Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�
Vol. 3, No. 6, Juni 2021
PENGADAAN BARANG DAN
JASA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Deby Triasti
Universitas
Narotama (UN) Surabaya Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
Emergency procedures are simple and different from direct appointment,
the Budget User (PA) instructs the PPK to appoint providers to carry out work
based on the PA's requirements for handling Covid-19. PA in the APBN is the
minister or head of the institution while in the APBD structure, PA is the head
of the region ie the governor or regent or mayor. Providers are used to
providing the needs of the work unit concerned but must be ensured that there
is no KKN, for example through mark ups, kickbacks, bribes or promises to
provide other work in the future which is detrimental to the country's
finances. Minister of Finance Sri Mulyani Indrawati said that the procurement
of goods and services for emergencies such as now is already regulated in LKPP
Institution Regulation No. 13 of 2018 concerning Procurement of Goods /
Services in Handling Emergency Situations. Many changes in the State Budget
(APBN) as well as the direct appointment mechanism for Personal Protective
Equipment (PPE), masks and hand sanitizers can cause an atmosphere of concern.
Even with direct appointment there are still a few things related to the
committee and that is part of accountability, but Presidential Instruction No.
4 of 2020 is what the most important and Presidential Regulation regarding the
procurement of goods / services is unnecessary, another legal basis is
sufficient to deal with this unusual situation.
Keywords: budget users
for covid-19 handlers
Abstrak
Prosedur kondisi
darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna
Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA dalam APBN adalah menteri
atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu
gubernur atau bupati atau wali kota. Penyedianya yang biasa menyediakan
kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak adaKorupsi,
Kolusi, Nepotisme(KKN) misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji
memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengadaan
barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur
dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) Nomor
13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan
Darurat.Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD),
masker dan hand sanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran.Meksipun
dengan penunjukan langsung masih ada beberap hal beberapa terkait kominten dan
itu bagian dari akuntabilitas, namun Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu yang
terpenting dan Perpres mengenai pengadaan barang/jasa rasanya tidak perlu,
sudah cukup landasan hukum lain untuk menghadapi situasi yang tidak biasa ini.
Kata
Kunci: pengguna anggaran untuk
penangan Covid-19
Pendahuluan
Di tengah keadaan darurat wabah virus corona atau
Covid-19, pengadaan barang/jasa masih tetap diperbolehkan. Hal ini mengikuti
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat (Ramli, 2020).
Selain ketentuan dari LKPP, maka di dalam pengadaan
barang/jasa kedaruratan untuk Covid-19 perlu memperhatikan beberapa ketentuan
yang dijadikan dasar ketentuan seperti Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Instruksi Presiden
Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) sebagai bencana Nasional serta kete ntuan lainnya yang
terkait dengan regulasi COVID-19 (Florentina, Wibowo, Hoesodo, Murti, & Tangkas, 2020).
Pada tahap perencanaan pengadaan identifikasi
kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya dan penetapan cara
pengadaan adalah hal yang harus dilalui, kemudian di dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dapat dengan cara swakelola atau menggunakan penyedia.
Apabila pejabat pembuat komimen (PPK) menggunakan penyedia maka PPK menunjuk
penyedia dan melakukan surat pesanan (SP) / surat perintah mulai kerja (SPMK),
penyedia melaksanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kewajaran harga guna
pemeriksaan (audit), apabila melalui swakelola PPK melakukan koordinasi dengan
pihak yang terlibat dalam penanganan darurat, melakukan pemeriksaan bersama dan
rapat persiapan, pelaksaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan (Hamidi, 2020).
Untuk penyelesaian pembayaran melalui 3 tahap yakni kontrak, pembayaran dan
post audit dimana aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau badan
pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) melakukan audit/pemeriksaan atas
kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia (Triasti, 2021).
Dalam hal pengadaan barang/jasa terkait penanganan
keadaan darurat sumber-sumber pendanaan itu berasal dariAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Indonesia (APBN) Anggaran K/L, termasuk refocusing, realokasi,
anggaran cadangan yang dari APBD sumbernya pendapatan asli daerah (PAD)&
Revisi anggaran dan dana kas daerah serta sumber lain sesuai
Perundang-undangan. Sehingga pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dapat
berupaya terbaik mencapai tujuan pengadaan dengan optimalkan mitigasi resiko
yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi dan data dukung/dokumentasi
berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus eksplorasi
dan pendekatan penelitiannya menggunakan metode studi kasus kualitatif yang
digunakan untuk mendapatkan informasi kendala dan akibat dari pandemi Covid-19 (Purwanto et al., 2020). Studi kasus
eksplorasi merupakan metode yang disertai dengan pengumpulan data tambahan. Sedangkan
pendekatan studi kasus kualitatif merupakan penelitian dan pemahaman yang
berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masal
Hasil dan Pembahasan
Wabah Virus Corona (Covid-19) yang menyerang hampir
seluruh negara di dunia membuat situasi ekonomi global mengalami perlambatan.
Di Indonesia sendiri, beberapa sektor industri sudah merasakan dampak langsung
dari penyebaran virus yang bermula di Kota Wuhan, China ini.Guna menekan dampak
penyebaran virus Corona terhadap dunia usaha yang saat ini sudah
mengkhawatirkan, pemerintah sudah menggelontorkan dua paket stimulus ekonomi.
Dua paket kebijakan ini diproyeksikan untuk industri-indsutri tertentu yang
dinilai berdampak langsung atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Dalam
rapat-rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menegaskan bahwa
fokus kebijakan pemerintah ke depan adalah kesehatan dan perlindungan
masyarakat terhadap wabah virus Corona (Mardiyah & Nurwati, 2020).
Dalam konteks ini, lanjutnya, postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 dipastikan mengalami
perubahan drastis. Seluruh perhitungan baik itu makro maupun mikro mengalami
pergeseran yang sangat signifikan, seperti nilai tukar rupiah, target
penerimaan pajak, target pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, yang
dipastikan tidak akan berjalan sesuai prediksi. Bahkan pemerintah �dipaksa�
melakukan perubahan dalam pos-pos anggaran demi pencegahan penyebaran virus
Corona di Indonesia. Atas dasar itu pula, pemerintah akan segera melakukan
perubahan APBN. Tentunya, kata Sri Mulyani, perubahan APBN membutuhkan landasan
hukum baru, baik dalam bentuk Perppu atau mungkin undang-undang. Salah satunya
adalah rencana relaksasi defisit APBN menjadi 5 persen karena negara dinilai
dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Sekarang dibahas bersama DPR bagaimana mekanisme
(pelebaran defisit) dalam kondisi mendesak. Ini situasi kegentingan memaksa
makanya Bapak Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan perppu
menyangkut perubahan APBN sendiri. Perppu ataukah UU nanti Presiden yang
menentukan, Meski demikian, relaksasi defisit yang melewati 3 persen tetap
harus dilakukan secara bertanggung jawab dan prudent.
Selain pelebaran defisit APBN, untuk menjalankan
stimulus ekonomi jilid 3 yang saat ini tengah dibahas, Sri Mulyani mengaku
pemerintah juga akan mengeluarkan beberapa landasan hukum baru. Hal ini
bertujuan agar seluruh kebijakan yang diterbitkan masih sesuai dengan koridor
APBN dan keuangan negara. Kebijakan yang diambil bersifat jangka pendek yakni
3-6 bulan.
Waktu melakukan perubahan realokasi anggaran antar
kementerian, itu semuanya mendapatkan landasan hukum yang baik walaupun situasi
genting. Kalau lebih dari ini seperti paket ketiga, kemungkinan kita akan
membutuhkan landasan hukum berbeda. Kalau pajak, bea masuk dan penundaan, itu
cuma penerimaan, tapi kalau sampai memberikan jamjnan kepada lembaga keuangan
agar tetap bisa menyalurkan kredit dan relaksasi, ini bentuknya akan berbeda. Usaha
pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19sebagai berikut,
1.
Melakukan identifikasi terkait
kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19 pasca
penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Manao, 2020).
2.
Mengakomodasikan kebutuhan yang
sifatnya emergency baik sektor kesehatan dan social safety net. Apakah
meng-cover di luar PKH, bagaimana caranya dihitung, akan di cover, dan
mengindentifikasi kebutuhan perusahaan. Peket jilid 2 untuk industri
manufaktur, nah di jilid 3 sektor industri transportasi dan perhotelan juga
akan diberikan insentif dan dimasukkan di dalam paket sama seperti manufaktur.
Ini akan mempengatuhi penerimaan negara tahun ini, dan kita inventarisasi dan
respon sesegera mungkin.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Letjend TNI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19)
menyampaikan bahwa dalam Rapat Terbatas (ratas), sebanyak 34 Gubernur mendukung
keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan, yaitu social distancing yang oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterjemahkan menjadi physical distancing.
Rangkuman arahan Presiden kepada para Gubernur terkait
penanganan Covid-19 yang disampaikan Kepala BNPB adalah sebagai berikut,
1.
Presiden menekankan physical
distancing yang bisa diterjemahkan oleh para Gubernur termasuk seluruh pejabat
yang ada di daerah dengan jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk
melaksanakannya.
2.
Presiden menegaskan dan menekankan
kepada para Gubernur bahwa penjelasan-penjelasan ini harus sampai ke tingkat
yang paling rendah, yaitu desa dan kelurahan
3.
Setiap pejabat di daerah, harus dapat
menerjemahkan tentang ancaman yang semakin serius dari wabah Korona ini dan bagaimana
caranya agar semua bisa selamat.
4.
Presiden meminta agar masyarakat
tidak panik, saling berbagi pengalaman, saling berbagi cerita yang bisa
memberikan semangat agar bisa terhindar dari wabah ini.
5.
Presiden menekankan prioritas untuk
penggunaan Rapid Test ditujukan kepada pekerja medis, karena mereka lah orang
yang paling rentan, yang paling terdepan, dan yang berpeluang akan terpapar.
6.
Presiden telah menegaskan seluruh
industri tekstil harus memprioritaskan kebutuhan domestik dulu.
7.
Gubernur untuk bisa bekerja sama
dengan Pangdam dan Kapolda supaya apabila APD tiba, sesegera mungkin
didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit yang memerlukan karena pengalaman
mulai dari kemarin dan juga sampai dengan dini hari tadi ternyata masih ada
rumah sakit yang belum mendapatkan APD padahal provinsinya telah
didistribusikan.
8.
Upayakan semaksimal mungkin
masyarakat yang masih sehat untuk menjaga kesehatan dirinya. Ia meminta jangan
anggap enteng, jangan anggap sepele prosedur protokol, ketentuan yang
berhubungan dengan pencegahan hendaknya betul-betul ditaati.
9.
Penegakan hukum ke depan harus
menjadi prioritas, karena Gubernur sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020
memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat
yang ada.
10.
Presiden memerintahkan kepada para
Gubernur untuk membuat rencana aksi yang detail, khususnya yang berhubungan
dengan peta kesadaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
11.
Semua kebijakan yang diambil oleh
para Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas diupayakan harus komprehensif, harus
holistik melibatkan segenap komponen yang ada, termasuk tokoh-tokoh masyarakat,
tokoh agama, dan tokoh-tokoh lainnya.
12.
Sampai dengan jam 11.00 tentang Wisma
Atlet, terdapat 102 orang pasien yang mendaftar mulai kemarin sore, kemudian
yang dirawat sebanyak 71 orang dan 2 di jadwalkan akan dikirim ke RSPAD karena
kondisisnya kurang begitu baik.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka
penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
1.
Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala
Daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan
Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan Covid-19.
2.
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka
penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
3.
PPK melaksanakan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Menunjuk Penyedia yang antara lain
pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai
Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan
walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan (Arifin, 2019).
b.
Untuk pengadaan barang, menerbitkan
Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia, meminta Penyedia menyiapkan bukti
kewajaran harga barang, dan melakukan pembayaran berdasarkan barang yang
diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang
diterima (termin atau seluruhnya).
c.
Untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi/jasa lainnyaljasa konsultansi, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), meminta Penyedia
menyiapkan bukti kewajaran harga, menandatangani Kontrak dengan Penyedia
berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan, dan� melakukan
pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau
setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
d.
untuk pengadaan Barang, Jasa Lainnya
dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.
4.
Pengadaan barang/jasa untuk
penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 juga dapat dilaksanakan
dengan swakelola.
5.
Untuk memastikan kewajaran harga setelah
dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6.
Para pihak yang terlibat dalam
pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan
atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.
7.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dapat berkonsultasi lebih lanjut denganLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Konsultasi dapat dilakukan melalui narahubung yang tersedia
di alamat www.lkpp.go.id. LKPP mengambil langkah strategis dengan menggunakan
prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara
sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor
16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018
INPRES Nomor 4/2020 juga memberikan wewenang kepada
Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam
rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan/atau perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada
Gubernur/Bupati/Walikota (Hamidi, 2020). Sebagai bentuk
tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri merumuskan aturan dalam dalam rangka
percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau
perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan
penanganan COVID-19 melalui Permendagri nomor 20 tahun 2020 dan dipertegas kembali
kepada Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan
Pemerintah Daerah tanggal 17 Maret 2020. Hal ini telah sejalan dengan Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan (Harefa, 2021). Realokasi
Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
A.
Protokol pencegahan covid-19 dalam
penyelenggara jasa konstruksi
a.
Skema Protokol Pencegahan Covid-19
Dalam Penyelenggaran Jasa Konstruksi
1.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan
Covid-19
a.
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib
membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang menjad bagian dari Unit Keselamatan
Konstruksi
b.
Satgas Pencegahan Covid-19
sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tersebut
c.
Satgas Pencegahan Covid-19
sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah paling sedikit 5 orang yang terdiri
atas;
2.
�1(satu) Ketua Merangkap Anggota; dan
3.
4(empat) Anggota yang mewakili
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
4.
Satgas Pencegahan Covid-19 memiliki
tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan;
1)
Sosialisasi
2)
Pembelajaran ( Edukasi)
3)
Promosi Teknik
4)
Metode / Pelaksanaan pencegahan
Covid-19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di
lapangan
5)
Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan
Covid-19 Kementerian PUPR melakukan identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di
lapangan
6)
Pemeriksaan Kesehatan terkait potensi
terifeksi Covid-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek
7)
Pemantauan kondisi kesehatan pekerja
dan pengendalian mobilisasi / demobilisasi pekerja
8)
Pemberian Vitamin dan Nutrisi
tambahan guna peningkatan imunitas tubuh
9)
Pengadaan Fasilitas Kesehatan di
lapangan
10)
Melaporkan kepada PPK dalam hal telah
ditemukan pekerja positif dan / atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara
5.
Identifikasi Potensi bahayaa Covid-19
di Lapangan
A.
Satgas pencegahan Covid-19
berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid -19 Kementerian PUPR untuk
memutuskan;
1)
Identifikasi potensi resiko lokasi proyek
terhadap pusat sebaran penyebaran covid -19 di daerah yang bersangkutan
2)
Kesesuaian fasilitas kesehatan di
lapangan dengan protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah
3)
Tindak lanjut terhadap
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
B.
Dalam hal Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut teridentifikasi;
1)
Memiliki resiko tinggi akibat lokasi
proyek berada di pusat sebaran
2)
Telah ditemukan pekerja yang positif
dan / atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
3)
Pimpinan Kementerian/lembaga/instansi/kepala
daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat
keadaan
C.
Penghentian penyelenggaran jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai ketentuan yang tidak
dapat terpisahkan dari intsruksi pemerintah.
D.
Dalam Hal penyelenggaraan jasa
konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan
sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19, maka
penyelenggaran jasa konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan kententuan;
1)
Mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
2)
Melaksanakan protokol pencegahan
Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh satga
pencegahan covid-19.
3)
Penyediaan fasilitas kesehatan di
lapangan
a.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Wajib menyediakan ruang klini kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan
sarana kesehatan yang memadai , antara lain tabung oksigen , pengukur suhu
badan , pengukur tekanan darah , obat-obatan dan petugas medis
b.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Wajib memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan
covid-19 dengan rumah sakit dan / atau pusat kesehatan masyarakat� terdekat untuk tindakan darutat
c.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain; pencuci tangan, masker dikantor
dan lapangan bagi semua pekerja dan tamu
d.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan bagi pekerja dalam meningkatkan
imunitas tubuh
4)
Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan
B. Mekanisme pencegahan Covid-19 dalam
penyelenggara jasa konstruksi
Perkembangan pandemik
virus Covid-19 dan menindaklanjuti arahan presiden Republik Indonesia terkait
upaya pencegahan Covid-19 , diperlukan protokol pencegahan Covid-19 dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa yang
merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja , keselamatan publik , dan
keselamatan lingkungan pada setiap tahap penyelenggaraan jasa konstruksi (Sari, 2021).
C.
Cegah Korupsi PBJ Penanganan
Covid-19, KPK Beri Arahan Kepala Daerah
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan arahan perihal pengadaan barang dan jasa
(PBJ), terkait kebutuhan bencana kepada seluruh kepala daerah guna penggunaan
anggaran pelaksanaan PBJ, dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus
Corona (Covid-19).
Arahan
itu merujuk Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 yang di antaranya memuat
rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana
pengadaan (Rohman, 2013).
Hal
itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda)
dan Bupati/Walikota dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama
Ketua BadanPemeriksa Keuangan Agung Firman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh,
dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi
Susanto, di Gedung B Kemendagri, Rabu, 8 April 2020.
Pengadaan
barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna
Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan berlebihan sehingga
menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan
ketentuan dan pendampingan oleh LKPP. Dalam kondisi darurat, pengadaan barang
dan jasa boleh dilakukan dengan cara swakelola. Dengan syarat, selama terdapat
kemampuan pelaksana swakelola (Rahmad Daulay, 2021).
Sesuai
dengan SE yang telah dikeluarkan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di
tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam
situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk
memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
KPK
menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan
Covid-19 mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan global yang meningkat
dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka
diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan
mengedepankan harga terbaik (value for money).� PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan
pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara
mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari
harga terbaik atau value for money tersebut (Florentina et al., 2020).
Perpres
No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menitikberatkan pada
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan tidak
selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran
pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan
kebutuhan.Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ
tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan (Sinaga, 2018).
KPK
berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan
Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk
tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di
tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim
tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan
penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Saat
ini tim sedang merampungkan untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap
persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan
anggaran dan PBJ penanganan Covid-19.
D. Daftar
Narahubung dan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
No |
Instansi/Wilayah |
Narahubung |
Nomor Telepon |
1 |
Kementerian/Lembaga
di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lain-lain |
Dwi
Satrianto Mirna
Medita Endikasari Mita
Astari Y Anas
Bayu Kusuma |
|
2 |
Kementerian/Lembaga
di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Dwi
Satrianto Fajar
Adi H Sari
Melani Ali
Masrochan |
|
3 |
Kementerian/Lembaga
di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |
Selamet
Budiharto Sugianto Inamawati
Mastuti Dian
Arsita W |
|
4 |
Kementerian/Lembaga
di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan |
Selamet
Budiharto Linda
Mikowati Arif
Budiman |
|
5 |
Pemerintah
Daerah Wilayah Sumatera dan Banten |
Tjipto
P. Nugroho Imam
Arumsyah Astri
Erviana |
|
6 |
Pemerintah
Daerah Wilayah Kalimantan, DKI Jakarta dan Jawa
Barat |
Tjipto
P. Nugroho Fajar
Adi H Ade
Rizky E |
|
7 |
Pemerintah
Daerah Wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku |
Harry
S. Kahartan Arif
Budiman M.
