How to cite:
M. Reyhan Aldabena (2022) Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di
Marketplace Frozenshop.Com, (04) 11, https://doi.org/10.36418/syntax-ideav3i6.1227
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 4, No. 11, November 2022
PENERAPAN KEPATUHAN SYARIAH PADA JUAL-BELI DROPSHIPPING
FASHION DI MARKETPLACE FROZENSHOP.COM
M. Reyhan Aldabena
Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Abstrak
Kepatuhan syariah secara luas adalah penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan
tradisinya dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait,
kepatuhan syariah berlaku di Indonesia sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) karena fatwa DSN merupakan perwujudan prinsip dan aturan
syariah yang harus ditaati, termasuk dalam hal bisnis seperti dropshipping.
Dropship adalah sistem jual beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli, penjual
dan supplier (penyedia barang). Penjual dalam konteks ini disebut sebagai
dropshipper. Frozenshop.com adalah salah satu supplier fashion pria di Indonesia
yang mereka membuka peluang kepada dropshipper untuk menjual barang-barang
mereka kembali kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui
bagaimana penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di
Marketplace Frozenshop.com dan bagaimana implikasi hukum terhadap skema jual
beli dropshipping fashion di Marketplace Frozenshop.com secara online yang
masih mengandung unsur gharar. Hasil penelitian ini adalah penerapan kepatuhan
syariah dalam jual beli dropshipping fashion di marketplace frozenshop.com tidak
sesuai dengan kepatuhan syariah, di mana barang tidak dimiliki langsung oleh
dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Sedangkan Implikasi Hukum
terhadap skema jual beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com
secara online yang masih mengandung unsur gharar di mana skema jual beli
dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari Frozenshop.com
yang bertindak sebagai supplier. Maka implikasi hukum jual beli barang yang dijual
oleh dropshipper tersebut dibatalkan atau fasakh.
Kata kunci: Kepatuhan Syariah; Dropshipping; Frozenshop.com.
Abstract
Sharia compliance broadly is the application of Islamic principles, sharia and its
traditions in financial and banking transactions as well as other related businesses,
sharia compliance applies in Indonesia in accordance with the Fatwa of the
National Sharia Council (DSN) because the DSN fatwa is the embodiment of sharia
principles and rules that must be adhered to. adhered to, including in business
matters such as dropshipping. Dropshipping is a buying and selling system
involving 3 parties, namely buyers, sellers and suppliers (providers of goods). The
seller in this context is referred to as a dropshipper. Frozenshop.com is one of the
men's fashion suppliers in Indonesia that they open opportunities for dropshippers
to sell their goods back to consumers. The purpose of this study is to find out how
the implementation of sharia compliance in the sale and purchase of dropshipping
M. Reyhan Aldabena
1664 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
fashion in the Frozenshop.com Marketplace and how the legal implications of the
dropshipping fashion sale and purchase scheme in the Frozenshop.com
Marketplace online which still contain elements of gharar. The results of this study
are the application of sharia compliance in the sale and purchase of dropshipping
fashion in the Frozenshop.com marketplace is not in accordance with sharia
compliance, where the goods are not owned directly by the dropshipper when the
dropshipper sells the goods. Meanwhile, the Legal Implication for the dropshipping
fashion sale and purchase scheme in the online Frozenshop.com marketplace which
still contains an element of gharar, is a dropshipping sale and purchase scheme
with goods that have not obtained permission from Frozenshop.com which acts as a
supplier. So the legal implications of buying and selling goods sold by the
dropshipper are canceled or Faskah.
Keywords: Sharia compliance; Dropshippin; Frozenshop.com.
Pendahuluan
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Aktivitas
perekonomian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang dilakukan agar
dapat memenuhi kebutuhannya (Hastuti, 2016). Manusia disini diharuskan berinteraksi
dengan yang lain agar dapat saling melengkapi kebutuhan atau saling bekerja sama.
Islam memiliki aturan segala aktivitas perekonomian diperbolehkan asal membawa
kemaslahatan dan tidak ada larangan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:

Artinya: Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai
adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya (Fauzia, 2014).
Islam memang telah merangkul seluruh aspek kehidupan manusia dalam suatu
tuntunan syariah secara komprehensif baik dari segi ibadah (ritual) dan termasuk juga
muamalah (sosial). Adanya tuntunan syariah Islam dalam bermuamalah diperlukan
sebagai rules of the game atau sebagai aturan main manusia dalam kehidupan social
(Antonio, 2001).
Hal ini diperlukan karena dengan adanya suatu peraturan manusia dapat saling
menghargai hak masing-masing dan tidak saling merugikan satu sama lain sehingga
kehidupan dapat berjalan damai dan seimbang.
Islam adalah agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia secara
menyeluruh, meliputi segala aspek kehidupannya mencakup aspek-aspek aqidah,
ibadah, akhlak dan kehidupan bermasyarakat menuju tercapainya kebahagiaan hidup
rohani dan jasmani, baik dalam kehidupan individunya, maupun dalam kehidupan
masyarakatnya (Ali, 2022).
Perkembangan perekonomian yang pesat, telah menghasilkan beragam jenis dan
variasi barang atau jasa. Dengan dukungan teknologi dan informasi, perluasan ruang,
gerak, dan arus transaksi barang /atau jasa telah melintasi batas-batas wilayah negara,
Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1665
konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang atau jasa yang
ditawarkan secara variative (Zulham, 2013).
Mewabahnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
pertama kali terjadi pada tanggal 2 Maret 2020, di mana dua Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berdomisili di Depok terinfeksi COVID-19. Keduanya pengidap COVID-
19 itu memiliki riwayat berinteraksi dengan Warga Negara Jepang yang diketahui lebih
dulu menderita penyakit tersebut (Hasan, 2003).
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) jumlah pengidap COVID-
19 per-tanggal 29 April 2020 tercatat 3.024.029 jiwa dan 213 negara mengalami kasus
COVID-19. Pada masa pandemi COVID-19 kegiatan transaksi jual beli secara online
menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu skema perdagangan yang
sering dilakukan disebabkan berbagai kemudahannya adalah dropship di
Frozenshop.com yang merupakan distributor berbagai pakaian dan fashion pria dari
seluruh nusantara yang mudah untuk dijual kembali. Namun, muncul berbagai argumen
pro maupun kontra di mana beberapa ulama bersepakat tentang keharaman dropship
dengan berbagai dalil dan alasan, namun sebagian lainnya mengatakan halal dengan
berbagai syarat.
Dropship adalah sistem jual beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli,
penjual dan supplier (penyedia barang). Penjual dalam konteks ini disebut sebagai
dropshipper (Meilinda, 2020). Ia berperan sebagai pihak yang menjual barang di
supplier. Transaksi dropshipping merupakan salah satu skema jual beli secara online,
yaitu badan usaha atau perorangan baik itu toko online atau pengecer (dropship) tidak
melakukan penyetokkan barang, dan barang didapat dari jalinan kerjasama dengan
perusahaan lain yang memiliki barang yang sesungguhnya atau yang disebut
dropshipper. Dropship adalah istilah bagi toko online, dan dropshipper adalah
perusahaan yang menawarkan barang dagangan untuk dijual yang kemudian akan
mengirim barang langsung kepada konsumen setelah toko online membayar harga
barang dan biaya pengiriman. Kemudahan penjual baik dari sisi biaya penyimpanan
maupun modal menyetok barang menjadi ciri utama mengapa dropship menjadi skema
yang populer digunakan.
Sebagai contoh, seorang penjual telah menemukan supplier yang dapat diajak
bekerjasama. Penjual kemudian mempromosikan barang dari supplier-nya dengan
mendesain ulang poster atau foto produk dan menambahkan keterangan tentang
spesifikasi produk. Produk yang dijual oleh para dropshipper ini dapat kita temukan di
marketplace seperti di Frozenshop.com. Artinya, penjual berperan sebagai agen dari
supplier. Di sisi lain ia berdiri sendiri dengan nama toko/merk yang ia bangun sendiri
tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk tempat penyimpanan. Namun ini menjadi
permasalahan dan menuai kontroversi dalam hukum Islam karena barang tidak dimiliki
langsung oleh dropshipper. Dalam hukum Islam barang yang dijual harus dimiliki oleh
penjual terlebih dahulu.
Dari Hakim bin Hizaau berkata kepada Rasu 
ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli,
M. Reyhan Aldabena
1666 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu
yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang terseb

3505; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Indonesia sendiri merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar dunia.
Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA
bertajuk The Muslim 500 edisi 2022, ada 231,06 juta penduduk Indonesia yang
beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia
, 2022).
Dengan jumlah penduduk muslim tersebut dapat dikatakan bahwa konsumen di
Indonesia sebagian besar merupakan konsumen muslim dikarenakan mayoritas
penduduknya beragama islam. Terkait dengan fakta tersebut, maka sudah seharusnya
produk yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib memenuhi standar kepatuhan
syariah yang terdapat dalam hukum islam itu sendiri, sebagaimana halnya skema jual
beli dropship supaya sesuai dengan ketentuan syariah.
Sebagai seorang Muslim tentu saja diwajibkan untuk mengkonsumsi produk yang
halal. Halal menurut hukum Islam dapat dimaknai halal subtansi zatnya maupun halal
cara perolehannya. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-
Baqarah: 168:
























   anlah yang halal baik dari apa yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-lahkan setan; karena sesungguhnya setan

Idealitanya kehalalan produk merupakan hal yang subtansial bagi konsumen
Muslim. Sesuai kepatuhan syariah dalam hukum Islam barang yang dijual harus dimiliki
oleh penjual terlebih dahulu (Aini, 2020). Namun realitanya pada skema jual beli
dropshipping Frozenshop.com secara online, tidak sesuai kepatuhan syariah di mana
penjual tidak memiliki barang yang dijual sehingga tidak ada serah terima (taqabudh)
secara langsung antara penjual dan pembeli.
Idealitanya pada skema jual beli dropshipping tidak boleh mengandung unsur
ketidakjelasan (gharar) baik dalam hal kondisi barang maupun harga barang tersebut.
Karena Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung unsur gharar. Namun
realitanya pada skema jual beli dropshipping Frozenshop.com secara online masih
mengandung unsur gharar terkait kondisi barang maupun harga barang, sehingga
menimbulkan implikasi hukum akad jual beli dapat dibatalkan (fasakh).
Banyak penelitian terdahulu yang membahas mengenai investasi saham. Disini
penulis akan memaparkan beberapa penelitian yang telah dilakukan terdahulu,
menjelaskan subtansi penelitianya dan kesimpulan dari penelitiannya. Sehingga dapat
dibedakan antara penelitian yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh penulis.
Adapun hasilnya sebagai berikut:
Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1667
Menurut (Suyudi, 2021) telah melakukan penelitian dengan judul Jual Beli
Online dengan Sistem Dropship Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indon
Hasil penelitiannya adalah Konstruksi hukum jual beli online dengan sistem dropship
menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia bisa dilakukan dengan
menggunakan model akad/perjanjian yang sesuai mekanismenya. Pihak yang
bertanggung jawab atas kerugian pembeli karena ketidaksesuaian barang dalam
jual-beli online dengan sistem dropship menurut hukum Islam dan hukum positif
Indonesia adalah pihak yang kedudukannya sebagai penjual yang memiliki hubungan
hukum dengan pembeli, sesuai dengan konstruksi hukum yang digunakan. Dimana
dalam hukum Islam yang bertanggung jawab adalah dropshipper dalam penggunaan
akad salam paralel, supplier atau dropshipper yang lalai dalam penggunaan akad
samsarah. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia yang bertanggung jawab adalah
supplier yang kedudukan sebagai penjual dan dropshipper selaku penerima kuasa dari
supplier bila mana ia lalai atau tidak melakukan kuasanya yang menyebabkan kerugian
yang dimaksud.
Penelitian yang dilakukan (Arifin, 2020) telah melakukan penelitian dengan judul
       hipping dalam Persfektif
        sistem dropshipping
memungkinkan untuk dilakukan sesuai syariat islam. Dengan memenuhi kriteria-kriteria
yang ada. Jual beli dropshipping diperbolehkan dalam islam dengan menggunakan akad
salam (pesanan). Tentunya dengan syarat terhindar dari ketidakjelasan, baik barang
maupun proses transaksinya. Selain itu agar jual beli tersebut dapat dikatakan sah dan
memnuhi syarat. Salah satunya adalah terlepasnya dari unsur gharar. Bagi pelaku usaha
dengan sistem dropship agar memperhatikan setiap ketentuan syarat dan rukun dalam
akad jual beli yang dipakai agar transaksi yang dilakukan sah secara syariat dan hukum.
Menurut (Palevy, Furqani, & Hasnita, 2020) telah melakukan penelitian dengan
judul      alam Jual Beli Dropshipping
menurut Perspekti dalam
jual beli dropshipping merupakan sistem jual beli pesanan melalui media online. Sistem
transaksi jual beli dengan menggunakan sistem dropshipping belum memenuhi kriteria
akad pesanan dalam islam seperti akad salam dan akan samsarah. Pertanggungan risiko
yang selama ini terjadi pada jual beli dengan sistem dropshipping tidak sesuai dengan
prinsip jual beli dalam islam dimana pada transaksi tersebut belum ada penerapan hak
khiyar sehingga dropshipper melepaskan diri dari segala risiko yang terjadi dalam
transaksi jual beli tersebut.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh para penulis di atas,
jika dibandingkan dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penulis tidak ada yang
sama baik dari aspek lingkup objek, subjek, pendekatan, metodologi dan paradigma
yang digunakan. Oleh karena itu, peneliti yakin bahwa peneltian ini bersifat orisinil dan
belum pernah dilakukan oleh orang lain.
M. Reyhan Aldabena
1668 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data
yang diperoleh yang bersumber dari kepustakaan (Hadi, 1990). Data dan bahan kajian
berasal dari sumber-sumber literatur kepustakaan seperti buku-buku ilmiah, laporan
penelitian, skripsi, tesis, disertasi, jurnal dan sumber-sumber lain baik yang tertulis
maupun dalam bentuk elektronik. Objek Penelitiannya adalah Penerapan Kepatuhan
Syariah pada jual-beli dropshipping fashion di Frozenshop.com, Penelitian hukum ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu: Pendekatan yuridis, yaitu
menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum atau
perundang-undangan yang berlaku dan dalam meneliti objek penelitian menitik-
beratkan pada aspek yuridis. Sedangkan pendekatan normatif, yaitu merupakan
pendekatan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja
yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum
(Harefa, Manik, Marpaung, & Batubara, 2020).
Hasil dan Pembahasan
Objek penelitian ini adalah penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli
dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com. Kajian ini difokuskan untuk
menggali penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di
marketplace Frozenshop.com dan implikasi hukum terhadap skema jual
beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com secara online yang masih
mengandung unsur gharar. Setelah penulis melakukan penelitian dan analisis terhadap
data-data yang ada maka penulis mencoba membahas permasalahan sesuai dengan
rumusan masalah sebagai berikut:
A. Penerapan Kepatuhan Syariah dalam Jual Beli Dropshipping Fashion di
Marketplace Frozenshop.com
Perjanjian mengenai jual beli diatur pada Pasal 1313 KUH Perdata, di mana
perjanjian di sini merupakan perjanjian jual-beli antara penjual dalam hal ini adalah
pelaku usaha dan pembeli dalam hal ini adalah konsumen yang mengikatkan diri
untuk memindah-tangankan suatu benda dengan memperoleh pembayaran.
Perjanjian jual-beli tidak harus dilakukan secara fisik dalam hal ini hitam di atas
putih, namun kata sepakat yang muncul pada saat kedua belah pihak melakukan
transaksi sudah dapat disebut dengan perjanjian.
Hubungan hukum antara penjual (pelaku usaha) dan pembeli (konsumen)
terjadi ketika suatu kesepakatan muncul dimana penjual yakni pelaku usaha
menyerahkan suatu barang kepada si pembeli dalam hal ini konsumen, sedangkan
konsumen memberikan sejumlah harga yang telah disepakati antara kedua belah
pihak. Di samping itu perjanjian tersebut membawa konsekuensi pada hak dan
kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1669
Selain itu pelaku usaha juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus di
laksanakan yaitu seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kewajiban tersebut yaitu:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberi informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan.
3. Memperlakukan dan melayani konsumen secara benar, jujur, serta tidak
diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang
atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti-rugi atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti-rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bahwa jika penjual (pelaku usaha) tidak memenuhi hak dan kewajiban
seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 maka hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen
sehingga berindikasi adanya pelanggaran terhadap konsumen oleh karena itu
diperlukan adanya perlindungan terhadap konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
memiliki pengertian bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen. Konsumen perlu dilindungi karena kedudukan konsumen yang tidak
seimbang dengan pelaku usaha. Ketidakseimbangan ini meliputi latar belakang
pendidikan dan posisi tawar yang dimiliki konsumen. Sering sekali konsumen tidak
berdaya menghadapi posisi pelaku usaha yang lebih kuat dari pada konsumen
ditambah lagi sikap konsumen yang kurang perduli atas hak-haknya (Napitupulu,
2019). Hal seperti ini sering sekali ditemui dalam kehidupan sehari-hari, meskipun
mereka tahu ada hak-haknya yang dirugikan oleh pelaku usaha, tetapi tidak
memiliki niat untuk melakukan gugatan kepada pelaku usaha. Hal ini yang
menjadikan pelaku usaha semakin leluasa melakukan kegiatan usahanya tanpa
memperhatikan lagi hak-hak konsumen secara baik. Dropship adalah sistem jual
beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli, penjual dan supplier (penyedia
barang). Penjual dalam konteks ini disebut sebagai dropshipper (Paransa &
Sadewo, 2020).
Ia berperan sebagai pihak yang menjual barang si supplier. Transaksi
dropshipping merupakan salah satu skema jual beli secara online, yaitu badan usaha
atau perorangan baik itu toko online atau pengecer (dropship) tidak melakukan
M. Reyhan Aldabena
1670 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
penyetokkan barang, dan barang didapat dari jalinan kerjasama dengan perusahaan
lain yang memiliki barang yang sesungguhnya atau yang disebut dropshipper.
Dropship adalah istilah bagi toko online, dan dropshipper adalah perusahaan
yang menawarkan barang dagangan untuk dijual yang kemudian akan mengirim
barang langsung kepada konsumen setelah toko online membayar harga barang dan
biaya pengiriman. Kemudahan penjual baik dari sisi biaya penyimpanan maupun
modal menyetok barang menjadi ciri utama mengapa dropship menjadi skema yang
populer digunakan. Sebagai contoh, seorang penjual telah menemukan supplier
yang dapat diajak bekerjasama. Penjual kemudian mempromosikan barang dari
supplier-nya dengan mendesain ulang poster atau foto produk dan menambahkan
keterangan tentang spesifikasi produk. Produk yang dijual oleh para dropshipper ini
dapat kita temukan di marketplace seperti di Frozenshop.com. Artinya, penjual
berperan sebagai agen dari supplier. Di sisi lain ia berdiri sendiri dengan nama
toko/merk yang ia bangun sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk tempat
penyimpanan.
Frozenshop.com sudah membuat panduan berjualan online di Instagram
yang sangat mudah diikuti oleh dropshipper, di mana panduan bagaimana cara
berjualan di Instagram dan bagaimana cara menambah follower Instagram secara
gratis. Fashion di marketplace Frozenshop.com memberikan peluang mudah untuk
dropshipper karena tidak perlu takut snack tidak laku, karena stock barang semua
ada di Frozenshop.com, dan tidak perlu repot packing maupun kirim produk
fashion, semua akan dilakukan di tempat Frozenshop.com. Pesanan customer dari
dropshipper akan dikirim langsung oleh Frozenshop.com dengan menggunakan
nama online shop pihak dropshipper. Pihak dropshipper cukup mempromosikan
produk-produk yang ingin dijual seperti dijual di tokopedia, bukalapak dan lain-
lain.
Meskipun dropship menjadi skema yang populer digunakan, namun ini
menjadi permasalahan dan menuai kontroversi dalam hukum Islam karena tidak
sesuai dengan kepatuhan syariah, di mana barang tidak dimiliki langsung oleh
dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Dalam hukum Islam barang
yang dijual harus dimiliki oleh penjual terlebih dahulu. Berdasarkan uraian yang
diinformasikan oleh Frozenshop.com pada laman web nya maka barang tidak perlu
dimiliki langsung oleh dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Pihak
dropshipper hanya membayar uang muka tanda jadi lebih dahulu kepada
Frozenshop.com dan baru dilunasi jika customer dari pihak dropshipper sudah
menerima barangnya. Lebih jelasnya dapat diilustrasikan dalam gambar berikut:
Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1671
Gambar 1
Alur pembayaran
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa secara prinsip
barang tidak dimiliki langsung oleh dropshipper ketika dropshipper menjual
barangnya. Maka skema jual beli dropshipping fashion di marketplace
Frozenshop.com secara online, tidak sesuai kepatuhan syariah di mana penjual
tidak memiliki barang yang dijual sehingga tidak ada serah terima (taqabudh)
secara langsung antara penjual dan pembeli.
Sejalan dengan kaidah fiqih yang sudah popular Al-ashlu fi al-
al-ibahah hatta yadulla al- cc. (prinsip dasar dalam muamalah
adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya/mengharamkannya). Maka kita
dapat pahami bahwa dari sisi rukun dan syarat, dropship telah memenuhi rukun
akad walaupun dari sisi subjek kepemilikan terdapat perbedaan pendapat. Dropship
dilarang karena barang belum sepenuhnya milik penjual namun diperbolehkan jika
dropshipper melunasi terlebih dahulu barang yang hendak dikirimkan ke costumer,
sehingga kepemilikan barang sudah beralih menjadi milik dropshipper. Cara lain
adalah dibuat akad kerjasama di mana dropshipper berperan sebagai wakil (simsar)
dari Fashion di marketplace Frozenshop.com sebagai pemilik barang memberikan
izin untuk menjualkan barang.
Skema jual beli dropshipping menjadi semakin marak, terlebih pada masa
pandemi Covid-19. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis
dropship ini menjadi lebih mudah. Namun semestinya tidak boleh mengandung
unsur ketidakjelasan (gharar) baik dalam hal kondisi barang maupun harga barang
tersebut. Karena Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung unsur
gharar (Lubis, 2018). Namun realitanya pada skema jual beli dropshipping Fashion
di marketplace Frozenshop.com secara online masih mengandung unsur gharar
terkait kondisi barang maupun harga barang di mana pada skema jual beli dropship
M. Reyhan Aldabena
1672 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
yang ditawarkan melalui laman web nya pihak dropshipper hanya memajang foto-
foto barang jualan di social media seperti Facebook, Instagram, ataupun whatsapp
dan juga di marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, dll. Apabila ada
customer yang tertarik untuk membeli produk barang yang dropshipper
promosikan, dropshipper cukup menghubungi Fashion di marketplace
Frozenshop.com sebagai supplier untuk memproses pengirimannya tanpa diketahui
pasti (gharar) kondisi barang dan harga dapat dipermainkan oleh pihak dropshipper.
Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan
kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com
tidak sesuai dengan kepatuhan syariah, di mana barang tidak dimiliki langsung oleh
dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Aturan dalam hukum Islam barang
yang dijual harus dimiliki oleh penjual terlebih dahulu. Berdasarkan uraian yang
diinformasikan oleh Frozenshop.com pada laman web nya maka barang tidak perlu
dimiliki langsung oleh dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Pihak
dropshipper hanya membayar uang muka tanda jadi lebih dahulu kepada
Frozenshop.com dan baru dilunasi jika customer dari pihak dropshipper sudah
menerima barangnya. Maka secara prinsip barang tidak dimiliki langsung oleh
dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. sehingga tidak ada serah terima
(taqabudh) secara langsung antara penjual dan pembeli. Implikasi hukum terhadap
skema jual beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com secara online
yang masih mengandung unsur gharar di mana skema jual beli dropshipping dengan
barang yang belum mendapatkan ijin dari Frozenshop.com yang bertindak sebagai
supplier. Dropshipper sebagai penjual membuat akun sendiri. Ia mencantumkan banyak
ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan
Frozenshop.com yang menjadi pedagang aslinya. Ia hanya berperan mencarikan barang,
tanpa kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama.
Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1673
BIBLIOGRAFI
Aini, Rahmat. (2020). Zakat Fitrah Dengan Beras Zakat Yang Dibeli Dari Badan Amil
Menurut Ulama Nu (Nahdlatul Ulama) Dan Muhammadiyah Di Kota
Kapuas.Google Scholar
Ali, H. Zainuddin. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia.
Sinar Grafika. Google Scholar
    Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Gema
Insani. Google Scholar
Arifin, Mohammad Jauharul. (2020). Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Dengan
Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Lisyabab, 1(2), 279290.
Google Scholar
Fauzia, Ika Yunia. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-
Syariah. Kencana. Google Scholar
Hadi, Sutrisno. (1990). Metodologi Research I. Yogyakarta: Andi Offset., 1993.
Metodologi Research Ii. Google Scholar
Harefa, Naomi Sari Kristiani, Manik, Gabriel Kevin, Marpaung, Indra Kevin Yonathan,
& Batubara, Sonya Airini. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak
Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Pns): Studi Kasus
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid. Sus-Tpk/2018/Pn. Mdn. Sign
Jurnal Hukum, 2(1), 3042. Google Scholar
Hasan, M. Ali. (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).
Rajagrafindo Persada. Google Scholar
Hastuti, Tri. (2016). Pendekatan Interdisipliener Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan
Sistem Hukum Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 7390.
Google Scholar
Lubis, Maria Fitriani. (2018). Hukum Jual Beli Buah Mangga Yang Mengandung Unsur
Gharar Perspektif Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Tanjung Medan
Kecamatan Kampung Rakya) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan. Google Scholar
Meilinda, Ika. (2020). Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Sistem
Dropshipping Dikalangan Mahasiswa Uin-Su. Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara. Google Scholar
Napitupulu, Diana Rosalia. (2019). Kajian Yuridis Itikad Baik Dan Tanggung Jawab
Penjual Terhadap Konsumen Akibat Harga Yang Tidak Sesuai Serta Peran
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta (Studi Kasus Pedagang Makanan Kaki Lima
Di Malioboro). Uajy. Google Scholar
M. Reyhan Aldabena
1674 Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2021
Palevy, Muhammad Reza, Furqani, Hafas, & Hasnita, Nevi. (2020). Sistem Transaksi
Dan Pertanggungan Risiko Dalam Jual Beli Dropshipping Menurut Perspektif
Ekonomi Islam. Journal Of Sharia Economics, 1(2), 99119. Google Scholar
Paransa, Stanley, & Sadewo, Yosua Damas. (2020). Analisis Penerapan E-Commerce
Dengan Sistem Dropshipping Terhadap Kepercayaan, Minat Dan Keputusan
Pembelian Konsumen. Business, Economics And Entrepreneurship, 2(2), 2943.
Google Scholar
         
Indonesia Di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1). Google Scholar
Sjamsuddin, H. Nurcholis, & Sh, M. H. (N.D.) (2020). Transaksi Multi Akad Dan
Pembuktiannya Oleh. Google Scholar
Suyudi, Mohammad. (2021). Jual Beli Online Dengan Sistem Dropship Menurut
Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi,
2(3), 397410. Google Scholar
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. (2013). Kencana Prenada Media Group.
Jakarta, Hlm, 8692. Google Scholar
Copyright holder:
M. Reyhan Aldabena (2022)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: