Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace
Frozenshop.Com
Syntax Idea, Vol. 4, No. 11, November 2022 1665
konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang atau jasa yang
ditawarkan secara variative (Zulham, 2013).
Mewabahnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
pertama kali terjadi pada tanggal 2 Maret 2020, di mana dua Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berdomisili di Depok terinfeksi COVID-19. Keduanya pengidap COVID-
19 itu memiliki riwayat berinteraksi dengan Warga Negara Jepang yang diketahui lebih
dulu menderita penyakit tersebut (Hasan, 2003).
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) jumlah pengidap COVID-
19 per-tanggal 29 April 2020 tercatat 3.024.029 jiwa dan 213 negara mengalami kasus
COVID-19. Pada masa pandemi COVID-19 kegiatan transaksi jual beli secara online
menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu skema perdagangan yang
sering dilakukan disebabkan berbagai kemudahannya adalah dropship di
Frozenshop.com yang merupakan distributor berbagai pakaian dan fashion pria dari
seluruh nusantara yang mudah untuk dijual kembali. Namun, muncul berbagai argumen
pro maupun kontra di mana beberapa ulama bersepakat tentang keharaman dropship
dengan berbagai dalil dan alasan, namun sebagian lainnya mengatakan halal dengan
berbagai syarat.
Dropship adalah sistem jual beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli,
penjual dan supplier (penyedia barang). Penjual dalam konteks ini disebut sebagai
dropshipper (Meilinda, 2020). Ia berperan sebagai pihak yang menjual barang di
supplier. Transaksi dropshipping merupakan salah satu skema jual beli secara online,
yaitu badan usaha atau perorangan baik itu toko online atau pengecer (dropship) tidak
melakukan penyetokkan barang, dan barang didapat dari jalinan kerjasama dengan
perusahaan lain yang memiliki barang yang sesungguhnya atau yang disebut
dropshipper. Dropship adalah istilah bagi toko online, dan dropshipper adalah
perusahaan yang menawarkan barang dagangan untuk dijual yang kemudian akan
mengirim barang langsung kepada konsumen setelah toko online membayar harga
barang dan biaya pengiriman. Kemudahan penjual baik dari sisi biaya penyimpanan
maupun modal menyetok barang menjadi ciri utama mengapa dropship menjadi skema
yang populer digunakan.
Sebagai contoh, seorang penjual telah menemukan supplier yang dapat diajak
bekerjasama. Penjual kemudian mempromosikan barang dari supplier-nya dengan
mendesain ulang poster atau foto produk dan menambahkan keterangan tentang
spesifikasi produk. Produk yang dijual oleh para dropshipper ini dapat kita temukan di
marketplace seperti di Frozenshop.com. Artinya, penjual berperan sebagai agen dari
supplier. Di sisi lain ia berdiri sendiri dengan nama toko/merk yang ia bangun sendiri
tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk tempat penyimpanan. Namun ini menjadi
permasalahan dan menuai kontroversi dalam hukum Islam karena barang tidak dimiliki
langsung oleh dropshipper. Dalam hukum Islam barang yang dijual harus dimiliki oleh
penjual terlebih dahulu.
Dari Hakim bin Hizaau berkata kepada Rasu
ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli,