How to cite:
Hardison, Riyadi., (2022) Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-
filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, Syntax Idea, 4(2),
https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v4i2.1781
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol.4, No.2, Februari 2022
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN FISKUS, SANKSI
PAJAK DAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
Hardison, Selamet Riyadi
Universitas Budi Luhur Jakarta, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,
Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak Dan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas dengan
menggunakan pendekatan theory of planned behaviour. Adapun lokasi penelitian
adalah wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Variabel bebas
terdiri dari variabel Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak (X1), Pelayanan Fiskus (X2),
Sanksi Pajak (X3), E-Filing(X4), dan Variabel terikatnya adalah Kepatuhan Pajak
(Y). Penelitian ini diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib
pajak melalui pemahaman atas motivasi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan
dan atau pembayaran pajak. Dengan mengetahui motivasi tersebut, maka masukan
tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pimpinan otoritas pajak dalam
membuat kebijakan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian non eksperimental
dengan analisis kuantitatif. Teknik sampling yang digunakan dari populasi Wajib
Pajak KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi
yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dengan menggunakan metode
survei. Data sekunder didapatkan dari penelitian terkait yang pernah dilakukan dan
dokumen yang sudah dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, data primer
dilakukan dengan kuesioner. Uji data dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas.
Analisis data dilakukan menggunakan asumsi klasik dan analisis regresi berganda.
Uji hipotesis digunakan uji t,dan uji F . Hasil yang diharapkan adalah pembuktian
secara parsial maupun secara bersama-sama pengaruh kesadaran Wajib Pajak,
pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Kata Kunci: theory of planned behaviour; kesadaran wajib pajak; pelayanan fiscus;
sanksi pajak; e-filing; kepatuhan wajib pajak
Abstract
This research aims to analyze the Influence of Taxpayer Awareness, Fiscus Services,
Tax Sanctions and E-Filing on Compliance of Taxpayers of Private Persons Who
Conduct Business Activities and Free Work by using the theory of planned behavior
approach. The research location is the administrative area of KPP Pratama Jakarta
Pesanggrahan. Free variables consist of variables of Taxpayer Awareness Influence
(X1), Fiscus Services (X2), Tax Sanctions (X3), E-Filing (X4), and Their bound
Variables are Tax Compliance (Y). This research is expected to support efforts to
352 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
improve taxpayer compliance through an understanding of the taxpayer's personal
motivation in reporting and/or paying taxes. By knowing the motivation, then the
input can be one of the considerations of the head of the tax authority in making
policy. This research uses non-experimental research design with quantitative
analysis. Sampling techniques used from the population of KPP Pratama Jakarta
Pesanggrahan Taxpayers, especially Private Taxpayers who conduct business
activities and free work using survey methods. Secondary data is obtained from
related research that has been done and documents that have been published by the
Directorate General of Taxes, primary data is done with questionnaires. Data tests
are conducted with tests of validity and reliability. Data analysis is done using
classical assumptions and multiple regression analysis. The hypothesis test used the t
test, and the F test. The expected results are partial proof or jointly the influence of
taxpayer awareness, fiscus services, tax sanctions and e-filing to the compliance of
private taxpayers who conduct business activities and free work.
Keywords: theory of planned behaviour; taxpayer awareness; fiscus services; tax
sanctions; e-filing; taxpayer compliance
Received: 2022-01-22; Accepted: 2022-2-05; Published: 2022-02-20
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara berkembang dan sedang giat melaksanakan pembangunan
tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebagai sebuah negara yang kaya akan
sumber daya alam, sumber daya mineral dan sumber daya tambang seharusnya negara
kita tidak kesulitan untuk melakukan pembangunan. Indonesia begitu kaya dengan segala
kekayaan alam, baik itu yang ada di permukaan bumi maupun itu yang ada dalam perut
bumi (Simarmata et al., 2021).
Namun pembangunan yang mengandalkan dana yang bersumber dari kekayaan
alam dan dan kekayaan tambang serta mineral suatu saat pasti akan habis, karena
kekayaan alam dan tambang adalah kekayaan yang tergolong tidak dapat diperbaharui.
Mengutip Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian
ESDM disebutkan bahwa secara umum, cadangan minyak dan gas bumi Indonesia
selama 10 tahun terakhir trend-nya cenderung terus mengalami penurunan. Cadangan
minyak bumi dari 8,21 milyar barel pada 2008 turun ke kisaran 7,5 milyar barel di 2018.
Reserve to Production (dihitung terhadap Cadangan Terbukti) terdapat pada kisaran 10-
11 tahun. Sempat terjadi kenaikan menjadi 12 tahun pada 2014 yang disebabkan oleh
penambahan cadangan minyak terbukti yang cukup signifikan terutama dari Lapangan
Banyu Urip Cepu.
Berikutnya, turunnya harga minyak dunia pada 2015 yang imbasnya masih terasa
sampai dengan saat ini, dipandang menjadi salah satu faktor rendahnya penemuan
cadangan baru. Para KKKS di Indonesia cenderung pada posisi wait and see dan kurang
masif dalam melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.
Cadangan gas bumi Indonesia juga terus mengalami penurunan. Cadangan gas bumi pada
tahun 2008 adalah sebesar 170 TSCF dan terus turun ke kisaran 136 TSCF pada tahun
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 353
2018. Namun, untuk Reserve to Production gas bumi Indonesia (terhadap Cadangan
Terbukti), cenderung bertahan stabil pada kisaran 34 tahun sejak tahun 2009 sampai
2018, setelah turun cukup siginifikan dari 41 tahun pada 2008.
Grafik 1
Cadangan Minyak Bumi dan Gas 10 Tahun terakhir
(sumber: https://migas.esdm.go.id/uploads/uploads/files/laporan-tahunan/laptah-
migas-2018-final.pdf)
Saat terjadinya penuruanan penerimaan negara yang bersumber dari penerimaan
minyak dan gas bumi, di saat pada sama pula, negara kita dan seluruh negara di dunia
dilanda wabah Covid-19 yang belum kunjung usai walau sudah berjalan selama 2 tahun,
terhitung sejak Bulan Februari 2020 sampai dengan saat ini. Khusus untuk Indonesia,
menilik ke laporan pemerintah yang dikutip dalam Majalah APBN kita edisi Bulan
Oktober 2021, disebutkan bahwa pemerintah telah membelanjakan sebanyak Rp.26,25
Trilyun untuk penanganan dan pemulihan akibat wabah Covid-19 ini. Realisasi sebesar
Rp. 26,25 Trilyun tersebut, utamanya digunakan untuk penanganan Covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional, yakni: (1) penyaluran bantuan biaya pelatihan dan insentif
melalui Program Kartu Prakerja sebesar Rp21,09 triliun bagi 5,97 juta peserta; (2)
penyaluran pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum
dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik sebesar Rp1,27 triliun untuk
1,15 juta pelanggan listrik penerima bantuan; dan (3) penyaluran bantuan iuran JKN
kelompok PBPU dan BP kelas III sebesar Rp1,44 triliun untuk 34,71 juta jiwa. Selain itu,
realisasi Belanja Lain-Lain juga antara lain digunakan untuk dana Cadangan Beras
Pemerintah sebesar Rp0,89 triliun dalam rangka pelaksanaan kebijakan Ketersediaan
Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) dan penanganan tanggap darurat.
Kebutuhan dana yang demikian besar, disaat kemampuan ekonomi negara
berkurang sebagai akibat dampak pengurangan penerimaan dari migas dan hantaman
wabah covid-19, tentu akan sangat memberatkan bagi negara kita. Pilihan yang masuk
akal akhirnya adalah hutang dan penerbitan obligasi pemerintah. Tetapi negara yang
berdaulat dan mencoba untuk mandiri secara ekonomi, berhutang seharusnya pilihan
terakhir. Kita tidak mau kalau negara kita kehilangan kemandirian dan kehormatan hanya
354 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
karena utang. Untuk itulah kita harus segera mencari pendanaan baru untuk
melaksanakan pembangunan dan membiayai pengeluaran negara (Damanik et al., 2021).
Satu hal yang paling mungkin dan hampir semua negara saat ini melaksanakannya
adalah melalui kontribusi warga negara melalui pajak. Alasan mengapa banyak negara
menjadikan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan diantaranya yaitu selain
sifatnya yang berkelanjutan serta terus menerus, pajak juga merupakan bukti kecintaan
serta bakti warga negara kepada negaranya (Irianto, 2017).
Penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang semakin hari
semakin penting (Laihad, 2013). Pajak merupakan salah satu unsur terpenting dalam
menunjang anggaran penerimaan negara (Dewi & Merkusiwati, 2017).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak telah
menetapkan pajak sebagai komponen strategis agar perencanaan pembangunan tetap
berlanjut, dengan menetapkan salah satu misinya yaitu misi fiskal, menghimpun
penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian
pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat
efektifitas dan efesiensi yang tinggi. Pajak sebagai sumber utama pembiayaan dan
pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara-negara itu
menjadikan pajak sebagai instrumen ekonomi yang memberikan kehidupan bagi
berlangsungnya pembangunan yang berkesinambungan. Bagi Indonesia sendiri,
penerimaan dari pajak terlihat terus mengalami peningkatan dan diperkirakan akan terus
mengalami peningkatan. Berikut ini adalah pencapaian penerimaan pajak selama 10
tahun terakhir (Aqmarina & Furqon, 2020).
Ada banyak penelitian yang dilakukan oleh para peneliti untuk mengetahui
penyebab terjadinya kurang maksimalnya partipasi masyarakaat dalam hal perpajakan ini.
Salah satu contohnya adalah penelitian yang dilakukan oleh (Taing & Chang, 2021) yang
dilaksanakan untuk meneliti faktor-faktor penentu kepatuhan pajak di Kamboja, dengan
menggunakan kerangka konseptual Theory of Planet Behaviour yang juga dijadikan dasar
dalam penelitian ini. Demikian juga dengan penelitian yang dilakukan oleh (Sari &
Yunia, 2021) yang dilakukan di Nigeria dengan tujuan untuk meneliti seberapa besar
pengaruh hubungan antara sikap terhadap penghindaran pajak dan pajak perilaku
kepatuhan dan bagaimana hubungan tersebut dimoderasi oleh kondisi keuangan dan
risiko wajib pajak. Selain itu terdapat juga penelitian yang dilakukan oleh (Martini,
Pambudi, & Mubarok, 2019) yang pada pokok penelitiannya meneliti pengaruh
kesadaran dan Sanksi Pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak khususnya Pajak
Bumi Bangunan.
Merujuk ke beberapa penelitian sebelumnya dan penelitian di dalam negeri lainya
yang dianggap relevan untuk penelitian ini diantaranya yang dilakukan oleh (Brata,
Yuningsih, & Kesuma, 2017) tentang Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan
Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota Samarinda ternyata
berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak, serta penelitian yang dilakukan oleh
Mohammad Choirul Anam, Rita Andini, Hartono tentang pengaruh kesadaran wajib
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 355
pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas (Studi di KPP Pratama
Salatiga) ternyata berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan permasalahan yang dikaitkan dengan hasil penelitian sebelumnya serta
berlandaskan dengan teori yang ada, maka penulis terdorong untuk melakukan pengujian
kembali untuk mengetahui pemahaman dan kesadaran wajib pajak, dengan
mengembangkan penelitian-penelitian terdahulu dengan menuangkan kedalam tesis yang
berjudul, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak Dan E-
Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Dan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Jakarta Pesanggrahan)”
Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah yang dimiliki dan dilakukan oleh peneliti
dalam rangka untuk mengumpulkan informasi atau data serta melakukan investigasi pada
data yang telah didapatkan tersebut (Widiasih, Susanti, Sari, & Hendrawati, 2020).
Metode penelitian meliputi tipe penelitian, populasi dan sampel, objek penelitian, dan
model penelitian.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif.
Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya
adalah sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan
model penelitiannya. Penelitian ini memaksimalkan obyektivitas dengan menggunakan
angka-angka dan pengolahan statistik. Penelitian yang dilakukan non eksperimental
dengan metode survei, yaitu dengan mengumpulkan informasi berbentuk pendapat dari
para Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta
Pesanggrahan terkait dengan kepercayaan dan kekuasaan yang mempengaruhi kepatuhan
pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Teknik pengumpulan data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk
mengumpulkan informasi. Untuk penelitian ini penulis memperoleh data primer dengan
menyebarkan kuesioner sebagai metode pengumpulan informasi. Penyebaran kuesioner
ini penulis lakukan dengan secara daring (Syaputra & Budiman, 2021). Penulis dalam
mendapatkan hasil kuesioner tetap mengedepankan kerahasiaan jawaban masing-
masing responden. Data sekunder dalam penelitian ini didapatkan dari penelitian
terkait yang pernah dilakukan sebelumnya yang dipublikasikan dalam jurnal dan
website instansi terkait
Hasil dan Pembahasan
Pada penelitian ini proses pengumpulan datanya menggunakan beberapa software
yang membantu peneliti dalam mengolah data dengan pertimbangan efisiensi dan
efektivitas penelitian. Software tersebut antara lain Microsoft 2016 yang membantu
peneliti dalam melakukan tabulasi data hasil jawaban responden dan software SPSS Versi
22 untuk mengolah data yang telah diolah sebelumnya.
356 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
Responden data penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berusaha dan
pekerjaan bebas. Adapun jumlah kuesioner yang disebar dan mendapatkan respon atas
penelitian ini sebanyak 403 responden dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 1
Jumlah Responden
Jenis Kelamin
Jumlah
Persentase
Pria
273
67,7
Wanita
130
32,3
Jumlah
403
100
Sumber: data primer diolah
Berdasarkan Tabel diatas, dari total responden sebanyak 403 orang, data yang
diperoleh yaitu sebesar 273 atau sebesar 67,7 persen untuk responden dengan jenis
kelamin pria dan sebanyak 130 orang atau sebesar 32,3 persen untuk responden berjenis
kelamin wanita. Sehingga secara keseluruhan untuk responden didominasi oleh kaum
pria.
Uji Instrumen Penelitian
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini berupa kuesinoner yang berisi
pernyataan yang terdiri dari 5 pernyataan untuk Variabel Kesadaran Wajib Pajak (X1), 6
pernyataan untuk variabel Pelayanan Fiskus (X2), 6 Pernyataan untuk variabel Sanksi
Pajak (X3), 5 pernyataan untuk variabel E-filing (X4), dan 4 pernyataan untuk variabel
Kepatuhan (Y). Dari total 26 pernyataan dilakukan pengujian validitas dan realibilitas
menggunakan aplikasi SPSS.
Berdasarkan kerangka berfikir yang dibangun dalam penelitian ini, maka jalur
pengujian untuk mengukur tingkat keaptuhan Wajib Pajak yaitu menguji pengaruh
Kesadaran Wajib Pajak (X1), Pelayanan Fiskus (X2), Sanksi Pajak (X3), dan E-
filing(X4) terhadap Kepatuhan (Y).
1. Uji Asumsi Klasik
1) Uji Normalitas
Dalampenelitian ini uji normalitas data dilakukan dengan analisis grafik dengan
menggunakan SPSS versi 22 (Imam Ghozali, 2015). Hasil penelitian menunjukkan
grafik normal plot terlihat penyebaran titik-titik (data) disekitar garis
diagonal, serta penyebarannya mengikuti arah sumbudiagonal. Grafik ini
menunjukkan bahwa model regresi layak dipakai karena memenuhi asumsi
normalitas.
2) Uji Multikolinearitas
Uji Multikolinearitas bertujuan untuk mengetahui hubungan yang bermakna
(korelasi) antara setiap variabel bebas dalam suatu model regresi. Hasil dari uji
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 357
multikolinearitas yang menunjukkan bahwa model uji tidak terdeteksi kasus
multikolinearitas dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 2
Hasil Uji Multikolinearitas
Coefficientsa
Model
Standardized
Coefficients
t
Sig.
Collinearity
Statistics
B
Std.
Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
6.737
0,575
11.711
0,000
Kesadaran
Wajib
Pajak
(X1)
0,048
0,036
0,067
1,339
0,181
0,432
2,315
Pelayanan
Fiskus
(X2)
0,084
0,025
0,165
3,414
0,001
0,456
2,195
Sanksi
Pajak
(X3)
0,137
0,030
0,244
4,490
0,000
0,362
2,761
E-filing
(X4)
0,223
0,030
0,380
7,350
0,000
0,399
2,503
a. Dependent Variable: Kepatuhan (Y1)
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa nilai tolerance variance inflation
factor (VIF) ketiga variabel yaitu Kesadaran Wajib Pajak (X1), Pelayanan Fiskus
(X2), Sanksi Pajak (X3) dan E-Filing(X4) memenuhi syarat tidak terjadinya
multikolinearitas yang ditentukan dengan rumus, jika nilai tolerance lebih besar
dari 0,1 / VIF kurang dari 10 maka tidak terjadi multikoliniearitas dan sebaliknya.
3) Uji Heteroskedastisitas
Uji ini bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadiketidaksamaan
varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain.
358 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
Tabel 3
Hasil Uji Heteroskedastisitas
Berdasarkan tabel diatas, diketahui antara nilai su,bu Y (nilai yang tidak
diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan pola yang tidak jelas
serta titik-titik yang menyebar dengan todak teratur yang berada diatas dan dibawah
sumbu Y, maka dapat disimpulkan bahwa dalam uji ini tidak terjadi
heteroskedastissitas pada hubungan pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan
Fiskus, Sanksi Pajak, E-filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
4) Uji Regresi Linear Berganda
Hasil Uji Regresi Linear Berganda terhadap 4 variabel bebas dan 1 variabel
terikat dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4
Hasil Uji Regresi Linear Berganda
Coefficientsa
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
6.737
.575
11.711
.000
Kesadaran Wajib Pajak
(X1)
.048
.036
.067
1.339
.181
Pelayanan Fiskus (X2)
.084
.025
.165
3.414
.001
Sanksi Pajak (X3)
.137
.030
.244
4.490
.000
E-filing (X4)
.223
.030
.380
7.350
.000
a. Dependent Variable: Kepatuhan (Y1)
Sumber: Data primer diolah SPSS
Kepatuhan Wajib Pajak = 6,737 + 0,048 Kesadaran Wajib Pajak (X1) + 0,084
Pelayanan Fiskus (X2) + 0,137 Sanksi Perpajakkan(X3) + 0,223 E-filing (X4).
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 359
- Dengan mengasumsikan Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak,
dan E-filing tidak ada perubahan, maka kepatuhan wajib pajak sebesar 6,737
- Dengan mengasumsikan terdapat perubahan pada variabel Kesadaran Wajib Pajak
sebesar 1 %, sementara Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, dan E-filing tidak ada
perubahan, maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,048
- Dengan mengasumsikan terdapat perubahan pada variabel Pelayanan Fiskus
sebesar 1 %, sementara Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan E-filing tidak
ada perubahan, maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,084
- Dengan mengasumsikan terdapat perubahan pada variabel Sanksi Pajak sebesar 1
%, sementara Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan E-filing tidak ada
perubahan, maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,137
- Dengan mengasumsikan terdapat perubahan pada variabel E-filing sebesar 1 %,
sementara Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak tidak ada
perubahan, maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,223.
2. Uji Hipotesis
1. Koefisien Determinasi Tabel 5
Koefisien Determinasi
Model Summary
Model
R
R Square
Adjusted R
Square
Std. Error of
the Estimate
1
.758a
.575
.570
1.340
a. Predictors: (Constant), E-filing (X4), Pelayanan Fiskus (X2), Kesadaran Wajib
Pajak (X1), Sanksi Pajak (X3)
Nilai koefisien determinasi atas hubungan antara Kesadaran Wajib Pajak
(X1), Pelayanan Fiskus (X2), Sanksi Pajak (X3) terhadap Kepatuhan adalah sebesar
0,575 yang berarti bahwa Kesadaran Wajib Pajak (X1), Pelayanan Fiskus (X2),
Sanksi Pajak (X3) berpengaruh sebesar 57,5% terhadap Kepatuhan (Y) dan 42,5 %
tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi variabel lain yang tidak
termasuk dalam penelitian ini.
2. Uji Simultan Tabel 6
Hasil Uji Simultan
ANOVAa
Model
Sum of
Squares
df
Mean
Square
F
Sig.
1
Regression
965.173
4
241.293
134.365
.000b
Residual
714.733
398
1.796
Total
1679.906
402
a. Dependent Variable: Kepatuhan (Y1)
b. Predictors: (Constant), E-filing (X4), Pelayanan Fiskus (X2), Kesadaran Wajib Pajak
(X1), Sanksi Pajak (X3)
360 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
Berdasarkan hasil Uji F diatas diperoleh nilai F sebesar 0,000<0,005 yang
berarti bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, dan
E-filing secara simultan atau secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel
Kepatuhan Wajib Pajak.
3. Uji Parsial Tabel 7
Hasil Uji Parsial
Coefficientsa
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std.
Error
Beta
1
(Constant)
6.737
.575
11.711
.000
Kesadaran Wajib
Pajak (X1)
.048
.036
.067
1.339
.181
Pelayanan Fiskus
(X2)
.084
.025
.165
3.414
.001
Sanksi Pajak (X3)
.137
.030
.244
4.490
.000
E-filing (X4)
.223
.030
.380
7.350
.000
a. Dependent Variable: Kepatuhan (Y1)
Berdasarkan hasil uji t sesuai tabel 4.16 diatas, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Persamaan Regresi linear berganda: Kepatuhan = 6,737 +0,48
X1+0,84X2+0,137X3+0,223 X4
- Pengujian Hipotesis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
Karena nilai sig, uji t nya sebesar 0,181>0,05 maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
variabel kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan
Wajib Pajak;
- Pengujian Hipotesis Pengaruh Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Karena nilai sig, uji t nya sebesar 0,001<0,05 yang berarti signifikan maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa variabel Pelayanan Fiskus berpengaruh secara parsial
terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
- Pengujian Hipotesis Pengaruh Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Karena nilai sig, uji t nya sebesar 0,000<0,05 yang bearti signifikan maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa variabel Sanksi Pajak berpengaruh secara parsial terhadap
kepatuhan Wajib Pajak;
- Pengujian Hipotesis E-filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Karena nilai sig, uji t nya sebesar 0,000<0,05 maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
variabel E-filing berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 361
Kesimpulan
Dari pembahasan serta hasil analisa data mengenai pengaruh kesadaran wajib
pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dapat disimpulkan sebagai
berikut: (1.) Kesadaran Wajib Pajak secara parsial tidak berpengaruh secara positif
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan
Pekerjaan Bebas. Otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan secara umum dan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan yang menjadi lokasi
penelitian khususnya, dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesadaran Wajib Pajak
ini, bahwa kepatuhan yang dibangun hanya berdasarkan kesadaran Wajib Pajak saja,
hasilnya akan kurang maksimal, diharapkan peningkatan kesadaran dibangun dengan
peningkatan penegakan hukum dan peningkatan hal lain terutama pelayanan yang
maksimal terhadap Wajib Pajak, dengan penerapan ketiga hal tersebut kepatuhan akan
dapat meningkat; (2.) Pelayanan Fiskus berpengaruh secara positif terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas.
Dengan adanya pelayanan yang baik dari petugas pajak, sistem perpajakan yang efisien
dan efektif, serta penyuluhan-penyuluhan pajak yang memberikan motivasi kepada wajib
pajak agar taat pajak, akan membuat wajib pajak memiliki keyakinan atau memilih
perilaku taat pajak. Pelayanan yang baik, dengan pemberian standar minimal yang akan
diterima oleh para Wajib Pajak, akan membuat mereka memberikan kepercayaan,
kemauan untuk patuh serta adanya kesadaran untuk tetap taat kepada apa yang telah
menjadi kewajiban Wajib Pajak; (3.) Sanksi Pajak berpengaruh secara positif terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan
bebas. Pengenaan sanksi pajak yang dilakukan secara adil dan menyeluruh serta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dipercaya akan meningkatkan kepatuhan, adanya
perasaan adil, serta adanya perasaan sama dimata hukum bagi para Wajib Pajak.
Pelaksanaan penegakan hukum bersamaan dengan peningkatan pemberian pelayanan
yang memuaskan, dipercaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (4.) E-filing
berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi informasi yang semakin marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat
tetapi juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat
dalam hal ini Wajib Pajak bahwa melaporkan SPT pada saat ini melalui bantuan
teknologi informasi menjadi sangat mudah. Karena pelaporan SPT melalui E-filing tidak
ada lagi hambatan yang ditimbulkan oleh jarak, waktu dan tempat. Selain itu di masa
depan pemanfaatan teknologi informasi diyakini akan semakin tinggi penggunaannya,
untuk itu E-filing sebagai sebuah kemudahan dalam pelayanan diharapkan semakin biasa
dan menjadi kebiasaan dalam penggunaannya bagi para Wajib Pajak. (5.) Kesadaran
Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, dan E-filing secara bersama-sama dan
simultan berpengaruh secara positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas; (6.) Dalam penelitian ini, apabila kita
asumsikan semua variabel konstan, maka variabel E-filing adalah variabel dengan angka
362 Syntax Idea, Vol. 4, No.2, Februari 2022
tertinggi yaitu sebesar 7,390. Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Wajib Pajak
telah merasakan adanya manfaat dan kelebihan dari adanya penggunaan E-filing dan
aplikasi perpajakan lainnya bagi mereka dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakan. Hal ini dapat menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak selaku untuk
lebih meningkatkan, menggalakkan dan memberikan dorongan lebih besar terhadap
penggunaan E-filing ini kepada para Wajib Pajak. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan
pemerintah yang memberikan perhatian lebih terhadap penguasaan dan pemanfaatan
teknologi. Untuk poin-poin dan variabel yang lain khususnya nilainya masih rendah,
semoga dapat terus ditingkatkan dan diperbaiki sehingga mendorong terjadinya
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan hak dan kewajiban
perpajakannya.
BIBLIOGRAFI
Aqmarina, Fauziah, & Furqon, Imahda Khoiri. (2020). Peran Pajak Sebagai Instrumen
Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi Pada Masa Pandemi
Covid-19. Finansia.Google Scholar
Brata, Januar Dio, Yuningsih, Isna, & Kesuma, Agus Iwan. (2017). Pengaruh Kesadaran
Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota
Samarinda. Forum Ekonomi, 19(1), 6981. Google Scholar
Damanik, Darwin, Panjaitan, Pawer Darasa, Pardede, Anita Florence, Muhammadin,
Akhmad, Weya, Ince, Basmar, Edwin, Arfandi, S. N., Purba, Bonaraja, &
Nasruddin, Wasrob. (2021). Sistem Ekonomi Indonesia. Yayasan Kita Menulis.
Google Scholar
Dewi, NKTJ, & Merkusiwati, NKLA. (2017). Faktor-faktor yang memengaruhi persepsi
wajib pajak mengenai etika atas penggelapan pajak (tax evasion). E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, 18(3), 25342564.
Irianto, H. Agus. (2017). Pendidikan sebagai investasi dalam pembangunan suatu
bangsa. Kencana. Google Scholar
Laihad, Risal C. Y. (2013). Pengaruh perilaku wajib pajak terhadap penggunaan e-filing
wajib pajak di kota manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,
Bisnis Dan Akuntansi, 1(3). Google Scholar
Martini, Rita, Pambudi, Septian Bagus, & Mubarok, M. Husni. (2019). Analisis
Kontribusi Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang.
Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 2(1), 9095. Google Scholar
Sari, Titis Nistia, & Yunia, Dabella. (2021). Tax Avoidance Pada Perusahaan Manufaktur
Indonesia. National Conference On Applied Business, Education, & Technology
(Ncabet), 1(1), 161170. Google Scholar
Hardison, Selamet Riyadi
Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak dan e-filing terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Syntax Idea, Vol.4, No. 2, Februari 2022 363
Simarmata, Marulam M. T., Sudarmanto, Eko, Kato, Iskandar, Nainggolan, Lora Ekana,
Purba, Elvitrianim, Sutrisno, Eko, Chaerul, Muhammad, Faried, Annisa Ilmi,
Marzuki, Ismail, & Siregar, Tiurlina. (2021). Ekonomi Sumber Daya Alam. Yayasan
Kita Menulis. Google Scholar
Syaputra, Rendi, & Budiman, Arief. (2021). Pengembangan Sistem Pembelajaran Dalam
Jaringan (Studi Kasus: SMAN 1 Gedong Tataan). Jurnal Teknologi Dan Sistem
Informasi, 2(3), 89101. Google Scholar
Taing, Heang Boong, & Chang, Yongjin. (2021). Determinants of tax compliance
intention: Focus on the theory of planned behavior. International Journal of Public
Administration, 44(1), 6273. Google Scholar
Widiasih, Restuning, Susanti, Raini Diah, Sari, Citra Windani Mambang, & Hendrawati,
Sri. (2020). Menyusun Protokol Penelitian dengan Pendekatan SETPRO: Scoping
Review. Journal of Nursing Care, 3(3).Google Scholar
Copyright holder:
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under:
Hardison, Selamet Riyadi (2022)