How to cite:
Arifiana, F, J., Utama, I,P., Widiantoro, J., (2022) Dukungan Yang Dibutuhkan Dalam Implementasi
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasar Pendekatan
Analisis Usg, (4) 12, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 4, No. 12, Desember 2022
DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN DALAM IMPLEMENTASI JABATAN
FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DAERAH BERDASAR PENDEKATAN ANALISIS USG
Fitriana Januar Arifiana
1
, Ibung Prasetiya Utama
2
, Jundi Widiantoro
3
1,2,3
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
Abstrak
Sebagai pelayan urusan pemerintahan, ASN bertanggung jawab atas pengembangan
dan pelaksanaan kebijakan strategis untuk menjaga kesinambungan program
pemerintah. Tujuan dari studi ini adalah untuk menunjukkan bentuk dukungan apa
yang dibutuhkan PFPP di pemerintah negara bagian dalam melaksanakan fungsi
evaluasi dalam kondisi saat ini, dan memetakan dukungan yang paling mendesak,
paling serius dan paling luas. apabila tidak segera dibenahi maka akan segera
dilakukan penempatan dan dicarikan solusi alternatif untuk mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dan tugas operasional Asesor Negara dalam kondisi saat ini.
Pengumpulan data dalam kegiatan penelitian merupakan teknik yang digunakan
untuk memperoleh sumber data dan data yang diperlukan, yang selanjutnya dapat
diolah dengan teknik analisis untuk menarik kesimpulan yang cukup, sehingga
metode pengumpulan data harus diatur dengan tepat. Hasil tersebut merupakan
rumusan masalah sebagai metode manajemen risiko yang paling penting dan
mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut pandang JFPP,
sehingga informasi ini dapat menjadi contoh bagi Kementerian PAN-RB. ,
Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan. Sebagai otoritas
pengawasan, DJKN menentukan arah politik yang diutamakan, terutama untuk
mendukung efisiensi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas para ahli
negara. Kesimpulannya, JFPP membutuhkan beberapa bentuk dukungan
pemerintah daerah yang dianggap mendesak dan serius, yang berpotensi memburuk
jika tidak segera diatasi.
Kata kunci: Implementasi; Jabatan Fungsional; Analisis USG.
Abstract
As a servant of government affairs, ASN is responsible for the development and
implementation of strategic policies to maintain the continuity of government
programs. The purpose of this study is to show what forms of support are needed by
PFPP on the part of the state government in carrying out the evaluation function in
the current conditions, and the most urgent, most serious, and most extensive
support assistance. if this is not immediately addressed, placement will be made
immediately and alternative solutions will be sought to support the effectiveness of
the State Assessor's operational duties and duties in the current conditions. Data
collection in research activities is a technique that is processed to obtain the
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1703
necessary data and data sources, which can then be used with analytical techniques
to draw sufficient conclusions, so that the method of data collection must be
regulated appropriately. These results are the formulation of the problem as the
most important and urgent risk management method in the administration of
regional governance from the JFPP point of view, so that this information can
serve as an example for the Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform. ,
Ministry of Home Affairs or Ministry of Finance. As an oversight authority, DJKN
determines the preferred political direction, especially to support the efficiency of
carrying out tasks related to the duties of state experts. In conclusion, JFPP needs
some form of local government support that is considered urgent and serious,
which has the potential to worsen if not addressed immediately.
Keywords: Implementation; Functional; Ultrasound analysis
Pendahuluan
Sebagai pelayan urusan pemerintahan, ASN bertanggung jawab atas
pengembangan dan pelaksanaan kebijakan strategis untuk menjaga kesinambungan
program pemerintah (Ismail Nurdin, 2017). Menurut pasal 12 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Melaksanakan kebijakan
dan pelayanan publik yang profesional, nonpolitis dan bebas korupsi (Jayanti, 2019).
Dalam roda kepengurusan, setiap ASN dapat mengembangkan karirnya melalui
jabatan administratif/struktural atau operasional. Pengesahan UU Permesinan Negara
No. 5 Tahun 2014 menyebabkan beberapa perubahan mendasar bagi kepengurusan
ASN, antara lain disepakatinya ASN terdiri dari jabatan administrasi (penatausaha,
pengawas dan manajer), jabatan operasional dan pimpinan tinggi. Stasiun (Kepala,
Madya) (Wulandari, 2021). Sesuai dengan peraturan tersebut, juga dalam bab
penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Kepegawaian
disebutkan bahwa dalam kaitannya dengan pembinaan karir dan peningkatan mutu
profesi, pejabat diberi kesempatan untuk memenuhi tugas kedinasan yang diatur.
jabatan fungsional. Berdasarkan kondisi tersebut, kebijakan pemerintah semakin
memperhatikan pentingnya jabatan fungsional untuk mendorong kualitas
profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan dan terselenggaranya ASN yang efektif
dan efisien dalam melaksanakan (Harahap, Hasibuan, & Watrianthos, 2020).
Salah satu kemungkinan kekosongan di pusat dan daerah sesuai dengan
Keputusan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Bentuk Birokrasi
Aparatur Negara dan Nomor Urut Menteri Keuangan. 195/PMK.06/2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Ahli Negara. Di instansi pemerintah seperti Kementerian
Keuangan c.q. DJKN, JFPP dapat berlokasi di setiap dinas/kantor vertikal atau di kantor
pusat manapun. Peran JFPP dalam kewenangan pusat tersebut umumnya untuk
mendukung proses penatausahaan barang milik negara (BMN). Seiring dengan
dinamika kepemilikan negara, termasuk pengelolaan BMN dan barang milik daerah
(BMD) di lingkungan pemerintah daerah, JFPP diperlukan untuk mendukung proses
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1704 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
pengelolaan BMD. Peran JFPP dalam pemerintahan negara dalam situasi saat ini
penting untuk mendukung kebutuhan pelaporan dan penyajian nilai BMD untuk
berbagai keperluan termasuk penggunaan, terkait transfer atau bahkan pencatatan saldo
pemerintahan negara.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan JFPP yang transparan, telah dibentuk
sebuah badan pengawas yang mengkoordinasikan pengembangan JFPP. Sehubungan
dengan Keputusan PMK No. 195/PMK.6/2021, tentang petunjuk pelaksanaan tugas
penilai negara, disebutkan bahwa unit pembina teknis tugas penilai negara, maka
UPTJF penilai negara, adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
merupakan Kantor Pertimbangan Pengawas Pemeriksa Negara JF, dalam hal ini Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara, yaitu. dengan kata
lain Treasury c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah lembaga yang
berfungsi sebagai badan penasehat JFPP.
Pelaksanaan JFPP di instansi pusat, seperti Kementerian Keuangan di DJKN, saat
ini didukung oleh berbagai dukungan teknis dan non teknis dalam pelaksanaan tugas
dan kegiatan JFPP, seperti peralatan. Penilaian JFPP, dukungan berupa platform
penghitungan poin JFPP, dukungan berupa perhitungan pelatihan dan mekanisme karir
JFPP, dll. Kondisi yang dialami ASN JFPP di kanwil agak berbeda, sejauh ini belum
banyak dukungan terkait JFPP dari kantor pusat, misalnya. B. Belum ada peraturan
yang mempertimbangkan peraturan pemerintah, alat penilaian, karir dan jalur. sebagai
dukungan non-teknis, seperti platform.
Tujuan dari studi ini adalah untuk menunjukkan bentuk dukungan apa yang
dibutuhkan PFPP di pemerintah negara bagian dalam melaksanakan fungsi evaluasi
dalam kondisi saat ini, dan memetakan dukungan yang paling mendesak, paling serius
dan paling luas. apabila tidak segera diatasi, maka akan dicarikan solusi segera dan
alternatif untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tugas operasional
Pemeriksa Negara dalam kondisi saat ini.
Manfaat dari hasil kajian ini adalah menyajikan rumusan masalah sebagai sarana
manajemen risiko, yang dari sudut pandang JFPP dianggap paling penting dan
mendesak di pemerintah daerah untuk dicantumkan informasi tersebut. menggunakan
Gambar untuk Bentuk Kementerian Administrasi dan Birokrasi, Kementerian Dalam
Negeri atau Kementerian Keuangan c.q. DJKN sebagai badan pengatur menetapkan
arah kebijakan yang harus diprioritaskan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan
tugas, terutama terkait dengan tugas fungsional penilai negara.
Metode Penelitian
1. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam kegiatan penelitian merupakan teknik yang digunakan
untuk memperoleh sumber data dan data yang diperlukan, yang selanjutnya dapat
diolah dengan teknik analisis untuk menarik kesimpulan yang cukup, sehingga
metode pengumpulan data harus diatur dengan tepat.
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1705
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode
survey (kuesioner). Kuesioner adalah teknik pengumpulan data di mana responden
diberikan serangkaian pertanyaan tertulis yang dapat ditanyakan secara langsung,
melalui surat, atau melalui Internet (Novita & Helena, 2021). Kuesioner sebagai
media pengumpulan data menggunakan fasilitas google form, dengan tautan
https://bit.ly/UrgensiPFPPPemda yang disampaikan kepada responden (PFPP di
lingkungan Pemerintah Daerah) melalui Surat Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah, nomor: S-221/WKN.12/2022, tanggal 22 September 2022
perihal Permohonan Pengisian Kuesioner Kajian Ilmiah Bidang Penilaian Pada
DJKN Tahun 2022.
2. Metode Analisis Data
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Urgency,
Seriousness, Growth (USG). Metode analisis USG digunakan untuk
merepresentasikan urutan prioritas masalah yang akan diselesaikan dengan
menggunakan teknik skoring. Masalah yang akan dianalisis berfokus pada bentuk
dukungan apa yang dibutuhkan JFPP di pemerintah negara bagian setelah stasiun
ASN diserahkan di kanwil. Sasaran peserta kuisioner untuk mengumpulkan data
input adalah jabatan fungsional pembantu pemerintah daerah provinsi (JFPP).
Langkah-langkah yang terlibat dalam analisis USG penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a. Penentuan indikasi masalah;
b. Pengumpulan Data;
c. Pengolahan Data;
d. Penyajian Informasi
3. Pengumpulan Data
Kajian ini menggunakan kuesioner sebagai media pengumpulan data dengan
menggunakan fasilitas google form. Melalui melalui tautan
https://bit.ly/UrgensiPFPPPemda, Pertanyaan dikirim ke responden (JFPP dalam
pemerintah daerah). Pengumpulan data diambil sebagai sampel seluruh populasi
JFPP pemda yang memiliki 76 pegawai (berdasarkan informasi yang diterima dari
Departemen Perubahan dan Sistem Informasi (DJKN) pada 1 November 2022,
sebanyak 54 data dikumpulkan sebagai data masukan. untuk menyelesaikan survei.
Informasi yang dikumpulkan oleh responden merupakan masukan bagi
permasalahan yang berkaitan dengan dukungan pasca pelaksanaan tugas fungsional
kehidupan masyarakat serta untuk mengukur pendapat responden mengenai
permasalahan yang dianggap mendesak dan serius. Potensi perluasan jika tidak
segera ditangani. Untuk menggabungkan pengukuran persepsi ini, penilai harus
menggunakan Pertanyaan dikirim ke responden (JFPP dalam pemerintah daerah).
Pengumpulan data diambil sebagai sampel seluruh populasi JFPP pemda yang
memiliki 76 pegawai (berdasarkan informasi yang diterima dari Departemen
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1706 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
Perubahan dan Sistem Informasi (DJKN) pada 1 November 2022, sebanyak 54 data
dikumpulkan sebagai data masukan. untuk menyelesaikan survei.
Informasi yang dikumpulkan oleh responden merupakan masukan bagi
permasalahan yang berkaitan dengan dukungan pasca pelaksanaan tugas fungsional
kehidupan masyarakat serta untuk mengukur pendapat responden mengenai
permasalahan yang dianggap mendesak dan serius. Potensi perluasan jika tidak
segera ditangani. Untuk menggabungkan pengukuran persepsi ini, penilai harus
a. Kurangnya sarana/media untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di
bidang penilaian;
b. Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum dalam penyusunan produk/ hasil
penilaian (laporan penilaian);
c. Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum terkait petunjuk teknis
pelaksanaan penilaian;
d. Belum tersedia prasarana yang dapat membantu menghitung capaian angka kredit
JFPP;
e. Permasalahan lainnya seperti kurangnya perhatian dan pemahaman Pimpinan
terhadap tugas utama JFPP sehingga masih dibebankannya tugas dan fungsi lain
di luar tugas utama sebagai JFPP, belum adanya keyakinan/kepercayaan dari
pengguna laporan terhadap kompetensi JFPP Pemda, serta belum adanya
mekanisme pembinaan/penilaian JFPP Pemda.
Setelah kendala dalam implementasi JFPP Pemda tersebut diidentifikasi,
selanjutnya dilakukan analisis untuk menentukan prioritas permasalahan yang perlu
segera diatasi berdasar pendekatan analisis urgency, seriousness, dan growth (USG).
Berikut beberapa tahapan yang dilakukan:
a. Pengukuran skala prioritas dari urgency, didasarkan pada seberapa mendesak
suatu masalah tersebut harus dibahas dan dihubungkan dengan waktu yang
tersedia serta seberapa keras tekanan waktu untuk memecahkan masalah. Adapun
hasil olah data dari kategori urgency adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Urgency Masalah
No
Masalah
Urgency
1
Kurangnya sarana/media untuk meningkatkan pengetahuan dan
kompetensi di bidang penilaian
8.605
2
Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum dalam
penyusunan produk/hasil penilaian (laporan penilaian)
8.674
3
Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum terkait petunjuk
teknis pelaksanaan penilaian
8.605
4
Belum tersedia prasarana yang dapat membantu menghitung
capaian angka kredit JFPP
8.814
5
Permasalahan lainnya
8.143
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1707
Dari hasil scoring terkait urgency dalam skala 1 sampai dengan 10, seluruh
masalah dalam kebutuhan JFPP Pemda memiliki tingkat scoring di atas angka 8.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh masalah tersebut dianggap mendesak oleh
para JFPP Pemda untuk dapat segera ditindaklanjuti. Masalah yang memiliki poin
scoring terkait urgency paling tinggi yaitu “belum tersedia prasarana yang dapat
membantu menghitung capaian angka kredit JFPP” sebesar 8,814.
a. Mengukur skala kepentingan tingkat keparahan menurut seberapa serius suatu
masalah harus dibicarakan dan terkait dengan konsekuensi penundaan
penyelesaian masalah yang menimbulkan masalah atau konsekuensi
menimbulkan masalah lain ketika masalah yang menyebabkan masalah tidak
terselesaikan. Hasil pengolahan data kategori tingkat keparahan adalah sebagai
berikut:
Tabel 2
Seriousness Masalah
No
Masalah
Seriousne
ss
1
Kurangnya sarana/media untuk meningkatkan pengetahuan dan
kompetensi di bidang penilaian
8.488
2
Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum dalam
penyusunan produk/ hasil penilaian (laporan penilaian)
8.558
3
Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum terkait petunjuk
teknis pelaksanaan penilaian
8.558
4
Belum tersedia prasarana yang dapat membantu menghitung
capaian angka kredit JFPP
8.674
5
Permasalahan lainnya
8.286
Dari hasil penilaian tingkat keseriusan pada skala 1 sampai 10, semua
masalah yang berkaitan dengan kebutuhan JFPP pemerintah provinsi dinilai di
atas 8. Hal ini menunjukkan bahwa semua masalah tersebut dianggap serius
oleh JFPP pemerintah daerah dan dapat menyebabkan masalah lain jika
masalah ini tidak ditangani. akan segera diselesaikan. Masalah dengan tingkat
keparahan tertinggi adalah "Tidak ada infrastruktur yang tersedia untuk
membantu menghitung pencapaian JFPP" 8.674.
Pengukuran skala prioritas dari urgency, didasarkan pada seberapa
kemungkinan-kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan
kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan.
Adapun hasil olah data dari kategori Growth adalah sebagai berikut:
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1708 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
Tabel 3
Growth Masalah
No
Growth
1
8.279
2
8.233
3
8.349
4
8.465
5
8.267
Dari hasil scoring terkait growth dalam skala 1 sampai dengan 10,
seluruh masalah dalam kebutuhan JFPP Pemda memiliki tingkat scoring di atas
angka 8. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh masalah tersebut dianggap akan
berkembang dan dapat memburuk apabila permasalahan tersebut dibiarkan.
Masalah yang memiliki poin scoring paling tinggi terkait growth yaitu belum
tersedia prasarana yang dapat membantu menghitung capaian angka kredit
JFPP sebesar 8,465.
b. Penentuan urutan prioritas masalah dilakukan berdasarkan urutan total skor
tertinggi dari hasil penjumlahan rata-rata skor setiap indikasi masalah dari
ketiga kategori (urgency, seriousness, dan growth), dengan hasil sebagai tersaji
dalam table berikut:
Tabel 4
Matriks USG
No
Masalah
U
S
G
Total
Prioritas
1
Kurangnya sarana/media untuk
meningkatkan pengetahuan dan
kompetensi di bidang penilaian
8.6
05
8.488
8.279
25.372
4
2
Belum ada regulasi yang menjadi payung
hukum dalam penyusunan produk/ hasil
penilaian (laporan penilaian)
8.6
74
8.558
8.233
25.465
3
3
Belum ada regulasi yang menjadi payung
hukum terkait petunjuk teknis
pelaksanaan penilaian
8.6
05
8.558
8.349
25.512
2
4
Belum tersedia prasarana yang dapat
membantu menghitung capaian angka
kredit JFPP
8.8
14
8.674
8.465
25.953
1
5
Permasalahan lainnya
8.1
43
8.286
8.267
24.695
5
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1709
Berdasarkan penjumlahan hasil penilaian Urgency, Seriousness and Growth
(USG), ditetapkan bahwa “belum ada infrastruktur untuk membantu menghitung
pencapaian skor JFPP” sebagai prioritas pertama yang harus dibenahi. harus disiapkan
sehubungan dengan kebutuhan PFPP Pemerintah Negara Bagian. Ketersediaan
infrastruktur untuk menghitung pencapaian poin PFPP dianggap sebagai masalah yang
paling mendesak dan penting untuk dibahas dan dapat memburuk jika tidak segera
diatasi.
Penghitungan angka kredit menjadi salah satu aspek dalam proses pengelolaan
administrasi Jabatan Fungsional terutama terkait kenaikan pangkat kepegawaian dan
kenaikan jenjang keahlian (Permatasari & Ariani, 2021). Jika dukungan infrastruktur
untuk menghitung kredit JFPP tidak segera disiapkan, JFPP di pemerintah daerah dapat
mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan kredit, yang dapat menyebabkan
masalah lebih lanjut seperti keterlambatan staf atau peningkatan keterampilan yang
merugikan kedua PFPP. diri mereka sendiri dan organisasi. Sehubungan dengan itu,
perlu disiapkan sarana prasarana untuk menghitung poin kredit kedua profesi,
menetapkan target kredit dan menyiapkan aplikasi untuk memudahkan perhitungan.
Bentuk dukungan yang dibutuhkan untuk segera diatasi, dan menjadi prioritas
kedua adalah masalah “belum adanya regulasi yang menjadi payung hukum terkait
petunjuk teknis pelaksanaan penilaian”, sampai saat ini, terkait subyek JFPP di
lingkungan pemerintah daerah hanya ada satu peraturan yang menjadi payung hukum
yaitu peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor
38 tahun 2021 tentang jabatan fungsional penilai pemerintah, dan belum ada peraturan
lain yang memayungi pengaturan terkait petunjuk teknis pedoman pelaksanaan
penilaian bagi JFPP di lingkungan pemerintah daerah. Tidak adanya peraturan sebagai
dasar pedoman pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh PFPP di lingkungan Pemda
ini dapat berdampak pada ketidak-seragaman dalam pelaksanaan penilaian serta
berpotensi menjadi temuan oleh pemeriksa.
Bentuk dukungan yang dibutuhkan untuk segera diatasi, dan menjadi prioritas
ketiga adalah masalah “belum adanya regulasi yang menjadi payung hukum dalam
penyusunan produk/ hasil penilaian (laporan penilaian)”, Hal ini sesuai dengan
permasalahan prioritas kedua, namun lebih menitik beratkan pada hasil pelaksanaan
evaluasi berupa laporan evaluasi.
Selanjutnya, bentuk dukungan yang dibutuhkan untuk segera diatasi, dan menjadi
prioritas keempat adalah masalah “kurangnya sarana/media untuk meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi di bidang penilaian”, hal ini mutlak diperlukan oleh
seluruh JFPP khususnya JFPP di lingkungan Pemda yang baru saja diimplementasikan
untuk dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di bidang penilaian.
Bentuk dukungan yang dibutuhkan untuk segera diatasi, dan menjadi prioritas
terakhir adalah “permasalahan lainnya” yang merupakan data masukan terkait indikasi
masalah di luar opsi yang diberikan oleh pengkaji. Adapun rangkuman dari
permasalahan lainnya meliputi namun tidak terbatas pada kurangnya perhatian dan
pemahaman pimpinan terhadap tugas utama JFPP sehingga masih dibebankannya tugas
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1710 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
dan fungsi lain di luar tugas utama sebagai JFPP, belum adanya keyakinan/kepercayaan
dari pengguna laporan terhadap kompetensi JFPP pemda, serta belum adanya
mekanisme pembinaan/penilaian JFPP pemda.
Hasil dan Pembahasan
Menurut undang-undang Nomor No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
disebutkan bahwa jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu (Isra, 2022). Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang
menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah, yang terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri
sipil disebutkan juga bahwa pejabat fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu (Rohida, 2019).
Dalam permenpan-RB Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) yang selanjutnya disebut penilai pemerintah
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh untuk
melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.
Standar Penilaian Indonesia (SPI) menyebutkan bahwa penilai adalah seorang
yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan
praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian
yang dimiliki (Arifin, 2013). Penilai terdiri dari:
a. Tenaga penilai adalah seseorang yang telah lulus pendidikan di bidang penilaian
yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi penilai, lembaga pendidikan lain yang
diakreditasi oleh asosiasi profesi penilai, atau lembaga pendidikan formal;
b. Penilai bersertifikat adalah seseorang yang telah lulus ujian sertifikasi di bidang
penilaian yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi penilai (Mauliza, 2017);
c. Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan.
Penjelasan tentang Penilai juga diatur dalam beberapa peraturan pemerintah,
diantaranya:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2017 menyebutkan Penilai DJKN
adalah penilai pegawai negeri Sipil di lingkungan direktorat Jenderal yang diangkat
oleh kuasa menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan Penilaian secara independen.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 menyebutkan penilai adalah
pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2020 menyebutkan penilai
pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1711
untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian property dan/atau bisnis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian adalah suatu proses estimasi dari harga suatu properti yang paling
mungkin terjadi yang akan dibayar berdasarkan suatu kondisi pasar tertentu sesuai
tanggal penilaian (Adhi, Subiyanto, & Wijaya, 2015). Agar evaluasi dapat dibuat sesuai
dengan perkembangan ekonomi makro dan ekonomi mikro, evaluasi harus
mempertimbangkan aspek makro dan mikro yang mempengaruhi pasar tertentu, serta
parameter atau faktor yang secara signifikan mempengaruhi nilai yang dinyatakan oleh
faktor pasar formal analisis (Prawoto, 2012).
Standar Penilaian Indonesia (2018) menyebutkan bahwa Penilaian adalah proses
pekerjaan seorang penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi
pada saat tertentu. Kata "Penilaian" digunakan untuk mengacu kepada proses
penyusunan estimasi nilai dan dapat juga mengacu pada kesimpulan penilaian.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah disebutkan bahwa penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara/daerah pada saat
tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 menyebutkan penilaian
adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai pemerintah untuk memberikan suatu
opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 menyebutkan Penilaian
adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini atas suatu objek penilaian pada
saat tertentu (Deshanda, 2022). Penilaian sebagaimana diatur dalam PMK tersebut
meliputi:
a. Penilaian properti;
b. Penilaian bisnis; dan
c. Penilaian sumber daya alam.
Analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG) adalah salah satu metode skoring
untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. (Kotler & Armstrong,
2001) memberikan pengertian urgency, seriousness, dan growth sebagai berikut:
a. Urgency, seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dan dihubungkan dengan
waktu yang tersedia serta seberapa keras tekanan waktu tuntuk memecahkan
masalah yang menyebabkan isu tadi (Aslanga, Suyanti, & Hafizh, 2017).
b. Seriousness, seberapa serius isu perlu dibahas dan dihubungkan dengan akibat yang
timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau
akibat yang menimbulkan masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak
dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang
dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan
suatu masalah lain yang berdiri sendiri (Jamani, Budiati, & Irianto, 2022).
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1712 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
c. Growth, seberapa kemungkinan-kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang
dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau
dibiarkan.
Analisis USG mengukur setiap potensi masalah berdasar tingkat risiko dan
dampaknya, setiap faktor masalah ditentukan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan
skoring (berdasar tingkat kepentingan), dimana skor dapat berupa angka 1 s.d. 5, atau 1
s.d. 10. Setelah skor diperoleh maka dituangkan dalam suatu matriks, dan penentuan
urutan prioritas masalah dilakukan dengan berdasar pada skor tertinggi yang tersaji
dalam matriks USG.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang dilakukan, kajian Diperlukan Dukungan untuk
Melaksanakan Jabatan Fungsional Penilai Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Berdasarkan Analisis USG menemukan bahwa JFPP membutuhkan berbagai bentuk
dukungan. Lingkungan pengelolaan kawasan yang terasa mendesak dan serius,
berpotensi berkembang jika tidak segera diatasi. Berbagai dukungan yang dibutuhkan
oleh JFPP dapat menimbulkan permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas
dan kegiatan operasional Penilai Negara apabila tidak segera didukung dengan alternatif
pemecahannya. Sebaliknya, berdasarkan analisis USG, skala prioritas dari tertinggi
hingga terendah untuk jenis dukungan yang perlu ditangani langsung terkait dengan
masalah. Tidak ada infrastruktur yang tersedia untuk menghitung kinerja nilai kredit
JFPP. Tidak ada kerangka hukum untuk instruksi teknis untuk melaksanakan penilaian.
Tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi pembuatan produk/hasil audit
(laporan audit); kurangnya fasilitas/media untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan di bidang evaluasi, permasalahan lainnya.
Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1713
BIBLIOGRAFI
Adhi, Heranda Ibnu, Subiyanto, Sawitri, & Wijaya, Arwan Putra. (2015). Pemetaan
Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Menggunakan
Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 4(3), 6677.Gogle Scholar
Arifin, Noor. (2013). Manajemen Sumberdaya Manusia: Teori Dan Kasus. Unisnu
Press. Gogle Scholar
Aslanga, H., Suyanti, Sb, & Hafizh, Mc. (2017). Penyebab Kurang Tercapainya Suhu
Pendingin Bahan Makanan Dengan Metode Urgency Seriously Growth Di Mv. Dk
01. Prosiding Seminar Bidang Teknika Pelayaran, 7. Gogle Scholar
Deshanda, Alfitra Putri. (2022). Tinjauan Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang
Milik Negara Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Pangkalpinang Tahun 2019. Politeknik Keuangan Negara Stan. Gogle Scholar
Harahap, Junaidi Mustapa, Hasibuan, Muhammad Irwansyah, & Watrianthos, Ronal.
(2020). Pengaruh Reward And Punishment (Penghargaan Dan Hukuman),
Koordinasi Pemerintah Daerah Terhadap Kinerja Sdm Program Keluarga Harapan
(Pkh) Di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Kapital: Jurnal Ilmu
Manajemen, 2(1), 112. Gogle Scholar
Ismail Nurdin, M. Si. (2017). Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, Dan Praktek Bagi
Penyelenggara Pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books. Gogle Scholar
Isra, Muhammad. (2022). Analisis Dan Prediksi Perilaku Aparatur Sipil Negara Dalam
Menempati Jabatan Fungsional Menggunakan Algoritma C4. 5. Jurnal Informasi
Dan Teknologi Vol, 4(1), 5863. Gogle Scholar
Jamani, Cecep, Budiati, Endang, & Irianto, Sugeng Eko. (2022). Implementasi
Kebijakan Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Di Kabupaten Lampung Tengah. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora,
2(2), 111116. Gogle Scholar
Jayanti, Nur Putri. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan
Publik Dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1). Gogle Scholar
Kotler, Philip, & Armstrong, Gary. (2001). Prinsip-Prinsip Pemasaran. Alih Bahasa
Imam Nurmawan. Jakarta: Erlangga. Gogle Scholar
Mauliza, Annissa Tri. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Penetapan
Nilai Limit Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Gogle Scholar
Novita, Dien, & Helena, Fareza. (2021). Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi
Traveloka Menggunakan Metode Technology Acceptance Model (Tam) Dan End-
User Computing Satisfaction (Eucs). Jurnal Teknologi Sistem Informasi, 2(1), 22
37. Gogle Scholar
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro
1714 Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2022
Permatasari, Citra, & Ariani, Fifi. (2021). Penyetaraan Pola Karier Pasca Jabatan
Administrasi Ke Jabatan Fungsional. Jurnal Transformasi Administrasi, 11(02),
151163. Gogle Scholar
Prawoto, Agus. (2012). Teori Dan Praktek Penilaian Properti, Edisi Kedua. Yogyakarta:
Bpfe. Gogle Scholar
Rohida, Leni. (2019). Implementasi Jabatan Fungsional Pada Manajemen Sdm Serta
Dampaknya Pada Komitmen Organisasi (Studi Empirik Di Ptnbh). Civil Service
Journal, 13(1 Juni), 3745. Gogle Scholar
Wulandari, Wiedzianty Septiana. (2021). Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Perspektif Fiqh Siyasah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Gogle Scholar
Copyright holder:
Fitriana Januar Arifiana, Ibung Prasetiya Utama, Jundi Widiantoro (2022)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: