Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853e-ISSN : 2684-883X�����

Vol. 2, No. 3 Maret 2020

 


Pengaruh Implementasi Kebijakan Pajak Daerah Terhadap Efektivitas Pemungut PBB Di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya

 

Tatang Farhanul Hakim

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya

Email: [email protected]

 

Abstrak

Berdasarkan hasil observasi diperoleh beberapa permasalahan diantaranya tidak tercapainya target pajak, sebagaimana cukup banyak terlihat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya misalnya adanya wajib pajak yang tidak taat, jumlah objek pajak yang besar, tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, rendahnya pengetahuan wajib pajak tentang adanya pajak dan rendahnya kesadaran wajib pajak tentang arti penting pemungutan pajak mempengaruhi penyelenggaraan pajak di pedesaan, masih ditemukan rumah kosong, adanya SPPT yang double. Dilihat berdasarkan segi waktunya cukup banyak wajib pajak yang tidak tepat sesuai dengan waktu jatuh tempo, juga terdapat wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dan melaporkan obyek pajaknya dengan baik dan jujur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuntitatif dengan jenis eksplanatori. Teknik pengambilan sampel adalah Simple Random Sampling. Berdasarkan hasil perhitungan Slovin, maka jumlah sampel yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 orang responden. Untuk mengetahui besarnya pengaruh antara variabel bebas dengan variabel terikat dilakukan dengan menggunakan analisis jalur (Path Analysis). Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa impelentasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dapat dilaksanakan dengan cukup baik. Pelaksanaan efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dalam kategori baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan terdapat pengaruh positif dan signifikan implementasi kebijakan pajak daerah terhadap efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Besarnya pengaruh antar variabel menunjukkan 50,50% dengan tingkat koefisien korelasi yang kuat.

 

Kata kunci: Implementasi kebijakan dan efektivitas

 

Pendahuluan

Pembangunan disuatu daerah ditujukan guna membangun masyarakat sepenuhnya, dengan ini diharapkan pembangunan tersebut bukan sekedar mengejar kemajuan daerah saja, bukan berarti mencakup keseluruhan aspek dikehidupan masyarakat yang mampu berjalan selaras serta seimbang diberbagai bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil serta makmur secara merata materil ataupun spiritual. Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke-5 yang berbunyiKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia�(Mustamid, 2019). Pembangunan Nasional serta Pembangunan Daerah sebenarnya jadi beban warga negara maupun masyarakatnya. Berkaitan untuk pembangunan daerah guna rangka otonomi daerah, pendapatan daerah dominan lebih penting karena bisa meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang selaras serta terpadu disertai perencanaan pembangunan yang benar, efisien serta efektif maka terciptanya kemandirian daerah serta kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembangunan di daerah sepadan dengan pendapatan asli daerah dan pengelolaan daerah itu sendiri. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal perubahan kedua diatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait Pemerintah Daerah membawa perubahan yang cukup besar bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan tegas undang-undang ini menyampaikan kewenangan terhadap daerah guna mengatur serta merawat kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat atau biasa disebut daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sudah memperoleh Otonomi. Upaya pemerintah dalam membangun bisa meningkatkan dengan melakukan pembinaan serta arahan terhadap seluruh masyarakat sampai terwujudnya tujuan terkait pembangunan itu sendiri, dengan itu peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan yang berkaitan di daerah / kota lebih ditegaskan untuk dapat menggali semaksimal mungkin referensi keuangannya, misalnya; pajak, retribusi atau sumbangan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam era otonomi daerah ini, daerah memberikan kewenangan yang cukup besar dalam mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini bisa disebut, idealnya pelaksanaan otonomi daerah dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, daerah menjadi lebih mandiri, salah satunya didedikasikan dengan meningkatnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) perihal pembiayaan daerah. Pemerintah Daerah berharap mampu menggali sumber-sumber keuangan dengan optimal khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan serta pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu didalam koridor peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, termasuk diantaranya ialah pajak daerah serta retribusi daerah yang menjadi unsur PAD yang utama ialah sumber pembiayaan yang begitu penting dimana komponen utamanya ialah penerimaan yang asalnya dari komponen pajak daerah serta retribusi daerah. Pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Retribusi ialah kontribusi wajib terhadap daerah yang berhutang oleh orang pribadi atau organisasi yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak memperolah imbalan baik langsung serta dipergunakan guna keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah atau retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah ialah pemungutan Daerah jadi pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disiapkan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Pemerintah Daerah, menyampaikan yakni tiap-tiap daerah sudah diberikan kewenangan dalam mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri yang didasarkan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat serta dalam kegiatan pembangunan di daerah harus lebih diutamakan kepentingan masyarakat serta senantiasa bekerjasama antara pemerintah serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan di berlakukannya Undang-Undang No 28 tahun 2009 perihal Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, dengan itu PBB Perdesaan serta Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak Atas tanah dan Bangunan) menjadi pajak dari daerah sehingga tidak ada lagi dana bagi hasil untuk pajak PBB Perdesaan serta Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak Atas tanah serta Bangunan).

Berdasarkan kepada potensi yang dimiliki setiap daerah, peningkatan dalam penerimaan PAD ini dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan perekonomian daerah yang semakin terintegrasi dengan perekonomian nasional serta internasional, dengan itu kemampuan daerah dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber penerimaan PAD jadi lebih dominan. Dana penerimaan PAD tersebut dapat dipecahkan lagi berupa penerimaan dari pajak daerah serta restribusi daerah. Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi serta bangunan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Kecamatan Cikatomas yang terdiri dari9 Desa, 59 Dusun, 88 RW dan 332 RT serta berpenduduk46.373jiwa.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini ialah pendekatan kuntitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan karena data dalam penelitian ini dinyatakan dalam angka-angka. Pendekatan kuantitatif menurut (Umar, 2000) adalah �pendekatan yang berdasar kepada data yang terhitung dalam memperoleh tafsiran yang kokoh�.

Metode penelitian yang digunakan ialah eksplanatori, menurut (Sugiyono, 2008) eksplanatori ialah penelitian yang menguraikan keterkaitan kausal antara variabel-variabel yang mempengaruhi hipotesis. Pada penelitian ini minimal adanya dua variabel yang terikat dalam penelitian ini berfungsi menguraikan, meramalkan serta mengontrol suatu gejala. Maka dalam penelitian ini nantinya akan diuraikan perihal terdapat hubungan interaktif atau timbal balik antara variable yang akan diteliti serta sejauh mana hubungan tersebut saling berpengaruh. Alasan utama pemilihan metode penelitian eksplanatori ini guna menguji hipotesis yang diajukan supaya menjelaskan pengaruh variabel bebas terhadap variabel yang terkait. Variabel yang digunakan untuk penelitian ini ialah satu variabel independen yaitu implementasi kebijakan (X) serta variabel dependen yaitu efektivitas (Y).

 

Hasil dan Pembahasan

Data yang diperlukan untuk mengukur implementasi kebijakan PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas serta reliabilitas. Jumlah item pertanyaan yang disampaikan untuk responden untuk indikator pengawasan ialah 13 item soal yang telah dikatakan valid serta reliabel.

Deskripsi skor variabel implementasi kebijakan PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari 13 pertanyaan berskala 1-5 yang diberikan kepada 100 responden, ternyata jawabannya menyebar dari skor terendah 43 dan tertinggi 55 dengan rata-rata (means) 48,25, median 48, modus 49 serta standar deviasi 2,401.

Hasil perhitungan means serta median hampir sama yaitu 48 yang merupakan indikasi bahwa penyebaran skor data implementasi kebijakan terdistribusi normal. Perhitungan distribusi frekwensi serta skor implementasi kebijakan bisa terlihat dalam tabel lampiran, serta gambaran mengenai distribusi skor pengawasan bisa terlihat dalam tabel dan grafik berikut ini:

Tabel 1

Distribusi Frekuensi Variabel

Implementasi Kebijakan (X)

No

Kelas Interval

 

F

Nilai Tengah

(Xi)

 

 

f.Xi

 

1

43 � 45

11

44

1936

484

21296

2

46 � 48

44

47

2209

2068

97196

3

49 � 51

35

50

2500

1750

87500

4

52 � 55

10

53

2809

530

28090

Jumlah

100

 

 

 

234082

 

Gambar 2

Distribusi Frekuensi Data Variabel

Implementasi Kebijakan

 


 

Berdasarkan skor hasil rekapitulasi angket untuk variabel implementasi kebijakan yang terdiri dari 13 butir pernyataan dengan 100 responden dihasilkan sebagai berikut:

Tabel 3

Hasil Rekapitulasi Angket Variabel X

No.

Pernyataan

Skor yang Dihasilkan

1

Terlihat adanya koordinasi yang jelas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara pihak Kecamatan Cikatomas dengan masyarakat.

392

2

Pihak Kecamatan Cikatomas sering berkomunikasi dengan anggota masyarakat desa sekitar mengenai PBB.

396

3

Adanya komunikasi yang kompak antar pegawai Kecamatan Cikatomas maupun dengan pemerintah desanya mengenai PBB.

388

4

Adanya dukungan jumlah aparat pelaksana dalam pembayaran PBB di Kecamatan Cikatomas.

276

5

Adanya dukungan sarana yang memadai dalam kelancaran pembayaran PBB.

280

6

Adanya dukungan prasarana dalam kelancaran PBB yang memadai di Kecamatan Cikatomas.

294

7

Mampu menyelesaikan pembayaran PBB dengan tepat waktu di Kecamatan Cikatomas.

361

8

Adanya pemahaman yang jelas akan implementasi kebijakan pemerintah untuk program PBB di Kecamatan Cikatomas.

386

9

Adanya kesadaran yang baik dari petugas PBB akan pentingnya pelaksanaan implementasi kebijakan.

377

10

Adanya tindakan implementasi yang jelas untuk program PBB yang dilaksanakan di Kecamatan Cikatomas.

406

11

Masyarakat menilai pemungut PBB kecamatan melaksanakan tugasnya secara jelas.

411

12

Adanya ketegasan dari Camat Cikatomas dalam pungutan PBB.

436

13

Pelaksanaan kegiatan PBB dinilai sudah baik sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

424

 

 

4825

Sumber: Hasil Penelitian, 2016

Dari tabel rekapitulasi jawaban responden mengenai implementasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, diperoleh total skor 4.825 dengan rata-rata 371,154. Untuk menghitung persentase implementasi kebijakan:

����������� = 0,742308 atau 74,23%

Dari analisis tersebut diperoleh total skor dengan persentase sebesar 74,23% dari kriteria yang ditetapkan, untuk mengetahui penilaian variabel didasarkan pada tabel berikut ini:

Tabel 4

Kategori Persentase

Baik

76 % - 100 %

Cukup

56 % - 75 %

Kurang Baik

40 % - 55 %

Tidak Baik

Kurang dari 40 %

����� Sumber: Arikunto (2001: 246)

Berdasarkan tabel tersebut menunjukkan bahwa tanggapan responden atas implementasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya jika dikonsultasikan dengan kategori persentase penilaian berdasarkan (Arikunto, 2010) terletak pada kategori cukup baik.

 

Kesimpulan

Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa impelentasi kebijakan pajak daerah di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dapat dilaksanakan dengan cukup baik. Pelaksanaan efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dalam kategori baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan terdapat pengaruh positif dan signifikan implementasi kebijakan pajak daerah terhadap efektivitas pemungut PBB di Kantor Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Besarnya pengaruh antar variabel menunjukkan 50,50% dengan tingkat koefisien korelasi yang kuat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BIBLIOGRAFI

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur penelitian. Jakarta: rineka cipta.

 

Mustamid, Mustamid. (2019). Penerapan Pembelaan Hak Kepemilikan Tanah Oleh LBH SGJI di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9), 65�72.

 

Sugiyono. (2008). Metode penelitian pendidikan:(pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Alfabeta.

 

Umar, Husein. (2000). Research methods in finance and banking. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.