Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 4, No. 1, Januari 2022
KONTRIBUSI SAHAM SYARIAH, SUKUK, REKSADANA SYARIAH DAN SAHAM KONVENSIONAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
Faisal Fajar, Rizali, Noor Rahmini
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis data time series dari tahun 2011-2020. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis seberapa besar pengaruh saham syariah, sukuk, reksadana syariah dan saham konvensional terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Berdasarkan tabel output SPSS �Anova� diketahui nilai signifikansi (Sig.) adalah sebesar 0,021. Karena nilai Sig. 0,021 < 0,05, maka sesuai dengan dasar pengambilan keputusan dalam uji F dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Kemudian berdasarkan perbandingan nilai F hitung dan F tabel, diketahui nilai F hitung adalah 7,968. Karena nilai F hitung > F tabel 5,05, maka sebagaimana dasar pengambilan keputusan dalam uji F dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Dengan menggunakan software SPSS 20, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa saham syariah, sukuk dan reksadana syariah berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan saham konvensional berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Secara simultan, saham syariah, sukuk, reksadana syariah dan saham konvensional berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kata Kunci: Saham Syariah; Sukuk; Reksadana Syariah; Saham Konvensional.
Abstract
This study is a quantitative study using time series data analysis from 2011-2020. The aim of this study is to analyze how much influence sharia stocks, sukuk, Islamic mutual funds and conventional stocks have on national economic growth in Indonesia. Using SPSS 20 software, the results of this study showed that sharia stocks, sukuk and Islamic mutual funds had no significant negative effect on national economic growth.While conventional stocks have a positive and significant effect on national economic growth. Based on the SPSS "Anova" output table, it is known that the significance value (Sig.) is 0.021. Because the value of Sig. 0.021 < 0.05, then according to the basis of decision making in the F test, it can be concluded that the hypothesis is accepted. Then based on the comparison of the calculated F value and F table, it is known that the calculated F value is 7.968. Because the calculated F value > F table 5.05, then as the basis for decision making in the F test, it can be concluded that the hypothesis is accepted.
Keywords: Sharia shares; Sukuk; Sharia mutual funds; Conventional stocks
Received: 2021-12-22; Accepted: 2022-01-05; Published: 2022-01-20
Pendahuluan
Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia dalam meningkatkan kualitas perekonomian adalah dengan menumbuhkan sektor investasi dengan menggunakan instrument pasar modal (Shodiqurrosyad, 2014). Pasar modal adalah pasar keuangan yang sangat terspesialisasi dan terorganisir dan merupakan agen penting pertumbuhan ekonomi karena kemampuannya untuk memfasilitasi dan memobilisasi tabungan dan investasi (Nwaolisa, E. F., Kaise, E. G., & Egbunike, 2013).
Pasar modal memiliki peran yang penting bagi perekonomian, karena pasar modal memiliki dua fungsi sekaligus yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal sebagai fungsi ekonomi dikarenakan pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Kemudian pasar modal memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Salah satu instrumen yang dijual di pasar modal adalah saham, yaitu tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut (Basri, H., & Mayasari, 2019).
Peran utama pasar modal adalah untuk mengumpulkan dana jangka panjang bagi pemerintah, bank, dan perusahaan sambil menyediakan platform untuk perdagangan sekuritas. Penggalangan dana ini diatur oleh kinerja pasar saham dan obligasi dalam pasar modal. Organisasi anggota pasar modal dapat menerbitkan saham dan obligasi untuk mengumpulkan dana. Investor kemudian dapat berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham dan obligasi tersebut. Oleh karena itu, Pasar modal berfungsi sebagai penghubung antara penabung dan investor. Ini memainkan peran penting dalam memobilisasi tabungan dan mengalihkannya dalam investasi produktif. Dengan cara ini, pasar modal memainkan peran penting dalam mentransfer sumber daya keuangan dari area surplus dan boros ke area defisit dan produktif, sehingga meningkatkan produktivitas dan kemakmuran negara dan mendorong proses pertumbuhan ekonomi di negara tersebut (Siddique, 2012).
Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim, red), tentu saja menginginkan adanya transaksi maupun investasi dalam bentuk syariah yang sudah diatur dalam Al-qur�an mau Assunnah. Oleh karena itu, negara memberikan kemudahan kepada masyarakatnya untuk ikut andil dalam berinvestasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah salah satu dari dua aspek penting dari Pasar Keuangan Islam yang lebih luas dan cabang lainnya merupakan Perbankan Islam dan Asuransi Islam yang lebih dikenal sebagai Takaful (Maiyaki, 2013).
Pasar modal syariah mengacu pada pasar di mana kegiatan dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah mewakili penegasan hukum agama dalam transaksi pasar modal di mana pasar bebas dari aktivitas dan elemen yang dilarang seperti riba (riba), maisir (judi), dan gharar (ambiguitas). Tumbuhnya kesadaran dan permintaan untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam pada skala global telah menciptakan pasar modal syariah yang berkembang (Herzi, 2010).
Geliat pasar modal syariah di Indonesia diawasi oleh lembaga resmi dari pemerintah dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia yaitu Dewan Syariah Indonesia (DSN-MUI) yang mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi dan produk yang dituangkan dalam bentuk fatwa. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Tiga (3) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah sebagai berikut:(Exchange. I.D., 2021)
1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah.
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah, reksadana syariah dan sukuk. Pasar modal syariah yang sudah diluncurkan pada tahun 2003 inipun masih banyak mendapat statement negatif dari beberapa kalangan karena meragukan manfaat pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa.
Saham merupakan instrumen keuangan di pasar modal yang merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan. Pada awalnya saham yang beredar di Indonesia hanya terdiri dari saham konvensional, namun pada tahun 2000 Bursa Efek Indonesia bersama PT. Danareksa Investment Management memperkenalkan Jakarta Islamic Index yang merupakan indeks saham syariah. Saham syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan aturan agama Islam dimana AlQuran, Sunnah Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para ulama adalah sumbernya (Saqib, 2015).
Berikut ini merupakan data perbandingan beberapa indeks saham syariah dan konvensional, indeks saham syariah meliputi Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70) dan Indek Saham Syariah Indonesia (ISSI) sedangkan untuk perbandingan dari indeks konvensional meliputi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Gambar 1
Gambar Grafik Pertumbuhan IHSG, JII70 dan ISSI Tahun 2011-2021������� Sumber: www.idx.co.id
Berdasarkan data yang tercantum diatas, kita bisa melihat bahwa performance IHSG dari pertumbuhannya selama 2011-Januari 2021 meningkat 71,96% tercatat Januari 2021 ada pada posisi 5862. Kemudian untuk performance ISSI dari pertumbuhannya selama 2011-Januari 2021 juga mengalami peningkatan sebesar 55,37% pada posisi 172. Dan yang terakhir adalah JII70 juga menunjukkan performance pertumbuhan selama kurun waktu 10 tahun meningkat sebesar 29,41% pada posisi 210.
Perbandingan antara IHSG, ISSI dan JII70 selama periode tersebut secara keseluruhan mengalami peningkatan performa. Meskipun ada perbedaan persentase peningkatan, namun tidak bisa dikatakan JII70 kurang bagus performanya dan IHSG paling bagus. Hal ini dikarenakan masing-masing indeks memang memiliki komposisi yang berbeda.
Menurut laporan dari Moody�s Investors Service yang dirilis pada Kamis (26/3/2020), total penerbitan sukuk global pada 2019 mencapai US$71 miliar. Dari jumlah tersebut, negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) menyumbang porsi penerbitan terbesar senilai US$25 miliar (Mahardhika, 2020). Berikut tabel perbandingan negara penerbit sukuk terbanyak:
Tabel 1
Perbandingan Negara Penerbit Sukuk Terbanyak
Urutan |
Nama Negara |
Jumlah Penerbitan (USD) |
Pertama |
Arab Saudi |
19,1 miliar |
Kedua |
Indonesia |
15,9 miliar |
Ketiga |
Malaysia |
14,6 miliar |
Keempat |
Turki |
10,3 miliar |
Sumber: Data Diolah
Jika dilihat dari laporan di atas, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penerbit sukuk yang terbesar di dunia dengan perkembangan jumlah sukuk yang meningkat setiap tahunnya. Tentunya hal ini akan menarik investor-investor untuk investasi di sukuk korporasi.
Kharissa Dinna Kartika, 2019. Pengaruh Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah Dan Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Periode 2011-2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis regresi berganda sebagai analisis data, dan menggunakan data sekunder berbentuk time series. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan alat bantu aplikasi E-views 9. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial variabel dependen saham syariah berpengaruh secara negatif dan tidak signifikan dan variabel obligasi syariah berpengaruh secara positif dan tidak signifikan terhadap variabel independen pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan melalui Produk Domestik Bruto (PDB). Dan variabel dependen lainnya, reksadana syariah dan inflasi berpengaruh secara negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Secara bersama-sama, variabel dependen saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah dan inflasi berpengaruh secara negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh M. Fauzan dan Dedi Suhendro, 2018. Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, studi pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini, identifikasi masalah, praproses, analisis data, hasil analisis data dan evaluasi akhir dari hasil pengolahan data yang ada. Secara umum dapat dilihat bahwa selama 16 (enam belas) tahun, Jakarta Islamic Index (JII) menunjukkan pola pergerakan yang sangat fluktuatif dalam rentang yang sangat besar. Hal ini terjadi karena didorong oleh beberapa faktor, yaitu: (1) relatif rendahnya tingkat suku bunga perbankan; (2) Membaiknya persepsi investor asing terhadap tingkat resiko di Indonesia, serta selisih suku bunga (interest differential) yang cukup signifikan; dan (3) Kestabilan indikator makro ekonomi dan prospek peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan di sela perekonomian global yang cenderung lesu mengakibatkan pemodal asing mulai melirik pasar modal Indonesia.
Menurut penelitian yang dilakukan olleh Marlina Widiyanti dan Novita Sari tahun 2019. Kajian Pasar Modal Syariah Dalam Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Adapun metode pembahasan dalam tulisan ini adalah studi analisis kepustakaan dengan teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan secara deskriptif maka hasil yang didapat bahwa dengan adanya pasar modal syariah di Indonesia, hal ini memberikan dampak positif untuk perkembangan pasar modal di Indonesia karena pasar modal syariah dapat menarik investor yang menginginkan investasi yang dijamin ke halalannya. Dengan berkembangnya pasar modal syariah dari tahun ke tahun terbukti bahwa pasar modal syariah semakin diminati baik dari investor muslim atau non muslim, hal ini dapat membuat pasar modal syariah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat bukti yang pemilikan bagian modal dari perusahaan yang memberi hak atas dividen dan sebagainya menurut besar kecilnya modal yang di tanamkan. Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendefinisikan saham syariah adalah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lainnya (Exchange. I.D., 2021).
Akad yang digunakan dalam investasi saham yaitu akad Syirkah. Akad Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi harta/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional terhadap modal usaha. Syirkah ini merupakan salah satu bentuk Syirkah Amwal dan dikenal dengan nama Syirkah Inan.
2. Sukuk
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari Bahasa arab �Sakk� atau sertifikat atau dokumen. Secara singkat, menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institution (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu (Nurul Huda, 2010).
Pasar modal syariah memiliki tiga instrumen, salah satunya yang telah banyak diterbitkan oleh negara maupun korporasi adalah Obligasi Syariah atau Sukuk. Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara di beberapa negara yang telah menerbitkan sukuk. Beberapa negara saat ini yang telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Brunei Darussalam, Malaysia, Bahrain, Qatar, Uni Emirate, State of Saxony Anhalt-Jerman, dan Pakistan (Azwar, 2014).
Sukuk dapat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi, dengan mempertahankan infrastruktur dan mode pembiayaan proyek praktis. Ini memastikan peluang pembiayaan yang berharga untuk menopang dan membiayai proyek pembangunan ekonomi. Pasar sukuk memenuhi peran yang sangat penting dalam mendanai proyekproyek besar dengan bertindak sebagai sumber penggalangan dana dan mempromosikan pasar modal lokal. Sukuk menjamin beberapa mekanisme alokasi aset yang tidak dapat disangkal, dan juga memelihara alat pengelolaan dana penting bagi perusahaan dan lembaga keuangan syariah (Saleem, M. Ben, Fakhfekh, M., & Hachicha, 2016).
Tabel 2
Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Deskripsi |
Sukuk |
Obligasi |
Penerbit |
Pemerintah, korporasi |
Pemerintah, korporasi |
Sifat instrument |
Sertifikat
kepemilikan/penyertaan |
Instrumen pengakuan utang |
Penghasilan |
Imbalan, bagi hasil, margin |
Bunga/kupon, capital gain |
Jangka waktu |
Pendek-menengah |
Menengah-panjang |
Underlying asset |
Diperlukan |
Tidak diperlukan |
Pihak yang terkait |
Obligor, SPV, investor, trustee |
Obligor/issuer, investor |
Price |
Market Price |
Market Price |
Investor |
Islami, konvensional |
Konvensional |
Pembayaran pokok |
Bullet atau amortisasi |
Bullet atau amortisasi |
Penggunaan hasil |
Harus sesuai syariah |
Bebas |
Sumber: Data Diolah
Menurut kacamata publik, Sukuk Korporasi ini dianggap sama seperti Obligasi Syariah, namun jika dilihat dari konsep dasarnya, ada perbedaan mendasar disamping beberapa kesamaan dengan Obligasi Syariah. Obligasi Syariah merupakan surat pengakuan utang, sedangkan Sukuk Korporasi adalah surat utang yang memiliki kewajiban Underlying Asset serta penggunaan dananya harus sesuai dengan prinsip syariah. Kesamaannya adalah memiliki jangka waktu tertentu (Mumpuni, 2020).
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam, selain itu ciri tersendiri pada produk reksadana syariah, yakni adanya proses cleasing atau membersihkan pendapatan yang diperoleh dengan cara membayar zakat, bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut berupa saham, maka perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait dengan hal-hal seperti, alkohol, rokok, perjudian, pornografi dan hal-hal lainnya yang diharamkan dalam syariat Islam. Mekanisme operasional reksa dana syariah antara pemodal dan Manajer investasi adalah dengan Wakalah, yaitu akad pelimpahan perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana memberikan kuasa kepada kepada pihak lain. Sedangkan antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi dengan system Mudharabah, yaitu perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana berjanji kepada pengelola untuk menyerahkan modalnya dan pengelola berjanji mengelola modal tersebut. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses (Lestari, 2015).
Sesuai dengan yang tercantum di dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana Syariah, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Sedangkan Reksadana Syariah adalah Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Sedangkan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Tabel 3
Perbedaan Antara Reksadana Syariah Dan Reksadana Konvensional
Deskripsi |
Syariah |
Konvensional |
Tujuan investasi |
Tidak semata mata
return |
Return yang tertinggi |
Operasional |
Ada proses screening |
Tanpa proses screening |
Return |
Proses cleansing filtersasi dari kegiatan haram |
Tidak ada |
Pengawasan |
DPS dan OJK |
OJK |
Akad |
Selama tidak bertentangan dengan syariah |
Menekankan kesempatan |
Transaksi |
Tidak boleh ada spekulasi yang maghrib (masyir, gharar, riba) |
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan |
Sumber: Data Diolah
4. Saham Konvensional
Saham menurut Rusdin tahun 2008 adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan (Rusdin, 2008).
Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan atau privilege tertentu yang hanya dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan. Seseorang harus meneliti anggaran dasar perusahaan, sertifikat saham dan ketentuan hokum formal untuk meyakinkan pembatasan atas suatu variasi dari hak dan keistimewaan standar. Menurut Kieso, Weygandt dan Warfield (2002:308), setiap lembar saham memiliki hak istimewa sebagai berikut (Kieso, Weygandt, 2002):
a. Untuk membagi laba dan rugi secara proporsional.
b. Untuk ikut serta dalam manajemen (hak untuk memilih direktur) secara proporsional.
c. Untuk membagi aktiva perusahaan bila terjadi likuidasi secara proporsional.
d. Untuk ikut serta secara proporsional dalam setiap penerbitan saham baru dari kelompok yang sama, disebut hak istimewa (preemptive right).
5. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi (economic growth) adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Perkembangan kemampuan memproduksi barang dan jasa sebagai akibat pertambahan faktor-faktor produksi pada umumnya tidak selalu diikuti oleh pertambahan produksi barang dan jasa yang sama besarnya. Pertambahan potensi memproduksi sering kali lebih besar dari pertambahan produksi yang sebenarnya. Dengan demikian perkembangan� ekonomi adalah lebih lambat dari potensinya (Sukirno, 2013).
Menurut pengertian yang lain, pertumbuhan ekonomi juga merupakan suatu proses dimana meningkatnya pendapatan tanpa mengaitkannya dengan tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk umumnya sering dikaitkan dengan pembangunan ekonomi. Perekonomian dianggap mengalami pertumbuhan bila seluruh balas jasa riil terhadap penggunaan faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya. Indikator yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ada beberapa alasan yang mendasari pilihan pemilihan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan bukan indikator lainnya seperti misalnya pertumbuhan Produk Nasional Bruto (PNB) sebagai indikator pertumbuhan (Junaiddin, 2009).
Menurut Lincolin tahun 2010 Orang yang pertama membahas pertumbuhan ekonomi secara sistematis adalah Adam Smith yang membahas masalah ekonomi dalam bukunya �An Inquiry into the Nature And Causes of The Wealth of Nations�. Inti ajaran Smith adalah agar masyarakat diberi kebebasan seluasluasnya dalam menentukan kegiatan ekonomi apa yang dirasanya terbaik untuk dilakukan. Menurut Smith, sistem ekonomi pasar bebas akan menciptakan efesiensi dan membawa kondisi ekonomi kepada full employment, dan jaminan pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner. Kebijakan pasar bebas dan pengangguran campur tangan pemerintah dianggap mampu menjadi solusi atas permasalahan tersebut karena adanya campur tangan tersebut hanya akan mengganggu bekerjanya mekanisme pasar (Arsyad, 2010).
Metode Penelitian
Pendekatan penelitian merupakan hal yang sangat esensial sebelum seorang peneliti lebih jauh melaksanakan sebuah penelitian. Manfaat dari adanya pendekatan penelitian adalah ketika menjawab atau menentukan rumusan masalah, peneliti bisa terbantu/mempermudah. Pendekatan penelitian harus selaras dengan keperluan dalam menentukan dan menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif, yang dilakukan dengan cara statistik yakni menganalisa dengan berbagai dasar statistik dengan cara membaca tabel, grafik atau angka yang telah tersedia kemudian dilakukan beberapa uraian atau penafsiran dari data-data tersebut. Penelitian ini menggunakan studi penjelasan (explanatory research) dimana penelitian keilmuan diarahkan untuk menggali atau mengembangkan bagian dari ilmu tertentu dengan menjelaskan suatu hubungan antara variabel-variabel melalui pengujian hipotesis (Sugiyono, 2007). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui variabel-variabel bebas (saham syariah, sukuk, reksadana syariah dan saham konvensional) terhadap variable terikat (PDB di Indonseia).
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara dokumentasi yaitu teknik pengumpulan data dengan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dari berbagai publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional dan Bank Indonesia (BI).
Teknik Analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk menguji perngaruh variabel independen terhadap variabel dependen dengan alat pengolahan data menggunakan program SPSS 20. penelitian ini menggunakan 4 Produk Bursa Efek Indonesia merupakan data cross section dan data time series dimulai dari tahun 2011 sampai tahun 2020. Model regresi data dalam penelitian ini terdiri dari variabel terikat yaitu pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan variabel bebas terdiri dari Saham syariah, sukuk, Reksadana syariah dan saham konvensional terhadap PDB Indonesia dapat di analisis dengan persamaan regresi data.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Uji Normalitas Data
Tabel 1
Hasil Uji Normalitas Data
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test |
|
|||
|
Unstandardized Residual |
|||
N |
10 |
|
||
Normal Parametersa,b |
Mean |
0E-7 |
|
|
Std. Deviation |
.32082679 |
|
||
Kolmogorov-Smirnov Z |
.598 |
|
||
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.866 |
|
||
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan tabel output SPSS tersebut, diketahui bahwa nilai signifikansi Asiymp.Sig (2-tailed) sebesar 0,866 lebih besar dari 0,05. Maka sesuai dengan dasar pengambilan keputusan dalam uji normalitas Kolmogorov-smirnov diatas, dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal.
2. Uji Multikolinearitas
Tabel 2
Hasil Uji Multikolinearitas
Model |
Collinearity Statistics |
|
Tolerance |
VIF |
|
Saham Syariah |
.043 |
23.067 |
Reksadana Syariah |
.017 |
58.018 |
Sukuk |
.018 |
56.683 |
Saham Konvensional |
.017 |
59.093 |
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan Coefficients di atas diketahui bahwa nilai VIF semua variabel lebih besar dari 10, maka hasil ini berarti variabel mengalami multikolinearitas, karena hasilnya lebih besar dari 10.
3. Uji Heteroskedastisitas
Gambar 1
Hasil Uji Heteroskedastisitas
Berdasarkan Gambar 3 dapat dianalisis:
a) Titik-titik data menyebar di atas dan di bawah atau di sekitar 0.
b) Titik-titik data tidak mengumpul hanya di atas atau dibawah saja.
c) Penyebaran titik-titik data tidak membentuk pola bergelombang melebar kemudian menyempit dan melebar kembali.
d) Penyebaran titik-titik data tidak berpola.
Maka dapat disimpulkan tidak terjadi heteroskedastisitas.
4. Uji Autokorelasi
Tabel 3
Hasil Uji Runs Test
|
Unstandardized Residual |
Test Valuea |
-.07838 |
Cases < Test Value |
5 |
Cases >= Test Value |
5 |
Total Cases |
10 |
Number of Runs |
4 |
Z |
-1.006 |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.314 |
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan output SPSS diatas, diketahui nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,314 lebih besar dari 0,05 (0,314 > 0,05), maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala atau masalah Autokorelasi. Taraf signifikansi 0,05, Jika Sig > 0,05 maka Ho diterima dan jika Sig < 0,05 maka Ho ditolak.
5. Uji Regresi Linear Berganda
Tabel 4
Tabel Coefficientsa
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
6.457 |
.968 |
|
6.668 |
.001 |
Saham Syariah |
2.563E-009 |
.000 |
1.799 |
2.274 |
.072 |
|
Reksadana Syariah |
6.375E-011 |
.000 |
1.225 |
.976 |
.374 |
|
Sukuk |
-7.570E-012 |
.000 |
-.200 |
-.162 |
.878 |
|
Saham Konvensional |
-1.368E-015 |
.000 |
-3.393 |
-2.680 |
.044 |
Sumber: Data Diolah
Tabel diatas memberikan informasi tentang persamaan regresi dan ada tidaknya pengaruh seluruh variabel secara parsial terhadap variabel pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun rumus persamaan regresi dalam analisis ini adalah sebagai berikut:
Y = a + b1X1 + b2X2 - b3X3 - b4X4 atau
Y = 6,457 + 2,563 X1 + 6,375 X2 � 7,570 X3 � 1,368 X4
Keterangan:
Dari Persamaan tersebut dapat diketahui bahwa:
a) Nilai Konstanta sebesar 6,457, hal ini berarti Gross Domestic Product (GDP) sebesar 6,457 jika Sukuk dan Saham konvensional sama dengan nol. Hal ini dapat dijelaskan bahwa GDP akan menurun jika tidak ada Sukuk dan Saham konvensional.
b) Nilai koefisien regresi variabel Saham Syariah 2,563, dengan demikian dapat disimpulkan adanya hubungan searah antara variabel bebas dan variabel terikat. Hal ini berarti bahwa setiap peningkatan Saham Syariah sebesar 1% maka GDP akan Meningkat 2,563 dengan asumsi variabel yang lain konstan.
c) Nilai koefisien regresi variabel Reksadana Syariah 6,375, dengan demikian dapat disimpulkan adanya hubungan searah antara variabel bebas dan variabel terikat. Hal ini berarti bahwa setiap peningkatan Reksadana Syariah sebesar 1% maka GDP akan meningkat 6,375 dengan asumsi variabel yang lain konstan.
d) Nilai koefisien regresi variabel Sukuk -7,570, dengan demikian dapat disimpulkan tidak adanya hubungan searah antara variabel bebas dan variabel terikat. Hal ini berarti bahwa setiap penurunan Sukuk sebesar 1% maka GDP akan juga Menurun sebesar -7,570 dengan asumsi variabel yang lain konstan.
e) Nilai koefisien regresi variabel Saham Konvensional �1,368 adalah negatif, dengan demikian dapat disimpulkan tidak adanya hubungan searah antara variabel bebas dan variabel terikat. Hal ini berarti bahwa setiap penurunan Saham Konvensional sebesar 1% maka GDP akan menurun �1,368 dengan asumsi variabel yang lain konstan.
f) Tanda (+) menandakan arah hubungan yang searah, sedangkan tanda (-) menunjukkan arah hubungan yang berbanding terbalik antara variabel independen (X) dengan variabel dependen (Y).
Tabel 5
Tabel Ringkasan Analisis Regresi Linear Berganda
Variabel |
Koefisien Regresi |
Thitung |
Sig. |
Konstanta |
6,457 |
|
|
X1 Saham Syariah |
2,563 |
2.274 |
.072 |
X2 Sukuk |
-7,570 |
-.162 |
.878 |
X3 Reksadana Syariah |
6,375 |
.976 |
.374 |
X4 Saham Konvensional |
-1,368 |
-2.680 |
.044 |
Fhitung |
7,968 |
|
|
R Square |
0,864 |
|
|
Ttabel |
2,228 |
|
|
Ftabel |
4,53 |
|
|
Sumber: Data Diolah
6. Pengujian Secara Parsial dengan t-test
Terdapat dua acuan yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan dalam uji t parsial. Pertama dengan melihat nilai signifikansi (Sig.), kedua membandingkan antara nilai t hitung dengan t tabel. Berdasarkan Nilai Signifikansi (Sig.)
1) Jika nilai Signifikansi (Sig.) < probabilitas 0,05 maka ada pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) atau hipotesis diterima.
2) Jika nilai Signifikansi (Sig.) > probabilitas 0,05 maka ada pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) atau hipotesis ditolak.
Keputusan Berdasarkan Nilai Signifikansi
1) Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel saham syariah sebesar 0,072. Karena nilai Sig. 0,072 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak. Artinya variabel saham syariah berpengaruh negatif dan tidak signifakan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
2) Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel reksadana syariah sebesar 0,374. Karena nilai Sig. 0,374 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak. Artinya variabel sukuk berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel Sukuk sebesar 0,878. Karena nilai Sig. 0,878 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H3 ditolak. Artinya variabel reksadana syariah berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
4) Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel Saham Konvensional sebesar 0,044. Karena nilai Sig. 0,044 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H4 diterima. Artinya variabel saham konvensional berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan Perbandingan Nilai t hitung dengan t tabel
1) Jika nilai t hitung > t tabel maka ada pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) atau hipotesis diterima.
2) Jika nilai t hitung < t tabel maka ada pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) atau hipotesis ditolak.
Keputusan Berdasarkan Perbandingan Nilai t hitung dengan t tabel
1) Berdasarkan output SPSS diatas diketahui nilai t hitung variabel saham syariah adalah sebesar 2,274. Karena nilai t hitung 2,274 > t tabel 2,228, maka dapat disimpulkan bahwa H1 diterima. Artinya variabel saham syariah berpengaruh positif dan signifakan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
2) Berdasarkan output SPSS diatas diketahui nilai t hitung variabel reksadana syariah adalah sebesar 0,976. Karena nilai t hitung 0,976 < t tabel 2,228, maka dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak. Artinya variabel reksadana syariah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Berdasarkan output SPSS diatas diketahui nilai t hitung variabel sukuk adalah sebesar -0,162. Karena nilai t hitung -0,162 < t tabel 2,228, maka dapat disimpulkan bahwa H3 ditolak. Artinya variabel sukuk berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
4) Berdasarkan output SPSS diatas diketahui nilai t hitung variabel saham konvensional adalah sebesar -0,268. Karena nilai t hitung -0,268 < t tabel 2,228, maka dapat disimpulkan bahwa H4 ditolak. Artinya variabel saham konvensional berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
7. Pengujian secara Simultan dengan F-test
Ada dua cara yang bisa digunakan sebagai acuan atau pedoman untuk melakukan uji hipotesis dalam Uji F. Pertama adalah membandingkan nilai signifikansi (Sig.) atau nilai probabilitas hasil output Anova. Kedua adalah membandingkan nilai F hitung dengan nilai F tabel.
Tabel 6
Tabel Anova
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
1 |
Regression |
5.905 |
4 |
1.476 |
7.968 |
.021b |
Residual |
.926 |
5 |
.185 |
|
|
|
Total |
6.831 |
9 |
|
|
|
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan Nilai Signifikansi (Sig.)
1) Jika nilai Sig. < 0,05, maka hipotesis diterima. Artinya variabel (X) secara simultan berpengaruh terhadap variabel (Y).
2) Jika nilai Sig. > 0,05, maka hipotesis ditolak. Artinya variabel (X) secara simultan tidak berpengaruh terhadap variabel (Y).
8. Keputusan Berdasarkan Nilai Signifikansi (Sig.)
Berdasarkan tabel output SPSS �Anova� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) adalah sebesar 0,021. Karena nilai Sig. 0,021 < 0,05, maka sesuai dengan dasar pengambilan keputusan dalam uji F dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Atau dengan kata lain saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan saham konvensional secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Perbandingan Nilai F Hitung dan F Tabel
1) Jika nilai F hitung > dari F tabel, maka hipotesis diterima. Artinya variabel (X) secara simultan berpengaruh terhadap variabel (Y).
2) Jika nilai F hitung < dari F tabel, maka hipotesis ditolak. Artinya variabel (X) secara simultan berpengaruh terhadap variabel (Y).
9. Keputusan Berdasarkan Perbandingan Nilai F Hitung dan F Tabel
Berdasarkan tabel output SPSS diatas, diketahui nilai F hitung adalah 7,968. Karena nilai F hitung > F tabel 5,05, maka sebagaimana dasar pengambilan keputusan dalam uji F dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Atau dengan kata lain saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan saham konvensional secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
10. Uji Koefisien Determinasi
Tabel 7
Tabel Model �Summary�
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
.930a |
.864 |
.756 |
.430 |
1.029 |
Sumber: Data Diolah
Tabel diatas menjelaskan besarnya persentase pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikatnya. Besar koefisien determinasi adalah 0,864 mengandung pengertian bahwa pengaruh bebas (independen) terhadap perubahan variabel dependen adalah 86%. Sedangkan 14% (100% - 86%) dipengaruhi oleh variabel lain. Jadi pengaruh Saham Syariah, Sukuk, Reksadana Syariah dan Saham Konvensional terhadap pertumbuhan ekonomi 86% sedangkan pengaruh variabel lain 14%.
Menurut Sugiyono tahun 2005 pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi sebagai berikut:(Sugiyono, 2005)
Tabel 8
Tabel Model �Summary�
Interval Koefisien |
Tingkat Hubungan |
0,00 � 0,199 |
Sangat Rendah |
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan tabel tersebut, maka koefisien korelasi yang ditemukan sebesar 0,864 termasuk pada kategori Sangat Kuat. Jadi terdapat pengaruh Sangat yang kuat antara keempat variabel independen dan variabel dependen. Dengan demikian berarti kemampuan penelitian lebih besar dipengaruhi oleh variabel Saham Syariah, Reksadana Syariah, Sukuk, dan Saham Konvensional.
B. Pembahasan
1. Saham Syariah berpengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel saham syariah sebesar 0,072. Karena nilai Sig. 0,072 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak. Artinya variabel saham syariah berpengaruh negatif dan tidak signifakan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada dasarnya saham syariah menjadi solusi bagi para investor saham yang sebelumnya hanya mengenal saham konvensional yang mana dipenuhi oleh tindakan spekulasi, riba maupun kecurangan seperti penggorengan saham. Namun dikarenakan masih kurangnya literasi masyarakat terkhusus masyarakat Muslim mengenai salah satu produk Bursa Efek ini, maka saham syariah di Indonesia masih bisa dikatakan terpaut angka yang jauh dibandingkan saham konvensional. Dan hal yang paling urgent adalah kurangnya minat para investor untuk trading pada efek syariah, sehingga menurunkan tingkat atau jumlah saham yang terjual pada efek syairah tersebut.
Hasil pengujian diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi dari variabel saham syariah masih rendah, sehingga belum bisa memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Hal ini senada dengan peneltian yang dilakukan oleh Saskia, 2018.
2. Sukuk berpengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel Sukuk sebesar 0,878. Karena nilai Sig. 0,878 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak. Artinya variabel sukuk berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Melihat dari laporan dari Moody�s Investors Service yang dirilis pada Kamis (26/3/2020), sebenarnya Indonesia menempati urutan kedua dalam penerbitan sukuk terbanyak dengan perkembangan jumlah sukuk yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sukuk mempunyai andil besar dalam mempertahankan metode pendanaan kegiatan usaha secara paraktis. Hal ini sekaligus membuka potensi kegiatan proyek-proyek besar pembangunan terealisasi dengan baik. Sukuk juga memastikan aliran alokasi sumber daya secara efisien, dan sekaligus memlihara instrumen operasional dana bagi lembaga finansial berbasis syariah serta perusahaan. Hal ini juga dituliskan dalam artikel Lailatul, 2019.
3. Reksadana Syariah berpengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel reksadana syariah sebesar 0,374. Karena nilai Sig. 0,374 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak. Artinya variabel sukuk berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dari penjelasan tersebut maka penelitian ini menolak H1 yang menyatakan bahwa reksadana syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hasil dari penelitian ini juga bertolak belakang dengan penelitian yang dilakukan oleh Yana tahun 2019 yang menyatakan reksadana syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dapat dikarenakan literasi masyarakat yang masih rendah dalam mengenal produk produk investasi keuangan, khususnya adalah investasi yang berbasis syariah seperti reksadana syariah. Selain itu nilai kapitalisasi dari reksadana syariah tergolong masih rendah dibandingkan dengan reksadana konvensional.
4. Saham Konvensional berpengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berdasarkan tabel output SPSS �Coefficients� diatas diketahui nilai signifikansi (Sig.) variabel Saham Konvensional sebesar 0,044. Karena nilai Sig. 0,044 > probabilitas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H4 diterima. Artinya variabel saham konvensional berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Saham konvensional memiliki beberapa indeks saham, salah satunya adalah IHSG. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu indeks yang mengukur kinerja seluruh saham yang tercatat di papan utama dan juga papan pengembangan BEI. IHSG juga dikenal dengan sebutan Indonesia Composite Index (ICI) atau dengan sebutan lainnya IDX Composite. Didalamnya, ada banyak sekali emiten yang terdaftar. Biasanya, dalam satu hari setiap saham mempunyai pergerakan yang beragam. Ada yang sedang meningkat, ada yang menurun, ada juga yang stagnan. Berdasarkan grafik pertumbuhan IHSG selama 2011 � Januari 2021, bahwa performance meningkat 71,96% tercatat Januari 2021 ada pada posisi 5862. Sehingga wajar saja bila saham konvensional memiliki pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, saham konvensional juga memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah investasi pada perusahaan untuk semua kegiatan usaha, mekanisme transaksi konvensional, perangkat suku bunga, orientasi keuntungan secara general, hubungan dengan nasabah bentuk kreditur-debitur, tidak ada pengawas syariah. Hal ini lah yang mungkin dipertimbangkan oleh para investor untuk melalukan transaksi pada saham konvensional.
Kesimpulan
Saham syariah tidak memberikan pengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional, artinya semakin tinggi kapitalisasi pasar Saham Syariah maka Pertumbuhan Ekonomi Nasional juga akan meningkat namun tidak secara langsung. Sukuk tidak memberikan pengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional, artinya semakin tinggi kapitalisasi pasar sukuk maka Pertumbuhan Ekonomi Nasional juga akan meningkat namun tidak secara langsung. Reksadana Syariah tidak memberikan pengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional, artinya semakin tinggi kapitalisasi pasar Reksadana Syariah maka Pertumbuhan Ekonomi Nasional juga akan meningkat namun tidak secara langsung. Saham Konvensional memberikan pengaruh positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional, artinya semakin tinggi pertumbuhan saham syariah yang terjadi maka Pertumbuhan Ekonomi Nasional akan mendapatkan pengaruh yang signifikan. Secara simultan keempat variabel tersebut memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini hanya meneliti 4 instrumen dari bursa efek Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk peneliti selanjutnya agar memperluas objek penelitian dan memperpanjang rentang waktu penelitian.
BIBLIOGRAFI
Arsyad, Lincolin. (2010). Ekonomi Pembangunan (Edisi Keem). Yogyakarta: STIE YKPN.Google Scholar
Azwar. (2014). Pengaruh Penerbitan Sukuk Negara Sebagai Pembiayaan Defisit Fiskal dan Kondisi Ekonomi Makro Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Of Info Artha Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (Stan), Ii(Xii), 1�21. Google Scholar
Basri, H., & Mayasari. (2019). Perbandingan Kinerja Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Malaysia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 10(02), 82�92. Google Scholar
Exchange. I.D. (2021). Fatwa dan Regulasi (Fatwa tentang Pasar Modal Syariah). Retrieved from Indonesia Stock Exchange website: https://www.idx.co.id/. Google Scholar
Herzi, A. A. (2010). An overview of Islamic Capital Market in Malaysia. Malaysia. Google Scholar
Junaiddin, Zakaria. (2009). Pengantar Teori Ekonomi Makro. Jakarta: GP Press.
Kieso, Weygandt, dan Warfield. (2002). Akuntansi Intermediate (Edisi Kese). Jakarta: Erlangga.Google Scholar
Lestari, W. R. (2015). Kinerja Reksadana Saham Syariah Dan Reksadana Saham Konvensional. Jurnal Magister Manajemen, 1(1), 119. Google Scholar
Mahardhika, L. A. (2020). Yahud! Emisi Sukuk Global Indonesia Jadi Kedua Terbesar di Dunia. Retrieved from market bisnis website: https://market.bisnis.com/.
Maiyaki, A. A. (2013). Principles of Islamic Capital Market. International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences, 3(4), 278�283. Google Scholar
Mumpuni, Melvin. (2020). Mengenal Lebih Dalam Sukuk Korporasi, Plus Contohnya! Retrieved from Finansialku.com website: https://www.finansialku.com/sukuk-korporasi/.
Nurul Huda, M. Heykal. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Media Grafika 77. Google Scholar
Nwaolisa, E. F., Kaise, E. G., & Egbunike, C. F. (2013). The Impact of Capital Market on The Growth of The Nigerian Economy Under Democratic Rule. Arabian Journal of Business and Management Review (OMAN Chapter), 3(2). Google Scholar
Rusdin. (2008). Pasar Modal. Bandung: Alfabeta. Google Scholar
Saleem, M. Ben, Fakhfekh, M., & Hachicha, N. (2016). Sukuk Issuance and Economic Growth: The Malaysian Case. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 12(2). Google Scholar
Saqib, Lutfullah et al. (2015). Local Agricultural Financing and Islamic Banks: Is Qard-Al-Hassan a Possible Solution? Journal of Small Business and Enterprise Development, 6(1), 47�122. Google Scholar
Shodiqurrosyad, Ahmad. (2014). Peran Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Analisis Kasus Tahun 2000-2012. UIN Sunan Ampel Surabaya. Google Scholar
Siddique, A. H. (2012). Capital Markets In Pakistan. Economic Survey, 77�90.
Sugiyono. (2005). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2007). Metodologi Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sukirno, Sadono. (2013). Makro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Google Scholar
�������
Faisal Fajar, Rizali, Noor Rahmini (2022)
|
First publication right:
|
This article is licensed under:
|
