Syntax
Idea : p�ISSN:
2684-6853�
e-ISSN : 2684-883X�����
Vol.
1, No. 3 Juli 2019
IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS
ISLAM DI PT
BANK YUDHA BHAKTI CABANG ��CIREBON
Abdurokhim dan
Heni Purnawati
Institut Agama Islam IAI Bunga
Bangsa Cirebon
Email: [email protected] dan
[email protected]
Abstrak
Etika dan aktivitas
bisnis adalah dua hal yang saling berkaitan. Aktivitas bisnis adalah aktivitas
yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material. Bisnis yang beretika
menjadi tolak ukur kredibilitas perusahaan. Banyaknya praktek keterpaksaaan, tidak amanah dan tidak
adanya transparansi dalam bisnis dapat menjadi faktor pemicu melambatnya
pertumbuhan perusahaan. Terutama bisnis perbankan yang menjadikan kepercayaan
sebagai modal utama. Etika bisnis maupn
etika bisnis Islam tentunya masing-masing memiliki prinsip khusus yang berbeda.
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis Islam yaitu prinsip manfaat/keuntungan
(taba�dulul manafi), Prinsip pemerataan (distributif), Prinsip saling ridha
(�an tara�din), Prinsip meniadakan unsur maghadir (adamul maghadir), prinsip tolong menolong
dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa), Prinsip Kerjasama
(Musyarakah), dan prinsip pendokumentasian (kitabiyah). Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah metode kualitatif deskriptif yaitu suatu metode yang
berusaha untuk menyajikan data dan fakta-fakta yang sesungguhnya Istentang
implementasi etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon dengan
cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah Kepala
Operasional, Account Officer dan Customer Service Officer serta nasabah Bank
Yudha Bhakti Cabang Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa dalam
menjalankan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari PT Bank Yudha Bhakti Cabang
Cirebon menerapkan prinsip-prinsip khusus yang terdapat dalam etika bisnis Islam
terutama dalam hal yang berkaitan dengan operasional bisnis. Perusahaan juga menekankan transparansi bisnis, kehalalan bisnis
nasabah� dan keridhoan kepada para
nasabahnya. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan,
baik secara omset, brand identity maupun kompetisi. Serta yang paling utama
adalah terdapat nilai-nilai religius Islam yang tergambar dalam operasional
Bank Yudha Bhakti.Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kesamaan dalam implementasi
prinsip-prinsip etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Cirebon. Meskipun tidak
semua prinsip terpenuhi, namun hal ini cukup menggambarkan bahwa terdapat
prinsip etika bisnis Islam yang di implementasikan pada perbankan yang berlabel
non Islam.
Kata
Kunci �� :
Etika Bisnis Islam,� Implementasi,
Etika Bisnis
Pendahuluan
Etika
dan aktivitas bisnis adalah dua hal yang saling berkaitan. Aktivitas bisnis
adalah aktivitas yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material. Karena
didalamnya mengatur masalah harta-benda. Namun meskipun syarat material, tetapi
dalam pengaturannya tidak menafikan aspek teologis transendental. Aspek inilah
yang kemudian melahirkan suatu prinsip bahwa segala aktivitas bisnis, tidak
hanya memiliki tanggung jawab kepada para share holders dan stake
holders, tetapi tanggung jawab tersebut menyangkut pertanggungjawaban di
dunia dan akhirat. Tanggungjawab di dunia adalah tanggung jawab yang bersifat
horizontal, dan tanggung jawab di akherat�
bersifat vertikal
(Hasanudin, 2016).
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur�an Surat An- Nisaa� Ayat 29 :
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آَمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ
تَكُونَ
تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلَا
تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
�������������������������������������������������������������������������
Artinya
:� �Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antarakamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu�. (Q.S An-Nisa: 29) (Departemen Agama, 2006)
Islam tidak membiarkan begitu saja seseorang bekerja sesuka hati untuk
mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti
melakukan penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil
lainnya. Islam memberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh
dan yang tidak boleh, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram.
Batasan atau garis pemisah inilah yang dikenal dengan istilah etika. Perilaku
dalam berbisnis atau berdagang juga tidak luput dari adanya nilai moral atau
nilai etika bisnis. Penting bagi para pelaku bisnis untuk mengintegrasikan
dimensi moral ke dalam kerangka/ruang lingkup bisnis (Amalia, 2014)
Bisnis perbankan
seringkali disebut sebagai satu bidang usaha yang menunjukkan persaingan ketat.
Peranan bank sangat penting di dalam perekonomian suatu Negara sebagai lembaga
perantara keuangan, bank merupakan sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya
tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan seperti saat ini. Negara yang tidak
mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah Negara terbelakang. Oleh
karena itu kemajuan suatu Bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran
kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara, maka semakin
besar pula peranan perbankan dalam mengendalikan keuangan Negara tersebut (Safitri, 2014).
Metodologi Penelitian
Menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan
yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan (Sugiyono, 2018). �Metodologi penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualititatif.
David Williams menulis bahwa penelitian kualitatif adalah
pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah,
dan dilakukan oleh orang� atau peneliti
yang tertarik secara alamiah (Moleong,
2017).
Penulis
buku penelitian kualitatif lainnya (Denzim dan Lincoln) menyatakan bahwa
penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan
maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan
berbagai metode yang ada. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan
adalah wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen (Moleong,
2017)
Penelitian kualitatif didasarkan pada upaya membangun
pandangan yang diteliti dengan lebih rinci, dibentuk dengan kata-kata, gambaran
holistik dan rumit. Definisi ini lebih melihat perspektif emik dalam penelitian
yaitu :
Memandang suatu upaya membangun pandangan subjek penelitian
yang rinci, dibentuk dengan kata-kata, gambaran holistik dan rumit (Moleong, 2017)
Menurut Jane Richie,�Penelitian kualitatif adalah upaya
untuk menyajikan dunia sosial dan perspektifnya di dalam dunia, dari segi
konsep, perilaku, persepsi dan persoalan tentang manusia yang diteliti�(Sugiyono,
2018)
Menurut Sugiyono
metode penelitian kualititatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada
filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi yang alamiah,
(sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci,
teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data
bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan
makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2018).
Dari
kajian tentang definisi-definisi tersebut dapatlah disintesiskan bahwa
penelitian kualitataif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena
tentang apa yang dialami oleh subjek�
penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll, secara
holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada
suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode
alamiah (Moleong, 2017).
Metode
kualitatif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang
mengandung makna yaitu data sebenarnya yang merupakan suatu nilai dibalik data
yang tampak. Oleh karena itu dalam penelitian kualitatif tidak menekankan pada
generalisasi, tetapi lebih menekankan pada makna. Generalisasi pada penelitian
kualitatif dinamakan transferability
(Moleong, 2017)
Hasil dan
Pembahasan
Sesuai dengan
teknik analisis yang dipilih yaitu menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan dari observasi, wawancara dan
dokumentasi pada Bank terkait yang dijadikan tempat penelitian. Data yang
diperoleh ini akan kembali dipaparkan dan di analisis sesuai rumusan masalah
diatas, dibawah ini adalah pembahasan dari hasil data penelitian yang telah
diperoleh.
1.
Etika
Bisnis Islam yang sesuai dengan Kajian Ekonomi Islam
Etika bisnis
Islam sendiri merupakan bagian dari implementasi ekonomi islam. Etika bisnis dalam Islam adalah sejumlah
perilaku etis bisnis (akhlaq al-Islamiyah) yang� dibungkus dengan nilai-nilai syariah yang
mengedepankan halal dan haram. Jadi perilaku yang etis itu ialah perilaku yang
mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangnya. Dalam Islam, etika bisnis ini
sudah banyak dibahas dalam berbagai literatur dan sumber utamanya adalah
Al-Quran dan sunnaturrasul. Pelaku-pelaku bisnis diharapkan bertindak secara
etis dalam berbagai aktivitasnya. Kepercayaan, keadilan dan kejujuran adalah
elemen pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis di kemudian hari (Amalia, 2014)
Etika bisnis Islam adalah
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi),
namun dibatasi dalam perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan
haramnya). Dalam arti pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan
syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur�an dan Al-Hadits). Dengan kata lain,syariat
merupakan nilai utama yangmenjadi payung strategis maupun taktis bagi pelaku
kegiatan ekonomi (bisnis) (Maisyah, 2016). Dalam Etika bisnis Islam terdapat
beberapa prinsip khusus yaitu :
1) Prinsip Taba�dulul Manafi adalah azas pertukaran manfaat atau keuntungan
antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Di dalam prinsip ini
tidak dibenarkan jika dalam kegiatan bisnis menimbulkan kemadharatanatau kerugian kepada para pihak (Hasanudin, 2016)
2) Prinsip Pemerataan (Distributif),
prinsip ini menghendaki agar peta bisnis tidak hanya dikuasai oleh segelintir
orang atau kelompok tertentu. Pemberian hak yang proporsional dalam berbisnis
akan mengeleminasi kesenjangan antara pebisnis besar dan pebisnis kecil, antara
yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, dibuatlah hukum zakat, sodaqoh, infaq,
dsb. Disamping dihalalkannya bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan
cara yang sah, seperti : Jual-beli, sewa-menyewa dsb.
3) Prinsip �An tara� din (Saling Ridha), Prinsip ini menyatakan bahwa setiap
bentuk bisnis antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan
masing-masing (Hasanudin, 2016)
4) Prinsip adamul maghadir (maysir, gharar, iktikar/iktinaz,, dhalim dan
riba). Prinsip yang meniadakan maysir, gharar, ikhtikar/iktinaz (menimbun
barang atau kekayaan), dhalim (menimbulkan kenestapaan) dan riba.
5) Prinsip al-birr wa al-taqwa merupakan azas yang diturunkan dari prinsip
illahiyah (ke-Tuhanan), dimana yang mendasari kegiatan bisnis bagi seorang
muslim adalah kebenaran dan ketaqwaan (Hasanudin,
2016)
6) Prinsip Musyarakah adalah prinsip dalam bisnis yang mengedepankan kerjasama
sebagai prinsip dasarnya. Dengan kerjasama peluang untuk menjadi pemenang
menjadi sangat besar.
7) Prinsip Kitabiyah (Pendokumentasian), bisnis modern tidak hanya sekedar
melakukan transaksi antara para pebisnis, tetapi apa yang
ditransaksikannya� harus
terdokumentasikan dengan baik. Proses pendokumentasian ini dalam Islam disebut
Prinsip Kithabiyah (Hasanudin, 2016)
2.
Implementasi Etika Bisnis Islam di
PT Bank Yudha Bhakti Cirebon
Konsep
yang dianut lembaga keuangan konvensional memang berbeda dengan konsep yang
dianut lembaga keuangan syariah, namun tidak menutup kemungkinan nilai-nilai
yang digunakan oleh lembaga keuangan konvensional selaras dengan prinsip
syari�ah. Hal ini yang mendasari peneliti untuk membuktikan prinsip etika
bisnis yang diterapkan Bank Yudha Bhakti selaras dengan prinsip etika bisnis
islam. PT
Bank Yudha Bhakti merupakan Salah satu perbankan swasta konvensional yang
terfokus pada segmen pasar Nasabah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, POLRI dan
juga Pensiunan. Hasil observasi dan wawancara yang
dilakukan peneliti terhadap lima informan yaitu
Bapak Beben Mulya Kurniawan sebagai Kepala Operasional, Ibu
Nursakinah sebagai Customer Service Officer dan Bapak Jodhy Ranu Utomo sebagai
Account Officer serta dua orang nasabah. Menemukan bahwa terdapat persamaan
prinsip khusus etika bisnis islam yang diterapkan di PT Bank Yudha Bhakti
Cabang Cirebon. Tujuh prinsip khusus etika bisnis islam menurut Muhammad
Hasanuddin, yaitu sebagai berikut:
a. Prinsip
manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)
b. Prinsip
pemerataan (distributif)
c. Prinsip
saling ridha (�an tara�din)
d. Prinsip
meniadakan unsur magadhir (adamul
magadhir)
e. Prinsip
Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr
wa al-taqwa)
f. Prinsip
kerjasama (musyarakah)
g. Prinsip
pendokumentasian (kitabiyah)
Berdasarkan informan dari
Bapak Beben Mulya Kurniawan sebagai Kepala Operasional prinsip
manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)dilakukan dengan cara
terus melakukan inovasi produk yang memberikan keuntungan bukan kepada pihak
perbankan saja, tapi juga nasabah diuntungkan.
�Kami
selalu berinovasi untuk terus mengembangkan produk-produk yang tidak hanya
menguntungkan bank saja, tapi juga nasabah. Misalnya kaya Deposito On Call yang bermanfaat juga sebagai jaminan kredit,
Kredit pensiunan yang bisa di take over dibantu oleh pihak bank dll. hampir
semua produk kami orientasikan untuk memudahkan dan
memberikan banyak
manfaat untuk nasabah. Selain itu, bisnis yang kami setujuijugaharuslahbisnis
yang halal dan juga
bermanfaat untuk
sesama.�
Bapak Jodhy selaku Account
Officer juga
menjelaskan
bahwa Bank Yudha Bhakti selalu mengutamakan nasabah,
terus berkomitmen untuk memberikan banyak manfaat.
�Selama
saya menjadi account officer, produk-produk Bank Yudha Bhakti bukan hanya
menguntungkan dari sisi pihak perbankan saja, tapi juga mengutamakan keuntungan
nasabah. Perlu di ketahui� jugabahwasalah satu persyaratan yang wajib dipenuhi
nasabah yaitu bisnis yang dilakukan oleh nasabah haruslah halal bukan bisnis
yang dilarang.� Begitupun untuk nasabah
yang akan mengajukan kredit berikutnya, kami juga melakukan survey ulanguntuk
lebih memastikan. Ada yang namanya wawancara di tempat
tinggal dan usaha nasabah. Hal ini untuk memastikan tempat tinggal dan jenis
usaha nasabah. Kalau selama ini semua usaha yang diajukan saya rasa punya
manfaat, misalnya kaya usaha sembako, usaha alat-alat pertanian, atau alat-alat
perikanan ngemudahin warga setempat buat membeli kebutuhannya. Karena manfaatkan tidak
hanya dilihat
secara materiil
saja, tapi
juga non materiil.�
Pernyataan
tersebut juga dipertegas oleh Ibu Nursakinah selaku Customer Service Officer bahwa produk-produk bank Yudha Bhakti juga
ada yang memiliki fasilitas ganda yang sangat membantu nasabah.
�Jadi
nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat dari satu produk yang dipilih, tapi
produk yang dipilih tersebut bermanfaat juga untuk hal yang lainnya.Contoh produknya
yaitu deposito yang bisa juga jadi jaminan kredit,� Fasilitas kredit pensiun yang dibantu take
over dari bank lain, sama perlindungan asuransi. Kalau untuk nasabah yang
mengajukan tabungan salah satu persyaratannya adalah adanya sumber penghasilan
yang berasal dari gaji atau pendapatan usaha yang tidak dilarang.� Jadi memang ga boleh kalau sumber
pendapatannya ga jelas. Kalau di Customer Service lebih kepada layanan sama
pengajuan tabungan, jadi
kalau tabungan lebih ke manfaat pribadi. Kecuali payroll gaji buat� karyawan perusahaan atau payrol gaji dosen yang manfaatnya bersama. Jadi gajiannya di transfer ke ATM Bank Yudha
Bhakti dengan biaya hanya Rp. 1000/account/bulan� Jadi gaji dapat selalu dilaksanakan tepat
waktu meskipun pada hari libur�.
Berdasarkan� hasil wawancara,
selain petugas
bank ada juga pernyataan dari dua
orang nasabah yang turut
merasakan
manfaat
tersebut. Merekapun
merasa
terbantu
dengan
kehadiran
produk-produk
dari Bank Yudha Bhakti.
�Menguntungkan ya buat
nasabah, dalam arti produk-produknya ngebantu. Selainitu,
pas wawancara juga saya ditanya secara
detail tentang usaha saya untuk memastikan kehalalannya�
Nasabah produk kredit pension juga menambahkan bahwa
Bank Yudha Bhakti memberikan
fasilitas yang belum
ada di bank lain. Contohnya
adalah
peminjaman
take
over dari
Bank lain. Selain itu
proses survey juga dilakukan untuk memastikan kehalalan bisnis nasabah dan manfaatnya.
�Menurut saya menguntungkan mba, misalnya ketika saya bingung
pengen ngajuan kredit pensiun yang lebih besar buat modal usaha, tapi saya
masih punya cicilan di Bank yang lain, Bank Yudha Bhakti
ngasih solusi buat take over.Bahkan
dibantu sampe pengurusan pelunasan ke perbankannya juga. Untuk memastikan bahwa
bisnisnya halal Pas waktu mengajukan kredit saya dateng ke Bank ngisi formulir
pengajuan sama nyerahin persyaratan, terus ketika persyaratan disetujuin, ada
petugas Bank yang survey kerumah sama tempat usaha saya. Kalau ketauan
bisnisnya ga sesuai persyaratan maka ga disetujuin kreditnya. Kalau
ditinjau dari
segi manfaat, Alhamdulillah saya sekarang punya
bisnis kontrakan
sama kantin
jadi nambah
lapangan pekerjaan
juga.�
�����������
Bapak
Beben
dan
Bapak
Jodhy
menyadari
bahwa
pentingnya
menebarkan
manfaat
terhadap
sesama. Karena bisnis
yang baik adalah bisnis
yang berazaskan win win solution. Pernyataan tersebut tentunya sesuai dengan
yang disampaikan oleh
Muhammad Hasanuddin tentang Prinsip
manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi) sebagai salah satu prinsip khusus etika bisnis Islam. Meskipun
Bank Yudha Bhakti berbasis konvensional bukan berarti tidak adanya penerapan prinsip dari etika bisnis Islam.
Nilai-nilai
itu
tercermin
dari
adanya
bisnis yang berbasis
saling
menguntungkan, tidak
adanya
bisnis yang dilarang
dan
manfaat
bisnis yang dapat
dirasakan
sesama.
Setiap
pelaku
bisnis
tentunya
mempunyai parameter etika
bisnis yang harus
dipatuhi. Begitupun dengan etika bisnis
Islam, kegiatan bisnis haruslah dilandasi dengan
nilai kejujuran, keadilan, distributif,keterbukaan,
dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah. Berdasarkan
wawancara
dengan
subyek
Bapak
Beben, Bapak
Jodhy
dan
Ibu
Nursakinah
diketahui
bahwa
produk yang ditawarkan
nasabah
berazaskan
prinsip
distributif, hal
ini
dibuktikan
dengan
adanya
keterangan di akad yang memaparkan tentang hak dan kewajiban masing-masing
pihak secara proporsional dan kesepakatan. Bahkan, terdapat pula hak dan juga
kewajiban dari wali nasabah. Aspek distributif juga tercermin dengan adanaya pemerataan
system pengelolaan dan perekrutan nasabah yang tersebar di seluruh wilayah III
Cirebon yaitu meliputi daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Kuningan, kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hingga kepelosok daerah
Sekitarnya. Kedua Nasabah juga mendukung pernyataan tersebut, bahwa produk yang
ditawarkan menyeluruh menyentuh hingga ke seluruh wilayah III Cirebon .
�Kebetulan saya domisili daerah kota Cirebon,
saya tau dari sosialisasi di pemda. Sasaran nasabah
Bank yudha Bhakti menurut saya ga cuman di wilayah kota cirebon aja, karena pas
saya ngobrol sama salah satu petugasnya, setelah sosialisasi di daerah pemda
kota Cirebon, mereka juga berlanjut ke majalengka�.
Hal
yang serupa juga disampaikan oleh nasabah kredit pensiun yang berdomisili di
wilayah Kabupaten Indramayu.
�Saya
nasabah yang berasal dari kabupaten Indramayu , saya mendapatkan informasi pada
saat ikut sosialisasi Kodim di daerah Indramayu. Masuk ke daerah-daerah jadi ga
hanya berpusat di kota aja sosialisasinya. Selain itu, ditambah pula dengan
adanya layanan Centre Yudha Bhakti yang semakin mempermudah nasabah untuk
mendapatkan informasi secara cepat dan tepat melalui ponsel mereka.�
Berdasarkan
hasil wawancara, bahwa dalam menjalankan
operasional sehari-harinya,�� Bank Yudha
Bhakti juga menerapkan prinsip distributif yang tercermin dari penerapan
nilai-nilai pemerataan sistem pengelolaan dan perekrutan nasabah hal tersebut tentu
sesuai dengan apa yang seharusnya diterapkan dalam Aspek Distributif.
Selain
Prinsip distributif, penerapan etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti
Cirebon juga dilakukan dengan adanya sikap kerelaan berdasarkan� pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak,
ijab kabul dan kerelaan dalam
menerima dan menyerahkan harta untuk dijadikan objek bisnis. Konsep
saling ridha (�an tara�din) tercermin
dengan adanya keridhoaan dari masing-masing pihak, pengucapan ijab dan qabul
serta adanya penandatanganan akad transaksi yang bermaterai.
Konsep
saling ridha (�an tara�din) ini
sesuai dengan konsep yang diterapkan di PT Bank Yudha Bhakti Cirebon
sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak Beben, Ibu Nursakinah dan Bapak Jodhy
yaitu:
�Tentunya
sepakat dan sama-sama ridho baik itu bank maupun nasabah. Dengan adanya ijab
dan kabul� kata serahkan (oleh pihak
perbankan) dan terima (oleh nasabah). Adanya penandatanganan akad, disertai
materai. Ada juga beberapa produk yang disertai tandatangan di lembar validasi.�
Pernyataan
tersebut juga diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh nasabah kredit pensiun
yang telah menjadi nasabah bank Yudha Bhakti sejak awal soft opening.
�Kalau
menurut saya, memang harus ada kesepakatan. Kalau sekiranya ada yang kurang pas
dengan nasabah, nanti diarahkan dengan produk-produk yang lain sampai sesuai
dengan keinginana dan kebutuhan nasabah. Pas produk disetujui, nanti kita
sebagai nasabah ngucapin serah terima. Trus tanda tangan di lembar akad yang
bermaterai. Ada juga lembar validasi untuk keakuratan data.�
Prinsip
yang keempat dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir). Konsep ini tercermin
dalam hal kegiatan
bisnis� terhindar dari pejudian, riba,
penimbunan, ketidakjelasan, dan kedzoliman.
Konsep ini diterapkan di oleh Bank
Yudha Bhakti Cirebon yang dapat dilihat dari hasil wawancara yang dilakukan
kepada narasumber Bapak Mulya Kurniawan selaku Kepala Operasional.
�Kalau
bank konvensional seperti ini kan memang sangat erat kaitannya dengan bunga ya,
atau bahasa lainnya mah riba. Padahal jika ditilik lebih jauh saya pernah baca
ada ulama yang membolehkan tambahan asalkan adanya keridhoan diantara kedua
belah pihak. Langkah-langkahnya paling sesuai SOP Perbankan yang telah dibuat
seperti bisnisnya harus halal, transparansi, sama-sama ridho mungkin seperti
itu.�
Pernyataan
serupa juga disampaikan Oleh Bapak Jodhy Ranu Utomo selaku Account Officer dan
Ibu Nursakinah selaku Customer Service Officer.
�Paling
kalau di bank konvensional mah kaya bisnisnya harus halal, bukan perjudian,
menjual minuman keras, trus kita juga tidak boleh menipu nasabah harus
transparan. Ga boleh meminta imbalan dari nasabah dalam bentuk apapun. Trus
harus ridho, gaboleh ada paksaan, di akad tertera secara detail. Disamping itu,
juga harus adanya keridhoan dari masing-masing pihak. Baik itu perbankan,
nasabah maupun walinya.�
Pernyataan
dari nasabah deposito On Call juga turut memperkuat pernyataan dari ketiga
narasumber diatas. Beliau memaparkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur riba atau
bunga tapi lebih kepada bagi hasil hanya istilah ini kurang identik di Bank
Konvensional.
�Kalau
menurut saya sebagai orang awam sih, adanya transparansi, keridhoan sama unsur
tolong-menolong itu udah termasuk unsur menghilangkan maysir, penipuan, riba
dan gharar. Karena kalau deposito, uang yang kita simpan diolah untuk bisnis
serta ada yang namanya bagi hasil. Jadi kalau menurut saya sebenarnya ga ada
unsur riba atau bunga tapi lebih kepada bagi hasil. Hanya kalau di perbankan
konvensional kan jarang sekali ya, pake istilah bagi hasil. Jadi lebih dikenal
istilah bunga.�
�Nasabah kredit pensiun juga menambahkan, bahwa
bank konvensional erat kaitannya dengan bunga. Meskipun seringkali ditemui
bahwa bunga bank syariah lebih besar dan lebih memberatkan nasabah.
�Kalau
di perbankan konvensional kan ada yang namanya bunga. Ya walaupun menurut saya
bank syariah seringkali bunga lebih besar dibandingkan dengan bank
konvensional, jatuhnya lebih memberatkan. Paling kaya bisnisnya harus halal, adanya
transparansi produk, sama-sama ridho dengan produk yang dipilih paling gitu
mba.�
Prinsip
yang kelima dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip Tolong menolong dalam
kebenaran dan taqwa (al-birr wa
al-taqwa). Nilai-nilai Saling Tolong menolong dalam hal kebaikan, tidak
saling menjatuhkan satu sama lain, merasa takut apabila menjalankan bisnis
dengan cara yang tidak baik dan saling mengingatkan untuk melaksanakan sholat
lima waktu merupakan cerminan dari prinsip yang satu ini. Hal itu serupa dengan
yang� diterapkan dalam operasional Bank
Yudha Bhakti. Berikut paparan hasil wawancara dengan Bapak Beben selaku Kepala
Operasional, Bapak Jodhy dan Ibu Nursakinah.
�Prinsip
tolong menolong seperti ajakan atau tawaran untuk ikut berpartisipasi dalam
kegiatan bhakti sosial, sedekah, santunan anak yatim kami kirim suratnya ke
nasabah tapi tidak bersifat memaksa. Ada juga program keringanan angsuran buat
nasabah yang lagi mengalami bisnis yang kurang menguntungkan. Jadi angsurannya
diperkecil, tenornya jadi lebih lama. Karena produk-produk kami sifatnya
individu. Kalau di lingkungan perusahaan tentu kami menerapkan prinsip tolong
menolong, misalnya menjenguk teman yang sakit kami urunan (patungan), istrinya
atau karyawannya yang melahirkan kami bantu doa pada saat briefing pagi, tolong
�menolong dalam pekerjaaan, misalnya ada divisi yang lagi padet pekerjaan,
divisi lain juga ikut membantu. Begitupun dengan nasabah kami selalu berusaha
merespon keinginan nasabah dengan terus berinovasi dengan produk-produk kami. Bahkan
sering juga kami berdiskusi dengan nasabah tentang jenis bisnis yang sedang
berkembang. Selain itu,� salah satu
persyaratan menjadi nasabah adalah bisnis yang akan dibiayai atau sumber dana
yang akan disimpan merupakan bisnis yang halal, bukan mengandung unsur judi,
penipuan, dana terorisme, bisnis minuman keras dan sebagainya. Kalau untuk
waktu sholat paling saat dhuhur dan ashar kita sering berjamaah, hanya ga semua
karena keterbatasan tempat sholat.�
Pendapat
nasabah juga turut membenarkan hal tersebut, bahwa belum ada program khusus
terkait prinsip tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa, hanya saja terdapat
beberapa aktivitas yang mengarah kepada hal tersebut seperti baksos, santunan
anak yatim, sedekah bersama dan bagi-bagi ta�jil. Dukungan bank terhadap bisnis
nasabah juga dapat terlihat dari sikap petugas Bank yang responsif terhadap
progress perkembangan bisnis nasabah.�
Disamping itu, jika waktu dhuhur telah tiba petugas satpampun menawarkan
kepada nasabah yang beragama muslim untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushola
bank Yudha Bhakti.
�Kalau
untuk fasilitas deposito sendiri mah ga ada ketentuan khusus, hanya saja setiap
berapa bulan sekali sama bulan ramadhan suka ada penawaran berpartisipasi dalam
bhakti sosial, kaya program bagi-bagi ta�jil gratis, santunan anak yatim paling
gitu. Kalau untuk dukungan bank terhadap bisnis biasanya kalau ketemu di bank
atau lagi survey validasi sering ditanya sama CS atau AO nya tentang bagaimana
perkembangan bisnisnya. Jadi menurut saya hal seperti itu termasuk bentuk
dukungan bank terhadap bisnis nasabah. Terus harus halal bisnis dan sumber
pendapatannya. Kalau untuk Paling kalau misalnya saya kesini ketika pas sholat
dhuhur, saya diminta untuk menunggu. Bahkan sesekali pa satpamnya juga
menawarkan untuk sholat dhuhur di musholla bank.�
������
Setelah
Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa) ada juga
Prinsip kerjasama (musyarakah) yang
termasuk dalam prinsip khusus etika bisnis Islam. Prinsip kerjasama (musyarakah)
tercermin dari hal Saling bekerjasama dan sepakat sesuai perannya untuk
mencapai tujuan. Berdasarkan hasil wawancara, prinsip ini tergambar dalam etika
bisnis islam yang diterapkan di Bank Yudha Bhakti. Sebagaimana dengan apa yang
disampaikan oleh Bapak Beben dan Ibu Nursakinah.
�Saat
penandatanganan akad kami tanyakan ulang apakah nasabah telah benar-benar yakin
terhadap produk yang dipilih.� Ada juga
saksi dan juga wali misalnya� suaminya
nasabah, istri juga ikut tandatangan, anaknya nasabah, orangtua juga ikut
tandatangan sebagai bukti kesepakatan. Di akad sudah tertera secara detail hak
dan kewajiban antara nasabah dan pihak bank. Kalau untuk akad tabungan cukup
nasabahnya saja, disertai tandatangan di lembar validasi sama materai.�
Pernyataan
tersebut juga dipertegas oleh Bapak Jodhy selaku Account Officer bahwa tidak
hanya pihak nasabah saja yang menyetujui kontrak, melainkan juga wali
nasabah.��
�Tentu, baik
nasabah maupun walinya harus ada kesepakatan bersama. Bahkan sebelum
tandatangan akad.� Agar proses pengajuannya
bisa berjaan lancar.�
Pernyataan
serupa juga disampaikan oleh nasabah. Bahwa pada saat wawancara, bukan hanya
nasabah saja yang menjadi informan, melainkan juga ada wali nasabah. Jadi,
bisnis yang disetujui bukan hanya kesepakatan satu orang saja.
�Bisnis yang
disetujui tentu udah berdasarkan kesepakatan bersama, apalagi pas wawancara.
Misalnya saat suaminya jadi nasabah, ada kesepakatan istri, juga ikut
diwawancara. Bahkan ada juga berdasarkan kesepakatan anak dan orangtuanya.�
Terakhir,� Prinsip pendokumentasian (kitabiyah), prinsip ini tercermin dalam nilai-nilai
mendokumentasikan transaksi dengan baik dan penyimpanan Arsip transaksi di
tempat yang aman. Berdasarkan hasil wawancara, yang dilakukan kepada� Bapak Beben bahwa Bank telah mentapkan standar
pendokumentasian transaksi dengan baik yaitu dengan menyimpannya di Filling
Cabinet disesuaikan dengan arsip masing-masing divisi.
�Tentu,
kami menerapkan standar keamanan penyimpanan file dengan baik. Karena itu
merupakan berkas penting, yang harus disimpan dengan baik. Kalau untuk
pengarsipan disimpan di filling cabinet. Setiap divisi punya
masing-masing.� Dari mulai berkas account
officer, customer service dan juga divisi operasional. Penyimpanan dokumennya
disesuaikan dengan produk yang dipilih nasabah, kemudian diurutkan berdasarkan
kode nasabah. Harus tersimpan rapih dan berurutan. Jika suatu saat dibutuhkan
atau istilahnya call back, kita lebih mudah untuk menemukannya.�
Bapak
Jodhy selaku Accoun Officer juga
memaparkan bahwa pengarsipan transaksi disesuaikan dengan masing-masing divisi.
Hal ini dikarenakan setiap divisi punya transaksi yang berbeda-beda begitupun
juga dengan SOP pengarsipan transaksinya.
�Tentu
ada SOP nya dalam mengarsipkan transaksi, supaya terlaksana dengan baik dan ga
boleh dilanggar. Kalau untuk di Account
Officer sendiri, disimpan di filling cabinet, disesuaikan dengan kategori
nomor loan diurutkan dari nomor terkecil sampai nomor terbesar. Dikunci biar
aman.�
Selain
di bagian operasional dan juga Account
Officer, �Divisi Customer Service Officer juga memiliki standar ketetapan
pengarsipan tersendiri. Ada juga beberapa dokumen yang diberikan fasilitas
asuransi untuk mengantisipasi jika terjadi kebakaran, pencurian atau hal-hal
yang tidak diinginkan.
�Ya
pasti, penyimpanan dokumen tersimpan dengan baik. Bahkan, untuk beberapa berkas
berharga seperti bilyet dan jaminan nasabah kami asuransikan. Hal ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengarsipannya,
disimpan di filling cabinet, dokumen-dokumennya kami bantex, di filling
berdasarkan tanggal, trus kalau untuk di customer
service officer, diurutkan lagi sesuai nomor CIF (Customer in File). Kalau untuk memo diarsipkan sesuai jenis
memonya.�
Selain
petugas Bank, nasabahpun menerapkan prinsip yang demikian dalam penyimpanan
transaksi. Sebagaimana yang disampaikan oleh nasabah dari produk deposito on call.
�Saya
simpen dengan baik mba, lembar transaksinya. Buku tabungannya juga.� Saya taro di map yang dijadi satu sama
berkas-berkas penting lain. Biar ga keselip kalau lagi dibutuhin.�
Pernyataan
serupa juga disampaikan oleh nasabah kredit pensiun yang menyimpan lembara
transaksi di tempat yang aman. Agar jika suatu saat dibutuhkan dapat ditemukan
dan diingat dengan mudah.
�Kalau
nasabahkan megang copiannya ya mba, jadi saya simpen ditempat yang aman.� Saya taro di lemari, yang khusus buat nyimpen
berkas-berkas penting. Barangkali sewaktu-waktu ada pelunasan atau mau
kepentingan apa, lebih mudah nyarinya.�
Berdasarkan
hasil wawancara dengan para informan, ditemukan bahwa dalam menjalankan
kegiatan bisnis dan operasioanl sehari-hari PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon
menerapkan prinsip-prinsip khusus yang terdapat dalam etika bisnis islam
terutama dalam hal yang berkaitan dengan operasional bisnis. Perusahaan juga
sangat menekankan kehalalan bisnis nasabah, transparansi bisnis dam keridhoan
kepada para nasabahnya. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan
perusahaan, baik secara omset, brand
identity maupun kompetisi. Serta yang paling utama adalah terdapat
nilai-nilai religius Islam yang tergambar dalam operasional Bank Yudha.
Kesimpulan���������������������������
Berdasarkan
deskripsi hasil penelitian yang telah dilakukan dari bab 1 sampai bab 4 maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Menurut Veitzal Rivai Etika bisnis
Islam adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak
dibatasi), namun dibatasi dalam perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan
halal dan haramnya). Dalam arti pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada
ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur�an dan Al-Hadits). Dengan kata
lain,syariat merupakan nilai utama yangmenjadi payung strategis maupun taktis
bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis). Tujuh prinsip
khusus etika bisnis islam menurut Muhammad Hasanuddin, yaitu sebagai berikut:
a)
Prinsip
manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)
b)
Prinsip pemerataan (distributif)
c)
Prinsip saling ridha (�an tara�din)
d)
Prinsip meniadakan
unsur magadhir (adamul magadhir)
e)
Prinsip Tolong menolong
dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa
al-taqwa)
f)
Prinsip kerjasama (musyarakah)
g)
Prinsip
pendokumentasian (kitabiyah)
2. Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti terhadap lima informan yaitu Bapak Beben selaku Kepala Operasional, Bapak Jodhy selaku Account
Officer, Ibu Nursakinah selaku Customer
Service Officer dan dua orang nasabah menemukan bahwa terdapat persamaan
konsep etika bisnis Islam dengan konsep etika bisnis yang dilakukan di Bank
Yudha Bhakti Cabang Cirebon. Tujuh prinsip etika bisnis Islam menurut Muhammad
Hasanuddin yaitu sebagai berikut:
a. Prinsip
manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)
Di
dalam prinsip ini tidak dibenarkan jika dalam kegiatan bisnis menimbulkan
kemudharatan atau kerugian kepada masing-masing pihak. Konsep tersebut meliputi
: Saling
menguntungkan, menciptakan kerjasama dalam kebaikan dan
menyebar manfaat sesama manusia.�
Implementasi konsep Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi) di Bank
Yudha Bhakti Cabang Cirebon tergambar dari adanya� terus melakukan inovasi produk yang dilakuka
seara terus menerus untuk dapat memberikan keuntungan bukan kepada pihak
perbankan saja, tapi juga nasabah diuntungkan. Selain itu, produk-produk bank
Yudha Bhakti juga ada yang memiliki fasilitas ganda yang sangat membantu
nasabah.
b. Prinsip
pemerataan (distributif)
Prinsip
pemerataan (distributif) merupakan
prinsip khusus kedua dalam etika bisnis Islam. Tidak jauh berbeda dengan
prinsip keadilan. Implementasi Prinsip pemerataan (distributif). Prinsip ini mencakup konsep berlandaskan prinsip keadilan, saling
berbagi dan Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk tumbuh bersama dan
Pengelolaan tidak besifat sentralistik tapi desentralistik hal
ini
dibuktikan
dengan
adanya
keterangan di akad yang memaparkan tentang hak dan kewajiban masing-masing
pihak secara proporsional dan kesepakatan. Bahkan, terdapat pula hak dan juga
kewajiban dari wali nasabah. Aspek distributif juga tercermin dengan adanaya
pemerataan system pengelolaan dan perekrutan nasabah yang tersebar di seluruh
wilayah III Cirebon yaitu meliputi daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Kuningan, kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hingga
kepelosok daerah Sekitarnya.
c. Prinsip
saling ridha (�an tara�din)
Selain
Prinsip distributif, penerapan etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti
Cirebon juga dilakukan dengan adanya sikap kerelaan berdasarkan� pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak,
ijab kabul dan kerelaan dalam
menerima dan menyerahkan harta untuk dijadikan objek bisnis. Konsep
saling ridha (�an tara�din) tercermin
dengan adanya keridhoaan dari masing-masing pihak, pengucapan ijab dan qabul
serta adanya penandatanganan akad transaksi yang bermaterai.
d. Prinsip
meniadakan unsur magadhir (adamul
magadhir)
Prinsip
yang keempat dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir). Konsep ini tercermin
dalam hal kegiatan
bisnis� terhindar dari pejudian, riba,
penimbunan, ketidakjelasan, dan kedzoliman. Impelementasi prinsip ini memang
belum sepenuhnya dipenuhi karena bank konvensional tidak bisa terhindar dari
riba. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria seperti : bisnisnya harus halal,
harus ada transparansi, akad yang jelas dan sama-sama ridho.
e. Prinsip
Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr
wa al-taqwa)
Implementasi
Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa)memang belum sepenuhnya dijalankan oleh Bank
Yudha Bhakti Cirebon. Belum ada program khusus yang menanganinya terkait
prinsip tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa, hanya saja terdapat beberapa
aktivitas yang mengarah kepada hal tersebut seperti baksos, santunan anak
yatim, sedekah bersama dan bagi-bagi ta�jil. Dukungan bank terhadap bisnis
nasabah juga dapat terlihat dari sikap petugas Bank yang responsif terhadap
progress perkembangan bisnis nasabah.�
Disamping itu, jika waktu dhuhur telah tiba petugas satpampun menawarkan
kepada nasabah yang beragama muslim untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushola
bank Yudha Bhakti.
f.
Prinsip kerjasama (musyarakah)
Prinsip
kerjasama (musyarakah) yang termasuk
dalam prinsip khusus etika bisnis Islam. Prinsip
kerjasama (musyarakah) tercermin dari
hal Saling bekerjasama dan sepakat sesuai perannya untuk mencapai tujuan.
Implementasi prinsip ini di Bank Yudha Bhakti tercermin dengan adanya
kesepakatan antara nasabah dan perbankan maupun dengan wali nasabah. Hal ini
dibuktikan dengan adanya penandatanganan akad yang disertai materai.
g. Prinsip
pendokumentasian (Kitabiyah)
Prinsip
ini tercermin dalam nilai-nilai mendokumentasikan transaksi dengan baik dan
penyimpanan Arsip transaksi di tempat yang aman. Implementasi prinsip
pendokumentasian (Kitabiyah) dapat
dilihat Berdasarkan SOP perbankan tentang engarsipan transaksi dan� telah mentapkan standar pendokumentasian
transaksi dengan baik yaitu dengan menyimpannya di Filling Cabinet disesuaikan
dengan arsip masing-masing divisi disertai juga dengan perlindungan Asuransi.
BIBLIOGRAFI
Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep dan
Implementasi pada Pelaku Usaha Kecil. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi
Syariah, 6(1), 133�142.
Departemen Agama, R. I. (2006). Al-Qur�an Tajwid dan
Terjemahnya. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.
Hasanudin, E. T. S. dan M. (2016). Manajemen Bisnis
Syariah.
Maisyah, E. I. (2016). Implementasi Etika Bisnis Islam
pada Pasar Syariah Az-Zaitun 1 Surabaya. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif
(Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Safitri, E. (2014). Analisis Komparatif Resiko
KeuanganAntara Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Universitas
Muhammadiyah Semarang.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan pendekatan
kuantitatif, kualitatif, dan R&D.