Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853� e-ISSN : 2684-883X
Vol. 2, No. 2 Februari 2020
PENGARUH
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS, LEVERAGE KEUANGAN, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP
KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR
Beny
Fatahillah AB, Fitriana dan Didin Saepudin
Program Studi Akuntansi, Universitas Sangga Buana YPKP Bandung
Email:
benyfatahillah@gmail.com, [email protected] dan [email protected]
Abstrak
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 70 perusahaan terbuka atau emiten
yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017, Sebelumnya pada
21 Maret 2017, dinyatakan bahwa BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham 27 perusahaan yang melantai di
bursa. Langkah otoritas
bursa menghentikan perdagangan
saham emiten tersebut karena beberapa penyebab, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan
sementara (suspensi) perdagangan 10 saham. Belum menyampaikan laporan keuangan auditan ke regulator bursa. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui (1) pengaruh profitabilitas terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan kontraktor yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia, (2) pengaruh
likuiditas terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan kontraktor yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia, (3) pengaruh leverage keuangan
terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan kontraktor yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia, (4) pengaruh
ukuran perusahaam terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan kontraktor yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia, sampel
yang diperoleh dari penelitian ini adalah 33 perusahaan. Data yang digunakan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis verifikatif dengan Analisis Regresi Logistik Probit. Hasil penelitian menunjukan bahwa ;
(1) profitabilitas�
diperoleh nilai sig dari variable ROE sebesar 0.460.
Nilai sig. ROE tersebut > 0.05, sehingga variable ROE tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan
Waktu, (2) likuiditas diperoleh
nilai sig dari variable
Cash Ratio sebesar 0.719. Nilai sig. Cash Ratio tersebut > 0.05 sehingga variable
Cash Ratio tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan Waktu, (3) leverage keuangan
diperoleh nilai sig dari variable DAR sebesar 0.899.
Nilai sig. DAR tersebut > 0.05 sehingga
variable DAR tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan Waktu, (4) ukuran perusahaan diperoleh nilai sig dari variable Ukuran Perusahaan sebesar 0.346.
Nilai sig. Ukuran Perusahaan tersebut
> 0.05 sehingga variable Ukuran
Perusahaan tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan Waktu.
Kata kunci :� Profitabilitas, Likuiditas, Leverage keuangan,
dan Ukuran Perusahaan
Pendahuluan
Perkembangan
dunia usaha saat ini dan tentunya di masa mendatang bisnis perusahaan pun akan semakin kompleks dengan tingkat persaingan yang semakin ketat, maka diperlukan
adanya upaya dalam penyediaan dan kemudahan informasi. Ketepatan waktu (timeliness)
penyampaian laporan keuangan sebagai salah satu yang harus diperhatikan oleh perusahaan karena sangat dibutuhkan
oleh pemakai laporan untuk pengambilan keputusan menjadi relevan dan tepat, dan serta akan memberikan
manfaat kepada perusahaan dalam hal perluasan usaha
dan belanja modal.
Di Indonesia, setiap perusahaan diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)
akan diberikan peringatan tertulis dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan
pasal 63 huruf E peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal (Astuti & Erawati, 2018).
Perusahaan yang dikategorikan tidak
tepat waktu (terlambat) dalam penyampaian laporan keuangan apabila melaporkan setelah tanggal 31 Maret (Valentina, 2018).
Ketepatan waktu pelaporan keuangan serta aturan-aturan yang mewajibkannya, namun dalam kenyataannya masih banyak perusahaan
yang terlambat melaporkan laporan keuangan setiap tahunnya. Perusahaan yang go
public diwajibkan untuk
menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan tersebut diatur oleh OJK dalam Nomor 29 / POJK.04/2016, Pasal 7 berbunyi ;
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah
tahun buku berakhir. Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan �(Indonesia, 2017) laporan keuangan yang baik harus memenuhi
empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas informasi
laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami,
relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu. Hal ini sesuai dengan PSAK No.1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 43, yaitu jika terdapat penundaan
yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Laporan keuangan harus dibuat berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan terdiri dari neraca,� laporan laba rugi dan laporan
arus kas, pengungkapan mengenai kebijakan akuntansi dan catatan yang menyertai laporan keuangan (Riswan & Saputri, 2016).
Dengan adanya suatu entitas yang disajikan maka dapat
digunakan untuk pembuatan keputusan ekonomi (Siagian & Indra, 2019). Bursa
Efek Indonesia (BEI) menyatakan
ada 70 perusahaan terbuka atau emiten
yang belum menyampaikan
laporan
keuangan kuartal I-2017. Padahal seharusnya, emiten tersebut harus menyampaikan laporan keuangan paling lambat akhir April (Liputan.6.com
& CNBC Indonesia.com).
Atas
keterlambatan ini, Otoritas bursa memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Jika emiten masih
membandel, BEI tak segan-segan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) dari emiten tersebut.
"Sebanyak
70 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017," tegas Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat usai menghadiri
acara Peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung
BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017). (Liputan.6.com &
CNBC Indonesia.com).
Sebelumnya
pada 21 Maret 2017, dinyatakan
bahwa BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham 27 perusahaan yang melantai di
bursa. Langkah otoritas bursa
menghentikan perdagangan saham emiten tersebut
karena beberapa penyebab.
Dari 27 perusahaan yang dibekukan tersebut, ada beberapa
perusahaan yang terancam bakal dikeluarkan dari papan perusahaan
terbuka (delisting). Alasannya,
perusahaan ini tidak memenuhi keterbukaan seperti laporan keuangan dalam dua tahun.
Bursa Efek
Indonesia (BEI) menghentikan sementara
(suspensi) perdagangan 10 saham. Belum menyampaikan
laporan keuangan auditan ke regulator bursa. Keterlambatan pelaporan (audit delay) akan menimbulkan
reaksi negatif dari pelaku pasar modal karena laporan keuangan audit memuat
informasi tentang laba yang dihasilkan perusahaan yang digunakan para pelaku
pasar modal untuk memprediksi nilai perusahaan, dalam hal ini adalah harga
sahamnya, dan informasi lainnya yang dapat dipergunakan untuk mengambil
keputusan ekonomi.
Atas dasar itu
penulis mencoba menelusuri lebih jauh terhadap beberapa perusahaan yang tercatat
di BEI,� dan ternyata masih terdapat
beberapa perusahaan yang terlambat melaporkan laporan keuangan setiap tahunnya.
Berdasarkan pengamatan� yang dilakukan
terhadap kurang lebih 77 perusahaan kontraktor, khusus yang bergerak di bidang
Jasa Kontruksi Bangunan, Real Estate dan Property tahun 2013 � 2018, tahun 2013
terdapat sekitar 15% perusahaan publik telat menyajikan laporan keuangannya,
tahun 2014 terdapat 56% perusahaan publik telat menyajikan laporan keuangannya,
tahun 2015 terdapat 85% perusahaan publik telat menyajikan laporan keuangannya,
tahun 2016 terdapat 29 % perusahaan publik telat menyajikan laporan
keuangannya, tahun 2017 terdapat 12 % perusahaan publik telat menyampaikan
laporan keuangannya dan pada tahun 2018 terdapat 8% perusahaan publik telat
menyajikan laporan keuangannya.
Metode
Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis
kuantitatif dengan menganalisis suatu permasalahan yang ada dengan cara
mengkuantifikasikan data yang diperoleh dalam penelitian sehingga menghasilkan
informasi yang dibutuhkan. Metode deskriptif ini merupakan metode yang
bertujuan untuk mengetahui sifat serta hubungan yang lebih mendalam antara
variabel dengan cara mengamati aspek-aspek tertentu secara lebih spesifik untuk
memperoleh data yang sesuai dengan masalah yang ada dengan tujuan penelitian,
dimana data tersebut diolah, dianalisis, dan diproses lebih lanjut dengan dasar
teori-teori yang telah di pelajari sehingga data tersebut dapat ditarik sebuah
kesimpulan (Sugiyono, 2017).
Hasil dan Pembahasan
1.
Hasil Penelitian
a.
Analisis Deskriptif
1)
Ketepatan Waktu Penyampaian laporan keuangan pada
Perusahaan Kontraktor (terdaftar di BEI)
Jumlah populasi dalam penelitian
ini adalah 198 dimana terdapat 33 sampel perusahaan dan tahun yang diteliti selama 6 tahun dari tahun 2013 sampai dengan
2018. Dalam penelitian ini, ketepatan
waktu merupakan variabel independen.Ketepatan waktu adalah informasi yang ada
dan siap untuk digunakan sebelum kehilangan makna oleh pemakai laporan keuangan
serta kapasitasnya masih tersedia dalam pengambilan keputusan. Ketepatan Waktu
diukur dengan Tepat Waktu (≤4 bulan) = 1 dan Tidak Tepat Waktu (>4
bulan) = 0
2)
Profitabilitas Perusahaan Kontraktor Yang
Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2018
Dalam penelitian ini
profitabilitas merupakan variabel dependen. Return of Equity (ROE) merupakan
rasio yang mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan
(profitabilitas).
Grafik 1
Nilai Rata-Rata Profitabilitas (ROE) Perusahaan Kontraktor
Tahun 2013-2018
Pada grafik 1 menjelaskan tentang nilai rata-rata profitabilitas
(ROE) Perusahaan Kontraktor Tahun 2013-2018 setiap tahunnya mengalami
penurunan. Pada tahun 2014 terjadi penurunan nilai rata-rata Profitabilitas
(ROE) terendah sebesar -59.606% dari 0.360 menjadi 0.145, sedangkan di tahun 2017
nilai rata-rata Profitabilitas (ROE) meningkat sebesar 0.454% dari 0.084
menjadi 0.085.
3)
Likuditas Perusahaan Kontraktor Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Tahun 2013-2018
Dalam penilitian ini cash ratio
merupakan variable dependen. Cash ratio merupakan rasio yang menunjukan sejauh
mana aktiva lancar menutupi kewajiban-kewajiban lancar.
Grafik 2
Nilai Rata-Rata Likuiditas
Perusahaan Kontraktor tahun 2013-2018
Pada grafik 2 menjelaskan tentang nilai rata-rata
Likuiditas (cash ratio) Perusahaan Kontraktor Tahun 2013-2018 setiap tahunnya
mengalami fluktuasi tiap tahunnya,. Pada tahun 2017 terjadi penurunan nilai
rata-rata� Likuiditas ( cash ratio)
terendah sebesar -31.902% dari 0.666 menjadi 0.454, sedangkan di tahun 2014
Likuiditas (cash ratio) mengalami peningkatan nilai rata-rata tertinggi sebesar
20.506% dari 0.622 menjadi 0.749
4)
Leverage (solvabilitas) Perusahaan Kontraktor Yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia Tahun
2013-2018
Dalam penilitian ini, leverage
keuangan (debt to assets ratio) merupakan variable dependen. Debt to assets
ratio digunakan untuk menilai hutang yang dimiliki dengan kekayaan perusahaan
yang dimiliki (assets). Rasio dicari dengan membandingkan seluruh hutang-hutang
yang dimiliki dengan seluruh aset.
Grafik 3
Nilai Rata-Rata leverage keuangan Perusahaan Kontraktor
Tahun 2013-2018
Pada
grafik 3 menjelaskan tentang nilai rata-rata leverage keuangan (DAR) Perusahaan Kontraktor
Tahun 2013-2018 setiap tahunnya mengalami flutkuasi tiap tahunnya,.
Pada tahun 2017 terjadi peningkatan DAR teretinggi sebesar� 2.316% dari
0.447 menjadi 0.457 , sedangkan
di tahun 2015 nilai
rata-rata DAR mengalami penurunan
terendah sebesar -1.456% dari 0.459 menjadi 0.452.
5)
Ukuran Perusahaan Kontraktor Yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia Tahun
2013-2018
Dalam penelitian ini, Ukuran Perusahaan merupakan
variabel independen.Ukuran perusahaan merupakanukuran aktiva yang digunakan untuk
mengukur besarnya perusahaan, berapa total nilai penjualan, nilai kapitalisasi
pasar, banyaknya tenaga kerja dan lain sebagainya.
Grafik 4
Nilai Rata-Rata
Ukuran perusahaan Pada Perusahaan Kontraktor
Tahun 2013-2018
Pada grafik 4 menjelaskan tentang nilai rata-rata ukuran perusahaan pada Perusahaan Kontraktor Tahun 2013-2018 setiap tahunnya mengalami
peningkatan, kecuali pada tahun 2018 mengalami penurunan. Pada tahun 2015 terjadi peningkatan nilai rata-rata ukuran perusahaan tertinggi sebesar 1.343% dari 15.098 menjadi 15.301, sedangkan di tahun 2018 nilai rata-rata ukuran perusahaan mengalami penurunan sebesar -0.875% dari 15.582 menjadi 15.446.
b. Analisis Veripiktif
1) Kelayakan Model Chi-Square Tests
Uji
kelayakan model memberikan gambaran berupa tes terhadap kelayakan
model pada Chi Square. Hal ini akan
menunjukkan hasil analisis untuk mengetahui apakah distribusi data seragam atau tidak, artinya
data sebaiknya berdistribusi
normal yaitu munculnya keanekaragaman data dalam satu variabel yang mewakili� setiap karakteristik yang dimiliki kontraktor.
Tabel 1Omnibus Tests of Model Coefficients
Chi-Square Tests |
||||
|
Chi-Square |
dfa |
Sig. |
|
PROBIT |
Pearson Goodness-of-Fit Test |
48.342 |
193 |
1.000 |
a. Statistics based on
individual cases differ from statistics based on aggregated cases. |
||||
Dari tabel 1 diketahui nilai probabilitas (nilai sig.) sebesar
1.00. Karena nilai prob. lebih besar dari 0.05 (1.00>0.05) maka model
diterima dan model cocok dengan data observasinya.
2) Persamaan Regresi� Probit
Tabel 2 Variables in the Equation
Parameter Estimates |
|||||||
|
Parameter |
Estimate |
Std. Error |
Z |
Sig. |
95% Confidence Interval |
|
|
Lower Bound |
Upper Bound |
|||||
PROBITa |
X1 |
-.092 |
.125 |
-.738 |
.460 |
-.336 |
.152 |
X2 |
.010 |
.029 |
.360 |
.719 |
-.046 |
.066 |
|
X3 |
-.023 |
.180 |
-.127 |
.899 |
-.375 |
.330 |
|
X4 |
.017 |
.018 |
.942 |
.346 |
-.019 |
.053 |
|
Intercept |
-2.916 |
.267 |
-10.916 |
.000 |
-3.183 |
-2.649 |
|
a. PROBIT model: PROBIT(p) = Intercept + BX |
Dari
tabel 2 dapat
diketahui bahwa persamaan
Regresi Logistik Tipe Probit adalah :Ketepatan
Waktu (Y) = -2.916- 0.092(X1) + 0.010(X2) -0.023(X3) +0.017 (X4). Konstanta (β0) adalah
-2.916. Artinya nilai variabel dependen (Y) = -2.916 bila semua nilai
variabel independen (X) =
0. Bila semua variabel tidak memiliki hubungan/pengaruh (0) maka nilai ketepatan waktu sama dengan
nilai konstanta. Konstanta (β1) adalah -0.092.
Artinya nilai variabel ROE (X1) = -0.092 bila semua nilai variabel
independen lainnya = 0, maka Ketepatan Waktu memiliki nilai predicter sebesar -0.092. Konstanta
(β2) adalah 0.010. Artinya
nilai variabel Cash Ratio
(X2) = 0.010 bila semua nilai variabel independen lainnya = 0, maka Ketepatan Waktu memiliki nilai predicter sebesar 0.010. Konstanta
(β3) adalah -0.023. Artinya
nilai variabel DAR (X3) =
0.023 bila semua nilai variabel independen lainnya = 0, maka Ketepatan Waktu memiliki nilai predicter sebesar -0.023. Konstanta
(β4) adalah 0.017. Artinya
nilai variabel Ukuran Perusahaan (X4) = 0.017 bila
semua nilai variabel independen lainnya = 0, maka Ketepatan Waktu memiliki nilai predicter sebesar 0.017
3)
Pengujian Hipotesis Secara Parsial
a)
Pengaruh
ROE Terhadap Ketepatan Waktu
Hipotesis pertama digunakan untuk mengetahui sejauh mana
pengaruh antara ROE terhadap Ketepatan Waktu. Hipotesis parsial dijelaskan
kedalam bentuk statistik seperti yang tertera dibawah ini :
Ho ����� : Variabel
X tidak berpengaruh terhadap variable Y
H1 ����� : Variabel
X berpengaruh terhadap variable Y
Keputusan
Jika nilai sig > 0.05, maka H0 diterima
Jika nilai sig < 0.05, maka H0 ditolak
b)
Pengaruh� Likuiditas�
Terhadap Ketepatan Waktu
Hipotesis kedua digunakan untuk mengetahui sejauh mana
pengaruh antara likuiditas terhadap Ketepatan Waktu. Hipotesis parsial
dijelaskan kedalam bentuk statistik seperti yang tertera dibawah ini :
Ho : Variabel X tidak berpengaruh terhadap variable Y
H1 : Variabel X berpengaruh terhadap variable Y
Keputusan
Jika nilai sig > 0.05, maka H0 diterima
Jika nilai sig < 0.05, maka H0 ditolak
c)
Pengaruh
Leverage Keuangan (DAR) Terhadap Ketepatan Waktu
Hipotesis ketiga digunakan untuk mengetahui sejauh mana
pengaruh antara DAR terhadap Ketepatan Waktu. Hipotesis parsial dijelaskan
kedalam bentuk statistik seperti yang tertera dibawah ini :
Ho : Variabel X tidak berpengaruh terhadap variable Y
H1 : Variabel X berpengaruh terhadap variable Y
Keputusan
Jika nilai sig > 0.05, maka H0 diterima
Jika nilai sig < 0.05, maka H0 ditolak
d)
Pengaruh
Ukuran Perusahaan Terhadap Ketepatan Waktu
Hipotesis keempat digunakan untuk mengetahui sejauh mana
pengaruh antara Ukuran Perusahaan terhadap Ketepatan Waktu. Hipotesis parsial
dijelaskan kedalam bentuk statistik seperti yang tertera dibawah ini :
Ho : Variabel X tidak berpengaruh terhadap variable Y
H1 : Variabel X berpengaruh terhadap variable Y
Keputusan
Jika nilai sig > 0.05, maka H0 diterima
Jika nilai sig < 0.05, maka H0 ditolak
2.
Pembahasan
a.
Pengaruh Profitabilitas Terhadap
Ketepatan Waktu
Berdasarkan hasil perhitungan
yang telah dikemukakan oleh peneliti, maka diketahui bahwa ROE tidak
berpengaruh terhadap ketepatan waktu yang dinyatakan dengan nilai sig. ROE
tersebut > 0.05.Hal ini berarti Ho diterima dan H1 ditolak, sehingga variable
ROE tidak dapat pengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan Waktu.
Hasil penelitian tidak berpengaruh dengan�
perusahaan mendapatkan keuntungan yang seharusnya merupakan kabar baik
bagi pihak eksternal maupun perusahaan, kemungkinan menjadikan tanggungjawab
pihak ketiga lainnya dalam hal ini Akuntan Publik karena dalam melakukan
pengujian, akuntan publik harus benar-benar yakin atas perolehan keuntungan
tersebut apakah telah disajikan secara wajar dan benar. Kemungkinan hal
tersebut yang menjadikan lebih lama dalam penyelesaian laporan keuangan, perlu
ada peneltian lanjutan dan juga disebabkan profitabilitas tidak dapat
memberikan pengukuran yang memadai atas efektivitas keseluruhan perusahaan dan
bukan merupakan satu- satunya tolok ukur untuk mempengaruhi ketepatan waktu
laporan keuangan.
Hasil ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Siti Hamidah & Diana Fajarwati (2015) yang
menyimpulkan bahwa Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penyampaian
laporan keuangan, namun bertolak belakang dengan penelitian yang dilakukan oleh
Susilo & Fatmayeti (2015) yang menyimpulkan bahwa Profitabilitas
berpengaruh terhadap penyampaian laporan keuangan.
b. Pengaruh Likuiditas Terhadap Ketepatan Waktu
Berdasarkan hasil perhitungan
yang telah dikemukakan oleh peneliti, maka diketahui bahwa Cash Ratio tidak
berpengaruh terhadap ketepatan waktu yang dinyatakan dengan nilai sig. Cash
Ratio tersebut > 0.05. Hal ini berarti Ho diterima dan H1 ditolak, sehingga
variable Cash Ratio tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable
Ketepatan Waktu.
Hasil ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Siti Hamidah & Diana Fajarwati (2015) yang
menyimpulkan bahwa Cash Ratio tidak berpengaruh terhadap penyampaian laporan
keuangan, namun sebaliknya hasil penelitian yang dilakukan oleh Nasution (2013)
berbeda, karena disebabkan oleh perbedaan subjek penelitiannya yaitu meneliti
hanya 83 perusahaan manufaktur dengan periode penelitian dari tahun 2009 �
2011, serta perbedaan criteria dari sampling. Hasil penelitian dari variabel
ini memiliki kesamaan dengan variabel profitabilitas, yang walaupun likuiditas
yang tinggi merupakan kabar baik bagi pengguna laporan keuangan, karena
mengindikasikan perusahaan sanggup memenuhi kewajiban jangka pendeknya, namun
likuiditas bukan merupakan fokus kabar baik bagi pengguna laporan keuangan.
c. Pengaruh Leverage Terhadap Ketepatan Waktu
Berdasarkan hasil perhitungan
yang telah dikemukakan oleh peneliti, maka diketahui bahwa DAR tidak
berpengaruh terhadap ketepatan waktu yang dinyatakan dengan nilai sig. DAR
tersebut > 0.05.Hal ini berarti Ho diterima dan H1 ditolak, sehingga
variable DAR tidak dapat berpengaruh secara parsial terhadap variable Ketepatan
Waktu. DAR tidak berpengaruh signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian
laporan keuangan, sehingga semakin tinggi maupun rendahnya tingkat DAR tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap panjang pendeknya penyampaian
laporan keuangan. Hal ini disebabkan manajemen tidak menganggap DAR yang tinggi
sebagai berita buruk bagi perusahaan yang mengakibatkan penundaan dalam
penyampaian laporan keuangan dan masalah hutang dianggap biasa dan bukan
masalah yang luar biasa bagi sebuah perusahaan selama masih ada kemungkinan
penyelesaiannya, sehingga informasi tentang hutang kemungkinannya diabaikan
oleh manajemen perusahaan.
Hasil ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Viola Syukrina E Janrosl (2018) yang menunjukkan
bahwa DAR tidak berpengaruh terhadap penyampaian laporan keuangan. Hal ini
disebabkan perusahaan yang memiliki debt to equity rasio yang tinggi
menunjukkan adanya kemungkinan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa melunasi
kewajiban atau hutangnya baik berupa pokok maupun bunganya. Sehingga ini
merupakan berita buruk bagi perusahaan. Oleh sebab itu pihak manajemen cenderung
akan menunda penyampaian laporan keuangannya, namun bertolak belakang dengan
hasil penelitian yang dilakukan Ira Septriana (2010) dan Fitriani (2010)
menyatakan bahwa rasio leverage mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan
dalam ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Berdasarkan hasil perhitungan
yang telah dikemukakan oleh peneliti, maka diketahui bahwa ukuran perusahaan
tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu yang dinyatakan dengan nilai sig.
Ukuran Perusahaan tersebut > 0.05.Hal ini berarti Ho diterima dan H1
ditolak, sehingga variable Ukuran Perusahaantidak dapat berpengaruh secara
parsial terhadap variable Ketepatan Waktu. Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh
signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, hal ini
dikarenakan perusahaan dengan ukuran besar maupun kecil mempunyai kemungkinan
yang sama dalam menghadapi tekanan atas penyampaian laporan keuangan.
Hasil ini sejalan dengan
penelitian Khairudin, Aminah & Anggita (2018) yang menunjukkan bahwa ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap penyampaian laporan keuangan, namun
bertolak belakang dengan hasil penelitian yang dilakukan Prima Noermaning
Attarie (2016) dan Valeda Utari (2011) menyatakan bahwa ukuran perusahaan
mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan dalam ketepatan waktu pelaporan
keuangan, karena disebabkan oleh perbedaan subjek penelitiannya yang memiliki
54 sampel perusahaan manufaktur (menggunakan aturan rumus slovin) dengan
periode penelitian dari tahun 2004 � 2007, serta perbedaan criteria dari sampling.
Dan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan besar belum tentu
menyampaikan laporan keuangannya dengan tepat waktu, sebaliknya perusahaan
kecil belum tentu menyampaikan laporan keuangannya tidak tepat waktu. Ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan dipengaruhi oleh seberapa besar rasa
tanggung jawab perusahaan dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, besarnya aktiva belum tentu menjadi tolak ukur utama dari ukuran
perusahaan, terdapat kemungkinan komponen lain yang dapat dijadikan parameter
dalam mengukur besarnya perusahaan kemungkinan seperti total penjualan, jumlah
tenaga kerja, dan kapitalisasi pasar.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisis dan temuan penelitian mengenai pengaruh profitabilitas, likuiditas, leverage
keuangan, dan ukuran perusahaan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan pada perusahaan kontraktor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
2013-2018, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut hasil
pengujian secara parsial tidak terdapat pengaruh profitabilitas (ROE) terhadap
ketepatan waktu. Hasil pengujian secara parsial tidak terdapat pengaruh
likuiditas (Cash Ratio) terhadap Ketepatan Waktu. Hasil pengujian secara parsial tidak terdapat pengaruh
leverage (DAR) terhadap Ketepatan Waktu. Hasil pengujian secara parsial tidak terdapat pengaruh
ukuran perusahaan terhadap Ketepatan Waktu
BIBLIOGRAFI
Astuti, Widia, & Erawati, Teguh. (2018). Pengaruh
Profitabilitas, Umur Perusahaan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Ketepatan Waktu
Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan. Kajian Bisnis STIE Widya Wiwaha,
26(2), 144�157.
Indonesia, Ikatan Akuntansi. (2017). Pengertian Standar
Akuntansi Keuangan (SAK). Retrieved from Ikatan Akuntansi Indonesia:
http://iaiglobal. or. id/v03 �.
Riswan, Riswan, & Saputri, Tri Lestari. (2016). Pengaruh
Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Debt to Equity Terhadap Ketepatan Waktu
Penyampaian Laporan Keuangan (Studi pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di
BEI). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1).
Siagian, Ade Onny, & Indra, Natal. (2019). Pengetahuan
Akuntansi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Laporan
Keuangan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 17�35.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitaif,
Kualitatif, Dan R&D. Bandung: ALFABETA, cv.
Valentina, I. Gst Ayu Putu Bunga. (2018). Pengaruh
Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Struktur Kepemilikan, Leverage, dan Umur
Perusahaan Pada Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan. E-Jurnal Akuntansi, 22(1
Januari), 572�594.