleh negara mitra dagang Indonesia, seperti Amerika Serikat, menarik perhatian di seluruh dunia, dengan dampak potensial pada ekspor perikanan Indonesia (Marlina & Nizmi, n.d.).

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa langkah untuk mengontrol importasi hasil perikanan dan kemudahan investasi dalam upaya mewujudkan negara kesejahteraan Indonesia berdasarkan pancasila. Pengembangan sektor baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bersama dengan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong KEK sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia adalah salah satu langkah tersebut. KEK telah menetapkan beberapa target, termasuk: (Rachbini & Adi, 2004).

1.         Realisasi investasi sebesar 117,8 triliun dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 63.416 orang; dan

2.         Realisasi investasi baru sebesar 61,9 triliun dan target penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 78.774 orang pada tahun 2023.

Pemerintah telah mengaktualisasikan nilai-nilai konstitusi UUD 1945 dan Pancasila yang telah dibangun sejak lama. Selain itu, UU Penanaman Modal, diharapkan dapat menguntungkan negara semaksimal mungkin dengan meningkatkan ekspor, mengganti impor, dan mengumpulkan devisa (Satria & Wulandari, 2012). Pemerintah Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan. Mereka juga berusaha untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran untuk investasi dalam berbagai bidang, seperti badan layanan umum, badan pengelola, dan dana lingkungan hidup. Menganggarkan ini diharapkan akan menguntungkan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan investasi bisnis. Secara keseluruhan, undang-undang yang mengatur importasi dan investasi di Indonesia yang didasarkan pada Pancasila telah diperbarui dan disempurnakan dengan tujuan menciptakan lingkungan investasi yang memudahkan investasi dan meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam teori perlindungan hukum, kemudahan investasi berusaha dapat dipengaruhi oleh regulasi importasi hasil perikanan. Kepastian hukum dalam hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan dengan baik. Perlindungan hukum tidak hanya mencakup keyakinan bahwa hukum itu benar, tetapi juga bahwa putusan badan peradilan berlaku. Perlindungan investor asing di Indonesia harus diprioritaskan oleh pemerintah, terutama dalam hal keamanan, fasilitas, peraturan tenaga kerja, dan perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi dengan memberikan insentif di bidang perpajakan dan non-perpajakan, memperbaiki berbagai produk hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru yang memastikan iklim investasi yang sehat, memperbaiki sistem penegakan hukum, dan menyediakan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien (Manurung, 2013).

Di Indonesia, peraturan importasi hasil perikanan terdiri dari beberapa peraturan yang bertujuan untuk memberi pelaku usaha kepastian hukum dan kepastian berusaha. Permen KP No. 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan mengatur cara penyusunan neraca komoditas perikanan, distribusi alokasi impor komoditas perikanan, evaluasi, dan perubahan neraca komoditas perikanan. Secara umum, tujuan dari penyusunan neraca komoditas perikanan adalah menyediakan data dan informasi ketersediaan dan kebutuhan ikan dalam negeri serta memastikan rencana kebutuhan impor komoditas perikanan yang direkomendasikan sesuai dengan kebutuhan riil Pelaku Usaha. Selain itu, Permendag No. 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan mengatur bahwa impor hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong industri hanya dapat dilakukan oleh pelaku bisnis tertentu.

Faktor-faktor seperti keamanan pangan, konsistensi pelaksanaan undang-undang, tingkat penerapan teknologi yang rendah, pembangunan infrastruktur perikanan yang tidak merata di berbagai sentra, keterbatasan tingkat pemberian modal, kurangnya pemanfaatan potensi kelautan Indonesia, dan masalah regulasi di negara tujuan adalah beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas regulasi importasi hasil perikanan. Selain itu, produksi ikan nasional dan impor hasil perikanan juga dapat dipengaruhi oleh elemen alam seperti perubahan pola musim ikan, cuaca, dan hama dan penyakit ikan. Studi menunjukkan bahwa pengawasan efektif oleh kementerian dan lembaga dapat menghambat implementasi kebijakan post-border (Basuki, 2020). Tujuan menyusun neraca komoditas perikanan adalah untuk memastikan bahwa persetujuan rencana kebutuhan impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha dapat dipantau dan diawasi penggunaannya, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 6 Tahun 2023 mengatur hal ini. Neraca komoditas perikanan mencakup prosedur penyusunan, alokasi impor, evaluasi, dan perubahan neraca komoditas perikanan. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian memverifikasi rencana kebutuhan industri, yang mencakup impor komoditas perikanan sebagai bahan baku penolong untuk industri, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 6 Tahun 2023.

Salah satu hambatan yang mungkin dihadapi saat menerapkan regulasi importasi hasil perikanan adalah perizinan investasi, kebijakan ekspor dan impor, serta kepastian hukum dalam berusaha. Salah satu hambatan yang mungkin dihadapi adalah perizinan investasi. Untuk meningkatkan investasi baik dari penanaman modal dalam negeri maupun asing, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk mempercepat proses perizinan investasi, seperti memberikan perizinan investasi dalam waktu 3 jam. Selain itu, ada undang-undang yang mengatur ekspor dan impor, seperti PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, serta standardisasi, pengembangan ekspor, distribusi barang, dan pengawasan kegiatan perdagangan.

Kemudahan investasi berusaha dalam kerangka negara kesejahteraan dapat dipengaruhi oleh regulasi importasi hasil perikanan. Namun, program omnibus law yang bertujuan untuk menghapus berbagai undang-undang yang menghalangi investasi dianggap dapat mendorong investasi di Indonesia. Meskipun demikian, sektor usaha tertentu yang sangat penting bagi kelangsungan hidup negara harus tetap dilindungi oleh pemerintah. Ini termasuk sektor pertanian dan kelautan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena dapat meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional, kemudahan impor tujuan ekspor juga dapat mempengaruhi kemudahan investasi. Namun, regulasi impor dan ekspor harus tetap memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan bisnis mikro dan kecil lainnya yang menghasilkan komoditas.

Terima kasih atas informasinya. Kesimpulan dari tulisan tersebut menyiratkan bahwa penting untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan regulasi yang jelas dalam sektor perikanan di Indonesia. Beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya tarik investasi meliputi perlindungan hukum, stabilitas politik, regulasi yang jelas, keamanan ekonomi, peluang berusaha yang adil, pengakuan terhadap investasi asing, dan pengurangan risiko.

Sementara sektor perikanan di Indonesia memiliki potensi ekonomi besar, ada beberapa hambatan yang dapat menghambat investasi, seperti keterlambatan proses perizinan, kurangnya koordinasi, ketergantungan pada pasar ekspor, keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kebijakan pemerintah yang terbatas.

Untuk mengatasi tantangan ini, disarankan bahwa pemerintah harus meningkatkan regulasi yang mendukung investasi dan perdagangan, serta membangun infrastruktur laut untuk mengoptimalkan potensi sektor perikanan. Selain itu, upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap modal asing dan meningkatkan inklusi keuangan juga menjadi fokus.

Implementasi regulasi importasi hasil perikanan dianggap sebagai faktor yang dapat memengaruhi kemudahan investasi berusaha. Oleh karena itu, koordinasi yang baik, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, dan penyusunan peraturan pelaksanaan yang baik menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Langkah-langkah seperti omnibus law dan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan menyederhanakan proses perizinan usaha. Meskipun demikian, penting untuk memastikan bahwa implementasinya dilakukan dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Akhirnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang memadai, dan dukungan terhadap perikanan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi dalam sektor perikanan dan memaksimalkan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat.

Maka Penulis menyimpulkan bahwa regulasi impor hasil perikanan mencakup pengawasan Kementerian Perdagangan atas perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan untuk beroperasi di subsektor pemasaran ikan dan pengolahan ikan, perusahaan dan investor harus memenuhi persyaratan lengkap dan benar. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah perizinan yang menghambat pelaksanaan usaha di sektor perikanan. Pengembangan produk dan sentra perikanan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, supervisi, dan konsultasi, skema permodalan, dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fokus pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan. Dengan menggunakan pemasaran digital, kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan, dan strategi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan, pemerintah dapat mengembangkan sentra olahan ikan. Dengan adanya upaya-upaya ini, nilai tambah produk perikanan dapat terus meningkat melalui pengembangan produk, pelatihan, dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, penulis menemukan bahwa Perpres No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca komoditas mencakup beberapa hal-hal yang berkaitan dengan implementasi undang-undang yang berkaitan dengan importasi hasil perikanan yang memberikan investasi berusaha. Pemerintah harus memberikan kemudahan dan kepastian dalam upaya meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja, menurut Pasal 2 huruf b. Selain itu, pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Sistem Neraca Komoditas (SNANK) harus memiliki data dan informasi tentang pasokan komoditas perikanan. SNANK juga harus digunakan sebagai acuan untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, acuan untuk data dan informasi tentang situasi konsumsi dan produksi komoditas berskala nasional, dan acuan untuk penerbitan perizinan yang bertujuan untuk mendukung operasi ekspor dan impor yang dilakukan oleh lembaga pemerintah non-kementerian. Selain itu, Pemrmen KP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Permen KP ini lebih mengatur standar kegiatan usaha dan produk untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor kelautan dan perikanan; ini menunjukkan bahwa peraturan yang berlaku mengatur investasi berusaha dalam sektor perikanan.

 

A.      Pembentukan Regulasi Importasi Hasil Perikanan Terhadap Kemudahan Investasi Dalam Perspektif Hukum Investasi Indonesia

Dalam hal hukum investasi Indonesia, perbaikan regulasi telah dilakukan untuk membuat investasi lebih mudah dan aman. Tujuan dari langkah strategis ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menerapkan sistem omnibus UU Cipta Kerja untuk membuat hukum lebih mudah dan lebih pasti, serta meningkatkan lingkungan investasi yang kompetitif di Indonesia. Investasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi sebuah negara, dan kebijakan investasi Indonesia juga mencakup kebijakan investasi secara umum dan kebijakan investasi di Indonesia. Selain itu, investasi langsung melibatkan pemegang saham secara aktif dalam pengelolaan bisnis dan bertanggung jawab secara langsung terhadap kerugian, investasi tidak langsung melibatkan pemegang saham secara tidak langsung dalam pengelolaan bisnis.

Kemudahan investasi dalam studi teori negara kesejahteraan dapat dipengaruhi oleh peraturan yang dibuat untuk impor hasil perikanan. Investasi di sektor tersebut dapat meningkat jika aturan mempermudah impor hasil perikanan. Sebagai contoh, Indonesia berusaha meningkatkan nilai perdagangan dan investasi dengan mencari terobosan dan melakukan tindakan strategis, seperti mempercepat proses perijinan importasi komoditas perkebunan, pertanian, dan perikanan dari negara lain. Selain itu, Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing industri domestik, kebijakan substitusi impor dapat mendorong investasi. Akan tetapi, peraturan importasi harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur importasi harus memenuhi syarat untuk memfasilitasi investasi dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan kesejahteraan negara, regulasi importasi hasil perikanan harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan kemudahan investasi.

Investasi di sektor perikanan Indonesia terus meningkat meskipun ada kendala. Realisasi investasi di sektor perikanan pada semester pertama tahun 2022 mencapai 4,04 triliun rupiah, naik 36,29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor produk kelautan dan perikanan juga meningkat 15,89% menjadi 2,74 miliar rupiah atau Rp40,59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya (Ulfa et al., 2023). Dengan menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan, melindungi nelayan, dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan, peraturan importasi hasil perikanan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peraturan ini dapat memastikan bahwa impor hasil perikanan memenuhi standar keberlanjutan dan keamanan pangan. Beberapa peraturan mengatur importasi produk perikanan di Indonesia, termasuk:

1.         Permendag No. 66 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Permendag No. 23 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan. Peraturan ini mengatur persyaratan impor hasil perikanan seperti persetujuan impor, pelaporan perubahan dokumen, dan persyaratan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri; dan

2.         Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatur hal-hal terkait dengan impor hasil perikanan.

Pemerintah Indonesia giat mendorong kemudahan investasi dalam sektor perikanan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Regulasi impor hasil perikanan, seperti Permendag No. 66/2018 dan Permen KP No. 6/2023, menetapkan aturan dan prosedur untuk menjamin keberlanjutan sektor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum investasi melibatkan perizinan, bea cukai, standar kualitas, ketentuan lingkungan, proses peradilan, kemudahan administrasi, promosi investasi, dan partisipasi stakeholder.

 

Penerapan regulasi ini dimaksudkan untuk mendukung investasi, melibatkan perusahaan industri pengolahan ikan, Badan Usaha Milik Negara, dan lainnya. Proses impor melibatkan persetujuan dari Menteri, dan digunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SPBE). Selain itu, perusahaan importir harus memiliki izin usaha yang sesuai, seperti izin usaha mikro dan kecil (TDU-PHP) untuk skala mikro dan kecil.

Harmonisasi regulasi impor hasil perikanan menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan daya saing. Strategi melibatkan penyederhanaan prosedur, pembebasan bea masuk, dan non-diskriminasi antara ekonomi asalnya. Pemerintah juga terus bekerja untuk menciptakan peraturan yang memudahkan investasi melalui insentif, promosi, dan konsultasi dengan stakeholder.

Harmonisasi peraturan impor hasil perikanan diharapkan akan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mengambil langkah-langkah seperti INS, insentif fiskal, dan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan sektor. Peraturan impor yang baik dapat mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan, melindungi nelayan, dan meningkatkan nilai tambah produk.

Upaya harmonisasi peraturan ini bersifat lintas-sektoral, melibatkan koordinasi antar-kementerian dan pihak terkait. Melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat sipil, dianggap penting untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor perikanan secara berkelanjutan.

Dalam hal ini, pemerintah harus terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi. Hal ini penting karena Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan investasi. Harmonisasi perizinan tidak berarti menghilangkan tugas pemerintah dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tetapi untuk memastikan bahwa tugas tersebut dijalankan dengan lebih efisien dan efektif serta tidak menghambat investasi atau usaha. Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menghadapi investasi-investasi yang akan berdatangan ke Indonesia, seperti Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dipersiapkan untuk investasi berskala besar sehingga akan mempercepat pelayanan. Deregulasi dapat berbentuk penghapusan atau penyederhaan. Harmonisasi regulasi dan perizinan yang lebih baik dapat membantu meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional. Upaya harmonisasi regulasi dan perizinan telah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing dan investasi.

Regulasi perikanan harus mewakili kepentingan nasional Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi lingkungan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Selama proses pembuatan, keterlibatan pihak-pihak terkait dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya dapat membantu memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dan memfasilitasi investasi di sektor perikanan. Untuk memberikan keamanan hukum bagi penanaman modal asing, regulasi investasi di Indonesia diperlukan. Tetapi semarak investasi juga ditingkatkan oleh komitmen birokrasi dan pelaksanaan regulasi di lapangan. Segala bentuk penanaman modal (investasi) dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di Indonesia dengan tujuan meningkatkan ekonomi negara dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

 

KESIMPULAN

Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan konkret untuk meningkatkan investasi di sektor perikanan dengan langkah-langkah seperti reformasi kebijakan, penyederhanaan impor, investasi infrastruktur, dan penguatan regulasi. Diperlukan dialog aktif antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara regulasi dan kemudahan berusaha, yang dapat memicu pertumbuhan industri dan meningkatkan investasi di sektor perikanan. Regulasi impor hasil perikanan harus dibentuk dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum investasi, sambil menjaga keseimbangan antara pengaturan impor, keberlanjutan sumber daya, dan kepentingan investasi. Meskipun demikian, tantangan seperti iklim investasi yang tidak ramah dan perbedaan klasifikasi bisnis antar kementerian mungkin timbul dalam implementasi solusi-solusi ini. Oleh karena itu, perlu rencana tindak lanjut yang komprehensif untuk memastikan keberhasilan langkah-langkah tersebut dalam mendukung pertumbuhan sektor perikanan dan keberlanjutan ekonomi di masa depan.

 

BIBLIOGRAFI

 

Albasri, H., & Pratama, I. (2019). Potensi dan Pengelolaan Budi Daya Laut Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 715. Potensi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan WPPNRI 715.

Aprianti, E., Krisnafi, Y., & Siregar, A. N. (2020). Dampak Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 74 Tahun 2016 Terhadap Impor Produk Perikanan (Studi Kasus Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya). Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 12(2), 109�122.

Arka, R. T., & Lastariwati, B. (2023). Inovasi Produk Snack Bar Subtitusi Ikan Tuna (Tuna Bar) Sebagai Pengganti Sarapan Generasi Z. Prosiding Pendidikan Teknik Boga Busana, 18(1).

Basuki, S. (2020). Kebijakan Post Border dan Ketidakpastian Regulasi Pemeriksaan Barang Impor di Indonesia. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 4(1), 86�102.

Djauhari, D. (2007). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia (Studi Tentang Kebijakan Regulasi dan Institusionalisasi Gagasan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan di Jawa Tengah). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(4).

Ekspor, W. (2014). Ikan dan Produk Ikan. Edisi Juni, 20.

Firdaus, R., & Djuanda, G. (2023). Risiko Investasi Pada Tiga Jenis Investasi Yang Populer Di Indonesia (Saham, Reksadana, Dan Obligasi) Metode Value At Risk. Penerbit Tahta Media.

Harjono, D. K. (2012). Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.

Harjono, D. K. (2022). Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. UKI Press.

Manurung, W. G. (2013). Analisis Terhadap Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Di Sumatera Utara (Studi Putusan Ma-ri No. 382 K/tun/2010). USU Law Journal, 1(1), 14194.

Marlina, F. S., & Nizmi, Y. E. (n.d.). Upaya Indonesia Dalam Menghadapi Hambatan Teknis Perdagangan: Seafood Import Monitoring Program Terhadap Ekspor Perikanan Indonesia Ke Amerika Serikat Tahun 2014-2018. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(1), 1�15.

Nasional, p. A. D. A. N. E. H., & nasional, b. P. H. (n.d.). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka.

Presiden, D. P. (2017). Potensi Perikanan Indonesia. Retrieved from Wantimpres. Go. Id: Https://Wantimpres. Go. Id/Id/2017/04/Potensi-Perikanan-Indonesia.

Rachbini, D. J., & Adi, R. (2004). Ekonomi Politik Kebijakan dan strategi pembangunan. Yayasan Obor Indonesia.

Ramlan, R. (2020). [Jurnal] Konsep Penguasaan Mutlak Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia Oleh Negara Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Ramlan, R., & Erwinsyahbana, T. (2017). Konsep Penguasaan Mutlak Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia Oleh Negara Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan. LITIGASI, 18(2), 301�338.

Satria, D., & Wulandari, F. (2012). Aktualisasi Nilai-Nilai Konstitusi Dalam Kebijakan Perdagangan Indonesia di Tingkat Regional dan Multilateral. Journal of Indonesian Applied Economics, 5(2).

Sugiarto, E. C. (2019). Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Indonesia Maju. Retrieved from Setneg. Go. Id: Https://Www. Setneg. Go. Id/Baca/Index/Melanjutkan_pembangunan_infrastruktur_dan_indonesia_maju.

Ulfa, N., Kustiawan, K., & Swastiwi, A. W. (2023). Implementasi Hubungan Internasional Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu (Skpt) Terhadap Pertumbuhan Ekspor Perikanan Di Kabupaten Natuna 2019-2022. Universitas Maritim Raja Ali Haji.

 

Copyright holder:

Prayudi Budi Utomo1, Binoto Nadapdap2, Wiwik Sri Widiarty3 (2024)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: