Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X�����

Vol. 1, No. 3 Juli 2019

 


ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM� PERSFEKTIF EKONOMI SYARIAH

 

Siti Komara dan Daimah

Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon

Email : [email protected] dan [email protected]

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui, relevansi antara aturan pada aplikasi market place shopee dan aturan jual beli salam, dan untuk bagaimana relevansi antara pelaksanaan jual beli online pada aplikasi market place shopee dengan pelaksanaan jual beli salam. Jual beli salam ialah jual beli yang dilakukan dengan cara pesanan artinya pengiriman barangnya ditunda pada waktu tertentu atau yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak yang berakad dan sistem bayarnya dilakukan sebelum barang dikirim atau pada saat berakad, sama seperti pada transaksi jual beli online yang berlangsung di aplikasi marketplace shopee karena transaksi yang berlangsung tidak bertemu langsung antara produsen dan konsumen melainkan menggunakan media internet. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Sumber data yang digunakan yakni: sumber data sekunder yang didapat dari konsumen yaitu berupa testimoni dan penjual yang memakai aplikasi market place shopee serta sumber lainnya yang relevan. Teknik pemerolehan data dengan cara: wawancara serta studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: 1) pada hubungan antara aturan jual beli online yang terdapat pada aplikasi market place shopee memiliki kemiripan dengan aturan yang terdapat pada norma jual beli salam, kemudian 2) kaitan pelaksanaan pada aplikasi market place shopee memiliki kemiripan juga dengan pelaksanaan pada jual salam. ditinjau dari Fatwa DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV /2000 tentang jual beli salam maka praktik jual beli melalui online pada aplikasi market place shopee mempunyai kesesuaian dengan jual beli dalam islam selama unsur-unsur ke-syariahan seperti hak konsumen dan lainnya dalam praktik jual beli.

 

Kata kunci : Shopee, Marketplace, Droshipping, Akad

 

Pendahuluan

Informasi menjadi sebuah kebutuhan yang pokok, agar dapat terus memperbaharui biasanya mencari dan mendapatkannya melalui media cetak, elektronik dan internet (Pramadita, 2017). Salah satu yang dapat dimanfatkan dari internet ialah untuk berbisnis atau yang dikenal sebagai bisnis online. Bisnis online adalah setiap aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan berbisnis (jual beli) yang memanfaatkan media internet untuk menggapai tujuannya. Dengan internet, berbagai aktivitas dapat dilakukan secara lebih mudah, coba bandingkan dengan 20 tahun yang lalu. Berkat kemajuan IT dan Teknologi, di Indonesia tidak sedikit anak-anak muda yang menjadi pebisnis dalam bidang dunia digital. Seperti dikutip dari okezone.com �Akhir-akhir ini bisnis online kian menyebar di Tanah Air, hal ini tidak lepas dari kuantitas pemakai internet yang terus meningkat.� Menurut Managing Director lakubgt.com, Kuntowiyoga, sekarang ini jumlah pemakai internet dikuasai oleh kawula muda Sekira 40 persen pemakainya berumur 18-23 tahun dan 35 persen lainnya berumur kisaran 25-35 tahun. Tidak mengherankan jika semakin banyak intensifan bisnis online dari golongan mahasiswa.

Alternatif yang digunakan dalam internet salah satunya yakni internet marketing yang akhir-akhir ini sedang booming adalah jual beli online dengan memakai sistem dropship. Sistem ini mampu menjawab masalah-masalah yang ditakuti dalam berbisnis seperti terbatasnya waktu, tempat ataupun modal. Dropshipping ialah penjualan produk yang mengizinkan dropshipper menjual barang kepada pelanggan hanya bermodalkan gambar dari supplier/took (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau persetujuan harga bersama antara supplier dengan dropshipper. Alur transaksi jual beli dengan sistem dropship secara umum digambarkan pada diagram berikut:

Grafik 1

Pola dropshipping secara umum

 

Dalam Islam sendiri jual beli termasuk dalam bidang muamalah Pengertian muamalah dalam pengertian luas adalah ketentuan Allah untuk mengatur manusia dalam relasinya dengan urusan duniawi dan definisi pengertian muamalah pemahaman sempit adalah norma-norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam asosiaisinya dengan cara mendapatkan serta mengembangkan harta benda (Suhendi, 2010). Jual beli sangat dianjurkan dalam Islam, seperti dalam firman Allah Q.S An-Nisa : 29

Artinya : �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan jalan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Departemen Agama, 2006).�

Menurut Jumhur Ulama salah satu yang menjadi rukun dan syarat sah nya jual beli adalah ijab serta qabul, yang mana ada ketentuan yang berimplikasi dengan ijab serta qabul ini. yakni ijab dan qabul ini dilaksanakan dalam satu lembaga (tempat) atau dengan sebutan lain dalam melaksanakan jual beli dikerjakan secara bertemu antara dua pihak yaitu penjual dan pembeli maka terbentuklah ijab dan qabul dalam jual beli ini disatu tempat.

Jual beli online selama itu tidak bertentangan dengan syariat Islam misalnya tidak menjual barang yang haram dan tidak mendatangkan rugi kepada salah satu pihak maka dalam hal ini diperbolehkan. Namun dilihat dari sisi akadnya, konsep jual beli online, menimbulkan faal baru dalam hukum Islam. Konsep jual beli online yang tidak mengharuskan para pelakunya berada dalam satu lembaga (tempat) untuk saling bertatap muka langsung dalam melaksanakan jual beli bisa memunculkan perdebatan, dimana akan mempengaruhi hukum jual beli online dengan sistem dropshipping dalam persepsi hukum Islam.

 

Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu penelitian yang di tujukan untuk mendapatkan data-data terkait status fenomena yang ada, yakni kondisi gejala berdasarkan apa adanya ketika penelitian di lakukan (Arikunto, 2010). Menurut Boedi Abdullah �Penelitian kualitatif adalah ragam penelitian yang invensi-invensinya tidak didapatkan melalui langkah statistik atau corak hitungan lainnya� (Boedi Abdullah, 2010).

Menurut Sugiyono penelitian kualitatif merupakan langkah-langkah penelitian yang dipakai untuk meneliti pada keadaan obyek yang alamiah dimana peneliti bertindak sebagai instrument kunci, teknik pengambilan data dikerjakan dengan cara trianggulasi, analisis data bersifat deduktif dan perolehan penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2013).

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Sekilas Tentang Shopee

Shopee adalah forum diskusi & jual beli terbesar di Indonesia. Shopee adalah tempat bagi siapapun untuk mendapatkan setiap hal yang mereka butuhkan. Jutaan orang menggunakan Shopee untuk melacak informasi, ilmu, berkumpul bersama komunitas baru, sehingga jual beli ragam barang dan jasa apapun dengan harga terbaik.

Shopee dialokasi menjadi dua macam lembaga yaitu forum & forumjual beli (FJB). Forum merupakan tempat untuk menbahas segala hal. FJB adalah tempat untuk bernegosiasi jual beli segala ragam produk. Forum diskusi Shopee kerap memberikan bahan yang tidak dapat di temukan di portal-portal berita lain. FJB Shopee juga terbukti menjadi tempat terlengkap untuk menemukan berbagai jenis produk & jasa.

Di Shopee juga tercipta jargon & sebutan-sebutan khas yang pada akhirnya menjadi budaya pemakai internet di Indonesia. Diantaranya adalah juragan, Pertamax, Rekber, COD, dan istilah-istilah lainnya. Shopee dibangun 6 November 1999 oleh tiga kawula muda warga negara Indonesia yang sedang meneruskan pendidikan di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membangun Shopee untuk menyelesaikan tugas studi mereka. Shopee sendiri memiliki tujuan untuk menyembuhkan perasaan rindu mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui deklarasi Indonesia yang di terjemahkan.

Di tahun 2006 Shopee terpaksa berubah domain dari .com menjadi.us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk Shopee. Sejak itulah alamat situs Shopee berubah menjadi Shopee.us, yang sekaligus mengartikan bahwa Shopee atau kita.

Pada tahun 2008, Andrew darwis dengan ken dean Dean lawadinata sepakat untuk mengurus Shopee secara professional. Situs Shopee, personel&infrastruktur yang terkait akhirnya dibawa ke Indonesia pada tahun sekarang.

Di Indonesia, kantor Shopee pertama berlokasi di daerah manga besar, yang di bantu dengan 2 orang professional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, hal pertama yang dilkerjakan Shopee adalah melaksanakan rebranding. Patuh terhadap UU ITE (Undang-undang informasi dan transaksi elektronik) yang berfungsi dan menyorong perilaku berinternet sehat, Shopee memutuskan untuk tidak membuka dua forum Kontrovesial yakni BB17 (Buka-bukaan 17 tahun) serta fight club. Langkah tersebut dihargai oleh pemakai internet Indonesia, hal tersebut dicirikan dengan meningginya meber Shopee sampai 300% dengan kuantitas member sebanyak 1,2 juta.

Pada tahun 2009 untuk menyeimbangkan kebutuhan terhadap hal ini, sehingga kantor Shopee beralih ke area melawai. Disini tenaga fropesional Shopee bertambah mencapai lebih dari 60 orang. Sejak tahun 2009, Shopee menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. Shopee Menerima banyak penghargaan �The Best Innovation in Marketing� dengan � The Best Market Driving Company� oleh marketing magazine, serta �The Greatest Brand of the Decade� (2009-2010) oleh mark plus inc. Shopee dengan berbesar hati berada dirangking 1 kelompok situs komunitas, serta merupakan situs local nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.

Tahun 2011 Shopee memulai kolaborasinya dengan global Digital prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan indrustri digital dan konten local Indonesia. Kolaborasi ini memajukan perkembangan Shopee yang lebih agam lagi, dilihat dari segi infrastruktur, tenaga professional serta jejaring bisnisnya dalam upaya menjadi situs nomor 1 di Indonesia dan pemain global online didunia. Mengimbangi ekprensi, Shopee pun mengalihkan kantor utamanya ke tower palma dan menjulukinya Shopee Playground.

Tanggal 26 mei 2012 menjadi saksi perjalanan Shopee dimana Shopee kembali menggunakan alamat situs resmi Shopee.com dan Shopee.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra Shopee sebagai situs yang bervisi globel namun tetap memiliki identitas Indonesia. Agar senantiasa relavan dengan mode dunia digital, pada mei 2014 Shopee kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan Shopee Evolution. Pada versi ini Shopee muncul lebih segar, berkelas serta clean. membuat pengetahuan yang lebih bersifat intuisi, fitur pencarian yang lebih berbobot di forum serta forum jual beli (FJB). Ini dilaksanakan untuk menaikan member Shopee yang sudah memperoleh lebih dari 6,5 juta member.

2.      Sub-Forum Jual Beli Dalam Shopee

Forum tempat para pemakai Shopee bisa menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan. Forum ini adalah salah satu forum utama Shopee, bisa ditinjau dari jumlahnya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang di jual di forum ini bermacam-macam, mulai dari kaos oblong seharga Rp50.000,- (lima puluh rubi rupiah) hingga dengan hak kepemilikan tanah seharga Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar rupiah).

Forum Jual Beli atau FJB memiliki sub-forum seperti Antik, Baby & Kids stuff, Buku, CD& DVD, Computer, Fase & Body care, Flora & fauna, Furniture, Hardware & Tools, Musical Instrument, Peralatan kantor, Perhiasan & jam tangan, Services, Ticket Event, Toys & Hobbies, Video Games, Review, Bola, Art & Design, Bisnis Indrustry & supplier, Camera & Aksesoris, Collectibles, Elektronik, Fashion & mode, Food, drink & medicine, Handphone & PDA, Kerajinan tangan, Otomotif, Peralatan rumah tangga, Property, Sports equipment, Tour & travel, Web hosting & servies, Readme, Others dan Feedback dan testimonial.

3.      Tata Cara Menjadi Member dalam Forum Shopee

Untuk menjadi seorang member di dalam forum ini , diperlukan beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah langkah tersebut adalah:

1) Masuk ke dalam situs Shopee yaitu www.shopee.co.id

2) Setelah masuk ke dalam website maka akan disuguhkan tampilan seperti berikut:

3) Klik sign in kemudian pilih sign up now.

4) Kemudian akan di minta untuk mengisi data adata form seperti berikut:

�         Pada nomor 1 masukan username Shopee yang kalian inginkan . boleh nama asli ataupun dengan nama unik lainnya.(ex:bacaacab; siapasaya; apanih; lalala123 ; dsb).

�         Pada nomor 2 isikan gabungan password kalian dan ulangi di kolom sebelahnya. Semakin banyak huruf/angka/symbol yang kalian gunakan semakin baik.

�         Pada nomor 3 masukan alamat email kalian dua kali di kotak yang bersebalahan.

�         Pada nomor 4 tulis ulang ketikan kode CAPTCHA pada kotak yang telah ada.

�         Jika username yang kalian masukan invalid padahal kalian telah melaksanakan pengisian dengan benar, bisa jadi username yang kalian masukan sudah ada yang menggunakan, cari kembali atau buat nama yang lainnya.

�         Pastikan nama username digunakan untuk tidak sembarangan karena username yang di daftarkan tidak akan bisa di re-name. terlebih jika username itu sudah didaftarkan sebagai prime ID‟.

�         Jika username tidak hanya 1 kata maka pakailah tanda sambung menggunakan �titik� seperti contoh di atas.

�         Pastikan email yang digunakan adalah email yang benar untuk memperlancar proses eksekusi nantinya:

1.      Masukan gender

2.      Masukan nama asli

3.      Masukan nomer handphone

4.      Masukan tanggal, bulan dan tahun lahir

5.      Masukan lokasi tempat tinggal

6.      Centang kedua-duanya atau kosongkan keduanya juga tidak apa apa

7.      Lalu klik SUBMIT.

4.      Dropship dalam Shopee

Shopee adalah salah satu ruang belanja online (e-commerce) terbesar di Indonesia, dimana terdapat puluhan bahkan ratusan atau bahkan ribuan transaksi perharinya yang dihasilkan dari pedagang maupun pembeli yang bertemu dalam forum tersebut. Dengan melihat kenyataan tersebut. Dengan melihat kenyataan tersebut, maka tidak bisa dihindari bahwa wabah bisnis online yang sedang trend saat ini dapat di jadikan sebagai alternative untuk melakukan usaha perdagangan yang tidak memerlukan sebagai alternative untuk melakukan usha perdagangan yang tidak memakai temapt tertentu secara lebih spesifik.

Didalam sub-forum jual beli yang terdapat dalam forum Shopee, terdapat banyak penjual dan pembeli yang menjual atau mengiinkan suatu barang. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat sebuah thread didalam FJB Shopee dengan tata cara sebagai berikut, sebagai contoh:

1.  Pertama, silahkan anda kunjungi www.shopee.co.id silahkan anda sign in menggunakan nama pengguna serta kata kunci yang sudah dibuat ketika melakukan pendaftaran.

2.  Sesudah login. Klik pada menu tombol tombol want to sell yang ada pada pojok kanan atas website.

3.  Pilih kategori dan sub kategori berdasarkan dengan barang yang hendak di jual. sebagai contoh pada tulisan ini ialah menjual speker. Jadi pilih kategori elektronik dan sub kategori home theater, sound.jika telah klik Next step.

4.  Setelah itu akan tampil formulir isian yang mesti dipenuhi sebagai syarat atau keterangan dalam kita menjual dan memasarkan barang kita, jika sudah merasa yakin dengan penjelasan barang bisa klik tombol submit tetapi jika belum bisa meninjau tampilan iklan kita dengan mentap tombol preview.

5.  Dan seperti inilah salah satu penampakan lapak jualbeli yang telah masuk ke dalam database FJB Shopee.

Dapat dikatakan bahwa Shopee merupakan perantara bagi supplier yang ingin mencari dropshipper dan para user Shopee lainnya yang ingin menjadi seorang dropshipper.

Sama halnya seperti menjual barang diatas, para supplier pun mengiklankan barang dagangannya dengan cara menjelaskan secara rinci tentang barang yang akan dijual, kemudian membuka kesempatan bagi orang lain untuk menjual kembali barang dagangannya dengan membuka sistem re-seller ataupun sistem dropshipping. Sedangkan para user Shopee lainnya yang ingin menjadi seorang dropshipper dapat menghubungi para supplier yang membuka kesempatan untuk �memanjangkan tangan� barang dagangannya tersebut.

5.      Dropship

A.  Sekilas tentang Dropshiping

Berbisnis online memiliki kemungkinan timbulnya transaksi antara penjual dan pembeli, walau tidak harus bertatap muka secara langsung. Yang di perlukan pembeli ketika bertransaksi online ialah informasi produk dan adanya ketetapan bahwa pesanannya akan didapatkan sesuai dengan permintaan. Pembeli tidak memerlukan informasi perihal siapa penjual dan dari mana produk yang dipesannya berasal.

Keadaan keanoniman penjual online ini lalu berkembang mejadi sebuah mode bisnis yang diketahui dengan sebutan dropshiping. Dropshipping serupa dengan metode penjualan grosiran. Uniknya pengecer tidak harus menyimpan atau mempunyai produk secara fisik. Pengecer merangkai kerja sama bisnis bersama perorangan atau grosiran (whole saler supplier), yang merupakan supplier dari produk yang dijual oleh si pengecer. Semua permintaan barang yang diperoleh dari pembeli dilanjutkan kepada perusahaan grosir. Pihak perusahaan grosir inilah yang kemudian mendistribusikan orderan kepada pembeli.

Hal menarik dari mode dropshipping ini yakni ketidaktahuan sosok pembeli bahwa ia sedang berjual beli online dengan pengecer yang sebenarnya tidak mengurusi produk secara fisik. Jual beli semacem ini hanya mungkin berlaku di bisnis online.

Seorang dropshipper alias pelaku bisnis dropshipping hanyalah membagikan informasi barang kepada khalayak ramai. ketika dropshipper memperoleh pembeli dia akan melanjutkan pesanan kepada wholesaler/supplier. Dropshipper hanya menawarkan produk kepada pembeli tanpa harus menyediakan barang sedikitpun.

Menjadi seorang dropshipper bukan berarti kita bisa langsung membayangkan keuntungan yang berlimpah di depan mata kita, karena menjadi seorang dropshipper tidak mudah seperti yang di bayangkan atau di ceritakan. Kita tidak akan tahu bila kita tidak mengawalinya sendiri.

Menjalani bisnis itu yang terpenting adalah ulet, tekun dan tidak mudah menyerah. Kesuksesan itu didapat setelah kerja keras. Alhamdulillah sampai saat ini saya sudah bias memenuhi kebutuhan kebutuhan kecil saya seperti biaya bensin untuk kendaraan saya atau pun untuk membeli pulsa dari usaha dropshipping ini.

 

 

 

B.     Skema Dropshipping

Dalam FJB (Forum Jual Beli) Shopee terdapat banyak supplier yang menyediakan system dropshipping. Diantara banyaknya supplier tersebut maka harus diperhatikan supplier manakah yang bisa diberlakukan sebagai objek untuk mengawali bisnis dropshipping ini dalam Shopee, sebuah akun bisa di nilai sebagai akun yang �baik� dan akun yang �buruk�. Akun yang mempunyai reputasi baik bisa dilihat dengan ciri kotak berwarna hijau dibawah akun tersebut,biasa disebut dengan bar. Sedangkan akun yang buruk memiliki ciri kotak berwarna merah di akun tersebut. Warna hijau dan merah ini merupakan reputasi yang diserahkan oleh member lain kepada sebuah akun untuk menandakan akun tersebut baik atau tidaknya.

Keterangan:

1.    Sebagai seorang dropshipper, maka wajib bagi kita untuk memasarkan barang dagangan dengan cara dari mulut ke mulut atau membuat took online sendiri.

2.    Jika pembeli telah melihat barang yang kita jual, maka maka pembeli akan meng-order barang tersebut kemudian membeli barang tersebut sesuai dengan harga jual dari dropshipper (harga jual telah disepakati antara dropshipper dengan supplier).

3.    Kemudian anda sebagai dropshipper memesan kepada supplier berdasarkan dengan apa yang diinginkan oleh pembeli tersebut.

4.    Barang akan disuplai oleh pemasok kepada pembeli atas nama anda menjadi dropshipper.

Sesuai dengan akad salam, supplier tidak menciptakan barang sesuai keinginan dari pembeli, namun supplier sudah menyiapkan barang tersebut secara ready stok untuk langsung diperjual belikan. Peran dropshipper disini dapat dikatakan sebagai agen atau perwakilan dari supplier untuk memasarkan barang dagangan milik supplier.

Menjadi seorang dropshipper tentu harus memenuhi syarat dan ketetapan yang diusulkan oleh supplier. sebagai contoh jika ingin menjadi dropshipper dari supplier sepatu converse yang ada di Shopee �ShopeePay�.� ShopeePay� mengajukan beberapa ketentuan dan syarat sebagai berikut:

 

1.  Memiliki koneksi internet

2.  Pembelian pertama minimal 3 pcs dengan harga normal, selanjutnya bisa order satuan dan memperoleh harga khusus.

3.  Harga bisa sama atau bisa juga dinaikan dengan ketentuan harga jual tidak merusak harga pasar. Harga belum termasuk ongkir.

4.  Pengiriman harga dari bandung

Cara bergabung menjadi dropshipper �ShopeePay�:

Caranya cukup gampang dan tidak memerlukan modal: anda cukup mengirim pesan ke 089656489587 dengan format berikut :

Nama ���������������������� :

Alamat �������������������� :

No Telp�������������������� :

Email ����������������������� :

Nama toko anda������ :

*setelah mengirim sms tersebut nomor handphone anda akan langsung tersimpan kedalam database kami.

*kami akan segera mengirimkan katalog foto2 produk yang kami jual ke ssemail anda agar anda dapat langsung mengawali promosi.

Jika ada yang ingin membeli,langkah selanjutnya secepatnya transmisikan form pemesanan ke 089656489587 atau melalui via pm dan email.format pemesanannya sebagai berikut:

Nama pengiriman ���������������� :

No tlp pengirim ������������������� :

Nama pengirim�������������������� :

Alamat & no tlp penerima �� :

Kode barang������������������������ :

Ukuran��������������������������������� :

Warna ��������������������������������� :

Jumlah���������������������� ���������� :

Bagaimana dengan cara pembayarannya?

1.      Pembayaran dengan tranfer ke atm BCA atau BNI

2.      Boleh DP minimal 70% Setelah tranfer harap konfirmasi hanya via sms, cantumkan tanggal, jumlah uang yang di tranfer, dan bank tujuan.

Bagaimana pengiriman barangnya?

1.      Barang dikirim langsung ke alamat customer anda (si pemesan).

2.      Nama pengirim adalah nama anda sebagai dropshipper.

 

C.    Kekurangan Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping

Kehadiran sistem dropshipping dalam dunia jual beli online memang membawa �angina segar� bagi para pembisnis online yang hendak menekuni dunia ini namun tanpa memiliki modal yang cukup. Dengan segala kelebihan dan potensi yang dimilikinya, sistem dropshipping ini masih memiliki beberapa kekurangannya, yaitu:

a)  Bagi dropshipper, dalam sistem dropshipping ini harus benar-benar mencari supplier yang bagus. Karena jika tidak, dapat terjadi masalah seperti, supplier tidak mengirimkan barang pesanan dari si dropshipper, yang akhirnya nama baik dropshipper yang menjadi taruhan dan juga dapat menjadi kerugian finansial bagi si dropshipper itu sendiri.

b) Dalam sistem ini pembeli tidak bisa melakukan sistem COD (Cash on delivery) dalam pembayarannya, yaitu bertemuya penjual dan pembeli secara langsung . karena penjual tidak memegang barang dagangannya yang memang barang tersebut ada dipihak supplier.

c)  Layaknya jual beli online,dalam sistem ini rentan terhadap tindak penipuan. Jual beli online tidak dapat melihat langsung siapa penjual atau pembelinya, dan terkadang barang yang ditampilkan berupa poto oleh seorang dropshipper tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan barang yang diterima oleh costumer. Hal ini memang murni kesalahan dari supplier,namun secara tidak langsung dropshipper yang akan di cari oleh costumernya untuk penggantian barang yang tidak selaras tersebut.

Jual beli online pasti tidak terhindar dari aksi penipuan, tidak berjumpanya penjual dan pembeli secara langsung menimbulkan sela untuk tindak penipuan atau wanprestasi untuk terjadi pada setiap transaksinya. Dalam FJB (Forum Jual Beli) Shopee, untuk menjauhi tindak penipuan tersebut, dapat memakai jas a pihak ketiga yang biasa disebut REKBER (rekening Bersama). Pihak ketiga ini merupakan perantara antara penjual pembeli dimana dana dari pembeli akan masuk kedalam rekening rekber terlebih dahulu, tidak langsung masuk ke dalam rekening si penjual. Lalu pihak rekber akan mengafirmasi kepada pihak penjual bahwa dana dari pihak pembeli telah masuk kedalam rekening sipenjual. Kemudian pihak rekber akan mengafirmasi kepada pihak penjual untuk mempercepat pengiriman produk yang dibeli oleh pembeli, lalu, ketika produk sampai di tangan pihak pembeli, maka pihak pembeli akan memberitahu pihak rekber bahwa produk telah diterima oleh pihak pembeli dalam kondisi baik, Lalu barulah pihak rekber akan mencairkan dana dari pihak pembeli kepada penjual. Dengan menggunakan jasa rekber ini maka transaksi bisa dipastikan aman sehingga tidak terjadi kerugian pada pihak manapun.

Komprasi antara akad salam juga akad wakalah melalui sistem dropshipping ini memiliki kemiripan. Baik itu alur dan pihak pihak yang berperan. Bila dalam akad salam biasanya yang menjadi objek jual beli adalah berbentuk bahan-bahan hasil bumi seperti dari pertanian,maka dalam dropshipping ini mencakup hal yang lebih luas dalam objek jual belinya, seperti barang hasil pabrik yang berupa sepatu.

Sesuai dengan dasar dan ketentuan sah salam yang berlaku, sistem dropshipping ini ini pun bisa dinilai sah. Rukun salam lengkap dengan transaksinya. Syarat sah nya pun telah di penuhi oleh sistem dropshipping. Sesuai kaidah usul fikih. Bahwa hokum awal dalam seluruh jenis muamalah ialah bisa dijalankan kecuali terdapat hukum yang mengharamkannya. Diluar barang yang diperjualbelikan, sistem dropshipping ini adalah boleh.

Sedangkan dalam akad wakalah,sistem dropshipping ini memiliki kemiripan dalam menemukan posisis dimana dropshipper yang merupakan pewakil barang dari supplier yang mewakilkan barang.

Dengan mengetahui beberapa kelemahan dari sistem dropshipping maka sebelum mengawali bisnis online dengan sistem dropshipping ini. Tentu para pelaku bisnis akan dapat mencari solusi solusi dari kelemahan tersebut sehingga bisa mengurangi nilai kelemahan dari sistem ini.ditambah dengan memperhatikan dan menambahkan prinsip Syariah didalamnya sudah tentu hal ini akan membuat para pelaku bisnis online yang beragama Islam menjadi tidak meragukan hokum halam dan haramnya lagi, sehingga dimasa mendatang sistem ini akan dapat menggalakan para wirausahan-wirausahan muda untuk dapat menjalankan usahanya tanpa harus terbentur modal berupa uang.

 

D.    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Sistem Dropshipping

Dalam melakukan transaksi jual beli,tentunya harus di perhatikan rukunmaupun syaratnya, agar transaksi tersebut menajdi halal hukumnya. Begitupun dengan transaksi jual beli online, tanpa memperhatikan rukun dan syarat,maka ditakutkan transaksi jual beli online tersebut menjadi haram hukumnya.

Untuk melihat akad apakah yang digunakan dalam sistem dropshipping ini, penulis mengacu lebih jauh kepada akad salam dan akad wakalah.pada prinsipnya konsep salam di peruntukan bagi transaksi jual beli barang belum diproduksi, dengan kata lain, salam adalah pemesan barang yang spesipikasinya sudah disepakati dan harganya dibayar secara tunai di depan (advance payment) sementara penyerahan barang yang dipesan dilakukan kemudian.

Sedangkan wakalah, pada prinsipnya adalah pelimpahan kesanggupan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam situasi yang diwakilkan (pihak kedua) hanya menjalankan sesuatu sebatas otoritas atau wewenang yang diserahkan pihak pertama, namun jika wewenang itu telah dijalankan sesuai yang diperintahkan, maka semua akibat dan kewajiban atas dilakukan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

 

E.     Simulasi transaksi Dropshipping

Untuk mempermudah dalam memahami konsep akad salam dan wakalah dalam transaksi online sistem dropshipping. Berikut penulis berikan gambaran simulasi transaksi dropshiping ini pada pasar online FJB Shopee dengan sistem dropshipping.

Ruchdi ingin mencari supplier sepatu dengan brand converse yang setelah itu ia jual kembali, sehingga ia melakukan pencarian di Shopee untuk mendapatkan supplier dengan harga jual yang paling murah dan juga bisa di percaya. Akhirnya ia mendapatkan lapak dari �ShopeePay� yang menjual sepatu dengan brand converse tersebut dengan membuka sistem dropshipping.

Selanjutnya ruchdi menghubungi �ShopeePay� untuk meminta price list dari produk yang dijualnya sekaligus persyaratan menjadi dropshipper. Jika sudah memenuhi syarat-syarat menjadi dropshipper, maka �ShopeePay� memberi daftar harga lengkap tentang produk dagangannya berikut gambar-gambarnya. Terjadilah konsesus �ShopeePay� sebagai supplier dengan Ruchdi sebagai dropshipper tentang ketetapan harga jual.

Setelah itu ruchdi mulai memasarkan produknya di Shopee dengan melampirkan foto yang di berikan �ShopeePay� dan menjualnya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk mempertahankan persaingan harga pasar. Pada langkah berikutnya lagi, ada costumer yang menghubungi Ruchdi untuk membeli sepatu converse tersebut, setelah deal dengan customer kemudian customer mentranfer sejumlah uang kepada Ruchdi, lalu Ruchdi menghubungi �Soschi K-Shop� selaku pemasok untuk menyalurkan barang tersebut ke alamat pembeli yang memesan kepada Ruchdi. Dikirimlah barang pesanan tersebut oleh �ShopeePay� kepada pelanggannya ruchdi dengan menggunakan nama ruchdi sebagai pengirim barang tersebut.

Dari simulasi diatas, penulis mencoba menggambarkan alur dropshipping dengan memasukan pihak-pihak yang terlibat, Setelah itu membandingkannya dengan skema akad salam serta akad wakalah untuk menemukan kesamaan dan perbedaannya. Selanjutkan mempelajari syarat serta rukun akad salam dan wakalah benarkah terdapat dalam alur dropshipping. Maka dari itu akan diketahui apakah akad salam serta wakalah nya sah atau tidak.

 

F.     Penerapan Akad Salam Dalam Jual Beli Online Sistem Dropshipping

Akad salam adalah jenis transaksi yang diperbolehkan dalam islam.transaksi salam akan sah jika sesuai peraturannya.

Dalam akad salam,‟Dropshipper bertindak sebagai penjual (tangan kedua) dimana penjual kesatu yakni pemasok. Tetapi tidak ada akad salam antara dropshipper dan konsumen, yang mana konsumen melaksanakan pembayaran diawal kepada dropshipper atas produk yang akan dibeli lalu dropshipper mengorderkan barang yang diingkan oleh konsumen tersebut kepada supplier sesuai berdasarkan kriteria pesanan si konsumen.

Implementasi akad salah yang telah diselaraskan dengan simulasi transaksi dropshipping adalah sebagai berikut:

a.  Muslam (pembeli)

Pembeli, dalam akad salam harus pandai hukum dan menepati kesepakatan atas transaksi yang sudah disetujui.

b.  Muslam ilaih (penjual)

Penjual adalah pihak yang menyediakan barang. Penjual disyaratkan harus paham hukum dan tidak dibolehkan ingkar janji.

c.  Barang yang diserahkan (muslam fihi).

Hasil produksi ialah objek barang yang kelak diberikan oleh penjual sesuai sfesifikasi yang telah ditentukan dalam akad. Hasil produksi tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang (barang najis,haram,samar/tidak jelas/syubhat) atau barang yang bisa memunculkan kemudaratan.

d. Harga

Harga disetujui ketika pertama akad antara pembeli dan penjual, serta proses bayarnya dilaksanakan ketika pertama kali perjanjian. harga produk mesti ditulis dengan jelas dalam kontrak, serta dilarang berubah selagi masa akad.

Mengenai transaksi online sistem dropshipping, berdasarkan dengan simulasi yang sudah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa adanya akad salam dalam sistem tersebut. Yakni:

a.       Orang yang melakukan akad. Yaitu ruchdi sebagai penjual, �ShopeePay� sebagai pemasok dan putra sebagai pelanggan Ruchdi.

b.      Objek barang. Terdapat objek produk yang jelas misal, sepatu dan brand converse.

c.       Shigat (ijab dan qobul). Kesepakatan yang terjalin baik antara customer dengan Ruchdi ataupun ruchdi dengan �ShopeePay� merupakan shigat.

Selain daripada itu syarat yang disyariatkan dalam memakai sistem dropshipping puntelah sesuai dengan fikih yaitu:

 

 

a.       Syarat orang yang berakad

Sesuai ketentuan syarat akad salam dimana para pelaku akad mesti berakal dan baligh. Entah itu ruchdi, �ShopeePay� ataupun putra ialah pihak yang sudah memenuhi syarat.

b.      Syarat yang berhubungan dengan barang

Barang yang diperjualbelikan merupakan barang real wujudnya, kondisinya sempurna, dan barang dalam keadaan ready stock.

c.       Syarat tentang waktu beserta tempat penyerahan barang dan pembayaran waktu penyerahan barang biasanya menghabiskan waktu sekitar 2 sampai 3 hari setelah barang dipesan. Serta tempat penyerahan barang bisa di tentukan oleh si customer.

Para pihak yang melakukan akad sudah memenuhi syarat dengan memakai nilai rupiah sebagai alat pembayaran dan juga putra telat melunasi semua transaksi kepada ruchdi pada akad yang pertama.

Apabila ada wanprestasi seperti:

a.       Supplier tidak mengirim barang pada tanggal yang sudah ditentukan oleh ruchdi (dropshipper) dan putra (customer), maka ruchdi mesti memenuhi kewajiban mengirim barang ke putra pada tanggal tersebut.

b.      Jika supplier mengirim barang yang tidak pas dengan spesifikasi atau rusak maka ruchdi tetap wajib mengirim barang kepada putra sesuai spesifikasi yang sudah di sepakati Bersama.

 

G.    Implementasi akad wakalah dalam jual beli online sistem dropshipping

Berbeda dengan akad salam yang orientasinya adalah akad jual beli untuk mendapatkan laba. Akad wakalah merupakan akad yang bersifat tabbaru‟, yang orientasinya tidak mencari laba, melainkan saling membantu dengan mengharapkan balasan dari allah SWT. Namun dalam pengembangannya, akad wakalah ini bias juga tidak hanya sekedar bersifat tabarru‟, namun bisa juga mengambil fee di dalamnya. Akad ini disebut wakalah bil ujroh. Transaksi wakalah akan sah apabila sesuai rukun dan syaratnya. Penerapannya dalam simulasi transaksi dropshipping adalah berikut:

a.  Orang yang mewakilkan (muwakkil) syarat bagi orang yang mewakilkan yaitu dia berstatus sebagai pemilik urusan/benda dan menguasainya juga bisa bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya sendiri. Apabila muwwakil itu bukan pemiliknya atau bukan seseorang yang ahli maka batal.

b.  Wakil (orang yang mewakili) syarat bagi orang yang mewakili adalah orang yang berakal. Jika ia idiot, gila belum dewasa maka tidak sah. Seseorang yang telah menyandang status sebagai wakil tidak diperbolehkan berwakil kepada orang lain melainkan atas izin dari muwakil kesatu atau sebab terpaksa seperti pekerjaan yang diwakilkan terlampau banyak sehingga ia tidak mampu mengerjakannya sendirian maka boleh berwakil kepada orang lain.

c.  Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan) syaratnya:

1)      Mendapatkan penggantian, artinya boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan, maka tidaklah sah untuk mengerjakannya solat, puasa dan membaca ayat al quran, karena hal ini tidak bias di wakilkan.

2)      Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakil sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu tidak sah berwakil menjual sesuatu yang dimilikinya.

3)      Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seorang berkata �aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anak�

d. Shigat, yaitu lafaz mewakilkan, yaitu lafaz mewakilkan, shigat dikatakan dari yang berwakil sebagai simbol keridhaan-Nya untuk mewakilkan, dan wakil menerimanya.

Adapun dalam jual beli online system dropshipping berdasarkan simulasi yang sudah dipaparkan sebelumnya, selain terdapat akad di dalamnya, maka kesimpulannya adanya salah satu akad lain, yaitu akad wakalah, yakni:

a.  Adanya pihak yang mewakilkan (muwakkil) yaitu �Soshi K-shop� sebagai supplier dan ada pihak yang mewakili (wakil) yaitu ruchdi sebagai dropshipper.

b.  Bagi muwakil, ia merupakan asli pemilik benda/barang bukan orang lain sehingga jika terjadi �cacat� pada benda/barang maka si muwakkil dapat bertanggung jawab. disini �ShopeePay� sebagai pemilik barang asli yang dapat bertanggung jawab.

Sementara itu, yang di syariatkan pun dalam menggunakan sistem droppshipping telah sesuai fikih, yaitu:

a.  Syarat penggantian, sesuai dengan ketentuan syarat untuk sesuatu yang diwakilkan dalam akad wakalah dimana boleh untuk mewakilkan sesuatu. Disini ruchdi sebagai seorang droppshiper bertindak sebagai penjual, mewakilkan �ShopeePay� untuk menjual barang dagangan milik �ShopeePay�.

b.  Syarat mewakilkan, Ruchdi mewakilkan �ShopeePay� dalam menjual barang dagangannya pada saat dia sudah menyatakan berwakil. Disini produk dipunyai oleh ruchdi untuk diwakilkan, sehingga �ShopeePay� tidak menjual produk tersebut kepada pihak lain karena telah �dimiliki� ruchdi yang kelak akan dijual.

c.  Syarat diketahui orang jelas. Disini diketahui dengan jelas bahwa barangyang di perjual belikan adalah sepatu dengan brand converse.

d. Sighat. Kesepakatan yang terjalin dengan baik antara �ShopeePay� selaku supplier dan ruchdi selaku droppshipper merupakan sighat.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan bab-bab sebelumnya dan merujuk hasil penelitian yang sudah dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan sebagai berikut :

1.      Skema jual beli dengan sisitem dropshipping mempunyai persamaan dengan akad Ba‟i As-Salam. Dalam skema dropshipping terdapat Muslam (Pembeli), Muslam Alaih (Penjual), Muslim Fiihi (Objek Barang ) dan Sighat (Ijab & Qabul). Fee yang didapatkan Dropshipper berasal dari hasil perjanjian nilai harga jual antara Dropshipper dan Supplier.

2.      Sistem dropshipping juga memiliki kesamaan dengan akad Wakkalah. Dimana dalam sistem dropshipping terdapat supplier yang mewakilkan suatu benda/barang kepada dropshipper yang dapat dikatakan dari agen Supplier tersebut.

3.      Sistem dropshipping dalam jual beli online memenuhi rukun dan syarat sah jual beli yang berlaku dalam hukum fiqh. Dengan demikian transaksi jual beli dengan sistem dropshipping diperbolehkan dalam hukum Islam.

 

BIBIOGRAFI

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Boedi Abdullah, B. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Pustaka Setia.

 

Departemen Agama, R. I. (2006). Al-Qur�an Tajwid dan Terjemahnya. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.

 

Pramadita, I. (2017). EMBEDDED GRAPHIC ONLINE SERVICE. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 14�20.

 

Sugiyono, P. D. (2013). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta, CV.

 

Suhendi, H. H. (2010). Fiqh muamalah: membahas ekonomi Islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain-lain. PT RajaGranfindo Persada.