Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X�����
Vol. 2, No. 3 Maret 2020
Pengaruh Implementasi Kebijakan Pajak
Daerah Terhadap Efektivitas Pemungut PBB Di Kantor Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya
Tatang Farhanul Hakim
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya
Email: [email protected]
Abstrak
Berdasarkan hasil observasi diperoleh
beberapa permasalahan diantaranya tidak tercapainya target pajak, sebagaimana cukup
banyak terlihat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya misalnya adanya wajib
pajak yang tidak taat, jumlah objek pajak yang besar, tingkat pendidikan
masyarakat yang masih rendah, rendahnya pengetahuan wajib pajak tentang adanya
pajak dan rendahnya kesadaran wajib pajak tentang arti penting pemungutan pajak
mempengaruhi penyelenggaraan pajak di pedesaan, masih ditemukan rumah kosong, adanya
SPPT yang double. Dilihat berdasarkan segi waktunya cukup banyak wajib pajak
yang tidak tepat sesuai dengan waktu jatuh tempo, juga terdapat wajib pajak tidak
dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dan melaporkan obyek pajaknya
dengan baik dan jujur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kuntitatif dengan jenis eksplanatori. Teknik pengambilan sampel
adalah Simple Random Sampling. Berdasarkan hasil perhitungan Slovin, maka
jumlah sampel yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 orang
responden. Untuk mengetahui besarnya pengaruh antara variabel bebas dengan
variabel terikat dilakukan dengan menggunakan analisis jalur (Path Analysis). Berdasarkan deskripsi hasil
penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa impelentasi kebijakan
pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dapat
dilaksanakan dengan cukup baik. Pelaksanaan efektivitas pemungut PBB di Kantor
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dalam kategori baik. Berdasarkan
hasil penelitian diperoleh kesimpulan terdapat pengaruh positif dan signifikan
implementasi kebijakan pajak daerah terhadap efektivitas pemungut PBB di Kantor
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Besarnya pengaruh antar variabel
menunjukkan 50,50% dengan tingkat koefisien korelasi yang kuat.
Kata kunci: Implementasi kebijakan dan efektivitas
Pendahuluan
Pembangunan disuatu daerah ditujukan guna membangun masyarakat sepenuhnya, dengan ini diharapkan pembangunan tersebut bukan sekedar mengejar kemajuan daerah saja, bukan berarti mencakup keseluruhan aspek dikehidupan masyarakat yang mampu berjalan selaras serta seimbang diberbagai bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil serta makmur secara merata materil ataupun spiritual. Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke-5 yang berbunyi �Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia�(Mustamid, 2019). Pembangunan Nasional serta Pembangunan Daerah sebenarnya jadi beban warga negara maupun masyarakatnya. Berkaitan untuk pembangunan daerah guna rangka otonomi daerah, pendapatan daerah dominan lebih penting karena bisa meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang selaras serta terpadu disertai perencanaan pembangunan yang benar, efisien serta efektif maka terciptanya kemandirian daerah serta kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan di daerah sepadan dengan pendapatan asli daerah dan pengelolaan daerah itu sendiri. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal perubahan kedua diatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait Pemerintah Daerah membawa perubahan yang cukup besar bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan tegas undang-undang ini menyampaikan kewenangan terhadap daerah guna mengatur serta merawat kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat atau biasa disebut daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sudah memperoleh Otonomi. Upaya pemerintah dalam membangun bisa meningkatkan dengan melakukan pembinaan serta arahan terhadap seluruh masyarakat sampai terwujudnya tujuan terkait pembangunan itu sendiri, dengan itu peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan yang berkaitan di daerah / kota lebih ditegaskan untuk dapat menggali semaksimal mungkin referensi keuangannya, misalnya; pajak, retribusi atau sumbangan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Dalam era otonomi daerah ini, daerah
memberikan kewenangan yang cukup besar dalam
mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini bisa disebut,
idealnya pelaksanaan otonomi daerah dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, daerah menjadi lebih mandiri, salah satunya didedikasikan dengan meningkatnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) perihal pembiayaan daerah. Pemerintah Daerah berharap mampu menggali sumber-sumber keuangan dengan optimal khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan serta pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu didalam
koridor peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, termasuk diantaranya ialah pajak daerah serta
retribusi daerah yang menjadi unsur PAD yang utama ialah sumber
pembiayaan yang begitu penting dimana komponen utamanya ialah penerimaan yang asalnya dari komponen
pajak daerah serta retribusi daerah. Pajak daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Retribusi ialah kontribusi wajib terhadap daerah yang berhutang oleh orang pribadi atau organisasi
yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak memperolah
imbalan baik langsung serta dipergunakan guna keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah atau retribusi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah ialah pemungutan Daerah jadi pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disiapkan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Pemerintah Daerah, menyampaikan yakni tiap-tiap daerah sudah diberikan
kewenangan dalam mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri yang didasarkan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat serta dalam kegiatan pembangunan di daerah harus lebih diutamakan
kepentingan masyarakat serta senantiasa bekerjasama antara pemerintah serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan di berlakukannya Undang-Undang No 28 tahun 2009 perihal Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, dengan itu PBB Perdesaan serta Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan
Hak Atas tanah dan Bangunan) menjadi pajak dari
daerah sehingga tidak ada lagi
dana bagi hasil untuk pajak PBB Perdesaan serta Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan
Hak Atas tanah serta Bangunan).
Berdasarkan
kepada potensi yang dimiliki setiap daerah, peningkatan dalam penerimaan PAD ini dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan perekonomian daerah yang
semakin terintegrasi dengan perekonomian nasional serta
internasional, dengan itu kemampuan daerah dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber penerimaan PAD jadi lebih dominan. Dana penerimaan PAD
tersebut dapat dipecahkan lagi berupa
penerimaan dari pajak daerah serta restribusi
daerah. Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi serta
bangunan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Kecamatan Cikatomas yang terdiri
dari� 9 Desa, 59 Dusun, 88 RW dan 332 RT serta berpenduduk� 46.373�
jiwa.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
untuk penelitian ini ialah pendekatan kuntitatif. Penelitian
kuantitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan
antara dua variabel atau lebih, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan
karena data dalam penelitian ini dinyatakan dalam angka-angka. Pendekatan kuantitatif
menurut (Umar, 2000) adalah �pendekatan yang berdasar kepada data yang terhitung dalam memperoleh tafsiran yang kokoh�.
Metode penelitian yang
digunakan ialah eksplanatori, menurut
(Sugiyono, 2008) �eksplanatori ialah penelitian yang menguraikan keterkaitan kausal antara variabel-variabel
yang mempengaruhi hipotesis. Pada penelitian ini minimal adanya dua variabel yang terikat dalam penelitian ini berfungsi menguraikan, meramalkan serta mengontrol suatu gejala.
Maka dalam penelitian ini
nantinya akan diuraikan perihal terdapat hubungan interaktif atau timbal balik antara variable
yang akan diteliti serta sejauh mana
hubungan tersebut saling berpengaruh. Alasan utama
pemilihan metode penelitian eksplanatori
ini guna menguji hipotesis yang
diajukan supaya menjelaskan pengaruh
variabel bebas terhadap variabel yang terkait. Variabel yang
digunakan untuk penelitian
ini ialah satu variabel independen
yaitu implementasi kebijakan (X) serta variabel dependen
yaitu efektivitas (Y).
Hasil
dan Pembahasan
Data yang diperlukan untuk mengukur implementasi kebijakan
PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dikumpulkan dengan
menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas serta reliabilitas. Jumlah item pertanyaan yang disampaikan untuk responden untuk indikator pengawasan ialah 13 item soal yang telah dikatakan valid serta reliabel.
Deskripsi skor variabel implementasi kebijakan PBB di Kantor
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari 13 pertanyaan berskala
1-5 yang diberikan kepada 100 responden, ternyata jawabannya menyebar dari skor
terendah 43 dan tertinggi 55 dengan rata-rata (means) 48,25, median 48, modus 49 serta standar deviasi 2,401.
Hasil perhitungan means serta median hampir sama yaitu 48 yang merupakan indikasi bahwa
penyebaran skor data implementasi kebijakan terdistribusi normal. Perhitungan
distribusi frekwensi serta skor implementasi
kebijakan bisa terlihat dalam tabel lampiran, serta gambaran mengenai
distribusi skor pengawasan bisa terlihat dalam tabel dan grafik
berikut ini:
Tabel 1
Distribusi Frekuensi Variabel
Implementasi Kebijakan (X)
No |
Kelas Interval |
F |
Nilai Tengah (Xi) |
|
f.Xi |
|
1 |
43 � 45 |
11 |
44 |
1936 |
484 |
21296 |
2 |
46 � 48 |
44 |
47 |
2209 |
2068 |
97196 |
3 |
49 � 51 |
35 |
50 |
2500 |
1750 |
87500 |
4 |
52 � 55 |
10 |
53 |
2809 |
530 |
28090 |
Jumlah |
100 |
|
|
|
234082 |
Gambar 2
Distribusi Frekuensi Data Variabel
Implementasi Kebijakan
Berdasarkan skor hasil rekapitulasi angket untuk variabel
implementasi kebijakan yang terdiri dari 13 butir pernyataan dengan 100
responden dihasilkan sebagai berikut:
Tabel 3
Hasil Rekapitulasi Angket Variabel X
No. |
Pernyataan |
Skor
yang Dihasilkan |
1 |
Terlihat
adanya koordinasi yang jelas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara
pihak Kecamatan Cikatomas dengan masyarakat. |
392 |
2 |
Pihak
Kecamatan Cikatomas sering berkomunikasi dengan anggota masyarakat desa
sekitar mengenai PBB. |
396 |
3 |
Adanya
komunikasi yang kompak antar pegawai Kecamatan Cikatomas maupun dengan
pemerintah desanya mengenai PBB. |
388 |
4 |
Adanya
dukungan jumlah aparat pelaksana dalam pembayaran PBB di Kecamatan Cikatomas. |
276 |
5 |
Adanya
dukungan sarana yang memadai dalam kelancaran pembayaran PBB. |
280 |
6 |
Adanya
dukungan prasarana dalam kelancaran PBB yang memadai di Kecamatan Cikatomas. |
294 |
7 |
Mampu
menyelesaikan pembayaran PBB dengan tepat waktu di Kecamatan Cikatomas. |
361 |
8 |
Adanya
pemahaman yang jelas akan implementasi kebijakan pemerintah untuk program PBB
di Kecamatan Cikatomas. |
386 |
9 |
Adanya
kesadaran yang baik dari petugas PBB akan pentingnya pelaksanaan implementasi
kebijakan. |
377 |
10 |
Adanya
tindakan implementasi yang jelas untuk program PBB yang dilaksanakan di
Kecamatan Cikatomas. |
406 |
11 |
Masyarakat
menilai pemungut PBB kecamatan melaksanakan tugasnya secara jelas. |
411 |
12 |
Adanya
ketegasan dari Camat Cikatomas dalam pungutan PBB. |
436 |
13 |
Pelaksanaan
kegiatan PBB dinilai sudah baik sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku. |
424 |
|
|
4825 |
Sumber: Hasil
Penelitian, 2016
Dari tabel rekapitulasi jawaban responden mengenai
implementasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya, diperoleh total skor
4.825 dengan rata-rata 371,154. Untuk menghitung persentase implementasi
kebijakan:
����������� = 0,742308 atau 74,23%
Dari analisis tersebut diperoleh total skor dengan persentase sebesar 74,23% dari
kriteria yang ditetapkan, untuk mengetahui penilaian variabel didasarkan
pada tabel berikut ini:
Tabel 4
Kategori
Persentase
Baik |
76 % -
100 % |
Cukup |
56 % - 75
% |
Kurang Baik |
40 % - 55
% |
Tidak Baik |
Kurang
dari 40 % |
����� Sumber: Arikunto (2001:
246)
Berdasarkan tabel tersebut menunjukkan bahwa tanggapan responden
atas implementasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya jika dikonsultasikan dengan kategori persentase penilaian
berdasarkan (Arikunto, 2010) terletak pada kategori cukup baik.
Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan maka
diperoleh kesimpulan bahwa impelentasi kebijakan pajak daerah di Kantor
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dapat dilaksanakan dengan cukup baik.
Pelaksanaan efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya dalam kategori baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh
kesimpulan terdapat pengaruh positif dan signifikan implementasi kebijakan pajak
daerah terhadap efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya. Besarnya pengaruh antar variabel menunjukkan 50,50%
dengan tingkat koefisien korelasi yang kuat.
BIBLIOGRAFI
Arikunto, Suharsimi.
(2010). Prosedur penelitian. Jakarta: rineka cipta.
Mustamid,
Mustamid. (2019). Penerapan Pembelaan Hak Kepemilikan Tanah Oleh LBH SGJI di Desa
Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Syntax Literate; Jurnal
Ilmiah Indonesia, 4(9), 65�72.
Sugiyono.
(2008). Metode penelitian pendidikan:(pendekatan kuantitatif, kualitatif dan
R & D). Alfabeta.
Umar,
Husein. (2000). Research methods in finance and banking. Penerbit PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.