Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X

Vol. 4, No. 2, Februari 2022

 

PENGARUH TAX REFORM, SIZE, PROFITABILITY DAN LEVERAGE TERHADAP EFFECTIVE TAX RATE (ETR)

 

Eva Rosdiana Pohan, Antonius Hermawan Permana, Yuda Yogi Ananda

Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia

Email[email protected][email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI Tahun 2021. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif deskriptif, dengan menggunakan sampel pada 16 perusahaan pembiayaan Tbk berdasar data Statistik Lembaga Pembiayaan per Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode regresi yang berguna untuk menganalisis pengaruh dan hubungan variabel keuangan yang berada pada periode 2019 dan 2020 karena Perppu No 1 Tahun 2020 diberlakukan sejak Tahun 2020 dengan Perppu No 1 Tahun 2020. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tax Reform Size, Profitability dan Leverage berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI Tahun 2021 tahun 2019-2020.

 

Kata Kunci: Tax Reform; Size; Profitability; Leverage; Effective Tax Rate (ETR)

 

Abstract

This study aims to analyze the effect of Tax Reform, Size, Profitability and Leverage on the Effective Tax Rate (ETR) of financing companies Tbk listed on the IDX in 2021. This research is a descriptive quantitative research type, using a sample of 16 finance companies Tbk based on statistical data of Financing Institution as of December 2021 issued by OJK. The method used in this study is a regression method that is useful for analyzing the influence and relationship of financial variables that are in the 2019 and 2020 periods because of Perppu No. 1 of 2020 has been enforced since 2020 with Perppu No. 1 of 2020. The results of this study indicate that Tax Reform, Profitability and Leverage have a significant effect on the Effective Tax Rate (ETR) of financing companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2021 in 2019-2020.

 

Keywords: Tax Reform; Size; Profitability; Leverage; Effective Tax Rate (ETR)

 

Received: 2022-01-22; Accepted: 2022-2-05; Published: 2022-02-20

 

 

 

 

Pendahuluan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1). Serangkaian perubahan peraturan perpajakan telah mengakibatkan tarif PPh badan yang semula terdiri atas tiga lapisan (10%, 15%, dan 30%) menjadi tarif tunggal 28% pada tahun 2009 dan 25% tahun 2010 (Kadek Dwi Desiari, 2012).

Penerimaan perpajakan di masa pemulihan tahun 2021 diproyeksikan tumbuh optimal 5,5% dengan fokus kebijakan mendukung pemulihan ekonomi dan melanjutkan reformasi. Dalam mencapai target penerimaan dalam APBN, DJP berusaha melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan tetap menjaga iklim investasi dan menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa porsi penerimaan pajak merupakan contributor utama terhadap pendapatan negara yang dianggarkan di dalam APBN sepanjang periode 2016 � 2021 (Laporan Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2020).

Kebijakan pemerintah untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19 rupanya memiliki dampak yang berkesinambungan di berbagai sektor, termasuk sektor kredit. Tidak hanya dibayangi kasus positif COVID-19 yang mengalami peningkatan setiap harinya, bank dan multifinance juga dibayangi peningkatan rasio kredit macet (Non Performing Loan) akibat penurunan kemampuan membayar debitur. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan membatasi kapasitas produksi bahkan beberapa perusahaan mengambil kebijakan merumahkan para karyawannya karena tidak sanggup untuk menanggung beban operasional dan non-operasional perusahaan ditengah pembatasan aktivitas di luar rumah. Akibat kebijakan ini, pendapatan masyarakat menurun dan berimbas pada penurunan daya beli dan investasi masyarakat (Sihaloho MF, 2020).

Dalam situasi yang pelik seperti ini, pemerintah memberi perhatian kepada bank sebagai lembaga intermediasi dan sebagai salah satu penopang laju perekonomian nasional. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan berupa (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Aulawi, 2020). Pada peraturan ini, pemerintah memberikan kewenangan dan perlindungan hukum kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan dukungan pelaksanaan dari Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Pinjaman untuk melakukan kebijakan guna menjaga agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

Upaya mengurangi beban pajak yang dihasilkan oleh perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti perencanaan pajak (tax planning), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Berbagai kebijakan dapat di ambil oleh perusahaan guna menurunkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan termasuk dalam pemilihan metode akuntansi untuk mengurangi tarif pajak efektif (Effective tax rate/ ETR) (Felicia, 2015).

Bagi pelaku bisnis pajak penghasilan dinilai membebani perusahaan karena berpengaruh langsung terhadap laba usaha. Pajak penghasilan salah satu cara untuk mengukur seberapa baik sebuah perusahaan mengelola pajaknya adalah dengan melihat tarif efektifnya. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi Effective Tax Rate (ETR) yaitu Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah kuantitatif deskriptif. Kuantitatif deskriptif adalah jenis penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Penelitian kuantitatif lebih banyak dituntut menggunakan angka-angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data, serta hasil yang akan ditampilkan (Sugiyono, 2005)

 

Hasil dan Pembahasan

Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan multifinance atau pembiayaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id/). Statistik Lembaga Pembiayaan per Desember 2021 yang diterbitkan oleh OJK mencatat ada 161 perusahaan pembiayaan (termasuk syariah) di Indonesia dengan total Aset 433.108 miliar rupiah, total Liabilitas 298.737 miliar rupiah dan total Ekuitas 134.371 miliar rupiah. Dari jumlah itu, terdapat 16 perusahaan pembiayaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) yang dijadikan sampel pada penelitian ini.

 

Tabel 1

Proses pengambilan sampel

Keterangan

Jumlah

Perusahaan pembiayaan (termasuk syariah) di Indonesia

164

Perusahaan pembiayaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia

16

 

1)   Uji Asumsi Klasik

1)   Uji Normalitas

Dalam penelitian ini uji normalitas data dilakukan dengan analisis grafik dengan menggunakan SPSS versi 22 (Imam Ghozali, 2015).

Hasil penelitian menunjukkan grafik normal plot terlihat penyebaran titik-titik (data) disekitar garis diagonal, serta penyebarannya mengikuti arah sumbu diagonal. Grafik ini menunjukkan bahwa model regresi layak dipakai karena memenuhi asumsi normalitas.

 

 

 

2)   Uji Multikolinearitas

Tabel 2

Hasil Uji Multikolinieritas, Analisis Linier Berganda, Uji t

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

Collinearity Statistics

B

Std. Error

Beta

Tolerance

VIF

1

(Constant)

.392

.145

 

2.706

.012

 

 

Tax Reform (X1)

.040

.017

.955

2.278

.031

.125

8.014

Size (X2)

-.050

.020

-1.080

-2.501

.019

.118

8.497

Profitability (X3)

.688

.189

.619

3.649

.001

.763

1.311

Leverage (X4)

.242

.079

.514

3.045

.005

.769

1.300

a. Dependent Variable: ETR (Y)

 

Diketahui nilai VIF variabel Tax Reform sebesar 8,014; Size sebesar 8,947; Profitability sebesar 1,311; dan Leverage sebesar 1,300. Sedangkan nilai tolerance variabel Tax Reform sebesar 0,125; Size sebesar 0,118; Profitability sebesar 0,763; dan Leverage sebesar 0,769. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa antar variabel pada penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas.

 

3)   Uji Heteroskedastisitas

a.        Hasil Uji Heteroskedastisitas

 

Gambar 1

Uji Heteroskedastisitas

Dari grafik scatterplot tersebut di atas dapat dilihat bahwa titik-titik menyebar di seluruh area. Diketahui bahwa titik titik menyebar dengan pola yang tidak jelas di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi ini.

 

 

4)   Uji Autokorelasi

Tabel 3

Uji Autokorelasi

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

.639a

.408

.320

.13047

2.164

a. Predictors: (Constant), Leverage (X4), Tax Reform (X1), Profitability (X3), Size (X2)

b. Dependent Variable: ETR (Y)

 

5)   Uji Korelasi

Terdapat hubungan korelasi yang rendah (0,20 ≤ 0,333 ≤0,399) dan searah (bernilai positif) antara variabel Profitability (X3) dengan ETR (Y) secara signifikan (0,000 < 0,05). Terdapat hubungan korelasi yang rendah (0,20 ≤ 0,260 ≤0,399) dan searah (bernilai positif) antara variabel Leverage (X4) dengan ETR (Y) secara signifikan (0,000 < 0,05).

6)   Koefisien Determinasi (R2)

Kelemahan mendasar penggunaan koefisien determinasi adalah bias terhadap jumlah variabel independen yang dimasukkan ke dalam model. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menggunakan adjusted R Square (R2) pada saat mengevaluasi model regresi terbaik. Dari tabel koefisien determinasi di atas, dapat dilihat bahwa angka koefisien korelasi (R) sebesar 0,639. Hal ini berarti hubungan antar variabel independen dengan variabel dependen sebesar 63,9%. Dari angka tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen kuat.

Besarnya Adjust R Square (R2) adalah 0,408. Hasil perhitungan statistik ini berarti bahwa kemampuan variabel independen dalam menerangkan variasinya perubahan variabel dependen sebesar 40,8%, sedangkan sisanya sebesar 59,2% (100-40,8%) diterangkan oleh faktor-faktor lain di luar model regresi yang dianalisis.

7)   Analisis Regresi Linier Berganda

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan analisis regresi linier berganda, yang digunakan untuk mengetahui pengaruh antara variabel independen dengan variabel dependen. Penggunaan regresi linier berganda karena penelitian ini menggunakan lebih dari satu variabel independen, diantaranya Tax Reform (Perubahan Tarif PPh Badan), Profitability (ROA), Size (Total Aset), dan Leverage (Debt to Ratio) untuk mengetahui pengaruhnya terhadap variabel dependent yaitu Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan terdaftar di BEI Tahun 2021 selama tahun 2019-2020. Pengolahan data dengan menggunakan SPSS (Statistical Package for Social Sciences) 22. Hasil analisis regresi linier berganda dapat dilihat dalam tabel 3 di atas.

Berdasarkan Tabel di atas, maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:

�� ETR (Y) = 0.392 + 0,040 (X1) � 0,050 (X2) + 0.688 (X3) + 0.242 (X4)

1.    Konstanta sebesar 0.392 artinya jika semua variabel independent tidak ada maka ETR sebesar 0.392

2.    Koefisien regresi X1 sebesar 0,040 artinya setiap kenaikan satu satuan Tax Reform akan menaikkan ETR sebesar 0,040. Koefisien bernilai positif artinya terjadi hubungan positif antara Tax Reform dan ETR.

3.    Koefisien regresi X2 sebesar -0,050 artinya setiap penurunan satu satuan Size akan menurunkan ETR sebesar 0,050. Koefisien bernilai negatif artinya tidak� terjadi hubungan positif antara Size dan ETR.

4.    Koefisien regresi X3 sebesar 0.688 artinya setiap kenaikan satu satuan Profitability akan menaikkan ETR sebesar 0.688. Koefisien bernilai positif artinya terjadi hubungan positif antara Profitability dan ETR.

5.    Koefisien regresi X4 sebesar 0.242 artinya setiap kenaikan satu satuan Leverage akan menaikkan ETR sebesar 0.242. Koefisien bernilai positif artinya terjadi hubungan positif antara Leverage dan ETR.

6.    Kesimpulan

 

8)   Uji F

Tabel 4

Hasil Uji F

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

.316

4

.079

4.647

.006b

Residual

.460

27

.017

 

 

Total

.776

31

 

 

 

a. Dependent Variable: ETR (Y)

b. Predictors: (Constant), Leverage (X4), Tax Reform (X1), Profitability (X3), Size (X2)

Sumber: Output SPSS 22, data sekunder diolah 2021

 

Berdasarkan tabel di atas, di dapat F hitung sebesar 4,647 dengan probabilitas sebesar 0,006 yang nilainya dibawah 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa semua variabel independen yaitu Tax Reform, Size, Probability dan Leverage berpengaruh signifikan secara simultan (bersama-sama) terhadap terhadap variabel dependen Effective Tax Rate (ETR) yang terdaftar di BEI Tahun 2021 selama tahun 2019-2020. Dengan demikian H0 diterima.

9)   Uji t-statistik

Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel di atas, diketahui thitung = 2,278 (area positif) untuk variabel Tax Reform terhadap Effective Tax Rate (ETR). Maka untuk mengetahui nilai ttabel menggunakan α = 5%, df residual = 27, dapat diketahui nilai ttabel sebesar 2,052 (hasil dari tabel). Sehingga dapat disimpulkan bahwa thitung 2,278 > dari ttabel 2,052. Dengan demikian H1 diterima yang berarti bahwa variabel independen Tax Reform secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen Effective Tax Rate (ETR) yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 dengan tingkat signifikan 0,000 < 0,05.

Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel di atas, diketahui thitung = -2,501 (area negative) untuk variabel Size terhadap Effective Tax Rate (ETR). Maka untuk mengetahui nilai ttabel menggunakan α = 5%, df residual = 27, dapat diketahui nilai ttabel sebesar 2,052 (hasil dari tabel). Sehingga dapat disimpulkan bahwa thitung 2,501 > dari ttabel 2,052.� Dengan demikian H2 diterima yang berarti bahwa variabel independen Size secara parsial berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel dependen Effective Tax Rate (ETR) yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 dengan tingkat signifikan 0,000 < 0,05.

Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel di atas, diketahui thitung = 3,649 untuk variabel Probability terhadap Effective Tax Rate (ETR). Maka untuk mengetahui nilai ttabel menggunakan α = 5%, df residual = 27, dapat diketahui nilai ttabel sebesar 2,052 (hasil dari tabel). Sehingga dapat disimpulkan bahwa thitung 3,649 > dari ttabel 2,052.� Dengan demikian H3 diterima yang berarti bahwa variabel independen Probability secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen Effective Tax Rate (ETR) yang terdaftar di BEI 2019-2020 dengan tingkat signifikan 0,000 < 0,05.

Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel di atas, diketahui thitung = 3,045 untuk variabel Leverage terhadap Effective Tax Rate (ETR). Maka untuk mengetahui nilai tttabel menggunakan α = 5%, df residual = 27, dapat diketahui nilai ttabel sebesar 2,052 (hasil dari tabel). Sehingga dapat disimpulkan bahwa thitung 3,045 > dari ttabel 2,052. Dengan demikian H4 diterima yang berarti bahwa variabel independen Leverage secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen Effective Tax Rate (ETR) yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 dengan tingkat signifikan 0,000 < 0,05.

a.    Pengaruh Tax Reform terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020

Hasil dari pengujian hipotesis yang pertama diperoleh bahwa variabel Tax Reform terhadap Effective Tax Rate menunjukkan ke arah positif dengan dengan nilai t hitung 2,278 lebih besar dari t tabel yaitu 2,052 dan signifikansi sebesar 0,031. Nilai signifikansi pengujian tersebut lebih kecil dari nilai 0,05. Berdasarkan hal tersebut maka Tax Reform berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.

Hasil Penelitian ini mendukung penelitian (Naoui Kamel, 2020) yang memberikan bukti empiris untuk mengevaluasi hubungan antara reformasi pajak dan tarif pajak efektif perusahaan di Tunisia. Pada dua periode sebelum reformasi pajak dan setelah reformasi pajak, (Naoui Kamel, 2020) menemukan pengaruh yang signifikan antara ETR dan tiga variabel independen seperti SIZE, RD dan INSEC dalam pasca reformasi pajak untuk tahun buku 2014.

Berdasarkan hasil penelitian di atas, Tax Reform berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020. Hal tersebut berarti bahwa semakin rendah tarif pajak PPh Badan (Tax Reform) maka semakin rendah Effective Tax Rate perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI.�

Peneliti menginterpretasikan bahwa dengan adanya tax reform yaitu adanya penurunan tarif pajak ternyata tidak terbukti digunakan untuk melakukan manajemen laba. Penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan (Tax Reform) seiring dengan penurunan Effective Tax Rate. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah memberikan salah satu bentuk insentif kepada bidang usaha pembiayaan. Selain itu, tarif Pajak Penghasilan Badan (Tax Reform) yang kompetitif diharapkan akan menarik investasi di Indonesia.

Di sisi lain, penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan (Tax Reform) memiliki risiko terhadap penerimaan negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan (Tax Reform) menyebabkan jumlah Pajak terutang akan menjadi lebih kecil. Hal tersebut tercermin dari pengaruh positif dan signifikan penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan (Tax Reform) terhadap Effective Tax Rate yang akan menyebabkan turunnya setoran pajak.

b.   Pengaruh Size terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020

Hasil pengujian yang kedua dapat disimpulkan bahwa variabel Size berpengaruh tidak signifikan terhadap Effective Tax Rate menunjukkan ke arah negatif dengan nilai t hitung -0,2501 lebih kecil dari t tabel yaitu 2,052 dan signifikansi sebesar 0,019. Nilai signifikansi pengujian tersebut lebih kecil dari nilai 0,05. Dengan demikian Size berpengaruh negatif dan tidak signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.

Hasil penelitian ini tidak didukung oleh penelitian (Poli, 2019) yang menunjukkan hubungan yang signifikan dan negatif (positif) secara statistik antara ETR dan ukuran perusahaan, investasi dalam aset tetap berwujud, persediaan, investasi pada anak perusahaan, afiliasi, dan perusahaan lain, dan profitabilitas perusahaan (aset tetap tidak berwujud dan hutang perusahaan). Pembuat kebijakan publik Italia dan operator ekonomi Italia dan non-Italia dapat mengambil manfaat dari hasil penelitian untuk membuat keputusan masa depan yang lebih tepat.

Berdasarkan hasil penelitian di atas bahwa Size berpengaruh negatif dan tidak signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.� Hal ini dapat diartikan bahwa semakin besar ukuran perusahaan (size) akan menurunkan ETR meskipun tidak signifikan.

Penulis menginterpretasikan dari hasil penelitian bahwa pada perusahaan pembiayaan, nilai total asset berpengaruh negatif terhadap nilai ETR. Nilai total asset pada perusahaan pembiayaan didominasi oleh Piutang Pembiayaan. Nilai total asset merupakan Profit Level Indicator dimana semakin besar nilai total asset maka akan semakin menurunkan tingkat keuntungan yang secara langsung akan mempengaruhi ETR. Peningkatan Size yang berpengaruh secara negatif terhadap ETR mengartikan juga adanya penurunan kepatuhan Wajib Pajak meskipun tidak signifikan.

c.    Pengaruh Profitability terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020

Hasil pengujian yang ketiga dapat disimpulkan bahwa variabel Profitability berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate menunjukkan ke arah positif dengan nilai t hitung 3,649 lebih besar dari t tabel yaitu 2,052 dan signifikansi sebesar 0,387. Nilai signifikansi pengujian tersebut lebih kecil dari nilai 0,05. Dengan demikian Probability berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.

Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan penelitian (Poli, 2019) yang menunjukkan bahwa ROA (Profitability) berpengaruh signifikan dan negatif terhadap Effective Tax Rate di Italia. (Fern�ndez-Rodr�guez, Garc�a-Fern�ndez, & Mart�nez-Arias, 2021) di Spanyol juga menemukan variabel ROA secara negatif mempengaruhi tarif pajak efektif, sehingga perusahaan yang lebih menguntungkan memiliki beban pajak yang lebih kecil. Sebagian besar penelitian sebelumnya yang berfokus pada pengembangan negara menemukan hubungan positif, tetapi dalam penelitian tentang beberapa negara berkembang negara hubungan negatif ditemukan antara profitabilitas dan pajak beban.

Berdasarkan hasil penelitian di atas bahwa Profitability berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.� Hal ini dapat diartikan bahwa semakin besar Profitability akan meningkatkan ETR secara signifikan.

Penulis menginterpretasikan dari hasil penelitian bahwa pada perusahaan pembiayaan, Profitability berpengaruh positif terhadap nilai ETR. Profitability pada perusahaan pembiayaan sangat dipengaruhi oleh Piutang Pembiayaan. Semakin besar Profitability maka akan semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang secara langsung akan mempengaruhi ETR. Peningkatan Profitability yang berpengaruh secara positif terhadap ETR mengartikan juga adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan.

d.   Pengaruh Leverage terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020

Hasil pengujian yang keempat dapat disimpulkan bahwa variabel Leverage berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate menunjukkan ke arah positif dengan nilai nilai t hitung 3,045 lebih besar dari t tabel yaitu 2,052 dan signifikansi sebesar 0,05. Nilai signifikansi pengujian tersebut sama dengan nilai 0,05. Dengan demikian Leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate.

Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Poli, 2019) yang menunjukkan bahwa Leverage berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate dengan koefisien positif. Pengaruh positif dan signifikan variabel Leverage terhadap Effective Tax Rate juga didukung oleh hasil penelitian (Mahpudin, 2021) dan (Teguh Erawati, 2019)

Berdasarkan hasil penelitian di atas bahwa Leverage berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap Effective Tax Rate.� Hal ini dapat diartikan bahwa semakin besar Leverage akan meningkatkan ETR secara signifikan.

Penulis menginterpretasikan dari hasil penelitian bahwa pada perusahaan pembiayaan, Leverage berpengaruh positif terhadap nilai ETR. Leverage pada perusahaan pembiayaan digunakan untuk meningkatkan performa perusahaan. Semakin besar Leverage maka akan semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang secara langsung akan mempengaruhi ETR. Peningkatan Leverage yang berpengaruh secara positif terhadap ETR mengartikan juga adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan.

e.    Pengaruh Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 secara simultan

Berdasarkan tabel 9, hasil pengujian pengaruh Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage terhadap Effective Tax Rate (ETR) menunjukkan ke arah positif� dengan nilai R2 sebesar 40,8% dan dengan nilai F hitung sebesar 4,647 lebih besar dari F tabel yaitu 3,06 dan signifikansi sebesar 0,006. Nilai signifikansi pengujian tersebut lebih kecil dari nilai 0,05. Dengan demikian Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap Effective Tax Rate (ETR). Hal ini berarti hipotesis 5 diterima.

Penulis menginterpretasikan dari hasil penelitian bahwa pada perusahaan pembiayaan, Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage berpengaruh positif terhadap nilai ETR. Semakin besar Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage maka akan semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang secara langsung akan mempengaruhi ETR. Peningkatan Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage yang berpengaruh secara positif terhadap ETR mengartikan juga adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisa dan pembahasan, kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1.) Tax Reform berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 sehingga program pemerintah dalam memberikan salah satu bentuk insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan berhasil meskipun akan memiliki risiko dengan turunnya penerimaan pajak. (2.) Size berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020, hal ini mencerminkan semakin tinggi total asset perusahaan pembiayaan maka akan menyebabkan penurunan Effective Tax Rate. (3.) Profitability berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 sehingga menunjukkan bahwa semakin besar laba maka semakin besar Effective Tax Rate yang akan mempengaruhi kemampuan perusahaan mendapatkan pembiayaan dari luar. (4.) Leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020, hal ini mencerminkan bahwa semakin besar Leverage maka akan semakin besar Effective Tax Rate. (5.) Tax Reform, Size, Profitability dan Leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR) perusahaan pembiayaan Tbk yang terdaftar di BEI tahun 2019-2020 secara simultan sehingga secara bersama-sama menyebabkan kenaikan Effective Tax Rate (ETR).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Aulawi, Anton. (2020). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara. Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 110�132.Google Scholar

 

Erawati, Teguh & Jega, Beatrix Y. 2019. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Tingkat Utang, Return On Asset (ROA) Dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Tarif Pajak Efektif Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) (Studi Kasus pada Perusahaan Manufaktur BEI pada Periode Tahun 2016-2018). �Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika. Vol. 9 No. 3. 247-255. Google Scholar

 

Felicia. 2015. Pengaruh Size, Debt to Equity Ratio, Risiko Perusahaan, dan Kompensasi Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance. Bachelor Thesis thesis. Universitas Multimedia Nusantara. 11 Halaman. Google Scholar

 

Fern�ndez-Rodr�guez, Elena, Garc�a-Fern�ndez, Roberto, & Mart�nez-Arias, Antonio. (2021). Business and institutional determinants of Effective Tax Rate in emerging economies. Economic Modelling, 94, 692�702. Google Scholar

 

Ghozali, Imam. 2015. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Google Scholar

 

https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/laporan-keuangan-dan-tahunan/. Diakses pada 27 September 2021.

 

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga pembiayaan/ Pages/-Statistik-Lembaga-Pembiayaan-Periode-Desember-2021.aspx.� Diakses pada 2 Februari 2022.

 

Kadek Dwi Desiari, I. Ketut Jati. (2012). Analisis Efisiensi Sebelum Dan Sesudah Berlakuna Perubahan Tarif Pph Badan Tahun 2009 Dan 2010. Jurnal Akuntansi & Bisnis, 7(2), 228�242.

 

Kamel, Naoui & Abdelkader, Kasraoui. 2020. Post Tax Reform and Corporate Effective Tax Rate: Evidence from Tunisia. Vol. 10 No. 3. 11 Pages.

 

Laporan Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2020

 

Mahpudin, Rini Utami1 Endang. (2021). The Effect Of Leverage, Capital Intensity, And Inventory Intensity On Effective Tax Rate. Google Scholar

 

Poli, Simone. (2019). The determinants of the corporate effective tax rate of Italian private companies. African Journal of Business Management, 13(16), 507�518. Google Scholar

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Google Scholar

 

Sihaloho MF. (2020). Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kredit Macet di Tengah Pandemi. Retrieved from https://kumparan.com.

 

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

 

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Google Scholar

 

Copyright holder:

Eva Rosdiana Pohan, Antonius Hermawan Permana, Yuda Yogi Ananda (2022)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: