Taklif Islam dalam Mencegah LGBT
Syntax Idea, Vol. 3, No.7, Juli 2021 1737
dilaksanakan, larangan tersebut terkait dengan haram dilaksanakan atau makruh
dilaksanakan, boleh memilih yang terkait yang tidak termasuk dalam kategori wajib,
sunah, haram dan makruh (Damanhuri, 2014). Taklif Islam memenuhi persyaratan yaitu
1) Taklif tersebut diketahui oleh Mukalaf, 2) Taklif berasal dari Allah, disampaikan oleh
orang yang memiliki legalitas dari Allah, 3. Taklif mungkin dilaksanakan mukalaf tidak
diaksanakan secara logis, tujuan taklif adalah untuk dilaksanakan dan ditaati
Pemberi taklif Islam disebut hakim atau syaari; yaitu Allah. Allah memliki hak
prerogratif untuk memberi taklif pada mukalaf karena mukalaf adalah ciptannya yang
dijadikan wakil Nya untuk mengelola bumi.
Penerima beban adalah mukalaf atau semua manusia (Atmanto, 2012) yang hidup
semasa dan sesudah Nabi Muhammad saw. Beban tersebut dinamakan syari’ah. Syariah
peraturan yang dibuat Allah untuk manusia karena kemanusiaan manusia maka
peraturan tersebut sampai kepada manusia melalui Nabi atau para mujtahid, melalui
Nabi berupa Al Quran dan Al Hadits sedang yang melalui mujtahid berupa Arra’yu.
Mukalaf dalam melaksanakan taklif ada beberapa syarat yaitu 1) Mukalaf
mengetahui taklif secara langsung atau tidak langsung, 2) Mukalaf memiliki Ahliyyah
untuk melaksanakan beban yang ditaklifkan (Isnan, 2015). Ahliyah ada dua yaitu 1)
Ahliyah wujub. Ahliyah wujub ini adalah hak dan kewajiban. Adanya hak dan
kewajiban ini sebagai pembeda antara manusia dengan hewan. Hak dan kewajiban ini
dimiliki oleh semua manusia, Ahliyah wujub ada dua yaitu a. Ahliyyah wujub an
naqishah. Ahliyah wujub naqishah adalah manusia memiliki hak tapi tidak mempunyai
kewajiban, contoh janin memiliki hak sebagai ahli waris, penerima wakaf tanpa
dibebani kewajiban terhadap orang lain, seperti memberi nafkah, hibah dan lain-lain, b.
Ahliyah Wujub Kamilah yaitu manusia memiliki hak dari orang lain dan kewajiban
terhadap orang lain. 2. Ahliyah Ada’ (Annasa, 2013). Ahliyah ada’ yaitu kelayakan
seorang mukalaf untuk dianggap sah ucapan dan perbuatannya menurut syara’ sehingga
mempunyai konsekuensi hukum. Ahliyah al ada’ ada tiga yaitu, a, Tidak memiliki
ahliyah ada’ sama sekali. Contoh anak balita dan orang gila. Jika melakukan transaksi
maka tidak sah transaksinya, jika melakukan tindak pidana maka sanksi hukumnya
berupa denda bukan berupa qishas atau hukuman badan. Jika merusak barang maka
harus menggantinya., b. Memiliki ahliyyah al ada’ yang tidak sempurna. Contoh
mumayiz dan orang hilang akal. Tindakan yang menguntungkan maka sah walau tidak
disetujui wali yaitu menerima hibah atau hadiah, tindakan yang mendatangkan
mudharat, memberikan hadiah atau harta, tidakan ini tidak sah walau mendapat izin
walinya, tindakan yang menguntungkan yaitu transaksi jual beli walau tidak diizinkan
oleh walinya, c. Memiliki ahliyah penuh yaitu orang dewasa dan sehat akalnya. Tiap
ucapan dan tindakannya sah menurut syara’ dan memiliki konsekuensi hukum.
Mukalaf wajib mentaati taklif sampai ada hukum wadh’i. Hukum wadh’i adalah
perintah Ailah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani’
sah, batal, rusak azimah dan ruhshah (Mahmudah, Alkautsar, Fatmawati, & Neralis,
2020). Macam macam hukum wadh’i adalah 1. Sebab. Sebab adalah sesuatu hal yang
dijadikan pangkaln terjadinya hukum. Contoh Matahari condong maka wajib sholat