Syntax
Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 4, No. 10, Oktober 2022
PELAYANAN PENERBITAN
PASPOR DALAM KEADAAN DARURAT
(PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)) DI KANTOR
IMIGRASI KELAS I TPI TANJUNG PRIOK
Ahsanta Maulana, Hedwig Adianto Mau, Mardi Candra
Politeknik Imigrasi Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Terdapat dua pokok
permasalahan dari skripsi ini, pertama mengenai dampak keadaan darurat
dalam hal ini pandemi Covid-19 terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor
di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Kedua mengenai kendala
yang dihadapi pada saat pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor dalam keadaan
darurat (pandemi Covid-19) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif
yang artinya data yang dikumpulkan bukan berbentuk angka melainkan data
tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi,
maupun dokumen resmi lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini triangulasi yaitu, studi pustaka, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi
Covid-19 berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan
penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Pemerintah mengeluarkan
kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar untuk mencegah penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Surat
Edaran mengenai Pembatasan Layanan Keimigrasian, masyarakat harus mampu
beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 yang disebut
dengan masa Tatanan Normal Baru (New Normal). Sehingga dalam hal ini
dikeluarkannya Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian
dalam Masa Tatanan Normal Baru. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan
pelayanan penerbitan paspor di masa pandemi Covid-19 di Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Tanjung Priok.
Kata Kunci: pelayanan;
kebijakan; penerbitan paspor; Covid-19; keimigrasian
Abstract
There are two main problems in this research, first
regarding the impact of the emergency, in this case the Covid-19 pandemic, on
the implementation of� passport issuance
services at the TPI Tanjung Priok Class I Immigration Office. Second, regarding
the obstacles faced during the implementation of passport issuance services in
an emergency (Covid-19 pandemic) at the TPI Tanjung Priok Class I Immigration
Office. This research is a descriptive qualitative research, which means that
the data collected is not in the form of numbers, but rather the data comes
from interview texts, field notes, personal documents, and other official
documents. The data collection method used in this research is triangulation,
namely, literature study, interviews, and observation. The
results of this study indicate that the Covid-19 Pandemic has an impact on
public services, especially in the service of issuing passports at the TPI
Tanjung Priok Class I Immigration Office. The government issued a Large-Scale
Social Restriction policy to prevent the transmission of Covid-19. This policy
is also supported by the Director General of Immigration regarding a Circular regarding
Limitation of Immigration services, people must be able to adapt through
changes in lifestyle in the Covid-19 situation which is called the New Normal Period.
So in this case the issuance of a Circular on the Implementation of Immigration
Duties and Functions in the New Normal Order Period. There were several
obstacles in implementing passport issuance services during the Covid-19
pandemic at the TPI Tanjung Priok Class I Immigration Office.
Keywords: services; policy; passport
issuance; covid-19; immigration
Pendahuluan
Pelayanan merupakan bentuk pemberian layanan atau
servis dari pemberi layanan baik berupa barang, jasa, maupun pelayanan
administratif yang bertujuan memberikan
kepuasan. Agar produk atau jasa yang ditawarkan dapat digunakan (Supriyono, 2005). Pelayanan pemerintah atau dikenal sebagai pelayanan
publik merupakan penyelenggaraan pelayanan oleh instansi tertentu untuk
memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan
tertentu karena pada hakikatnya pemerintah adalah pelayan masyarakat (Putra, 2016)
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik telah dijelaskan bahwa pengertian Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan pengguna jasa pelayanan publik
adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima layanan
dari instansi pemerintah (Monoarfa, 2012)
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan salah satu
instansi pemerintah dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
yang salah satu aspeknya terdapat fungsi pelayanan
seperti yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian bahwa fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan
negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara,
dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan Keimigrasian
dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Pelayanan keimigrasian yang diberikan terhadap Warga Negara Asing dapat berupa
pemberian visa dan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia, sedangkan
pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia dapat
berupa pelayanan penerbitan paspor. Paspor merupakan dokumen yang digunakan
untuk melakukan
perjalanan keluar negeri. Berdasarkan Pasal 1 ayat
(16) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Paspor Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk� melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku
selama jangka waktu tertentu (Muhlisa & Roisah, 2020)
Di akhir tahun 2019 terjadi musibah berskala global
yaitu pandemi virus corona atau yang sering disebut dengan Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda sebagian besar negara-negara
di dunia. Berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus penyebaran virus tersebut
ke berbagai negara, pada tanggal 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi
yang artinya sebuah penyakit yang semakin meningkat penyebarannya secara tiba-
tiba ke beberapa negara atau benua dan menjangkit banyak orang. Penyebaran
penyakit Covid-19 juga terjadi di Indonesia dan terus meluas menyusul
bertambahnya jumlah kasus positif penyakit yang disebabkan virus Corona. Kasus
pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian khusus karena mudah dalam
penyebarannya dan mengakibatkan dampak yang sangat merugikan bahkan dapat
mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, Pandemi Covid-19 ini dikategorikan sebagai keadaan darurat yang dapat menyebabkan kerusakan yang besar dan kerusakan lainnya (Colling, 1990)
Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19
sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat yang tertuang
dalam Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah
kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran
penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir,
pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang
menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas
negara. Pada tanggal 31 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai
pembatasan sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Hal
terpenting untuk mengatasi masalah tersebut adalah keseriusan dalam menangani
virus Covid-19 serta mitigasi risiko penularannya melalui
suatu program untuk
pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah (Lasswell, 2017)
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap pelayanan
publik, salah satunya adalah pembatasan pelayanan penerbitan paspor untuk
mencegah penularan Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Nomor:
IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam
Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor
Imigrasi. Dalam surat edaran tersebut telah dilakukannya penghentian kuota
layananan antrian paspor online pada Aplikasi Pelayanan Paspor Online (APAPO)
dan Memberikan prioritas dengan mendahulukan kebutuhan yang sifatnya mendesak
seperti orang sakit yang mana penanganannya tidak dapat ditunda serta orang
yang memiliki kepentingan yang juga tidak bisa ditunda. Dalam hal ini Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Sehubungan dengan itu, Presiden Joko Widodo menghimbau bahwa perlunya dilakukan
upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat
beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 yang disebut
dengan masa Tatanan Normal Baru (New
Normal) �Panduan pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan Industri dalam mendukung
keberlangsungan usaha pada situasi pandemi yang diatur dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Keputusan Menkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Tempat
Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi. Hal
ini dilaksanakan sebagai usaha mengendalikan perekonomian RI dan menyelematkannya
dari resesi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung terhadap
kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dan mengeluarkan
Surat Edaran Nomor IMI- GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru. Dalam surat edaran tersebut
berisi bahwa telah diberlakukannya pembukaan kuota antrian pada Aplikasi
Pendaftaran� Paspor Online (APAPO) dan
melakukan pembatasan jumlah kuota antrian maksimal 50% (lima puluh persen) dari
kuota yang dibuka pada kantor imigrasi dalam keadaan normal, serta melakukan
pelayanan keimigrasian sesuai dengan protokol kesehatan. Penerbitan surat
edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Tanjung Priok telah melaksanakan surat edaran tersebut dengan memperhatikan
protokol kesehatanm (Nurrahman, 2020)
Uraian di atas membuat penulis tertarik untuk meneliti
dan menganalisis secara mendalam khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Tanjung Priok mengenai pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor pada masa
pandemi Covid-19 serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan pelayanan
penerbitan paspor pada masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol
kesehatan, sehingga dapat dievaluasi dari hasil penelitian yang dilakukan.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian
bersumber dari data primer
yang diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi di Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok. Sedangkan
data sekunder diperoleh dengan menggunakan teknik studi Pustaka. Teknik
pengolahan data penelitian dilakukan secara terus menerus dimulai dari
pengumpulan data yang tersedia dari berbagai sumber, wawancara, pengamatan
lapangan secara langsung dengan
menuliskannya dalam catatan lapangan, dokumen, dan sebagainya sampai dengan penarikan kesimpulan. Teknik analisas data dalam penelitian ini meliputi: Pertama,
analisis data kualitatif �yang bersifat induktif (S. Bungin et al., 2010) Kedua, analisis sebelum di lapangan atau studi
pendahuluan, dan Ketiga,
analisis pada saat di lapangan dengan meggunakan model Miles dan Huberman yakni
reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan,
(M. B. Bungin, 2010)
Hasil dan Pembahasan
a. Dampak Pandemi Covid-19
terhadap Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Paspor
Covid-19 yang berasal dari Tiongkok
menyebar ke seluruh dunia, Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mengubah status Covid-19 yang awalnya epidemi menjadi pandemi serta meningkatkan tingkat ancaman Covid-19 ke tingkat tertinggi
setelah penyebarannya yang
sangat cepat ke seluruh dunia dan berdampak luas terhadap perekonomian
global. Tidak hanya dari aspek kesehatan, International
Monetary Fund (IMF) menghimbau agar pemerintah seluruh negara di dunia membuat
stimulus yang substansial dan melakukan koordinasi internasional untuk mencegah
dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19 (Rissy, 2020).
Di Indonesia,
Presiden telah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa penerbitan peraturan
seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Keputusan
Presiden (Keppres) dalam rangka menekan jumlah penyebaran serta dampak-dampak
lain yang disebabkan oleh Covid-19 di Indonesia. Penyebaran
Covid-19 di Indonesia juga berdampak pada pelayanan publik, khususnya dalam
pelayanan penerbitan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. Dalam rangka
mendukung program pemerintah dalam melakukan PSBB yang bertujuan untuk menekan
angka penyebaran Covid-19, maka dikeluarkan Surat Edaran Nomor
IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020. Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Tanjung Priok telah melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah tersebut dengan di berhentikannya permohonan layanan penerbitan
paspor pada tanggal 24 Maret 2022.
Dalam hal
pembatasan layanan keimigrasian pengajuan permohonan paspor untuk kebutuhan
mendesak melampirkan dokumen wajib dan dokumen
tambahan untuk orang sakit, kepentingan beasiswa serta kepentingan kontrak kerja Pekerja Migran
Indonesai (PMI). Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pemohon menghubungi kantor imigrasi yang dituju baik melalui saluran
telepon, email, maupun
media sosial. Petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk waktu pelaksanaan
pengambilan foto biometrik dan wawancara yang dapat dilaksanakan di kantor imigrasi yang di tuju maupun petugas
yang mendatangi ke rumah sakit. Pelayanan
pengambilan paspor dihentikan dan dapat dilakukan pengambilan setelah masa pandemi berakhir atau dikeluarkan
kebijakan baru dan paspor yang sudah jadi, tidak akan
dibatalkan meskipun tidak diambil melebihi
30 hari.
Surat Edaran
Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun
2020 berdampak pada berkurangnya
jumlah penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Hal ini dapat dilihat
pada perbandingan grafik di
bawah ini:
Gambar 1
�permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Bulan
Januari sampai Mei 2020
Sumber: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Tahun 2020
Dari data pada Gambar 1, dapat dilihat bahwa penurunan jumlah permohonan
paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pada sebelum dan saat
diberlakukannya PSBB melalui Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020
mengalami perbedaan jumlah yang signifikan. Pada bulan Januari 2020, jumlah
pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sebanyak 9.123
orang dan hingga Maret 2020 terus mengalami penurunan jumlah pemohon sebanyak
3.940 orang. Setelah diumumkannya tentang peraturan PSBB pada tanggal 31 Maret
2020, maka jumlah pemohon pun mengalami penurunan yang sangat drastis dimana
pada bulan April 2020 jumlah pemohon hanya 1 (satu) orang saja. Sementara itu,
pada bulan Mei 2020 jumlah pemohon mulai mengalami kenaikan sebanyak 3 (tiga)
orang. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada
penurunan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung
Priok.
Berkaitan dengan New Normal yang dimulai
sejak tanggal 8 Juni 2020, Kemenkumham khususnya di
bidang diharapkan untuk
dapat beradaptasi dengan
tatanan normal baru
agar pemerintahan tetap berjalan dan mencegah penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung terhadap
kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik
Indonesia dalam konferensi pers tersebut dan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung
Priok telah melaksanakan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah melalui
surat edaran tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga terjadi
perbedaan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
di buktikan dengan tabel sebagai berikut:
Gambar 2
Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Bulan Juni sampai Agustus
2020
Sumber: Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Tanjung Priok Tahun 2020
Dari Gambar 2, dapat disimpulkan
bahwa terdapat kenaikan jumlah pemohon paspor setelah diberlakukannya tatanan
normal baru jumlah pemohon paspor pada bulan juni 2020 sebanyak 68 orang,
jumlah pemohon paspor pada bulan Juli 2020 sebanyak 1.505, dan jumlah pemohon
paspor pada bulan agustus sebanyak 1.215 orang. Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan
bahwa kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan tatanan normal baru sangat
berpengaruh terhadap pelayanan penerbitan paspor di Kantor imigrasi kelas I TPI
Tanjung Priok.
Meskipun pandemi
masih berlangsung tidak menyurutkan masyarakat untuk mengajukan permohonan
paspor, namun tetap menjadi pertimbangan pemohon dalam mengajukan permohonan
sebagaimana diajukan pertanyaan terhadap responden
mengenai apakah dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan saudara
untuk mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung
Priok, Dari 10 responden yang dilakukan wawancara, Terdapat 7 responden
menjawab bahwa dengan adanya pandemi menjadi pertimbangan untuk mengajukan
permohonan paspor namun karena tuntutan pekerjaan menjadikan pemohon mengharuskan
mengajukan permohonan penerbitan paspor, dan sementara sebagian kecil responden
yang menjawab bahwa pandemi Covid-19 tidak menjadi pertimbangan
untuk mengajukan permohonan penerbitan paspor.
Dalam pelaksanaan
pelayanan penerbitan paspor juga tidak terlepas dari fasilitas yang disediakan
oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok untuk mencegah terjadinya
penularan Covid-19 pada saat mengajukan permohonan penerbitan paspor, sebagaimana
diajukan pertanyaan terhadap responden mengenai apakah fasilitas yang disediakan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok sudah baik dalam mencegah penularan
Covid-19 pada saat pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor, wawancara yang
dilakukan terhadap 10 responden, semuanya mengatakan bahwa fasilitas yang
disediakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sudah baik dalam mencegah
penularan Covid-19 pada saat pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor sesuai
dengan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat untuk mencuci tangan dan
sabun di berbagai sudut, penyediaan hand
sanitizer dan pembatasan jarak pada tempat duduk pelayanan. Meskipun
fasilitas yang disediakan oleh Kantor imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sudah
baik dalam mencegah penularan penyebaran Covid-19 akan tetapi masih terdapat
kekhawatiran bagi pemohon sebagaimana diajukan pertanyaan terhadap responden
mengenai apakah saudara merasa khawatir pada saat mengajukan permohonan
penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pada saat
pandemi Covid-19, sebagian besar responden mengatakan bahwa tidak merasa
khawatir terhadap penularan Covid-19 pada saat proses pelayanan penerbitan
paspor di Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung priok dan sebagian kecil merasa
khawatir akan hal tersebut.
Fasilitas yang
memadai untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 tidak akan berpengaruh
apabila masih terdapat oknum yang mengabaikan pentingnya menjaga diri dari
penularan virus tersebut seperti hal nya pertanyaan yang diajukan kepada
responden apakah petugas selalu mengingatkan pemohon mengenai mengutamakan
protokol kesehatan dalam proses pelayanan penerbitan paspor, semua responden
mengatakan bahwa petugas selalu mengingatkan pentingnya mengutamakan protokol
kesehatan dalam proses pelayanan penerbitan paspor seperti mengingatkan untuk
memakai masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan
sesudah mendapatkan pelayanan, menjaga jarak (phisycal distancing) satu dengan
yang lain serta petugas selalu menggunakan Alat Pelindung Diri yang lengkap.
Berdasarkan
wawancara yang dilakukan terhadap petugas imigrasi di Kantor Imigrasi kelas I
TPI Tanjung Priok pada saat pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor sedikit
berbeda dari kadaan normal yaitu penurunan jumlah pemohon paspor di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan mengharuskan petugas melayani pemohon paspor
dengan mengutamakan protokol kesehatan seperti penggunaan APD lengkap (sarung
tangan, masker, dan face shield) dan
selalu menghindari kontak secara langsung dengan pemohon. Kantor Imigrasi kelas
I TPI Tajung Priok memberikan vitamin dan suplemen terhadap petugas untuk
menjaga kesehatan petugas imigrasi dalam melaksanakan tugas.
Pelayanan
penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pada saat
pandemi Covid-19 masih menjadi pertimbangan bagi pemohon paspor untuk
mengajukan permohonan penerbitan paspor dikarenakan tuntutan kebutuhan yang
harus dipenuhi mengingat semakin bertambahnya jumlah kasus positiv Covid-19 di
Indonesia, namun dalam proses pelaksanaan penerbitan paspor tidak menjadi
kekhawatiran bagi pemohon dikarenakan fasilitas yang disediakan oleh Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sudah baik dalam mencegah terjadinya
penularan Covid-19 pada saat proses pelayanan penerbitan paspor dan juga
didukung dengan petugas yang menggunakan APD lengkap saat memberikan pelayanan.
Disisi lain pandemi Covid-19 berdampak terhadap menurunnya jumlah permohonan
paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dibandingkan dengan keadaan
normal dan juga adanya pembatasan kuota permohonan paspor.
b. Kendala Pelaksanaan Pelayanan
Penerbitan Paspor
dalam Keadaan Darurat (Pandemi Covid-19)
Menyebarnya
Covid-19 di Indonesia dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat dimana
merujuk kepada definisi ICCPR yang mengatakan bahwa keadaan darurat merupakan
situasi yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara (Dadek, 2020) Di sisi lain,
masalah ekonomi negara juga merupakan hal yang krusial dan tidak dapat
dikesampingkan karena berkaitan dengan kemaslahatan bangsa. Sebagai pilihan
alternatif kedua kondisi tersebut, maka pemerintah sebagai lembaga pembuat
kebijakan melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan
Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (UU No. 1, 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan
Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun
2019 tentang Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
(Indarti, 2021)
Sehubungan dengan
hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi membuat kebijakan-kebijakan untuk
tetap menjalankan fungsi pemerintahan tanpa mengesampingkan keselamatan
aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan publik, salah
satunya ialah tetap adanya pelayanan permohonan paspor dengan mengedepankan
protokol kesehatan. Landasan hukum yang mengatur mengenai prosedur penerbitan
paspor pada saat pandemi tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2013 tentang Proses Penerbitan Paspor Baru.
Dalam pengajuan
permohonan paspor di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI
Tanjung Priok telah melaksanakan sesuai dengan SOP Proses Penerbitan Paspor Baru Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2013, namun karena
pandemi tersebut pelaksanaan pelayanan di lapangan sedikit berbeda yaitu dengan
mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yaitu, dengan memastikan bahwa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu
berada di� bawah 37,50C
(tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) dengan cara mengukurnya dengan thermogun sesaat sebelum masuk ke dalam
lingkungan Kantor Imigrasi� Kelas I
TPI� Tanjung Priok. Petugas, pemohon,
dan tamu yang memiliki hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,5 0C
(tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) maka mereka tidak akan
diperbolehkan untuk masuk dan nantinya akan disarankan untuk memberikan laporan
kepada Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat.
Petugas, pemohon, dan tamu memiliki kewajiban untuk mengenakan masker di
lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan mencuci tangan
terlebih dahulu sebelum masuk ke lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung
Priok (Yasinta, 2017).
Memberikan jarak
minimal 1 (satu) meter antara petugas, pemohon, dan tamu serta pada fasilitas
tempat duduk guna menerapkan physical
distancing di area Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Melakukan
pemasangan tirai transparan pemisah antara petugas dengan pemohon paspor.
Mewajibkan petugas untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan
pelayanan. Mewajibkan bagi pemohon untuk membawa alat tulis pribadi serta
menggunakan hand sanitizer yang telah
di sediakan pada saat sebelum dan sesudah dilakukan proses pengambilan foto
biometrik, sidik jari, dan wawancara. Secara rutin melakukan penyemprotan
disinfektan pada ruangan-ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Berkaitan dengan
Pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengalami perubahan sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI- GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru. Adapun
beberapa kendala berdasarkan observasi di lapangan dan wawancara sehubungan
dengan pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor pada saat New Normal antara lain sebagai berikut:
Pertama, dibatasinya jumlah kuota
permohonan paspor dari yang semula sebanyak 190 orang menjadi 98 di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Hal ini tentu saja berdampak pada pemohon,
dimana beberapa pemohon merasa bahwa pengurangan jumlah kuota menghambat
keperluan mereka dalam mengajukan permohonan paspor. Hal ini sejalan dengan pernyataan
Rangga Manggala Gunawan selaku Pemohon paspor yang mengatakan bahwa semenjak
munculnya pandemi Covid-19, jumlah kuota layanan paspor online terbatas
sehingga harus menunggu hingga minggu berikutnya untuk mendapatkan antrian
online dan berakibat kepada terhambatnya penerbitan paspor.
Kedua, adanya Peraturan Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. Di dalam Pasal 9 tertulis bahwa diberlakukan sistem Work From Home dimana kapasitas maksimal
karyawan yang bekerja di kantor 25% (dua puluh lima persen) sehingga hal ini
berdampak pada minimnya kualitas layanan karena kurangnya pegawai yang tersedia
di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok padahal berdasarkan data yang ada
jumlah pemohon paspor masih banyak.
Ketiga, kesulitan bagi para pemohon
untuk memarkirkan kendaraannya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Tanjung Priok karena kebijakan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
yang melarang pemohon untuk memarkirkan kendaraan di dalam area kantor pada
saat pandemi untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga terdapat beberapa
pemohon yang merasa keberatan akan hal tersebut, Menurut pemohon, hal ini cukup
membuang-buang waktu karena harus mencari lahan parkir di luar area Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok terlebih dahulu.
Keempat, kurangnya kesadaran para
pemohon dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Berdasarkan wawancara Penulis dengan petugas imigrasi di Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, masih terdapat pemohon yang lalai dan
kurang peduli dengan protokol kesehatan yang ada, masih terdapat pemohon yang
tidak memakai masker dan disimpan di dalam saku, tidak
membawa alat tulis pribadi, dan masih terdapat pemohon yang duduknya tidak
berjarak padahal sudah diberi tanda. Hal ini tentu saja menjadi ancaman serta
menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para pegawai Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Tanjung Priok dalam melakukan pelayanan penerbitan paspor
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang dijelaskan pada
pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama adanya pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan
kebijakan pembatasan pelayanan penerbitan paspor sehingga berdampak pada
penurunan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung
Priok. Alur penerbitan paspor pada saat pandemi Covid- 19 masih mengacu kepada
SOP yang berlaku, namun pelaksanaan pelayanan di lapangan sedikit berbeda yaitu
dengan mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua kendala yang dihadapi pada saata pelaksanaan
pelayanan penerbitan paspor pada saat pandemi Covid-19 yaitu dengan terbatasnya
jumlah kuota antrian paspor online, mengakibatkan pemohon kesulitan
untuk mengajukan permohonan. Padahal paspor merupakan salah satu persyaratan
yang wajib dimiliki oleh seorang pelaut untuk dapat berlayar. Selain itu,
kurangnya petugas pelayanan menyebabkan pelayanan kurang maksimal
Bungin,
M. B. (2010). Penelitian Kualitatif, Edisi Pertama Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Google Scholar
Bungin, S., Bungin, N., &
Milosavljević, B. (2010). The evolution of monetary regimes, case of Czech
Republic, Poland and Hungary. Industrija,
38(4), 265�283.
Colling, D. A. (1990). Industrial safety: management and technology.
Prentice Hall.Google Scholar
Dadek, A. (2020). MH. Fadmi Ridwan, SP.,
M., T. Robby Irza, A. Md. LLASD., S.
SiT., MT Syafrizal, ST., M., Rachman, RA, Hasan, TM, & Hasan, TM.Google Scholar
Indarti, S. T. (2021). Kebijakan
Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaAC. Jurnal HAM, 12(1), 19.Google Scholar
Laksono, A. N. (2017). Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas
Prosedur Pemberian Kredit Pada Pt Bank Perkreditan Rakyat Gunung Ringgit Malang.
University of Muhammadiyah Malang.Google
Scholar
Lasswell, H. D., & Kaplan, A. (2017). Power And Society: A Framework for Politicai
inquiry. Routledge.Goole Scholar
Monoarfa, H. (2012). Efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik: Suatu tinjauan kinerja lembaga
pemerintahan. Jurnal Pelangi Ilmu,
5(01).Goole Scholar
Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020).
Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal
Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145�157.Google Scholar
Nilamsari, N. (2014). Memahami studi
dokumen dalam penelitian kualitatif. Wacana:
Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 13(2),
177�181.Google Scholar
Nurrahman, N. (2020). Abdullah, Abdurrahman Saleh. Teori-Teori
Pendidikan Berdasarkan Al-Quran. Jakarta: Rineka Cipta, 1994. Abdullah, Faisal.
Bakat dan Kreativitas. Palembang: Noer Fikri Offset, 2008. Abdurrahmansyah,
Adida Igandi, dan Syarifah.�Pengaruh Metode Problem Solving terhadap Berpikir
Kreatif Siswa pada Materi Virus Kelas X di SMA Negeri 1 Sanga Desa.� Jurnal
Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains 8, no. 2 (2019): 103-112.Google Scholar
Putra, R. G. (2016). Responsivitas Dinas
Kebersihan Dan Pertamanan Dalam Menangani Keluhan Masyarakat Mengenai Pelayanan
Publik di Kota Surabaya. Kebijakan Dan
Manajemen Publik, 4(1),
1�8.Google Scholar
Rissy, Y. Y. W. (2020). Pergeseran Negara Hukum
Ke �Negara Himbauan�: Menakar Dampak Regulasi Penanganan Covid-19 Terhadap
Perekonomian Dan Keuangan Indonesia. Jurnal
Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2),
214�228.Google Scholar
Simatupang, H. (2017). Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Journal of Law and Policy Transformation,
1(2), 194�225.Goole Scholar
Supriyono, R. A. (2005). Pengaruh Komitmen
Organisasi, Keinginan Sosial, dan Asimetri Informasi terhadap Hubungan Antara
Partisipasi Penganggaran dengan Kinerja Manajer. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 20(2005).Google Scholar
Yasinta, F. (2017). Standar Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah (Bpsdmd) Provinsi Jawa Tengah. Faculty of
Social and Political Sciences.Goole
Sholar
Ahsanta Maulana, Hedwig Adianto Mau, Mardi
Candra (2022) |
First publication right: |
This article is licensed under: |