Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 3, No. 6, Juni 2021
INTEGRASI� MATERI PENDIDIKAN� AGAMA�
ISLAM DAN� PENDIDIKAN� PANCASILA�
DAN KEWARGANEGARAAN� DALAM� MENANGKAL�
RADIKALISME
Siti Muhayati
Universitas PGRI Madiun Jawa Timur, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstract
NKRI is again a
country where the establishment is the result of funds with citizens of the
Republic of Indonesia whose religious background is different from each other.
The purpose of this writing is to know the emergence of the beautiful and also
the solution in the time of the emergence of people in the midst of their
people. The focus of this research is the material of Islamic Religious
Education, Pancasila Education and Citizenship that is internalized since the
age of PAUD / TK, SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA / Higher Education. A writer's
author is a kind of research literature. Data or materials for which research
is a good name book, articles in journals, articles on blogspot, articles in
magazines, newsletters, reported in magazines, all data sing6 with the title of
this study. Analyze the data by reducing, miserable, summarizing for solutions
in the midst of the emergence of making beautiful beautiful. The results of his
research directed that various parties both Akedemisi, The state with its laws
and educational practitioners has emerged although it has sometimes still
emerged, then with the integration of materials Of Islamic Religious Education
and Pancasila Education and Citizenship education level PAUD / TK / BA up to
higher education can be another solution in countering radicals by means of a
material Islamic Religious Education and Education Pancasila and Citizenship
(Four Pillars of Nationality and the symbol of the state so the main material in
Education and Citizenship) and internalize that the Four Pillars of Nationality
part of the Islamic regulations results ijtihad scholars who have agreed,
therefore Muslims do not dare to decorate.
Keywords: integration;
theory; islamic education; pancasila and civic education; ���radicalism
Abstrak
NKRI adalah sebuah
negara dimana berdirinya merupakan hasil kesepakatan bersama warga NKRI yang memiliki latar belakang agama yang berbeda satu dengan
yang lain. Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk mengetahui pencegahan munculnya radikalisme dan menawarkan solusi
tambahan dalam mencegah munculnya radikalisme. Fokus penelitian ini adalah mengamati
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan yang diinternaisasikanlkan sejak usia PAUD/TK, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/ Perguruan Tinggi. Metode yang digunakan penulis adalah jenis penelitian
literatur. Data atau bahan untuk menyelesaikan
penelitian ini diambil dari buku,
artikel di jurnal, artikel di blogspot, artikel di majalah, buletin, report di majalah, yang semua data sesuai dengan judul penelitian
ini. Analisa datanya dengan mereduksi, mengedit, meringkas membahas untuk menambahkan solusi dalam mencegah munculnya radikalisme
kemudian
ditarik kesimpulan. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa berbagai pihak baik
Akedemisi, Negara dengan sanksi hukumnya dan praktisi Pendidikan sudah mencegah
munculnya walau sudah mereda tetapi sekali waktu masih muncul maka dengan integrasi
materi Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari
tingkat pendidikan PAUD/TK/BA sampai dengan Perguruan Tinggi dapat menjadi solusi
lain dalam menangkal radikalisme dengan cara mengintegrasikan materi Pendidikan
Agama Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(Empat Pilar Kebangsaan
dan lambang negara sebagai materi pokok dalam Pendidikan dan Kewarganegaraan)
dan menginternalisasikan bahwa Empat Pilar Kebangsaan bagian dari peraturan
Islam sebagai hasil ijtihad ulama yang sudah disepakati, dengan begitu muslim
tidak berani menghianati kesepakatan.
Kata Kunci: integrasi;
materi; pendidikan agama islam; pendidikan pancasila dan kewarganegaraan;
radikalisme
Pendahuluan
Radikalisme manampakan diri pada saat tertentu sebagai bukti bahwa ada
sebagaian kecil muslim masih menginginkan
peraturan Islam yang ada dalam Al Qur�an dan Al Hadits dijadikan peraturan positif dalam segala
aspek kehidupan manusia termasuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI adalah
sebuah negara dimana berdirinya merupakan hasil kesepakatan bersama warga NKRI yang memiliki latar belakang agama yang berbeda satu dengan yang lain (Arifin, Zainal, 2020) sedikitnya saat itu
ada lima agama yang diakui
oleh Negara, salah satunya adalah Islam.
Islam adalah
agama yang dipeluk oleh mayoritas
warga NKRI. Islam mengatur segala aspek kehidupan
baik tata keimanan, tata norma atau peraturan,
dan tata nilai perkataan
dan perbuatan manusia. Termasuk dalam tata norma atau peraturan
adalah hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban warga negara dilandasi pada iman pada Allah
dan peraturanNya, agar muslim
dimana saja berada selalu mendatangkan
rahmat bagi semua alam yaitu
alam manusia, tumbuh tumbuhan, hewan dan lingkungan alam. Muslim sebagai warga NKRI juga berhak mendapat pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan.
Pancasila adalah
dasar falsafah NKRI yang wajib dipelajari, difahami, dihayati dan diamalkan oleh tiap warga NKRI. Kewaganegaraan adalah ikatan
hukum antara negara dengan warganya yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Ilmu tentang kewarganegaraan
ini juga wajib dipelajari, difahami, dihayati dan diamalkan oleh keduanya yaitu negara dan warga negaranya.
Islam, Pancasila dan kewarganegaraan merupakan peraturan yang harus dipelajari, difahami, dihayati, diamalkan dan tertanam
pada diri
tiap warga NKRI muslim dan non muslim sehingga antar warga negara mampu beinteraksi dengan baik, harmoni dan tolong menolong dalam kebaikan untuk membangun NKRI menjadi hunian yang aman tentram, damai,
sejahtera, jauh dari curiga dan permusuhan. Oleh karena itu perlu adanya
integrasi materi bahan
ajar Pendidikan Agama Islam dengan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan tanpa
memisahkan program studi
Pendidikan Agama Islam, Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Integrasi
materi atau bahan
ajar Pendidikan Agama Islam dengan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan radikalisme terkikis karena tidak ada
kesalahfahaman antara
Islam, Pancasila dan Kewarganegaraan. Dengan alasan ini
maka penulis mengadakan penelitian literasi
tentang Integrasi Pendidikan Agama Islam dengan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pentingnya penelitian ini dilkukan untuk menambah solusi dalam mencegah
munculnya radikalisme
Berbagai pihak sudah
mengantisipasi munculnya radikalisme antara lain adalah praktisi pendidikan dengan membuat artikel dengan judul 1. Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme Melalui Pendidikan Multukulturalisme
pada Siswa MAN Kediri l, artikel
ini memberi solusi dengan cara
memberi materi tentang wawasan kebangsaan yaitu nilai persatuan dan kesatuan, toleransi,
multicultural, radikalisme dan terorisme.
(Salim, Suryanto, &
Widodo, 2018) 2. Moderasi Kurikulum Perguruan Tinggi Islam
Dalam Deradikalisasi Agama Di
Indonesia. Artikel ini menawarkan
solusi untuk menghalangi munculnya radikalisme dengan memoderasi kurikulum perguruan tinggi Islam dengan mengitegrasi semua ilmu dengan
Islam; menampilkan teologi rahmatan lil�alamiin yang merupakan ciri Islam yang damai, penuh kasih
sayang, anti kekerasan, menyapa semua manusia
tanpa melihat latarbelakang budaya dan agama; mengharmonisasikan nilai nilai jawa dan nilai nilai Islam; membangun kurikulum anti radikalisme Perguruan Tinggi
Islam; evaluasi pembelajaran
yang berorientasi multikultural;
program Pendampingan Pengembangan
Kepribadian Muslim Integral; integritas
nilai Pluralitas dalam kurikulum; metode pembelajaran yang multikulturalisme, (Ekawati & Sirin,
2018)3. Selain
kedua penelitian diatas, peneliti lain menyebutkan bahwa Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme Pada Sekolah dengan cara proses pembelajaran dan diluar proses pembelajaran; memperkuat faktor pendukung strategi pencegahan dan
penyebaran paham radikalisme dan melemahkan faktor penghambat pencegahan dan penyebaran paham radikalisme. (Sary, 2017),
perbedaan dengan penelitian
ini dengan hasil penelitian kesatu, kedua, dan ketiga diatas adalah peneliti hanya fokus pada meteri atau bahan ajar Pendidikan Agama
Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimana ketiganya merupakan pedoman hidup manusia yang menjadi warga negara NKRI. Dan ketiganya diperkenalkan kepada peserta didik mulai usia
Pendidikan anak Usia Dini Taman
Kanak-Kanak (Raudatul Athfal),
Sekolah Dasar (Madrasah Ibtidaiyah),
Sekolah Menengah Pertama (Madrasah Tsanawiyah), Sekolah Menengah Atas (Madrasah
Aliyah) dan Perguruan Tinggi (Umum dan Islam)
Pencegahan dan penyebaran paham radikalisme tidak hanya dilakukan
oleh praktisi pendidikan tapi juga oleh negara. Asumsi dasar dari penulisan
ini adalah integrasi materi Pendidikan Agama
Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mampu mencegah Radikalisme
Fokus dari penulisan
ini adalah integrasi materi atau
bahan ajar Pendidikan Agama Islam dengan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Tujuan penulisan ini adalah
untuk mengetahui integrasi materi atau
bahan ajar Pendidikan Agama Islam dengan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Manfaat penulisan
ini adalah untuk menambah wawasan warga NKRI dimana antar Islam, Pancasila dan
Kewarganegaraan tidak ada pertentangan; Menambah iman dan taqwa muslim pada Allah dan peraturanNya yang sebagaian teruang dalam peraturan
Sila Sila Pancasila dan dalam
peraturan negara dalam segala aspek kehidupan;
menambah wawasan luas bagi warga
NKRI non muslim bahwa Pancasila dan Kewarganegaraanan
bisa diintegrasikan pada
agama yang mereka anut; menambah kreatifitas pendidik Pendidikan Agama Islam dan pendidik
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan penekanan pada peserta didik bahwa
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah
salah satu peraturan Islam atau agama lain.
Kebaruan ilmiah tulisan ini adalah integriasi materi atau
bahan ajar Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, sedangkan
artikel diatas diintegrasikan dengan multidisiplin
ilmu lain dimana perkataan dan
perbuatan warga NKRI belum berdasarkan landasan yang kuat. Integrasi materi atau bahan ajar Pendidikan Agama
Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mampu mencegah radikalisme, karena perkataan dan
perbuatan warga NKRI berdasarkan landasan yang kuat, dimana empat pilar
kebangsaan (Pancasila,
Undang Undang Dasar Negara. NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) merupakan hasil ijtihat
ulama dengan begitu menjadi bagaian dari peraturan Islam, atau terintegrasi
dengan Islam.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan penulis adalah jenis
penelitian literatur. Data
atau bahan untuk menyelesaikan penelitian ini diambil dari buku, artikel
di jurnal, artikel di blogspot, artikel di majalah, buletin, report di majalah, yang semua data sesuai dengan judul
penelitian ini.
Analisa datanya
adalah data yang terkumpul penulis analisa dengan mereduksi, mengedit, meringkas untuk mendapatkan data sebagai jawaban dari asumsi dasar
dalam penelitian dan kemudian dibahas menambahkan solusi untuk pencegahan munculnya radikalisme dan ditarik kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil
Penelitian
1.
Integrasi
Integrasia dalah pembahuran sesuatu sehingga menjadi kesatuan yang utuh (Kamus Basar Bahasa
Indonesia). Pembahuran ini bisa terjadi antara
peraturan peraturan, baik peraturan
yang berlaku dalam masyarakat maupun peraturan yang berupa peraturan positif,
atau pembahuran fungsional antara fungsi yang ada pada lembaga
lembaga di masyarakat
atau pembahuran koersif karena memiliki kekuasaan, yaitu penyatuan antara wewenang dengan tindakan yang harus diambil oleh penguasa untuk menghentikan kerusuhan. Jadi integrasi adalah penyatuan perturan dari berbagai
sumber peraturan, seperti peraturan agama disatukan dengan peraturan yang merupakan hasil ijtihad ulama tanpa mengurangi fungsi masing masing, atau penyatuan
fungsi dari berbagai sumber yang mempunyai sumber, fungsi, atau penyatuan
antara wewenang dengan tindakan yang harus diambil oleh penguasa untuk menyelesaikan suatu masalah.
Diantara
integrasi tersebut adalah integrasi Materi Pendidikan Agama Islam dan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Materi Pendidikan merupakan salah satu dari faktor atau
kompenen pendidikan,
yang terdiri dari pengetahuan,
ketrampilan dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam
rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan atau materi yang diajarkan dalam proses pembelajaran yang bertujuan agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, cerdas, akhlak mulia serta ketrampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara kearah yang lebih baik lagi (Tabroni, 2020) Pendidikan yang diselenggarakan
di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat, ada syarat utama
pemilihan materi pendidikan yang disampaikan pada peserta didik yaitu:
materi harus sesuai
dengan tujuan pendidikan; materi harus sesuai
dengan peserta didik (Ihsa, 2011)
2. Materi
Pendidikan Agama Islam
Salah
satu materi pendidikana adalah Pendidikan
Agama Islam. Pendidikan Agama Islam merupakan usaha sadar dan rencana yang dilaksanakan oleh
orang dewasa pada peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dibawa sejak lahir
sehingga peserta didik beriman, bertaqwa, berwawasan luas cerdas, trampil,
kreasi penuh inovasi yang kontruktif. Pendidikan Agama Islam merupakan
salah satu faktor keberhasilan pendidikan sesuai dengan tujan pendidikan
tersebut. Materi pendidikan agama Islam merupakan
materi untuk menenambah wawasan tentang Islam termasuk didalamnya adalah sumber peraturan
yang dijadikan pedoman hidup yaitu Pancasila dan Kewarganegaraan oleh warga NKRI, karena Islam itu seperangkat peraturan dimana
peraturannya tidak hanya diambil dari Al Qur�an dan Al Hadits saja tapi juga
hasil ijtihad. Diantara hasil ijtihad�
ulama adalah .Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 demikian juga NKRI
dan Bhinneka Tunggal Ika. Islam� membuat manusia hidup
teratur, tentram damai sejahtera
dimana manusia tersebut berada dibelahan dunia manapun. Islam seperangkat peraturan yang dibuat oleh Allah yang diajarkan
oleh para nabi di berbagai tempat dan waktu mulai Nabi Adam sampai dengan Nabi Muhammad secara umum dan secara khusus Islam adalah seperangkat peraturan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalalloho
�alaihi wassalam.
Agama Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik terkait
tata keimanan (Iman dan taqwa
atau aqidah); tata norma yaitu mengatur
hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam (syariah atau
Islam dalam arti sempit);
dan tata nilai untuk menilai perkataan perbutan dan sikap manusia. �Secara garis besar materi Pendidikan Agama
Islam adalah Aqidah, syareat dan akhlak yang
tidak dapat dipisahkan
karena aqidah adalah fondasi dari syariah artinya
syariah dilaksanakan karena ada dasar
hukum dari aqidah, jika syariah
dilaksanakan atas dasar aqidah maka
muncul akhlakul karimah atau mulia,
dari akhlakul karimah atau mulia
ini dapat diketahui kualitas perkataan, perbuatan dan sikap mnusia. Aqidah, syariah dan akhlak adalah ruang lingkup
Pendidikan Agama Islam.
Tata keimanan dalam Islam (aqidah) adalah manusia iman kepada Allah, Malaikat, Kitab kitab Allah, Nabi
dan Rasul Allah, Hari Akhirat, Qadla
dan Qadar. Manusia diajak percaya pada kitab Allah, karena didalamnya ada peraturan Allah yang mengatur segala aspek kehidupan
manusia. Peraturan tersebut disebut syariah.
Syariah atau juga dikenal dengan nama hukum Islam adalah peraturan Allah baik yang tercantum dalam Al Qur�an, Al Hadits dan hasil ijtihad ulama. Peraturan ini yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam semesta. Salah satunya adalah peraturan tentang hubungan warga negara dengan negara.
Negara dalam perspektif Islam dengan mengacu negara Islam yang dipimpin
oleh Nabi Muhammad dan sesudahnya yaitu
masa khilafaur Rosyidin. Madinah merupakan suatu negara yang dipimpin oleh Nabi
Muhammad juga memiliki hirarki sumber hukum
negara, top learder,
tiga kekuasan politik/lembaga kekuasaan, wilayah, warga negara (Anwari & Nursikin, 2020). Secara garis besar Islam mengatur hubungan warga negara dengan
negara, lembaga lembaga kekuasaan politik, peraturan peraturan yang telah
disepakati bersama dan peraturan yang merupakan keturunan dari peraturan yang
telah disepakati, karena peraturan itu semua merupakan hasil ijtihad ulama. Muslim
dilarang untuk berhianat terhadap peraturan yang telah disepakati termasuk
didalamnya empat pilar kebangsaan yang merupakan acuan hidup berbangsa dan
bernegara muslim di NKRI. Muslim wajib menjadi warga NKRI yang baik dan wajib
mendatangkan rahmatan lilalamiin.
Warga negara yang baik menurut Islam adalah warga negara yang bertuhan, toleransi, taat hukum, bekerja
sama dalam kebaikan, berakhlakul karimah, zuhud, qanaah, syajaah. hilmun, iffah, bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja tuntas, bekerja sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP), shidiq, amanah, tbaligh, fathonah, sabar, tawakal dan ridlo.
3. Materi Pendidikan Agama Islam di Berbagai
Tingkat Pendidikan
Warga
NKRI membutuhkan Pendidikan Agama Islam agar menjadi warga negara yang baik
yaitu materi Pendidikan Islam.
tujuan tersebut tercapai jika materi Pendidikan Agama Islam �disesuaikan dengan tingkat usia peserta
didik. Materi pendidikan
agama Islam sesuai dengan tujuan dan tingkat usia yaitu pada: Materi
Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul Athfal (TK/BA). Materi pendidikan agama
Islam untuk peserta didik pada PAUD tidak ada beda dengan
materi untuk peserta didik pada TK.TK dapat diringkas sebagai berikut adalah: Aqidah (Keimanan).
Materi Pendidikan Agama Islam
di bidang aqidah didalamnya adalah iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Allah, Nabi dan Rasul, Hari Kiamat, Qadla dan Qadar;
Syari�ah (Ibadah). Materi Pendidikan Agama Islam di bidang
ibadah peserta didik diperkenalkan tentang wudlu dan sholat baik teori maupun
praktek; Akhlak (Budi Pekerti).Materi Pendidikan Agama Islam di bidang
Akhlak peserta didik diperkenalkan berbuat baik pada semua orang baik dalam lingkup sempit
maupun luas (Muthmainnah, 2017);
Materi Pendidikan Agama Islam
di PAUD/BA merupakan fondasi
dasar dari Islam agar nantinya dikembangkan sesuai dengan usianya,
begitu juga materi
Pendidikan Agama Islam ditambahkan sesuai dengan usianya,
sehingga terinternalisasi dengan mudah dan tidak terpengaruh hal yang didoktrin dalam waktu singkat
guna merugikan diri sendiri, orang lain, Islam, bangsa dan negara.�
Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Dasar/MI pada: Bidang
Aqidah. Materi
Pendidikan Agama Islam di bidang akidah
masih terkait dengan iman kepada
Allah dan segala sifat sifatNya dan iman kepada Nabi atau Rasul beserta nama namanya;
Bidang IbadahMateri Pendidikan
Agama Islam di bidang ibadah adalah
terkait dengan wudlu, sholat dan membaca Al Qur�an; Bidang Akhlak.
Materi Pendidikan Agama Islam
di bidang Akhlak adalah terkait dengan kasih sayang
Allah dan Nabi Muhammad kepada manusia,
tentang kualitas diri seperti shidiq,
amanh, tabligh fathonah, kerja keras, peduli lingkungan
manusia, hewan dan alam lingkungan. Peserta didik mendapat
porsi banyak dalam hal pembinaan
akhlak pada Allah, manusia,
dan lingkungan alam (Shunhaji, 2019).� Materi Pendidikan
Agama Islam untuk peserta didik pada SD/MI lebih ditekankan pada bidang akhlaq yaitu peserta
didik memilikikarakter zuhud, qana�ah, syaja�ah, hilmun, iffah, kerja keras,
istiqoamah/rajin, kerja cerdas, kerja
tuntas, kerja sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP), sabar, tawakal, ridlo akan qadla
dan takdir Allah.
Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah Akidah.Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dalam bidang aqidah
adalah Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Allah, Nabi dan Hari Akhirat.
Ilmu.Makanan. Qurban, aqiqah,
sejarah Islam; Syariah. Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dalam bidang Syariah adalah Toharoh, Shalat, Puasa, zakat, hajji Politik
(Khalifah); Akhlaq.Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dalam bidang Syariah adalah Shidiq,amanah,
istiqomah, birrul walidain, zuhud, qanaah. hilmun, iffah, syaja�ah, tawadlu�, sabar, tawakkal, ridlo, adab penyembelihan hewan, tolearansi (Geograpik, 2020).
Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah adalah Akidah.Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah dalam bidang akidah adalah Asma�ul
Husna, Malaikat Allah,Kitab
Allah, Rasul Rasul Allah, Qadlao
dan Qadar, Hari Akhir, Ilmu, Hidup dengan Kemuliaan;
Syari�ah.
Materi Pendidikan Agama Islam untuk peserta didik
pada Sekolah Menengah Atas dalam bidang Syari�ah
adalah Zakat, Haji, Waqaf, Ekonomi Islam, Pergaulan bebas dan zina, Masa Kejayaan Islam, Mawaris, Pengurusan Jenazah, Rumah Tangga; Akhlaq. Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Sekolah Menengah Atas dalam bidang Akhlaq adalah Shidiq, Berbusana Muslim. Saling Menasehati,
Menghormati Orang Tua dan Guru, Keragaman
dan Demokrasi, Toleransi,
Ihsan, Taat, Kompetensi, Etos
Kerja, Dakwah Rasulullah di Madinah (Aladdiin & PS, 2019);
Sumber Hukum Islam Materi Pendidikan Agama Islam untuk peserta didik
pada Sekolah Menengah Atas dalam bidang Hirarki
Sumber Hukum Islam adalah
Al Qur�an, Al Hadits, Ar Ro�yu, Pembaharuan Peraturan Islam sebagai hasil ijtihad Ulama (Negara, Dasar Negara, Undang Undang Dasar, Peraturan tentang Warga Negara), (Geograpik, 2020).
Materi Pendidikan Agama Islam untuk
peserta didik pada Pergutruan Tinggi adalah Islam dikaitkan dengan isu isu kontemporer
Islam dikaitkan dengan: Hak
Asasi Manusia.
Hak Asasi
Manusia adalah Hak mendasar yang diperoleh manusia sejak lahir.
Hak Asasi Manusia tersebut yaitu: Tiap manusia berhak
memiliki Ruh, Akal Sehat, Harta,
Silsilah, Agama dan nama baik; Demokrasi.
Demokrasi adalah manusia
diberi hak untuk membuat peraturan yang belum ditur oleh agamanya;
Hukum.Hukum adalah peraturan yang mengatur segala aspek kehidupan
manusia termasuk didalam peraturan yang berhubungan antara warga negara dan Negara;
Sistem Politik.Sistem politik adalah
tatacara mengelola negara dalam segala aspek
kehidupan warga negaranya dan Negara; Masyarakat Madani.Masyarakat Madani adalah sosio plitik dimana
didalamnya ada top leader, lembaga kekuasaan politik, wilayah, warga negra yang bertuhan, taat hukum dan berakhlakul karimah; Toleransi Antar Dan Intern Umat Beragama.Toleransi Antar Dan Intern Umat Beragama adalah toleransi antar umat beragama satu
dengan umat beragama lain dan toleransi antar intern umat beragama dalam lingkup agama yang sama.
4. Materi Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan
1) Materi Pendidikan Pancasila
Materi Pendidikan Pancasila pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul
Athfal.Materi Pancasila pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul
Athfal yaitu perkenalan tentang Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia, Karakter Bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai nilai Pancasila yaitu Iman dan
Taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, Berprikemanusiaan,
Cinta bangsa dan tanah air,
Berjiwa demokrasi, Adil, jujur dan menolong orang lain (BPIP:
2)
Materi Pendidikan Pancasila pada Sekolah
Dasar/Madrasah IbtidaiyahMateri Pendidikan Pancasila
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
adalah penjabaran sila sila dalam
Pancasila.Sila Pertama didalamnya Iman kepda Allah dan
Asmaul Husna, Taqwa pada Allah dengan menjalankan perintahNya dan meninggalakan laranganNya.Toleransi
dan Bebas menjalankan ibadahnya masing masing. Sila Kedua, didalamnya ada pengakuan, penghormatan dan perlindungan.
Hak Asasi Manusia, Sila Ketiga didalamnya Persatuan, kesatuan dan keselamatan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, cinta tanah air dan pengakuan keberagaman suku, bangsa dan budya bangsa. Sila Keempat didalamnya kedaulatan negara ditangan rakyat, tiap manusia sama
kedudukannya dihadapan hukum, musyawarah mufakat penuh persaudaraan,
mengutamakan musyawarah dalam tiap mengambil
keputusan. Sila Kelima, didalamnya mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan
termasuk didalamnya politik, keseimbangan antara hak dan kewajiban, adil memberi pertolongan, bekerja sama dalam
kebaikan, perpandangan
futuristic (Rosyida, 2016).
Materi Pendidikan Pancasila pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah trintegrasi dengan Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu empat konsensus kebangsaan. Empat konesus tersebut
adalah: a) Pancasila, sebagai
dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup; b) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; d) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa (Maladi, 2018).
Materi Pendidikan Pancasila pada Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah terintegral
dengan Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu membahas tentang Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lubis, Yusnawan, 2017).
Materi Pendidikan Pancasila pada Perguruan
Tinggi Umum/Perguruan
Tinggi Islam adalah sejarah,
kedudukan dan hakikat sila-sila Pancasila, merespon persoalan aktual bangsa dan negara, dan menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan (Nasional, Kebudayaan, &
Indonesia, 2012).
2)
Materi
Pendidikan Kewarga negaraan
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
Materi Pendidikan Kewargaan Negara pada Pendidikan
Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul Athfal adalah Negaraku, Alam Semesta, Pekerjaan
dan Rekreasi (Istianti, Hamid, & Abdillah,
2016)
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
adalah cinta tanah air, kasih sayang, cinta damai,
kesetaraan, musyawarah, tanggung jawab, kemandirian, kejujuran dan rendah hati (Rosyida, 2016).
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah trintegrasi dengan Pendidikan
Pancasila yaitu empat pilar kebangsaan. Empat pilar tersebut adalah: a) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup; b) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; d) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antar bangsa (Maladi, 2018).
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
pada Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah terintegrasi dengan Pendidikan Pancasila
yaitu membahas tentang Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lubis, Yusnawan, 2017).
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
pada Perguruan Tinggi Umum/Perguruan Tinggi Islam
adalah tentang konsep Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Open society, order politik, sistem dan sejarah politik Indonesia.
3) Radikalisme
Radikalisme adalah gerakan
berbasis Islam yang dimaksudkan
untuk melakukan pembaruan dalam segala aspek kehidupan
manusia yang dilakukan dengn cara drastis keras dan tanpa kompromi kepad pihak-pihak yang dianggap musuh, dengan satu prinsip
bahwa hanya Syariat Islam saja yang mampu mengatasinya sehingga pendirian Negara Islam
dan penerapan Syarit Islam menjadi ide perjuangan (Nurjannah, 2013).
Salah
satu faktor munculnya radikalisme karena politik. Politik adalah cara mengelola
negara. Politik dalam perbendaharaan istilah Islam disebut siyasah. Politik bagian
dari peraturan Islam. Islam merupakan suatu sisitem politik yang mengatur
hubungn manusia dengan Allah, manusia dan alam semesta. Selain Islam mengatur
hubungan manusia dengan Allah, manusia dan alam juga mengatur hubungan muslim
dengan non muslim yang diberi nama Piagam Madinah. Begitu sempurna Islam dalam
segala peraturannya sehingga tidak ada alasan muslim untuk menjadi radikal dalam
berbangsa dan bernegara. Faktor lain adalah muslim kurang memahami, menghayati
dan mengamalkan Islam dan kurang fahamnya metode dakwah yang diamanatkan oleh
Al Qur�an yaitu muslim mengajak manusia lain kejalan Allah� dengan memberi pemahaman/hikmah/bimbingan,
memberi mauidhoh hasanah bagaimana mengamalkan Islam, dan bersedia diajak
berdialog dengan baik.
Disamping
itu juga muslim yang terjebak pada radikalismre adalah anak yang mencari jati
diri tentang keislamannya dan menemukan pembimbing yang berdakwah dengan
kekerasan, rerata mereka usia peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, perguruan tinggi
umum, yang dari perguruan tinggi umum rerata mereka drop out.
Radikalisme sudah dicegah
barbagai cara baik oleh Akademisi, Negara dan praktisi Pendidik, sudah mereda tapi
kadang masih muncul juga, seperti pada tanggal 28
Maret 2021
pemboman gereja di Makasar dan teror penembakan di Mabes Polri pada tanggal 31
Maret 2021,
maka dengan cara
integrasi materi pendidikan Agama Islam dengan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bisa lenyap sama
sekali karena sudah tertanam dan terinternalisasi sejak dini bahwa Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika, dimana
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika terkenal dengan
sebutan Empat Pilar Kebangsaan dan juga sebagai materi pokok dalam Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah hasil ijtihad ulama dan tidak bertentangan dengan Islam bahkan bagian dari ajaran
Islam.
B. Pembahasan
1.
Integrasi Materi Pendidikan Agama Islam dan Pancasila
dan Kewarganegaraan Dalam Menangkal Munculnya Radikalisme
Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membentuk warga negara NKRI beriman, bertaqwa, berwawasan luas, cerdas kreatif,
penuh inovasi kontruktif, oleh karena itu ketiga materi
pendidikan tersebut diintergrasikan dan diinternalisasikan dengan kuat
pada tiap warga negara NKRI
agar mampu menolak ajakan sepintas dari orang yang tidak bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup pribadi, bangsa, dan negara. Adapun cara mengintegrasikan ketiga materi pendididkan tersebut dalam
menangkal munculnya radikalisme disesuaikan dengan tingkat usia peserta didik.
2. Integrasi
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul
Athfal
Integrasi materi Pendidikan
Agama Islam, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan pada Pendidikan Anak Usia
Dini dan Taman Kanak Kanak/ Bustanul Athfal dalam mencegah munculnya
radikalisme dengan cara:
mengintegrasikan Akidah dan Pancasila, Kewarganegaraan, NKRI, Undang Undang
Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika �atau Empat
Pilar Kebangsaan tersebut bagian dari akidah Islam kemudian diinternalisasikan
pada peserta didik agar peserta didik sudah punya konsep bahwa Empat Pilar
Kebangsaan tersebut diimani sebagaimana mengimani kitab Allah yang berisi
peraturan Allah baik yang tercantum dalam Al Qur�an, Al Hadits dan Ar Ro�yu
karena Empat Pilar Kebangsaan adalah hasil ijtihad ulama, masuk pada peraturan
dari sumber Ar Ro�yu. Kemudian Empat Pilar Kebangsaan dan lambang negara
diintegrasikan dengan materi Ibadah dalam Pendidikan Islam yaitu muslim
mempunyai kewajiban untuk mengakui, menghormati dan melindungi Empat Pilar
Kebangsaan, lambang Negara(Burung Garuda, Bahasa, Bendera dan bangsa).
Selanjutnya sikap terhadap Empat Pilar Kebangsaan dan lambang negara diintegrasikan
dengan akhlaq bahwa sikap menerima, mengamalkan dan mengimani Empat Pilar
Kebangsaan merupakan akhlaqul karimah. Peserta didik usia PAUD/TK/BA sudah
punya konsep seperti diatas jika pesreta didik sudah dewasa bersikap menolak
radikalisme dari siapapun.
Guru
mempunyai peran penting dalam menginternalisasikan integrasi materi Pendidikan
Agama Islam dan materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan maka
guru Pendidikan Agama Islam wajib memiliki wawasan Empat Pilar Kebangsaan
sehingga ketika menyampaikan materi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
mampu totalitas mengintegrasi dengan Pendidikan Agama Islam. Sedangkan guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan non muslim maka hendaklah mereka juga
memiliki wawasan bahwa Empat Pilar Kebangsaan sebagai bagian dari peraturan
Islam yang harus diterima, diakui, dihormati, dan dilindungi oleh peserta didik
muslim, sehingga Empat Pilar Kebangsaan menginternalisasi pada peserta didik
sebagaimana menginternalisasinya peraturan Islam yang lain, dan peserta didik
mampu menolak radikalisme dari siapapun.
3. Integrasi
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Integrasi materi Pendidikan
Agama Islam, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
dalam
mencegah munculnya radikalisme dengan cara yang sama dalam mengintegrasikan materi
Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sama dengan
yang disampaikan pada peserta didik usia PAUD/TK/BA, karena materi Pendidikan
Agama Islam dan materi Pendidikn Pancasila dan Kewarganegaraan dalam garis
besar sama yaitu tentang akidah, syari�ah/ibadah, akhlak, dan Empat Pilar
Kebangsaan dan lambang negara.
Pada
tingkat SD/MI ada materi tambahan yaitu tentang menguatkan nilai Pancasila
dimana muslim dalam melaksanakan rukun Islam sebagai pelaksanaan Sila Pertama dari
Pancasila. Peran guru tetap dibutuhkan untuk mengintegrasikan materi tersebut �pada tingkat pendidik SD/MI maka guru
Pendidikan Agama Islam menambah wawasan dan diinternalisasikan pada peserta
didik bahwa muslim menjalankan rukun Islam sama dengan melaksanakan Sila
Pertama dari Pancasila, demikian juga guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan non muslim menambah wawasan dan diinternalisasikan pada peserta
didik bahwa muslim menjalankan rukun Islam sama dengan melaksanakan Sila
Pertama dari Pancasila, sehingga peserta didik bersikap menolak radikalisme
dari siapapun karena NKRI melindungi muslim melaksanakan agamanya.
4. Integrasi
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Integrasi materi Pendidikan
Agama Islam, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
dalam mencegah munculnya radikalisme mencegah munculnya radikalisme dengan cara
yang sama dalam mengintegrasikan Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan pada peserta didik usia PAUD/TK/RA dan pada usia SD/MI.
Pada tingkat SMP/MTs ditambah materi tentang hirarki sumber hukum Islam dan
materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu Empat Pilar Kebangsaan
secara detail.
Peran
guru tetap dibutuhkan untuk mengintegrasikan hirarki sumber hukum Islam dengan
Empat Pilar Kebangsaan, maka guru harus menambah wawasan dan menginternalisasikan
pada peserta didik bahwa Empat Pilar Kebangsaan merupakan bagian dari hirarki
sumber hukum Islam ketiga karena hasil ijtihad ulama. Peraturan yang termuat
dalam Empat Pilar Kebangsaan wajib ditaati oleh warganegara muslim selama
peraturan tersebut tidak mengajak ma�shiat kepada Allah. Begitu juga guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan non muslim menambah wawasan dan menginternalisasi
pada peserta didik muslim bahwaEmpat Pilar Kebangsaan merupakan bagian dari
hirarki sumber hukum Islam ketiga karena hasil ijtihad ulama. Peraturan yang
termuat dalam Empat Pilar Kebangsaan wajib ditaati oleh warganegara muslim
selama peraturan tersebut tidak mengajak ma�shiat kepada Allah, sehingga
peserta didik bersikap menolak radikalisme dari siapapun.
5. Integrasi
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewranegaraan pada Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
tegrasi materi Pendidikan Agama
Islam, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewranegaraan pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dalam
menangkal munculnya radikalisme dengan cara yang sama dalam mengintegrasikan
Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada
peserta didik usia PAUD/TK/BA dan pada usia SD/MI, pada SMP/MTs. Pada tingkat
SMA/MA ditambah materi tentang Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran
guru dibutuhkan untuk mengintegrasikan Hak Asasi Manusia, Demokrasi,
Perdamaian, dan politik dalam negeri dan luar negeri menurut Islam dan menurut
rumusan NKRI. Maka guru Pendidikan Agama Islam�
harus menambah wawasan dan menginternalisasikan bahwa Hak Asasi Manusia,
Demokrasi, Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian
dari peraturan Islam. Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan non muslim
juga menambah wawasan dan menginternalisasikan bahwa Hak Asasi Manusia,
Demokrasi, Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian
dari peraturan Islam sehingga peserta didik bersikap menolak radikalisme dari
siapapun karena peraturan yang dirumuskan oleh NKRI adalah bagian dari
peraturan Islam.
6. Integrasi
materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan
Tinggi Umum/Perguruan
Tinggi Islam
Peserta didik di Perguruan Tinggi adalah peserta didik yang sudah mendapat fondasi agama Islam dan Pancasila dan Kewarganegaraan
mulai dari PAUD/TK/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Integrasi materi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan
Tinggi Umum/Perguruan
Tinggi Islam, dengan cara mahasiswa diajak berfikir, merenung tentang memelihara, memajukan, memakmurkan dan menjadikan NKRI menjadi hunian yang aman, tentram, damai, sejahtera. Perbuatan itu semua �merupakan bagian dari kewajiban agama Islam. Mahasiswa ditekankan dan diinternalisasikan bahwa,
Pancasila, Undang Undang
Dasar 1945, Negara Kestuan Republik
Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika merupakan hasil ijtihad ulama dan tidak bertentangan dengan Islam atau dengan kata lain NKRI,
Pancasila, Undang Undang
Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika adalah
Darul Mitsaq/Negara Kesepakatan
(Ma�ruf Amin, 2019: 3). Mahasiswa
ditekankan untuk mengisi NKRI dengan kemampuan dalam ilmu, teknologi dan seni agar NKRI cepat mencapai negara yang aman, adil, tentram damai dan sejahtera.
Kesimpulan
Uraian dari
pendahuluan sampai pembahasan dapat disimpulkan bahwa pencegahan munculnya
radikalisme sudah dilakukan oleh berbagai pihak baik dari kalangan Akademisi, Negara dan praktisi Pendidik, walau sudah mereda tapi
kadang masih muncul juga, seperti pada
tanggal� �28 Maret 2021 pemboman gereja di
Makasar dan teror penembakan di Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021; faktor muncul radikalisme
antara lain adalah sistem politik NKRI, pelaku radikal kurang memahami,
menghayati dan mengamalkan dan dakwah Islam, pelaku radikal masih mencari jati
diri keislaman ; maka solusi lain menambah wawasan dengan cara Integrasi Materi
Pendidikan Agama Islam dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat
mencegah radikalisme karena sejak dini Warga NKRI diinsternalisasikan bahwa
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka
Tunggal Ika merupakan hasil ijtihad ulama dan tidak bertentangan dengan Islam
bahkan bagian dari peraturan Islam, dengan begitu muslim tidak berani menghianati
kesepakatan.
Aladdiin, Hisyam Muhammad Fiqyh, & PS, Alaika M. Bagus Kurnia. (2019).
Peran Materi Pendidikan Agama Islam di Sekolah dalam Membentuk Karakter
Kebangsaan. Jurnal Penelitian Medan Agama, 10(2).Google Scholar
Anwari, Misbakul, &
Nursikin, Mukh. (2020). Pembinaan Keagamaan untuk Meningkatkan Kecerdasan
Spiritual Pada Santri Usia Lanjut di Pondok Pesantren Raden Rahmat Banyubiru
Kabupaten Semarang. Jurnal Ilmiah Citra Ilmu, 16(32), 11�26. Google Scholar
Arifin, Zainal, Mardan Umar.
(2020). Islam Rahmatan Lil�alamin, Mengenalkan Kelembutan dan Kasih Sayang
Islam Kepada Generasi Milenial. Yogyakarta: Omah Ilmu.
Ekawati, Mundzier
Suparta, & Sirin, Khaerani. (2018). Moderasi Kurikulum Perguruan Tinggi
Islam Dalam Deradikalisasi Agama Di Indonesia. Istiqro, 16(01),
139�178. Google Scholar
Geograpik. (2020). Materi
Agama SMP Kelas 7, 8, 9, Terlengkap. Retrieved from
https:geograpik.blogspot,com.
Ihsa, F. (2011). Dasar
Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Istianti, Tuti, Hamid,
Solihin Ichas, & Abdillah, Fauzi. (2016). Menelisik moral sosial
kewarganegaraan dalam permainan pada pendidikan anak usia dini. Jurnal Moral
Kemasyarakatan, 1(2), 86�96. Google Scholar
Lubis, Yusnawan, Mohamad
Sodeli. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Maladi, G. (2018). Penguatan
Materi Pancasila dalam Kurikulum 2013. Widyaiswara PPPPTK PKn Dan IPS.
Muthmainnah, Muthmainnah.
(2017). Kurikulum Pendidikan Agama Islam Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (Tkit)
Al-Azhar Lamgugob Banda Aceh. Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak, 1(2),
58�76. Google Scholar
Nasional, Departemen Pendidikan,
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan D. A. N., & Indonesia, Republik. (2012).
Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Google Scholar
Nurjannah, Nurjannah.
(2013). Faktor Pemicu Munculnya Radikalisme Islam Atas Nama Dakwah. Jurnal
Dakwah, 14(2), 177�198. Google Scholar
Rosyida, Desy Anindia.
(2016). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan MI dalam Meningkatkan Karakter
Siswa Berbasis Tradisi Pesantren. Muallimuna, 1(2), 62�78. Google Scholar
Salim, Nur, Suryanto,
Suryanto, & Widodo, Agus. (2018). Pencegahan Paham Radikalisme dan
Terorisme Melalui Pendidikan Multikulturalisme pada Siswa MAN Kediri I. Jurnal
ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 2(1), 99�107. Google Scholar
Sary, Noermala. (2017).
Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme Pada Sekolah. Manthiq, 2(2),
191�200. Google Scholar
Shunhaji, Akhmad. (2019).
Agama dalam Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar. Andragogi: Jurnal
Pendidikan Islam Dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 1�22. Google Scholar
Tabroni, G. (2020). Pendidikan:
Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dsb (Lengkap).
Siti Muhayati (2021) |
First publication right : |
This article is licensed under: |