Dukungan yang Dibutuhkan Dalam Implementasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Syntax Idea, Vol. 4, No. 12, Desember 2021 1703
necessary data and data sources, which can then be used with analytical techniques
to draw sufficient conclusions, so that the method of data collection must be
regulated appropriately. These results are the formulation of the problem as the
most important and urgent risk management method in the administration of
regional governance from the JFPP point of view, so that this information can
serve as an example for the Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform. ,
Ministry of Home Affairs or Ministry of Finance. As an oversight authority, DJKN
determines the preferred political direction, especially to support the efficiency of
carrying out tasks related to the duties of state experts. In conclusion, JFPP needs
some form of local government support that is considered urgent and serious,
which has the potential to worsen if not addressed immediately.
Keywords: Implementation; Functional; Ultrasound analysis
Pendahuluan
Sebagai pelayan urusan pemerintahan, ASN bertanggung jawab atas
pengembangan dan pelaksanaan kebijakan strategis untuk menjaga kesinambungan
program pemerintah (Ismail Nurdin, 2017). Menurut pasal 12 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Melaksanakan kebijakan
dan pelayanan publik yang profesional, nonpolitis dan bebas korupsi (Jayanti, 2019).
Dalam roda kepengurusan, setiap ASN dapat mengembangkan karirnya melalui
jabatan administratif/struktural atau operasional. Pengesahan UU Permesinan Negara
No. 5 Tahun 2014 menyebabkan beberapa perubahan mendasar bagi kepengurusan
ASN, antara lain disepakatinya ASN terdiri dari jabatan administrasi (penatausaha,
pengawas dan manajer), jabatan operasional dan pimpinan tinggi. Stasiun (Kepala,
Madya) (Wulandari, 2021). Sesuai dengan peraturan tersebut, juga dalam bab
penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Kepegawaian
disebutkan bahwa dalam kaitannya dengan pembinaan karir dan peningkatan mutu
profesi, pejabat diberi kesempatan untuk memenuhi tugas kedinasan yang diatur.
jabatan fungsional. Berdasarkan kondisi tersebut, kebijakan pemerintah semakin
memperhatikan pentingnya jabatan fungsional untuk mendorong kualitas
profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan dan terselenggaranya ASN yang efektif
dan efisien dalam melaksanakan (Harahap, Hasibuan, & Watrianthos, 2020).
Salah satu kemungkinan kekosongan di pusat dan daerah sesuai dengan
Keputusan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Bentuk Birokrasi
Aparatur Negara dan Nomor Urut Menteri Keuangan. 195/PMK.06/2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Ahli Negara. Di instansi pemerintah seperti Kementerian
Keuangan c.q. DJKN, JFPP dapat berlokasi di setiap dinas/kantor vertikal atau di kantor
pusat manapun. Peran JFPP dalam kewenangan pusat tersebut umumnya untuk
mendukung proses penatausahaan barang milik negara (BMN). Seiring dengan
dinamika kepemilikan negara, termasuk pengelolaan BMN dan barang milik daerah
(BMD) di lingkungan pemerintah daerah, JFPP diperlukan untuk mendukung proses