Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X

Vol. 3, No 9, September 2021

 

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI JAKARTA PUSAT NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI

 

Noviana Permanasari

Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus benar-benar memahami apakah putusan yang dijatuhkan tersebut sudah mencapai sasaran bagi tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan menurut hukum positif, hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, walaupun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dan tidak secara sewenang-wenang menuruti prasaan subjektifnya. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut. Tujuan dari penelitian ini ialah dalam proses pengambilan putusan hakim apakah sudah mengakomidir asas-asas fundamental dalam pertimbangannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Jaksa Pinangki pada Pengadilan Tinggi belum dapat dikatakan tepat. Hal ini dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang belum mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan hukum itu sendiri. Terlebih lagi pada Pengadilan Tingkat Tinggi tidak memperlihatkan pemberatan pidana malah justru memotong masa hukumannhya. Padahal status tersangka sebagai penegak hukum yang seharusnya tidak melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kesempatan dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana jabatan. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut.

 

Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim; Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat

 

Abstract

In imposing a criminal decision, the judge must really understand whether the decision handed down has achieved the purpose of sentencing. The criminal system according to positive law, judges have the freedom to determine the severity of the sentence to be imposed on the defendant between the general minimum and the special maximum, although judges are free to consider the severity of the sentence to be imposed and do so arbitrarily according to their subjective feelings. Therefore, judges as the spearhead of the judiciary need to accommodate these fundamental values. The purpose of this research is in the judge's decision-making process whether it has accommodated the fundamental principles in their considerations. This research method uses juridical-normative. The results of this study indicate that the basis for legal considerations by the judge in the decision of the Pinangki Public Prosecutor at the High Court cannot be said to be true. This can be seen from the judges' considerations that have not accommodated the values ​​of certainty, justice and also the benefits of the law itself. Moreover, the High Court did not show the seriousness of the crime, instead cutting sentences. While the suspect is a law enforcer who must not violate the special obligations of the position, commit a crime by taking advantage of the opportunity of office, commit a crime by using the means of office. Therefore, judges as the spearhead of the judiciary need to accommodate these fundamental values.

 

Keywords: Basis for Judges' Consideration; Central Jakarta High Court

 

Received: 2021-08-22; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20

 

Pendahuluan

Profesi hakim merupakan profesi yang mulailah (officum nobile) sebab profesi tersebut bukan hanya sebagai pekerjaan semata melainkan profesi karena panggilan jiwa. Profesi hakim yang diisi oleh kaum-kaum intelektual, oleh karenanya untuk menjalankan tugasnya sebagai profesi hakim tentu memerlukan integritas tinggi, ketelitian, ketekunan serta dedikasi yang tinggi. Maka tak heran jika publik menamai profesi hakim sebagai wakil Tuhan. Mengapa demikian dikatakan, karena dalam setiap putusan hakim wajib mencantumkan irah-irah �Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�. Demikian dapat dikatakan hakim tidak sekedar untuk bertanggungjawab pada hukum, pada diri sendiri atau pada pencari keadilan, melainkan juga mutlak harus mempertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Bertitik tolak pada penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hakim dalam hal penyelesaian konflik harus secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku (hukum positif), hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari doktrin bahwa �Hakim sebagai ujung tombak keadilan�. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, maka hakim dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan harus bebas dari campur tangan politik, mandiri dan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun. Sebagaimana dalam landasan yuridis dan filosofisnya yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 menyatakan bahwa, �Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mendapatkan legal standing dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

�Menurut Sarjipto Rahardjo dalam (Sari, 2017), Hakim sebagai penegak hukum, maka keadilan wajib menggali dan memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut agar hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam mempertimbangan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal ini perlu dipertimbangan karena keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan saksi atau orang-orang dari lingkungannya, dokter ahli dan sebagainya.

Putusan hakim merupakan mahkota ataupun puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim tersebut. Sehingga dalam hal ini hakim membuat suatu putusan harus memperhatikan segala aspek yang ada didalam putusan tersebut. Maka tak heran jika hakim dalam mengambil putusan harus menjaga kehati-hatiannya, menghindari sedikit mungkin ketidakcermatannya baik dalam aspek formil maupun materiil. Bahkan juga berkaitan dengan kecakapan teknik membuatnya.

Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa hakim dalam mengambil putusan harus memerhatikan tiga dasar fundamental. Artinya hakim harus menerapkan asas tersebut secara berimbang atau proporsional dalam suatu putusannya. Apakah suatu putusan tersebut sudah adil atau tidak ada lagi kekeliruan dan unsur ini benar-benar di pertimbangankan. Berikutnya hakim juga harus mempertimbangangkan unsur kepastian dengan melihat apakah dasar pertimbangan hakim sudah sesuai dengan norma atau peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya unsur kemanfaatan, apa manfaatnya seorang hakim menjatuhkan suatu putusan kepada seseorang, baik terhadap tersangka maupun si korban.(Mubarok, 2014)

Seseorang yang telah berbuat kejahatan tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum. Sehingga seseorang akan mendapatkan pemidanaan atau penjatuhan pidana itu sendiri. Maka demikian, peraturan pemidanaan didalam perundang-undangan merupakan landasan untuk penjatuhan pidana atau pemidanaan terhadap seseorang yang telah melakukan kejatahan dan dapat mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut. Kendatipun demikian untuk menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim tidak serta merta begitu saja dalam memutus perkara, akan tetapi hakim harus benar-benar memahami penjatuhan pemidanaan sudah mencapai sasaran atau kah belum, dalam artian penjatuhan pemidanaan sudah sejalan dengan tujuan pemidanaan. Namun demikian penjatuhan pemidanaan tidak terlepas dari berat ringannya pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Oleh karena itulah hakim mempunyai legalitas untuk menentukan hal tersebut yakni berat ringannya pidana yang diberikan. Kendatipun yang dimilikinya, hakim tidak secara sewenang-wenang menuruti perasaan subjektifitasnya. Akan tetapi hakim harus mempertimbangkan beberapa faktor yang pada tujuaanya untuk mencapai keadilan. (Eky Putri Larasati, Prof. Masruchin Ruba�i. SH. MS & Fakultas, 2009).

Berkaitan dengan pemahaman hakim mengenai prinsip kebebasan yang diberikan oleh Undang-Undang, dalam hal ini hakim menafsirkan prinsip kebebasan tersebut melekat pada diri sebagai kebebasan yang absolut, sehingga sebagian hakim yang menafsirkan hal tersebut dapat saja melegalkan segala tindakan, terlebih lagi jika pimpinan pengadilan tidak cukup memiliki intelektual yang luas ataupun minimnya referensi yang dimilikinya (Adonara, 2015).

Barda Nawawi Arief mengemukakan gagasannya terkait konsep kekuasaan, yakni, �Demi terselenggaranya negara hukum, negara harus menegakkan hukum dan keadilan�. Artinya bahwa kekuasaan kehakiman tidak harus selalu melihat pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan kekuasaan kehakiman harus menangkap inti sari dari pada peraturan tersebut atau kata lain tidak saja berbicara teks undang-undang melainkan berbicara konteks. (Putra, 2013).

Terkait hal ini, sering kali muncul ketidakpuasaan masyarakat dikarenakan ringannya pemberian hukuman kepada koruptor. Akibatnya memberikan justifikasi terhadap kinerja penegak hukum khususnya hakim sebagai benteng terakhir. Semestinya ketika seseorang yang terjerat kasus korupsi dalam hal ini penegak hukum harus menyatukan pandangannya untuk menemukan penanganan yang tepat bagi koruptor. Mengingat kesepakatan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa. (Nimerodi Gulo, 2019)

Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa perkembangan korupsi telah mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat nasional maupun internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan proses penegakan hukum (Nimerodi Gulo, 2019)

Jika dicermati putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang kerap dikritisi oleh berbagai elemen masyarakat, umumnya karena dinilai belum mencerminkan nilai tujuan pemidanaan dan tujuan hukum yang dapat dikategorikan ke dalam:

a.         Putusan bebas pengadilan tindak pidana korupsi terhadap para koruptor di berbagai daerah;

b.        Putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan sanksi pidana di bawah pidana minimal khusus, atau;

c.         Putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang cenderung menerapkan sanksi pidana minimal mendekati atau sedikit di atas sanksi minimal khusus;

d.        Putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan sanksi pidana berdasarkan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih ringan dibanding dakwaan primair dengan sanksi pidana yang lebih berat. Sehingga menimbulkan antipati atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap bekerjanya hukum di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan (Putra 2013)

Namun demikian, dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) (Sania mashabi, 2021)

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, mesti dilakukan penindakan sesuai hukum, dimana dalam salah satu prosesnya adalah proses persidangan di pengadilan. Peran Hakim dalam proses tersebut sangat vital, karena hakimlah yang akan memberikan putusan atas kasus tindak pidana. Putusan Hakim kemudian akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Oleh karena itu, putusan Hakim secara luas merupakan penentu atas keadilan, dan juga sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir (Harefa, Manik, Marpaung, & Batubara, 2020)

Dengan demikian, menjadi sangat penting ketika hakim memutus perkara tersebut untuk di eksaminasikan oleh para ahli hukum. Mingingat �putusan-putusan pengadilan dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Bagi akademisi, putusan dapat digunakan untuk bahan peneliti, atau bahan ajar dan bagi pengembangan/penemuan hukum. Bagi praktisi, putusan dapat dijadikan sumber pembelaan atau pekerjaan teknis lainnya, dikarenakan praktisi dapat melihat tren penghukuman terhadap satu kasus tertentu yang mungkin sekali relevan dengan kasus yang ia tangani. Bagi pembela hak sipil, putusan dapat dijadikan basis pembelaan. Sedangkan mahasiswa sendiri, putusan dapat menjadi teropong untuk melihat hukum dalam realitas das sollen dan das sein.

�Dengan demikian, menarik untuk di analisis dan dikaji terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memotong masa tahanan seorang terdakwa yakni Jaksa Pinangki. Terlebih lagi penelitian ini sangat bermanfaat dikemudian hari bagi para akademisi khususnya yang menggeluti dunia hukum pidana agar lebih kritis dalam melihat suatu putusan hakim. Dari beberapa literatur terdahulu sejauh ini belum ditemukan terkait penelitian yang sama. Oleh karana itu menurut penulis, penelitian yang dilakukan terbilang cukup aktual.

Tujuan dari pada penelitian ini yakni untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta dalam proses pengambilan putusan sudah mengakomodir asas-asas fundamental dalam pertimbangannya. Serta bagaimana kedepannya agar putusan Pengadilan dalam pertimbangannya dapat mengakomodir asas-asas fundamental hukum.

 

Metode Penelitian

Membuat sebuah penelitian ataupun karya ilmiah tentu tidak terlepas dari penggunaan metode penlitian apa yang digunakan, maka dalam penilitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yakni studi pustaka dan analisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dalam penelitian ini bahan hukum primer yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai landasan utama yang dipakai dalam rangka penelitian ini, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Penerapan Hukum Oleh Hakim

Undang-Undang tentang Kekuasaan kehakiman yang memberikan legitimasi oleh hakim untuk independen dan bebas dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Atas dasar kebebasan tersebut, kata bebas memiliki ragam konotasi makna, antara lain �tidak boleh terikat oleh apapun serta tidak ada tekanan dari siapapun�, �suatu tindakan tidak boleh digantukan kepada apa dan siapa, dan makna bebas bisa berupa �leluasa untuk berbuat apapun sesuai dengan keinginan dari kebebasan tersebut�. Dengan demikian ragam konotasi makna bebas tersebut jika di hubungkan dengan Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman dalam penyelesaian sebuah konflik yang dihadapi oleh hakim idealnya yakni menyelesaikan secara obyektif atas dasar hukum yang berlaku (hukum positif). Oleh karena itulah dalam pengambilan keputusan para hakim harus independent dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari eksekutif. Akan tetapi dalam independensi dan kebebasan hakim tentu tidak keluar dalam koridor yang sudah ditentukan dalam hukum, maka demikian agar tidak terjadinya peradilan sesat, hakim dituntut untuk melihat pada fakta-fakta yang relevan dan juga kaidah hukum yang menjadi titik anjak dalam memutus perkara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi �Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan�.

Menurut Oemar Seno Adji dalam (Adonara, 2015), �Suatu pengadilan yang bebas dan tidak dipengaruhi merupakan syarat yang indispensable bagi negara hukum. Bebas berarti tidak ada campur tangan atau turun tangan dari kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi judiciary. Untuk mengetahaui independensi kekuasaan kehakiman menurut Oemar Seno Adji dapat dilihat dari dua sudut yakni, independensi zakelijke atau fungsional dan independensi persoonlijk atau rechtspositionele. Lebih lanjut mengenai independensi kekuasaan kehakiman, Oemar Seno Adji menguraikan dua aspek tersebut, yakni:

a)    Dalam arti sempit independensi kekuasaan kehakiman berarti independensi institusional atau dalam arti lain disebut independensi struktural atau independensi eksternal atau kolektif�;

b)   Dalam arti luas, independensi kekuasaan kehakiman meliputi juga independensi individual atau independensi internal atau independensi fungsional atau independensi normatif. Arti dari independensi personal dapat dilihat dari dua sudut pandang, pertama, independensi personal yakni seorang hakim terhadap pengaruh sesama hakim atau koleganya, kedua, independensi substantif, yaitu terhadap kekuasaan mana pun, baik ketika memutuskan suatu perkara maupun ketika menjalankan tugas dan kedudukannya sebagai hakim.

Hal ini juga senada dengan apa yang dikemukakan oleh Franken seorang ahli hukum Belanda yang menyatakan bahwa, independensi kekuasaan kehakiman dapat dibedakan dalam empat bentuk, yakni:

a)    Independensi Konstitusional, independensi tersebut mempunyai korelasi langsung dengan doktrin Trias Politica, �dimana sistem tersebut merupakan pembagian kekuasaan yang dimotori oleh Montesquieu, bahwa lembaga kekuasaan kehakiman harus independen dalam arti posisi kelembagaannya harus bebas dari pengaruh politik.

b)   Independensi Fungsional, independensi tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh hakim ketika menghadapi suatu sengketa dan harus memberikan suatu putusan. Independensi fungsional tersebut juga dapat dimaknai sebagai independensi hakim boleh menjalankan kebebasannya untuk menafsirkan Undang-Undang yang apabila Undang-Undang tersebut tidak memberikan pengertian yang jelas atau belum jelas keberadaan suatu frasa dalam Pasal. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi logis yang dimana hakim mempunyai kebebasan untuk menerapkan isi Undang-Undang pada kasus atau sengketa yang sedang dihadapainya.

c)    Independensi Praktis Yang Nyata, independensi tersebut menyakatan bahwa hakim untuk tidak berpihak (imparsial).

Sedangkan mengenai tugas dan kewajiban hakim dalam peradilan secara normatif diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yakni antara lain:

a)    Mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.

b)   Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

c)    Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada dan tidak jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

d)   Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lembaga pemerintahan.

e)    Wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

�Seorang hakim yang bijaksana akan menetapkan amar putusan, maka yang terlebih dahulu hakim akan mempertimbangan dengan cermat tentang manfaat serta dampak apa yang akan dicapai dari penjatuhan pidana tersebut. Disamping tugas hakim yang disebutkan diatas secara normatif sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:

a)    Mengkonstatasi tentang terjadinya suatu peristiwa yakni hakim menetapkan terjadinya peristiwa konkret berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hakim sangat dituntut kemampuan untuk mengidentifikasikan isu hukum secara tepat.

b)   Mengkualifikasikan dalam hal ini hakim berupaya menemukan hukumnya secara tepat terhadap peristiwa yang telah dikonstatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut. Setelah isu hukum diperoleh hakim akan menetapkan norma hukum sebagai premis mayor yang tepat. Undang-undang sebagai premis mayor harus disesuaikan dengan peristiwanya agar Undang-Undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya.

c)    Melalui proses silogisme dari premis mayor dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan akan dapat ditemukan dan diterapkan oleh hukum positif yang dimaksud. Dalam memberikan putusan, hakim perlu memperhatikan faktor yang seharusnya diterapkan secara proporsional, yaitu keadilan, kepastian hukum dan juga kemanfaatan

Selain dari pada penjelasan diatas mengenai penerapan hukum oleh hakim dalam memutusa perkara diperadilan, hakim juga dalam memutuskan suatu perkara harus memperhatikan tiga faktor, yakni keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan hukum.

a)    Keadilan, dalam hal ini keadilan diartikan sebagai persamaan hak dan kewajiban semua orang tantap kecuali di hadapan hukum. Keadilan juga sebagai jalan keluar yang memberikan kestabilan yaitu ketertiban bagi masyarakat.

b)   Kepastian, dalam hal ini kepastian diartikan sebagai harus dijalankan secara tepat dan pasti untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Sehingga dengan adanya kepastian hukum tersebut maka masyarakat akan lebih taat dalam peraturan perundang-undangan dan juga tidak merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kaitannya dengan penyelenggara negara yang baik, hukum harus dijalankan dengan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun. Oleh karena itu lah merupakan konsekuensi logis hukum harus dapat melindungi, mengayomi dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.

c)    Kemanfaatan, dalam hal ini kemanfaatan hukum diartikan sebagai hukum dapat memberikan manfaat dalam masyarakat dan kegunaan yang baik.

Dengan demikian dari penjelasan diatas tersebut, maka hakim harus mempertimbangankan banyak hal dalam menjatuhkan putusan dalam peradilan, karena nantinya putusan tersebut akan menjadi sorotan masyarakat atau bahkan akan menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya jika ada pihak yang merasa atau menilai bahwa putusan yang dijatuhkan hakim kurang adil. Oleh karena itulah tak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar hakim dalam menjatuhkan putusannya dapat dilihat dari jenis pertimbangan yang bersifat yuridis dan juga non yuridis. Mengenai pertimbangan hakim yang bersifat yuridis tersebut telah dipaparkan diawal yakni bahwa pertimbangan yuridis yang bertumpuh pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan juga diatur di dalam Undang-Undang sebagaimana akan dimuat didalam pertimbangan putusan hakim. Maka hal tersebut berkaitan dengan dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, setelah mendapatkan tersebut barulah hakim mencari pasal didalam Undang-Undang untuk menerapkan hukumnya, sedangkan untuk pertimbangan non yuridis, hakim juga mempertimbangan yang bersifat sosiologis, yakni menggali nilai-nilai

2.      Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Jaksa Pinangki

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat

Mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Jaksa Pinangki dalam putusan No 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dalam (Putusan et al., 2021), yakni:

Menimbanga bahwa dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pengadilan Sebelumnya (Pengadilan Negeri)

a.    Bahwa terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Kejaksaan Agung, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu primair yaitu melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan dakwaan ke tiga primair yaitu melanggar Pasal 15 jo Paal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

b.    Membebaskan oleh karena itu terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dari dakwaan sebagaimana tersebut di atas

c.    Menyakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31� Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan ke dua yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dan dakwaan ke tiga subsidair yakni melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

d.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

e.    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

a.    Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair

b.    Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair

c.    Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwakan kesatu subsidair dan �Pencuciang Uang� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan �Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidair

d.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengn pidana kurungan selama 6 bulan.

e.    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

f.     Memerintahkan terdakwa tetap ditahan

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum telah melakukan pengajuan permintaan banding pada tanggal 15 Februari 2021, yang menyatakan, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan dan dari keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dengan adanya barang-barang bukti yang terurai dalam berita acara sidang dan termuat dalam putusan yang turunan resminya terlampir, dalam hubungannya satu sama lain, ternyata terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dakwaan atas dirinya sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga subsidair dan tidak ternyata adanya fakta hukum untuk mempertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, oleh karenanya terdakwa harus dipersalahkan atas dakwaan tersebut dan harus dijatuhi pidana.

Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidiair dan �Pencucian Uang� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan �Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair. Maka dalam hal ini majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.

Menimbang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tinkat pertama menurut majelis hakim tingkat banding terlalu berat dan dipandang adil apabila terdakwa dijatuho pidana penjara seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

a.    Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

b.    Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

c.    Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

d.    Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggungjawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini

e.    Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat

Dengan demikian, atas dasar pertimbangan majelis hakim tingkat banding, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana �Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidiair dan �Pencucian Uang� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan �Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair, sehingga menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

3.      Analisis Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Kaitannya Dengan Pemotongan Masa Hukuman Jaksa Pinangki

Putusan hakim yang berkualitas adalah putusan yang berdasarkan dengan pertimbangan hukum sesuai fakta yang terungkap dipersidangan setelah itu baru mencari Undang-Undang mana yang akan diterapkan dalam putusan tersebut, juga tidak lepas dari keyakinan hakim tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Dalam hal ini menurut Sudikno Mertokusumo (Gulton, 2006) �Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang yang berupa ucapan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau suatu sengketa antara pihak�. Dalam hal ini penulis akan menguraikan terkait fakta hukum, penerapan pasal dan juga dasar pertimbangan.

4.      Struktur Fakta Hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat

Setiap putusan hakim harus berdasarkan fakta yang jelas. Fakta tersebut memang peranan penting dalam setiap putusan hakim. Bahkan fakta hukum merupakan �conditio sine qua non� bagi terwujudnya putusan yang adil. Oleh sebab itu, dalam memutuskan perkara pasti membutuhkan fakta hukum dari suatu perkara. Putusan hakim akan adil jika berdasarkan fakta yang benar. Dengan demikian hukum tidak akan bisa diputus denfan adil jika fakta hukum tidak ada. Dalam hal ini menurut Mantan Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan bahwa, �Jika hakim telah menyampingkan fakta persidangan, fakta saksi, bukti lain, dan fakta pembelaan, itu berarti hakim telah melakukan kesalahan fatal. Fakta itu harus dimuat dalam pertimbangan hakim, secara normatif putusan hakim seharusnya memperlihatkan fakta persidangan, baik itu fakta saksi, bukti, maupun fakta pembelaan.

Sedangkan mengenai fakta hukum dan fakta persidangan tentu mempunyai perbedaan, yakni yang dimaksud fakta persidangan adalah fakti saksi, terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan. Sedangkan fakta hukum adalah fakta/keadaan yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan. Oleh karenanya ketika alat bukti satu dengan lainnya saling dipertentangkan maka tidak dapat menjadi fakta hukum.

Dengan demikian pemaparan mengenai fakta hukum diatas, jika ditarik pada permasahalan penelitian penulis, maka dalam hal ini hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menyatakan bahwa,

a.    Dari fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan dan dari keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dengan adanya barang-barang bukti yang terurai dalam berita acara sidang dan termuat dalam putusan yang turunan resminya terlampir, dalam hubungannya satu sama lain, ternyata terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dakwaan atas dirinya sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga subsidiair dan tidak ternyata adanya fakta hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, oleh karenanya terdakwa harus dipersalahkan atas dakwaan tersebut dan harus dijatuhi pidana� (Putusan et al., 2021).

b.    Bahwa alasan-alasan mengenai adanya kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam mengkonstatis fakta hukum dan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, esensinya sama dengan yang telah dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, yang demiian telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya. Sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan (Putusan et al., 2021).

c.    Dengan demikian bahwa majelis hakim tingkat banding sependapat dengan mahelis hakim tingkat pertama, bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Atas dasar dakwaan tersebut majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan �penucucian uang� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan �permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair. Oleh karenanya majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding (Putusan et al., 2021).

d.    Selanjutnya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama menurut majelis hakim tingkat banding terlalu berat dan dipandang adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara (Putusan et al., 2021)

 

Atas dasar uraian diatas, maka dalam putusan tingkat pertama mengenai fakta hukum menurut majelis hakim tingkat banding telah sesuai dan tepat.

5.      Penerapan Pasal

Setelah dapat mengetahui mengenai fakta hukum, maka dalam hal ini hakim harus menetapkan norma untuk dijadikan sebagai dasar penjatuhan pidana. Hal ini sangat penting untuk memastikan apakah hakim dalam memilih norma hukum sudah tepat dan memadai. Sebagaimana menurut Bustanul Arifin dalam (Maggalatung, 2014) mengatakan bahwa seseorang hakim haruslah learned in law (ahli dalam ilmu hukum), hakim selain harus memahami substsansi dan arti hukum, juga harus skilled in law (terampil dalam melaksanakan atau menerapkan hukum). Di tengah hakim, ilmu hukum menjadi pengetahuan yan praktis (applied science). Para hakimlah yang memberikan nyawa dan hidup kepada pasal-pasal undang-undang dan peraturan yang terdiri dari huruf-huruf mati itu. �Maka dari itu terhadap struktur norma dalam putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah tepat. Mengapa demikian, karena dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti dalam persidangan, menyatakan bahwa:

�telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31� Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan ke dua yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dan dakwaan ke tiga subsidair yakni melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Putusan et al., 2021)

Oleh karena itu atas dasar penerapan pasal diatas telah sejalan dengan argumentasi majelis hakim pada tingkat pertama dan majelis hakim pada tingkat banding, dengan dibuktikan adanya frasa yakni, �Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Berikutnya yakni, terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana �Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidiair dan �Pencucian Uang� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan �Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi� sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair�.

Dalam doktrin hukum pidana mengenai pedoman penerapan pidana dapat dijumpai dan diatur dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP RUU KUHP 2013 (Mujaddid, 2016), yakni:

1)        Kesalahan pembuat tindak pidana

2)        Motif dan tujuan melakukan tindak pidana

3)        Sikap batin pembuat tindak pidana

4)        Tindak pidana dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan

5)        Cara melakukan tindak pidana

6)        Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana

7)        Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana

8)        Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana

9)        Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban

10)    Pemaafan dari korban dan atau keluargannya

11)    Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana

Dengan demikian atas pedoman dalam penerapan pidana diatas, majelis hakim harus mempertimbangkan butir-butir tersebut, agar dalam penjatuhan pidana bersifat proporsional.

6.      Pertimbangan Hukum Hakim

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat (Putusan et al., 2021) yang telah memotong masa hukuman terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari mempunyai dasar pertimbangan hukum yakni:

a.    Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik

b.    Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

c.    Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil

d.    Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggungjawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

e.    Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat

Dari pertimbangan hukum diatas tersebut jika dihubungkan dengan doktrin hukum pidana apakah pertimbangan tersebut sudah tepat. Dalam hal ini menurut Wiryono Kusumo �Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar putusan hakim atau argumentasihakim dalam memutus suatu perkara. Oleh karena itu jika argumen itu tidak benar dan tidak sepantasnya, maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan adil�.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dasar pertimbangan merupakan argumen yang menjadikan dasar/ bahan untuk menyusun pertimbangan majelis hakim sebelum majelis hakim membuat analisa hukum yang kemudian untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Dasar pertimbangan hakim itu sendiri memiliki kedudukan yang penting di dalam suatu putusan yang dibuat oleh hakim sebab semakin baik dan tepat pertimbang yang digunakan oleh hakim dalam sebauah putusan.(Sonda Tallesang, Ismail Navianto, 2013)

Oleh karena itu untuk menilai apakah dasar pertimbangan itu benar dan adil, maka dalam hal ini penulis menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat kurang tepat dalam memberikan pertimbangan hukum yang berakhir memotong masa hukuman seorang Jaksa Pinangki, yang mana semula di putus 10 tahun di tingkat Pengadilan Negeri akan tetapi pada tingkat Pengadilan Tinggi masa hukuman menjadi 4 tahun. Artinya dalam putusan Pengadilan Tinggi terdapat pengurangan masa hukuman Maka dalam hal ini atas dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Banding perlu untuk dianalisis dengan pendekatan filosofis, yuridis dan sosiologis.

1)    Pendekatan Filosofis

Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang jaksa Pinangki alias Dr Pinangki Sirna Malasari menurut fakta hukum, alat bukti, keyakinan hakim yakni tindak pidana korupsi. Sedangkan tindak pidana korupsi atau kejahatan korupsi secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negera atau perekonomian negara, yang pada saat yang sama merugikan rakyat (Binaji & Hartanti, 2019). Sebagaimana dalam putusan hakim tingkat pertama dan tinggi bahwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31� Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan ke dua yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dan dakwaan ke tiga subsidair yakni melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

�Dengan demikian atas dasar pertimbangan hukum oleh hakim tersebut telah sejalan dengan doktrin ilmu hukum pidana yang dimana ketika seseorang telah terbukti melakukan kejahatan yang diatur didalam Undang-Undang dan juga unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum, maka akibatnya yakni penjatuhan pidanalah yang harus diberikan kepada tersangka (Putra, Nahak, & Sugiartha, 2020). Terlepas dari pada itu, sebagaimana dalam fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dalam ini sistem pemidanaan yang paling relevan digunakan adalah teori gabungan. Mengapa demikian, karena teori tersebut terdapat unsur pembalasan dan pencegahan yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana yang sama (Putra et al., 2020). Hal ini merefleksikan pandangan bahwa penjatuhan hukuman menandakan ketidaksetujuan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan jahat dan menegaskan kembali nilai-nilai hukum pidana yang dirancang untuk ditegakkan (Apriani, 2010)

Diskursus mengenai tujuan pemidanaan telah menjadi isu sentral dalam hukum pidana, karena pidana atau hukuman selalu berkenaan dengan tindakan-tindakan yang apabila tidak dialakukan oleh negara berlandaskan hukum maka akan menjadi tindakan yang bertentangan dengan moral (Apriani, 2010). Oleh karen itu merupakan konsekuensi logis jika seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi terlebih jika dia seorang pejabat negara atau penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut.

2)    Pendekatan Yuridis

Pemidanaan sebagai suatu pendidikan moral terhadap pelaku yang telah melakukan kejahatan dengan maksud agar tidak lagi mengulangi pembatasannya. Pada hakekatnya pidana merupakan nestapa, namun pemidanaan tidak untuk menderitakan dan tidak diperkenankan apabila merendahkan martabat manusia. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada yang dilarang dan diancam pidana terhadap perbuatan yang dilarang sedangkan pertanggungjawaban pidana haruslah memperhatikan kesalahan yang melekat kepada pelaku tindak pidana. Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Sebagaimana makna asas legalitas mengandung tiga, yakni:

a)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kalau tidak diatur terlebih dahulu didalam suatu peraturan perundang-undangan.

b)      Untutk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.

c)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut

Selain dari pada itu, menurut penulis dalam dasar pertimbangan hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi tidak memperlihatkan mengenai keadaan memberatkan dalam penjatuhan pidana terhadap pejabat negara dalam hal ini sebagai penegak hukum. Menurut Adami Chazawi dalam (Rizki Syahbana Amin Harahap Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, 2019) mengatakan bahwa, �Keadaan memberatkan penjatuhan pidana terhadap pejabat negar ataupun pegawai negeri dalam hal ini Jaksa sebagai penegak hukum dikarenakan:

a)      Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan, dalam hal ini pegawai negeri khususnya penegak hukum yang dilanggar dalam melakukan tindak pidana itu adalah kewajiban khusus dari jabatan. Dalam suatu jabatan publik yang dipangku oleh seorang pegawai negeri terdapat suatu kewajiban khusus didalamnya. Suatu keawajiban khusus adalah suatu kewajiban yang berhubungan erat dengan tugas pekerjaan tertentu dari suatu jabatan.

b)      Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan jabatan, suatu jabatan in casu jabatan publik disamping membebankan kewajiban khusus dan kewajiban umum dari jabatannya, juga memiliki suatu kekuasaan jabatan, suatu kekuasaan yang melekat dan timbul dari jabatan yang dipangku. Kekuasaan yang dimilikinya ini dapat disalahgunakan pemangku untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan itu.

c)      Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kesempatan dari jabatan, sebagai pegawai negeri dalam hal ini penegak hukum dalam melaksanakan tugas pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang dipangkunya kadang kala memiliki suatu waktu yang tepat untuk melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang apabila kesempatan ini disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana, oleh karena itu dipidana dengan perberat sepertiganya dari ancaman pidna maksimum yang ditentukan dalam tindak pidana yang dilakukan

d)      Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana jabatan, sebagai seorang pegawai negeri dalam hal ini penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya dan tugas jabatan diberikan sarana-sarana tertentu, dan sarana mana dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu. Dapat diartikan menyalahgunakan sarana dari jabatannya untuk melakukan suatu tindak pidana.

3)    Pendekatan Sosilogis

Hakim dengan segala keleluasan yang dimiiki seharusnya dapat melakukan elaborasi mendalam terhadap karakteristik dari suatu tindak pidana yang diperiksa di pengadilan. Hakim tidak lagi hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, namun dapat menangkap isyarat non normatif dari suatu tindak pidana dan dampak yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya penegak hukum bagian penuntutan yang tentu mempunyai konstruksi moral yang berbeda dengan tindak pidana korupsi di sektor swasta, sebagai sistem dari lembaga terhormat.(Apriani, 2010).

Namun berbalik arah ketika dalam putusan Pengadilan Tinggi yang memotong masa hukuman seorang penegak hukum khususnya Jaksa yang diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dalam kejahatan tidak mencerminkan nilai sosiologi atau nilai kemanfaatan dalam putusan tersebut. Dalam hal ini menurut Sudikno Mertokusumo pendekatan sosiologis atau nilai kemanfaatan salah satu unsur yang perlu diperlihatkan dalam menegakkan hukum. Karena pada dasarnya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Maka demikian jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.(Sulardi, 2015)

Dengan demikian atas dasar pertimbangan hukum oleh hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurut penulis belum dapat memperlihatkan pendekatan nilai-nilai sosiologis atau kemanfaatan. Mengapa demikian. Hal ini sangat ironis, karena putusan hakim yang kontroversial menimbulkan kekecewaan. Memang ketika hakim memutuskan suatu perkara selalu dihadapkan pada pilihan sulit, antara sesuai hukum dan berdasarkan keadilan. Disinilah perlunya ide kesimbangan yang harus di cerminkan dalam putusan-putusan hakim. Artinya putusan hakim harus memiliki atau memenuhi tiga unsur nilai dasar seperti yang dikatakan oleh Gustav Randbuch. Yakni nilai kepastian, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. (Mubarok, 2014).

 

Kesimpulan

Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus benar-benar memahami apakah putusan yang dijatuhkan tersebut sudah mencapai sasaran bagi tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan menurut hukum positif, hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, walaupun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dan tidak secara sewenang-wenang menuruti prasaan subjektifnya. Hal ini dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang belum mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan hukum itu sendiri. Terlebih lagi pada Pengadilan Tingkat Tinggi tidak memperlihatkan pemberatan pidana malah justru memotong masa hukumanya. Padahal status tersangka sebagai penegak hukum yang seharusnya tidak melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kesempatan dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana jabatan. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adonara, Firman Floranta. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate. Jurnal Konstitusi, 12(1), 1�20.Google Scholar

 

Apriani, Luh Rina. (2010). Penerapan Filsafat Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 3(1), 1�14. Google Scholar

 

Binaji, Sigit Herman, & Hartanti. (2019). Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crimes. Jurnal Kajian Hukum, 4, 157�174. Google Scholar

 

Eky Putri Larasati, Prof. Masruchin Ruba�i. SH. MS, Dr. Sri Lestariningsih. SH. MH., & Fakultas. (2009). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Minimum Khusus (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen). Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis, 53(9), 1689�1699. Google Scholar

 

Gulton, Binsar. (2006). Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat. Suara Pembaruan. Google Scholar

 

Harefa, Naomi Sari Kristiani, Manik, Gabriel Kevin, Marpaung, Indra Kevin Yonathan, & Batubara, Sonya Airini. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30�42. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.68 Google Scholar

 

Maggalatung, A. Salman. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462 Google Scholar

 

Mubarok, Nafi�. (2014). Penemuan Hukum sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agama dalam Menerapkan Hukum. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(2). Google Scholar

 

Mujaddid, Ilman. (2016). Criminal Law Policy for the Eradication of Money. 2(8). Google Scholar

 

Nimerodi Gulo. (2019). Meninjau Ulang Sistem Pembinaan Narapidana Korupsi Di Indonesia. Legalita, Vol. 01, N. Google Scholar

 

Putra, Anak Agung Gede Budhi Warmana, Nahak, Simon, & Sugiartha, I. Nyoman Gede. (2020). Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 196�200. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2408.196-200 Google Scholar

 

Putra, Permadi Syahids. (2013). Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 62/PID.SUS/PT KORUPSI/2014/PN.PTK). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951�952., (48), 1�20. Google Scholar

 

Putusan, Direktori, Agung, Mahkamah, Indonesia, Republik, Keadilan, Demi, Ketuhanan, Berdasarkan, & Maha, Yang. (2021). Putusan, Direktori Agung, Mahkamah Indonesia, Republik. Google Scholar

 

Rizki Syahbana Amin Harahap Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, Sutiarnoto. (2019). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pejabat Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Kewenangan : Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Mdn. Usu Law Journal, 7(7), 92�102.

 

Sania mashabi. (2021). Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul �Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...�, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.

 

Sari, Nur Aulia. (2017). 済無No Title No Title No Title. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951�952., (186).

 

Sonda Tallesang, Ismail Navianto, Abdul Madjid. (2013). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Pidana Penjara (Studi di Pengadilan Negeri Malang). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689�1699. Google Scholar

 

Sulardi, Yohana Puspitasari Wardoyo. (2015). Legal Certainty , Purposiveness , and Justice in the Juvenile Crime Case. Jurnal Yudisial, 8 no 3, 251�268. Google Scholar

 

Copyright holder:

Noviana Permanasari (2021)

 

First publication right:

Syntax Idea

 

This article is licensed under: