Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X�����

Vol. 1, No. 3 Juli 2019

 


IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM DI PT BANK YUDHA BHAKTI CABANG ��CIREBON

 

Abdurokhim dan Heni Purnawati

Institut Agama Islam IAI Bunga Bangsa Cirebon

Email: [email protected] dan [email protected]

 

Abstrak

Etika dan aktivitas bisnis adalah dua hal yang saling berkaitan. Aktivitas bisnis adalah aktivitas yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material. Bisnis yang beretika menjadi tolak ukur kredibilitas perusahaan. Banyaknya praktek keterpaksaaan, tidak amanah dan tidak adanya transparansi dalam bisnis dapat menjadi faktor pemicu melambatnya pertumbuhan perusahaan. Terutama bisnis perbankan yang menjadikan kepercayaan sebagai modal utama. Etika bisnis maupn etika bisnis Islam tentunya masing-masing memiliki prinsip khusus yang berbeda. Prinsip-prinsip dalam etika bisnis Islam yaitu prinsip manfaat/keuntungan (taba�dulul manafi), Prinsip pemerataan (distributif), Prinsip saling ridha (�an tara�din), Prinsip meniadakan unsur maghadir (adamul maghadir), prinsip tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa), Prinsip Kerjasama (Musyarakah), dan prinsip pendokumentasian (kitabiyah). Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif deskriptif yaitu suatu metode yang berusaha untuk menyajikan data dan fakta-fakta yang sesungguhnya Istentang implementasi etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah Kepala Operasional, Account Officer dan Customer Service Officer serta nasabah Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon menerapkan prinsip-prinsip khusus yang terdapat dalam etika bisnis Islam terutama dalam hal yang berkaitan dengan operasional bisnis. Perusahaan juga menekankan transparansi bisnis, kehalalan bisnis nasabah� dan keridhoan kepada para nasabahnya. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan, baik secara omset, brand identity maupun kompetisi. Serta yang paling utama adalah terdapat nilai-nilai religius Islam yang tergambar dalam operasional Bank Yudha Bhakti.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kesamaan dalam implementasi prinsip-prinsip etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Cirebon. Meskipun tidak semua prinsip terpenuhi, namun hal ini cukup menggambarkan bahwa terdapat prinsip etika bisnis Islam yang di implementasikan pada perbankan yang berlabel non Islam.

 

Kata Kunci �� : Etika Bisnis Islam,� Implementasi, Etika Bisnis

 

 

Pendahuluan

Etika dan aktivitas bisnis adalah dua hal yang saling berkaitan. Aktivitas bisnis adalah aktivitas yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material. Karena didalamnya mengatur masalah harta-benda. Namun meskipun syarat material, tetapi dalam pengaturannya tidak menafikan aspek teologis transendental. Aspek inilah yang kemudian melahirkan suatu prinsip bahwa segala aktivitas bisnis, tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada para share holders dan stake holders, tetapi tanggung jawab tersebut menyangkut pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Tanggungjawab di dunia adalah tanggung jawab yang bersifat horizontal, dan tanggung jawab di akherat� bersifat vertikal (Hasanudin, 2016). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur�an Surat An- Nisaa� Ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

�������������������������������������������������������������������������

Artinya :� �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antarakamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu�. (Q.S An-Nisa: 29) (Departemen Agama, 2006)

Islam tidak membiarkan begitu saja seseorang bekerja sesuka hati untuk mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil lainnya. Islam memberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram. Batasan atau garis pemisah inilah yang dikenal dengan istilah etika. Perilaku dalam berbisnis atau berdagang juga tidak luput dari adanya nilai moral atau nilai etika bisnis. Penting bagi para pelaku bisnis untuk mengintegrasikan dimensi moral ke dalam kerangka/ruang lingkup bisnis (Amalia, 2014)

Bisnis perbankan seringkali disebut sebagai satu bidang usaha yang menunjukkan persaingan ketat. Peranan bank sangat penting di dalam perekonomian suatu Negara sebagai lembaga perantara keuangan, bank merupakan sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan seperti saat ini. Negara yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah Negara terbelakang. Oleh karena itu kemajuan suatu Bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara, maka semakin besar pula peranan perbankan dalam mengendalikan keuangan Negara tersebut (Safitri, 2014).

 

Metodologi Penelitian

Menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan (Sugiyono, 2018). �Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualititatif.

David Williams menulis bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orang� atau peneliti yang tertarik secara alamiah (Moleong, 2017).

Penulis buku penelitian kualitatif lainnya (Denzim dan Lincoln) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen (Moleong, 2017)

 

Penelitian kualitatif didasarkan pada upaya membangun pandangan yang diteliti dengan lebih rinci, dibentuk dengan kata-kata, gambaran holistik dan rumit. Definisi ini lebih melihat perspektif emik dalam penelitian yaitu :

Memandang suatu upaya membangun pandangan subjek penelitian yang rinci, dibentuk dengan kata-kata, gambaran holistik dan rumit (Moleong, 2017)

Menurut Jane Richie,�Penelitian kualitatif adalah upaya untuk menyajikan dunia sosial dan perspektifnya di dalam dunia, dari segi konsep, perilaku, persepsi dan persoalan tentang manusia yang diteliti�(Sugiyono, 2018)

 

Menurut Sugiyono metode penelitian kualititatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2018).

 

Dari kajian tentang definisi-definisi tersebut dapatlah disintesiskan bahwa penelitian kualitataif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek� penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah (Moleong, 2017).

Metode kualitatif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna yaitu data sebenarnya yang merupakan suatu nilai dibalik data yang tampak. Oleh karena itu dalam penelitian kualitatif tidak menekankan pada generalisasi, tetapi lebih menekankan pada makna. Generalisasi pada penelitian kualitatif dinamakan transferability (Moleong, 2017)

 

Hasil dan Pembahasan

Sesuai dengan teknik analisis yang dipilih yaitu menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi pada Bank terkait yang dijadikan tempat penelitian. Data yang diperoleh ini akan kembali dipaparkan dan di analisis sesuai rumusan masalah diatas, dibawah ini adalah pembahasan dari hasil data penelitian yang telah diperoleh.

1.      Etika Bisnis Islam yang sesuai dengan Kajian Ekonomi Islam

Etika bisnis Islam sendiri merupakan bagian dari implementasi ekonomi islam. Etika bisnis dalam Islam adalah sejumlah perilaku etis bisnis (akhlaq al-Islamiyah) yang� dibungkus dengan nilai-nilai syariah yang mengedepankan halal dan haram. Jadi perilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangnya. Dalam Islam, etika bisnis ini sudah banyak dibahas dalam berbagai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Quran dan sunnaturrasul. Pelaku-pelaku bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya. Kepercayaan, keadilan dan kejujuran adalah elemen pokok dalam mencapai suksesnya suatu bisnis di kemudian hari (Amalia, 2014)

Etika bisnis Islam adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi), namun dibatasi dalam perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haramnya). Dalam arti pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur�an dan Al-Hadits). Dengan kata lain,syariat merupakan nilai utama yangmenjadi payung strategis maupun taktis bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis) (Maisyah, 2016). Dalam Etika bisnis Islam terdapat beberapa prinsip khusus yaitu :

1)   Prinsip Taba�dulul Manafi adalah azas pertukaran manfaat atau keuntungan antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Di dalam prinsip ini tidak dibenarkan jika dalam kegiatan bisnis menimbulkan kemadharatanatau kerugian kepada para pihak (Hasanudin, 2016)

2)   Prinsip Pemerataan (Distributif), prinsip ini menghendaki agar peta bisnis tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Pemberian hak yang proporsional dalam berbisnis akan mengeleminasi kesenjangan antara pebisnis besar dan pebisnis kecil, antara yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, dibuatlah hukum zakat, sodaqoh, infaq, dsb. Disamping dihalalkannya bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan cara yang sah, seperti : Jual-beli, sewa-menyewa dsb.

3)   Prinsip �An tara� din (Saling Ridha), Prinsip ini menyatakan bahwa setiap bentuk bisnis antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing (Hasanudin, 2016)

4)   Prinsip adamul maghadir (maysir, gharar, iktikar/iktinaz,, dhalim dan riba). Prinsip yang meniadakan maysir, gharar, ikhtikar/iktinaz (menimbun barang atau kekayaan), dhalim (menimbulkan kenestapaan) dan riba.

5)   Prinsip al-birr wa al-taqwa merupakan azas yang diturunkan dari prinsip illahiyah (ke-Tuhanan), dimana yang mendasari kegiatan bisnis bagi seorang muslim adalah kebenaran dan ketaqwaan (Hasanudin, 2016)

6)   Prinsip Musyarakah adalah prinsip dalam bisnis yang mengedepankan kerjasama sebagai prinsip dasarnya. Dengan kerjasama peluang untuk menjadi pemenang menjadi sangat besar.

7)   Prinsip Kitabiyah (Pendokumentasian), bisnis modern tidak hanya sekedar melakukan transaksi antara para pebisnis, tetapi apa yang ditransaksikannya� harus terdokumentasikan dengan baik. Proses pendokumentasian ini dalam Islam disebut Prinsip Kithabiyah (Hasanudin, 2016)

2.      Implementasi Etika Bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti Cirebon

Konsep yang dianut lembaga keuangan konvensional memang berbeda dengan konsep yang dianut lembaga keuangan syariah, namun tidak menutup kemungkinan nilai-nilai yang digunakan oleh lembaga keuangan konvensional selaras dengan prinsip syari�ah. Hal ini yang mendasari peneliti untuk membuktikan prinsip etika bisnis yang diterapkan Bank Yudha Bhakti selaras dengan prinsip etika bisnis islam. PT Bank Yudha Bhakti merupakan Salah satu perbankan swasta konvensional yang terfokus pada segmen pasar Nasabah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, POLRI dan juga Pensiunan. Hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti terhadap lima informan yaitu Bapak Beben Mulya Kurniawan sebagai Kepala Operasional, Ibu Nursakinah sebagai Customer Service Officer dan Bapak Jodhy Ranu Utomo sebagai Account Officer serta dua orang nasabah. Menemukan bahwa terdapat persamaan prinsip khusus etika bisnis islam yang diterapkan di PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon. Tujuh prinsip khusus etika bisnis islam menurut Muhammad Hasanuddin, yaitu sebagai berikut:

a.  Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)

b.  Prinsip pemerataan (distributif)

c.  Prinsip saling ridha (�an tara�din)

d. Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir)

e.  Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa)

f.   Prinsip kerjasama (musyarakah)

g.  Prinsip pendokumentasian (kitabiyah)

Berdasarkan informan dari Bapak Beben Mulya Kurniawan sebagai Kepala Operasional prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)dilakukan dengan cara terus melakukan inovasi produk yang memberikan keuntungan bukan kepada pihak perbankan saja, tapi juga nasabah diuntungkan.

�Kami selalu berinovasi untuk terus mengembangkan produk-produk yang tidak hanya menguntungkan bank saja, tapi juga nasabah. Misalnya kaya Deposito On Call yang bermanfaat juga sebagai jaminan kredit, Kredit pensiunan yang bisa di take over dibantu oleh pihak bank dll. hampir semua produk kami orientasikan untuk memudahkan dan memberikan banyak manfaat untuk nasabah. Selain itu, bisnis yang kami setujuijugaharuslahbisnis yang halal dan juga bermanfaat untuk sesama.�

 

Bapak Jodhy selaku Account Officer juga menjelaskan bahwa Bank Yudha Bhakti selalu mengutamakan nasabah, terus berkomitmen untuk memberikan banyak manfaat.

�Selama saya menjadi account officer, produk-produk Bank Yudha Bhakti bukan hanya menguntungkan dari sisi pihak perbankan saja, tapi juga mengutamakan keuntungan nasabah. Perlu di ketahui� jugabahwasalah satu persyaratan yang wajib dipenuhi nasabah yaitu bisnis yang dilakukan oleh nasabah haruslah halal bukan bisnis yang dilarang.� Begitupun untuk nasabah yang akan mengajukan kredit berikutnya, kami juga melakukan survey ulanguntuk lebih memastikan. Ada yang namanya wawancara di tempat tinggal dan usaha nasabah. Hal ini untuk memastikan tempat tinggal dan jenis usaha nasabah. Kalau selama ini semua usaha yang diajukan saya rasa punya manfaat, misalnya kaya usaha sembako, usaha alat-alat pertanian, atau alat-alat perikanan ngemudahin warga setempat buat membeli kebutuhannya. Karena manfaatkan tidak hanya dilihat secara materiil saja, tapi juga non materiil.�

 

Pernyataan tersebut juga dipertegas oleh Ibu Nursakinah selaku Customer Service Officer bahwa produk-produk bank Yudha Bhakti juga ada yang memiliki fasilitas ganda yang sangat membantu nasabah.

�Jadi nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat dari satu produk yang dipilih, tapi produk yang dipilih tersebut bermanfaat juga untuk hal yang lainnya.Contoh produknya yaitu deposito yang bisa juga jadi jaminan kredit,� Fasilitas kredit pensiun yang dibantu take over dari bank lain, sama perlindungan asuransi. Kalau untuk nasabah yang mengajukan tabungan salah satu persyaratannya adalah adanya sumber penghasilan yang berasal dari gaji atau pendapatan usaha yang tidak dilarang.� Jadi memang ga boleh kalau sumber pendapatannya ga jelas. Kalau di Customer Service lebih kepada layanan sama pengajuan tabungan, jadi kalau tabungan lebih ke manfaat pribadi. Kecuali payroll gaji buat� karyawan perusahaan atau payrol gaji dosen yang manfaatnya bersama. Jadi gajiannya di transfer ke ATM Bank Yudha Bhakti dengan biaya hanya Rp. 1000/account/bulan� Jadi gaji dapat selalu dilaksanakan tepat waktu meskipun pada hari libur�.

 

Berdasarkan� hasil wawancara, selain petugas bank ada juga pernyataan dari dua orang nasabah yang turut merasakan manfaat tersebut. Merekapun merasa terbantu dengan kehadiran produk-produk dari Bank Yudha Bhakti.

�Menguntungkan ya buat nasabah, dalam arti produk-produknya ngebantu. Selainitu, pas wawancara juga saya ditanya secara detail tentang usaha saya untuk memastikan kehalalannya�

 

Nasabah produk kredit pension juga menambahkan bahwa Bank Yudha Bhakti memberikan fasilitas yang belum ada di bank lain. Contohnya adalah peminjaman take over dari Bank lain. Selain itu proses survey juga dilakukan untuk memastikan kehalalan bisnis nasabah dan manfaatnya.

�Menurut saya menguntungkan mba, misalnya ketika saya bingung pengen ngajuan kredit pensiun yang lebih besar buat modal usaha, tapi saya masih punya cicilan di Bank yang lain, Bank Yudha Bhakti ngasih solusi buat take over.Bahkan dibantu sampe pengurusan pelunasan ke perbankannya juga. Untuk memastikan bahwa bisnisnya halal Pas waktu mengajukan kredit saya dateng ke Bank ngisi formulir pengajuan sama nyerahin persyaratan, terus ketika persyaratan disetujuin, ada petugas Bank yang survey kerumah sama tempat usaha saya. Kalau ketauan bisnisnya ga sesuai persyaratan maka ga disetujuin kreditnya. Kalau ditinjau dari segi manfaat, Alhamdulillah saya sekarang punya bisnis kontrakan sama kantin jadi nambah lapangan pekerjaan juga.�

�����������

Bapak Beben dan Bapak Jodhy menyadari bahwa pentingnya menebarkan manfaat terhadap sesama. Karena bisnis yang baik adalah bisnis yang berazaskan win win solution. Pernyataan tersebut tentunya sesuai dengan yang disampaikan oleh Muhammad Hasanuddin tentang Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi) sebagai salah satu prinsip khusus etika bisnis Islam. Meskipun Bank Yudha Bhakti berbasis konvensional bukan berarti tidak adanya penerapan prinsip dari etika bisnis Islam. Nilai-nilai itu tercermin dari adanya bisnis yang berbasis saling menguntungkan, tidak adanya bisnis yang dilarang dan manfaat bisnis yang dapat dirasakan sesama.

Setiap pelaku bisnis tentunya mempunyai parameter etika bisnis yang harus dipatuhi. Begitupun dengan etika bisnis Islam, kegiatan bisnis haruslah dilandasi dengan nilai kejujuran, keadilan, distributif,keterbukaan, dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah. Berdasarkan wawancara dengan subyek Bapak Beben, Bapak Jodhy dan Ibu Nursakinah diketahui bahwa produk yang ditawarkan nasabah berazaskan prinsip distributif, hal ini dibuktikan dengan adanya keterangan di akad yang memaparkan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak secara proporsional dan kesepakatan. Bahkan, terdapat pula hak dan juga kewajiban dari wali nasabah. Aspek distributif juga tercermin dengan adanaya pemerataan system pengelolaan dan perekrutan nasabah yang tersebar di seluruh wilayah III Cirebon yaitu meliputi daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hingga kepelosok daerah Sekitarnya. Kedua Nasabah juga mendukung pernyataan tersebut, bahwa produk yang ditawarkan menyeluruh menyentuh hingga ke seluruh wilayah III Cirebon .

�Kebetulan saya domisili daerah kota Cirebon, saya tau dari sosialisasi di pemda. Sasaran nasabah Bank yudha Bhakti menurut saya ga cuman di wilayah kota cirebon aja, karena pas saya ngobrol sama salah satu petugasnya, setelah sosialisasi di daerah pemda kota Cirebon, mereka juga berlanjut ke majalengka�.

 

Hal yang serupa juga disampaikan oleh nasabah kredit pensiun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu.

�Saya nasabah yang berasal dari kabupaten Indramayu , saya mendapatkan informasi pada saat ikut sosialisasi Kodim di daerah Indramayu. Masuk ke daerah-daerah jadi ga hanya berpusat di kota aja sosialisasinya. Selain itu, ditambah pula dengan adanya layanan Centre Yudha Bhakti yang semakin mempermudah nasabah untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat melalui ponsel mereka.�

 

Berdasarkan hasil wawancara, bahwa dalam menjalankan operasional sehari-harinya,�� Bank Yudha Bhakti juga menerapkan prinsip distributif yang tercermin dari penerapan nilai-nilai pemerataan sistem pengelolaan dan perekrutan nasabah hal tersebut tentu sesuai dengan apa yang seharusnya diterapkan dalam Aspek Distributif.

Selain Prinsip distributif, penerapan etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti Cirebon juga dilakukan dengan adanya sikap kerelaan berdasarkan� pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, ijab kabul dan kerelaan dalam menerima dan menyerahkan harta untuk dijadikan objek bisnis. Konsep saling ridha (�an tara�din) tercermin dengan adanya keridhoaan dari masing-masing pihak, pengucapan ijab dan qabul serta adanya penandatanganan akad transaksi yang bermaterai.

Konsep saling ridha (�an tara�din) ini sesuai dengan konsep yang diterapkan di PT Bank Yudha Bhakti Cirebon sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak Beben, Ibu Nursakinah dan Bapak Jodhy yaitu:

�Tentunya sepakat dan sama-sama ridho baik itu bank maupun nasabah. Dengan adanya ijab dan kabul� kata serahkan (oleh pihak perbankan) dan terima (oleh nasabah). Adanya penandatanganan akad, disertai materai. Ada juga beberapa produk yang disertai tandatangan di lembar validasi.�

 

Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh nasabah kredit pensiun yang telah menjadi nasabah bank Yudha Bhakti sejak awal soft opening.

�Kalau menurut saya, memang harus ada kesepakatan. Kalau sekiranya ada yang kurang pas dengan nasabah, nanti diarahkan dengan produk-produk yang lain sampai sesuai dengan keinginana dan kebutuhan nasabah. Pas produk disetujui, nanti kita sebagai nasabah ngucapin serah terima. Trus tanda tangan di lembar akad yang bermaterai. Ada juga lembar validasi untuk keakuratan data.�

 

Prinsip yang keempat dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir). Konsep ini tercermin dalam hal kegiatan bisnis� terhindar dari pejudian, riba, penimbunan, ketidakjelasan, dan kedzoliman.

Konsep ini diterapkan di oleh Bank Yudha Bhakti Cirebon yang dapat dilihat dari hasil wawancara yang dilakukan kepada narasumber Bapak Mulya Kurniawan selaku Kepala Operasional.

�Kalau bank konvensional seperti ini kan memang sangat erat kaitannya dengan bunga ya, atau bahasa lainnya mah riba. Padahal jika ditilik lebih jauh saya pernah baca ada ulama yang membolehkan tambahan asalkan adanya keridhoan diantara kedua belah pihak. Langkah-langkahnya paling sesuai SOP Perbankan yang telah dibuat seperti bisnisnya harus halal, transparansi, sama-sama ridho mungkin seperti itu.�

 

Pernyataan serupa juga disampaikan Oleh Bapak Jodhy Ranu Utomo selaku Account Officer dan Ibu Nursakinah selaku Customer Service Officer.

�Paling kalau di bank konvensional mah kaya bisnisnya harus halal, bukan perjudian, menjual minuman keras, trus kita juga tidak boleh menipu nasabah harus transparan. Ga boleh meminta imbalan dari nasabah dalam bentuk apapun. Trus harus ridho, gaboleh ada paksaan, di akad tertera secara detail. Disamping itu, juga harus adanya keridhoan dari masing-masing pihak. Baik itu perbankan, nasabah maupun walinya.�

 

Pernyataan dari nasabah deposito On Call juga turut memperkuat pernyataan dari ketiga narasumber diatas. Beliau memaparkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur riba atau bunga tapi lebih kepada bagi hasil hanya istilah ini kurang identik di Bank Konvensional.

�Kalau menurut saya sebagai orang awam sih, adanya transparansi, keridhoan sama unsur tolong-menolong itu udah termasuk unsur menghilangkan maysir, penipuan, riba dan gharar. Karena kalau deposito, uang yang kita simpan diolah untuk bisnis serta ada yang namanya bagi hasil. Jadi kalau menurut saya sebenarnya ga ada unsur riba atau bunga tapi lebih kepada bagi hasil. Hanya kalau di perbankan konvensional kan jarang sekali ya, pake istilah bagi hasil. Jadi lebih dikenal istilah bunga.�

 

�Nasabah kredit pensiun juga menambahkan, bahwa bank konvensional erat kaitannya dengan bunga. Meskipun seringkali ditemui bahwa bunga bank syariah lebih besar dan lebih memberatkan nasabah.

�Kalau di perbankan konvensional kan ada yang namanya bunga. Ya walaupun menurut saya bank syariah seringkali bunga lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional, jatuhnya lebih memberatkan. Paling kaya bisnisnya harus halal, adanya transparansi produk, sama-sama ridho dengan produk yang dipilih paling gitu mba.�

 

Prinsip yang kelima dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa). Nilai-nilai Saling Tolong menolong dalam hal kebaikan, tidak saling menjatuhkan satu sama lain, merasa takut apabila menjalankan bisnis dengan cara yang tidak baik dan saling mengingatkan untuk melaksanakan sholat lima waktu merupakan cerminan dari prinsip yang satu ini. Hal itu serupa dengan yang� diterapkan dalam operasional Bank Yudha Bhakti. Berikut paparan hasil wawancara dengan Bapak Beben selaku Kepala Operasional, Bapak Jodhy dan Ibu Nursakinah.

�Prinsip tolong menolong seperti ajakan atau tawaran untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan bhakti sosial, sedekah, santunan anak yatim kami kirim suratnya ke nasabah tapi tidak bersifat memaksa. Ada juga program keringanan angsuran buat nasabah yang lagi mengalami bisnis yang kurang menguntungkan. Jadi angsurannya diperkecil, tenornya jadi lebih lama. Karena produk-produk kami sifatnya individu. Kalau di lingkungan perusahaan tentu kami menerapkan prinsip tolong menolong, misalnya menjenguk teman yang sakit kami urunan (patungan), istrinya atau karyawannya yang melahirkan kami bantu doa pada saat briefing pagi, tolong �menolong dalam pekerjaaan, misalnya ada divisi yang lagi padet pekerjaan, divisi lain juga ikut membantu. Begitupun dengan nasabah kami selalu berusaha merespon keinginan nasabah dengan terus berinovasi dengan produk-produk kami. Bahkan sering juga kami berdiskusi dengan nasabah tentang jenis bisnis yang sedang berkembang. Selain itu,� salah satu persyaratan menjadi nasabah adalah bisnis yang akan dibiayai atau sumber dana yang akan disimpan merupakan bisnis yang halal, bukan mengandung unsur judi, penipuan, dana terorisme, bisnis minuman keras dan sebagainya. Kalau untuk waktu sholat paling saat dhuhur dan ashar kita sering berjamaah, hanya ga semua karena keterbatasan tempat sholat.�

 

Pendapat nasabah juga turut membenarkan hal tersebut, bahwa belum ada program khusus terkait prinsip tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa, hanya saja terdapat beberapa aktivitas yang mengarah kepada hal tersebut seperti baksos, santunan anak yatim, sedekah bersama dan bagi-bagi ta�jil. Dukungan bank terhadap bisnis nasabah juga dapat terlihat dari sikap petugas Bank yang responsif terhadap progress perkembangan bisnis nasabah.� Disamping itu, jika waktu dhuhur telah tiba petugas satpampun menawarkan kepada nasabah yang beragama muslim untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushola bank Yudha Bhakti.

�Kalau untuk fasilitas deposito sendiri mah ga ada ketentuan khusus, hanya saja setiap berapa bulan sekali sama bulan ramadhan suka ada penawaran berpartisipasi dalam bhakti sosial, kaya program bagi-bagi ta�jil gratis, santunan anak yatim paling gitu. Kalau untuk dukungan bank terhadap bisnis biasanya kalau ketemu di bank atau lagi survey validasi sering ditanya sama CS atau AO nya tentang bagaimana perkembangan bisnisnya. Jadi menurut saya hal seperti itu termasuk bentuk dukungan bank terhadap bisnis nasabah. Terus harus halal bisnis dan sumber pendapatannya. Kalau untuk Paling kalau misalnya saya kesini ketika pas sholat dhuhur, saya diminta untuk menunggu. Bahkan sesekali pa satpamnya juga menawarkan untuk sholat dhuhur di musholla bank.�

������

Setelah Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa) ada juga Prinsip kerjasama (musyarakah) yang termasuk dalam prinsip khusus etika bisnis Islam. Prinsip kerjasama (musyarakah) tercermin dari hal Saling bekerjasama dan sepakat sesuai perannya untuk mencapai tujuan. Berdasarkan hasil wawancara, prinsip ini tergambar dalam etika bisnis islam yang diterapkan di Bank Yudha Bhakti. Sebagaimana dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Beben dan Ibu Nursakinah.

�Saat penandatanganan akad kami tanyakan ulang apakah nasabah telah benar-benar yakin terhadap produk yang dipilih.� Ada juga saksi dan juga wali misalnya� suaminya nasabah, istri juga ikut tandatangan, anaknya nasabah, orangtua juga ikut tandatangan sebagai bukti kesepakatan. Di akad sudah tertera secara detail hak dan kewajiban antara nasabah dan pihak bank. Kalau untuk akad tabungan cukup nasabahnya saja, disertai tandatangan di lembar validasi sama materai.�

 

Pernyataan tersebut juga dipertegas oleh Bapak Jodhy selaku Account Officer bahwa tidak hanya pihak nasabah saja yang menyetujui kontrak, melainkan juga wali nasabah.��

�Tentu, baik nasabah maupun walinya harus ada kesepakatan bersama. Bahkan sebelum tandatangan akad.� Agar proses pengajuannya bisa berjaan lancar.�

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh nasabah. Bahwa pada saat wawancara, bukan hanya nasabah saja yang menjadi informan, melainkan juga ada wali nasabah. Jadi, bisnis yang disetujui bukan hanya kesepakatan satu orang saja.

�Bisnis yang disetujui tentu udah berdasarkan kesepakatan bersama, apalagi pas wawancara. Misalnya saat suaminya jadi nasabah, ada kesepakatan istri, juga ikut diwawancara. Bahkan ada juga berdasarkan kesepakatan anak dan orangtuanya.�

 

Terakhir,� Prinsip pendokumentasian (kitabiyah), prinsip ini tercermin dalam nilai-nilai mendokumentasikan transaksi dengan baik dan penyimpanan Arsip transaksi di tempat yang aman. Berdasarkan hasil wawancara, yang dilakukan kepada� Bapak Beben bahwa Bank telah mentapkan standar pendokumentasian transaksi dengan baik yaitu dengan menyimpannya di Filling Cabinet disesuaikan dengan arsip masing-masing divisi.

�Tentu, kami menerapkan standar keamanan penyimpanan file dengan baik. Karena itu merupakan berkas penting, yang harus disimpan dengan baik. Kalau untuk pengarsipan disimpan di filling cabinet. Setiap divisi punya masing-masing.� Dari mulai berkas account officer, customer service dan juga divisi operasional. Penyimpanan dokumennya disesuaikan dengan produk yang dipilih nasabah, kemudian diurutkan berdasarkan kode nasabah. Harus tersimpan rapih dan berurutan. Jika suatu saat dibutuhkan atau istilahnya call back, kita lebih mudah untuk menemukannya.�

 

Bapak Jodhy selaku Accoun Officer juga memaparkan bahwa pengarsipan transaksi disesuaikan dengan masing-masing divisi. Hal ini dikarenakan setiap divisi punya transaksi yang berbeda-beda begitupun juga dengan SOP pengarsipan transaksinya.

�Tentu ada SOP nya dalam mengarsipkan transaksi, supaya terlaksana dengan baik dan ga boleh dilanggar. Kalau untuk di Account Officer sendiri, disimpan di filling cabinet, disesuaikan dengan kategori nomor loan diurutkan dari nomor terkecil sampai nomor terbesar. Dikunci biar aman.�

 

Selain di bagian operasional dan juga Account Officer, �Divisi Customer Service Officer juga memiliki standar ketetapan pengarsipan tersendiri. Ada juga beberapa dokumen yang diberikan fasilitas asuransi untuk mengantisipasi jika terjadi kebakaran, pencurian atau hal-hal yang tidak diinginkan.

�Ya pasti, penyimpanan dokumen tersimpan dengan baik. Bahkan, untuk beberapa berkas berharga seperti bilyet dan jaminan nasabah kami asuransikan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengarsipannya, disimpan di filling cabinet, dokumen-dokumennya kami bantex, di filling berdasarkan tanggal, trus kalau untuk di customer service officer, diurutkan lagi sesuai nomor CIF (Customer in File). Kalau untuk memo diarsipkan sesuai jenis memonya.�

 

Selain petugas Bank, nasabahpun menerapkan prinsip yang demikian dalam penyimpanan transaksi. Sebagaimana yang disampaikan oleh nasabah dari produk deposito on call.

�Saya simpen dengan baik mba, lembar transaksinya. Buku tabungannya juga.� Saya taro di map yang dijadi satu sama berkas-berkas penting lain. Biar ga keselip kalau lagi dibutuhin.�

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh nasabah kredit pensiun yang menyimpan lembara transaksi di tempat yang aman. Agar jika suatu saat dibutuhkan dapat ditemukan dan diingat dengan mudah.

�Kalau nasabahkan megang copiannya ya mba, jadi saya simpen ditempat yang aman.� Saya taro di lemari, yang khusus buat nyimpen berkas-berkas penting. Barangkali sewaktu-waktu ada pelunasan atau mau kepentingan apa, lebih mudah nyarinya.�

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan, ditemukan bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasioanl sehari-hari PT Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon menerapkan prinsip-prinsip khusus yang terdapat dalam etika bisnis islam terutama dalam hal yang berkaitan dengan operasional bisnis. Perusahaan juga sangat menekankan kehalalan bisnis nasabah, transparansi bisnis dam keridhoan kepada para nasabahnya. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan, baik secara omset, brand identity maupun kompetisi. Serta yang paling utama adalah terdapat nilai-nilai religius Islam yang tergambar dalam operasional Bank Yudha.

 

 

 

Kesimpulan���������������������������

Berdasarkan deskripsi hasil penelitian yang telah dilakukan dari bab 1 sampai bab 4 maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.       Menurut Veitzal Rivai Etika bisnis Islam adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi), namun dibatasi dalam perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haramnya). Dalam arti pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur�an dan Al-Hadits). Dengan kata lain,syariat merupakan nilai utama yangmenjadi payung strategis maupun taktis bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis). Tujuh prinsip khusus etika bisnis islam menurut Muhammad Hasanuddin, yaitu sebagai berikut:

a)    Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)

b)   Prinsip pemerataan (distributif)

c)    Prinsip saling ridha (�an tara�din)

d)   Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir)

e)    Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa)

f)    Prinsip kerjasama (musyarakah)

g)   Prinsip pendokumentasian (kitabiyah)

2.       Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti terhadap lima informan yaitu Bapak Beben selaku Kepala Operasional, Bapak Jodhy selaku Account Officer, Ibu Nursakinah selaku Customer Service Officer dan dua orang nasabah menemukan bahwa terdapat persamaan konsep etika bisnis Islam dengan konsep etika bisnis yang dilakukan di Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon. Tujuh prinsip etika bisnis Islam menurut Muhammad Hasanuddin yaitu sebagai berikut:

a.  Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi)

Di dalam prinsip ini tidak dibenarkan jika dalam kegiatan bisnis menimbulkan kemudharatan atau kerugian kepada masing-masing pihak. Konsep tersebut meliputi : Saling menguntungkan, menciptakan kerjasama dalam kebaikan dan menyebar manfaat sesama manusia.� Implementasi konsep Prinsip manfaat/keuntungan �(taba�dulul manafi) di Bank Yudha Bhakti Cabang Cirebon tergambar dari adanya� terus melakukan inovasi produk yang dilakuka seara terus menerus untuk dapat memberikan keuntungan bukan kepada pihak perbankan saja, tapi juga nasabah diuntungkan. Selain itu, produk-produk bank Yudha Bhakti juga ada yang memiliki fasilitas ganda yang sangat membantu nasabah.

b.  Prinsip pemerataan (distributif)

Prinsip pemerataan (distributif) merupakan prinsip khusus kedua dalam etika bisnis Islam. Tidak jauh berbeda dengan prinsip keadilan. Implementasi Prinsip pemerataan (distributif). Prinsip ini mencakup konsep berlandaskan prinsip keadilan, saling berbagi dan Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk tumbuh bersama dan Pengelolaan tidak besifat sentralistik tapi desentralistik hal ini dibuktikan dengan adanya keterangan di akad yang memaparkan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak secara proporsional dan kesepakatan. Bahkan, terdapat pula hak dan juga kewajiban dari wali nasabah. Aspek distributif juga tercermin dengan adanaya pemerataan system pengelolaan dan perekrutan nasabah yang tersebar di seluruh wilayah III Cirebon yaitu meliputi daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hingga kepelosok daerah Sekitarnya.

c.  Prinsip saling ridha (�an tara�din)

Selain Prinsip distributif, penerapan etika bisnis Islam di PT Bank Yudha Bhakti Cirebon juga dilakukan dengan adanya sikap kerelaan berdasarkan� pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, ijab kabul dan kerelaan dalam menerima dan menyerahkan harta untuk dijadikan objek bisnis. Konsep saling ridha (�an tara�din) tercermin dengan adanya keridhoaan dari masing-masing pihak, pengucapan ijab dan qabul serta adanya penandatanganan akad transaksi yang bermaterai.

d. Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir)

Prinsip yang keempat dalam etika bisnis Islam yaitu Prinsip meniadakan unsur magadhir (adamul magadhir). Konsep ini tercermin dalam hal kegiatan bisnis� terhindar dari pejudian, riba, penimbunan, ketidakjelasan, dan kedzoliman. Impelementasi prinsip ini memang belum sepenuhnya dipenuhi karena bank konvensional tidak bisa terhindar dari riba. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria seperti : bisnisnya harus halal, harus ada transparansi, akad yang jelas dan sama-sama ridho.

e.  Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa)

Implementasi Prinsip Tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa (al-birr wa al-taqwa)memang belum sepenuhnya dijalankan oleh Bank Yudha Bhakti Cirebon. Belum ada program khusus yang menanganinya terkait prinsip tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa, hanya saja terdapat beberapa aktivitas yang mengarah kepada hal tersebut seperti baksos, santunan anak yatim, sedekah bersama dan bagi-bagi ta�jil. Dukungan bank terhadap bisnis nasabah juga dapat terlihat dari sikap petugas Bank yang responsif terhadap progress perkembangan bisnis nasabah.� Disamping itu, jika waktu dhuhur telah tiba petugas satpampun menawarkan kepada nasabah yang beragama muslim untuk melaksanakan sholat dhuhur di mushola bank Yudha Bhakti.

f.   Prinsip kerjasama (musyarakah)

Prinsip kerjasama (musyarakah) yang termasuk dalam prinsip khusus etika bisnis Islam. Prinsip kerjasama (musyarakah) tercermin dari hal Saling bekerjasama dan sepakat sesuai perannya untuk mencapai tujuan. Implementasi prinsip ini di Bank Yudha Bhakti tercermin dengan adanya kesepakatan antara nasabah dan perbankan maupun dengan wali nasabah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penandatanganan akad yang disertai materai.

g.  Prinsip pendokumentasian (Kitabiyah)

Prinsip ini tercermin dalam nilai-nilai mendokumentasikan transaksi dengan baik dan penyimpanan Arsip transaksi di tempat yang aman. Implementasi prinsip pendokumentasian (Kitabiyah) dapat dilihat Berdasarkan SOP perbankan tentang engarsipan transaksi dan� telah mentapkan standar pendokumentasian transaksi dengan baik yaitu dengan menyimpannya di Filling Cabinet disesuaikan dengan arsip masing-masing divisi disertai juga dengan perlindungan Asuransi.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep dan Implementasi pada Pelaku Usaha Kecil. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 6(1), 133�142.

 

Departemen Agama, R. I. (2006). Al-Qur�an Tajwid dan Terjemahnya. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.

 

Hasanudin, E. T. S. dan M. (2016). Manajemen Bisnis Syariah.

 

Maisyah, E. I. (2016). Implementasi Etika Bisnis Islam pada Pasar Syariah Az-Zaitun 1 Surabaya. UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 

Safitri, E. (2014). Analisis Komparatif Resiko KeuanganAntara Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Universitas Muhammadiyah Semarang.

 

Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D.