Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�

Vol. 4, No. 5, Mei 2022

 

ANALISIS PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN POLITIK BERWAWASAN GENDER: STUDI DOKUMENTASI TENTANG GENDER DI INDONESIA

 

Lambertha Gundalibra Sari, Mohammad Rozikin

Affiliasi : Jl. MT. Haryono No. 163, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan dalam pembangunan politik Indonesia merupakan isu krusial yang menjadi permasalahan yang tiada akhir bagi Indonesia. Kesenjangan keterwakilan perempuan dan laki-laki terlihat dari rendahnya persentase peserta politik perempuan yang menduduki jabatan di DPR RI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis peran perempuan dalam pembangunan politik di Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya keterlibatan perempuan dalam ranah politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan filosofi positivisme dengan pendekatan studi dokumentasi yang memperoleh sumber informasi melalui teks, naskah, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil dokumentasi dan studi literatur, diketahui bahwa partisipasi perempuan di Indonesia masih cukup rendah meskipun pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan di partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan kesenjangan partisipasi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan politik di Indonesia disebabkan oleh faktor feminim yang melekat pada diri perempuan, untuk mengatasi hal tersebut perempuan perlu meningkatkan kualitasnya agar dapat lebih berpartisipasi dalam perkembangan politik di Indonesia.

Kata kunci: kesetaraan gender, representasi perempuan, pembangunan politik.

 

Abstract

Gender equality and women's representation in Indonesia's political development are crucial issues that have become endless problems for Indonesia. The gap in representation between women and men is seen in the low percentage of women political participants who occupy positions in the DPR RI. The purpose of this study is to examine and analyze the role of women in political development in Indonesia and to determine the factors that influence the low involvement of women in the political sphere. This study uses a qualitative method based on the philosophy of positivism with a documentation study approach that obtains sources of information through texts, manuscripts, and previous research. Based on the results of documentation and literature studies, it is known that women's participation in Indonesia is still quite low even though the government has issued a law that regulates women's representation in political parties. The results show that the problem of the gap in the participation of women and men in political development in Indonesia is caused by the feminine factors inherent in women, in order to overcome this, women need to improve their quality so that they can participate more in political development in Indonesia.

Keywords: gender equality, women representation, political development.

 

Pendahuluan

Menurut (Hasan & Azis, 2018) Terminologi pembangunan menjadi isu krusial yang senantiasa dibahas dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Konteks yang menjadi fokus masing-masing negara untuk mewujudkan upaya pembangunan berbeda antara negara satu dengan negara lainnya, hal ini dipengaruhi oleh faktor sumber daya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sosial budaya, politik, sistem pemerintahan, pembangunan ekonomi, sarana prasana, pendidikan dan faktor internal lainnya (Siregar, 2017). Meskipun konteks pembangunan berbeda, tujuan dari pembangunan negara adalah untuk menuju keadaan negara yang dianggap lebih baik. Pembangunan diimplementasikan dengan pergerakan nyata oleh masyarakat selaku sumber daya manusia yang dimiliki oleh sebuah negara, sehingga partisipasi masyrakat di dalam setiap kegiatan kenagaraan tidak dapat diabaikan.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara baik laki-laki maupun perempuan untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan nasional (Hasan & Azis, 2018). Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan partisipasi penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas persamaan derajat dalam seluruh wilayah tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan (Kurniawati, 2017). Meskipun persamaan kedudukan selalu diupayakan, pada praktiknya isu mengenai gender masih menjadi perbincangan dan perdebatan publik. Gender merupakan terminologi yang digunakan untuk menggolongkan peranan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Karwati, 2020). Berdasarkan tinjauan visual dan sosial disematkan pardigma bahwa perempuan memiliki keterbatasan dalam berbagai aspek keterlibatan sosial. Menurut (Tupamahu, 2020) secara kodrati, kaum perempuan dipandang sebagai makhluk lemah yang dipenuhi dengan segala jenis keterbatasan, padahal perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan yang memberikan kesempatan untuk memiliki akses serta peluang yang sama sebagai sumber daya pembangunan (Suarmini, Zahrok, & Agustin, 2018).

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPP-PA) mengganggap bahwa representasi perempuan dalam bidang politik sangat penting adanya (Hasyim & Makruf, 2022). Keseimbangan perumusan peraturan perundang-undangan, pengaggaran dan pengawasan yang berperspektif gender dengan menjamin kepastian kesejahteraan semua laporan masyarakat perlu diperhatikan menuju bangsa yang berhasil dalam pembangunan dengan sifat non diskriminatif. Keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu mengalami fluktuasi meskipun peningkatan partisipasi perempuan di ranah politik selalu diupayakan.

Gambar 1

Grafik Fluktuasi Keterwakilan Perempuan

Dalam Pemilu 1999-2019

Sumber: Mulyono, 2020

 

Gambar 1 dapat dijelaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia menunjukan angka yang berfluktuasi dari periode 1999-2019. Menurut Mulyono (2010), pada Pemilu 1999 keterlibatan perempuan mencapai 9%, Pemili 2004 11,8%, Pemilu 2009 18%, pada Pemilu 2014 keterlibatan perempuan mengalami penurunan ke angka 14%, dan pada Pemilu 2019 30%.

Menurut (Wardani, 2018) melalui penelitiannya menyimpulkan bahwa animo perempuan untuk memasuki wilayah publik mengalami peningkatan, namun rendahnya persentase perlu menjadi perhatian publik sedangkan menurut (Sastrawati, 2018) menyatakan bahwa dalam pembangunan peran antara laki-laki dan perempuan tidaklah harus seimbang, hal ini menunjukan bahwa masih terdapat ketimpangan hasil penelitian yang berfokus pada analisis peranan perempuan dan kesetaraan gender dalam ranah politik dalam tujuannya pembangunan nasional. Menurut (Darmansyah & Sartika, 2021) merujuk pada fenoma bahwa rendahnya persentase keterlibatan perempuan dalam politik dan perencanaan kebijakan guna mewujudkan pembangunan nasional maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peranan perempuan dalam pembangunan politik berwawasan gender di Indonesia sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan refleksi bagi upaya demokrasi dan penyetaraan gender di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian dengan bentuk kualitatif. Menurut (Mekarisce, 2020) penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang bertujuan untuk menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statitik dan cenderung digunkan untuk meneliti kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsional organisasi, dan hubungan kekerabatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan filsafat positivisme. Pandangan positivisme merupakan suatu pandangan yang menekankan pada realitas yang dipecah menjadi bagian dan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat.

Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi dokumentasi dimana objek dari penelitian ini berupa teks dan naskah yang diperoleh dari informasi publikasi lembaga dan artikel-artikel ilmiah terkait. Data dan informasi diperoleh melalui situs resmi KPP-PA RI yaitu www.kemenppa.go.id. Informasi dan data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan pendekatan ProBA (Problem Based Approch). ProBA merupakan suatu model analisis yang ditetapkan oleh KPP-PA dengan dukungan UNFPA untuk menyusun perencanaan dan pengganggaran yang responsif gender dengan menekankan analisis pada masalah-masalah yang ada di masyarakat untuk memperoleh suatu kesimpulan sehingga dapat dijadikan evaluasi di masa mendatang. Adapun langkah dari analisis ProBA meliputi:

1.    Analisis masalah gender, merumuskan permasalahan gender di Indonesia.

2.    Identifikasi, menyorot kesenjangan kedudukan dengan partisipasi antara perempuan dan laki-laki.

3.    Identifikasi faktor penyebab.

4.    Telaah kebijakan.

 

Hasil dan Pembahasan

Representasi perempuan dan laki laki di ranah politik merupakan bentuk dari demokratisasi. Isu gender yang belum masih mengikuti pembahasan keterlibatan perempuan dan laki-laki di ranah politik merupakan sesuatu yang lazim di lingkungan masyarakat. Integrasi hak-hak politik antara laki-laki dan perempuan merupakan cerminan hak asasi mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun. Dalam upaya meminimalkan kesenjangan keterwakilan perempuan di ranah politik. Pemerintah menetapkan kebijakan kebijakan untuk menjamin hak-hak perempuan dalam kehidupan demokratis (Krisnalita, 2018).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 2 menyatakan bahwa Pendirian dan Pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud Ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Ayat (5) menyatakan bahwa Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persetratus) keterwakilan perempuan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Pasal 18 Ayat (1) huruf d menyatakan bahwa Partail politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Kebijakan-kebijakan ini memungkinkan perempuan untuk memegang peranan dalam kehidupan politik dan dapat berperan sebaga penyampai aspirasi kaum perempuan lainnya. Meskipun regulasi dan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan ini sudah banyak dicetuskan, pada lingkungan masyarakat ketimpangan nampak jelas dari hasil pemilihan umum yang masih didominasi oleh laki-laki.

Tabel 1

Anggota DPR RI Menurut Jenis Kelamin 1999-2019

Tahun

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Persentase

Jumlah

Persentase

1999

456

91,20%

44

8,80%

2004

485

88,18%

65

11,82%

2009

460

82,14%

100

17,86%

2014

465

82,74%

97

17,26%

2019

575

82,73%

120

17,27%

Sumber: KPP-PA, 2020

Tabel 1 menggambarkan adanya kesenjangan antara keterlibatan perempuan dan laki-laki di ranah politik Indonesia. Perbedaannya yang signifikan menunjukan dengan jelas bahwa meskipun berbagai upaya penyetaraan telah dilakukan, namun signifikansi perbedaan anggota DPR RI dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2019 mengindikasikan bahwa memang benar adanya bahwa terdapat beberapa hal yang dapat diakses oleh kaum laki-laki namun tidak dapat diakses oleh kaum perempuan.

Kesenjangan partisipasi kaum laki-laki dan perempuan di ranah politik dipengaruhi oleh beberapa faktor sosial seperti pandangan masyarakat, kultur, agama, pendidikan, kehidupan sosial dan lain sebagainya. Menurut (Tupamahu, 2020) bahwa kesenjangan partisipasi perempuan dalam pembangunan politik disebabkan oleh beberapa faktor seperti:

1.    Adanya dikotomi maskulin dan feminimisme peran manusia secara biologis yang memarginalkan perempuan.

2.    Adanya dikotomo peran publik dan budaya yang menunjukan bahwa perempuan kodratnya adalah mengorganisasi kehidupan rumah tangga.

3.    Adanya konsep beban kerja ganda yang menekan perempuan untuk berperan maksimal sebagai seorang ibu rumah tangga meskipun perempuan bersangkutan memiliki karir publik.

4.    Adanya wawasan pemikiran yang memarginalkan perempuan di dalam masyarakat. Peranan perempuan di masyarakat cenderung dipandang bersifat sekunder dan selalu diposisikan dibawah laki-laki. Perempuan memiliki ruang gerak yang terbatas dan umumnya bersifat berisiko sehingga berpotensi merugikan kaum perempuan. Meskipun demikian, perempuan harus senantiasa menghadapi risiko tersebut.

Guna mengatasi potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh perempuan dalam keterlibatannya dalam pembangunan politik di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan dan senatiasa berupaya untuk melindungi peranan dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan politik melalui pembangunan pemberdayaan perempuan yang dimulai dari pembentukan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita pada 1978-1983, dimodivikasi menjadi Menteri Negara Urusan Peranan Wanita pada 1987-1988 hingga akhirnya dibentuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada 2014-2019 oleh Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, DIP. APLING. MA. Kementrian ini dibangun untuk mewadahi dan memfokuskan perencanaan dan regulasi yang menitikberatkan pada kodrat perempuan dan keterlibatannya dalam suatu negara. Disamping itu, KPP-PA memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kaum perempuan untuk berkarir tanpa mendiskriminasikan kaum laki-laki

Gambar 2

�Pegawai KPP-PA Berdasarkan Jenis Kelamin

Sumber: KPP-PA, 2022

 

Proporsi perempuan yang cukup banyak diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk merancang strategi dan kebijakan yang dapat mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia, meskipun demikian KPP-PA masih berupaya untuk mewujudkan emansipasi perempuan di Indonesia.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak berupaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berkeluarga, berbangsa dan bernegara dengan mengupayakan PKK, BKOW dan Biro/Badan/Bagian Pemberdayaan Perempuan seluruh Indonesia untuk mendorong kaum wanita Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas dirinya guna meningkatkan cakrawala seni berpolitik.

 

Kesimpulan

Fenomena kesenjangan respresentasi perempuan dan laki-laki pada ranah politik di Indonesia berpengaruh terhadap peranan perempuan dalam pembangunan politik. Pembangunan politik diwujudkan melalui keterlibatan politik yang dimulai dari perencanaan kebijakan hingga evaluasi kebijakan, namun merujuk pada rendahnya persentase keterwakilan perempuan menyebabkan peranan perempuan dalam pembangunan politik belum cukup optimal. Upaya dalam mengatasi kesenjangan direalisasikan melalui kebijakan kebijakan hukum dan undang undang hingga pembentukan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang diharapkan dapat mendukung dan mendorong perempuan untuk berpartisipasi lebih banyak di ranah politik Indonesia. Merujuk pada kajian yang telah dilakukan, upaya penyetaraan gender dapat diatasi melalui peningkatan kualitas dan intelektual perempuan sehingga permepuan dapat memformulasikan pikiran dan gagasannya sehingga dapat meningkatkan persentase partisipasi politik perempuan di Indonesia.

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Darmansyah, Ramlan, & Sartika, Ade. (2021). Representasi Perempuan dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode 2019-2024). Journal Civics & Social Studies, 5(1), 1�15.

Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.

Hasyim, Fuad, & Makruf, Syahdara Anisa. (2022). Pemberdayaan Perempuan Melalui Gerakan Literasi Di Era Digital. JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 46�52. https://doi.org/10.51771/jukeshum.v2i1.175

Karwati, Lilis. (2020). Menolak subordinasi gender berdasarkan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan nasional menjelang bonus demografi 2035. Jurnal Cendikiawan Ilmiah PLS, 5(2), 122�130. https://doi.org/10.37058/jpls.v5i2.2713

Krisnalita, Louisa Yesami. (2018). Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Binamulia Hukum, 7(1), 71�81.

Kurniawati, Desi. (2017). Kesetaraan Gender dalam perspektif Kehidupan Politik.

Mekarisce, Arnild Augina. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145�151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102

Sastrawati, Nila. (2018). Laki-Laki dan Perempuan Identitas Berbedah Analisis Gender dan Politik Perspektif Post-Feminisme.

Siregar, Ratonggi. (2017). Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan Nasional. Prosiding Seminar Nasional Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Tahun.

Suarmini, Ni Wayan, Zahrok, Siti, & Agustin, Dyah Satya Yoga. (2018). Peluang Dan Tantangan Peran Perempuan di Era Revoluasi Industri 4.0. Prosiding SEMATEKSOS 3 �Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0,� 48�53. http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4420

Tupamahu, Maria Katje. (2020). Perempuan dalam pembangunan berwawasan gender : sebuah kajian dalam perspektif fenomenologis. Jurnal Ekonomi, Eosial Dan Humaniora, 2(5), 128�134.

Wardani, Agista Nidya. (2018). Pemberontakandan Nazisme Dalam Therebel Dan Thecondemnedofaltona. Dari Doing Ke Undoing Gender: Teori Dan Praktik Dalam Kajian Feminisme, 230.

 

 

������������������������������������������������

Copyright holder:

Lambertha Gundalibra Sari, Mohammad Rozikin (2022)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: