Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 4, No. 5, Mei 2022
ANALISIS
PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN POLITIK BERWAWASAN GENDER: STUDI
DOKUMENTASI TENTANG GENDER DI INDONESIA
Lambertha Gundalibra Sari, Mohammad Rozikin
Affiliasi : Jl. MT. Haryono No. 163, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan dalam pembangunan politik Indonesia merupakan isu krusial yang menjadi permasalahan yang tiada akhir bagi
Indonesia. Kesenjangan keterwakilan
perempuan dan laki-laki terlihat dari rendahnya
persentase peserta politik perempuan yang menduduki jabatan di DPR RI. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis peran perempuan dalam pembangunan politik di Indonesia
dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya keterlibatan perempuan dalam ranah politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan filosofi positivisme dengan pendekatan studi dokumentasi yang memperoleh sumber informasi melalui teks, naskah, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil dokumentasi dan studi literatur, diketahui bahwa partisipasi perempuan di Indonesia masih cukup rendah meskipun
pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan di partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan kesenjangan partisipasi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan politik di Indonesia disebabkan oleh faktor feminim yang melekat pada diri perempuan, untuk mengatasi hal tersebut perempuan
perlu meningkatkan kualitasnya agar dapat lebih berpartisipasi dalam perkembangan politik di Indonesia.
Kata kunci: kesetaraan gender, representasi
perempuan, pembangunan politik.
Abstract
Gender equality and women's representation in Indonesia's political
development are crucial issues that have become endless problems for Indonesia.
The gap in representation between women and men is seen in the low percentage
of women political participants who occupy positions in the DPR RI. The purpose
of this study is to examine and analyze the role of women in political
development in Indonesia and to determine the factors that influence the low
involvement of women in the political sphere. This study uses a qualitative method
based on the philosophy of positivism with a documentation study approach that
obtains sources of information through texts, manuscripts, and previous
research. Based on the results of documentation and literature studies, it is
known that women's participation in Indonesia is still quite low even though
the government has issued a law that regulates women's representation in
political parties. The results show that the problem of the gap in the
participation of women and men in political development in Indonesia is caused
by the feminine factors inherent in women, in order to overcome this, women
need to improve their quality so that they can participate more in political
development in Indonesia.
Keywords: gender equality, women representation, political development.
Pendahuluan
Menurut (Hasan & Azis, 2018) Terminologi pembangunan menjadi isu krusial
yang senantiasa dibahas dan
menjadi salah satu program prioritas pemerintah di negara-negara
berkembang seperti
Indonesia. Konteks yang menjadi
fokus masing-masing negara untuk mewujudkan upaya pembangunan berbeda antara negara satu dengan negara lainnya, hal ini
dipengaruhi oleh faktor sumber daya, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK), sosial budaya, politik, sistem pemerintahan, pembangunan ekonomi, sarana prasana, pendidikan dan faktor internal lainnya (Siregar, 2017). Meskipun konteks pembangunan berbeda, tujuan dari pembangunan
negara adalah untuk menuju keadaan negara yang dianggap lebih baik. Pembangunan diimplementasikan
dengan pergerakan nyata oleh masyarakat selaku sumber daya
manusia yang dimiliki oleh sebuah negara, sehingga partisipasi masyrakat di dalam setiap kegiatan
kenagaraan tidak dapat diabaikan.
Indonesia merupakan
negara yang menganut sistem
demokrasi. Sistem demokrasi memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara baik laki-laki maupun perempuan untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan
nasional (Hasan & Azis, 2018). Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan partisipasi penuh bagi laki-laki
maupun perempuan, atas persamaan derajat dalam seluruh
wilayah tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan (Kurniawati, 2017). Meskipun persamaan kedudukan selalu diupayakan, pada praktiknya isu mengenai gender masih menjadi perbincangan
dan perdebatan publik. Gender
merupakan terminologi yang digunakan untuk menggolongkan peranan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Karwati, 2020). Berdasarkan tinjauan visual dan sosial disematkan pardigma bahwa perempuan memiliki keterbatasan dalam berbagai aspek keterlibatan sosial. Menurut (Tupamahu, 2020) secara kodrati, kaum perempuan dipandang sebagai makhluk lemah yang dipenuhi dengan segala jenis keterbatasan,
padahal perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan yang memberikan kesempatan untuk memiliki akses serta peluang yang sama sebagai sumber
daya pembangunan (Suarmini, Zahrok, & Agustin, 2018).
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia (KPP-PA) mengganggap
bahwa representasi perempuan dalam bidang politik sangat penting adanya (Hasyim & Makruf, 2022). Keseimbangan perumusan peraturan perundang-undangan, pengaggaran dan pengawasan yang berperspektif gender dengan
menjamin kepastian kesejahteraan semua laporan masyarakat perlu diperhatikan menuju bangsa yang berhasil dalam pembangunan dengan sifat non diskriminatif. Keterlibatan perempuan dalam politik dari
waktu ke waktu mengalami fluktuasi meskipun peningkatan partisipasi perempuan di ranah politik selalu diupayakan.
Gambar 1
Grafik Fluktuasi Keterwakilan
Perempuan
Dalam Pemilu 1999-2019
Sumber: Mulyono,
2020
Gambar 1 dapat dijelaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia menunjukan angka yang berfluktuasi dari periode 1999-2019. Menurut Mulyono (2010), pada Pemilu 1999 keterlibatan perempuan mencapai 9%, Pemili 2004 11,8%, Pemilu 2009 18%, pada Pemilu 2014
keterlibatan perempuan mengalami penurunan ke angka 14%, dan pada Pemilu 2019 30%.
Menurut (Wardani, 2018) melalui penelitiannya menyimpulkan bahwa animo perempuan untuk memasuki wilayah publik mengalami peningkatan, namun rendahnya persentase perlu menjadi perhatian
publik sedangkan menurut (Sastrawati, 2018) menyatakan bahwa dalam pembangunan peran antara laki-laki
dan perempuan tidaklah harus seimbang, hal ini menunjukan
bahwa masih terdapat ketimpangan hasil penelitian yang berfokus pada analisis peranan perempuan dan kesetaraan gender dalam ranah politik dalam
tujuannya pembangunan nasional. Menurut (Darmansyah & Sartika, 2021) merujuk pada fenoma bahwa rendahnya persentase keterlibatan perempuan dalam politik dan perencanaan kebijakan guna mewujudkan pembangunan nasional maka penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peranan perempuan dalam pembangunan politik berwawasan gender di Indonesia sehingga
diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan refleksi bagi upaya
demokrasi dan penyetaraan gender
di Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan penelitian dengan bentuk kualitatif.
Menurut (Mekarisce, 2020) penelitian kualitatif
merupakan jenis penelitian yang bertujuan untuk menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan
menggunakan prosedur statitik dan cenderung digunkan untuk meneliti kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsional
organisasi, dan hubungan kekerabatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan filsafat positivisme. Pandangan positivisme merupakan suatu pandangan yang menekankan pada realitas yang dipecah menjadi bagian dan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat.
Jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan studi dokumentasi dimana objek dari
penelitian ini berupa teks dan naskah yang diperoleh dari informasi publikasi lembaga dan artikel-artikel ilmiah terkait. Data dan informasi diperoleh melalui situs resmi KPP-PA RI yaitu
www.kemenppa.go.id. Informasi dan data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan pendekatan ProBA (Problem
Based Approch). ProBA merupakan suatu model analisis yang ditetapkan oleh
KPP-PA dengan dukungan
UNFPA untuk menyusun perencanaan dan pengganggaran
yang responsif gender dengan
menekankan analisis pada masalah-masalah yang ada di masyarakat untuk memperoleh suatu kesimpulan sehingga dapat dijadikan evaluasi di masa mendatang. Adapun langkah dari analisis ProBA
meliputi:
1. Analisis masalah
gender, merumuskan permasalahan
gender di Indonesia.
2. Identifikasi, menyorot
kesenjangan kedudukan dengan partisipasi antara perempuan dan laki-laki.
3. Identifikasi faktor
penyebab.
4. Telaah kebijakan.
Hasil dan Pembahasan
Representasi perempuan dan laki laki
di ranah politik merupakan bentuk dari demokratisasi. Isu gender yang
belum masih mengikuti pembahasan keterlibatan perempuan dan laki-laki di ranah
politik merupakan sesuatu yang lazim di lingkungan masyarakat. Integrasi hak-hak
politik antara laki-laki dan perempuan merupakan cerminan hak asasi mendasar
yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun. Dalam upaya meminimalkan kesenjangan
keterwakilan perempuan di ranah politik. Pemerintah menetapkan kebijakan
kebijakan untuk menjamin hak-hak perempuan dalam kehidupan demokratis (Krisnalita, 2018).
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 2 menyatakan bahwa Pendirian dan Pembentukan Partai
Politik sebagaimana dimaksud Ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan. Ayat (5) menyatakan bahwa Kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dengan menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh persetratus) keterwakilan perempuan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Pasal 18 Ayat
(1) huruf d menyatakan bahwa Partail politik dapat menjadi peserta pemilu
setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik.
Kebijakan-kebijakan ini memungkinkan perempuan untuk memegang peranan dalam
kehidupan politik dan dapat berperan sebaga penyampai aspirasi kaum perempuan
lainnya. Meskipun regulasi dan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan ini
sudah banyak dicetuskan, pada lingkungan masyarakat ketimpangan nampak jelas
dari hasil pemilihan umum yang masih didominasi oleh laki-laki.
Tabel 1
Anggota DPR RI Menurut Jenis Kelamin 1999-2019
Tahun |
Laki-Laki |
Perempuan |
||
Jumlah |
Persentase |
Jumlah |
Persentase |
|
1999 |
456 |
91,20% |
44 |
8,80% |
2004 |
485 |
88,18% |
65 |
11,82% |
2009 |
460 |
82,14% |
100 |
17,86% |
2014 |
465 |
82,74% |
97 |
17,26% |
2019 |
575 |
82,73% |
120 |
17,27% |
Sumber: KPP-PA, 2020
Tabel
1 menggambarkan adanya kesenjangan antara keterlibatan perempuan dan laki-laki
di ranah politik Indonesia. Perbedaannya yang signifikan menunjukan dengan jelas
bahwa meskipun berbagai upaya penyetaraan telah dilakukan, namun signifikansi
perbedaan anggota DPR RI dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2019
mengindikasikan bahwa memang benar adanya bahwa terdapat beberapa hal yang
dapat diakses oleh kaum laki-laki namun tidak dapat diakses oleh kaum
perempuan.
Kesenjangan partisipasi kaum laki-laki dan
perempuan di ranah politik dipengaruhi oleh beberapa faktor sosial seperti
pandangan masyarakat, kultur, agama, pendidikan, kehidupan sosial dan lain
sebagainya. Menurut (Tupamahu, 2020) bahwa kesenjangan partisipasi perempuan
dalam pembangunan politik disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
1.
Adanya dikotomi maskulin dan feminimisme peran manusia secara
biologis yang memarginalkan perempuan.
2.
Adanya dikotomo peran publik dan budaya yang menunjukan bahwa
perempuan kodratnya adalah mengorganisasi kehidupan rumah tangga.
3.
Adanya konsep beban kerja ganda yang menekan perempuan untuk
berperan maksimal sebagai seorang ibu rumah tangga meskipun perempuan
bersangkutan memiliki karir publik.
4.
Adanya wawasan pemikiran yang memarginalkan perempuan di
dalam masyarakat. Peranan perempuan di masyarakat cenderung dipandang bersifat
sekunder dan selalu diposisikan dibawah laki-laki. Perempuan memiliki ruang
gerak yang terbatas dan umumnya bersifat berisiko sehingga berpotensi merugikan
kaum perempuan. Meskipun demikian, perempuan harus senantiasa menghadapi risiko
tersebut.
Guna mengatasi potensi risiko yang mungkin
dihadapi oleh perempuan dalam keterlibatannya dalam pembangunan politik di
Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan dan senatiasa berupaya
untuk melindungi peranan dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan politik
melalui pembangunan pemberdayaan perempuan yang dimulai dari pembentukan
Menteri Muda Urusan Peranan Wanita pada 1978-1983, dimodivikasi menjadi Menteri
Negara Urusan Peranan Wanita pada 1987-1988 hingga akhirnya dibentuk Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada 2014-2019 oleh Prof.
Dr. Yohana Susana Yembise, DIP. APLING. MA. Kementrian ini dibangun untuk
mewadahi dan memfokuskan perencanaan dan regulasi yang menitikberatkan pada
kodrat perempuan dan keterlibatannya dalam suatu negara. Disamping itu, KPP-PA
memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kaum perempuan untuk berkarir
tanpa mendiskriminasikan kaum laki-laki
Gambar 2
�Pegawai KPP-PA Berdasarkan
Jenis Kelamin
Sumber: KPP-PA, 2022
Proporsi
perempuan yang cukup banyak diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kaum
perempuan untuk merancang strategi dan kebijakan yang dapat mendukung
pemberdayaan perempuan di Indonesia, meskipun demikian KPP-PA masih berupaya
untuk mewujudkan emansipasi perempuan di Indonesia.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak
berupaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan
bermasyarakat, berkeluarga, berbangsa dan bernegara dengan mengupayakan PKK,
BKOW dan Biro/Badan/Bagian Pemberdayaan Perempuan seluruh Indonesia untuk
mendorong kaum wanita Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas
dirinya guna meningkatkan cakrawala seni berpolitik.
Kesimpulan
Fenomena
kesenjangan respresentasi perempuan dan laki-laki pada ranah politik di
Indonesia berpengaruh terhadap peranan perempuan dalam pembangunan politik.
Pembangunan politik diwujudkan melalui keterlibatan politik yang dimulai dari
perencanaan kebijakan hingga evaluasi kebijakan, namun merujuk pada rendahnya
persentase keterwakilan perempuan menyebabkan peranan perempuan dalam
pembangunan politik belum cukup optimal. Upaya dalam mengatasi kesenjangan
direalisasikan melalui kebijakan kebijakan hukum dan undang undang hingga pembentukan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang diharapkan dapat mendukung
dan mendorong perempuan untuk berpartisipasi lebih banyak di ranah politik
Indonesia. Merujuk pada kajian yang telah dilakukan, upaya penyetaraan gender
dapat diatasi melalui peningkatan kualitas dan intelektual perempuan sehingga
permepuan dapat memformulasikan pikiran dan gagasannya sehingga dapat
meningkatkan persentase partisipasi politik perempuan di Indonesia.
BIBLIOGRAFI
Darmansyah, Ramlan, & Sartika, Ade. (2021). Representasi
Perempuan dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode
2019-2024). Journal Civics & Social Studies, 5(1),
1�15.
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan
Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam
Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina
Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.
Hasyim, Fuad, & Makruf, Syahdara Anisa. (2022). Pemberdayaan
Perempuan Melalui Gerakan Literasi Di Era Digital. JUKESHUM: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 2(1), 46�52. https://doi.org/10.51771/jukeshum.v2i1.175
Karwati, Lilis. (2020). Menolak subordinasi gender
berdasarkan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan nasional menjelang
bonus demografi 2035. Jurnal Cendikiawan Ilmiah PLS, 5(2), 122�130.
https://doi.org/10.37058/jpls.v5i2.2713
Krisnalita, Louisa Yesami. (2018). Perempuan,
HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Binamulia Hukum, 7(1),
71�81.
Kurniawati, Desi. (2017). Kesetaraan Gender
dalam perspektif Kehidupan Politik.
Mekarisce, Arnild Augina. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan
Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal
Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat,
12(3), 145�151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102
Sastrawati, Nila. (2018). Laki-Laki dan
Perempuan Identitas Berbedah Analisis Gender dan Politik Perspektif
Post-Feminisme.
Siregar, Ratonggi. (2017). Sumber Daya
Manusia Dalam Pembangunan Nasional. Prosiding Seminar Nasional
Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Tahun.
Suarmini, Ni Wayan, Zahrok, Siti, & Agustin, Dyah
Satya Yoga. (2018). Peluang Dan Tantangan Peran Perempuan di Era Revoluasi
Industri 4.0. Prosiding SEMATEKSOS 3 �Strategi Pembangunan Nasional
Menghadapi Revolusi Industri 4.0,� 48�53. http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4420
Tupamahu, Maria Katje. (2020). Perempuan
dalam pembangunan berwawasan gender : sebuah kajian dalam
perspektif fenomenologis. Jurnal Ekonomi, Eosial Dan Humaniora,
2(5), 128�134.
Wardani, Agista Nidya. (2018). Pemberontakandan
Nazisme Dalam Therebel Dan Thecondemnedofaltona. Dari Doing Ke
Undoing Gender: Teori Dan Praktik Dalam Kajian Feminisme, 230.
������������������������������������������������
Lambertha Gundalibra Sari,
Mohammad Rozikin (2022) |
First publication right: |
This article is licensed under: |