Santosa
Syntax Idea, Vol. 3, No 1, Januari 2021 227
pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, juga
diatur dimana petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan
menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih. Selanjutnya, pemilih juga
wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan sarung tangan kepada pemilih..
Tahapan selanjutnya pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-
KTP atau surat keterangan kepada KPPS. Setelah itu, pemilih menggunakan sarung
tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap
menjaga jarak. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara.
Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara. Peralatan
Protokol Kesehatan di TPS juga telah dipersiapkan dimana pemilih akan menggunakan
hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali
pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon. Berikutnya,
pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu
oleh KPPS . Setelah selesai melakukan pencoblosan di bilik suara Pemilih membuka
sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah
disediakan di dekat meja KPPS dan usai membuang sarung tangan ke tempat sampah,
pemilih akan diteteskan tinta ke salah satu jari, kemudian petugas di pintu keluar TPS
akan memberitahukan bahwa setelah memilih wajib untuk mencuci tangan di tempat
yang telah disediakan (Kompas.com, 2020).
KPU selaku Panitia Pemilihan Umum juga telah menetapkan masa kampanye
berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020
. Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, dengan rincian sembilan provinsi,
37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada
2020 di 270 daerah. Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan
wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi. Pada tingkat kabupaten/kota,
terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati.Serta calon wali kota dan wakil
wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.KPU mencatat, dari 270 daerah
yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal)
sebanyak 25 kabupaten/kota. Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya
dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 (Tribunnews.com, 2020).
Penerapan manajemen krisis dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
mutlak harus dilakukan. Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah
pandemi COVID-19, manajemen krisis secara sederhana dapat dimaknai sebagai
Pilkada Serentak dengan konsep new normal. Pilkada dengan konsep new normal
adalah pelaksanaan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Setiap
aktivitas, proses, dan tahapan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk
ketika proses pelaksanaan hak suara di TPS. Begitu pula dengan kegiatan kampanye
yang sebaiknya diatur secara jelas, tegas, ketat, dan aplikatif agar tidak menyebabkan
terjadinya kerumunan dan pengumpulan massa (masyarakat). Kegiatan rapat koordinasi,
sosialisasi, dan aktivitas lain yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pilkada
Serentak sebaiknya dilakukan secara daring, kecuali yang benar-benar harus dan