JOURNAL SYNTAX IDEA

p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 5, No.7, July 2023


 

LITERASI MASYARAKAT TERHADAP EKONOMI SYARIAH

 

Ahmad Faqih Udin

Institut Agama Islam Bakti Negara Tegal

Email: [email protected]

 

Abstract

The research was motivated by a case of borrowing money that is not in accordance with the Islamic economy where money borrowers are charged interest or in sharia terms is riba (Loan shark). In the initial observations made by researchers, this case was due to the absence of formal financial institutions, both banks and non-banks, in the region and the lack of public understanding of financial literacy in the Islamic economy. This study aims to determine the level of literacy of the people of Slawi District, Tegal Regency about the sharia economy. This research is a field research with a qualitative descriptive approach. The study population of the entire community of Slawi District, Tegal Regency was 76,493 people. The sample is determined by a random sampling technique (simple random sampling). Data collected through interviews, observation and documentation were then analyzed qualitatively. This study resulted in findings that the literacy of the people of Slawi District, Tegal Regency towards sharia economy is still limited to knowledge and understanding of terms that are often encountered or often found in practice in the community such as conventional banks and sharia banks, usury, sharia insurance, sharia pawnshops and sharia cooperatives. Meanwhile, terms that are rarely encountered such as Islamic stocks, sukuk and Islamic mutual funds are also only known and understood by certain people. There needs to be an effort to increase public literacy about the Islamic economy which can be done through socialization about various activities that are allowed and prohibited in the Islamic economy. This is so that the community can carry out various economic activities in accordance with Islamic law

 

Keywords: Community Literacy, Sharia Economy

 

Abstrak

Penelitian dilatarbelakangi adanya kasus peminjaman uang yang tidak sesuai dengan ekonomi syariah dimana peminjam uang dikenakan bunga atau dalam istilah syariah adalah riba (Rentenir). Dalam observasi awal yang dilakukan oleh peneliti kasus ini dikarenakan tidak terdapat adanya lembaga keuangan formal baik bank maupun nonbank pada wilayah tersebut dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan terhadap ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal tentang ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Populasi penelitian seluruh masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sebanyak 76.493 orang. Sampel ditentukan dengan teknik sampel secara acak (simple random sampling). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa Literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal terhadap ekonomi syariah adalah masih terbatas pada� engetahuan dan pemahaman terhadap istilah-istilah yang sering ditemui atau sering� itemukan prakteknya ditengah masyarakat seperti bank konvensional dan bank syariah, riba, asuransi syariah, pegadaian syariah serta koperasi syariah. Sementara untuk istilah-istilah yang jarang di temui seperti saham syariah, sukuk dan reksadana syariah juga hanya diketahui dan dipahami oleh orang tertentu saja. Perlu ada upaya meingkatkan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah yang dapat dilakukan melalui sosialisasi mengenai beragam kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang dalam ekonomi islam. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat islam

Keywords: Literasi Masyarakat, Ekonomi Syariah

 

PENDAHULUAN

Peraturan OJK, Nomor 76 /POJK.07/2016 mengatur Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Tujuan Literasi Keuangan, (a) meningkatnya kualitas pengambilan keputusan keuangan individu; dan, (b) perubahan sikap dan perilaku individu dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, sehingga mampu menentukan dan memanfaatkan lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sedangkan ruang lingkup upaya peningkatan literasi keuangan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan adalah perencanaan dan pelaksanaan (a) Edukasi Keuangan; dan (b) pengembangan infrastruktur yang mendukung Literasi Keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.

Tujuan program pembangunan literasi keuangan syariah adalah untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penggunaan produk dan jasa keuangan syariah. Literasi keuangan syariah diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan secara lebih baik, mampu dan cerdas memilih.

Literasi keuangan syariah mencerminkan pengetahuan dan kemampuan seseorang secara kognitif mengenai keuangan. Kemampuan literasi keuangan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan pengetahuan keuangan yang dimiliki untuk membuat keputusan dan menggambarkan kemampuan mengenali serta menerapkan konsep-konsep yang relevan dengan keuangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu terkait dengan aktivitas ekonomi. Hal itu dilakukan karena setiap manusia sebagai makhluk sosial memiliki kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui diri sendiri, sehingga mesti selalu terjalin dan terhubung dengan manusia yang lain. Salah satu faktor pendukung terwujudnya aktifitas ekonomi yang sehat adalah letarasi ekonomi bagi masyarakat. Tingginya tingkat literasi ekonomi (termasuk keuangan) dapat menjamin kecerdasan masyarakat dalam menjalankan aktifitas ekonomi yang pada gilirannya dapat meminimalisir maraknya penipuan dalam ekonomi.

Literasi keuangan dapat didefinisikan sebagai pengetahuan seseorang mengenai keuangan dan cara mengelolanya yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan (Lusardi & Mitchell : 2014, 2015). Literasi keuangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap orang agar terhindar dari masalah keuangan. Masalah keuangan tidak hanya terjadi pada sisi hulu saja (pendapatan) melainkan lebih ke hilir (pengelolaan) keuangan. (Krishna et all : 2010). Kesalahan dalam mengelola keuangan sebagian besar disebabkan oleh ketidaktahuan (unliterate) dan ketidakpedulian dalam mendistribusikan pendapatan, sehingga terjadilah keadaan besar pasak daripada tiang.

Telah banyak studi terkait dengan ekonomi syariah, manajemen bank syariah, produk-produk bank syariah dan penelitian-penelitian lain terkait dengan ekonomi syariah, namun masih sedikit sekali penelitian yang membahas mengenai literasi keuangan syariah. Padahal bagaimana mungkin masyarakat muslim akan memahami dan menggunakan produk-produk bank syariah apabila pengetahuan (literasi) keuangan syariahnya masih rendah.

Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan layanan dan pengetahuan masyarakat atau yang disebut literasi keuangan terhadap lembaga keuangan. Literasi keuangan juga sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016. Pemahaman akan literasi keuangan saat ini sangat diperlukan untuk terciptanya masyarakat yang berkualitas dan memiliki kecerdasaan dalam mengelola keuangan dengan baik, karena pengetahuan masyarakat mengenai literasi keuangan sudah menjadi keharusan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi life skill yang perlu dimiliki oleh setiap individu dalam menjalani kehidupan jangka panjang. Tingkat literasi keuangan yang tinggi akan menghindari masyarakat dari kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan bukan hanya karena rendahnya pendapatan, tetapi kesulitan keuangan juga disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan, seperti kesalahan dalam menggunakan kartu kredit, tidak adanya perencanaan keuangan dan tidak memiliki tabungan. Dengan adanya pengetahuan literasi keuangan akan membantu individu dalam mengatur perencanaan keuangan pribadi dan akan meningkatkan taraf kehidupannya (Margaretha & Pambudhi, 2015).

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 bahwa literasi keuangan adalah pengetahuan 2 keterampilan dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka kesejahteraan. Literasi keuangan bertujuan agar meningkatnya kualitas pengambilan keputusan keuangan individu dan perubahan sikap dan perilaku individu dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih baik.

Literasi ekonomi adalah konsep pemahaman ekonomi yang lebih luas sejalan dengan pendapat Piprek dkk (2004) dalam jurnal (Tamboto & Manongko, 2019) yang mengatakan literasi ekonomi adalah multi dimensional konsep. Hal itu menyebabkan literasi ekonomi sering tumpang tindih dengan beragai konsep ekonomi lainnya seperti literasi 2 konsumen, literasi finansial dan juga pengetahuan konsep keuangan yang lebih luas (Hidajat, 2016).

Pelaksanaan edukasi dalam meningkatkan pemahaman tentang keuangan dimasyarakat sangat diperlukan. Dengan semakin pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, lembaga keuangan mempunyai peran yang penting dalam kehidupan dimasyarakat luas. Dengan adanya berbagai lembaga keuangan yang bervariasi menjadikan tiap lembaga berupaya untuk menyalurkan berbagai produk dan jasa keuangan kepada masyarakat secara menyeluruh. Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat dan resiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu cara dalam menyikapi keuangan adalah bagaimana individu mengontrol pengeluaran keuangan pribadinya. Ketika pengeluaran terus menerus dan tidak terbatas jumlahnya yang mengakibatkan individu sulit atau tidak mampu mengendalikan keuangan, hal ini menunjukkan bahwa individu memiliki tingkat literasi keuangan yang buruk

Literasi keuangan sangat berkaitan dengan kesejahteraan individu. Pengetahuan keuangan dan keterampilan dalam mengelola keuangan pribadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Misi penting dari program literasi keuangan adalah untuk melakukan edukasi dibidang keuangan kepada masyarakat agar dapat mengelola keuangan secara cerdas, sehingga rendahnya pengetahuan tentang industri keuangan dapat diatasi dan masyarakat tidak tertipu pada produk-produk investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam jangka pendek tanpa mempertimbangkan resikonya.

Literasi keuangan merupakan salah satu ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh sebab itu sangatlah sukar untuk membuat definisi yang akan memberikan gambaran yang tepat mengenai analisis-analisis yang diliputi oleh ilmu ekonomi.

Suatu sistem ekonomi tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan, dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Saat ini terdapat berbagai sistem ekonomi yang berbeda, tidak hanya untuk memperoleh perhatian, tetapi juga merupakan sumber pertentangan diberbagai negara. Berbagai sistem ekonomi yang berbeda-beda tersebut tumbuh perlahan-lahan diberbagai negara bergantung pada lingkup sejarah dan perkembangan politiknya sehingga muncul sistem ekonomi konvensioanal dan sistem ekonomi islam

Sistem ekonomi konvensional boleh dikatakan sebagai sistem ekonomi yang sudah dipraktikkan secara meluas dalam sebuah masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem konvensional dapat ditentukan oleh manusia dalam sebuah masyarakat yang tidak mempunyai kepintaran dan boleh berubah mengikuti ketentuan masyarakat. Sistem ini merupakan sistem manusia yang tidak tetap dan 4 berbeda dengan sistem Islam yang mempunyai kepiawaian yang tetap yaitu bersumber pada wahyu dalam semua bidang termasuk ekonomi.

Sistem ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komprehensif, sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian sistem tersebut denganfitrah manusia tidak ditinggalkan dan dengan keselarasan inilah tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya. Kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan prinsip sistem ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalakan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak sistem sosial yang ada.

Sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam, sebagai suatu sistem yang merujuk pada syari�at, yaitu petunjuk wahyu, diyakini para penganutnya sebagai suatu sistem yang memiliki kekuatan dan kemampuan memakmurkan dan mensejahterakan para pengamalnya, baik muslim maupun nonmuslim (Dianto, 2019)

Setelah mengetahui garis besar konsep literasi ekonomi dan perannya dalam memberikan pemahaman untuk kesejahteraan kemudian adanya perbedaan antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana tingkat literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal yang mana penduduknya merupakan umat muslim seluruhnya terhadap ekonomi syariah.

Pengelolaaan keuangan pribadi yang baik menjadi sangat penting bagi setiap individu, karena dapat merencanakan keuangan untuk kehidupan jangka panjang. Pengelolaan keuangan merupakan suatu kecerdasan dalam mengatur keuangan pribadi. Dalam mengelola keuangan perlu dilakukan secara disiplin dan terencana, sehingga tujuan yang sudah direncanakan dapat terwujudkan pada saat yang sudah ditetapkan. Pengelolaan keuangan juga bisa menggunakan jasa keuangan yang tersedia untuk melayani masyarakat, sehingga dengan adanya jasa keuangan dapat membantu masyarakat mengelola keuangan dalam bentuk investasi dan tabungan. Literasi keuangan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang diawali dengan mengetahui, meyakini, sehingga terampil dalam masalah pengelolaan keuangan sehingga tergolong masyarakat yang well literate. Pemahaman keuangan yang baik 4 dapat membantu masyarakat menentukan investasi yang asli dan terhindar dari investasi bodong (Wahyu, 2019)

Preferensi pada keuangan syariah yang menjadi perhatian (Demirg��-Kunt et al., 2013) mengklasifikasikan Muslim kedalam tiga kategori sehubungan dengan preferensi terhadap keuangan Islam atau konvensional, yaitu: (i) Muslim yang menolak untuk menggunakan produk keuangan konvensional karena menganggap melanggar Syariat Islam, (ii) Muslim yang menggunakan atau akan menggunakan kredit konvensional tetapi ada kemungkinan beralih ke pembiayaan syariah jika lebih banyak tersedia atau ditawarkan dengan harga yang kompetitif, dan Muslim yang menggunakan atau akan menggunakan kredit konvensional dan akan terus menggunakannya sekalipun harganya kompetitif dengan produk Syariah (Setyowati & Lailatullailia, 2020)

Dipilihnya Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sebagai lokasi penelitian didasari oleh pertimbangan bahwa ditempat ini ada terjadi kasus peminjaman uang yang tidak sesuai dengan ekonomi syariah dimana peminjam uang dikenakan bunga atau dalam istilah syariah nya adalah riba (Rentenir). Dalam observasi awal yang dilakukan oleh peneliti kasus ini dikarenakan ada pinjaman melalui rentenir pada wilayah tersebut dan kurang pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan terhadap ekonomi syariah. Sehingga peneiliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul �LITERASI MASYARAKAT TERHADAP EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal).

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif (Abdurrahmat & Si, 2006). Penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksud dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal tentang ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Populasi adalah seluruh kumpulan elemen yang menunjukkan ciri-ciri tertentu �yang dapat digunakan untuk membuat kesimpulan (Rahmayanti, 2021). Dalam penelitian ini populasi yang digunakan adalah seluruh masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal yang terdiri dari sepuluh desa yaitu �Desa Dukuhsalam, Desa Dukuhwringin, Desa Slawi Wetan, Kelurahan Kagok, Kelurahan Slawi Kulon, Desa Kalisapu, Desa Pakembaran, Kelurahan Procot, Kelurahan Kudaile, dan Desa Trayeman sebanyak 76.493 orang. Lalu dilakukan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verivikasi.


 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) literasi adalah kemampuan menulis dan membaca pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu. Menurut (Mathews, 1999) literasi ekonomi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kemampuan individu untuk mengenali dan menggunakan konsep ekonomi dan cara berfikir ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Literasi ekonomi adalah konsep pemahaman ekonomi yang lebih luas, seperti pendapat Piprek dkk (2004) dalam jurnal (Harsoyo et al., 2017) yang mengatakan literasi ekonomi adalah multi dimensional konsep. Yang dimaksud dengan literasi ekonomi dalam penelitian ini adalah tingkat pengetahuan masyarakat terhadap istilah-istilah dalam ekonomi Islam yang dijalankan dengan berlandaska pada syari�at islam.

Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu pengetahuan yang lahir melalui proses pengkajian keilmuan yang panjang. Banyak pendapat di seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam. Sebagian pihak mengungkapkan bahwa ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi alternatif. Sisitem ekonomi alternatif disini adalah sistem ekonomi Islam dapat menjadi pilihan, selain sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Ada pula yang menyatakan ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi pertengahan. Pendapat ini menempatkan sistem ekonomi Islam berada pada posisi ditengah-tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Kemudian ada pula yang menyatakan bahwa ekonomi Islam sebagai ekonomi suatu sistem ekonomi yang solutif, yaitu memposisikan seisem ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi yang dapat menjawab kegagalan yang terdapat dalam sistem ekonomi konvensional baik kapitalis maupun sosioalis dengan menawarkan solusi yang dapat memberikan kesejahteraan kepada umat (Ahyabi, 2019)

Menurut Dawam Rahardjo (1999) memilah istilah ekonomi Islam dalam tiga kemungkinan pemaknaan berikut.

1.      Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam.

2.      Ekonomi Islam adalah suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam masyarakat atau negara berdasarkan cara atau metode tertentu.

3.      Ekonomi Islam dalam pengertian perkonomian umat Islam.

Ketiga wilayah tersebut, yakni teori, sistem dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus mementuk seuah sinergi. Sebagai Ilmu, ekonomi Islam memberikan makna bahwa dalam ekonomi Islam harus selalu dilakukan pengembangan keilmuan agar ditemukan formulasi ekonomi Islam yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariat Islam. Harus mampu dibedakan antara ekonomi Islam sebagai dan Islam sebagai suatu keyakinan. Islam merupakan keyakinan yang kebenaran didalam nya bersifat mutlak, sedangkan ekonomi Islam sebagai ilmu memberikan kebenaran yang masih bersifat relatif. Hal ini mmerikan makna bahwa sebagai ilmu, ekonomi Islam harus selalu berkembang dan menyajikan ilmu yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal secara umum sudah mengetahui dan memahami adanya bank konvensional dan bank syariah.� Hal ini dibuktikan oleh hasil wawancara yang menyatakan bahwa seluruh informan menyatakan mereka mengetahui adanya bank konvensional dan bank syariah.

Masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal juga sudah bisa membedakan mana kegiatan yang berladaskan ekonomi islam, dan mana kegiatan yang tidak berlandaskan pada ekonomi islam sehingga masyarakat bisa menentukan serta memilih melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ekonomi islam. Misalnya saja menjauhi riba dan praktek jual beli yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang disebutkan dalam QS. Al-Maa�idah ayat 3, berikut ini:

Terjemahan

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal tentang ekonomi syariah adalah masih terbatas. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah hanya pada istilah-istilah umum yang sering ditemui atau sering ditemukan prakteknya ditengah masyarakat seperti bank konvensional dan bank syariah, riba, asuransi syariah, pegadaian syariah serta koperasi syariah. Sementara untuk istilah-istilah yang jarang di temui seperti saham syariah, sukuk dan reksadana syariah masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Khusus untuk riba, masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah mengetahui dan memahami mulai dari pengertian, hukum hingga kegiatan-kegiatan yang termasuk riba. Hal ini dikarenakan praktek riba banyak di temukan di masyarakat dan lebih sering disebut dengan �bunga� atau �duit beranak/ berkembang�. Hal ini berimplikasi pada perilaku masyarakat yang berupaya menghindari segala kegiatan ekonomi yang mengandung unsur riba. Misalnya saja menghindari praktik meminjam uang pada rentenir, atau menghindari pembelian barang dengan cara kredit, meskipun dengan tingkat bunga yang rendah tetap dihindari karena tetap termasuk kategori riba yang bertentangan dengan syariat Islam.

Masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah mengetahui dan memahami bahwa ekonomi Islam melarang riba, masyarakat juga mengetahui bahwa hukum riba adalah haram dan bisa membedakan kegiatan ekonomi yang tergolong riba ataupun yang bukan tergolong riba. Hal ini secara tidak langsung membuktikan bahwa masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal mengetahui salah satu prinsip ekonomi islam. Sesuai dengan pendapat Metwally (Nurrohman et al., 2020) yang menyatakan bahwa salah satu prinsip ekonomi islam adalah Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur'an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga.

Masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah mengetahui dan memahami bahwa kehalalan merupakan salah satu ciri dari ekonomi islam, sesuai dengan pendapat (Setyawati & Suroso, 2016) yang menyatakan bahwa salah satu ciri ekonomi islam adalah produk barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan halal. Hendaklah kita tidak begitu saja percaya terhadap label yang mengatakan ditanggung halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram dipergunakan untuk membiayai yang halal. Hal ini pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan yang mendasari kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, sehingga masyarakat berupaya sebisa mungkin menghindari praktik meminjam uang untuk memulai modal usaha ataupun untuk menambah modal usaha dari rentenir, karena perbuatan tersebut termasuk riba.

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa literasi ekonomi syariah laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan literasi ekonomi syariah perempuan. Selain itu, tingkat pendidikan yang dimiliki masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal juga menentukan literasi ekonomi syariah yang dimiliki karena semakin tinggi tingkat pendidikan seseorng, maka literasi ekonomi syariah yang dimiliki juga semakin bagus. Hal ini sesuai dengan pendapat (Ramadhan, 2018) bahwa literasi diperngaruhi oleh tingkat pendidikan dan jenis kelamin (gender).

Hasil penelitin ini juga didukung pendapat (Monticone, 2010) bahwa literasi dipengaruhi atau ditentukan oleh karakteristik Sosio-demografi. Dalam penelitiannya Monticone menjelaskan bahwa perempuan dan etnis minoritas memiliki pengetahuan yang rendah, sementara individu yang berpendidikan memiliki pengetahuan finansial/ melek keuangan yang lebih besar. Pengetahuan tentang keuangan berkorelasi positif dengan kekayaan atau penghasilan. Menurut Bernheim dalam Monticone menyatakan bahwa laki-laki memiliki pengetahuan keuangan dan ekonomi makro yang lebih baik. Menurut Australia and New Zealand Banking Group dalam Monticone menyatakan bahwa orang dewasa mempunyai pengetahuan keuangan yang lebih tinggi dari pada teman-teman yang lebih muda atau yang lebih tua.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal memahami bahwa Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis yang memberikan kebebasan serta hak pemilikan kepada individu dan menggalakkan usaha secara perseorangan. Tidak pula dari sudut pandang komunis, yang " ingin menghapuskan semua hak individu dan menjadikan mereka seperti budak ekonomi yang dikendalikan oleh negara. Tetapi Islam membenarkan sikap mementingkan diri sendiri tanpa membiarkannya merusak masyarakat. Pemilihan sikap yang terlalu mementingkan diri sendiri di kalangan anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melalui pengadaan moral dan undang-undang. Di satu sisi pemahaman konsep ekonomi di kalangan masyarakat berubah dan diperbaiki melalui pendidikan moral serta di sisi yang lain, beberapa langkah tertentu yang legal diambil untuk memastikan sifat mementingkan diri golongan kapitalis tidak sampai ke tahap yang menjadikan mereka tamak serta serakah; dan bagi si miskin, tidak merasa iri hati, mendendam dan kehilangan sikap toleransi. Bagian yang terpenting dari prinsip-prinsip tersebut yang perlu bagi organisasi ekonomi dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah dinyatakan tadi ialah hak pemilikan individu, yang perlu untuk kemajuan manusia bukan saja senantiasa dijaga dan terpelihara tetapi terus didukung dan diperkuat.


 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada Bab terdahulu, dapat disimpulkan bahwa Literasi masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal tentang ekonomi syariah adalah masih terbatas. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah hanya pada istilah-istilah umum yang sering ditemui atau sering ditemukan prakteknya ditengah masyarakat seperti bank konvensional dan bank syariah, riba, asuransi syariah, pegadaian syariah serta koperasi syariah. Sementara untuk istilah-istilah yang jarang di temui seperti saham syariah, sukuk dan reksadana syariah masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Khusus untuk riba, masyarakat Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah mengetahui dan memahami mulai dari pengertian, hukum hingga kegiatan-kegiatan yang termasuk riba. Hal ini dikarenakan praktek riba banyak di temukan di masyarakat dan lebih sering disebut dengan �bunga� atau �duit beranak/ berkembang�. Hal ini beimplikasi pada perilaku masyarakat yang berupaya menghindari segala kegiatan ekonomi yang mengandung unsur riba.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdurrahmat, F., & Si, M. (2006). Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Pt Rineka Cipta, 104.

 

Ahyabi, P. H. (2019). Analisis Pengaruh Pembiayaan Akad Jual Beli Murabahah, Akad Bagi Hasil Mudharabah Dan Akad Sewa Ijarah Terhadap Profitabilitas (Roa) Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode (2014-2017). Stie Indonesia Banking School.

 

Demirg��-Kunt, A., Klapper, L. F., & Randall, D. (2013). Islamic Finance And Financial Inclusion: Measuring Use Of And Demand For Formal Financial Services Among Muslim Adults. World Bank Policy Research Working Paper, 6642.

 

Dianto, A. Y. (2019). Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian Di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (Lkma) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(1), 1�9.

 

Harsoyo, Y., Saptono, L., & Purwanta, H. (2017). The Level Of Economic Literacy Towards Economics Teacher Candidates In Yogyakarta, Indonesia. International Journal Of Social Sciences & Educational Studies, 3(4), 73.

 

Hidajat, T. (2016). Literasi Keuangan. Stie Bank Bpd Jateng.

 

Margaretha, F., & Pambudhi, R. A. (2015). Tingkat Literasi Keuangan Pada Mahasiswa S-1 Fakultas Ekonomi. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 17(1), 76�85.

 

Mathews, L. G. (1999). Promoting Economic Literacy: Ideas For Your Classroom.

 

Monticone, C. (2010). Financial Literacy And Financial Advice. Universita Degli Studi Di Torino.

 

Nurrohman, I., Haris, H., & Shi, M. S. I. (2020). Pengaruh Equivalent Rate Bagi Hasil Dan Return On Assets (Roa) Terhadap Dana Pihak Ketiga (Dpk) Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Tahun 2016-2019. Iain Surakarta.

 

Rahmayanti, P. (2021). Pengaruh Tingkat Kepercayaan Nasabah Terhadap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018 Pada Bank Syariah (Survei Di Kota Banda Aceh). Uin Ar-Raniry.

 

Ramadhan, A. G. (2018). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Lama Usaha, Tingkat Pendapatan, Usia Pengelola, Dan Gender Terhadap Literasi Keuangan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Di Kota Yogyakarta. Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

Setyawati, I., & Suroso, S. (2016). Sharia Financial Literacy And Effect On Social Economic Factors (Survey On Lecturer In Indonesia). International Journal Of Scientific & Technology Research, 5(2), 92�102.

 

Setyowati, A., & Lailatullailia, D. (2020). Literasi Keuangan Syariah Melalui Media Edukatif Untuk Anak Usia Sekolah Dasar Di Sd Muhammadiyah Surabaya. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

 

Tamboto, H. J. D., & Manongko, A. A. C. (2019). Model Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Pesisir Berbasis Literasi Ekonomi Dan Modal Sosial. Makaria Waya.

 

Wahyu, R. (2019). Analisis Tingkat Literasi Keuangan Syariah Masyarakat Kota Banda Aceh. Uin Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Copyright Holder:

Ahmad Faqih Udin (2023)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: