�Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X

�Vol. 2, No. 5 Mei 2020

 


PERAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DALAM MANAJEMEN BENCANA BANJIR DI KABUPATEN GRESIK

 

Ayu Anggita Sari, Alifa Asta Sabilla dan Diana Hertati �

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected].

 

Abstrak

Bencana banjir yang diakibatkan oleh meluapnya Kali Lamong yang sudah tidak dapat menampung debit air yang masuk. Dampak luapan Kali Lamong tersebut menggenangi sebagian wilayah Kabupaten Gresik khususnya yang terjadi Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Menganti, Wringinano dan Kedamaian. Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar di masyarakat. Mengingat hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir dampak yang ditimbulkan dan dengan pengoptimalan manajemen bencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik dalam tanggap darurat bencana banjir yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang mana menggambarkan suatu kejadian atau upaya yang dilakukan oleh BPDB Kabupaten Gresik. Data yang diperoleh berupa hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan BPBD Kabupaten Gresik untuk memperoleh informasi yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gresik dalam tanggap darurat bencana berpedoman dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaran penanggulangan bencana. Tanggap darurat bencana tersebut meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, program pengerahan sumber daya manusia, program pengerahan peralatan dan logistik, penyelamatan dan evakuasi korban, dan pemulihan dini yang telah dilakukan dengan baik dengan bekerja sam dengan pihak-pihak terkait agar penanggulangan becana dapat berjlalan lancar.

 

Kata kunci: Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manajemen Bencana,

Tanggap Darurat Bencana

 

Pendahuluan

Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang memiliki wilayah lautan yang lebih luas dari daratan. Secara teritoris, wilayah lautan Indonesia mencakup 2/3 dari total luas wilayahnya (Simarmata, 2017). Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak di garis khatulistiwa. Secara geografis Indonesia merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap bencana alam. Hal ini disebabkan oleh letak geografis Indonesia yang berada diantara Benua Asia dan Australia serta diantara Samudara Pasifik dan Hindia dan juga berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif utama dunia yaitu lempeng Indo-Australia di bagian selatan, Eurasia di bagian utara dan lempeng Pasifik di bagian timur yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi. Sehingga memerlukan penanggulangan bencana yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi. Menurut� (Faizana et al., 2015)� Bencana alam adalah salah satu fenomena yang dapat terjadi setiap saat, dimanapun dan kapanpun sehingga menimbulkan risiko atau bahaya terhadap kehidupan manusia, baik kerugian harta benda maupun korban jiwa manusia. Selain itu menurut (Hamida & Widyasamratri, 2019) mendefinisikan bencana sebagai kekuatan alam yang bukan di bawah kontrol manusia dan menyebabkan bencana yang menimbulkan kerusakan dan kematian. Penyebab bencana alam dapat dibagi menjadi dua yaitu bencana alam yang disebabkan alam itu sendiri seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin puting beliung, dan lain-lain. Sedangkan bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas manusia yaitu banjir, kebakaran hutan, wabah penyakit, ledakan hama, dan lain-lain. Terjadinya bencana alam sudah pasti membawa konsekuensi bagi manusia, dan lingkungannya. Kerentanan terhadap bencana alam dapat disebabkan karena kurangnya manajemen bencana yang tepat, dampak lingkungan, atau manusia itu sendiri. Kerugian yang disebabkan bencana, misalnya kerusakan lingkungan, pemukiman penduduk, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa.

Secara geografis Jawa Timur dianggap memiliki potensi terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gempa, tsunami dan sebagainya. Hampir seluruh daerah di Jawa Timur merupakan daerah rawan bencana. Hal tersebut dapat diketahui dari banyaknya jumlah kejadian bencana yang terjadi di Jawa Timur, berikut adalah data yang menunjukkan jumlah bencana alam yang terjadi:

Gambar 1

Jumlah Kejadian Bencana Alam 2019 �(BNPB, 2019)

 

Dari data diatas menunjukkan bahwa potensi bencana alam di Jawa Timur cukup tinggi, terutama pada musim penghujan yang biasanya terjadi angin puting beliung, tanah longsor dan juga banjir. Banjir adalah salah satu bencana yang sering terjadi, khususnya pada daerah-daerah bantaran sungai ataupun daerah yang memiliki daerah ketinggian rendah. Penyebab banjir dapat digolongkan menjadi dua, yaitu banjir yang disebabkan perbuatan manusia, yaitu kebiasaan yang tidak bisa menjaga lingkungan dengan baik. Sebagai contoh adalah kebiasaan masyarakat yang membuang sampah ke sungai, yang tanpa mereka sadari hal tersebut dapat menimbulkan bencana banjir dikarenakan aliran sungai tidak bisa mengalir dengan lancar. Kemudian banjir yang disebabkan oleh bencana alam contohnya adalah, akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam kurun waktu yang lama, sehingga mengakibatkan debit air sungai meningkat dan juga sistem drainase yang tidak dapat menampung derasnya air hujan yang turun, sehingga mengakibatkan banjir di suatu daerah.

Kabupaten Gresik merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur yang sering mengalami bencana banjir. Bahkan banjir sudah menjadi bencana rutin yang melanda Kabupaten Gresik. Hal ini disebabkan oleh meluapnya Kali Lamong. Kali Lamong merupakan salah satu sungai yang ada di Kabupaten Gresik. Secara administratif Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Lamong berada diwilayah Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Kota Surabaya. Pada musim penghujan, sungai Kali Lamong tidak bisa menampung semua debit air yang masuk, sehingga mengakibatkan banjir di daerah DAS Kali Lamong. Salah satu DAS Kali Lamong yang sering mengalami banjir adalah Kabupaten.Gresik. Wilayah pada Kabupaten Gresik yang selalu mengalami bencana banjir yaitu: Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Morowudi, Cerme, Menganti, dan Driyorejo

Sepanjang tahun 2019, Kabupaten Gresik telah beberapa kali dilanda banjir sehingga menyebabkan masyarakat yang tinggal dibantaran sungai menjadi resah. Dikarenakan banjir yang terjadi menyebabkan kerugian yang cukup besar, kerugian tersebut seperti kerusakan rumah, jalan raya, jalan poros desa, sawah, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Pada pertengahan tahun 2019, bencana banjir Kabupaten Gresik tergolong cukup besar karena merendam empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik. Kecamatan yang terdampak banjir yaitu, Kecamatan Cerme, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang, hal ini dibuktikan dari berita sumber: (Suarajatim.id, 2020). Berikut adalah data bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Gresik yang disajikan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 1

Jumlah Kejadian Bencana Banjir Di Kabupaten Gresik Tahun 2019

No

Bulan

Kecamatan sekitar Daerah Aliran Sungai Kali Lamong

 

Cerme

Benjeng

Menganti

Balong

Panggang

Kedamean

Driyorejo

Duduk

Sampeyan

1.

Januari

 

1

1

1

 

 

 

2.

Februari

2

 

2

 

 

 

 

3.

Maret

3

2

 

 

2

5

 

�4.

April

2

2

1

3

 

1

1

�5.

Mei

1

1

1

1

1

 

 

6.

Juni

 

 

 

 

 

 

 

7.

Juli

 

 

 

 

 

 

 

8.

Agustus

 

 

 

 

 

 

 

9.

September

 

 

 

 

 

 

 

10.

Oktober

 

 

 

 

 

 

 

11.

November

 

 

 

 

 

 

 

12.

Desember

 

 

 

 

 

 

 

����� Jumlah

8

6

5

5

3

6

1

Sumber: BPBD Kabupaten Gresik, 2019

Menurut data dari BPBD Kabupaten Gresik yang didapati peneliti sebagaimana tabel diatas, banjir Kali Lamong yang terjadi pada Bulan Maret 2019 merupakan kejadian yang paling ekstrem, karena dampak yang ditimbulkan cukup parah. Banjir yang terjadi telah merendam tujuh kecamatan terparah, 54 desa, 16 sekolah, 24 tempat ibadah, 7 fasilitas kesehatan, 14 gedung pemerintahan, 1 pasar, 9,991 rumah, 3,950 M jalan raya, 22,525 M jalan poros desa, 50,950 M jalan lingkungan, 2,290 Ha sawah, 2,397 Ha tambak, 46,758 warga terdampak, dan 4 korban jiwa. Setiap tahun luapan Kali Lamong menggenangi dan bahkan merendam beberapa wilayah seperti diatas. Dengan demikian perlu adanya manajemen resiko bencana banjir yang ditangani oleh pihak yang terlibat dan berkepentingan atas pengelolaan Kali Lamong. Masalah banjir yang terjadi ini perlu ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan kerugian baik sosial maupun ekonomi bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan.

Terdapat empat faktor utama yang dapat menimbulkan bencana-bencana tersebut menimbulkan banyak korban dan kerugian besar, yaitu:

1.    Kurangnya pemahaman terhadap karakteristik bahaya (hazards).

2.    Sikap atau perilaku yang mengakibatkan penurunan sumberdaya alam (vulnerability).

3.    Kurangnya informasi atau peringatan dini (early warning) yang menyebabkan ketidaksiapan.

4.    Ketidakberdayaan atau ketidakmampuan dalam� menghadapi ancaman bahaya. (Bencana, 2007).

Mengingat akibat yang ditimbulkan dari adanya bencana banjir cukup memprihatinkan, maka diperlukan adanya upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah dalam mengantisipasi dan melindungi dari berbagai macam ancaman bencana tersebut maka pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam hal ini masyarakat sebagai objek dan subjek pelaksanaan penanggulangan bencana termasuk dalam pengurangan resiko bencana yang mempunyai hak yang sama dalam mencapaikan pendapat yang dapat digunakan sebagai acuan prioritas pemerintah dalam penanggulangan bencana (Ariyanto, 2018).

Badan penanggulangan bencana yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurangi resiko dampak bencana alam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007) tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana. Menurut� (Faturahman, 2018) penanggulangan bencana telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan bencana di Indonesia. Paradigma yang dulu lebih bersifat responsif, namun sekarang dirubah tidak hanya responsif tetapi juga memperhatikan preventif, sehingga resiko bencana bisa diminimalisir. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana ditingkat nasional maupun daerah dengan menerbitkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2008).�

BPBD Kabupaten Gresik dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana secara menyeluruh mulai dari saat sebelum terjadi bencana, kemudian saat terjadi bencana, dan sesudah terjadi bencana, hal ini yang disebut sebagai manajemen bencana. Salah satu bentuk penanggulangan bencana yaitu tanggap darurat bencana yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana yang bertujuan menangani dampak dari bencana yang terjadi. Dengan adanya manajemen bencana tersebut diharapkan mampu mengantisipasi dan meminimalisir ancaman bencana. Seperti yang dikemukakan dalam jurnal (Deby et al., 2019) bahwa peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik sangat berpengaruh dalam penanggulangan bencana yang ada di Kabupaten Gresik. (Ramadhan & Matondang, 2016) mengatakan untuk mencapai penanggulangan bencana yang efektif, efisien BPBD Gresik dirancang sedemikian rupa agar dilakukan penanggulangan bencana secara menyeluruh, tidak hanya tanggap darurat tetapi memberikan penekanan pada semua aspek penanggulangan bencana yang berfokus pada manajemen resiko bencana. (Brian & P, 2010) menjelaskan bahwa Effective risk management requires balancing several, sometimes competing, goals, such as protecting public health and ensuring cost control, yang berarti manajemen resiko bencana yang efektif membutuhkan penyeimbangan beberapa tujuan, mengutamakan keselamatan masyarakat dan mengontrol pengendalian biaya. Dalam ini Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gresik berfokus pada�� bagaimana cara mengurangi ancaman (Hazards) dan Kerentanan (Vulnerability) yang dimiliki, serta meningkatkan kemampuan (Capacity) masyarakat dalam menghadapi setiap ancaman (Sadat, 2016). Sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik diharapkan memiliki daya tanggap yang baik dan selalu meningkatkan kemampuannya dalam hal kapasitas SDM, kapasitas lembaga, ketersediaan sarana prasarana, dan jaringan kerjasama. Hal tersebut diperlukan untuk melindungi segenap masyarakat sekitar daerah bencana agar dapat menekan angka korban jiwa, kerugian materi. Dengan adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, khususnya bencana banjir, diharapkan mampu tercipta profesionalitas dalam aktualisasi manajemen bencana yang terjadi.

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti ingin mengetahui bagaimana peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam manajemen bencana saat tanggap darurat bencana banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, Menurut (Furlog, Lovelace & Lovelace, 2000) dikutip (Yuwanto, 2012:83-84) yang menjelaskan bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu fenomena. Serta berikut adalah ciri-ciri penelitian deskriptif yaitu, penelitian yang bertujuan memaparkan situasi atau peristiwa, penelitian ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi, karakteristik data diperoleh dengan ukuran-ukuran kecenderungan pusat (central tendency) atau ukuran sebaran (dispersion) dengan tujuan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kenyataan sosial atau suatu fenomena, dengan cara mendeskripsikan beberapa variabel yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti antara fenomena yang diuji. Oleh karena itu dalam penelitian memiliki tujuan untuk memaparkan peran BPBD Kabupaten Gresik dalam tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Gresik. Fokus dalam penelitian ini adalah mengetahui peran BPBD dalam tanngap darurat penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Gresik. Lokus penelitian Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gresik, dengan menggunakan dasar teori berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Proses penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, tanggap darurat bencana, pasca bencana, dan peneliti mefokuskan pada satu aspek tanggap darurat bencana saat terjadinya bencana.�

Data- data yang digunakan oleh peneliti diperoleh dari dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan pegawai BPBD Gresik sebagai aktor utama dalam menangani kasus bencana banjir di Kabupaten Gresik, sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti dokumen, laporan, dan arsip-arsip lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (2014:8) dalam terjemahan (Rohidi, 2009) yaitu analisis data kualitatif dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi: pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

Manajemen bencana adalah kegiatan kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan darurat, sekaligus memberikan kerangka kerja untuk menolong masyarakat dalam keadaan beresiko tinggi agar dapat menghindari ataupun pulih dari dampak bencana (Sinaga, 2015). Manajemen bencana adalah suatu proses yang harus diselenggarakan terus menerus oleh segenap pribadi, kelompok, dan komunitas dalam mengelola seluruh bahaya (hazards) melalui usaha-usaha meminimalkan akibat dari bencana yang mungkin timbul dari bahaya tersebut (mitigasi) dikutip (Hidayah, 2015). Selanjutnya� pendapat lain juga dikemukan oleh Kusumasari (2015) dikutip (Sukmana, 2018) menyatakan bahwa secara umum menejemen bencana (disaster management) merupakan rangkaian fase penanggulangan bencana yang meliputi: (1) Fase Mitigasi (Mitigation); (2) Fase Kesiap-siagaan (Preparedness); (3) Fase Tanggap darurat (Emergency respons); dan (4) Fase Pemulihan (Recovery).

Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Kegiatan penanggulangan bencana bertujuan untuk mengurangi dari ancaman bencana. Proses penanggulangan bencana meliputi tahap:

a.    Pra bencana

Penyelenggaran penanggulangan bencana menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 dapat dilakukan sebelum bencana terjadi melalui beberapa kegiatan, yaitu kesiapsiagaan bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana. Kesiapsiagaan bencana merupakan hal mendasar yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bencana melalui langkah-langkah yang berdaya guna, dengan adanya kesiapsiagaan tersebut masyarakat akan lebih waspada dan siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Selain itu dilakukannya mitigasi bencana yang merupakan suatu usah untuk mengurangi resiko bencana, baik dilkakukan dengan cara peningkatan kemampuan dalam menghadapi bencana, pembangunan-pembangunan fisik yang dilakukan untuk menunjang penanggulangan bencana agar dampak yang ditimbulkan dari bencana tersebut dapat diminimalisir.

b.    Tanggap Darurat Bencana

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, tanggap darurat bencana merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi bencana untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari bencana tersebut. Tanggap darurat bencana dapat dilakukan dengan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan yang aman, serta pemulihan sarana dan prasarana. Tetapi BPBD Kabupaten Gresik dalam menjalankan tupoksinya selain berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2007, juga berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2012, Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.�

c.    Pasca Bencana

Pasca bencana dapat dilakukan dengan adanya rehabilitasi dan juga rekonstruksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Sedangkan rekonstruksi dikemukakan oleh� B.N Marbun adalah pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula; penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula (Muzwardi, 2016).

Peneliti memfokuskan pembahasan manajemen bencana hanya pada satu aspek, yaitu saat terjadi bencana atau tanggap darurat. Dalam hal ini bencana yang dimaksud adalah banjir kali lamong di Kabupaten Gresik, yang kemudian dikaitkan dengan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam manajemen bencana banjir Kali Lamong berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 2012). Peran dalam suatu lembaga berkaitan dengan tugas dan fungsi yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaannya. Dalam hal ini peran BPBD Kabupaten Gresik dalam tanggap darurat bencana adalah serangkaian upaya yang mencakup kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.

Pada tahap ini terdapat langkah-langkah yang harus segera dilakukan agar dampak dari kejadian bencana banjir yang terjadi tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.

Tanggap darurat bencana dilakukan saat terjadinya bencana untuk menangani dampak-dampak yang ditumbulkan, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan BPBD Kabupaten Gresik mengenai tanggap darurat bencana meliputi:

1.    Pengkajian secara cepat dan tepat

Pengkajian secara cepat dan tepat merupakan suatu tindakan pengambilan data di lapangan pada saat terjadinya bencana. Data tersebut berupa data jumlah korban, data identitas korban, data kerusakan, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menentukan tindakan apa saja yang perlu dilakukan dan juga untuk memenuhi kebutuhan saat terjadinya tanggap darurat bencana. Dalam pengkajian secara cepat dan cepat BPBD Kabupaten Gresik terus berkoordiasi dengan pemerintah setempat guna sebagai validitas BPBD dalam menerjunkan personel ke lapangan.

Berdasarakan data yang dihimpun dari BPBD Kabupaten Gresik selama tahun 2019 terjadi beberapa kali banjir dengan Maret sebagai bajir terekstrim yang terjadi pada tahun tersebut. Cakupan lokasi dari dampak terjadinya banjir merendam tujuh kecamatan di Kabupaten Gresik dengan lima diantaranya dengan keadaan terparah yaitu Kecamatan Cerme, Menganti, Benjeng, Balongpanggang, dan Driyorejo, dengan banyaknya daerah yang terkena dampak banjir menyebabkan 12.988 KK tergenang banjir, kerusakan saran prasarana umum seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, dan pasar. Selain itu tambak dan sawah merupakan salah satu yang memiliki kerugian besar.

Dengan banyaknya dampak yang ditimbulkan maka pemerintah dalam hal ini BPBD menentukan tindakan apa yang harus diambil secara cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak. BPBD menjalankan perannya dalam penangangan darurat bencana sebagai komando, pelaksana, dan koordinator ketika berada dilapangan. Saat terjadinya bencana BPBD telah siap dengan peralatan yang dibutuhkan seperti perahu karet yang dapat digunakan untuk mengevakuasi masyarakat, pelampung yang wajib dibukan pada saat melakukan evakuasi korban, dan alat pendukung lainnya. Selain itu BPBD dan juga OPD lainnya juga menyiapkan kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat saat terjadinya bencana, seperti posko bantuan, air bersih, tempat pengungsian, dan juga makanan. Selain menyediakan kebutuhan dasar, BPBD Kabupaten Gresik juga melakukan pemantauan terhadap sarana dan prasana umum yang terkena dampak bencana banjir. Dengan adanya pengkajian cepat dan tepat yang dilakukan BPBD Kabupaten Gresik dapat mengevaluasi kerusakan yang disebabkan oleh bencana yang terjadi.

2.    Program Pengerahan Sumberdaya Manusia

Pengerahan sumber daya manusia yaitu memanfaatkan potensi sumber daya para anggota BPBD yang berkompeten dalam penanggulangan bencana. Tindakan yang dilakukan BPBD Kabupaten Gresik yaitu mengerahkan sumber daya manusia yang potensial. Menurut pemaparan hasil wawancara dengan pihak BPBD Kabupaten Gresik dalam mengerahkan sumber daya manusia yang ada di BPBD Kabupaten Gresik tentunya para anggota yang ditunjuk dalam keadaan sehat jasmani/ rohani, telah mengikuti pelatihan, dan sudah berpengalaman di bidang kedaruratan bencana. BPBD Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dimana dalam meningkatkan kapasitas aparatur harus ada spesifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP yang dimana para anggota/ pegawai betul-betul kompeten di bidangnya sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan keterampilan dalam menghadapi bencana. Hal ini dirasa sangat penting karena untuk memperlancar proses kegiatan evakuasi korban saat terjadi bencana.�

BPBD Kabupaten Gresik sendiri telah mempunyai pasukan yang akan dikerahkan saat terjadi bencana. Pasukan tersebut adalah Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Kaji Cepat (TKC). Tim Reaksi Cepat mempunyai tugas untuk merespon dengan segera ketika terjadi bencana, kemudian melakukan pendataan korban, bagaimana situasi dan kondisi di lapangan dan apa saja yang dibutuhkan oleh korban terdampak bencana, serta melakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk penanganan respon setelah menerima laporan adanya kejadian bencana, penyelamatan korban, tindakan evakuasi, penyediaan kebutuhan dasar, dan penyediaan dapur umum. Sedangkan Tim Kaji Cepat datang ke lokasi bencana setelah mendapat instruksi dari Tim Reaksi Cepat yang bertugas, Tim Kaji Cepat memiliki tugas untuk mengkaji/ menilai kerusakan yang disebabkan oleh bencana yang terjadi. Ketika terjadi bencana maka BPBD Kabupaten Gresik akan langsung mengirim Tim Reaksi Cepat dan Tim Kaji Cepat dengan memanfaatkan segala fasilitas yang ada seperti mobil ranger, perahu karet, pelampung, dan sebagainya. Staf pegawai BPBD Kabupaten Gresik mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat dalam pelaksanaan kedaruratan bencana banjir sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang terdapat dalam Peraturan Kepala BNPB No. 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

3.    Program Pengerahan Peralatan dan Logistik

Selain melakukan pengerahan sumber daya yang memadai saat melakukan tindakan kedaruratan bencana banjir di lokasi, Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik juga melakukan kegiatan pendukung selain pengerahan sumber daya manusia, yaitu dengan memberikan bantuan atau sumbangan kepada korban bencana banjir. Berdasarkan hasil wawancara dengan staf pegawai BPBD Kabupaten Gresik, bahwa pemberian bantuan logistik pada korban bencana banjir harus tepat sasaran, artinya �BPBD Kabupaten Gresik telah melakukan survey ke lokasi terdampak banjir dan mengambil keputusan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Masyarakat yang menjadi korban bencana banjir tentunya mengalami kerugian harta benda, oleh karena itu untuk membantu mereka dari musibah tersebut, maka diperlukan pemberian bantuan kebutuhan dasar minimal selama 3 hari maupun bahan material sebagai stimulus atau pendorong agar masyarakat korban bencana dapat bertahan hidup seperti dalam keadaan normal sebelum terkena bencana. Oleh karena itu perlunya BPBD Kabupaten Gresik memiliki buffer stock atau persediaan logistik yang senantiasa siap diberikan kepada korban bencana banjir. Dalam hal bantuan pemenuhan kebutuhan dasar ini BPBD Kabupaten Gresik mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berasal dari APBN/ APBD, dan mendapatkan bantuan dari pihak swasta juga. Dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberian bantuan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Gresik sesuai standar minimal, yang meliputi:� 1). Penampungan/ tempat hunian sementara, 2). Pangan, 3). Sandang, 4). Kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, 5). Pelayanan kesehatan, 6). Sarana kegiatan ibadah.

Seperti yang telah dijelaskan oleh staf pegawai BPBD Kabupaten Gresik dalam wawancaranya dengan penulis, dikatakan bahwa pemerintah akan menyediakan posko bencana dilokasi yang aman, dan didaerah wilayah yang tinggi sehingga dapat mencegah apabila sewaktu-waktu banjir datang kembali. Namun masyarakat korban bencana juga diperbolehkan jika ingin mengungsi ke rumah saudaranya yang aman, untuk makanan kebutuhan sehari-hari di sekitar posko bencana disediakan satu unit truk dapur umum untuk memasak dan pihak BPBD Kabupaten Gresik juga menyumbang makanan tambahan gizi dan makanan siap saji. Kemudian untuk pakaian sehari-hari harus tetap bersih meskipun sedang dalam keterbatasan agar masyarakat korban bencana banjir tetap terjaga kebersihannya dan tidak sakit-sakitan, maka ada beberapa pakaian yang diberikan oleh BPBD Kabupaten Gresik yaitu seperti family kit, selimut, perlengkapan bayi, pakaian dan lain-lain. Sumbangan ini berasal dari bantuan dari pihak swasta dan pihak relawan juga. Korban bencana banjir yang dipengungsian juga disediakan layanan kesehatan. Masyarakat terdampak bencana bisa memeriksakan kesehatannya dan diberikan obat secara gratis jika diperlukan. Dalam hal ini BPBD Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Gresik.

4.    Penyelamatan dan Evakuasi Korban

Penyelamatan dan evakuasi korban merupakan suatu tindakan penyelamatan yang dilakukan dengan pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana menuju darah yang lebih aman. Berdasarkan wawancara yang peneliti lakukan dengan BPBD Kabupaten Gresik, pada saat proses penyelamatan dan evakuasi korban, petugas dari BPBD Kabupaten Gresik akan mendatangi lokasi banjir untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban ataupun harta benda. Dalam hal ini biasanya BPBD akan bekerja sama dengan tim SAR untuk bersiaga apabila ada kejadian kejadian yang tidak diinginkan seperti korban yang hilang terbawa arus atau ada korban yang harus dievakusi. BPBD sebagai komando dalam menginstruksikan proses penyelamatan dan evakuasi korban. Bagi korban yang selamat, petugas BPBD Kabupaten Gresik akan memberikan himabuan kepada masyarakat untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman, bisa untuk ke rumah saudara ataupun ke tempat pengungsian yang telah disiapkan. Biasanya warga diungsikan ke tempat yang lebih tinggi seperti balai desa atau ke mushola yang lokasinya aman dari ancaman banjir. Proses penyelamatan dan evakuasi korban biasanya dilakuakn pada daerah yang memiliki potensi yang berbahaya sehingga BPBD akan mengevekuasi seluruh masyarakat dan juga harta benda yang masih bisa diselamatkan.

BPBD yang dibantu dengan pihak lain seperti Dinas Kesehatan ataupun TNI akan mendirikan posko kesehatan yang mana masyarakat yang telah di evakuasi akan menerima pertolongan pertama untuk memastikan keadaaanya baik-baik saja.� Selain itu, pada saat terjadinya bencana, tidak bisa dipungkiri bahwa pelayanan kesehatan menjadi utama untuk diperhatikan. Karena biasanya pada saat terjadinya banjir banyak yang mengeluhkan kondisi kesehatannya seperti gatal-gatal, diare, dan lain sebagainya.

5.    Pemulihan Dini

Pemulihan dini merupakan suatu tindakan mengembalikan dan memperbaiki suatu kondisi menjadi lebih baik. Pada saat terjadinya banjir, BPBD Kabupaten Gresik akan memberikan karung yang berisikan pasir untuk digunakan dalam perbaikan tanggul, hal tersebut dilakukan agar air sungai tidak meluap lagi ke permukiman penduduk.�

Pemulihan dini terkait fungsi sarana dan prasarana vital pada lokasi bencana banjir dilakukan untuk tetap berlangsungnya kegiatan kehidupan masyarakat seperti sedia kala. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan segera oleh lembaga terkait yaitu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemulihan sarana dan prasarana dilakukan dengan perbaikan lingkungan bencana, seperti membersihkan jalan-jalan dari sisa banjir, memperbaiki fasilitas umum seperti sekolah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan agar proses pelayanan publik dapat dijalankan seperti sebelumnya.

Pemulihan dini dapat dilakukan secara gorong royong oleh warga msyarakat, BPBD, TNI, relawan dan lain-lain untuk mempercepat proses perbaikan sarana dan prasarana agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Selain pada sarana dan prasaran umum, pemulihan juga dilakukan pada rumah-rumah warga yang terkena arus banjir yang biasanya mengalami kerusakan kecil, sedang, hingga parah. Biasanya pemerintah akan memberikan banuan kepada korban bencana untuk dapat memperbaiki rumah mereka dengan besaran uang tertentu.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pengkajian Secara Cepat dan Tepat: merupakan suatu tindakan pengambilan data di lapangan pada saat terjadinya bencana. Data tersebut berupa data jumlah korban, identitas korban, kerusakan, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menentukan tindakan apa saja yang perlu dilakukan dan juga untuk memenuhi kebutuhan saat terjadinya tanggap darurat bencana. BPBD menentukan tindakan apa yang harus diambil secara cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak. BPBD menjalankan perannya dalam penangangan darurat bencana sebagai komando, pelaksana, dan koordinator ketika berada dilapangan. Dengan adanya pengkajian cepat dan tepat yang dilakukan BPBD Kabupaten Gresik dapat mengevaluasi kerusakan yang disebabkan oleh bencana yang terjadi.

2.    Program Pengerahan Sumber Daya Manusia: dalam mengerahkan sumber daya manusia yang ada di BPBD Kabupaten Gresik tentunya para anggota yang ditunjuk dalam keadaan sehat jasmani/ rohani, telah mengikuti pelatihan, dan sudah berpengalaman di bidang kedaruratan bencana. BPBD Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dimana dalam meningkatkan kapasitas aparatur harus ada spesifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP yang dimana para anggota/ pegawai betul-betul kompeten di bidangnya sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan keterampilan dalam menghadapi bencana. Hal ini dirasa sangat penting karena untuk memperlancar proses kegiatan evakuasi korban saat terjadi bencana.

3.    Program Pengerahan Peralatan dan Logistik: Pemberian bantuan kepada korban bencana banjir harus tepat sasaran, artinya pihak BPBD Kabupaten Gresik telah melakukan survey ke lokasi terdampak banjir dan mengambil keputusan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberian bantuan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Gresik sesuai standar minimal, yang meliputi:� 1). Penampungan/ tempat hunian sementara, 2). Pangan, 3). Sandang, 4). Kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, 5). Pelayanan kesehatan, 6). Sarana kegiatan ibadah.

4.    Penyelamatan dan Evakuasi Korban: Merupakan suatu tindakan penyelamatan yang dilakukan dengan memindahkan penduduk dari daerah yang rawan menuju daerah yang lebih aman. Petugas dari BPBD Kabupaten Gresik akan mendatangi lokasi banjir untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban ataupun harta benda. Dalam hal ini biasanya BPBD akan bekerja sama dengan tim SAR untuk bersiaga apabila ada kejadian kejadian yang tidak diinginkan seperti korban yang hilang terbawa arus atau ada korban yang harus dievakusi.

5.    Pemulihan Dini: merupakan suatu tindakan mengembalikan dan memperbaiki suatu kondisi menjadi lebih baik. BPBD Kabupaten Gresik akan memberikan karung yang berisikan pasir untuk perbaikan tanggul. Pemulihan dini terkait fungsi sarana dan prasarana vital pada lokasi bencana banjir dilakukan untuk tetap berlangsungnya kegiatan kehidupan masyarakat seperti sedia kala. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan segera oleh lembaga terkait yaitu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ariyanto, D. (2018). Koordinasi Kelembagaan Dalam Meningkatkan Efektivitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Journal of Management Review, 2(1), 161. https://doi.org/10.25157/jmr.v2i1.1118

 

Bencana, B. K. P. (2007). Pedoman Penanggulangan Bencana Banjir. Pelaksana Harian Bakornas PB.

 

Brian, J. B., & P, W. M. (2010). The importance of multiple performance criteria for understanding trust in risk managers. Risk Analysis, 30(7), 1099�1115.

 

Deby, C. A., Cikusin, Y., & Pindahanto, R. (2019). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dalam Tahap Kesiapsiagaan (Studi Pada Kantor BPBD Kota Batu). Jurnal Respon Publik, 13(3), 34�41.

 

Faizana, F., Nugraha, A. L., & Yuwono, B. D. (2015). Pemetaan Resiko Bencana Tanah Longsor Kota Semarang. Geodesi Undip, 4(1), 223�234.

 

Faturahman, B. M. (2018). Konseptualisasi Mitigasi Bencana Melalui Perspektif Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 2018.

 

Hamida, F. N., & Widyasamratri, H. (2019). Risiko Kawasan Longsor dalam Upaya Mitigasi Bencana Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Pondasi, 24(1), 67�89.

 

Hidayah, K. (2015). Kebijakan Penanggulangan Bencana Di Era Otonomi Daerah (Kajian Terhadap Penanganan Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas) (Disaster Management Policies In The Era Of Regional Autonomy (Study on Handling Cases Surge Lumpur Lapindo Brantas)). Jurnal Borneo Administrator, 11(3), 298�315. https://doi.org/10.24258/jba.v11i3.204

 

Muzwardi, A. (2016). Kerjasama Korea Selatan �Indonesia dalam Manajemen Bencana Alam (Rekontruksi Aceh Pasca Tsunami Samudera Hindia). Andalas Journal of International Studies (AJIS), 5(2), 178. https://doi.org/10.25077/ajis.5.2.178-193.2016

 

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, (2012).

 

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, (2008).

Ramadhan, I., & Matondang, A. (2016). Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota MedandalamPenanggulangan BencanaAlam. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 4(2), 176�185.

 

Rohidi, T. R. (2009). Analisis Data Kualitatif. In Qualitative data Analysis. UI Press.

 

Sadat, A. (2016). Efektivitas Kinerja Badan Penanggulangan Bencan Daerah dalam Pengurangan Resiko Bencana Di Kota Baubau. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 2503�4685.

 

Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108�123.

 

Sinaga, S. N. (2015). Peran Petugas Kesehatan dalam Manajemen Penanganan Bencana Alam. Jurnal Ilmiah Integritas, 1(1), 1�7.

 

Suarajatim.id. (2019). Kali Lamong Meluap, Empat Kecamatan di Gresik Terendam Banjir. Suarajatim.Id.

 

Sukmana, O. (2018). Pengetahuan Manajemen Bencana Dan Kearifan Sosial Di Kabupaten Malang. Sosio Konsepsia, 7(3), 190�204. https://doi.org/10.33007/ska.v7i3.1417

 

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2007).

 

Yuwanto, L. (2012). Pengantar Metode Penelitian Eksperimen. Dwiputra Pustaka Jaya.