222
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 3, No. 1, Januari 2021
KEHADIRAN PEMILIH DI TPS (TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA) DALAM
PILKADA SERENTAK BULAN DESEMBER TAHUN 2020
Santosa
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Jawa Tengah, Indonesia
Email: sekarlangits@yahoo.co.id
Abstract
This study aims to analyze how the level of Voter Attendance at polling stations
(TPS) in the December 2020 Regional Elections coincided with the COVID-19
Pandemic. The method used in this research is survey research with cross sectional
research design through questionnaires distributed using google form distributed
through Watshap Group that can reach out of Java for four days with creteria that at
that time the region held simultaneous elections. The sample used in this study was
probabilitysampling. The population in this study was all 130 respondents who filled
google from being used as respondents. Conclusion On Characteristic Variables,
novice respondents are still low at 5 (3.8%) first-time respondents participated in the
Simultaneous Elections, in line with the age indicatorthat the age of novicevoters is
usi a 17 Years - 20 Years obtained 1 (0.8%) Respondents. In the concurrent Election
Variables that the attendance rate is 120 (92.3%) respondents stated that they were
present at the polling station to exercise their voting rights in the 2020 Regional
Elections. In the Covid 19 Pandemic Variable,respondents currentlynumber
85(65.4%) respondents stated in the Red Zone and Health Protocol in tps number 95
(73.1%) respondents stated Already and Very Maximal in applying Prokes in tps
where respondents choose.
Keywords: simultaneous piklada 2020; presence; COVID-19 pandemic
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana tingkat Kehadiran Pemilih di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Bulan Desember Tahun 2020 yang bertepatan suasananya masih di Masa
Pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
survey dengan desain penelitian cross sectional melalui kuesioner yang dibagikan
menggunakan google form yang di sebarkan melalui Whatshap Group yang dapat
menjangkau sampai diluar jawa selama empat hari dengan kreteria yang saat itu
daerahnya melaksanakan Pilkada Serentak. Sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah probability sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh responden sejumlah 130 yang mengisi google from dijadikan sebagai
responden. Kesimpulan Pada Variabel Karakteristik, responden pemula masih
rendah yaitu 5 (3,8%) responden baru pertama kali mengikuti Pilkada Serentak,
selaras dengan indikator usia bahwa usia pemilih pemula yaitu usia 17 Tahun 20
Tahun didapatkan 1 (0,8%) responden. Pada Variabel Pilkada serentak bahwa
tingkat Kehadiran di dapatkan 120 (92,3%) responden menyatakan Hadir di TPS
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 223
untuk menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak Tahun 2020. Pada Variabel
Pandemi Covid 19, daerah responden saat ini sejumlah 85(65,4%) responden
menyatakan pada Zona Merah dan Protokol Kesehatan di TPS sejumlah 95 (73,1%)
responden menyatakan Sudah dan Sangat Maksimal dalam menerapkan Prokes di
TPS tempat responden memilih.
Kata kunci: piklada serentak 2020; kehadiran; pandemi Covid-19
Pendahuluan
Coronavirus adalah sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam
keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat
menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia, termasuk manusia. Pada manusia,
coronavirus menyebabkan infeksi saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti
pilek, meskipun beberapa bentuk penyakit seperti; SARS, MERS, dan COVID-19
sifatnya lebih mematikan (Pratiwi, Mulamukti, Pertiwi, & Andriany, 2020).
Dalam kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan
begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas
influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan
mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan
karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya
termasuk Indonesia (Yunus & Rezki, 2020).
Dunia saat ini beradu cepat dengan Covid-19 atau tepatnya masih berjibaku
dengan Pandemi yang belum kita ketahui kapan berakhirnya. Pandemi ini telah menyita
pikiran dan atensi yang tinggi sehingga menyebabkan krisis tata kelola serta kebijakan
penindakan pandemi di negara lain di dunia (Mas’udi & Winanti, 2020). Nyaris disetiap
negera dimanapun, baik negera yang sedang tumbuh ataupun negera maju yang secara
teknologinya, serta ekonominya dianggap profesional serta mumpuni dalam pelayanan
fasilitas kesehatan, dimana era sekarang ini tengah mengalami ketidakpastian serta
ketidakyakinan dalam menanggulangi wabah COVID-19. Dampak COVID-19 secara
nyata sudah terlihat tidak hanya mempengaruhi terhadap sektor kesehatan publik, tetapi
juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga
pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik. Pandemi COVID-19 di Indonesia
telah mengakibatkan juga Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengalami
penundaan. Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menyepakati untuk menunda Pilkada 2020 sampai bulan Desember 2020.
Pemerintah melalui KPU juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 sebagai pedoman penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah tahun ini (Kennedy & Suhendarto, 2020).
Perdebatan dengan
diputuskannya untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi
telah menimbulkan kekhawatiran dan permasalahan sosial di tengah masyarakat,
terutama di kalangan pakar dan akademisi. Keputusan untuk melaksanakan pilkada di
bulan Desember 2020 banyak yang beranggapan bahwa tidak realistis dan penuh
dengan risiko yang berdampak pada petugas, pemilih dan calon yang dipilih disaat
Santosa
224 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
pelaksanaan kampanye, mengingat jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terus
meningkat secara nasional (Kennedy & Suhendarto, 2020). Sementara itu, berbagai
macam proyeksi dari para pakar (ahli) kesehatan masyarakat ataupun ahli kesehatan
tentang virologi juga epidemilogi belum memberi sinyal yang pasti sampai kapan
pandemi COVID-19 ini akan berakhir (Wardhana, 2020).
Berdasarkan data yang ada bahwa hingga tanggal 30 November 2020 Kasus
positif Covid-19 bertambah 4.617 menjadi 538.883 kasus. Pasien sembuh bertambah
4.725 menjadi 450.518 orang. Pasien meninggal bertambah 130 menjadi 16.945 orang.
Data tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan data Kasus positif Corona pada
tanggal 1 November 2020 dimana pertambahan kasus di angka 2.696 menjadi 412.784
kasus. Pasien sembuh bertambah 4.141 menjadi 341.942 pasien. Pasien meninggal
dunia bertambah 74 menjadi 13.943 orang (Merdeka.com.2020). Sebenarnya dengan
Data Kasus COVID-19 yang masih tinggi, banyak pihak mengkhawatirkan apabila
Pilkada harus tetap diselenggarakan pada bulan Desember 2020, hal ini di takutkan
justru akan menjadi permasalahan baru tentang penyebaran yang dapat berpotensi
secara teoritis menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan akan mendorong
terjadinya serangan gelombang kedua wabah COVID-19 di Indonesia. Ketakutan dan
kekawatiran yang ada tidak hanya itu, di prediksikan bahwa Pilkada Serentak 2020 juga
akan mengalami degradasi kualitas yang disebabkan oleh menurunnya angka partisipasi
masyarakat dalam memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gairah Pesta Demokrasi selama ini yang ada di masyarakat juga diprediksi akan
menurun sebagai dampak pandemi COVID-19 yang menimbulkan ketakutan juga
ketidakpercayaan dalam diri masyarakat apabila ingin ikut berpartisipasi dalam setiap
tahapan atau proses Pilkada serentak.
Politik bagi sebagian orang menjadi tema yang malas untuk didiskusikan. Politik
dianggap kotor, kebohongan, licik bahkan bentuk penindasan kepada kelompok lain.
Mindset tersebut menguasai diri seseorang dan berakibat pada sikap apatis atau acuh,
cuek, tidak peduli terhadap politik yang berlangsung dinegaranya. Salah satu bentuk
kekecewaan terhadap politik, diwujudkan dengan tidak ikut berpartisipasi dalam politik
yang menamai diri sebagai Golongan Putih (Golput) (Saputro, 2018).
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian
penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi (Sutrisno, 2017).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 disatu sisi pula sangat berarti sebab
menjadi bagian dari amanat yang sudah tertuang pada Undang- Undang Nomor. 10
Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 6. Penerapan Pilkada Serentak adalah konsekuensi dari
suatu sistem demokrasi Indonesia yang dianut, yang bertujuan mewujudkan re- genarisi
kepemimpinan secara adil, bijaksana, dan cocok dengan syarat yang tertuang dalam
konstitusi. Tahun 2020 dan awal 2021 ini banyak masa kepemimpinan
Gubernur,Walikota serta Bupati yang habis masa jabatannya, sedangkan kedudukan
serta posisi dari kepala wilayah tersebut sangat diperlukan guna sinergitas serta
bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam melakukan lompatan lompatan strategis
dalam penindakan COVID- 19 dan proses pemulihan pasca COVID-19, hal ini
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 225
nampaknya yang menjadi pertimbangan Pilkada Serentak diupayakan tetap
dilaksanakan pada Tahun 2020 ini. Sesungguhnya, proses ini dapat saja bisa disiasatu
dengan Penunjukan Pelaksana Jabatan (PJ), namun dikira kurang efisien sebab
kewenangan yang dipunyai oleh PJ sangat terbatas, sehingga dapat memperlambat
kinerja dan juga berdampak pada suhu politik di daerah
Pengalaman dari Negara Korea Selatan dan negara negara lain yang berhasil
melaksanakan pemilu ditengah Pandemi Covid-19 sebenarnya bisa dijadikan
rekomendasi Indonesia. Komitmen yang luar biasa dari semua pihak harus diwujudkan
secara komprehensif oleh seluruh aparatur komisi pemilihan umum yang didalamnya
adalah kematangan mekanisme, ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri), kemampuan
dan ketercukupan biaya penyelenggaraan demi suksesnya gawe besar pemilihan umum,
serta berbagai antisipasi situasi jika dibutuhkan dan juga harus dirancang serta
disimulasikan secara matang. Negara harapannya harus benar-benar hadir dalam
menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkada dan keselamatan warga negara Indonesia.
Proses penyelenggaraan diharapakan dari awal hingga pemungutan suara dapat berjalan
dengan lancar dan sukses, serta masyarakat juga dijamin keamanannya dari ancaman
Covid-19. Harapan kedepan yang tidak kalah pentingnya Pilkada Serentak 2020 dapat
memunculkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, adil, bijaksana, dan
demokratis pasca Covid-19.
Penelitian yang sama terkait dengan Pilkada sererntak pernah dilakukan pada
tahun 2018 dengan obyek peneletian pada Pilkada Serentah Tahun 2015 dengan judul
Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2015 Di Kabupaten Gowa (Studi
Terhadap Pemilih Pemula Di Kel.Batang Kaluku Kec.Somba Opu Kab.Gowa). Dalam
penelitian tersebut menyimpulkan bahwa partisipasi politik masyakat pemilih pemula di
kelurahan Batang Kaluku sudah sangat baik (aktif) yang dapat dilihat dari tingginya
keinginan masyarakat pemilih pemula untuk ikut serta dalam proses pemilihan pilkada,
dengan harapan sosok pemimpin yang terpilik nantinya dapat membawa daerah mereka
lebih baik lagi. Serta minimnya Pendidikan politik yang di berikan pemerintah yang
bersangkutan terhadap pemilih pemula agar dapat melibatkan pemilih pemula secara
efektif yang akan memperkuat dan mempermudah partai politik dan penyelenggara
pemilu pada langkah tindak selanjutnya (Ahclak Asmara, 2018).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, pada penelitian ini peneliti tertarik membahas
akan tingkat kehadiran secara menyeluruh dengan tiga variabel yaitu Karakteristik
Responden, Pilkada Serentak dan Pandemi Covid-19,sehingga dapat dikatakan
penelitian ini adalah terbaru karena bersama dengan situasi pandemi, untuk itu peneliti
bertujuan ingin menganalisis bagaimana tingkat Kehadiran Pemilih di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada
Bulan Desember Tahun 2020 yang bertepatan suasananya masih di Masa Pandemi
COVID-19.
UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang
Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19, ada 3 perubahan mendasar yang diatur
didalamnya yaitu Pertama, Pasal 120 yang menyatakan faktor bencana non-alam
Santosa
226 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
sebagai alasan penundaan rangkaian Pilkada. Kedua, Pasal 122 A berkenaan dengan
penundaan dan penetapan Pilkada lanjutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Pemerintah, DPR RI, dan KPU. Ketiga, Pasal 201A Pilkada yang pada awalnya akan
dilaksanakan pada bulan September 2020 ditunda dan akan diselenggarakan pada bulan
Desember 2020, dengan alasan bencana non-alam pandemi Covid-19. Apabila pada
bulan Desember 2020 pilkada belum dapat dilakukan, maka bisa ditunda kembali sesuai
ketentuan yang tercantum pada Pasal 122A. Namun demikian, Pasal 201A Perppu No. 2
Tahun 2020 sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) masih
memungkinkan terjadinya perubahan, yakni penundaan kembali pilkada lanjutan
apabila situasi pandemi Covid-19 belum mereda.
Negara Korea Selatan telah suskes melaksanakan pemilu di masa Pandemi Covid-
19 dan dalam melaksanakan pemilu Korea Selatan tidak lepas dari tiga faktor utama,
yakni sistem pemilu yang baik, penanganan Covid-19 yang cepat dan tepat, serta
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara yang tinggi (katadata.co.id, 2020)
Sistem pemilu yang baik di Korea Selatan tidak lepas dari upaya pemerintahnya untuk
membangun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam kondisi darurat,
yaitu melakukan pemungutan awal melalui surat dan sebelum hari pencoblosan, serta
diatur jauh hari sebelum wabah. Pemilih dapat hadir ke TPS dua hari sebelum hari
pelaksanaan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di TPS. Sedangkan
memilih dengan surat yaitu dengan mengisi blanko surat suara dari rumah yang dikirim
lewat kantor pos ke alamat penyelenggara pemilu. Kedua mekanisme ini terbukti
berhasil mencegah terjadinya kerumunan massa. Anggaran pemilu Korsel juga sangat
memadai guna menunjang berjalannya sistem ini, seperti untuk penyediaan Alat
Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, pengecek suhu tubuh, dan perlengkapan lain
yang dapat mencegah penularan Covid-19.
Dengan sistem pemilu yang terencana dengan baik dan tingkat kewaspadaan yang
tinggi, kecepatan serta ketepatan dalam penanganan Covid-19, akan membuat
masyarakat lebih percaya terhadap penyelenggara pemilu. Masyarakat akan lebih tenang
dan yakin bahwa pemilu dapat berjalan lancar dan tidak menyebabkan klaster baru
penyebaran Covid-19. Hal ini akan berdampak juga pada situasi politik semakin stabil
dan kondusif sehingga membuat masyarakat semakin semangat untuk menyalurkan hak
pilihnya serta mempunyai kesadaran tinggi dan rasa bangga menjadi bagian dari
kelancaran dan keberhasilan pesta demokrasi tersebut. Penyelenggaraan pemilu di
Korea Selatan juga berlangsung transparan dimana media dan televisi diundang
melakukan siaran langsung dari TPS. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui
proses penghitungan suara dari tempat tinggalnya masing-masing tanpa rasa khawatir
hak suaranya hilang atau terjadi kecurangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun tata cara pemungutan suara di
tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi
Covid-19 sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Komisoner KPU
mengilustrasikan, dimana pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre terlebih
dahulu dengan menjaga jarak aman. Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 227
pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, juga
diatur dimana petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan
menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih. Selanjutnya, pemilih juga
wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan sarung tangan kepada pemilih..
Tahapan selanjutnya pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-
KTP atau surat keterangan kepada KPPS. Setelah itu, pemilih menggunakan sarung
tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap
menjaga jarak. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara.
Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara. Peralatan
Protokol Kesehatan di TPS juga telah dipersiapkan dimana pemilih akan menggunakan
hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali
pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon. Berikutnya,
pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu
oleh KPPS . Setelah selesai melakukan pencoblosan di bilik suara Pemilih membuka
sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah
disediakan di dekat meja KPPS dan usai membuang sarung tangan ke tempat sampah,
pemilih akan diteteskan tinta ke salah satu jari, kemudian petugas di pintu keluar TPS
akan memberitahukan bahwa setelah memilih wajib untuk mencuci tangan di tempat
yang telah disediakan (Kompas.com, 2020).
KPU selaku Panitia Pemilihan Umum juga telah menetapkan masa kampanye
berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020
. Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, dengan rincian sembilan provinsi,
37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada
2020 di 270 daerah. Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan
wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi. Pada tingkat kabupaten/kota,
terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati.Serta calon wali kota dan wakil
wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.KPU mencatat, dari 270 daerah
yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal)
sebanyak 25 kabupaten/kota. Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya
dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 (Tribunnews.com, 2020).
Penerapan manajemen krisis dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
mutlak harus dilakukan. Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah
pandemi COVID-19, manajemen krisis secara sederhana dapat dimaknai sebagai
Pilkada Serentak dengan konsep new normal. Pilkada dengan konsep new normal
adalah pelaksanaan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Setiap
aktivitas, proses, dan tahapan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk
ketika proses pelaksanaan hak suara di TPS. Begitu pula dengan kegiatan kampanye
yang sebaiknya diatur secara jelas, tegas, ketat, dan aplikatif agar tidak menyebabkan
terjadinya kerumunan dan pengumpulan massa (masyarakat). Kegiatan rapat koordinasi,
sosialisasi, dan aktivitas lain yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pilkada
Serentak sebaiknya dilakukan secara daring, kecuali yang benar-benar harus dan
Santosa
228 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
membutuhkan pertemuan langsung (tatap muka), itu pun harus diatur sedemikian rupa.
Sosialisasi dan kampanye (bagi para kandidat) juga dapat dilaksanakan lewat media
sosial dan media massa. Media sosial dapat membantu sosialisasi informasi Pilkada
Serentak secara masif, efisien, efektif, dan maksimal di tengah kondisi pandemi seperti
sekarang, dimana pergerakan masyarakat sangat terbatas. Sosialisasi daring merupakan
solusi dan kunci untuk dapat menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
Pemerintah harus mengatur ketentuan Pilkada Serentak dengan sebaik-baiknya
secara terukur dan aplikatif sampai akhir. Hal ini dikarenakan, berdasarkan penelitian,
udara adalah salah satu media penyebaran COVID-19. Badan Kesehatan Dunia (WHO)
pada 9 Juli 2020 mengungkapkan, transmisi atau penularan virus Sars-Cov-2 terjadi
terutama melalui percikan/buliran air liur atau droplets, baik secara langsung maupun
tidak. Dalam studi yang dilakukan, transmisi udara bisa terjadi pada prosedur yang
menyebabkan aerosol seperti di fasilitas kesehatan. WHO mendefinisikan penularan
lewat udara sebagai agen penularan yang ditimbulkan oleh penyebaran aerosol yang
terbang di udara dalam jarak dan waktu yang lama. Teori ini membuktikan sejumlah
droplets pernapasan mampu menghasilkan aerosol. Aerosol sendiri merupakan tetesan
pernapasan yang sangat kecil sehingga mampu melayang di udara. Jadi, selama tidak
dapat dihindari orang berkumpul, di ruangan sempit dan berpendingin udara, harus
melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Ketua IDI
Jawa Timur, dr. Sutrisno Sp.OG mengingatkan bahwa menjaga jarak saja tidak cukup,
tetapi setiap orang sebaiknya menjauhi kerumunan (m.liputan6.com., 2020).
Metode Penelitian
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian survey yaitu
mendefinisikan penelitian survey sebagai penelitian yang dilakukan pada populasi besar
maupun kecil, sehingga ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi dan hubungan-
hubungan antar variabel sosiologis maupun psikologis (Sugiyono, 2012). Desain
penelitian dengan cross sectional melalui kuesioner yang dibagikan menggunakan
google form dengan link https://bit.ly/SurveyPilkadaser yang di sebarkan melalui
Watshap Group yang dapat menjangkau sampai diluar jawa selama empat hari dengan
kreteria yang saat itu daerahnya melaksanakan Pilkada Serentak Baik untuk Pemilihan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pemilihan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota juga Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Metode
pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah probability sampling.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden sejumlah 130 yang mengisi
google from dijadikan sebagai responden.
Untuk memperoleh data yang sesuai dengan apa yang diperlukan oleh peneliti,
maka diperlukan suatu instrumen. Instrumen adalah alat atau fasilitas yang digunakan
oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar pekerjaannya lebih mudah dan hasilnya
lebih baik, dalam arti cermat, lengkap dan sistematis sehingga lebih mudah diolah
(Arikunto, 2014). Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 229
Kuisener Survey dengan tiga variabel pertanyaan yaitu Karakteristik Responden,
Pilkada Serentak dan Pandemi Covid-19.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pati karena letaknya strategis membuat
peneliti lebih mudah dalam penelitian, alasan peneliti memilih tempat ini karena pada
waktu penelitian bertepatan dengan situasi darurat Virus Corona atau Covid 19 yang
harus kerja di rumah (Work From Home) dan peneliti juga berdomisli di Kabupaten Pati
Jawa Tengah.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Karakteristik Responden
Tabel. 1
Distribusi Frekuensi berdasar Jenis Pilkada yang diikuti Pemilih dengan n (130)
Jenis Pilkada
Jumlah
Prosentase
Pemilihan Calon
Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur
5
3,8 %
Pemilihan Calon
Walikota dan Calon
Wakil Walikota
49
37,7 %
Pemilihan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati
76
58.5 %
Total
130
100 %
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel. 1 diatas adalah Jenis Pilkada yang diikuti pemilih adalah
Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jumlahnya tertinggi yaitu 76
(58,5%) responden.
Tabel.2.
Distribusi Frekuensi berdasar Kreteria Pekerjaan Responden dengan n (130)
Kreteria Pekerjaan
Jumlah
Prosentase
PNS
91
70 %
Karyawan Swasta
27
20,8 %
Pedagang
4
3,1 %
Masih Sekolah
3
2,3 %
Pegawai Bumn
1
0,8 %
Tidak Mempunyai Pekerjaan
Tetap
4
3,1 %
Total
130
100 %
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel.2 diatas adalah responden dengan Pekerjaan PNS
jumlahnya paling tinggi yaitu 91 (70%) responden dan yang paling rendah
adalah responden dengan pekerjaan Pegawai BUMN yaitu 1 (0,8%) responden.
Tabel.3.
Distribusi Frekuensi berdasar Kreteria Usia Responden dengan n (130)
Jumlah
17 Tahun 20 Tahun
1
4
26 Tahun 35 Tahun
16
Santosa
230 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
Jumlah
48
46 Tahun 55 Tahun
48
Lebih dari 56 Tahun
13
Total
130
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel.3 diatas adalah responden dengan Usia 36 Tahun 45
Tahun dan Usia 46 Tahun-55 Tahun memiliki jumlah tertingi yang sama yaitu
48 (36,9%) dan responden terendah pada Usia 17 Tahun 20 Tahun yaitu
sejumlah 1 (0,8%) responden.
Tabel. 4.
Distribusi Frekuensi berdasar Kreteria Pernah Menggunakan Hak Pilih dengan n (130)
Kreteria Menggunakan Hak
Pilih
Jumlah
Prosentase
Baru Pertama kali
5
3,8 %
Sudah Lebih Dari Satu Kali
125
96,2 %
Total
130
100 %
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel.4 diatas adalah responden yang sudah menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali jumlahnya tertinggi yaitu 125 (96,2%) responden.
Tabel.5.
Distribusi Frekuensi Berdasarkan Daerah Pemilihan dengan n (130)
Daerah Pemilihan
Jumlah
Prosentase
Provinsi Riau
1
0,8 %
Provinsi Sumatra Barat
1
0,8 %
Kalimantan Utara
1
0,8 %
Kota Semarang
33
25,4 %
Kota Magelang
4
3,1 %
Kota Surakarta
3
2,3 %
Kota Pekalongan
4
3,1 %
Kota Surabaya
1
0,8 %
Kota Batam
1
0,8 %
Kota Medan
1
0,8 %
Kota Tangerang Selatan
1
0,8 %
Kota Pasuruan
3
2,3 %
Kabupaten OKU Selatan
Sumsel
1
0,8 %
Kabupaten Boyolali
1
0,8 %
Kabupaten Pekalongan
3
2,3 %
Kabupaten Kendal
1
0,8 %
Kabupaten Wonogiri
2
1,5 %
Kabupaten Semarang
12
9,2 %
Kabupaten Purworejo
4
3,1 %
Kabupaten Sukoharjo
8
6,2 %
Kabupaten Sragen
7
5,4 %
Kabupaten Rembang
5
3,8 %
Kabupaten Bandung
1
0,8 %
Kabupaten Musi Rawas
2
1,5 %
Kabupaten Cianjur
2
1,5 %
Kabupaten Grobogan
3
2,3 %
Kabupaten Demak
17
13,1 %
Kabupaten Klaten
2
1,5 %
Kabupaten Sleman
1
0,8 %
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 231
Daerah Pemilihan
Jumlah
Prosentase
Kabupaten Mamuju
1
0,8 %
Kepulauan Riau
2
1,5 %
Kabupaten Pohuwato
1
0,8 %
Total
130
100 %
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel. 5 diatas adalah responden pada daerah pemilihan Kota
Semarang jumlahnya tertinggi yaitu 33 (25,4%) responden.
2. Sebaran distribusi frekuensi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak tanggal 9 desember tahun 2020
Tabel.6
Sebaran Jawaban tentang Apakah anda Tahu Sudah Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pilkada Serentak 2020
Kreteria Responden
Jumlah
Prosentase
Belum Tahu
1
0,8 %
Sudah Tahu
129
99,2 %
Total
130
100 %
Sumber: Data 2020
Penjelasan Tabel. 6 pada sebaran jawaban tentang apakah anda tahu
sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentah 2020
didapatkan sejumlah 129 (99,2%) responden menjawab sudah tahu dan hanya 1
(0,8%) responden yang menjawab belum tahu.
Tabel.7
Sebaran Jawaban tentang Apakah anda termasuk dalam DPPh atau Daftar Pemilih
Pindahan ? (yaitu daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi
menggunakan hak pilihnya di TPS lain)
Kreteria Responden
Jumlah
Prosentase
Tidak
114
87,7 %
Ya
16
12,3 %
Total
130
100 %
Sumber : Data 2020
Penjelasan Tabel.7 pada sebaran jawaban tentang Apakah anda termasuk
dalam DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan ? (yaitu daftar yang berisi pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain)
didapatkan sejumlah 114 (87,7%) responden menjawab sudah Tidak dan 16
(12,3%) responden yang menjawab Ya.
Tabel.8
Sebaran Jawaban tentang Apakah jarak TPS dari Tempat tinggal anda Mudah
Dijangkau ?
Kreteria Jarak Tps
Jumlah
Prosentase
Sangat Mudah Terjangkau
92
70,8 %
Mudah Terjangkau
37
28,5 %
Sulit Terjangkau ( Butuh
Waktu dan Alat Transportasi
khusus untuk menuju ke TPS)
1
0,8 %
Total
130
100 %
Sumber : Data 2020
Santosa
232 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
Penjelasan Tabel.8 pada sebaran jawaban tentang Apakah Apakah jarak
TPS dari Tempat tinggal anda Mudah Dijangkau? didapatkan sejumlah 92
(70,8%) responden menjawab Sangat Mudah Terjangkau dan yang Sulit
terjangkau (Butuh waktu dan Alat Transportasi khusus untuk menuju ke TPS)
sejumlah 1(0,8%) responden.
Tabel.9
Sebaran Jawaban tentang Apakah anda Mendapatkan Surat undangan untuk para
pemilih dalam bentuk Fomulir Model C yang sudah ada namanya di DPT?
Kreteria Mendapatkan
Surat Undangan
Jumlah
Prosentase
Sudah Mendapat Undangan
dari Panitia
127
97,7 %
Belum Mendapat Undangan
2
1,5 %
Hanya dengan e KTP
1
0,8 %
Total
130
100 %
Sumber : Data 2020
Penjelasan Tabel 9 pada sebaran jawaban tentang Apakah anda
Mendapatkan Surat undangan untuk para pemilih dalam bentuk Fomulir Model
C yang sudah ada namanya di DPT? didapatkan sejumlah 127 (97,7%)
responden menjawab sudah mendapat undangan dari panitia dan 1 (0,8%)
responden yang hanya menggunakan e-KTP
Tabel.10
Sebaran Jawaban tentang Apakah Anda Hadir untuk Menggunakan Hak Pilih anda Di
TPS pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dalam Pilkada Serentak ?
Sumber : Data 2020
Penjelasan Tabel.10 pada sebaran jawaban tentang Apakah Anda Hadir
untuk Menggunakan Hak Pilih anda Di TPS pada Hari Rabu Tanggal 9
Desember 2020 dalam Pikada Serentak? didapatkan sejumlah 120 (92,3%)
responden menjawab HADIR dan 4 (3,1%) responden TIDAK HADIR
dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
3. Sebaran Distribusi Frekuensi tentang Pandemi Covid-19
Tabel.11
Sebaran Jawaban tentang Apakah anda tahu kondisi perkembangan Kasus Covid 19
di Daerah anda baik di Provinsi, Kabupaten kota dan Di tempat tinggal anda saat ini?
Kreteria Responden
Jumlah
Prosentase
Sangat Tahu
120
92,3 %
Kurang Tahu
6
4,6 %
Tidak Mau Tahu
4
3,1 %
Total
130
100 %
Sumber : Data 2020
Kreteria Kehadiran
Jumlah
Prosentase
Hadir
120
92,3 %
Tidak Hadir karena
Pekerjaan yang tidak dapat
ditinggalkan
6
4,6 %
TIDAK HADIR
4
3,1 %
Total
130
100 %
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 233
Penjelasan Tabel.11 pada sebaran jawaban tentang Apakah anda tahu
kondisi perkembangan Kasus Covid 19 di Daerah anda baik di Provinsi,
Kabupaten kota dan Di tempat tinggal anda saat ini? didapatkan sejumlah 120
(92,3%) responden menjawab Sangat Tahu dan 4 (3,1%) responden Tidak Mau
Tahu masalah perkembangan COVID-19 di daerah responden.
Tabel.12
Sebaran Jawaban tentang Saat ini di daerah Tempat Tinggal anda status Covid 19 nya
ada pada zona apa?
Sumber : Data 2020
Penjelasan Tabel 12 pada sebaran jawaban tentang Saat ini di daerah
Tempat Tinggal anda status Covid 19 nya ada pada zona apa? didapatkan
sejumlah 85 (65,4%) responden menjawab Merah dan 5 (3,8%) responden
menjawab Tidak Tahu Zona Covid-19 di daerahnya saat ini.
Tabel 13
Sebaran Jawaban tentang Apakah TPS di tempat anda Tinggal, sudah Menerapkan
Protokol Kesehatan Covid 19 baik untuk petugas TPS,Alat Peraga, Pelaksanaan
Pemilihan dan Juga Pada Pemilih nya?
Sumber : Data 2020
Penjelasan Tabel 13 pada sebaran jawaban tentang Apakah TPS di
tempat anda Tinggal, sudah Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 baik
untuk petugas TPS,Alat Peraga, Pelaksanaan Pemilihan dan Juga Pada Pemilih
nya? didapatkan sejumlah 95 (73,1%) responden menjawab Sudah dan Sangat
Maksimal dan 1 (0,8%) responden menjawab Tidak Menerapkan Protokol
Kesehatan pada TPS di wilayahnya.
B. Pembahasan
Akhirnya tanggal 9 Desember 2020 bertepatan di hari Rabu Pilkada Serentak
di Indonesia jadi dilaksanakan, ditengah kritikan dan kekawatiran para Akademisi
dan Pakar Kesehatan Epidemiologi tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Seperti yang di Sampaikan
oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam, dalam jumpa pers secara daring yang
Kreteria Zona Covid 19
Jumlah
Prosentase
Zona Merah
85
65,4 %
Zona Hijau
13
10 %
Zona Kuning
27
20,8 %
Tidak Tahu
5
3,8 %
Total
130
100 %
Kreteria Protokol
Kesehatan
Jumlah
Prosentase
Sudah dan Sangat
Maksimak
95
73,1 %
Sudah Tapi Tidak
Maksimal
34
26,2 %
Tidak Menerapkan Protokol
Kesehatan
1
0,8 %
Total
130
100 %
Santosa
234 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sekitar pukul 13.45 WIB, mengatakan
Pilkada serentak secara umum sudah berjalan "cukup baik" yaitu sudah sesuai
protokol kesehatan Covid-19. Hal ini didasarkan nformasi yang dihimpun oleh
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Temuan awal ini, menurut
Mahfud, menjadi bagain informasi sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah
kalangan yang menganggap penyelengaraan Pilkada 2020 akan menjadi klaster baru
penyebaran Covid-19.12
Hal ini selaras dengan survey yang dilakukan Peneliti bahwa berdasarkan
analisa karakteristik responden yang ada adalah, peran serta responden dalam Pilkada
Serentak Tahun 2020 ini sangat bervariasi. Dari indikator Jenis Pilkada yang diikuti
Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati memiliki jumlah yang tertinggi
yaitu 76 (58,5%) responden dari total responden 130 responden. Hal ini di sebabkan
karena jumlah Kabupaten di Indonesia lebih banyak yaitu 224 Kabupaten yang tahun
ini menyelenggarakan Pilkada Serentak. Sedangkan dari Jenis Pekerjaan PNS juga
tertinggi dalam jumlah responden yaitu 91 (70%) responden, hal ini menunjukan
kepesertaan PNS dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sangat
signifikan. Pada sebaran usia pemilih didapatkan bahwa sebaran usia pemilih sangat
variatif mulai dari usia 17 Tahun-20 Tahun sampai usia lebih dari 56 Tahun juga
ikut dalam Pilkada Serentak tahun ini, meskipun jumlah tertinggi responden adalah
pada usia 36 Tahun-45 Tahun dan juga 46 Tahun-55 Tahun dengan jumlah 48
(36,9%) responden dari total responden 130. Pada indikator berapa kali pemilih
dalam menggunakan hak pilih dalam Survey ini didaptkan hanya 5 (3,8%) responden
dari jumlah total responden 130, hal ini menunjukan bahwa minat pemilih pemula
dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini masih sangat rendah sehingga menjadi
perhatian KPU untuk kedepan bisa lebih gencar melakukan sosialisasi kepada
Pemilih Pemula untuk bisa lebih aktif dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Pada Analisa Variabel Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam penelitian survey
ini didapatkan bahwa sejumlah 129 (99,2%) responden sudah tahu bahwa pemilih
masuk dalam Daftar Pemilih Tetep (DPT) artinya bahwa DPT yang ada sudah
tersosialisasikan dengan baik kepada calon pemilih hal ini diharapkan akan
memaksimalkan tingkat kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
Sedangakan Pemilih yang masuk dalam DPPH atau Daftar Pemilih Pindahan yaitu
daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT , tetapi menggunakan hak
pilihnya di TPS lain juga terdata yaitu ada 16 (12,3%) responden, hal ini menunjukan
bahwa Panitia Pemilihan juga memperhatikan calon pemilih pindahan untuk tetap
dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas dan rahasia. Pada Indikator
Jarak TPS dari pemilih juga menjadi perhatian dalam penelitian survey ini, dimana
didapatkan bahwa 92 (70,8%) responden menyatakan TPS yang ada Sangat Mudah
terjangkau dan 37 (28,5%) responden menyatakan jarak TPS Mudah Terjangkau
artinya bahwa KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) setempat sangat
memperhatikan kerterjangkauan TPS untuk efisiensi waktu dan jarak tempuh dari
rumah calon pemilih ke TPS yang ada, sehingga diharapkan tingkat kehadiran serta
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 235
partisipasi calon pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sangat bermakna
dan signifikan. Disamping itu sejumlah 127 (97%) responden dari 130 responden
juga menyatakan bahwa calon pemilih telah mendapatkan surat undangan dalam
bentuk Formulir Model C yang sudah ada namanya di DPT, hal ini menunjukan
bahwa KPPS telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan baik. Hal yang Paling
Penting dalam Survey ini adalah didapatkan tingkat Kehadiran Pemilih dalam
menggunakan Hak Pilih di TPS tanggal 9 Desember 2020 sangat tinggi yaitu
responden yang hadir adalah 120 (92,3%) dari 130 responden dan sejumlah 6 (4,6%)
tidak hadir karena pekerjaa yang tidak dapat ditinggalkan serta hanya 4 (3,1%)
responden yang menyatakan tidak hadir. Hal ini menunjukan bahwa tingkat
partisispasi pemilih masih sangat tinggi meskipun saat ini masih dalam suasana
pandemi COVID-19. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam proses mendapatkan
figur pemimpin yang amanah, adil dan tidak Korupsi serta mampu melanjutkan
uapaya dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerahnya.
Pada Analisa Variabel Pandemi COVID-19 didapatkan bahwa responden sudah
sangat paham dan mengerti kondisi pandemi yang terjadi saat ini,terbukti bahwa
sejumlah 120 (92,3%) responden menyatakan sangat tahu dengan kondisi
perkembangan Kasus COVID-19 di daerahnya baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota
tempat responden berada. Disamping itu Pilkada Serentak Tahun 2020 saat ini
daerah responden juga masih di selimuti Pandemi terbukti sejumlah 85 (65,4%)
responden menyatakan daerahnya masuk dalam Zona Merah dan 27 (20,8%)
reponden masuk dalam Zona Kuning , hal ini menunjukan bahwa Pandemi COVID-
19 masih mewarnai dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Sedangkan yang
berhubungan dengan Penerapan Protokol Kesehatan di TPS dalam survey ini
didapatkan gambaran yang signifikan dimana dari 130 responden menyatakan 95
(73,1%) responden menyatakan TPS yang didaerahnya Sudah dan Sangat Maksimal
dalam menerapkan Prokes dan 34 (26,2%) responden menyatakan Sudah
melaksanakan Protokol Kesehatan meski tidak maksimal, artinya KPU melalui KPPS
telah memperhatikan keselematan calon Pemilih di TPS dalam pencegahan
penyebaran Kasus COVID-19 sehingga diharapkan setelah pelaksanaan Pilkada
Serentah Tahun 2020 tidak ada Kluster baru dari TPS yang ada. Dan kita juga
berharap seusai Pilkada Serentak ini tidak ada laporan penambahan kasus baru baik
untuk Petugas, Pemilih dan juga keluarganya.
Kesimpulan
Pada Analisis Variabel Karakteristik responden yang terdiri dari lima indikator
didapatkan pada indikator berapa kali responden menggunakan hak pilih didapatkan
bahwa responden pemula masih rendah yaitu 5 (3,8%) responden baru pertama kali
mengikuti Pilkada Serentak, selaras demgan indikator usia bahwa usia pemilih pemula
yaitu usis 17 Tahun-20 Tahun didapatkan 1 (0,8%) responden.
Pada Analisa Variabel Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terdiri dari lima
indikator didapatkan bahwa secara keseluruhan hasil ditiap indikator sangat signifikan
Santosa
236 Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021
dengan sebaran di atas 80 % dan Pada tingkat Kehadiran di dapatkan 120 (92,3%)
responden menyatakan Hadir di TPS untuk menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Serentak Tahun 2020.
Pada Analisa Variabel Pandemi COVID-19 yang terdiri dari tiga indikator
didapatkan bahwa daerah responden saat ini sejumlah 85(65,4%) responden menyatakan
pada Zona Merah dan 27 (20,8%) responden menyatakan pada Zona Kuning dan
Protokol Kesehatan di TPS sejumlah 95 (73,1%) responden menyatakan Sudah dan
Sangat Maksimal dalam menerapkan Prokes di TPS tempat responden memilih.
BIBLIOGRAFI
Ahclak Asmara, Yasa. (2018). Partisipasi Politik Masyarakat pada Pilkada Serentak
2015 di Kabupaten Gowa (Studi terhadap Pemilih Pemula di Kel. Batang Kaluku
Kec. Somba Opu Kab. Gowa). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Arikunto, Suharsimi. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:
Rineka Cipta.
katadata.co.id. (2020). Belajar dari Sukses Korsel Gelar Pemilu Saat Corona untuk
Pilkada 2020. Retrieved from https://katadata.co.id/muhammadridhoi/berita/5ea67
f719300d/belajar-dari-sukses-korsel-gelar-pemilu-saat-corona-untuk-pilkada-2020.
Kennedy, Richard, & Suhendarto, Bonaventura Pradana. (2020). Diskursus Hukum:
Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 188204.
Kompas.com. (2020). Ini Tata Cara Pemilihan di TPS Saat Pilkada di Masa Pandemi
Covid-19. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/0004461/
ini-tata-cara-pemilihan-di-tps-saat-pilkada-di-masa-pandemi-covid-19?page=all
m.liputan6.com. (2020). IDI Jatim: Selain Jaga Jarak, Hindari Kerumunan untuk
Cegah COVID - 19. Retrieved from https://m.liputan6.com/surabaya/read/4310873
/idi-jatim-selain-jaga-jarak-hindari-kerumunan-untuk-cegah-covid-19
Masudi, Wawan, & Winanti, P. S. (2020). Tata Kelola Penanganan COVID-19 di
Indonesia: Kajian Awal. Yogyakarta: GajahMada Pers.
merdeka.com. (2020). Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona di Indonesia.
Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-korban-covid-19-
di-indonesia-november-2020.html.
Pratiwi, A., Mulamukti, Ajheng, Pertiwi, Mahesti, & Andriany, Anissa Rizky. (2020).
Hubungan Subjective Well Being dengan komitmen organisasi pada pekerja yang
melakukan work from home di masa pandemi Covid 19. Syntax Idea, 2(11), 824
833.
Saputro, Agus. (2018). Agama dan Negara: politik identitas menuju Pilpres 2019.
Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 237
Asketik: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial, 2(2), 111120.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabet.
Sutrisno, Cucu. (2017). Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada. JPK (Jurnal
Pancasila Dan Kewarganegaraan), 2(2), 3648.
Tribunnews.com. (2020). Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020 pada
Rabu, 9 Desember 2020, Adakah Daerahmu? Retrieved from
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/03/daftar-270-daerah-yang-gelar-
pilkada serentak-2020-pada-rabu-9-desember-2020-adakah-daerahmu.
Wardhana, Dharendra. (2020). Kajian Kebijakan dan Arah Riset Pasca-Covid-19. The
Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 223239.
Yunus, Nur Rohim, & Rezki, Annissa. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lock Down
Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial Dan
Budaya Syar-I, 7(3), 227238.