Dwi Sumanto M.
Taufikkurohman |
|
8 |
Pemerintah
Daerah Wilayah Jawa Timur, Sulawesi dan Papua |
Harry
S. Kahartan Eben
Henry R Hendra
D. Numberi Febri
Kamalisa |
|
9 |
Umum/Keluhan |
Mukti
Herlambang Makkiyah
Farizqi Ajeng
Widi Hapsari |
E.
Faq pengadaan barang/jasa dalam rangka
penanganan Covid-19
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 |
Siapa
yang menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19? |
Semua
user atau pengguna barang/jasa yang membutuhkan dapat mengusulkan kebutuhannya
kepada PA/KPA untuk ditetapkan. |
2 |
Barang/Jasa
apa yang dapat disediakan melalui pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19? |
Pada
prinsipnya seluruh Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 yang
pemenuhan/pemanfaatannya bersifat mendesak dan harus dipenuhi dalam kurun
waktu keadaan darurat. |
3 |
Apakah
pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini dapat dilaksanakan
walaupun anggarannya belum tersedia? |
Proses
pengadaan dan pemanfaatan barang/jasa dapat dilakukan walaupun anggaran belum
tersedia atau tidak cukup tersedia. Namun demikian, K/L/Pemda perlu
mengupayakan refocusing dan/atau realokasi anggaran baik secara simultan
ataupun setelah pelaksanaan pekerjaan. |
4 |
Apakah
pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan secara
swakelola? |
Pelaksanaan
pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara swakelola
oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam
pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha. |
5 |
Apa
kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan |
Kriteria
penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan
barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog
elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan,
distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap
mampu. |
6 |
Apakah
penyedia yang diberikan uang muka wajib menyerahkan Jaminan Uang Muka? |
Jaminan
Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah
penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis
dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada
rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen). |
7 |
Apakah
PPK harus memastikan kewajaran harga sebelum pembayaran? |
Tidak.
PPK dapat melakukan pembayaran sesuai harga penawaran penyedia. Pada
prinsipnya, kewajaran harga merupakan tanggung jawab pihak Penyedia |
8 |
Apa
yang dimaksud dengan bukti kewajaran harga yang harus disiapkan oleh Penyedia
sebelum audit? |
Bukti
kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang
relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari
pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan. |
9 |
Apakah
PPK perlu menyusun HPS dalam penanganan |
Pengadaan
barang/jasa dalam rangka untuk penanganan Covid-19 tidak diperlukan |
10 |
Apakah penyusunan
spesifikasi teknis barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 harus
mengikuti standar tertentu? |
Standar
Barang/Jasa yang digunakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini pada
prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang. |
11 |
Apakah
dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan |
Tidak
wajib, namun PPK dapat melakukan upaya negosiasi atas penawaran
Penyedia dengan tetap memperhatikan target waktu pemenuhan ketersediaan
barang/jasanya. |
12 |
Apakah
ada batasan nilai bagi PPK untuk menunjuk penyedia dalam
pengadaan barang/jasa penanganan Covid- |
Tidak
ada batasan nilai pengadaan barang/jasa, besaran nilai disesuaikan dengan
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. |
13 |
Apakah
PPK perlu mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan dalam penanganan Covid-19? |
Dalam
rangka penanganan Covid-19 tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan. |
14 |
Apakah
dilakukan audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 sebelum
pembayaran? |
Tidak.
Audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan
setelah pembayaran. |
15 |
Bagaimana
cara pembayaran pengadan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19? |
Pembayaran
dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara termin atau
sekaligus. Ketentuan tata cara pembayaran tersebut dituangkan dalam Surat
Pesanan/SPPBJ. |
16 |
Apakah
barang/jasa dalam penanganan Covid-19 dikenakan Pajak? |
Pengenaan
pajak Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 mengikuti ketentuan perpajakan
yang berlaku. |
17 |
Bagaimana
pelaksanaan serah terima Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19? |
Pelaksanaan
serah terima Barang/Jasa dapat dilakukan secara bertahap ataupun secara
keseluruhan sesuai hasil pelaksanaan pekerjaan. |
18 |
Apakah
pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19 ini wajib dilakukan
secara elektronik? |
Tidak.
Pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 ini dilakukan secara manual. |
Kesimpulan
Strategi
Pengadaan Dalam Penanganan Keadaan Darurat Upaya terbaik mencapai tujuan
pengadaan, dengan optimalkan mitigasi risiko yang memperhatikan aspek regulasi,
justifikasi, dan data dukung/dokumentas berlandaskan prinsip dan etika
pengadaan . Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat seperti sekarang
dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung dengan tahapannya mulai
perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran
Pemerintah
Sendiri untuk mengatasi pandemi ini telah mengeluarkan berbagai regulasi baik
Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk penanganan Covid-19 , Instruksi Presiden RI No 4 Tahun 2020
Tentang Refocussing Kegiatan , Relokasi Anggaran , Serta Pengadaan Barang dan
Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 , Keputusan Presiden RI No 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan
peraturan-peraturan menteri lainnya
Syntax Idea, 10
Arifin, Zaenal.
(2019). Rekonstruksi Pengaturan Sanggah Atas Penetapan Pemenang Tender Untuk
Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berbasis Nilai Keadilan.
Universitas Islam Sultan Agung.Google Scholar
Florentina, Indri Erkaningrum, Wibowo, Alexander Jatmiko,
Hoesodo, Tony S. B., Murti, Sudaru, & Tangkas, Arya. (2020). Media,
Komunikasi dan Krisis Covid-19. Penerbit Lembaga Pendidikan Sukarno
Pressindo (LPSP). Google Scholar
Hamidi, Hamidi. (2020). Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance (Studi Penelitian di
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam). EQUILIBIRIA, 7(1). Google Scholar
Harefa, Herman Jaya. (2021). Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Sebagai Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Kota Gunungsitoli. Kumpulan Karya
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02). Google Scholar
Manao, Jhohanes Jordan Tryadi. (2020). Peran Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dalam Menindaklanjuti
Aduan Distribusi Bantuan Sosial Yang Menyimpang Di Kota Medan Pada Era Pandemik
Covid-19. Google Scholar
Mardiyah, Rahma Ainul, & Nurwati, R. Nunung. (2020). Dampak
pandemi Covid-19 terhadap peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Google Scholar
Purwanto, Agus, Pramono, Rudy, Asbari, Masduki, Hyun, Choi
Chi, Wijayanti, Laksmi Mayesti, & Putri, Ratna Setyowati. (2020). Studi
Eksploratif Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Proses Pembelajaran Online di
Sekolah Dasar. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling,
2(1), 1�12.
Rahmad Daulay, S. T. (2021). Pergolakan Pemikiran
Reformasi Birokrasi. Deepublish. Google Scholar
Ramli, Samsul. (2020). Bacaan wajib pengadaan barang/jasa
penanganan keadaan darurat [sumber elektronis]. Firma KM & Partners. Google Scholar
Rohman, Muhamad Arif. (2013). Tinjauan Yuridis Pengetatan
Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Kasus Korupsi Di Wilayah
Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
Sari, Hikmah Maya. (2021). Penerapan Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Penyelenggaraan Proyek
Konstruksi. Mecha Jurnal Teknik Mesin, 3(2), 16�22. Google Scholar
Sinaga, Yockie Veronico Amantha. (2018). Tinjauan Yuridis
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Renovasi Gedung pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Studi Kontrak Nomor Prj-1/Wkn.
02/Pbj/2018). Google Scholar
Triasti, Deby. (2021). Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka
Percepatan Penanganan COVID-19. Jurnal of Admiration, 2(5), 819�834. Google Scholar
Deby Triasti (2021) |
First publication right : |
This article is licensed under: |