Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 2, No. 4 April 2020

 


PENEGAKAN HUKUM PENGUASAAN TANAH TANPA HAK DI WILAYAH JAKARTA UTARA

����������������������������

Elvlyn, Chatarina Dwi Agista dan Margaretha Andini Oktavina

Universitas Tarumanagara, Jakarta���

Email: [email protected], [email protected], dan [email protected]

 

Abstrak

Penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan sebagaimana semestinya, sangat memprihatinkan dan masih membutuhkan banyak perhatian, salah satunya adalah penegakkan hukum atas kejahatan terhadap tanah. Setiap Warga Negara Indonesia, masing-masing memiliki hak-hak atas tanah. Hak atas tanah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Diantara tujuan pokok dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni menempatkan asas-asas untuk memberikan kepastian hukum terkai hak atas tanah. Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yaitu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Namun, nyatanya masih banyak warga Indonesia yang tidak peduli dengan peraturan itu. Dalam penelitian yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, penguasaan tanah tanpa hak yang sudah terbukti akan ditindaklanjuti dengan sebuah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Tujuan dari penertiban yang dilakukan untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak, sehingga terciptanya tatanan kota yang sebagaimana mestinya.

 

Kata kunci: Penegakan hukum, penguasaan tanah, tanah tanpa hak

 

Pendahuluan

Dalam cakupan agraria, tanah adalah suatu bagian yang ada di bumi, yang kemudian disebut dengan permukaan bumi. Tanah yang dimaksud ialah mengatur tanah dalam suatu aspek, yaitu tanah dalam arti yuridis yang disebut hak (Urip Santoso & SH, 2017). Dalam berbagai (aspek/perspektif), tanah memiliki banyak sekali kegunaan. Bila ditinjau melalui aspek/prespektif sosial, tanah yang merupakan tempat atau lahan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk membangun tempat tinggal sehingga mereka dapat melindungi dirinya dan mengadakan kegiatan sosial.� Selain itu, pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang ditinjau dalam aspek/perspektif� ekonomi, antara lain digunakan untuk mencari nafkah dengan cara melakukan jual-beli tanah ataupun melakukan jual-beli barang (Doly, 2017). Sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup.

Boedi Harsono dalam buku Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya menyatakan bahwa pengertian penguasaan dan menguasai tanah bisa digunakan dalam arti fisik, pun dalam arti secara yuridis. Pun bisa diartikan berperspektif perdata serta publik (Boedi, 2005). Boedi Harsono mengatakan bahwa aneksasi yuridis didasari hak, yang dijaga oleh hukum serta hakikatnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk mendominasi secara fisik tanah yang dihaki, melainkan terdapat pula penguasaan yuridis yang meskipun memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada realitanya penguasaan fisiknya dilakuksanakan pihak lain.

Secara umum, hak atas tanah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Diantara tujuan pokok dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni menempatkan asas-asas untuk memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah. Kepastian hukum yang dimaksudkan mencakup: kepastian mengenai subjek hukum atas tanah (orang atau badan hukum); kepastian mengenai letak, batas, ukuran atau luas tanah ataupun kepastian terkait objek hak; serta kepastian terkait status hak atas tanah yang menjadi fundamen relasi antar tanah dengan orang atau badan hukum (Boedi, 2005). Sehingga, untuk menjamin adanya kepastian hukum oleh pemerintah, diselenggarakan pendaftaran tanah disemua wilayah Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan oleh Pemerintah dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Badan Pertanahan Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh seluruh kepala kantor pertanahan di tingkat Kabupaten/kota dimana letak objek tanah itu berada (Kesuma, 2016).

Pendaftaran tanah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, serta untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan. Adapun tujuan lain adalah terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, sehingga memudahkan dalam merumuskan kebijakan di bidang pertanahan (Parlindungan, 1990).

Pada dasarnya negara itu tidak memiliki tanah, tetapi negara menguasai tanah untuk kepentingan rakyat yang berperan sebagai kepala ulayat yang mengatur sedemikian rupa. Menurut peraturan perundang-undangan, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai instrumen pembuktian yang kokoh atas penguasaan atau pemilikan hak atas tanah seseorang. Sehingga yang diakui oleh negara dan pemerintahan mengenai kepemilikan tanah yaitu adanya sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Menurut Moch. Isnaini, sertifikat hak atas tanah bukan merupakan satu-satunya alat bukti yang bersifat mutlak, justru sebaliknya baru merupakan alat bukti awal yang setiap saat dapat digugurkan pihak lain yang terbukti memang lebih berwenang (Isnaeni, 2000).

Jika seandainya dalam kasus sengketa tanah, seseorang yang membawa girik, petok, atau surat keterangan tanah (SKT) dan sebagainya, maka hal tersebut bukanlah surat tanda bukti yang berlaku menjadi instrumen pembuktian atas kepemilikan tanah. Melainkan, hanya merupakan asal mula lahirnya sebuah hak penguasaan tanah yang sifatnya tidak dapat dialihkan karena tidak ada instrumen yang dapat mengalihkannya kecuali sertifikat. Sehingga dalam kasus ini, seseorang yang memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan tanah ialah pemilik tanah atau pemegang kekuasaan tanah yang sah, karena sifat sertifikat yang diakui oleh negara merupakan hak yang terkokoh serta terpenuh. Sedari dulu tanah mempunyai daya tarik tersendiri serta selalu berhubungan dengan kekuasaan. Seorang bangsawan disebutkan kaya apabila dia mempunyai sejumlah tanah yang luas.

Tanah menjadi target penguasaan sebuah resim atau dinasti yang berkuasa, perang selalu berakhir dengan hasil yang mengakibatkan pihak kalah memberikan tanah mereka kepada pihak yang menang (Mustamid, 2019). Penguasaan dalam arti hukum ialah penguasaan yang didasari hak yang dijaga oleh hukum serta pada hakikatnya memberi kewenangan bagi pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, contohnya pemilik tanah memakai atau mengambil manfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan pada pihak lain (Urip Santoso & SH, 2017).� Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penguasaan seseorang terhadap tanah dapat diberikan untuk melakukan sesuatu hal terhadap tanah tersebut dengan diikuti tanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana ringan dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, ternyata di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak atas tanah yang sah. Ketika si penguasa tanah telah diperingati dan ternyata dia tetap ingin bertahan dan tidak ingin keluar dari tanah yang dimaksud, maka tindakan seperti ini termasuk tindak pidana �penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya�, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Tindak penguasaan tanah tanpa hak merupakan sebuah tindakan pidana yang dapat dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bersama.

Pemakaian tanah perlu disinkronkan dengan sifat, tujuan, dan keadaannya hingga aspek kemanfaatannya baik dalam kesejahteraan maupun kebahagiaan bagi yang bersangkutan maupun untuk rakyat serta negara. Antara kepentingan masyarakat serta kepentingan individu semestinya saling proporsional hingga tercapai tujuan utama, yakni kemakmuran, keadilan, serta kebahagiaan bagi semua rakyatnya. Tanah semestinya dipelihara dengan baik supaya bertambah kesuburan serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara ini tidak hanya dibebankan bagi pemegang haknya, tetapi menjadi beban juga untuk setiap orang, badan hukum, ataupun organisasi yang mempunyai suatu relasi dengan tanah itu (Urip Santoso, 2015). Sebagai langkah pertama pemerintah dalam menindaklanjuti tindakan untuk mencegah meluasnya permasalahan perbuatan pemakaian tanah secara tidak sah dan mengeluarkan peraturan sebagai dasar hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Pemakaian tanah yang melanggar norma-norma hukum serta tata-tertib yang nyatanya masih banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara, tentunya menghambat pemerintah, sehingga tidak berjalannya pelaksanaan rencana pembangunan tata kota di lapangan. Tidak adanya tanggung-jawab dari para pihak yang menguasai tanah untuk melaksanakan kegiatan seperti berjualan, mendirikan tempat tinggal dan hal lainnya, tentu akan berdampak buruk bagi pihak yang bersangkutan, masyarakat dan juga negara. Jika diperhatikan dari sudut pandang tata tertib, penguasaan tanah tanpa hak harus ditindaklanjuti secara mendalam. Kemudian jika diperhatikan dari sudut pandang kesehatan, beberapa daerah memang sudah tidak layak untuk ditinggali karena bukan tempat yang seharusnya untuk didirikan bangunan, bahkan akan menjadi sarang dari berbagai penyakit. Tindakan seperti ini, membuat kerugian bagi negara dan masyarakat lainnya, seperti kerusakan lahan yang merupakan salah satu hasil produksi yang penting dalam perekonomian negara (Lowing, 2017).

 

Metode Penelitian

Dalam penyusunan jurnal hukum ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, karena bertujuan untuk menganalisa dan mendeskripsikan terhadap suatu variabel, keadaan atau fenomena sosial tertentu. Dalam hal ini guna untuk menganalisis data serta data yang didapatkan secara mendalam dan menyeluruh, dengan harapan dapat mengetahui landasan hukum yang sesuai mengenai penguasaan tanah tanpa hak.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Kasus Ini

Dalam menindaklanjuti kasus pemakaian tanah tanpa izin, Pemerintah dengan tegas mengeluarkan suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak atau kepentingan warga masyarakat, serta mencegah terjadinya pemakaian tanah tanpa izin kuasanya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1960 dan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam Pasal 1 PERPU No.51/1960 dijelaskan bahwa seseorang atau badan hukum yang berhak untuk memakai tanah harus disertai dengan suatu hak sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah oleh perseorangan atau badan hukum. Sedangkan yang berhak untuk memakai tanah milik negara adalah Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk.

Jika seandainya ada seseorang atau sekelompok orang yang memakai tanah tanpa izin kuasanya, maka suatu saat Walikota/ Bupati yang bersangkutan dapat mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penyelesaian permasalahan berupa penertiban atau penataan lahan untuk mengosongkan tanah yang dimaksud dengan mengikuti proses dan pelaksanaan penertiban yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Tetapi untuk penyelesaian penguasaan lahan milik negara, harus diusahakan menggunakan penyelesaian jalur musyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Menteri Agraria harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang memakai tanah tersebut, serta kepentingan penduduk lainnya di area sekitar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) PERPU No.51/1960.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3, 4 dan 5, barangsiapa yang sebagaimana dimaksud telah memakai tanah tanpa izin yang sah, mengganggu yang berhak untuk menggunakan tanahnya, mengajak, serta memberi bantuan untuk melakukan tindakan pemakaian tanah tanpa hak, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Berdasarkan Pasal 6 PERPU No.51/1960, dikatakan bahwa tindakan pidana ini termasuk tindakan pelanggaran Pasal 6 PERPU No. 51 Tahun 1960.

2.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Timbulnya Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Penyebab timbulnya permasalahan tanah dikarenakan terjadinya migrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tujuan untuk menetap, terutama bagi sekelompok masyarakat tertentu dan yang berpenghasilan rendah (Jo Santoso & Sukowati, 2010). Perpindahan masyarakat ini menyebabkan banyak pihak yang saling mengakui dan merasa berkuasa atas haknya untuk menduduki serta menguasai tanah yang sebagai objek dari sengketa. Biasanya pengakuan pihak ini didorong oleh faktor historis� yang artinya lahan tersebut sudah ditempatkan sejak nenek moyang mereka dan akhirnya diturunkan kepada anak-cucunya. Sehingga masyarakat yang menempati tanah tersebut merasa bahwa tanah yang dijadikan objek sengketa merupakan tanah miliknya. Sedangkan kenyataannya, mereka tidak dapat membuktikan haknya dalam memiliki tanah tersebut. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya dalam Pasal 1 PERPU No.51/1960 dikatakan bahwa dalam hal ini yang berhak memakai tanah milik negara yaitu Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk. Berarti dalam permasalahan ini, penduduk yang tidak memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah merupakan sebuah tindakan pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin kuasanya.

Faktor lainnya adalah adanya keinginan untuk memiliki yang tinggi, disertai dengan adanya niat dan kesempatan untuk menguasai tanah yang jelas bukan miliknya. Sehingga penguasaan tanah tanpa hak oleh seseorang dapat terjadi. Pada akhirnya mereka merasa nyaman untuk tinggal menetap di atas lahan tersebut dan telah menyesuaikan diri dengan lingkungan hunian yang ditempati (Asvada, 2013).� Kemudian, saat Walikota/Bupati yang bersangkutan meminta penduduk sekitar untuk melakukan pengosongan lahan, biasanya mereka akan menolaknya, dan dapat menghambat proses penertiban.

 

3.    Dampak Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak

Dengan melihat faktor yang menimbulkan terjadinya penguasaan tanah tanpa hak. Kemudian apa saja yang telah pemerintah lakukan untuk mendorong masyarakat agar semakin taat pada hukum yang berlaku di negara kita ini. Namun, pada kenyataannya masih terdapat lahan yang biasanya digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, karena disebabkan oleh adanya permasalahan pemakaian atau penguasaan tanah secara tidak sah. Sehingga dalam hal ini, pihak yang dirugikan biasanya adalah negara. Hal ini dikarenakan Pemerintah tidak dapat menggunakan tanah yang sebagaimana dimaksud untuk kepentingan umum, seperti contohnya yang pernah terjadi di Jalan Agung Perkasa VIII, Jakarta Utara. Lokasi tersebut merupakan salah satu tempat yang menunjukkan adanya warga masyarakat yang menghuni atau menduduki lahan tanpa adanya keterangan Hak Kepemilikan Tanah. Terdapat pembangunan liar yang menutup saluran sehingga saluran tidak dapat terkoneksi dan membuat daerah sekitar kerap tergenang jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Maka dari itu, agar Pemerintah dapat menggunakan tanah tersebut secara efisien dan efektif, diperlukan sebuah proses dan pelaksanaan penertiban atau penataan ruang.

Menurut Bapak Luasman Manihuruk, penguasaan tanah tanpa izin harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penertiban yang telah ditetapkan. Beliau menekankan bahwa tidak ada penggusuran, tetapi yang ada adalah penertiban, karena nyatanya masih banyak masyarakat yang menganggap kinerja dari Satpol PP adalah sebuah penggusuran. Tujuan dari penertiban yang dilakukan adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak, sehingga terciptanya tatanan kota yang sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 3� PERGUB No.207/2016 dijelaskan tujuan dilaksanakannya penertiban, yaitu untuk: (a) mencegah terjadinya pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak; (b) mewujudkan tertib administrasi pertanahan, administrasi pemakaian dan pemanfaatan tanah; dan (c) memberikan kepastian hukum pengimplementasian penertiban pada pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Jika dalam pelaksanaan penertiban wilayah yang memang harus ditertibkan dan masyarakat wilayah tersebut enggan untuk ditertibkan dan memaksa untuk menetap di atas tanah yang sebagaimana dimaksud, maka akan dilaksanakan penertiban secara paksa dengan didampingi TNI-Polri, agar mencegah perihal yang tidak diinginkan. Sebelum melaksanakan penertiban secara paksa, Walikota/Bupati akan mengadakan rapat teknis penertiban atau koordinasi dengan SKPD/UKPD terkait, pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Instansi terkait lainnya, untuk memutuskan (a) waktu yang pas untuk melaksanakan aktivitas penertiban; (b) memastikan jumlah personil yang hendak dikerahkan; (c) prasarana serta sarana pendukung yang dibutuhkan; (d) instansi yang terlibat; dan (e) pola operasi penertiban yang hendak diberlakukan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016.

Proses dan pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak termuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa penertiban terhadap penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada Gubernur. Artinya, proses penertiban terhadap pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya akan mulai diselidiki jika saat pemilik tanah� mengajukan permohonan atau bersurat kepada Gubernur. Kemudian, akan dilakukan penelitian serta validasi data yuridis dan data fisik oleh SKPD/UKPD yang mendapat disposisi Gubernur Data yuridis berupa surat bukti kepemilikan tanah, riwayat perolehan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Sedangkan data fisik berupa luas, letak dan batas tanah, benda-benda yang terdapat diatas tanah yang dimaksud, pihak-pihak yang menguasai tanah tanpa izin yang berhak, dan sebagainya. SKPD/UKPD yang bersangkutan melakukan penelitian dan verifikasi data dan wajib melakukan rapat-rapat koordinasi. Hasil penelitian dan verifikasi data diajukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kepala SKPD/UKPD untuk mendapatkan rekomendasi. Lalu, hasil rekomendasi akan diajukan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti.

Setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur untuk melaksanakan penertiban, Walikota/Bupati yang dibantu Satpol PP melakukan kegiatan pembinaan, pemberitahuan dan peringatan, serta penertiban. Pertama, pembinaan dilakukan oleh Walikota/Bupati dan menugaskan Camat, serta melakukan sosialisasi seperti mengunjungi dan mengundang warga yang menguasai tanah tanpa izin atas kuasanya dan memberikan arahan serta dihimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan setelah itu Walikota/Bupati akan mengeluarkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak yang memakai tanah tanpa izin yang berhak untuk melakukan pengosongan tanah atau bangunan. Surat peringatan pertama diberikan waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari kalender dan jika tidak diindahkan, maka surat peringatan kedua diberikan oleh Walikota/Bupati dengan jangka waktu 3 (tiga) hari kalender. Apabila tidak dilaksanakan juga, maka surat peringatan ketiga diberikan dalam waktu 1 (satu) hari. Tetapi apabila surat ketiga tetap tidak dilakukan, maka Walikota/Bupati akan melakukan penertiban secara paksa..�

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP selalu saja membuat masyarakat marah, hingga sampai terjadi kericuhan. Seperti yang terjadi saat Penertiban bangunan liar di Jalan Agung Perkasa VIII Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pasalnya warga yang menolak untuk ditertibkan melakukan perlawanan kepada pihak Satpol PP, yang kemudian berhasil dileraikan oleh TNI-Polri. Penertiban yang dilakukan adalah untuk mengembalikan fungsi jalur hijau. Apabila tidak dilakukan penertiban, masyarakat yang menempati lahan jalur hijau atau di atas sungai akan terkena dampak banjir saat musim hujan tiba. Penertiban yang dilakukan itu bermaksud baik demi kepentingan bersama. Namun, terkadang tidak ditanggapi dengan baik oleh beberapa pihak.

Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yakni �menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia� merupakan sebuah prinsip yang wajib ditegakkan oleh (aparat) negara dalam penanganan sengketa agraria. Dengan mengacu pada Tap MPR ini, langkah-langkah yang dilalui oleh (aparat) negara itu pastinya menjadi perilaku yang tragis-ironis. Dapat diperlihatkan, betapa buruknya implementasi hukum kita, serta betapa masyarakat yang seharusnya dilindungi selalu berada dalam posisi tidak berdaya, selalu dipersalahkan, serta menjadi korban. Ironisnya, hampir dalam setiap kasus sengketa tanah, posisi masyarakat selalu lemah ataupun dilemahkan. Masyarakat sering tidak mempunyai dokumen-dokumen legal yang dapat membuktikan kepemilikan tanahnya. Kemampuan masyarakat hanya bersandar pada �kepemilikan historis� dimana tanah yang mereka miliki telah ditempati dan digarap secara turun temurun (Perangin, n.d.).�

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak Boni Satrio Simarmata, S.H, M.Hum.,� beliau mengatakan mengenai permasalahan penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu tindak pidana yang dalam kategori seperti ini di kualifikasi tindak pidana adalah tindak pidana �penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah�, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Permasalahan tanah yang seringkali berlangsung di masyarakat berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, serta tindakan lainnya yang berkaitan dengan masalah tanah.

Sampai saat ini masih banyak masyarakat serta pihak aparat yang menyelesaikan masalah tanah menggunakan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang pastinya menghabiskan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Menurut beliau pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokoknya adalah masalah tanah yang masuk dalam wilayah hukum perdata, namun di dalamnya jelas terkandung perbuatan pidana seseorang yang bisa diproses serta dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP antara lain Pasal Pemalsuan (Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal penyerobotan lahan (Apabila pelaku menjual lahan milik orang lain yang legal), Pasal Penipuan (Apabila ada unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat serta melawan hukum).

 

 

 

 

Kesimpulan

Secara garis besar, hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tujuan dibentuknya UUPA tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum, berupa perlindungan perorangan maupun badan hukum sebagai pemegang hak atas tanah. Dengan adanya perlindungan bagi pemegang hak atas tanah, hal ini setidaknya dapat mencegah serta mengurangi permasalahan-permasalahan tindak kejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan seseorang dan/atau sekelompok orang untuk kepentingan pribadi maupun bersama.

Kebijakan pemerintah terhadap permasalahan penguasaan tanah tanpa hak telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Barangsiapa yang melanggar isi dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PERPU ini maka dapat ditindaklanjuti oleh Walikota/Bupati yang bersangkutan yang didasari dengan prosedur penataan lahan. Proses dan pelaksanaan penertiban tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Tujuan dari penertiban yang dilakukan antara lain adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak, sehingga terciptanya tatanan kota yang sebagaimana mestinya, serta mencegah terjadinya pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

 

 

 

 

 

 

 

�����������������������������������������������������������������������������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Asvada, Anne. (2013). Pengendalian Pembangunan Permukiman Dibantaran Kali Angke Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 2(4), 1029�1039.

 

Boedi, Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.

 

Doly, Denico. (2017). Kewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat (The Authority Of The State In Land Tenure: Redistribution Of Land To The People). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(2), 195�214.

 

Isnaeni, Moch. (2000). Benda Terdaftar dalam Konstelasi Hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(13), 47�64.

 

Kesuma, Derry Angling. (2016). Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

 

Lowing, Fenia Stepanie Gabriella. (2017). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah Menurut UU No. 51/PERPU/1960. Lex Et Societatis, 5(1).

 

Mustamid, Mustamid. (2019). Penerapan Pembelaan Hak Kepemilikan Tanah Oleh LBH SGJI di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9), 65�72.

 

Parlindungan, Adi Putera. (1990). Pendaftaran tanah di Indonesia. Mandar Maju.

 

Perangin, Effendi. (n.d.). Hukum Agraria di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

 

Santoso, Jo, & Sukowati, Desi. (2010). Studi Proses Bermukim Komunitas Kolong Tol Kasus: Kolong Tol Harbour Road Rawa Bebek Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan�Jakarta Utara. Planesa, 1(1).

 

Santoso, Urip, & SH, M. H. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.

 

Urip Santoso, S. H. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenada Media.