Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 3, No. 6, Juni 2021
Implementasi Kebijakan
E-Government Melalui Website Subang.go.id Di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Subang
Regan Vaughan,� R.
Hari Busthomi, Anggi Andani
Putri
Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
Abstract
Technological developments require every
aspect of life to adapt to the digital era, as well as the world of government.
The birth of this digital era indeed provides solutions or strategies that have
a very significant impact on improving the performance of public services that
can support the creation of good governance. The challenges of the digital era
in the midst of bureaucracy encourage expectations of openness, speed and
accuracy of public services provided by the government. The Subang Regency
Government innovates public services which are often known as E-Government, one
of the uses of E-Government through the subang.go.id website. The purpose of
this research is to get an overview of the implementation of e-government
policies through the subang.go.id website as well as the obstacles as well as
the efforts made to overcome these obstacles. The research method used in this
research is descriptive research method with a qualitative approach. Data
collection techniques used in the form of observation, interviews, and documentation.
The informants in this study were two people consisting of the Head of
E-Government Services and the Head of Application Development. The results of
this study indicate that the implementation of the E-Government Policy through
the subang.go.id website is considered good. Based on the evaluation results of
the Kemenpan-RB Subang Regency is already in the Good predicate with an Index
Value of 3.01. It's just that in the implementation of E-Government through the
website there are still things that need to be improved regarding the
consistency or discipline of all parties and the addition of competent
management staff. The conclusion from the results of this study in terms of the
implementation of E-Government Policy through the subang.go.id website at the
Communication and Information Office of Subang Regency is considered good.
Keywords: implementasiing;
e-pemerintah; situs subang.go.id
Abstrak
Perkembangan
teknologi yang menuntut setiap aspek kehidupan untuk beradaptasi ke era digital,
begitupula dengan dunia pemerintahan. Lahirnya era digital ini memang benar
memberikan solusi atau strategi yang berdampak sangat signifikan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan publik yang dapat menyokong terciptanya good
governance.� Tantangan era digital di tengah
birokrasi mendorong harapan akan keterbukaan, kecepatan dan akurasi layanan
publik yang diberikan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Subang melakukan inovasi
pelayanan publik yang sering dikenal dengan E-Government salah satu pemanfaatan
E-Government ini melalui website subang.go.id. Tujuan dari
penelitian ini adalah guna mendapatkan gambaran terkait Implementasi Kebijakan
E-government melalui website subang.go.id serta hambatan juga upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan itu. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini sebanyak dua orang
yang terdiri dari Kepala Bidang Layanan E-Government dan Kasi Pengembangan
Aplikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan
E-Government melalui website subang.go.id dinilai telah baik. Berdasarkan hasil
evaluasi Kemenpan-RB Kabupaten Subang sudah berada pada predikat Baik dengan
Nilai Indeks 3,01. Hanya saja dalam pelaksanaan E-Government melalui website
masih ada yang perlu ditingkatkan lagi terkait konsistensi atau kedisiplinan
seluruh pihak serta penambahan staff pengelola yang kompeten.
Kata Kunci: implementasi kebijakan;
e-government; website subang.go.id
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
pesat sebagai dampak dari globalisasi marak diperbincangkan. Istilah Revolusi
Industri 4.0 hal ini menambah fokus kajian administrasi publik untuk menghadapi
beragam tantangannya dan perlu bereformasi. Menurut (Pasolong, 2017) menyatakan bahwa administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. Tantangan tersebut termasuk dengan lahirnya era digital di
tengah birokrasi sebagai suatu alat pendukung yang akan mendorong harapan akan keterbukaan, kecepatan dan akurasi
layanan publik yang diberikan pemerintah.
Lahirnya era digital ini memang benar memberikan
solusi atau strategi yang berdampak sangat signifikan untuk meningkatkan
kinerja pelayanan publik yang dapat menyokong terciptanya good governance.
Good governance diartikan sebagai kualitas hubungan yang dibangun oleh pemerintah
kepada masyarakat yang dilayaninya (Rahmadana et al., 2020).
Menurut
(Sedarmayanti, 2020) governance sendiri mencakup 3 (tiga) sektor yaitu state
(Negara/Pemerintahan), private sectors (Sektor swasta/Dunia Usaha), dan society
(masyarakat). Perkembangan good governance di Indonesia didorong oleh adanya
dinamika yang menuntut perubahan, baik di lingkungan pemerintah, dunia usaha
swasta maupun masyarakat. Good governance menurut United Nations
Development Programme (UNDP) jika diinterpretasikan adalah satu bentuk hubungan kerjasama
yang sinergis diantara Negara, Sektor Swasta dan masyarakat, dengan menerapkan
prinsip-prinsip: partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap,
membangun konsesus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggung jawab serta visi
strategik.
Menurut LAN yang dikutip (Anggara, 2012) bahwa kebijakan sebagai ketentuan-ketentuan yang harus
dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan
aparatur pemerintah, sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam
mencapai tujuan. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa
Good governance merupaka suatu asas yang dapat dijadikan pedoman pada
upaya untuk megutamakan kepentingan rakyat sehingga keterlibatan pemerintah
sebagai pelayan publik juga diperlukan untuk lebih memahami apa yang menjadi
harapan masyarakat yang dapat dituangkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah.
Keterlibatan stakeholder dari pemerintah ini
yang diperlukan dalam penerapan konsep good governance yaitu keadilan,
pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas informasi
yang dapat dibangun pemerintah. Keterlibatan ini juga yang menjadikan
masyarakat juga memiliki tanggungjawab yang sama besarnya dalam mengawasi pemerintahan
dan menyalurkan aspirasinya pada pemerintah (Khamim, 2021).
Konsep birokrasi yang lahir dari era digital ini di
kenal dengan E-Government. Salah satu tujuan implementasi E-Government
tak lain adalah agar lembaga pemerintah mampu menyediakan pelayanan publik yang
prima sehingga konsep good governance dapat diwujudkan secara optimal. Dalam
kaitan ini dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk merintis dan
memulai hal yang baru dalam birokrasi. Pemanfaatan E-Government bagi birokrasi
diharapkan dapat menjadi alternatif bagi reformasi birokrasi menuju pelayanan
prima. Tentu kesiapan sumber daya manusia, regulasi, anggaran dana, sarana dan
prasarana adalah hal mutlak yang harus disiapkan pula dalam proses
penyelenggaraannya (Napitupulu et al., 2020).
Pelayanan publik yang prima adalah memberikan berbagai
pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam
bentuk regulasi ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat di dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan,
ekonomi, serta infrastruktur dan lain sebagainya (Hardiyansyah, 2018).
Globalisasi kini tidak terpisahkan dari masyarakat
modern yang telah menuntutnya kepada kebutuhan yang lebih kompleks dan lebih
besar terhadap pemerintah sebagai penyedia layanan. Harapan-harapan untuk lebih
bersifat terbuka, lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sebagai
pelayan publik, dan juga memberikan kemudahan terhadap akses informasi
khususnya informasi seputar kegiatan pemerintah yang melibatkan masyrakat, atau
pemerintah dengan swasta, bahkan pemerintah dengan pemerintah.
Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI (Undang-undang
No 23 Tahun 2014) Government merupakan langkah serius Pemerintah Indonesia
untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di dalam proses
pemerintahan dan menciptakan masyarakat Indonesia yang berbasis informasi. Electronic
government merupakan upaya muwujudkan pemerintahaan yang demokratis,
akuntabel, transparan dan efisien, menjungjung tinggi superemasi hukum, dan
membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dalam
fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan yang dikemukan oleh The World Bank
dapat ditarik kesimpulan bahwa E-Government ialah sebagai upaya pemanfaatan
informasi dan teknologi komunikasi untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas,
transfaransi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik
secara lebih baik.
Untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik
tentu dibutuhkan suatu teorobosan atau inovasi baru selaras dengan yang
tencantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bab XXI
bertajuk Inovasi Daerah pasal 386 hingga pasal 390 UU 23/2014, menjelaskan
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
Inovasi sebagaimana dimaksud adalah semua bentuk
pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam merumuskan
kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip: peningkatan
efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada
konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara
terbuka; memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Subang sendiri kini inovasi tersebut
berbentuk website Subang.go.id. Salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah
kabupaten Subang dalam implementasi E-Government adalah pemanfaatan website.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2015 Bab 2 Pasal 3.
Pendayagunaan website didalam lingkup pemerintahan pun tertuang didalam
Peraturan Bupati Subang No. 50 Tahun 2015 sebagai penyampaian informasi serta
media komunikasi dan aspirasi masyarakat.
Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian kali ini
adalah Penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian
kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang
bersifat interaktif dan fleksibel. Penelitian kualitatif ditujukan untuk
memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan (Sugiyono, 2012).
Data primer adalah pengambilan data dengan instrumen pengamatan,
wawancara, catatan lapangan dan penggunaan dokumen. Sumber data primer
merupakan data yang diperoleh langsung dengan teknik wawancara informan atau
sumber langsung. Sumber primer adalah sumber data yang langsung memberikan data
kepada pengumpul data (Sugiyono, 2012). Adapun dalam penelitian ini
sumber data primer meliputi; Kepala Bidang Layanan E-Government, Kepala Seksi
Pengembangan Aplikasi.
Sumber data sekunder adalah data yang digunakan untuk
mendukung data primer yaitu melalui studi kepustakaan, dokumentasi, buku,
majalah, koran, arsip tertulis yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti
pada penelitian ini (Barrir Ibrahim, 2019). Adapun dalam penelitian ini sumber data sekunder meliputi;
Situs website subang.go.id, Buku pedoman website, Data Update Database Tahun
2016-2020 dan Renja perubahan 2021.
Teknik pengumpulan data digunakan untuk mengumpulkan
data sesuai tata cara penelitian sehingga diperoleh data yang dibutuhkan.
Menurut (Sugiyono, 2012), teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling
strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah
mengumpulkan data. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dan Pembahasan
Adanya E-Government ini juga merupakan bentuk fokus
terbaru dari administrasi publik menjadi suatu
sarana penunjang terciptanya akuntabilitas dan transparansi dari Pemerintah
Kabupaten Subang kepada Masyakarat Subang (Safitri, 2019).
Menjalankan tugasnya sebagai pengelola E-Government di
ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Subang Dinas Komunikasi dan Informatika berpedoman
kepada salah satu diantaranya adalah (Peraturan Bupati Subang Nomor 49 Tahun 2015) tentang Implementasi E-Government di lingkungan
Pemerintah Kab. Subang, Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang kebijakan
dan strategi nasional pengembangan E-Government dan (Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Menurut (Winarno, 2012) bahwa implementasi adalah
apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas
program, kebijakan, keuntungan atau suatu jenis keluaran yang nyata. Pernyataan tersebut dapat
mempertegas bahwa ketika regulasi tentang E-Government ini telah
ditetapkan selanjutnya adalah bagaimana para stakeholders yang terkait
melaksanakannya guna mencapai� tujuan
yang telah ada.
Berdasarkan (Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018) yang selanjutnya disingkat SPBE ini merupakan suatu aturan
yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan sebagai pelayan publik
dengan memanfaatkan teknologi sehingga dapat menunjang kegiatan pemerintah yang
lebih efektif, efisien, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Memastikan kemajuan serta sebagai bahan untuk
perbaikan guna peningkatan kualitas pelayanan selanjutnya, maka dibutuhkan
suatu tindakan evaluasi sehingga hasil dari evaluasi ini akan menunjukkan
sejauh mana tingkat kematangan suatu daerah, instansi, atau lembaga dalam
proses implementasi E-Government atau Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pada tahun 2019, Kemenpan-RB telah melakukan evaluasi
pada pelaksanaan SPBE di setiap daerah, instansi ataupun lembaga. Kegiatan
E-Government di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Subang sendiri berdasarkan
hasil evaluasi sudah berada pada predikat Baik dengan Nilai Indeks 3,01.� Berdasarkan hasil evaluasi nilai indeks oleh
KEMENPAN-RB yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Subang menjadi acuan atau
sasaran untuk perbaikan dan pengembangan E-Government di Kabupaten Subang
kedepannya, sejalan dengan yang dikemukakan oleh (Silalahi, 2016) tentang salah
satu dimensi administrasi yaitu �Adanya sasaran yang
digunakan oleh sekelompok atau lembaga dalam melaksanakan tujuan yang hendak
dicapai.�
Karena E-Government ini juga merupakan bagian dari kegiatan administrasi terbarukan
yang berbasis online.
�
Gambar 1
Nilai Indeks Evaluasi SPBE
Sumber: Website Kemenpan-RB RI
Maka, hasil dari pada penelitian kali ini menunjukkan
bahwa implementasi E-Government di Kabupaten
Subang secara keseluruhan telah dilaksanakan sudah baik. Kini yang menjadi
fokus daripada penelitian ini adalah bagaimana dengan Implementasi E-Government
melalui Website Subang.go.id di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Subang. Melihat bahwa Website ini menjadi wajah terdepan bagi pelaksanaan
E-Government di Kabupaten Subang.
A. Implementasi
E-Government melalui website subang.go.id di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Subang.
Mengacu indikator
kualitas pelayanan menurut (Agustino, 2016):
1. Komunikasi
Komunikasi
dalam Implementasi Kebijakan E-Government melalui website subang.go.id itu
sudah cukup baik, namun poin konsistensi masih harus ditingkatkan dan perlu
jadi perhatian lebih sehingga tingkat koordinasi antar berbagai pihak bisa
lebih disiplin. Selain itu, harus pula ada koordinasi yang sinergis antara
beberapa pihak sehingga aspek kebermanfaatan dari E-Government ini bisa benar
terasa oleh seluruh elemen. Keberhasilan suatu kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Tetapi, kerjasama antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat juga sangat penting untuk menunjang
keberhasilan suatu kebijakan.
2. Sumber Daya
Aspek
sumber daya ini proses Implementasi Kebijakan E-Government melalui website
subang.go.id sudah cukup baik namun hal krusial yang harus ditingkatkan adalah
terkait penambahan staff yang berkualitas dan berkompeten pada bidang TIK dan
fasih dalam pengelolaan website yang tentu juga diimbangi dengan anggaran yang
tersedia guna kebutuhan pemberian upah pegawai.
3. Disposisi (Sikap)
Diterapkannya
E-Government ini dapat tercipta pelayanan publik yang efektif, efisien,
akuntabel, transaparan juga cepat. Apabila sikap daripada implementator tidak
menunjukkan atau tidak mengarah pada sikap seorang pelayan publik bisa saja
kehadiran E-Government ini malah menjadi boomerang untuk pemerintahan
dan masyarakat. Kehadiran website subang.go.id ini dinilai telah baik terkhusus
dalam situasi pandemi yang bisa menjadi garda terdepan pusat informasi terkait
Pemerintahan Kabupaten Subang.�
4. Struktur Birokrasi
Dengan
mengacu pada Perbup No. 49 Tahun 2015 pedoman-pedoman tugas pokok dan fungsinya
telah disusun secara jelas pada peraturan-peraturan yang berlaku tersebut
sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang selaku stakeholders
E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang bertanggung jawab penuh
terhadap perjalanan dan pemanfaatan sistem E-Government. Bidang Layanan
E-Government ini sendiri juga selalu melakukan kontrol serta pengawasan
terhadap implementasi kebijakan ini agar berjalan sebagaimana mestinya sehingga
dapat terwujud tujuan dari diadakannya E-Government.
B. Hambatan dalam
penerapan E-Government melalui website subang.go.id
Hambatan dalam implementasi E-Government melalui website
subang.go.id di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang apabila
mengacu kepada indikator yang dikemukakan oleh (Agustino,
2016) terdapat hambatan dalam aspek Komunikasi yaitu di poin� Konsistensi dan Sumber Daya yaitu di poin
Staff.
1.
Komunikasi
Dilihat dari poin Konsistensi. Mengingat pada Pasal 20 BAB
VIII Perbup No. 49 Tahun 2015 telah disebutkan bahwa �setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki database dan informasi pada
aplikasi/website Pemerintah Kabupaten Subang kepada Dinas Komunikasi dan
Informatika�. Walaupun telah ada regulasi yang mengatur hal ini justru menjadi
kendala, karena pada kenyataannya masih banyak OPD yang tidak melakukan update
database dilihat pada tahun ini persentase update database menurun
dari tahun sebelumnya. Salah satu faktor utama terjadinya penurunan diakibatkan adanya pandemi covid-19 sehingga mengalihkan
fokus setiap OPD terhadap isu-isu kesehatan. Jadi, tingkat konsistensi atau
kedisiplinan dari OPD dalam melakukan update masih sangat rendah. Lalu,
tingkat koordinasi dari Diskominfo sendiri terhadap BUMD. Contohnya dengan
PDAM, sebenarnya telah disediakan fitur Cek Rekening PDAM tetapi fitur tersebut
tidak dapat dipergunaka dan tidak dapat diakses.
�
Tabel 1
Update Database Website
Jumlah
Keseluruhan Website |
OPD
yang Update Database |
OPD
yang Tidak Update Database |
||||
31 |
2017-2018 |
2018-2019 |
2019-2020 |
2017-2018 |
2018-2019 |
2019-2020 |
87,5% |
83% |
74% |
12,5% |
17% |
26% |
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika
Gambar 2
Tampilan Fitur Cek Rekening PDAM
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika
2.
Sumber Daya
Melihat dari poin staff, Kegagalan yang sering terjadi dalam
implementasi kebijakan salah satunya disebabkan oleh karena staff yang tidak
mencukupi, memadai, ataupun tidak kompeten di bidangnya. Penambahan jumlah
staff atau implementator saja tidak mencukupi, tetapi diperlukan pula kecukupan
staff dengan keahlian serta kemampuan yang diperlukan. Begitu pula dengan yang
terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika secara kualitas staff yang ada
telah baik dan kompeten pada bidangnya. Tetapi, dari segi kuantitas masih belum
mencukupi masih perlu penambahan personil staff pengelola website. Hal ini juga
harus diperhatikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang agar
bisa mengambil sikap untuk mensiasati permasalahan tersebut.
Terkait penambahan staff ini pun nantinya akan berdampak kepada pengeluaran
anggaran untuk kegunaan pemberian upah, maka alternatif solusi harus matang
dipertimbangkan agar penyelesaian masalah bisa teratasi tanpa memberikan dampak
buruk lain terhadap aspek lain.
C. Upaya dalam
mengatasi hambatan dalam penerapan E-Government melalui website subang.go.id
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mengatasi hambatan
kini lebih kepada memanfaatkan sumber daya yang ada dengan semaksimal mungkin
ditengah pandemi covid-19 yang mengharuskan berbagai kegiatan beralih menjadi
berbasis daring. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan intensitas
komunikasi melalui pengawasan dan evaluasi dalam rapat walaupun secara virtual.
Lalu, memaksimalkan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN setempat, sehingga
permasalahan kekurangan staff ini dapat sedikit teratasi dikarenakan adanya
peningkatan soft skill staff yang ada agar bisa bekerja lebih maksimal
dan efisien.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat disimpulkan yaitu; Dalam
hal implementasi Kebijakan E-Government melalui website subang.go.id di Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang dinilai telah baik. Pada penilaian
kegiatan E-Government di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Subang sendiri
berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan-RB sudah berada pada predikat Baik dengan
Nilai Indeks 3,01. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ruang lingkup Pemerintahan
Kabupaten Subang telah berupaya untuk memaksimalkan implementasi E-Government.
Istilah E-Government di Indonesia kini juga dikenal dengan istilah SPBE (Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik). (1) Hambatan yang terjadi pada impelementasi
E-Government melalui website subang.go.id dinilai tidak ada hambatan yang
signifikan, permasalahan terletak pada poin konsistensi yang sehingga dapat
menghambat ketepatan waktu dalam pemenuhan kebutuhan
implementasi seperti kebutuhan data yang melebihi batas waktu. Hal ini juga
diakibatkan oleh kurangnya staff sumber daya manusia yang pengelola sehingga
fungsi controlling kurang berjalan maksimal. (2.) Upaya
yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang dalam
mengatasi hambatan penerapan E-Government melalui website subang.go.id
memanfaatkan sumber daya yang ada dengan semaksimal mungkin ditengah pandemi
covid-19 upaya yang dilakukan adalah meningkatkan
intensitas komunikasi melalui pengawasan dan evaluasi dalam rapat walaupun
secara virtual. Lalu, memaksimalkan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN
setempat, sehingga permasalahan kekurangan staff ini dapat sedikit teratasi
dikarenakan adanya peningkatan soft skill staff yang ada agar bisa
bekerja lebih maksimal dan efisien.
BIBLIOGRAFI
Agustino, Leo. (2016).
Dasar-dasar kebijakan publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.Google Scholar
Anggara, Sahya. (2012). Ilmu Administrasi Negara: Kajian
Konsep, Teori, dan Fakta Dalam Upaya Menciptakan Good Governance (Vol. 1).
CV Pustaka Setia. Google Scholar
Barrir Ibrahim, Bharata. (2019). Peranan Kh Abdul Wahid
Hasjim Dalam Perkembangan Partai Masyumi Tahun 1943-1953. Universitas Siliwangi. Google Scholar
Hardiyansyah, Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik:
Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media. Google Scholar
Khamim, Mohamad. (2021). Peran DPRD dalam Mewujudkan Good
Governance di Daerah. Penerbit NEM. Google Scholar
Napitupulu, Darmawan, Lubis, Muhammad Ridwan, Revida, Erika,
Putra, Surya Hendra, Saputra, Syifa, Negara, Edi Surya, & Simarmata,
Janner. (2020). E-Government: Implementasi, Strategi dan Inovasi.
Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Pasolong, Harbani. (2017). Teori Administrasi Publik.
Bandung: Alfabeta.
Peraturan Bupati Subang Nomor 49 Tahun 2015. Implementasi
E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018. (2018). Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rahmadana, Muhammad Fitri, Mawati, Arin Tentrem, Siagian,
Nurhayati, Perangin-angin, Mori Agustina, Refelino, John, Tojiri, Moch Yusuf,
Siagian, Valentine, Nugraha, Nur Arif, Manullang, Sardjana Orba, &
Silalahi, Marto. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Safitri, Laras Sirly. (2019). Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Dalam Mengakses Kredit Bagi Petani. The World of Business
Administration Journal, 125�142. Google Scholar
Sedarmayanti, Sedarmayanti. (2020). Membangun sistem
Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance. Jurnal
Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan
Publik, 7(2), 1�16. Google Scholar
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif
dan R&D. Bandung: Alfabeta. Google Scholar
Undang-undang No 23 Tahun 2014. Pemerintahan Daerah bab XXI bertajuk
Inovasi Daerah pasal 386 hingga pasal 390 UU 23/2014. Undang-Undang No 23
Tahun 2014.
Winarno, Budi. (2012). Kebijakan publik: teori, proses,
dan studi kasus: edisi dan revisi terbaru. Center for Academic Publishing
Service. Google Scholar
Regan Vaughan,� R Hari Busthomi dan Anggi Andani Putri (2021) |
First publication right : |
This article is licensed under: |