How to cite:
Muhayati, Siti (2021) Taklif Islam Dalam Mencegah LGBT, Syntax Idea, 3(7).
https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i7.1314
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 3, No. 7, Juli 2021
TAKLIF ISLAM DALAM MENCEGAH LGBT
Siti Muhayati
Universitas PGRI Madiun Jawa Timur, Indonesia
Abstrak
Taklif Islam adalah pembebanan (Risalah Muslim, Tanpa tahun) yang diberikan
pada mukalaf yang hidup semasa dan sesudah Nabi Muhammad saw yang berupa
perintah yang wajib dilaksanakan, atau anjuran dilaksanakan, atau haram
dilaksanakan atau anjuran tidak dilaksanakan atau boleh memilih yang tidak
termasuk pada wajib, sunah, haram dan makruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui taklif Islam sebagai pencegah prilaku LGBT yang dibahas oleh para
penulis ahli agama Islam (ulama). Perilaku LGBT muncul tidak melihat situasi
masih dalam pandemi covid 19 dan kondisi dalam penyembuhan dari covid 19 atau
dalam kondisi sebagai tenaga medis penyembuhan covid 19, oleh karena itu
haramnya perilaku LGBT tetap harus disuarakan dimana taklif Islam mentaklifkan
pada mukalaf wajib untuk mentaatinya agar tercegah dari prilaku LGBT. Jenis
penelitian ini adalah penelitian literature. Intrumen peneltiannya peneliti sendiri
dengan menyusun peratnyaan sebagai panduan untuk memperoleh data sesuai
dengan judul penelitian ini. Sumber datanya diambil dari berbagai artikel yang
termuat diberbagai jurnal, majalah, blogspot, buku dan laporan penelitian. Analisa
datanya dengan cara diedit yaitu dipilih yang sesuai dengan judul penelitian, selain
itu data diringkas untuk dikelompokan sesuai kategori dari fokus penelitian
kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa para penulis
ahli agama Islam (ulama) membahas tentang LGBT baik terkait definisinya, faktor
munculnya, dampak negatifnya, pencegahannya, bimbingan proses taubat LGBT.
Kata Kunci: taklif islam; mencegah; LGBT
Abstract
Taklif Islam is a charge (Risalah Muslim, No year) gives the face of the living
during and the people of the Prophet Muhammad see which orders must be obeyed,
or advice, or advice or advice can not or choose that can not be on mandatory,
sunnah, haram and makruh. The purpose of this study is anything to know the taklif
Islam as a deterrent to LGBT behavior that is under the guise of the authors of
Islamic religious experts (scholars). LGBT behavior appears no situation is still in
the pandemic covid 19 and conditions in the injury of covid 19 or in the condition
at home in medical personnel kesesan to obey it to be prevented from LGBT
behavior. This type of research is research literature. Intrumen research itself
researchers with charcoal peratnyaan guidelines for data according to the title of
this study. The data source is the fruit of articles contained in various journals,
magazines, blogspot, books and research reports. Analysis of the data by editing is
which is the title with the title of the study, in addition the data is summarized for
the group as long as the criteria of the focus of the research then the drawing of the
Siti Muhayati
1736 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
sweepstakes. The results of his research religion, the authors of Islamic religious
experts (scholars) on LGBT both related, the emergence factor, international
factors, prolahnya, lgbt repentance guidance.
Keywords: islamic taklif; prevention; LGBT
Pendahuluan
Pandemi covid 19 tidak menyurutkan munculnya prilaku LGBT, walau dalam
pemulihan covid 19 dan walau dalam menjalankan tugas tenaga medis di Wisma Atlet
yang mulai viral pada tanggal 26 Desember 2020 (CNN Indonesia, 2020, Sabtu, jam 21:
39). Perilaku LGBT adalah prilaku menyimpang tidak sesuai dengan kebiasaan, ketidak
nyamanan, tidak sesuai dengan nilai agama. Orientasi seksual LGBT tidak sesuai fithrah
yang ditakdirkan pada mereka. Walau ahli psikologi mengatakan bahwa prilakunya
bukan penyakit tapi memiliki dampak yang besar terhadap nilai masyarakat, sehingga
para ahli agama Islam (Ulama) berusaha untuk mencegahnya dengan taklif Islam.
Taklif Islam adalah pembebanan (Risalah Muslim, Tanpa tahun) yang diberikan
pada mukalaf yang hidup semasa dan sesudah Nabi Muhammad saw yang berupa
perintah yang wajib dilaksanakan, atau anjuran dilaksanakan, atau haram dilaksanakan
atau anjuran tidak dilaksanakan atau boleh memilih yang tidak termasuk pada wajib,
sunah, haram dan makruh (Siroj, 2019).
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengadakan penelitian tentang taklif
Islam mencegah LGBT. Asumsi dasar dari penelitian ini adalah taklif Islam mampu
mencegah LGBT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui taklif Islam mencegah
LGBT dengan mencari data pada artikel artikel para ahli agama Islam (Ulama) dalam
mencegah LGBT.
Kebaruan dari aritkel ini adalah LGBT tetap dibahas dalam pandemi covid 19
karena prilaku LGBT muncul tidak mengenal situasi dan kondisi, kebaruan lain adalah
taklif Islam ditekankan sampai menginternalisasi pada manusia agar mampu mencegah
LGBT.
Artikel yang berbeda dengan artikel penulis adalah 1) Artikel dengan judul
Pesantren Dan Homoseksualitas Kaun Santri (Studi Pada Pesantren Tua Salafiyah dan
Khalafiyah Di Kota Santri Jawa Timur), 2018, oleh Azam Syukur Rahmatulah dan
kawan (Rahmatullah & Azhar, 2018). Artikel ini membahas tentang situasi dan kondisi
para santri dalam pesantren, terbukti para santri tercegah prilaku LGBT oleh Islam; 2)
Judul Artikel lain yaitu Problimatika LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam Dan HAM,
2020, oleh Nori Bahar (Tosepu et al., 2020). Artikel ini membahas tentang LGBT dalam
perspektif hukum Islam dan HAM; 3) Penulis lain dengan artikelnya yang berjudul
LGBT Perspektif Hadits Nabi SAW. 2019, oleh M. Asna Mafaza dan kawan (Mafaza,
2019). Artikel ini membahas tentang LGBT ditinjau dari perspektif Hadits Nabi saw.
Perbedaan artikel penulis dengan tiga artikel diatas adalah penekanan dan internalisasi
taklif Islam dalam mencegah LGBT.
Selanjutnya taklif Islam adalah pembebanan pada mukalaf yang berupa perimtah,
larangan dan boleh memilih. Perintah tersebut adalah wajib dilaksanakan atau sunah
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1737
dilaksanakan, larangan tersebut terkait dengan haram dilaksanakan atau makruh
dilaksanakan, boleh memilih yang terkait yang tidak termasuk dalam kategori wajib,
sunah, haram dan makruh (Damanhuri, 2014). Taklif Islam memenuhi persyaratan yaitu
1) Taklif tersebut diketahui oleh Mukalaf, 2) Taklif berasal dari Allah, disampaikan oleh
orang yang memiliki legalitas dari Allah, 3. Taklif mungkin dilaksanakan mukalaf tidak
diaksanakan secara logis, tujuan taklif adalah untuk dilaksanakan dan ditaati
Pemberi taklif Islam disebut hakim atau syaari; yaitu Allah. Allah memliki hak
prerogratif untuk memberi taklif pada mukalaf karena mukalaf adalah ciptannya yang
dijadikan wakil Nya untuk mengelola bumi.
Penerima beban adalah mukalaf atau semua manusia (Atmanto, 2012) yang hidup
semasa dan sesudah Nabi Muhammad saw. Beban tersebut dinamakan syari’ah. Syariah
peraturan yang dibuat Allah untuk manusia karena kemanusiaan manusia maka
peraturan tersebut sampai kepada manusia melalui Nabi atau para mujtahid, melalui
Nabi berupa Al Quran dan Al Hadits sedang yang melalui mujtahid berupa Arra’yu.
Mukalaf dalam melaksanakan taklif ada beberapa syarat yaitu 1) Mukalaf
mengetahui taklif secara langsung atau tidak langsung, 2) Mukalaf memiliki Ahliyyah
untuk melaksanakan beban yang ditaklifkan (Isnan, 2015). Ahliyah ada dua yaitu 1)
Ahliyah wujub. Ahliyah wujub ini adalah hak dan kewajiban. Adanya hak dan
kewajiban ini sebagai pembeda antara manusia dengan hewan. Hak dan kewajiban ini
dimiliki oleh semua manusia, Ahliyah wujub ada dua yaitu a. Ahliyyah wujub an
naqishah. Ahliyah wujub naqishah adalah manusia memiliki hak tapi tidak mempunyai
kewajiban, contoh janin memiliki hak sebagai ahli waris, penerima wakaf tanpa
dibebani kewajiban terhadap orang lain, seperti memberi nafkah, hibah dan lain-lain, b.
Ahliyah Wujub Kamilah yaitu manusia memiliki hak dari orang lain dan kewajiban
terhadap orang lain. 2. Ahliyah Ada’ (Annasa, 2013). Ahliyah ada’ yaitu kelayakan
seorang mukalaf untuk dianggap sah ucapan dan perbuatannya menurut syara’ sehingga
mempunyai konsekuensi hukum. Ahliyah al ada’ ada tiga yaitu, a, Tidak memiliki
ahliyah ada’ sama sekali. Contoh anak balita dan orang gila. Jika melakukan transaksi
maka tidak sah transaksinya, jika melakukan tindak pidana maka sanksi hukumnya
berupa denda bukan berupa qishas atau hukuman badan. Jika merusak barang maka
harus menggantinya., b. Memiliki ahliyyah al ada’ yang tidak sempurna. Contoh
mumayiz dan orang hilang akal. Tindakan yang menguntungkan maka sah walau tidak
disetujui wali yaitu menerima hibah atau hadiah, tindakan yang mendatangkan
mudharat, memberikan hadiah atau harta, tidakan ini tidak sah walau mendapat izin
walinya, tindakan yang menguntungkan yaitu transaksi jual beli walau tidak diizinkan
oleh walinya, c. Memiliki ahliyah penuh yaitu orang dewasa dan sehat akalnya. Tiap
ucapan dan tindakannya sah menurut syara’ dan memiliki konsekuensi hukum.
Mukalaf wajib mentaati taklif sampai ada hukum wadh’i. Hukum wadh’i adalah
perintah Ailah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani’
sah, batal, rusak azimah dan ruhshah (Mahmudah, Alkautsar, Fatmawati, & Neralis,
2020). Macam macam hukum wadh’i adalah 1. Sebab. Sebab adalah sesuatu hal yang
dijadikan pangkaln terjadinya hukum. Contoh Matahari condong maka wajib sholat
Siti Muhayati
1738 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
dhuhur, datangnya bulanb Ramadhan maka wajib shiam Ramadhan, 2. Syarat. Syarat
adalah suatu yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaanya tidak ada hukum.
Contoh Nisab yaitu batas minimal harta wajib dizakati. Adanya maka wajib zakat maal
tidak adanya maka tidak wajib zakat maal., 3. Mani’. Mani’ adalahsesuatu yang karena
adanya tidak ada hukum tau membatalkan hukum. Contoh wanita haidh atau nifas tidak
wajib shalat. 4. Sah dan batal/rusak, Sah artinya lepas tanggung jawab atau gugur
kewajiban karena kewajiban telah dilaksanakan sesuai dengn syarat dan rukunnya.
Seperti shalat, shiam ramadhan. shalat batal/rusak karena tidak memenuhi syarat atau
rukunnya. 5. Azimah dan Ruhshah. Azimah adalah hukum yang disyareatkan Allah dan
pelaksanaannya harus sesuai degan syarat dan rukunnya. Sedangkan ruhshah adalah
keringan yang diberikan Allah kepada manusia apabila manusia terhalang untuk
melaksanakan peraturan Allah yang seharusnya.
Sedangkan LGBT adalah Lesbian merupakan perempuan yang orientasi
seksualnya terhadap perempuan. Gay adalah laki laki yang orientasi seksualnya
terhadap laki laki. Biseksualnya adalah baik laki laki maupun perempuan orientasi
seksualnya bisa terhadap lawan jenisnya atau sejenisnya. Transgender adalah laki laki
atau perempun yang berprilaku seperti lawan jenisnya sehingga ada yang sampai
operasi kelaminnya (Yansyah & Rahayu, 2018).
Faktor munculnya LGBT adalah karena 1. Faktor biologis. Faktor biologis adalah
seseorang yang memiliki dua jenis kelamin yang berlainan, 2. Faktor psikologis. Faktor
psikologis adalah laki laki dan perempuan yang karena merasa dirinya seperti lawan
jenisnya, 3. Faktor lingkungan. Faktor lingkungan pergaulan dengan teman sebaya atau
dengan orang yang lebih dewasa, 4. Faktor gen. Faktor gen adalah faktor dari keluarga,
ada kemungkinan salah satu keluarga yang berprilaku LGBT, atau tertekan karena
kondisi ekonomi atau karena yang lainnya. Walau ada faktor psikologis tetapi menurut
American Psikological Asossiation. LGBT tidak dapat dikategorikan gangguan mental
karena masih bisa interaksi dengan orang lain dalam segala aspek kehidupan baik terkait
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, perthanan dan keamanan (Lestari & Putra,
2019). Namun juga LGBT juga kategori prilaku abnormal karena ketidakbiasaan,
ketidaknyamanan, tidak sesuai dengan budaya terentu, dan tidak sesuai dengan nilai
agama (Andina, 2019).
Dampak Negatif dari LGBT adalah munculnya penyakit Aids karena virus HIV,
rusaknya nilai masyarakat, kehancuran akhlak, melawan takdir, mengundang azab,
keberlangsungnya kehidupan manusia (Mukhid, 2018).
LGBT termasuk mukallaf yang hidup sesudah Nabi Muhammad saw dan banyak
dampak negatif LGBT bagi nilai kehidupan manusia maka dibebani juga taklif Islam
dan tidak ada halangan syar”i yang menggugurkan ta’lif Islam padanya. Oleh karena itu
penelitian ini penting dilakukan.
Metode Penelitian
Metode penilitian ini menggunakan penelitian literature. Intrumen peneitiannya
peneliti sendiri dengan menyusun pertanyaan sebagai panduan untuk memperoleh data
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1739
sesuai dengan judul penelitian ini. Sumber datanya diambil dari berbagai artikel yang
termuat diberbagai jurnal, majalah, blogspot, buku dan laporan penelitian.
Analisa datanya dengan cara diedit yaitu dipilih yang sesuai dengan judul
penelitian, selain itu data diringkas untuk dikelompokan sesuai kategori dari fokus
penelitian kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini adalah adanya fenomena LGBT yang memiliki dampak
negatif dan manjadi masalah manusia maka para ahli agama Islam (ulama)
membahas tentang definisi, faktor munculnya, dampak negatif, pencegahan,
bimbingan proses taubat.
1. Definisi LGBT
Lesbian adalah perempuan yang orientasi seksualnya terhadap perempuan,
Gay adalah laki laki yang orientasi seksualnya terhadap laki-laki (Hamirul,
2019). Biseksualnya adalah baik laki laki maupun perempuan orientasi
seksualnya bisa terhadap lawan jenisnya atau sejenisnya. Transgender adalah
laki laki atau perempun yang berprilaku seperti lawan jenisnya sehingga ada
yang sampai operasi kelaminnya. LGBT merupakan prilaku yang menyimpang
dari norma agama, kodrat dan adat istiadat (Rahmatullah & Azhar, 2018).Nori
Bahar (Tosepu et al., 2020) mendefinisikan LGBT sama dengan Azam Syukur
Rahmatullah dan kawan. Dia juga berpendapat bahwa LGBT adalah berprilaku
aneh. M. Asna Mafaza dan kawan mendefinisikan LGBT (Mafaza, 2019) sama
dengan Nori Bahar dan Azam Syukur Rahmatullah dan Kawan. LGBT
merupakan prilaku larangan Allah Definisi LGBT menurut Tri Ermayani sama
dengan definisi yang dipaparkan oleh Nori Bahar, Azam Syukur Rahmatullah
dan kawan, dan M. Asna Mafaza dan kawan. Tri Ermayani juga mengatakan
bahwa LGBT adalah prilaku kejahatan melebihi perzinahan, pencabulan, dan
bertentangan dengan pendidikan nasional (Ermayani, 2017). LGBT sama dengan
beberapa penulis diatas, dan prilaku LGBT termasuk melanggar pelaturan Allah,
perbuatan hina, pelanggaran berat yang merusak martabat manusia yang mulia
(Hayati, 2019). Definisi yang dipaparkan oleh Huzaemah Tahido Yanggo sama
dengan penulis diatas yang membahas tentang LGBT, dan Huzaemah Tahido
Yanggo berpendapat bahwa LGBT berusaha mencari legitimasi dari Al Qur’an
dan memelintirnya tanpa memperhatikan ayat Al Qur’an dan hadits karena tidak
memiliki ilmu untuk memahami Al Qur’an dan al Hadits (Yanggo, 2018). Hasan
Zaini mendenifisikan LGBT adalah sama dengan yang didefinisikan oleh penulis
diatas, dan LGBT termasuk prilaku menyimpang (Zaini, 2017). Ihsan
Dacholfany, dan kawan mendefisikan LGBT sama dengan definisi para penuis
diatas, dan Ihsan Dacholfany, dan kawan mengatakan bahwa LGBT adalah
prilaku menyimpang dan bahaya dampaknya bagi masyarakat (Dacholfany,
2017). Demikian juga Zusy Aryanti mendefinisikan LGBT sama dengan para
Siti Muhayati
1740 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
penulis diatas, dan Zusy Aryanti berpendapat bahwa LGBT termasuk prilaku
menyimpang (Aryanti, 2016). Rustam Dahar Apolo Harahap mendefinisikan
LGBT sama dengan definisi para penulis diatas dan dia berpendapat juga bahwa
LGBT adalah perbuatan dosa baesar, karena bertentangan dengan norma agama,
norma susila, bertentangan dengan sunnahtullah, dan fithrah manusia (Harahap,
2016).
Dari beberapa pendapat ahli tentang definisi LGBT maka LGBT adalah L
singkatan dari lesbian yaitu perempuan yang orientasi seksualnya terhadap
perempuan, G singkatan dari gay yaitu laki laki yang orientasi seksualnya
terhadap laki-laki (Fauziyah, 2018), B singkatan dari biseksualnya adalah baik
laki laki maupun perempuan orientasi seksualnya bisa terhadap lawan jenisnya
atau sejenisnya.T singkatan dari transgender adalah laki laki atau perempun yang
berprilaku seperti lawan jenisnya sehingga ada yang sampai operasi kelaminnya.
LGBT merupakan perilaku bertentangan dengan fithrah manusia, norma agama.
2. Faktor Munculnya
Azam Syukur Rahmatullah dan kawan berpendapat bahwa faktor
munculnya LGBT adalah karena melawan kodrat, melawan norma agama dan
adat istiadat. Faktor munculnya LGBT adalah karena melawan fithrah, tidak
taqwa pada peraturan Allah. Demikian pendpat Nori Bahar. M Asna Mafaza
berpendapat bahwa faktor munculnya LGBT adalah rendahnya akhlak,
melanggar larangan Allah dan melawan fithrah (Mafaza, 2019). Menurut Tri
Ermayani, faktor munculnya LGBT adalah karena melanggar peraturan Allah,
keluarga, kurang pendidikan Islam karena pandidikan Islam diserahkan orang
lain, kurangnya peran ayah dalam pendidikan, pornografi (Ermayani, 2017).
Faktor munculnya LGBT adalah karena sering interaki seca individu dan
kelompok dalam aksi sosial, menurut Vivi Hayati (Hayati, 2019). Huzaemah
Tahido Yanggo berpendapat faktor munculnya LGBT adalah semakin liberalnya
Indonesia. Menurut (Yanggo, 2018) Faktor yang mempengaruhi munculnya
LGBT adalah faktor herediter berupa ketidakseimbangan hormon hormon seks,
pemgaruh lingkungan yang tidak baik atau tidak menguntungkan bagi
perkembangan kematangan seksual normal, Seseorang selalu mancari kepuasan
relasi homoseks, karena ia pernah menghayati pengalaman homoseks yang
menggairahkan pada masa remaja, Seorang anak laki laki pernah mengalami
traumatis dengan ibunya, sehingga timbul kebencian atau antipati terhadap
ibunya dan semua wanita, lalu muncul dorongan homoseks (Zaini, 2017) Faktor
yang mempengaruhi LGBT muncul adalah karena melanggar larangan Allah. Ini
pendapat Ihsan Dacholfany, dan kawan (Dacholfany, 2017). Sedangkan Zusy
Aryanti berpendapat bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya LGBT adalah
faktor pola asuh orang tua, lingkungan pergaulan, imitasi kepada took.
Selanjutnya ahli lain berpendapat bahwa faktor muncul LGBT adalah karena
melanggar larangan Allah, ini pendapat Rustam Dahar Apolo Harahap (Harahap,
2016).
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1741
Beberapa pendapat dari ahli faktor munculnya LGBT adalah kurang iman
dan taqwa kepada Allah atau tidak menerima taklif Islam, keluarga, pergaulan,
hormon.
3. Dampak Negatif
Dampak Negative menurut Azam Syukur Rahmatullah dan kawan adalah
kerugian dari LGBT itu sendiri dan masyarakat umum (Rahmatullah & Azhar,
2018). Menurut Nori Bahar Dampak Negatif dari LGBT yaitu menurunnya
akhlaq, munculnya penyakirt psikis, rusaknya fithrah manusia (Tosepu et al.,
2020). M Asna Mafaza berpendapat bahwa dampak LGBT adalah rusaknya
fithrah rusaknya akhlaq, kerugian bagi si pelaku dan masyarakat umum (Mafaza,
2019). Dampak negatif LGBT menurut Tri Ermayani adalah haus pergaulan,
gonta ganti pasangan, hubungan yang tidak direstui oleh pemerintah dan agama,
berisiko menimbulkan penyakit seksual, Jauh dari Allah, gila akan kebutuhan
materi, beberapa dijauhi masyarakat dan teman, dikucilkan oleh masyarakat dan
teman, beberapa pekerjaan tidak menerima LGBT, rentan terhadap stress
(Ermayani, 2017). Dampak negatif yang ditimbulkan oleh LGBT adalah
rusaknya hukum perkawinan antar jenis. Huzaemah Tahido Yanggo berpendapat
bahwa dampak negatif dari LGBT adalah azab Allah yang menimpa negara
tersbut (Yanggo, 2018). Menurut Hasan Zaini mengenai dampak negatif yang
dimunculkan oleh LGBT adalah sub kultur homoseksual yang nampak dan
diterima secara sosial akan mengundang rasa ingin tahu dan menumbuhkan rasa
ingin mencoba, Pendidikan prohomo seksual (hal ini jika terjadi apabila
pendukung homoseksual berhasil masuk kurikulum sekolah) (Zaini, 2017).
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh LGBT adalah berdampak pada
kesehatan, sosial, pendidikan, keamanan. Ini pendapat Ihsan Dacholfany, dan
kawan (Dacholfany, 2017). Menurut Rustam Dahar Apolo Harahap dampak
negatif LGBT adalah rusaknya tatanan perkawinan, rusaknya tatanan
masyarakat (Harahap, 2016).
Beberapa pendapat ahli tentang dampak negatif dari LGBT adalah
rusaknya nilai agama, melawan fithrah, rusaknya proses regenerasi, rusak nilai
perkawinan, rusak nilai sosial, dan terabaikan pelaksanakan taklif Islam
4. Pencegahanya
Pencegahannya adalah adanya pembinaan pendidikan Agama Islam sejak
dini dan adanya pengawasan terus menerus. Pendapat dari Azam Syukur
Rahmatullah dan kawan (Rahmatullah dan kawan, 2018). Nori Bahar dalam
pencegahan LGBT dengan memaparkan beberapa ayat terkait dengan LGBT dan
juga terkait dengan LGBT (Tosepu et al., 2020). Pencegahannya menurut M
Asna Mafaza adalah dengan memaparkan hadits yang terkait dengan LGBT. M
Asna Mafaza berpendapat dalam pencegahan munculnya LGBT adalah 1.
Larangan membuka dan melihat aurat juga dalam satu kain sehingga
bersentuhan kulit,2. Kesadaran akan identitas seks dan kelamin pribadi dan tidak
menyerupai lawan jenis (Mafaza, 2019) . Pencegahannya menurut Tri Ermayani
Siti Muhayati
1742 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
adalah menjaga pergaulan, remaja harus memiliki ketrampilan hidup, tutup
segala celah pornografi, adakan kajian Islam dan seminar tentang bahaya LGBT,
peran media masa, peran pemerintah, peran ulama dan ahli pendidikan, peran
masyarakat (Ermayani, 2017). Vivi Hayati memaparkan ayat Al Quran yang
terkait dengan harannya LGBT (Hayati, 2019). Menurut Huzaemah Tahido
Yanggo bahwa pencegahan LGBT dengan cara menyajikan ayat Al Qur’an yang
terkait dengan haramnya LGBT (Yanggo, 2018). Pencegahan LGBT menurut
Hasan Zaini adalah dengan menyajikan beberapa ayat Al Qur’an yang terkait
dengan haramnya LGBT. Menurut (Zaini, 2017) Ihsan Dacholfany, dan kawan
berpendapat menerapkan usulan untuk menanggulangi wabah LGBT di
Indonesia (Dacholfany dan kawan, 2017), Cara pencegahannya Rustam Dahar
Apolo Harahap dengan menyajikan ayat ayat Al Qur’an yang terkait dengan
haramnya LGBT (Harahap, 2016).
Beberapa pendapat para ahli agama tentang pencegahan munculnya LGBT
dapat disimpulkan bahwa LGBT dapat dicegah dengan peran orang tua dalam
pengasuhan anak sesuai dengan fithran anak, memperkenlkan taklif Islam sejak
dini, mengawal dan mengawasi perkembangan tumbuh kembang anak dan
pergaulan anak.
5. Bimbingan Proses Taubat
Bimbingan proses taubatnya dengan 1) Memberi pengetahuan tentang
haramnya LGBT, 2). Memberi hukuman, 3. Diajak mengkaji kitab-kitab yang
membahas tentang dampak negatif LGBT (Rahmatullah & Azhar, 2018). Nori
Bahar berpendapat bahwa prilaku LGBT sangat berbahaya maka bimbingan
proses taubatnya dengan memberi hukuman seperti pendapat empat imam
madzhab dan ulama madzhab yaitu 1. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam
Ahmad bin Hambal bahwa LGBT diberi hukuman had zina karena disamakan
dengan zina, 2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa LGBT diberi hukuman
ta’zir karena tidak sama dengan zina, 3. Ulama Malikiyah dan ulama Hanabiyah
bahwa perpendapat LGBT diberi hukuman rajam baik pelakunya muhshan atau
gharu muhshan, 4. Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa LGBT diberi hukuman
had zina. dicambuk seratus kali diasingkan setahun (Tosepu et al., 2020). M
Asna Mafaza berpendapat bahwa bimbingan proses taubat LGBT adalah diberi
hukuman seprti pelaku zina (Mafaza, 2019). Bimbingan proses taubat menurut
Tri Ermayani adalah penkuat pendidikan Islam dengan pendekatan berbagai
disiplin ilmu (Ermayani, 2017). Menurut Vivi Hayati berpendapat bahwa
bimbingan proses taubat LGBT dengan memberi sanksi yang tercantum di canon
Aceh yang merujuk pada sanksi pidana Islam yaitu paling ringan adalah
dihukum mati, di had seperti zina atau di ta’zir (Hayati, 2019). Huzaemah
Tahido Yanggo berpendapat bahwa dalam bimbingan proses taubat LGBT
dengan diberi sanksi hukum berupa dibunuh, dirajam tanpa membedakan
pelakunya muhshan atau ghairu muhshan, diserahkan kepada penguasa atau
ta’zir (Yanggo, 2018). Bimbingan proses taubat LGBT dengan diberi hukuman
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1743
dibunuh secara mutlaq, di had zina, di ta’zir. Ini pendapat Hasan Zaini (Zaini,
2017). Menurut Ihsan Dacholfany, dan kawan bimbingan proses taubat dengan
cara dicabut sampai akar akarnya yaitu diharamkan zina dan LGBT serta
penyebab munculnya perzinaan dan LGBT (Dacholfany, 2017). Bimbingan
proses taubatnya dengan cara ta’zir dengan paling tinggi diberi hukuman mati,
jika korbannya anak anak maka memperberat hukumannya., ini pendapat
Rustam Dahar Apolo Harahap (Zairin Harahap, 2020).
Beberapa pendapat para ahli tentang bimbingan proses taubat bagi LGBT
dapat disimpulkan bahwa LGBT perlu dijerakan dengan menyadarkan bahwa
hidup di dunia hanya melaksanakan taklif Islam kecuali bagi orang yang ada
halangan syar’i, selain itu dijerakan dengn hukuman yang telah ditetpkan oleh
ulama atau uli mri.
B. Pembahasan
Hakekat dari taklif Islam adalah peraturan Allah baik yang berupa perintah
(wajib dan sunnah), larangan (haram dan makruh) atau mubah yang dibebankan
kepada mukalaf yang hidup semasa dan sesudah Nabi Muhammad saw. Mukalaf
adalah orang yang memiliki ciri ciri: baligh dan cerdas. Peraturan Allah yang
dinamakan Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Peraturan Islam
dilaksanakan dan ditaati oleh semua mukalaf karena mukalaf diciptakan sebagai
wakil Allah di bumi untuk mengelolanya. Peraturan Islam itu dilaksanakan juga
tergantung pada ada atau tidaknya hukum wadh’i, jika ada maka mukalaf tidak boleh
melanggarnya atau karena adanya peraturan tersebut boleh tidak dilakukan sesuai
peraturan yang ditentukan. Demikian juga LGBT, taklif Islam tetap berlaku padanya
tanpa alasanan apapun.
Fenomena munculnya LGBT ini para ahli agama Islam(ulama) membahasnya
mulai dari definisi LGBT sampai pada sanksi hukum bagi LGBT. Bahasan para ahli
agama Islam(ulama) tentang LGBT sebagai berikut:
1. Definisi LGBT
Para penulis ahli agama (ulama) sepakat bahwa dafinisi LGBT adalah
Lesbian adalah perempuan yang orientasi seksualnya terhadap perempuan, Gay
adalah laki laki yang orientasi seksualnya terhadap laki laki. Biseksualnya adalah
baik laki laki maupun perempuan orientasi seksualnya bisa terhadap lawan
jenisnya atau sejenisnya. Transgender adalah laki laki atau perempun yang
berprilaku seperti lawan jenisnya sehingga ada yang sampai operasi kelaminnya.
Prilaku LGBT adalah perbuatan yang haram dilakukan karena sudah ditaklifkan
bahwa prilaku LGBT termasuk taklif Islam yang dibebankan pada mukalaf berupa
peraturan yang berbentuk larangan yang haram dilakukan. Para ahli agama(ulama)
dalam artikelnya yang dijadikan sumber artilel penulis sepakat bahwa prilaku
LGBT haram hukumnya. Disamping itu para ahli agama Islam (ulama) sepakat
bahwa pelaku LGBT adalah mukalaf terbukti dalam artikel mereka tidak
membahas bahwa pelaku LGBT adalah anak dibawah lima tahun(balita) atau anak
yang belum baligh (usia 6-9/10 atau sampai baligh).
Siti Muhayati
1744 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
Pelaku LGBT termasuk mukalaf dengan ciri 1. Baligh. Baligh adalah tanda
bahwa seseorang sudah mampu mengetahui, memahami, dan mampu
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk; sudah mencapai usia 15
tahun keatas dan sudah mengalami mimpi mimpi basah (Bagi laki laki); sudah
mencapai usia 9 tahun keatas dan sudah mengalami haidl (bagi perempuan), 2.
Cerdas. Cerdas adalah sempurna perkembangan akal untuk berfikir, memahami,
mengerti, merenung dan lain lain, sehingga termasuk yang ditaklif Islam dan tidak
ada hukum wadh’i yang membolehkan pelaku LGBT berprilaku LGBT. Hal ini
para ahli agama Islam (ulama) sebagai penulis artikel yang dijadikan sumber
artikel penulis juga sepakat
Taklif Islam tentang haramnya prilaku LGBT sudah sampai dan difahami
secara langsung atau tidak langsung oleh pelaku LGBT. Taklif Islam tersebut
yang membebankan pemberi taklif yaitu Allah yang disampaikan oleh orang yang
mendapat legalitas dari Allah yaitu Nabi Muhammad saw dan para ulama sebagai
ahli waris Nabi. Jadi taklif Islam tentang haramnya prilaku LGBT tidak ada
keraguan sedikitpun dan para ahli agama Islam (ulama) penulis artikel yang
penulis jadikan sumbet sepakat, tidak ada perbedaan pendapat.
Prilaku transgender karena hormon atau karena memiliki dua kelamin yang
berbeda jenis maka apabila salah satunya didukung oleh hasil penelitian medis
dan psikologi dan Islam maka baru boleh transgender tersebut barganti identitas.
Hal ini para ahli agama Islam (ulama) penulis artikel yang penulis jadikan sumbet
sepakat, tidak ada perbedaan pendapat.
Pelaku LGBT wajib faham dan mentaati tentang taklif Islam yang
dibebankan oleh Allah agar kedepannya tidak merasa hidup tanpa tatanan tentang
seks.
2. Faktor Munculnya
Para penulis ahli agama Islam (ulama) sepakat bahwa faktor munculnya
LGBT adalah faktor pola asuh orang tua, pendidikan agama Islam diserahkan
pada orang lain, kurangnya ilmu Islam, lingkungan pergaulan, psikologis dan
hormon.
Semua pihak baik orang tua, pendidik, negara, masyarakat wajib memahami
tujuan diciptakan manusia di dunia ini adalah untuk melaksanakan kewajiban
bukan untuk menuntut hak karena hak sudah diberikan sebelum manusia itu
diciptakan. Kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan taklif Islam, taklif Islam
dibebankan pada manusia sebagai pedoman hidup didunia oleh karena itu tiap
manusia sebagai mukalaf wajib membaca, memahami, menghayati dan
melaksanakan taklif tersebut untuk menutup faktor munculnya LGBT. Demikian
juga pelaku LGBT wajib membaca, memahami dan melaksanakan taklif tersebut
agar sadar bahwa dirinya hidup didunia ini hanya melaksanakan kewajiban pada
Tuhannya dan pada sesama manusia dan makhluk lain. Hal ini para ahli agama
Islam (ulama) penulis artikel yang penulis jadikan sumber sepakat, tidak ada
perbedaan pendapat.
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1745
3. Dampak Negatif
Prilaku LGBT mempunyai dampak negatif yang banyak, yang telah
ditemukan oleh ahli medis, psikolog, ahli pendidikan, dan ahli sosial, akhirnya
berdampak pada kesehatan, contohnya AIDS dari virus HIV yang muncul karena
prilaku LGBT, pendidikan, contohnya anak yang merasa diri sebagai LGBT tidak
berasi sekolah lagi akirnya putus sekolah, sosial, contohnya rusaknya tatanan nilai
sosial, nilai perkawinan dan lain lain. dan keamanan, contoh hilangnya rasa
keamanan bagi anak anak yang rentan untuk menjadi korban LGBT. Dampak
negatif LGBT yang sebelumnya tidak diketahui penyebab musnahnya kaum Nabi
Luth.
Taklif Islam sudah memberi tahu dampak negatif dari prilaku LGBT yang
tersebar dalam berbagai ayat Al Qur’an antara lain QS Al A’raf 80, 81, 82, 83, 84,
QS An Naml;54. Al Hadits antara lain Haditsdari Ibn Abbas radhiyallahu
anhuma, ia berkata, Rasulullah saw berkata yang artinya “Barang siapa kalian
dapati melakukan kaum Luth alaihis salam, bunuhlah pelaku dan obyeknya” (HR
Tirmidzi dan Abu Dawud) Dari Ibn Abbas radhiyallahu anhuma. ia berkata,
Rasulullah saw berkata yang artinya “Allah subhanallahu wa ta’ala tidak akan
melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain atau menyebuhi wanita dari
duburnya. (HR Tirmidzi)
Hal ini para ahli agama Islam(ulama) penulis artikel yang penulis jadikan
sumber sepakat, tidak ada perbedaan pendapat.
4. Pencegahanya
Taklif Islam telah memberi cara mencegahnya sebagaimana yang disajikan
para ahli agama Islam(ulama) yaitu dengan cara tiap masing keluarga untuk
menjaga diri dan keluarganya dari api neraka baik neraka dunia maupun neraka
akhirat.
Pencegahan tersebut berupa pendidikan Islam yang merupakan taklif Islam
agar meninggalkan anak atau keturunan yang kuat ruhani, jasmani, ekonomi dan
sosial. Kuat ruhani agar tidak lemah dari ajakan ma’shiat pada Allah dengan
begitu wajib diberi pendidikan Islam dan ilmu kauniyah agar mampu menafkahi
dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya jika mereka sudah dewasa.
Kuat jasmani agar bisa melaksanakan kewajiban kepada Tuhannya dan pada
sesama manusia sehingga tidak terjebak pada pelaku LGBT demikian juga
ekonomi harus kuat. Jaga pergaulan juga agar tidak terjebak dengan LGBT karena
salah satu faktor munculnya LGBT adalah interaksi sosial yang intens pada
kegiatan sosial.
Hal ini para ahli agama Islam (ulama) penulis artikel yang penulis jadikan
sumber sepakat, tidak ada perbedaan pendapat.
5. Bimbingan Proses Taubat
Siti Muhayati
1746 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
Para ahli agama Islam (ulama) sepakat bahwa pelaku LGBT diberi
bimbingan proses taubat dengan memberi hukuman. Bentuk sanksi hukuman
LGBT mereka berbeda pendapat, bisa diberi sanksi hukuman mati, atau di had
zina atau di ta’zir. Diberi sanksi hukuman mati mengingat bahayanya LGBT
dalam penyebaran penyakit, menyebaran prilaku LGBT, merusak nilai
perkawinan, merusak tata nilai masyarakat, rusaknya akhlaq, rusaknya fithrah,
keberlangsungan hidup manusia dan perkenbangan generasi penerus. Diberi
hukuman had zina karena LGBT menyerupai zina dalam hal penyaluran
kebutuhan biologis dimana penyaluran kebutuhan biologis seperti ini diharamkan
sebagaimana haramnya zina. Diberi hukunan ta’zir karena taklif Islam belum
memberi sanksi hukuman untuk LGBT sepertinya diserahkan pada ulama untuk
melakukan ijtihad mengingat prilaku LGBT banyak macamnya sehingga
membutuhkan fleksibilitas hukum
Kesimpulan
Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa para penulis ahli agama
(ulama) sepakat bahwa Islam sebagai pencegah prilaku LGBT, dan lebih ditekankan
bahwa taklif Islam juga ditaklifkan pada pelaku LGBT agar memiliki kesadaran untuk
melaksanakan kewajiban karena manusia diciptakan untuk melaksanakan kewajiban
tidak untuk menuntut hak dimana hak manusia sudah diberikan sebelum manusia
diciptakan, dan kewajiban tersebut pada Penciptanya dan sesama manusia dan pelaku
LGBT termasuk mukalaf dan tidak berlaku padanya hukum wadh’i kecuali bagi
Transender yang dibenarkan oleh medis, psikolog, Islam.
BIBLIOGRAFI
Andina, Elga. (2019). Faktor Psikososial dalam Interaksi Masyarakat dengan Gerakan
LGBT di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 7(2), 173185.
Google Scholar
Annasa, A. (2013). http//om/:asiannasa.blogspot.com/2013/05/ahliyah-al-ada-html?m=1
7. Al Ahliyyah Al Ada.
Aryanti, Zusy. (2016). Faktor Penyebab Terjadinya LGBT pada Anak dan Remaja.
Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS), 42. Google Scholar
Atmanto, Nugroho Eko. (2012). Relevansi Konsep Fajar dan Senja dalam Kitab Al-
Qanun al-Mas udi bagi Penetapan Waktu Salat Isyadan Subuh. Jurnal Analisa,
19. Google Scholar
Dacholfany, M. Ihsan. (2017). Dampak LGBT dan antisipasinya di masyarakat. Nizham
Journal of Islamic Studies, 4(1), 106118. Google Scholar
Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1747
Damanhuri, A. (2014). Penggunaan Taklif Dalam Al Quran. Retrieved from
https//:repository.uinjkt.ac.id.
Ermayani, Tri. (2017). LGBT dalam Perspektif Islam. Humanika, Kajian Ilmiah Mata
Kuliah Umum, 17(2), 147168. Google Scholar
Fauziyah, Entri. (2018). Gambaran Persepsi Remaja Terhadap Perilaku Lesbian, Gay,
Biseksual Dan Transgender (Lgbt) Di Smpn 45 Bandung Periode Februari-Juli
2018. Google Scholar
Hamirul, Hamirul. (2019). Kaum Biseksual dan Problematikanya di Indonesia.
SIPATAHOENAN, 5(1), 6576. Google Scholar
Harahap, Rustam D. K. A. (2016). LGBT di Indonesia: Perspektif hukum Islam, HAM,
psikologi dan pendekatan malaah. Al-Ahkam, 26(2), 223248. Google Scholar
Hayati, Vivi. (2019). Lgbt Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal
Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 290301. Google Scholar
Isnan, A. (2015). Taklif dan Kewajiban Manusia. Rumah Fiqih Indonesia.
Lestari, Dwi Junianti, & Putra, Arif Permana. (2019). Makna Simbolik Kakawihan
Barudak Banten: Cing Ciripit Sebagai Penguatan Karakter Dalam Tindakan, Motif,
Dan Prinsip Ekonomi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP, 2(1), 769
773. Google Scholar
Mafaza, M. A. (2019). LGBT Perspektif Hadits Nabi SAW. Google Scholar
Mahmudah, Nurul, Alkautsar, Muhammad Syakir, Fatmawati, Murni, & Neralis,
Khelvin. (2020). Hukum Wadh’i Dalam Sinkronisasinya Dengan Hukum Taklif.
El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 82100. Google Scholar
Mukhid, Abd. (2018). Kajian Teoritis Tentang Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual,
Transgender (Lgbt) Dalam Perspektif Psikologis Dan Teologis. Sophist: Jurnal
Sosial Politik Kajian Islam Dan Tafsir, 1(1), 5375. Google Scholar
Rahmatullah, Azam Syukur, & Azhar, Muhammad. (2018). Pesantren Dan
Homoseksualitas Kaum Santri (Studi Pada Pesantren Tua Salafiyyah dan
Khalafiyyah di Kota Santri Jawa Timur). Jurnal Inferensi STAIN Salatiga Jurnal
Penelitian Sosial Dan Keagamaan, 12. Google Scholar
Siroj, A. Malthuf. (2019). Konsep Kemudahan dalam Hukum Perspektif Al-Quran dan
Hadis. At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman, 6. Google Scholar
Tosepu, Ramadhan, Gunawan, Joko, Effendy, Devi Savitri, Lestari, Hariati, Bahar,
Hartati, & Asfian, Pitrah. (2020). Correlation between weather and Covid-19
pandemic in Jakarta, Indonesia. Science of the Total Environment, 725, 138436.
Google Scholar
Siti Muhayati
1748 Syntax Idea, Vol. 3, No. 7, Juli 2021
Yanggo, Huzaemah Tahido. (2018). Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan
Hukum Islam. MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syariah Dan
Tarbiyah, 3(2), 128. Google Scholar
Yansyah, Roby, & Rahayu, Rahayu. (2018). Globalisasi lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (Lgbt): perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di
Indonesia. Law Reform, 14(1), 132146. Google Scholar
Zaini, Hasan. (2017). LGBT dalam perspektif hukum islam. JURIS (Jurnal Ilmiah
Syariah), 15(1), 6574. Google Scholar
Zairin Harahap. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: UII Press.
Copyright holder :
Siti Muhayati (2021)
First publication right :
Syntax Idea
This article is licensed under: