Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 4, No. 6, Juni 2022
PENGARUH TEMUAN SPI,
TEMUAN KEPATUHAN, TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN KERUGIAN
DAERAH TERHADAP OPINI AUDIT DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Politeknik
Negeri Sriwijaya Palembang
Email: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh temuan SPI, temuan kepatuhan, tindak lanjut hasil pemeriksaan
dan penyelesaian kerugian daerah terhadap opini audit di kabupaten/kota provinsi Sumatera Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari website resmi www.bpk.go.id serta permintaan data laporan hasil pemeriksaan ke kantor pusat
BPK RI. Populasi yang digunakan
dalam penelitian ini adalah seluruh
kabupaten/kota di provinsi sumatera selatan yaitu 17 kabupaten/kota dengan total 85 sampel. Pemilihan sampel menggunakan metode sampel jenuh yaitu
teknik penentuan sampel bila semua
anggota populasi digunakan sebagai sampel. Pengujian hipotesis ini menggunakan
analisis regresi logistik dengan uji T, uji F, dan
koefisien determinasi. Data
dianalisis dengan bantuan software SPSS versi 26.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial
Temuan Kepatuhan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Opini Audit. Sementara Temuan SPI, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Opini Audit. Secara simultan Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Kata Kunci: temuan SPI; temuan kepatuhan; tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
penyelesaian kerugian daerah dan opini audit.
Abstract
This study aims to determine
the effect of SPI findings, compliance findings, follow-up inspection results
and settlement of regional losses on audit opinions in districts/cities of
South Sumatra province. The type of research used in this research is
quantitative research using secondary data obtained from the official website
www.bpk.go.id and requests for data on inspection reports to the BPK RI head
office. The population used in this study were all districts/cities in the
province of South Sumatra, namely 17 districts/cities with a total of 85
samples. The sample selection used the saturated sample method, which is a
sampling technique when all members of the population are used as samples.
Testing this hypothesis using Logistic Regression analysis with T test, F test,
and the coefficient of determination. The data were analyzed with the help of SPSS
version 26 software. The results of this study indicate that partially the
Compliance Findings have a negative and significant effect on Audit Opinion.
Meanwhile the SPI Findings, Follow Up on Audit Results and Settlement of
Regional Losses have no and no significant effect on the Audit Opinion.
Simultaneously SPI Findings, Compliance Findings, Follow-up on Examination
Results and Settlement of Regional Losses have a positive and significant
impact on Audit Opinion in the Regency/City of South Sumatra Province.
Keywords: SPI findings; compliance findings; follow-up on examination results;
settlement of
regional losses and audit opinion.
Pendahuluan
Laporan keuangan
pemerintah daerah ialah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan
dan penggunaan keuangan negara. Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 31 tentang
Keuangan Negara, pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Pemeriksaan oleh BPK juga tertuang dalam
UU No. 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa
BPK RI diamanatkan untuk melakukan audit atas LKPD. Dalam melakukan
pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, memuat temuan, opini, rekomendasi,
dan kesimpulan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan,
berupa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan/atau ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menetapkan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai panduan bagi pemeriksa untuk
melakukan tugasnya. Selain itu, BPK menetapkan kode etik untuk menegakkan
nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme. Untuk mendukung
pelaksanaan tugasnya, BPK juga memiliki kewenangan memberikan pendapat yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya, menilai dan/atau menetapkan kerugian
negara, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah, dan
memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara.
Penentuan opini
sangat tergantung dari nilai temuan audit (Probohudono, 2015) dan semestinya nilai temuan untuk opini
non WTP akan lebih material jika dibandingkan opini WTP. Namun untuk
membuktikan secara empiris apakah nilai temuan audit pada pemerintah daerah berpengaruh
terhadap opini audit maka perlu dilakukan penelitian dengan melakukan analisis
terhadap LHP - LKPD. Beberapa penelitian pernah dilakukan dalam hal analisis
temuan audit BPK, diantaranya yaitu (Probohudono, 2015) judul penelitian: Analisis Audit BPK RI Terkait
Kelemahan SPI, Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara, Penelitian ini
menunjukkan hasil bahwa kelemahan Sistem Pengendalian Akuntansi dan Pelaporan
(SPAP), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan
temuan kerugian negara dapat mempengaruhi pertimbangan pemberian opini BPK,
yang berimplikasi secara praktis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan
pengelolaan keuangan daerah.
Peningkatan atau
penurunan tingkat opini tersebut belum banyak mendapat perhatian khusus
terutama dari segi pengembangan keilmuan terkait pengaruhnya dari kelemahan SPI
maupun level kepatuhan peraturan perundang-undangan. Menurut (Sipahutar & Khairani, 2013) dalam kesimpulan
penelitiannya menyatakan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perbedaan
opini Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten EL yaitu karena adanya
ketidaksesuaian tiga unsur yang pemeriksaan yaitu efektivitas SPI, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyajian laporan
keuangan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
����������� Penelitian yang dilakukan ini
merupakan pengembangan ide dari penelitian sebelumnya yaitu dengan menambah
variabel penyelesaian kerugian negara dari penelitian (Maabuat et al., 2016). Penelitian tentang faktor-faktor
yang mempengaruhi opini audit secara langsung telah dilakukan oleh peneliti
terdahulu. Hasil penelitian (Putri et al., 2021) temuan SPI (Sistem
Pengendalian Intern) berpengaruh
terhadap opini audit, Temuan audit kepatuhan berpengaruh terhadap opini audit, temuan sistem pengendalian intern dan temuan
audit kepatuhan secara simultan berpengaruh terhadap opini audit. Hasil
penelitian (Diana, 2020) menenunjukan bahwa
temuan audit berpengaruh negatif dan signifikan terhadap opini audit dan tindak
lanjut hasil pemeriksaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap opini
audit. Sejalan dengan penelitian menurut (Sholehah & Ishak, 2020) bahwa temuan sistem pengendalian intern dan temuan
audit kepatuhan berpengaruh
signifikan terhadap opini audit BPK pada Pemerintah Daerah Tahun LK 2014-2015. Sedangkan� menurut penelitian (Oka Purnawan Widodo, 2017) bahwa temuan audit, yaitu
temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan temuan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, berpengaruh negatif signifikan terhadap
pembentukan opini laporan keuangan pemerintah daerah yang diterbitkan oleh BPK. Penelitian dari (Kusumawati & Ratmono, 2017) menunjukkan
hasil bahwa tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan berpengaruh terhadap opini audit LKPD.
Perbedaan
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu pada variabel penelitian dan
objek penelitian. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini
adalah temuan SPI, temuan kepatuhan, tindak lanjut hasil pemeriksaan dan
penyelesaian kerugian daerah. Objek penelitiannya adalah 17 kabupaten/kota provinisi
Sumatera Selatan. Adanya pembahasan beberapa isu terkait temuan SPI, temuan
kepatuhan, tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah
opini pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut masih sangat
terbatas dan menimbulkan pertanyaan untuk memulai sebuah penelitian tentang
seberapa besar pengaruh SPI, level kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian
daerah terhadap opini audit pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Dari
penelitian-penelitian sebelumnya, peneliti termotivasi untuk melakukan
penelitian tentang Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan,
dengan alasan adanya: Pertama, fenomena terkait meningkatnya opini BPK atas LKPD tersebut
seharusnya sudah tidak ada lagi penemuan atas kelemahan sistem pengendalian
intern dan ketidakpatuhan pada perundang-undangan, namun pada kenyataannya
masih banyak ditemukan kelemahan tersebut dalam laporan keuangannya. Kedua,
adanya hasil yang tidak konsisten pada penelitian sebelumnya. Ketiga,
pengembangan ide dari beberapa penelitian terdahulu. Berdasarkan paparan
diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul �Pengaruh
Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian
Kerugian Daerah terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera
Selatan.�
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
kuantitatif. Menurut Sugiyono, �Metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada
filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu,
pengumpulan data menggunakan
instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif statistik, dengan tujuan untuk
menguji hipotesis yang telah ditetapkan.� Penelitian ini merupakan penelitian aplikasi/terapan yaitu dengan mengambil
atau mengumpulkan data yang
diperlukan dan menganalisisnya
dengan menggunakan model regresi logistik biner untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit.
Tabel
1
Definisi
Operasional Variabel
Variabel |
Indikator |
Ukuran |
Skala |
Opini
Audit (Y) |
Opini
WTP, WDP, TW, dan TMP |
Variabel dummy yaitu WTP = 1, Selain WTP (WDP, TW, TMP) = 0. |
Nominal |
Temuan
SPI (X1) |
Kelemahan
Sistem Pengendalian Intern (SPI) |
Temuan
atas SPI dihitung berdasarkan jumlah kasus kelemahan sistem pengendalian
intern. (Probohudono, 2015; Setiyawati, 2016). |
Interval |
Temuan
Kepatuhan (X2) |
Ketidakpatuhan Terhadap
Ketentuan Perundang-Undangan. |
Temuan audit atas kepatuhan = Jumlah Temuan (Dalam Rupiah) x 100 |
Rasio |
Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan (X3) |
Hasil
penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu: (1) tindak lanjut
telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan
rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak
dapat direkomendasi. |
TIND
=Nilai sesuai���� Rekomendasi� x100 Nilai
Rekomendasi |
Rasio |
Penyelesaian
Kerugian Daerah (X4) |
Tingkat
penyelesaian kerugian daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah yang
ditentukan oleh total jumlah rekomendasi, tindaklanjut yang telah sesuai
dengan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. |
[Nominal rekomendasi
yang telah ditindak lanjuti + Nominal rekomendasi
yang tidak dapat ditindak lanjuti] Total Nominal Rekomendasi |
Rasio |
Sumber
: Data yang diolah, 2022
Hasil dan Pembahasan
A. Statistik Deskriptif
Tabel 1
Hasil
Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation |
Temuan
SPI |
85 |
2 |
15 |
6.92 |
2.722 |
Temuan
Kepatuhan |
85 |
.03 |
19.34 |
.9818 |
2.42710 |
TLHP |
85 |
.46 |
100.00 |
46.1259 |
30.42505 |
Penyelesaian
Kerugian Daerah |
85 |
.01 |
4.55 |
.6419 |
.92546 |
Opini
Audit |
85 |
0 |
1 |
.96 |
.186 |
Valid
N (listwise) |
85 |
|
|
|
|
Sumber : Hasil Pengolahan SPSS, 2022
1.
Temuan
SPI di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki nilai minimum sebanyak
2 Temuan SPI diperoleh Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020. Hal ini berarti
Kabupaten Ogan Komering Ilir memperoleh Temuan SPI paling rendah. Nilai
maksimum 15 Temuan SPI yang diperoleh Kabupaten Empat Lawang tahun 2017. Hal
ini berarti Kabupaten Empat Lawang memperoleh Temuan SPI paling tinggi. Nilai
rata-rata (mean) Temuan SPI di Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan salama 5 (lima) tahun periode 2016-2020 sebesar 6,92
dengan standar deviasi 2,722.
2.
Temuan
Kepatuhan di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki nilai minimum
sebesar 0,03% diperoleh Kabupaten Lahat tahun 2018. Hal ini berarti Kabupaten
Lahat memperoleh Temuan Kepatuhan paling rendah. Nilai maksimum sebesar 19,34%
yang diperoleh Kabupaten Pali tahun 2020. Hal ini berarti Kabupaten Pali memperoleh
Temuan Kepatuhan paling tinggi. Nilai rata-rata (mean) Temuan Kepatuhan di Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan selama 5 (lima) tahun periode 2016-2020 sebesar
0,9818% dengan standar deviasi 2,42710%.
3.
Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan
memiliki nilai minimum sebesar 0,46% diperoleh Kabupaten Musi Rawas Utara tahun
2020. Hal ini berarti Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan paling rendah. Nilai maksimum sebesar 100,00% yang diperoleh
Kabupaten Banyuasin tahun 2016 dan Kabupaten Muara Enim tahun 2017. Hal ini
berarti Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim memperoleh Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan� paling tinggi. Nilai
rata-rata (mean) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Selatan selama 5 (lima) tahun periode 2016-2020 sebesar 46,1259%
dengan standar deviasi 30,42505%.
4.
Penyelesaian
Kerugian Daerah di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki nilai
minimum sebesar 0,01% diperoleh Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Hal ini berarti
Kabupaten Ogan Ilir memperoleh Penyelesaian Kerugian Daerah paling rendah.
Nilai maksimum sebesar 4,55% yang diperoleh Kabupaten Lahat tahun 2017. Hal ini
berarti Kabupaten Lahat memperoleh Penyelesaian Kerugian Daerah paling tinggi.
Nilai rata-rata (mean) Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Selatan selama 5 (lima) tahun periode 2016-2020 sebesar 0,6419% dengan
standar deviasi 0,92546%.
5.
Opini
Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki nilai minimum
sebesar 0 diperoleh Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2016, Kabupaten Pali tahun
2017, dan Kabupaten Pali tahun 2020. Hal ini berarti Kabupaten Musi Rawas Utara
dan Kabupaten Pali memperoleh Opini Audit paling rendah. Nilai maksimum sebesar
1 yang diperoleh hampir seluruh Kabupaten/Kota Selain Kabupaten Musi Rawas
Utara tahun 2016, Kabupaten Pali tahun 2017, dan Kabupaten Pali tahun 2020. Hal
ini berarti hampir seluruh Kabupaten/Kota Selain Kabupaten Musi Rawas Utara
tahun 2016, Kabupaten Pali tahun 2017, dan Kabupaten Pali tahun 2020 paling tinggi.
Nilai rata-rata (mean) Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan
selama 5 (lima) tahun periode 2016-2020 sebesar 0,96 dengan standar deviasi
0,186.
B.
Uji Regresi Logistik
1.
Menilai Keseluruhan Model
Tabel 2
Iteration
Historya,b,c |
|||
Iteration |
-2
Log likelihood |
Coefficients |
|
Constant |
|||
Step
0 |
1 |
35.776 |
1.859 |
2 |
27.201 |
2.712 |
|
3 |
26.011 |
3.174 |
|
4 |
25.957 |
3.300 |
|
5 |
25.957 |
3.308 |
|
6 |
25.957 |
3.308 |
|
a. Constant is included in the model. |
|||
b. Initial -2 Log Likelihood: 25.957 |
|||
c. Estimation terminated at iteration number
6 because parameter estimates changed by less than .001. |
Tabel 3
Model
Summary |
|||
Step |
-2
Log likelihood |
Cox
& Snell R Square |
Nagelkerke
R Square |
1 |
16.036a |
.110 |
.419 |
a. Estimation terminated at iteration number
8 because parameter estimates changed by less than .001. |
Dari Tabel 2 dan 3 terlihat bahwa -2 Log
likelihood mengalami penurunan dari step 0 (25,957) ke step 1 (16,036). Artinya
model regresi logistik terbentuk lebih baik. Terlihat pula nilai Nagelkerke R
Square sebesar 0,419, yang artinya besaran pengaruh dari variabel bebas (X1,
X2, X3, dan X4) terhadap variabel terikat (Y)
adalah sebesar 41,9%.
2. Menguji Kelayakan
Model Regresi (Goodness of Fit Test)
Uji kesesuaian model dilakukan untuk menguji cocok atau tidaknya model yang dihasilkan. Untuk mengetahui cocok atau tidaknya model maka dilakukan uji Hosmer and Lemwshow test, jika nilai p-value hasil uji statistik didapat lebih besar dari α = 0,05 maka H0 tidak ditolak yang berarti model cocok, sebaliknya jika nilai p-value hasil uji statistik didapat lebih kecil dari α = 0,05 maka H0 ditolak yang berarti model tidak cocok. Hasil uji Hosmer and Lemeshow Test dapat dilihat pada tabel 4 dibawah ini:
Tabel 4
Hasil Hosmer and Lemeshow
Test
Hosmer
and Lemeshow Test |
|||
Step |
Chi-square |
Df |
Sig. |
1 |
9.316 |
7 |
.231 |
Sumber: Hasil Pengolahan SPSS, 2022
Dari hasil pengujian Hosmer and Lemeshow Test di atas didapat nilai p-value sebesar 0,231 (> α = 0,05), yang berarti H0 tidak ditolak, dan model dinyatakan cocok. Untuk mengetahui tingkat ketepatan model dalam mengklasifikasikan observasi dapat pula dilihat dari hasil uji statistik menggunakan Classification Table dengan mengamati kolom percentage correct dan baris overall percentage. Hasil uji tingkat ketepatan model dapat dilihat pada tabel 4.
3. Matriks Klasifikasi
Tabel 5
Hasil Classification Table
|
�����������
Dari hasil uji ketepatan model di atas didapat nilai 96,5% yang berarti bahwa model penelitian ini mampu mengklasifikasikan observasi objek penelitian dengan benar sebesar 96,5%.
C. Analisis Regresi Logistik
Penelitian
ini merupakan penelitian dengan menguji hipotesis yang menggunakan metode
analisis regresi logistik (Logistic
Regression). Dalam pengujian hipotesis
model regresi logistik maka yang diuji adalah apakah H0 ditolak atau tidak
ditolak. Untuk hipotesis satu (H1), hipotesis nol (H0)-nya. Analisis regresi logistik digunakan untuk menguji apakah terdapat probabilitas
terjadinya variabel dependen dapat diprediksi oleh variabel independen. Berikut
tabel 6 menunjukkan hasil
uji regresi logistik:
Tabel 6
Hasil
Uji Analisis Regresi Logistik
Variables
in the Equation |
|||||||
|
B |
S.E. |
Wald |
df |
Sig. |
Exp(B) |
|
Step
1a |
Temuan
SPI |
-.217 |
.276 |
.615 |
1 |
.433 |
.805 |
Temuan
Kepatuhan |
-.464 |
.218 |
4.523 |
1 |
.033 |
.629 |
|
TLHP |
-.049 |
.036 |
1.856 |
1 |
.173 |
.953 |
|
Penyelesaian
Kerugian Daerah |
.982 |
1.765 |
.309 |
1 |
.578 |
2.670 |
|
Constant |
8.292 |
3.577 |
5.375 |
1 |
.020 |
3990.792 |
|
a. Variable(s) entered on step 1: Temuan SPI,
Temuan Kepatuhan, TLHP, Penyelesaian Kerugian Daerah. |
Sumber : Hasil Pengolahan SPSS
Berdasarkan tabel 6 output hasil analisis regresi logistik, maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:
Y ������� = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4X4 + ε
Y�������� = 8,292 - 0,217TemuanSPI - 0,464TemuanKepatuhan - 0,049TLHP + �������0,982PenyelesaianKerugianDaerah + ε
Dari model regresi di atas dapat diidentifikasikan bahwa Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki arah hubungan positif terhadap Opini Audit. sementara Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan memiliki arah hubungan yang negatif terhadap Opini Audit. Maka regresi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Nilai
Konstanta (α) memiliki nilai sebesar 8,292�
artinya apabila variabel tidak mengalami perubahan atau konstan, maka
variabel Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan
Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Opini Audit per Kabupaten/Kota akan
bernilai 8,292.
2. Koefisien
variabel Temuan SPI memiliki nilai sebesar -0,217 artinya jika Temuan SPI
meningkat, maka Opini Audit akan menurun sebesar -0,217. Koefisien bernilai
negatif, hal tersebut berarti terjadi hubungan negatif antara Temuan SPI
meningkat, dengan Opini Audit. Semakin tinggi nilai Temuan SPI, maka tingkat
Opini Audit juga semakin rendah.
3. Koefisien
variabel Temuan Kepatuhan memiliki nilai sebesar -0,464 artinya jika Temuan SPI
meningkat, maka Opini Audit akan meningkat sebesar -0,464. Koefisien bernilai
negatif, hal tersebut berarti terjadi hubungan negatif antara Temuan Kepatuhan
meningkat dengan Opini Audit. Semakin tinggi nilai Temuan Kepatuhan, maka
tingkat Opini Audit akan semakin rendah.
4. Koefisien
variabel TLHP memiliki nilai sebesar -0,049 artinya jika TLHP meningkat, maka
Opini Audit akan menurun sebesar -0,049. Koefisien bernilai negatif, hal
tersebut berarti terjadi hubungan negatif antara TLHP meningkat dengan Opini
Audit. Semakin tinggi nilai TLHP, maka tingkat Opini Audit juga semakin
menurun.
5. Koefisien
variabel Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki nilai sebesar 0,982 artinya jika
Penyelesaian Kerugian Daerah meningkat, Opini Audit juga meningkat sebesar
0,982. Koefisien bernilai positif, hal tersebut berarti terjadi hubungan
positif antara Penyelesaian Kerugian Daerah meningkat dengan Opini Audit.
Semakin tinggi nilai Penyelesaian Kerugian Daerah maka tingkat Opini Audit akan
semakin meningkat.
D. Hasil Uji Hipotesis
1. Uji
Wald (Uji Parsial T)
Menurut (Ghozali, 2018), �Pengujian terhadap koefisien regresi logistik secara parsial dapat dilakukan dengan menggunakan uji Wald.� Pengujian hipotesis tentang ada tidaknya pengaruh positif secara parsial antara Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Opini Auidit, Penelitian ini menggunakan uji statistik T dengan membandingkan 0,05 (α) dan probability value. Jika probabilitas (signifikansi) lebih kecil (<) dari 0,05 (α) pada taraf signifikasi 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Nilai t-tabel dapat dilihat pada tabel statistik (lihat lampiran 7 tabel uji T) pada tingkat signifikansi 0,05/2 = 0,025 (uji 2 sisi) dengan df = n-k-1 atau 85-4-1=80, dan hasil yang diperoleh untuk T-tabel sebesar 1,990. Berikut tabel 4.7 yang menunjukkan hasil uji statistik T:
Tabel 7
Hasil Uji Statistik T
Variables
in the Equation |
|||||||
|
B |
S.E. |
Wald |
df |
Sig. |
Exp(B) |
|
Step
1a |
Temuan
SPI |
-.217 |
.276 |
.615 |
1 |
.433 |
.805 |
Temuan
Kepatuhan |
-.464 |
.218 |
4.523 |
1 |
.033 |
.629 |
|
TLHP |
-.049 |
.036 |
1.856 |
1 |
.173 |
.953 |
|
Penyelesaian
Kerugian Daerah |
.982 |
1.765 |
.309 |
1 |
.578 |
2.670 |
|
Constant |
8.292 |
3.577 |
5.375 |
1 |
.020 |
3990.792 |
|
a. Variable(s) entered on step 1: Temuan SPI,
Temuan Kepatuhan, TLHP, Penyelesaian Kerugian Daerah. |
Tabel 7 di atas menunjukkan hasil uji statistik T dan nilai signifikansi dari tiap variabel independen (Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah) yang merupakan indikator penerimaan atau penolakan hipotesis. Dari hasil uji statistik T (uji parsial) di atas dapat disimpulkan bahwa:
a. Variabel
Temuan SPI (X1) memiliki nilai T-hitung sebesar 0,615 dan p-value (sig) sebesar 0,433, hal ini menunjukkan bahwa nilai
T-hitung lebih kecil dari T-tabel (0,615 < 1990) dan nilai signifikan lebih
besar dari 0,05 (0,433 > 0,05), sehingga dapat dikatakan bahwa variabel
Temuan SPI tidak memiliki pengaruh dan tidak signifikan terhadap variabel Opini
Audit. Maka dapat diketahui bahwa H0 diterima dan H1
ditolak, artinya dapat disimpulkan bahwa Temuan SPI tidak berpengaruh
signifikan secara parsial terhadap Opini Audit.
b. Variabel
Temuan Kepatuhan (X2) memiliki T-hitung sebesar 4,523 dan p-value (sig) sebesar 0,033, hal ini menunjukkan bahwa nilai
T-hitung lebih besar dari T-tabel (4,523 >
1990) dan nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 (0,033 < 0,05), sehingga
dapat dikatakan bahwa variabel Temuan Kepatuhan memiliki pengaruh dan
signifikan terhadap variabel Opini Audit. Maka dapat diketahui bahwa H0
ditolak dan H1 diterima, artinya dapat disimpulkan bahwa Temuan
Kepatuhan berpengaruh negatif
dan signifikan secara parsial terhadap Opini Audit.
c. Variabel
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (X3) memiliki nilai T-hitung sebesar 1,856� dan p-value
(sig) sebesar 0,173, hal ini menunjukkan bahwa nilai T-hitung lebih kecil dari
T-tabel (1,856 < 1990) dan nilai signifikan lebih besar dari 0,05 (0,173
> 0,05), sehingga dapat dikatakan bahwa variabel Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan tidak memiliki pengaruh dan tidak signifikan terhadap variabel
Opini Audit. Maka dapat diketahui bahwa H0 diterima,dan H1
ditolak, artinya dapat disimpulkan bahwa Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan tidak
berpengaruh signifikan secara parsial terhadap Opini Audit.
d. Variabel
Penyelesaian Kerugian Daerah (X4) memiliki nilai T-hitung sebesar 0,309 dan p-value (sig) sebesar 0,578, hal ini
menunjukkan bahwa nilai T-hitung lebih kecil dari T-tabel (0,309 < 1990) dan
nilai signifikan lebih besar dari 0,05 (0,578 > 0,05), sehingga dapat
dikatakan bahwa variabel Penyelesaian Kerugian Daerah tidak memiliki pengaruh
dan tidak signifikan terhadap variabel Opini Audit. Maka dapat diketahui bahwa
H0 diterima,dan H1 ditolak, artinya dapat disimpulkan
bahwa Penyelesaian Kerugian Daerah tidak berpengaruh signifikan secara parsial
terhadap Opini Audit.
2. Uji
Omnibus Tests of Model Coefficients (Uji Simultan F)
�Uji
hipotesis secara simultan dalam analisis regresi logistik menggunakan Omnibus
Test of Model Coefficients� (Ghozali, 2018). Variabel independen dalam penelitian ini
akan diuji bersama guna mengetahui apakah semua variabel independen secara
simultan mampu mempengaruhi variabel dependen. Dalam uji statistik dalam
penelitian ini ditetapkan tingkat signifikansi sebesar 5% (α = 0,05).
Hasil pengujian ini dapat diketahui dengan mengamati hasil statistik yaitu
tabel Omnibus Test of Model Coefficients. Uji Simultan F ini dapat
diketahui melalui nilai p-value pada tingkat signifikansi yang ditetapkan sebesar
α = 0,05, jika p- value < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Hasil
uji statistik untuk uji signifikansi model dapat dilihat pada tabel 4.8 dibawah
ini:
Tabel
8
Hasil Omnibus Tests of Model Coefficients
Omnibus
Tests of Model Coefficients |
||||
|
Chi-square |
df |
Sig. |
|
Step
1 |
Step |
9.921 |
4 |
.042 |
Block |
9.921 |
4 |
.042 |
|
Model |
9.921 |
4 |
.042 |
����������������������� �������
Sumber : Hasil Pengolahan SPSS, 2022
Pada
tabel 8 di atas diketahui bahwa nilai F-hitung sebesar 9,921dan nilai
signifikansi sebesar 0,042. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai F-hitung
sebesar 9,921 lebih besar dari nilai F-tabel sebesar 2,49 (9,921 > 2,49) dan
nilai signifikansi sebesar 0,049 lebih kecil dari nilai signifikansi 0,05
(0,042 < 0,05), Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Temuan SPI, Temuan
Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah
berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap Opini Audit di
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Pembahasan
A. Pengaruh
Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian
Kerugian Daerah secara parsial terhadap Opini Audit
1. Pengaruh
Temuan SPI secara parsial terhadap Opini Audit
Berdasarkan
hasil uji T (Parsial), nilai Berdasarkan hasil uji T (parsial), nilai T-hitung
untuk variabel Temuan SPI sebesar 0,615. Nilai T-hitung yang diperoleh lebih
kecil dari nilai T-tabel (0,615 < 1,990). Selain itu, nilai signifikansi
variabel Temuan SPI menunjukkan nilai diatas tingkat signifikan 5% (α =
0,05) yaitu sebesar 0,433. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel
Temuan SPI secara parsial tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap
variabel Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini
berarti bahwa hipotesis pertama dalam penelitian ini ditolak. Selanjutnya,
berdasarkan kekuatan hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen
atau analisis untuk mengetahui seberapa besar variabel bebas menjelaskan variabel
terikat, dapat diketahui bahwa nilai koefisien determinasi (Nagelkerke R
Square) sebesar 0,419. Hal ini berarti sebesar 41,9% variabel mengenai Opini
Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan dipengaruhi oleh Temuan SPI
dan variabel lain di dalam penelitian ini sedangkan sisanya dipengaruhi oleh
variabel lain.
Menurut
PP Nomor 60 Tahun 2008, SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini
berarti Temuan SPI belum cukup berpengaruh penentuan Opini Audit di
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Penelitian
ini sejalan dengan (Alfiani et
al., 2017) yang menyatakan bahwa
Temuan SPI tidak memiliki pengaruh terhadap Opini Audit. Hal ini sama halnya dengan
Rina, Adayani yang menyatakan Temuan SPI tidak berpengaruh terhadap Opini Audit.
Berbeda dengan hasil penelitian (Putri et al., 2021) yaitu Temuan SPI berpengaruh terhadap Opini
Audit BPK pada Pemerintah Daerah Tahun LK 2014-2015, dengan penjelasan bahwa �banyak jumlah temuan SPI menandakan bahwa
masih banyak terdapat kelemahan sistem pengendalian sehingga kemungkinan untuk
memperoleh opini yang baik akan lebih rendah.�
Hal ini disebabkan oleh penggunaan sampel dan periode waktu yang
berbeda. Temuan SPI di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan tersebut belum
begitu� menggambarkan materil tidaknya
sehingga Temuan atas SPI tidak berdampak dalam pemberian Opini Audit.
2. Pengaruh
Temuan Kepatuhan secara parsial terhadap Opini Audit
Berdasarkan
hasil uji T (Parsial), nilai Berdasarkan hasil uji T (parsial), nilai T-hitung
untuk variabel Temuan Kepatuhan sebesar 4,523. Nilai T-hitung yang diperoleh
lebih besar dari nilai T-tabel (4,523 > 1,990). Selain itu, nilai signifikansi
variabel Temuan Kepatuhan menunjukkan nilai dibawah tingkat signifikan 5%
(α = 0,05) yaitu sebesar 0,033. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel
Temuan Kepatuhan secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap variabel
Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berarti bahwa
hipotesis kedua dalam penelitian ini diterima. Selanjutnya, berdasarkan
kekuatan hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen atau
analisis untuk mengetahui seberapa besar variabel bebas menjelaskan variabel
terikat, dapat diketahui bahwa nilai koefisien determinasi (Nagelkerke R
Square) sebesar 0,419. Hal ini berarti sebesar 41,9% variabel mengenai Opini
Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan dipengaruhi oleh Temuan
Kepatuhan dan variabel lain di dalam penelitian ini sedangkan sisanya
dipengaruhi oleh variabel lain.
��Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan merupakan
salah satu faktor penting yang harus diperhatikan terkait pemeriksaan laporan keuangan
pemerintah selain pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal. Audit
kepatuhan dilakukan untuk menentukan apakah auditee telah mengikuti serangkaian
prosedur yang spesifik, tata cara, dan peraturan yang telah ditetapkan oleh
otoritas yang lebih tinggi�, (Arens et al., 2015). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menyebutkan
bahwa kepatuhan terhadap peraturan ketentuan perundang-undangan komponen
terakhir yang diungkapkan BPK dalam rangka menilai akuntabilitas LKPD adalah
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah,
kekurangan penerimaan, administrasi, ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan. Pengujian pengaruh variabel ketidakpatuhan terhadap peraturan
Perundang-undangan terhadap opini audit BPK menunjukkan bahwa temuan kepatuhan
berpengaruh signifikan terhadap opini audit.
Penelitian
ini sejalan dengan (Putri et al., 2021; Siregar & Rudiansyah, 2019) yang menyatakan bahwa
Temuan Kepatuhan berpengaruh terhadap Opini Audit dan artinya apabila BPK
menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan
mengakibatkan penilaian kinerja pengelolaan daerah tidak baik dan opini audit
tidak WTP. Berbeda dengan hasil penelitian (Alfiani et al., 2017) yaitu Temuan Kepatuhan
tidak berpengaruh terhadap Opini LKPD. Hal ini disebabkan oleh penggunaan
sampel dan periode waktu yang berbeda.
3. Pengaruh
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan secara�
parsial terhadap Opini Audit
Berdasarkan
hasil uji T (Parsial), nilai Berdasarkan hasil uji T (parsial), nilai T-hitung
untuk variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sebesar 1,856. Nilai T-hitung yang
diperoleh lebih kecil dari nilai T-tabel (1,856 < 1,990). Selain itu, nilai
signifikansi variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan menunjukkan nilai diatas
tingkat signifikan 5% (α = 0,05) yaitu sebesar 0,173. Sehingga dapat
ditarik kesimpulan bahwa variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan secara
parsial tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap variabel Opini Audit di
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berarti bahwa hipotesis
ketiga dalam penelitian ini ditolak. Selanjutnya, berdasarkan kekuatan hubungan
antara variabel dependen dengan variabel independen atau analisis untuk
mengetahui seberapa besar variabel bebas menjelaskan variabel terikat, dapat
diketahui bahwa nilai koefisien determinasi (Nagelkerke R Square) sebesar
0,419. Hal ini berarti sebesar 41,9% variabel mengenai Opini Audit di
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan dipengaruhi oleh Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan dan variabel lain di dalam penelitian ini sedangkan sisanya
dipengaruhi oleh variabel lain.
Tindak
lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan entitas yang diperiksa
dan pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomenadasi hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah percepatan tindak lanjut penyelesaian atas temuan BPK. BPK
memantau tindaklanjut terhadap temuan dan rekomendasi yang diberikan kepada
pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dijelaskan bahwa, atas
temuan tersebut BPK juga memberikan rekomendasi berupa saran, terkait langkah
apa yang dapat dilakukan oleh entitas untuk memperbaiki kelemahan dan
ketidakpatuhan yang telah terjadi. Oleh karenanya, BPK tidak hanya melakukan
pemeriksaan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memantau dan memberitahukan
hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada lembaga
perwakilan.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan (Pratiwi & Aryani, 2016) yang menemukan bahwa
tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak berpengaruh terhadap opini audit. Menurut
BPK bahwa tindak lanjut hasil temuan audit akan meningkatkan tata kelola
keuangan yang baik, tata kelola keuangan yang baik tentu saja akan meningkatkan
opini BPK menjadi lebih baik. Berbeda dengan penelitian (Rahmi & Ariani, 2020) yang menyatakan bahwa
tindak lanjut hasil pemeriksaan berpengaruh terhadap opini audit artinya tindak
lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi yang diberikan
oleh BPK dapat mencerminkan baik tidaknya pengelolaan keuangan suatu pemerintah
daerah yang dinilai dari opini laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan sampe dan periode waktu yang berbeda.
4. Pengaruh
Penyelesaian Kerugian Daerah secara parsial terhadap Opini Audit
Berdasarkan
hasil uji T (Parsial), nilai Berdasarkan hasil uji T (parsial), nilai T-hitung
untuk variabel Penyelesaian Kerugian Daerah sebesar 0,309. Nilai T-hitung yang
diperoleh lebih kecil dari nilai T-tabel (0,309 < 1,990). Selain itu, nilai
signifikansi variabel Penyelesaian Kerugian Daerah menunjukkan nilai diatas tingkat
signifikan 5% (α = 0,05) yaitu sebesar 0,578. Sehingga dapat ditarik kesimpulan
bahwa variabel Penyelesaian Kerugian Daerah secara parsial tidak berpengaruh
dan tidak signifikan terhadap variabel Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Selatan. Hal ini berarti bahwa hipotesis keempat dalam penelitian ini
ditolak. Selanjutnya, berdasarkan kekuatan hubungan antara variabel dependen
dengan variabel independen atau analisis untuk mengetahui seberapa besar
variabel bebas menjelaskan variabel terikat, dapat diketahui bahwa nilai
koefisien determinasi (Nagelkerke R Square) sebesar 0,419. Hal ini berarti sebesar
41,9% variabel mengenai Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan
dipengaruhi oleh Penyelesaian Kerugian Daerah dan variabel lain di dalam
penelitian ini sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain.
�Penyelesaian Kerugian
Daerah adalah tingkat penyelesaian kerugian daerah yang telah dilakukan oleh
pemerintah daerah yang ditentukan oleh total jumlah rekomendasi, tindaklanjut
yang telah sesuai dengan rekomendasi dan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjut�,
(Maabuat et al., 2016). Suatu audit dikatakan
memiliki nilai ketika audit memberikan peluang bagi auditor untuk menemukan
perbuatan yang melawan ataupun mengabaikan peraturan, membuktikan adanya temuan
dan melaporkan temuan tersebut serta memantau tindaklanjut atas rekomendasi
auditor. Audit yang bernilai tinggi akan memperbesar jaminan terhadap tingginya
kualitas laporan keuangan. Apabila semakin banyak kerugian negara yang
diselesaikan, maka akan� mempengaruhi
pemberian opini audit.
Penelitian
ini sejalan dengan (Maabuat et al., 2016) yaitu penyelesaian
kerugian daerah tidak berpengaruh terhadap opini audit. Berbeda dengan
penelitian (Sari, 2012) membuktikan bahwa
penyelesaian temuan audit berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan dan
berimplikasi positif terhadap penerapan tata kelola pemerintahan dan (Adzani & Martani, 2014) mengungkapkan
bahwa nominal temuan, nominal rekomendasi dan tindak lanjut berpengaruh
terhadap pemberian opini audit. Hal ini disebabkan oleh penggunaan sampel dan
periode waktu yang berbeda.
B. Pengaruh
Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian
Kerugian Daerah secara simultan terhadap Opini Audit
Berdasarkan
hasil pengujian hipotesis, Pengaruh Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Opini Audit
memiliki nilai F-hitung sebesar 9,921. Jika dibandingkan dengan F-tabel sebesar
2,49 maka F-hitung lebih besar dari F-tabel (9,921 > 2,49). Selain itu,
nilai signifikansi variabel Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah secara bersama-sama menunjukkan
nilai dibawah tingkat signifikan 5% (α = 0,05) yaitu sebesar 0,042.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah secara simultan
memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berarti bahwa hipotesis kelima dalam
penelitian ini diterima. Selanjutnya, berdasarkan kekuatan hubungan antara
variabel dependen dengan variabel independen atau analisis untuk mengetahui
seberapa besar variabel bebas menjelaskan variabel terikat, dapat diketahui
bahwa koefisien determinasi (Nagelkerke R Square) sebesar 0,419. Hal ini
berarti sebesar 41,9% variabel mengenai Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Selatan dipengaruhi oleh Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah sedangkan sisanya
dipengaruhi oleh variabel lain.
Hasil
audit temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian
Kerugian Daerah serta Opini audit menjadi satu paket laporan hasil audit LKPD
yang wajib disampaikan oleh daerah kepada DPR. Hal ini merupakan wujud laporan
pertanggungjawaban kepala daerah selaku agent kepada DPRD sebagai perwakilan
rakyat yang merupakan principel. Laporan pertanggungjawaban keuangan kepala
daerah akan di bahas bersama seluruh anggota DPRD, yang selanjutnya dibawa
kedalam sidang paripurna DPRD, untuk memutuskan menyetujui atau menolak laporan
pertanggungjawaban tersebut. Jika dianggap hasil kinerja baik yang salah satu
digambarkan oleh laporan hasil audit maka DPRD kemungkinan besar akan menerima
dan mengesahkan pertanggungjawaban itu dan disetujui menjadi peraturan daerah.
Dampaknya ialah semakin memperkuat posisi pemerintah, karena pemerintah
dipercaya mampu mengelola keuangan daerah dengan baik. Kajian teori ini yang
membuat temuan audit dan opini audit terbukti amat penting dan berarti bagi
pemerintah daerah (Siregar & Rudiansyah, 2019).
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian dan pembahasan pada bab IV,
maka kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Secara parsial
Temuan SPI (X1) tidak berpengaruh terhadap Opini Audit (Y) di Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan. Temuan Kepatuhan (X2) berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (X3) secara parsial tidak berpengaruh dan tidak
signifikan terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Penyelesaian Kerugian Daerah (X4) secara parsial tidak berpengaruh dan tidak
signifikan terhadap Opini Audit di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. 2) Secara simultan
Temuan SPI, Temuan Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian
Kerugian Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Opini Audit di
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Adzani, A. H., & Martani, D. (2014). Pengaruh
kesejahteraan masyarakat, faktor politik dan ketidakpatuhan regulasi terhadap
opini audit laporan keuangan pemerintah daerah. Proceeding
Simposium Nasional Akuntansi XVII Lombok.
Alfiani, A. N., Rahayu, S., & Nurbaiti, A. (2017). Jumlah
Temuan Audit Atas Sistem Pengendalian Intern dan Jumlah Temuan Audit Atas
Kepatuhan Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kota/Kabupaten Di Jawa Barat. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK),
9(1). �http://dx.doi.org/10.23969/jrak.v9i1.362
Amyulianthy, R., Anto, A. S. U., & Budi, S. (2020). Temuan Dan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Terhadap Opini Audit (Studi Pada Pemerintah
Provinsi Di Indonesia)[Audit Finding And Audit Rectification On Audit Opinion
(Case Study-Provincials Government Of Republic Indonesia)]. Jurnal
Penelitian Akuntansi (JPA), 1(1), 14�27.
Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2015). Auditing
& Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.
Diana, S. I. (2020). Pengaruh
Ukuran Daerah, Pajak Daerah, dan Belanja Modal Terhadap Kinerja Keuangan
Pemerintah Daerah (Studi Empiris pada Provinsi di Indonesia Tahun 2015-2018). Fakultas Ekonomi dan Bisnis uin jakarta.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi
Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25.
Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
Kusumawati, D. K., & Ratmono, D. (2017). Determinan
opini atas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Diponegoro
Journal of Accounting, 6(1), 177�191.
Maabuat, J. S., Morasa, J., & Saerang, D. P. E. (2016).
Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Internal, Ketidakpatuhan Pada Peraturan
Perundang-undangan dan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Opini BPK-RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Accountability, 5(2),
52�62. �https://doi.org/10.32400/ja.14424.5.2.2016.52-62
Mustikarini, W. A., & Fitriasari, D. (2012). Pengaruh
karakteristik pemerintah daerah dan temuan audit BPK terhadap kinerja
pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia tahun anggaran 2007.
In Forum: Simposium Nasional Akuntansi (Vol. 15).
Oka Purnawan Widodo, S. (2017). Pengaruh
Temuan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern Dan Temuan Ketidakpatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Opini Bpk Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah.
Pratiwi, R., & Aryani, Y. A. (2016). Pengaruh
Karakteristik Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Tindak Lanjut Temuan Audit
terhadap Opini. Jurnal Akuntansi, 20(2), 167�189. https://doi.org/10.24912/ja.v20i2.52
Probohudono, A. N. (2015). Analisis Audit BPK RI Terkait
Kelemahan SPI, Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara. Integritas: Jurnal
Antikorupsi, 1(1), 81�110. �https://doi.org/10.32697/integritas.v1i1.115
Putri, S. A., Suarthana, W. R., & Edi, S. (2021). Pengaruh Temuan
Sistem Pengendalian Intern Dan Temuan Audit Kepatuhan Terhadap Opini Audit Bpk
Pada Pemerintah Daerah Tahun Lk 2014-2015. Jurnal Online
Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 5(2).
Rahmi, M., & Ariani, N. E. (2020). Pengaruh
Temuan Audit Dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Terhadap Opini
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Privinsi Aceh. Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 5(4).
Sari, D. (2012). Pengaruh
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Implementasi Standar Akuntansi
Pemerintahan, Penyelesaian Temuan Audit Terhadap Kualitas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah dan Implikasinya Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Tata
Kelola Pemerintahan. Indonesian Journal of Economics and Business,
2(2).
Setiyawati, H. (2016). Effect of
weaknesses of the internal control systems and non-compliance with statutory
provisions on the audit opinion of the audit board of the Republic of
Indonesia. Journal of Engineering Research and Application ISSN,
2248�9622.
Setyaningrum, D., Gani, L., Martani, D., & Kuntadi, C. (2015).
The effect of auditor quality on the follow-up of audit recommendation. International
Research Journal of Business Studies, 6(2). https://doi.org/10.21632/irjbs.6.2.89-104
Sholehah, N. L. H., & Ishak, P. (2020). KECURANGAN
AKUNTANSI: Ditinjau dari Pengendalian Internal, Moralitas dan Personal Culture. CV AA. RIZKY.
Sipahutar, H., & Khairani, S. (2013). Analisis Perubahan
Opini LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat
Lawang. eprints. mdp. ac. id. JURNAL_2009210104_HOTTUA% 20
SIPAHUTA.
Siregar, M. I., & Rudiansyah, J. (2019). Pengaruh Jumlah
Temuan Audit terhadap Opini Audit Kabupaten/kota Se-sumatera. Jurnal Ecoment
Global: Kajian Bisnis Dan Manajemen, 4(1), 101�124. http://dx.doi.org/10.35908/jeg.v4i1.576
Jessica
Valentina (2022) |
First
publication right: |
This
article is licensed under: |