Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853�
e-ISSN : 2684-883X�����
Vol. 1, No. 3 Juli 2019
ANALISIS
TRANSAKSI JUAL BELI PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM� PERSFEKTIF EKONOMI SYARIAH
Siti Komara dan Daimah
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon
Email : [email protected] dan [email protected]
Abstrak
Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui, relevansi antara aturan pada aplikasi
market place shopee dan aturan jual beli salam, dan untuk bagaimana relevansi
antara pelaksanaan jual beli online pada aplikasi market place shopee dengan
pelaksanaan jual beli salam. Jual beli salam ialah jual beli yang dilakukan
dengan cara pesanan artinya pengiriman barangnya ditunda pada waktu tertentu
atau yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak yang berakad dan
sistem bayarnya dilakukan sebelum barang dikirim atau pada saat berakad, sama
seperti pada transaksi jual beli online yang berlangsung di aplikasi
marketplace shopee karena transaksi yang berlangsung tidak bertemu langsung
antara produsen dan konsumen melainkan menggunakan media internet. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Sumber data yang
digunakan yakni: sumber data sekunder yang didapat dari konsumen yaitu berupa
testimoni dan penjual yang memakai aplikasi market place shopee serta sumber
lainnya yang relevan. Teknik pemerolehan data dengan cara: wawancara serta
studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan yaitu:
1) pada hubungan antara aturan jual beli online yang terdapat pada aplikasi
market place shopee memiliki kemiripan dengan aturan yang terdapat pada norma
jual beli salam, kemudian 2) kaitan pelaksanaan pada aplikasi market place
shopee memiliki kemiripan juga dengan pelaksanaan pada jual salam. ditinjau
dari Fatwa DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV /2000 tentang jual beli salam maka praktik
jual beli melalui online pada aplikasi market place shopee mempunyai kesesuaian
dengan jual beli dalam islam selama unsur-unsur ke-syariahan seperti hak konsumen
dan lainnya dalam praktik jual beli.
Kata kunci : Shopee, Marketplace, Droshipping, Akad
Pendahuluan
Informasi menjadi
sebuah kebutuhan yang pokok, agar dapat terus memperbaharui biasanya mencari
dan mendapatkannya melalui media cetak, elektronik dan internet (Pramadita, 2017). Salah satu
yang dapat dimanfatkan dari internet ialah untuk berbisnis atau yang dikenal
sebagai bisnis online. Bisnis online adalah setiap aktivitas yang berkaitan
dengan kegiatan berbisnis (jual beli) yang memanfaatkan media internet untuk
menggapai tujuannya. Dengan internet, berbagai aktivitas dapat dilakukan secara lebih
mudah, coba bandingkan dengan 20 tahun yang lalu. Berkat kemajuan IT dan
Teknologi, di Indonesia tidak sedikit anak-anak muda yang menjadi pebisnis dalam
bidang dunia digital. Seperti dikutip dari okezone.com �Akhir-akhir ini bisnis
online kian menyebar di Tanah Air, hal ini tidak lepas dari kuantitas pemakai
internet yang terus meningkat.� Menurut Managing Director lakubgt.com, Kuntowiyoga,
sekarang ini jumlah pemakai internet dikuasai oleh kawula muda Sekira 40 persen
pemakainya berumur 18-23 tahun dan 35 persen lainnya berumur kisaran 25-35
tahun. Tidak mengherankan jika semakin banyak intensifan bisnis online dari
golongan mahasiswa.
Alternatif
yang digunakan dalam internet salah satunya yakni internet marketing yang
akhir-akhir ini sedang booming adalah jual beli online dengan memakai sistem
dropship. Sistem ini mampu menjawab masalah-masalah yang ditakuti dalam
berbisnis seperti terbatasnya waktu, tempat ataupun modal. Dropshipping ialah
penjualan produk yang mengizinkan dropshipper menjual barang kepada pelanggan
hanya bermodalkan gambar dari supplier/took (tanpa harus menyetok barang) dan
menjual dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau persetujuan harga
bersama antara supplier dengan dropshipper. Alur transaksi jual beli dengan sistem
dropship secara umum digambarkan pada diagram berikut:
Grafik 1
Pola dropshipping secara
umum
Dalam Islam
sendiri jual beli termasuk dalam bidang muamalah Pengertian muamalah dalam
pengertian luas adalah ketentuan Allah untuk mengatur manusia dalam relasinya
dengan urusan duniawi dan definisi pengertian muamalah pemahaman sempit adalah
norma-norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
asosiaisinya dengan cara mendapatkan serta mengembangkan harta benda (Suhendi,
2010). Jual beli sangat dianjurkan dalam Islam, seperti dalam firman
Allah Q.S An-Nisa : 29
Artinya : �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan jalan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Departemen Agama, 2006).�
Menurut Jumhur
Ulama salah satu yang menjadi rukun dan syarat sah nya jual beli adalah ijab
serta qabul, yang mana ada ketentuan yang berimplikasi dengan ijab serta qabul
ini. yakni ijab dan qabul ini dilaksanakan dalam satu lembaga (tempat) atau
dengan sebutan lain dalam melaksanakan jual beli dikerjakan secara bertemu
antara dua pihak yaitu penjual dan pembeli maka terbentuklah ijab dan qabul
dalam jual beli ini disatu tempat.
Jual beli
online selama itu tidak bertentangan dengan syariat Islam misalnya tidak
menjual barang yang haram dan tidak mendatangkan rugi kepada salah satu pihak
maka dalam hal ini diperbolehkan. Namun dilihat dari sisi akadnya, konsep jual
beli online, menimbulkan faal baru dalam hukum Islam. Konsep jual beli online
yang tidak mengharuskan para pelakunya berada dalam satu lembaga (tempat) untuk
saling bertatap muka langsung dalam melaksanakan jual beli bisa memunculkan
perdebatan, dimana akan mempengaruhi hukum jual beli online dengan sistem
dropshipping dalam persepsi hukum Islam.
Metode Penelitian
Penelitian
yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode deskriptif, yaitu penelitian yang di tujukan untuk
mendapatkan data-data terkait status fenomena yang ada, yakni kondisi gejala
berdasarkan apa adanya ketika penelitian di lakukan (Arikunto, 2010). Menurut
Boedi Abdullah �Penelitian kualitatif adalah ragam penelitian yang
invensi-invensinya tidak didapatkan melalui langkah statistik atau corak
hitungan lainnya� (Boedi Abdullah, 2010).
Menurut
Sugiyono penelitian kualitatif merupakan langkah-langkah penelitian yang
dipakai untuk meneliti pada keadaan obyek yang alamiah dimana peneliti
bertindak sebagai instrument kunci, teknik pengambilan data dikerjakan dengan
cara trianggulasi, analisis data bersifat deduktif dan perolehan penelitian
kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi (Sugiyono,
2013).
Hasil dan Pembahasan
1.
Sekilas
Tentang Shopee
Shopee
adalah forum diskusi & jual beli terbesar di Indonesia. Shopee adalah
tempat bagi siapapun untuk mendapatkan setiap hal yang mereka butuhkan. Jutaan
orang menggunakan Shopee untuk melacak informasi, ilmu, berkumpul bersama
komunitas baru, sehingga jual beli ragam barang dan jasa apapun dengan harga
terbaik.
Shopee
dialokasi menjadi dua macam lembaga yaitu forum & forumjual beli (FJB).
Forum merupakan tempat untuk menbahas segala hal. FJB adalah tempat untuk
bernegosiasi jual beli segala ragam produk. Forum diskusi Shopee kerap
memberikan bahan yang tidak dapat di temukan di portal-portal berita lain. FJB
Shopee juga terbukti menjadi tempat terlengkap untuk menemukan berbagai jenis
produk & jasa.
Di
Shopee juga tercipta jargon & sebutan-sebutan khas yang pada akhirnya
menjadi budaya pemakai internet di Indonesia. Diantaranya adalah juragan,
Pertamax, Rekber, COD, dan istilah-istilah lainnya. Shopee dibangun 6 November
1999 oleh tiga kawula muda warga negara Indonesia yang sedang meneruskan
pendidikan di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi
membangun Shopee untuk menyelesaikan tugas studi mereka. Shopee sendiri
memiliki tujuan untuk menyembuhkan perasaan rindu mahasiswa Indonesia di luar
negeri akan Indonesia melalui deklarasi Indonesia yang di terjemahkan.
Di
tahun 2006 Shopee terpaksa berubah domain dari .com menjadi.us karena
penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk
Shopee. Sejak itulah alamat situs Shopee berubah menjadi Shopee.us, yang
sekaligus mengartikan bahwa Shopee atau kita.
Pada
tahun 2008, Andrew darwis dengan ken dean Dean lawadinata sepakat untuk
mengurus Shopee secara professional. Situs Shopee, personel&infrastruktur
yang terkait akhirnya dibawa ke Indonesia pada tahun sekarang.
Di
Indonesia, kantor Shopee pertama berlokasi di daerah manga besar, yang di bantu
dengan 2 orang professional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, hal
pertama yang dilkerjakan Shopee adalah melaksanakan rebranding. Patuh terhadap
UU ITE (Undang-undang informasi dan transaksi elektronik) yang berfungsi dan
menyorong perilaku berinternet sehat, Shopee memutuskan untuk tidak membuka dua
forum Kontrovesial yakni BB17 (Buka-bukaan 17 tahun) serta fight club. Langkah
tersebut dihargai oleh pemakai internet Indonesia, hal tersebut dicirikan
dengan meningginya meber Shopee sampai 300% dengan kuantitas member sebanyak
1,2 juta.
Pada
tahun 2009 untuk menyeimbangkan kebutuhan terhadap hal ini, sehingga kantor
Shopee beralih ke area melawai. Disini tenaga fropesional Shopee bertambah
mencapai lebih dari 60 orang. Sejak tahun 2009, Shopee menjadi pemain penting
di ranah online Indonesia. Shopee Menerima banyak penghargaan �The Best Innovation
in Marketing� dengan � The Best Market Driving Company� oleh
marketing magazine, serta �The Greatest Brand of the Decade� (2009-2010)
oleh mark plus inc. Shopee dengan berbesar hati berada dirangking 1 kelompok
situs komunitas, serta merupakan situs local nomor 1 di Indonesia, menurut
Alexa.
Tahun
2011 Shopee memulai kolaborasinya dengan global Digital prima, sebuah
perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan indrustri digital dan
konten local Indonesia. Kolaborasi ini memajukan perkembangan Shopee yang lebih
agam lagi, dilihat dari segi infrastruktur, tenaga professional serta jejaring
bisnisnya dalam upaya menjadi situs nomor 1 di Indonesia dan pemain global
online didunia. Mengimbangi ekprensi, Shopee pun mengalihkan kantor utamanya ke
tower palma dan menjulukinya Shopee Playground.
Tanggal
26 mei 2012 menjadi saksi perjalanan Shopee dimana Shopee kembali menggunakan
alamat situs resmi Shopee.com dan Shopee.co.id, ini dilakukan untuk kembali
memperkuat citra Shopee sebagai situs yang bervisi globel namun tetap memiliki
identitas Indonesia. Agar senantiasa relavan dengan mode dunia digital, pada
mei 2014 Shopee kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan Shopee
Evolution. Pada versi ini Shopee muncul lebih segar, berkelas serta clean.
membuat pengetahuan yang lebih bersifat intuisi, fitur pencarian yang lebih
berbobot di forum serta forum jual beli (FJB). Ini dilaksanakan untuk menaikan
member Shopee yang sudah memperoleh lebih dari 6,5 juta member.
2.
Sub-Forum
Jual Beli Dalam Shopee
Forum
tempat para pemakai Shopee bisa menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang
diinginkan. Forum ini adalah salah satu forum utama Shopee, bisa ditinjau dari
jumlahnya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang di jual di
forum ini bermacam-macam, mulai dari kaos oblong seharga Rp50.000,- (lima
puluh rubi rupiah) hingga dengan hak kepemilikan tanah seharga
Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar rupiah).
Forum
Jual Beli atau FJB memiliki sub-forum seperti Antik, Baby & Kids stuff,
Buku, CD& DVD, Computer, Fase & Body care, Flora & fauna,
Furniture, Hardware & Tools, Musical Instrument, Peralatan
kantor, Perhiasan & jam tangan, Services, Ticket Event, Toys &
Hobbies, Video Games, Review, Bola, Art & Design,
Bisnis Indrustry & supplier, Camera & Aksesoris, Collectibles,
Elektronik, Fashion & mode, Food, drink & medicine, Handphone &
PDA, Kerajinan tangan, Otomotif, Peralatan rumah tangga, Property, Sports
equipment, Tour & travel, Web hosting & servies, Readme,
Others dan Feedback dan testimonial.
3.
Tata
Cara Menjadi Member dalam Forum Shopee
Untuk
menjadi seorang member di dalam forum ini , diperlukan beberapa langkah yang
harus dilakukan. Langkah langkah tersebut adalah:
1) Masuk ke dalam situs Shopee yaitu www.shopee.co.id
2) Setelah masuk ke dalam website maka akan disuguhkan
tampilan seperti berikut:
3) Klik sign in kemudian pilih sign up now.
4) Kemudian akan di minta untuk mengisi data adata form seperti
berikut:
�
Pada
nomor 1 masukan username Shopee yang kalian inginkan . boleh nama asli ataupun
dengan nama unik lainnya.(ex:bacaacab; siapasaya; apanih; lalala123 ; dsb).
�
Pada
nomor 2 isikan gabungan password kalian dan ulangi di kolom sebelahnya. Semakin
banyak huruf/angka/symbol yang kalian gunakan semakin baik.
�
Pada
nomor 3 masukan alamat email kalian dua kali di kotak yang bersebalahan.
�
Pada
nomor 4 tulis ulang ketikan kode CAPTCHA pada kotak yang telah ada.
�
Jika
username yang kalian masukan invalid padahal kalian telah melaksanakan
pengisian dengan benar, bisa jadi username yang kalian masukan sudah ada
yang menggunakan, cari kembali atau buat nama yang lainnya.
�
Pastikan
nama username digunakan untuk tidak sembarangan karena username yang di
daftarkan tidak akan bisa di re-name. terlebih jika username itu sudah
didaftarkan sebagai prime ID‟.
�
Jika
username tidak hanya 1 kata maka pakailah tanda sambung menggunakan �titik� seperti
contoh di atas.
�
Pastikan
email yang digunakan adalah email yang benar untuk memperlancar proses eksekusi
nantinya:
1.
Masukan
gender
2.
Masukan
nama asli
3.
Masukan
nomer handphone
4.
Masukan
tanggal, bulan dan tahun lahir
5.
Masukan
lokasi tempat tinggal
6.
Centang
kedua-duanya atau kosongkan keduanya juga tidak apa apa
7.
Lalu
klik SUBMIT.
4.
Dropship dalam Shopee
Shopee
adalah salah satu ruang belanja online (e-commerce) terbesar di
Indonesia, dimana terdapat puluhan bahkan ratusan atau bahkan ribuan transaksi
perharinya yang dihasilkan dari pedagang maupun pembeli yang bertemu dalam
forum tersebut. Dengan melihat kenyataan tersebut. Dengan melihat kenyataan
tersebut, maka tidak bisa dihindari bahwa wabah bisnis online yang sedang trend
saat ini dapat di jadikan sebagai alternative untuk melakukan usaha perdagangan
yang tidak memerlukan sebagai alternative untuk melakukan usha perdagangan yang
tidak memakai temapt tertentu secara lebih spesifik.
Didalam
sub-forum jual beli yang terdapat dalam forum Shopee, terdapat banyak penjual
dan pembeli yang menjual atau mengiinkan suatu barang. Cara yang dapat
dilakukan adalah dengan membuat sebuah thread didalam FJB Shopee dengan tata
cara sebagai berikut, sebagai contoh:
1. Pertama, silahkan anda kunjungi www.shopee.co.id silahkan anda
sign in menggunakan nama pengguna serta kata kunci yang sudah dibuat ketika
melakukan pendaftaran.
2. Sesudah login. Klik pada menu tombol tombol want to sell yang ada
pada pojok kanan atas website.
3. Pilih kategori dan sub kategori berdasarkan dengan barang yang
hendak di jual. sebagai contoh pada tulisan ini ialah menjual speker.
Jadi pilih kategori elektronik dan sub kategori home theater, sound.jika telah
klik Next step.
4. Setelah itu akan tampil formulir isian yang mesti dipenuhi sebagai
syarat atau keterangan dalam kita menjual dan memasarkan barang kita, jika sudah
merasa yakin dengan penjelasan barang bisa klik tombol submit tetapi jika belum
bisa meninjau tampilan iklan kita dengan mentap tombol preview.
5. Dan seperti inilah salah satu penampakan lapak jualbeli yang telah
masuk ke dalam database FJB Shopee.
Dapat
dikatakan bahwa Shopee merupakan perantara bagi supplier yang ingin mencari
dropshipper dan para user Shopee lainnya yang ingin menjadi seorang dropshipper.
Sama
halnya seperti menjual barang diatas, para supplier pun mengiklankan
barang dagangannya dengan cara menjelaskan secara rinci tentang barang yang akan
dijual, kemudian membuka kesempatan bagi orang lain untuk menjual kembali barang
dagangannya dengan membuka sistem re-seller ataupun sistem dropshipping.
Sedangkan para user Shopee lainnya yang ingin menjadi seorang dropshipper
dapat menghubungi para supplier yang membuka kesempatan untuk
�memanjangkan tangan� barang dagangannya tersebut.
5.
Dropship
A. Sekilas tentang Dropshiping
Berbisnis
online memiliki kemungkinan timbulnya transaksi antara penjual dan pembeli,
walau tidak harus bertatap muka secara langsung. Yang di perlukan pembeli
ketika bertransaksi online ialah informasi produk dan adanya ketetapan bahwa
pesanannya akan didapatkan sesuai dengan permintaan. Pembeli tidak memerlukan
informasi perihal siapa penjual dan dari mana produk yang dipesannya berasal.
Keadaan
keanoniman penjual online ini lalu berkembang mejadi sebuah mode bisnis yang
diketahui dengan sebutan dropshiping. Dropshipping serupa dengan metode
penjualan grosiran. Uniknya pengecer tidak harus menyimpan atau mempunyai
produk secara fisik. Pengecer merangkai kerja sama bisnis bersama perorangan
atau grosiran (whole saler supplier), yang merupakan supplier dari
produk yang dijual oleh si pengecer. Semua permintaan barang yang diperoleh
dari pembeli dilanjutkan kepada perusahaan grosir. Pihak perusahaan grosir
inilah yang kemudian mendistribusikan orderan kepada pembeli.
Hal
menarik dari mode dropshipping ini yakni ketidaktahuan sosok pembeli
bahwa ia sedang berjual beli online dengan pengecer yang sebenarnya tidak
mengurusi produk secara fisik. Jual beli semacem ini hanya mungkin berlaku di
bisnis online.
Seorang
dropshipper alias pelaku bisnis dropshipping hanyalah membagikan
informasi barang kepada khalayak ramai. ketika dropshipper memperoleh
pembeli dia akan melanjutkan pesanan kepada wholesaler/supplier. Dropshipper
hanya menawarkan produk kepada pembeli tanpa harus menyediakan barang
sedikitpun.
Menjadi
seorang dropshipper bukan berarti kita bisa langsung membayangkan
keuntungan yang berlimpah di depan mata kita, karena menjadi seorang
dropshipper tidak mudah seperti yang di bayangkan atau di ceritakan. Kita tidak
akan tahu bila kita tidak mengawalinya sendiri.
Menjalani
bisnis itu yang terpenting adalah ulet, tekun dan tidak mudah menyerah.
Kesuksesan itu didapat setelah kerja keras. Alhamdulillah sampai saat ini saya
sudah bias memenuhi kebutuhan kebutuhan kecil saya seperti biaya bensin untuk
kendaraan saya atau pun untuk membeli pulsa dari usaha dropshipping ini.
B. Skema Dropshipping
Dalam
FJB (Forum Jual Beli) Shopee terdapat banyak supplier yang menyediakan system
dropshipping. Diantara banyaknya supplier tersebut maka harus
diperhatikan supplier manakah yang bisa diberlakukan
sebagai objek untuk mengawali bisnis dropshipping ini dalam Shopee,
sebuah akun bisa di nilai sebagai akun yang �baik� dan akun yang �buruk�. Akun
yang mempunyai reputasi baik bisa dilihat dengan ciri kotak berwarna hijau
dibawah akun tersebut,biasa disebut dengan bar. Sedangkan akun yang buruk
memiliki ciri kotak berwarna merah di akun tersebut. Warna hijau dan merah ini
merupakan reputasi yang diserahkan oleh member lain kepada sebuah akun untuk
menandakan akun tersebut baik atau tidaknya.
Keterangan:
1. Sebagai seorang dropshipper, maka wajib bagi kita untuk
memasarkan barang dagangan dengan cara dari mulut ke mulut atau membuat took
online sendiri.
2. Jika pembeli telah melihat barang yang kita jual, maka maka
pembeli akan meng-order barang tersebut kemudian membeli barang tersebut sesuai
dengan harga jual dari dropshipper (harga jual telah disepakati antara dropshipper
dengan supplier).
3. Kemudian anda sebagai dropshipper memesan kepada supplier
berdasarkan dengan apa yang diinginkan oleh pembeli tersebut.
4. Barang akan disuplai oleh pemasok kepada pembeli atas nama anda
menjadi dropshipper.
Sesuai
dengan akad salam, supplier tidak menciptakan barang sesuai keinginan
dari pembeli, namun supplier sudah menyiapkan barang tersebut secara ready
stok untuk langsung diperjual belikan. Peran dropshipper disini
dapat dikatakan sebagai agen atau perwakilan dari supplier untuk memasarkan
barang dagangan milik supplier.
Menjadi
seorang dropshipper tentu harus memenuhi syarat dan ketetapan yang
diusulkan oleh supplier. sebagai contoh jika ingin menjadi dropshipper
dari supplier sepatu converse yang ada di Shopee �ShopeePay�.�
ShopeePay� mengajukan beberapa ketentuan dan syarat sebagai berikut:
1. Memiliki koneksi internet
2. Pembelian pertama minimal 3 pcs dengan harga normal, selanjutnya
bisa order satuan dan memperoleh harga khusus.
3. Harga bisa sama atau bisa juga dinaikan dengan ketentuan harga
jual tidak merusak harga pasar. Harga belum termasuk ongkir.
4. Pengiriman harga dari bandung
Cara bergabung menjadi dropshipper
�ShopeePay�:
Caranya cukup gampang
dan tidak memerlukan modal: anda cukup mengirim pesan ke 089656489587 dengan
format berikut :
Nama ���������������������� :
Alamat �������������������� :
No Telp�������������������� :
Email ����������������������� :
Nama toko anda������ :
*setelah mengirim sms
tersebut nomor handphone anda akan langsung tersimpan kedalam database kami.
*kami akan segera
mengirimkan katalog foto2 produk yang kami jual ke ssemail anda agar anda dapat
langsung mengawali promosi.
Jika ada yang ingin membeli,langkah selanjutnya secepatnya
transmisikan form pemesanan ke 089656489587 atau melalui via pm dan
email.format pemesanannya sebagai berikut:
Nama pengiriman ���������������� :
No tlp pengirim ������������������� :
Nama pengirim�������������������� :
Alamat & no tlp
penerima �� :
Kode barang������������������������ :
Ukuran��������������������������������� :
Warna ��������������������������������� :
Jumlah���������������������� ���������� :
Bagaimana dengan cara
pembayarannya?
1.
Pembayaran
dengan tranfer ke atm BCA atau BNI
2.
Boleh
DP minimal 70% Setelah tranfer harap konfirmasi hanya via sms, cantumkan
tanggal, jumlah uang yang di tranfer, dan bank tujuan.
Bagaimana pengiriman barangnya?
1.
Barang
dikirim langsung ke alamat customer anda (si pemesan).
2.
Nama
pengirim adalah nama anda sebagai dropshipper.
C. Kekurangan Jual Beli Online Dengan
Sistem Dropshipping
Kehadiran
sistem dropshipping dalam dunia jual beli online memang membawa �angina
segar� bagi para pembisnis online yang hendak menekuni dunia ini namun tanpa
memiliki modal yang cukup. Dengan segala kelebihan dan potensi yang dimilikinya,
sistem dropshipping ini masih memiliki beberapa kekurangannya, yaitu:
a) Bagi dropshipper, dalam sistem dropshipping ini
harus benar-benar mencari supplier yang bagus. Karena jika tidak, dapat
terjadi masalah seperti, supplier tidak mengirimkan barang pesanan dari
si dropshipper, yang akhirnya nama baik dropshipper yang menjadi
taruhan dan juga dapat menjadi kerugian finansial bagi si dropshipper
itu sendiri.
b) Dalam sistem ini pembeli tidak bisa melakukan sistem COD (Cash
on delivery) dalam pembayarannya, yaitu bertemuya penjual dan pembeli
secara langsung . karena penjual tidak memegang barang dagangannya yang memang
barang tersebut ada dipihak supplier.
c) Layaknya jual beli online,dalam sistem ini rentan terhadap tindak
penipuan. Jual beli online tidak dapat melihat langsung siapa penjual atau
pembelinya, dan terkadang barang yang ditampilkan berupa poto oleh seorang dropshipper
tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan barang yang diterima oleh costumer. Hal
ini memang murni kesalahan dari supplier,namun secara tidak langsung dropshipper
yang akan di cari oleh costumernya untuk penggantian barang yang tidak selaras
tersebut.
Jual beli online pasti tidak terhindar
dari aksi penipuan, tidak berjumpanya penjual dan pembeli secara langsung
menimbulkan sela untuk tindak penipuan atau wanprestasi untuk terjadi
pada setiap transaksinya. Dalam FJB (Forum Jual Beli) Shopee, untuk menjauhi
tindak penipuan tersebut, dapat memakai jas a pihak ketiga yang biasa disebut
REKBER (rekening Bersama). Pihak ketiga ini merupakan perantara antara penjual
pembeli dimana dana dari pembeli akan masuk kedalam rekening rekber terlebih
dahulu, tidak langsung masuk ke dalam rekening si penjual. Lalu pihak rekber
akan mengafirmasi kepada pihak penjual bahwa dana dari pihak pembeli telah masuk
kedalam rekening sipenjual. Kemudian pihak rekber akan mengafirmasi kepada
pihak penjual untuk mempercepat pengiriman produk yang dibeli oleh pembeli,
lalu, ketika produk sampai di tangan pihak pembeli, maka pihak pembeli akan
memberitahu pihak rekber bahwa produk telah diterima oleh pihak pembeli dalam
kondisi baik, Lalu barulah pihak rekber akan mencairkan dana dari pihak pembeli
kepada penjual. Dengan menggunakan jasa rekber ini maka transaksi bisa
dipastikan aman sehingga tidak terjadi kerugian pada pihak manapun.
Komprasi antara akad salam juga akad
wakalah melalui sistem dropshipping ini memiliki kemiripan. Baik itu
alur dan pihak pihak yang berperan. Bila dalam akad salam biasanya yang menjadi
objek jual beli adalah berbentuk bahan-bahan hasil bumi seperti dari
pertanian,maka dalam dropshipping ini mencakup hal yang lebih luas dalam
objek jual belinya, seperti barang hasil pabrik yang berupa sepatu.
Sesuai dengan dasar dan ketentuan sah
salam yang berlaku, sistem dropshipping ini ini pun bisa dinilai sah.
Rukun salam lengkap dengan transaksinya. Syarat sah nya pun telah di penuhi
oleh sistem dropshipping. Sesuai kaidah usul fikih. Bahwa hokum awal
dalam seluruh jenis muamalah ialah bisa dijalankan kecuali terdapat hukum yang
mengharamkannya. Diluar barang yang diperjualbelikan, sistem dropshipping
ini adalah boleh.
Sedangkan dalam akad wakalah,sistem dropshipping
ini memiliki kemiripan dalam menemukan posisis dimana dropshipper yang
merupakan pewakil barang dari supplier yang mewakilkan barang.
Dengan mengetahui beberapa kelemahan
dari sistem dropshipping maka sebelum mengawali bisnis online dengan
sistem dropshipping ini. Tentu para pelaku bisnis akan dapat mencari
solusi solusi dari kelemahan tersebut sehingga bisa mengurangi nilai kelemahan
dari sistem ini.ditambah dengan memperhatikan dan menambahkan prinsip Syariah
didalamnya sudah tentu hal ini akan membuat para pelaku bisnis online yang
beragama Islam menjadi tidak meragukan hokum halam dan haramnya lagi, sehingga
dimasa mendatang sistem ini akan dapat menggalakan para wirausahan-wirausahan
muda untuk dapat menjalankan usahanya tanpa harus terbentur modal berupa uang.
D. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli
Online Sistem Dropshipping
Dalam
melakukan transaksi jual beli,tentunya harus di perhatikan rukunmaupun
syaratnya, agar transaksi tersebut menajdi halal hukumnya. Begitupun dengan
transaksi jual beli online, tanpa memperhatikan rukun dan syarat,maka
ditakutkan transaksi jual beli online tersebut menjadi haram hukumnya.
Untuk
melihat akad apakah yang digunakan dalam sistem dropshipping ini,
penulis mengacu lebih jauh kepada akad salam dan akad wakalah.pada prinsipnya
konsep salam di peruntukan bagi transaksi jual beli barang belum diproduksi,
dengan kata lain, salam adalah pemesan barang yang spesipikasinya sudah
disepakati dan harganya dibayar secara tunai di depan (advance payment)
sementara penyerahan barang yang dipesan dilakukan kemudian.
Sedangkan
wakalah, pada prinsipnya adalah pelimpahan kesanggupan oleh seseorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam situasi yang
diwakilkan (pihak kedua) hanya menjalankan sesuatu sebatas otoritas atau
wewenang yang diserahkan pihak pertama, namun jika wewenang itu telah
dijalankan sesuai yang diperintahkan, maka semua akibat dan kewajiban atas
dilakukan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi
kuasa.
E. Simulasi transaksi Dropshipping
Untuk
mempermudah dalam memahami konsep akad salam dan wakalah dalam transaksi online
sistem dropshipping. Berikut penulis berikan gambaran simulasi transaksi
dropshiping ini pada pasar online FJB Shopee dengan sistem dropshipping.
Ruchdi
ingin mencari supplier sepatu dengan brand converse yang setelah
itu ia jual kembali, sehingga ia melakukan pencarian di Shopee untuk
mendapatkan supplier dengan harga jual yang paling murah dan juga bisa di
percaya. Akhirnya ia mendapatkan lapak dari �ShopeePay� yang menjual
sepatu dengan brand converse tersebut dengan membuka sistem dropshipping.
Selanjutnya
ruchdi menghubungi �ShopeePay� untuk meminta price list dari produk yang dijualnya sekaligus persyaratan menjadi dropshipper.
Jika sudah memenuhi syarat-syarat menjadi dropshipper, maka �ShopeePay�
memberi daftar harga lengkap tentang produk dagangannya berikut
gambar-gambarnya. Terjadilah konsesus �ShopeePay� sebagai supplier
dengan Ruchdi sebagai dropshipper tentang ketetapan harga jual.
Setelah
itu ruchdi mulai memasarkan produknya di Shopee dengan melampirkan foto yang di
berikan �ShopeePay� dan menjualnya dengan harga yang telah ditentukan
sebelumnya untuk mempertahankan persaingan harga pasar. Pada langkah berikutnya
lagi, ada costumer yang menghubungi Ruchdi untuk membeli sepatu converse
tersebut, setelah deal dengan customer kemudian customer mentranfer
sejumlah uang kepada Ruchdi, lalu Ruchdi menghubungi �Soschi K-Shop�
selaku pemasok untuk menyalurkan barang tersebut ke alamat pembeli yang memesan
kepada Ruchdi. Dikirimlah barang pesanan tersebut oleh �ShopeePay�
kepada pelanggannya ruchdi dengan menggunakan nama ruchdi sebagai pengirim
barang tersebut.
Dari
simulasi diatas, penulis mencoba menggambarkan alur dropshipping dengan
memasukan pihak-pihak yang terlibat, Setelah itu membandingkannya dengan skema
akad salam serta akad wakalah untuk menemukan kesamaan dan perbedaannya. Selanjutkan
mempelajari syarat serta rukun akad salam dan wakalah benarkah terdapat dalam
alur dropshipping. Maka dari itu akan diketahui apakah akad salam serta
wakalah nya sah atau tidak.
F. Penerapan Akad Salam Dalam Jual Beli
Online Sistem Dropshipping
Akad
salam adalah jenis transaksi yang diperbolehkan dalam islam.transaksi salam
akan sah jika sesuai peraturannya.
Dalam
akad salam,‟Dropshipper bertindak sebagai penjual (tangan kedua) dimana penjual kesatu
yakni pemasok. Tetapi tidak ada akad salam antara dropshipper dan
konsumen, yang mana konsumen melaksanakan pembayaran diawal kepada dropshipper
atas produk yang akan dibeli lalu dropshipper mengorderkan barang yang
diingkan oleh konsumen tersebut kepada supplier sesuai berdasarkan
kriteria pesanan si konsumen.
Implementasi
akad salah yang telah diselaraskan dengan simulasi transaksi dropshipping adalah sebagai berikut:
a. Muslam (pembeli)
Pembeli, dalam akad
salam harus pandai hukum dan menepati kesepakatan atas transaksi yang sudah
disetujui.
b. Muslam ilaih (penjual)
Penjual adalah pihak
yang menyediakan barang. Penjual disyaratkan harus paham hukum dan tidak
dibolehkan ingkar janji.
c. Barang yang diserahkan (muslam fihi).
Hasil produksi ialah
objek barang yang kelak diberikan oleh penjual sesuai sfesifikasi yang telah
ditentukan dalam akad. Hasil produksi tidak termasuk dalam kategori barang yang
dilarang (barang najis,haram,samar/tidak jelas/syubhat) atau barang yang bisa
memunculkan kemudaratan.
d. Harga
Harga disetujui ketika
pertama akad antara pembeli dan penjual, serta proses bayarnya dilaksanakan
ketika pertama kali perjanjian. harga produk mesti ditulis dengan jelas dalam
kontrak, serta
dilarang berubah selagi masa akad.
Mengenai
transaksi online sistem dropshipping, berdasarkan dengan simulasi yang
sudah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa adanya akad salam
dalam sistem tersebut. Yakni:
a.
Orang
yang melakukan akad. Yaitu ruchdi sebagai penjual, �ShopeePay� sebagai
pemasok dan putra sebagai pelanggan Ruchdi.
b.
Objek
barang. Terdapat objek produk yang jelas misal, sepatu dan brand converse.
c.
Shigat (ijab dan qobul). Kesepakatan yang terjalin baik antara customer
dengan Ruchdi ataupun ruchdi dengan �ShopeePay� merupakan shigat.
Selain daripada itu syarat yang
disyariatkan dalam memakai sistem dropshipping puntelah sesuai dengan fikih
yaitu:
a.
Syarat
orang yang berakad
Sesuai ketentuan syarat
akad salam dimana para pelaku akad mesti berakal dan baligh. Entah itu
ruchdi, �ShopeePay� ataupun putra ialah pihak yang sudah memenuhi syarat.
b.
Syarat
yang berhubungan dengan barang
Barang yang diperjualbelikan
merupakan barang real wujudnya, kondisinya sempurna, dan barang dalam
keadaan ready stock.
c.
Syarat
tentang waktu beserta tempat penyerahan barang dan pembayaran waktu penyerahan
barang biasanya menghabiskan waktu sekitar 2 sampai 3 hari setelah barang
dipesan. Serta tempat penyerahan barang bisa di
tentukan oleh si customer.
Para pihak yang melakukan akad sudah memenuhi syarat dengan
memakai nilai rupiah sebagai alat pembayaran dan juga putra telat melunasi
semua transaksi kepada ruchdi pada akad yang pertama.
Apabila ada wanprestasi seperti:
a.
Supplier tidak mengirim barang pada tanggal yang sudah ditentukan oleh
ruchdi (dropshipper) dan putra (customer), maka ruchdi mesti
memenuhi kewajiban mengirim barang ke putra pada tanggal tersebut.
b.
Jika
supplier mengirim barang yang tidak pas dengan spesifikasi atau rusak
maka ruchdi tetap wajib mengirim barang kepada putra sesuai spesifikasi yang
sudah di sepakati Bersama.
G. Implementasi akad wakalah dalam jual
beli online sistem dropshipping
Berbeda
dengan akad salam yang orientasinya adalah akad jual beli untuk mendapatkan
laba. Akad wakalah merupakan akad yang bersifat tabbaru‟, yang
orientasinya tidak mencari laba, melainkan saling membantu dengan mengharapkan
balasan dari allah SWT. Namun dalam pengembangannya, akad wakalah ini bias juga
tidak hanya sekedar bersifat tabarru‟, namun bisa juga mengambil fee
di dalamnya. Akad ini disebut wakalah bil ujroh. Transaksi wakalah akan sah
apabila sesuai rukun dan syaratnya. Penerapannya dalam simulasi transaksi dropshipping
adalah berikut:
a. Orang yang mewakilkan (muwakkil) syarat bagi orang yang
mewakilkan yaitu dia berstatus sebagai pemilik urusan/benda dan menguasainya
juga bisa bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya sendiri. Apabila
muwwakil itu bukan pemiliknya atau bukan seseorang yang ahli maka batal.
b. Wakil (orang yang mewakili) syarat bagi orang yang mewakili adalah
orang yang berakal. Jika ia idiot, gila belum dewasa maka tidak sah. Seseorang
yang telah menyandang status sebagai wakil tidak diperbolehkan berwakil kepada
orang lain melainkan atas izin dari muwakil kesatu atau sebab terpaksa
seperti pekerjaan yang diwakilkan terlampau banyak sehingga ia tidak mampu
mengerjakannya sendirian maka boleh berwakil kepada orang lain.
c. Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan) syaratnya:
1)
Mendapatkan
penggantian, artinya boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan, maka
tidaklah sah untuk mengerjakannya solat, puasa dan membaca ayat al quran,
karena hal ini tidak bias di wakilkan.
2)
Pekerjaan
itu dimiliki oleh muwakil sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu tidak sah
berwakil menjual sesuatu yang dimilikinya.
3)
Diketahui
dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seorang
berkata �aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang
anak�
d. Shigat,
yaitu lafaz mewakilkan, yaitu lafaz mewakilkan, shigat dikatakan dari
yang berwakil sebagai simbol keridhaan-Nya untuk mewakilkan, dan wakil
menerimanya.
Adapun dalam jual beli online system
dropshipping berdasarkan simulasi yang sudah dipaparkan sebelumnya, selain
terdapat akad di dalamnya, maka kesimpulannya adanya salah satu akad lain,
yaitu akad wakalah, yakni:
a. Adanya pihak yang mewakilkan (muwakkil) yaitu �Soshi
K-shop� sebagai supplier dan ada pihak yang mewakili (wakil) yaitu ruchdi
sebagai dropshipper.
b. Bagi muwakil, ia merupakan asli pemilik benda/barang bukan orang
lain sehingga jika terjadi �cacat� pada benda/barang maka si muwakkil
dapat bertanggung jawab. disini �ShopeePay� sebagai pemilik barang asli
yang dapat bertanggung jawab.
Sementara itu, yang di syariatkan pun dalam menggunakan sistem droppshipping
telah sesuai fikih, yaitu:
a. Syarat penggantian, sesuai dengan ketentuan syarat untuk sesuatu
yang diwakilkan dalam akad wakalah dimana boleh untuk mewakilkan sesuatu. Disini
ruchdi sebagai seorang droppshiper bertindak sebagai penjual, mewakilkan �ShopeePay�
untuk menjual barang dagangan milik �ShopeePay�.
b. Syarat mewakilkan, Ruchdi mewakilkan �ShopeePay� dalam
menjual barang dagangannya pada saat dia sudah menyatakan berwakil. Disini
produk dipunyai oleh ruchdi untuk diwakilkan, sehingga �ShopeePay� tidak
menjual produk tersebut kepada pihak lain karena telah �dimiliki� ruchdi yang
kelak akan dijual.
c. Syarat diketahui orang jelas. Disini diketahui dengan jelas bahwa
barangyang di perjual belikan adalah sepatu dengan brand converse.
d. Sighat. Kesepakatan
yang terjalin dengan baik antara �ShopeePay� selaku supplier dan
ruchdi selaku droppshipper merupakan sighat.
Kesimpulan
Berdasarkan
pada pembahasan bab-bab sebelumnya dan merujuk hasil penelitian yang sudah
dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan sebagai berikut :
1. Skema jual beli dengan sisitem dropshipping mempunyai persamaan
dengan akad Ba‟i As-Salam. Dalam skema dropshipping
terdapat Muslam (Pembeli), Muslam Alaih (Penjual), Muslim
Fiihi (Objek Barang ) dan Sighat (Ijab & Qabul). Fee
yang didapatkan Dropshipper berasal dari hasil perjanjian nilai harga
jual antara Dropshipper dan Supplier.
2. Sistem dropshipping juga memiliki kesamaan dengan akad Wakkalah. Dimana dalam sistem dropshipping terdapat supplier
yang mewakilkan suatu benda/barang kepada dropshipper yang dapat dikatakan dari agen Supplier tersebut.
3. Sistem dropshipping dalam jual beli online memenuhi rukun
dan syarat sah jual beli yang berlaku dalam hukum fiqh. Dengan demikian
transaksi jual beli dengan sistem dropshipping diperbolehkan dalam hukum
Islam.
BIBIOGRAFI
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Boedi Abdullah, B. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi
Islam. Pustaka Setia.
Departemen Agama, R. I. (2006). Al-Qur�an Tajwid dan
Terjemahnya. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.
Pramadita, I. (2017). EMBEDDED GRAPHIC ONLINE SERVICE. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 14�20.
Sugiyono, P. D. (2013). Metode Penelitian Manajemen. Bandung:
Alfabeta, CV.
Suhendi, H. H. (2010). Fiqh muamalah: membahas ekonomi
Islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah,
ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain-lain. PT
RajaGranfindo Persada.