Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X

Vol. 3, No. 5, Mei 2021

 

EVALUASI PROGRAM BLT DANA DESA SEBAGAI JARING PENGAMAN SOSIAL DI DESA KEMLAGI, KABUPATEN MOJOKERTO

 

Sri Wibawani, Felixtha Hernanda, Rayhan Gunadewa Kusuma dan Fanny Andrianto Irawan

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected][email protected], [email protected] dan [email protected]

 

Abstract

The purpose of this study was to determine the evaluation of the Village Fund Direct Cash Assistance (BLT) distribution program as a Social Safety Net in Kemlagi Village, Mojokerto Regency. In this study, the authors used qualitative research methods. Qualitative research methods. The qualitative research method is a research method that has become a scientific tradition as a research method in the fields of socio-cultural sciences, psychology, and education. The data analysis technique in this research is a qualitative descriptive analysis technique, the evaluation of the BLT-Village Fund Program has lightened the burden on the community, therefore The effectiveness criteria in Dunn's evaluation theory have achieved the expected goals, Efficiency The action of the village government in order to achieve the goal is to allocate a budget from the central government to the local government which is then channeled to the village fund.

 

Keywords: policy; direct cash assistance (blt); policy evalution

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang sudah menjadi tradisi ilmiah sebagai metode penelitian bidang ilmu sosial budaya, psikologi, dan Pendidikan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif kualitatif, Evaluasi Program BLT-Dana Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, Efisiensi Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa.

 

Kata Kunci: kebijakan; bantuan tunai langsung; evaluasi kebijakan publik

 

Pendahuluan

Covid-19 sejak ditemukan menyebar secara luas hingga mengakibatkan pandemi global yang berlangsung sampai saat ini. Hingga pada bulan Maret 2020 virus ini pertama kali menyebar di Indonesia dan meneyebabkan turunnya roda perekonomian di Indonesia karena meningkatnya pengangguran yang disebabkan banyaknya karyawan yang di melakukan Pemutusan Hubungan massal dari perusahaan (Amri, 2020). Salah satu langkah yang diambil oleh beberapa perusahaan di Indonesia yaitu harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini seringkali menggunakan alasan force majeure, atau perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama pademi ini (Juaningsih, 2020). Maka dari itu pemerintah harus dengan sigap membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi dampak dari pandemi ini, salah satu kebijakannya adalah BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa). Diharapkan dengan adanya progam BLT-DD ini dapat cukup membantu masyarakat yang terdampak karena pandemi Covid-19, terutama karyawan atau buruh yang di PHK oleh perusahaan mereka yang notabenya tidak mampu membeli kebutuhan rumah tangga yang layak dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga agar dapat bertahan hidup selama andemi ini dan juga diharapkan mampu memberi layanan sosial kepada semua warga desa yang membutuhkan.

Pemerintah dalam melaksanakan program ini harus tepat sasaran dan harus peka terhadap berbagai permasalahan serta kebutuhan masyarakat, bersifat terbuka sehingga dengan mudah dapat ditinjau dan diketahui oleh berbagai pihak, termasuk oleh warga masyarakat. Dari beberapa permasalahan tersebut pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan BLT-DD (Nasdian, 2014).

Dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diturunkan kepada pemerintah daerah sebagai wilayah siaga covid-19, memiliki tugas membagikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya covid-19 dan mempersiapkan dana talangan sosial untuk warga. Tetapi terjadi ketidakjelasan dana yang wajib dikeluarkan untuk pengaman sosial ini seperti dana desa yang dapat digunakan buat Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun yang membuat bimbang merupakan pada kriteria BLT dimana dalam poin 1 terdapat kriteria miskin namun bukan sebab akibat covid-19, serta pada poin ke 7 terdapat yang tidak boleh menerima dorongan BLT dari dana desa ialah yang menerima bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi serta pusat, dan lainnya. Kalimat dan lainnya ini mempunyai makna rancu serta tidak tegas (Mufida, 2020).

BLT-DD dalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 yang merupakan JPS bagi masyarakat yang berupa bantuan uang tunai 500-600 ribu rupiah dan sembako (beras 10 Kg, minyak 1 L, Gula 1 Kg, Sarden 1 SPC, Mie Instan 4 bungkus) untuk setiap per KK. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. JPS merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak, dengan menggunakan sumber pembiayaan dari pemerintah desa dan masyarakat atau Dana Desa.

Dana Desa adalah alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung sebagai upaya mengurangi dampak Covid-19 di tingkat rumah tangga dan Desa (Maun, 2020). Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, masih ditemukan permasalahan dalam progam BLT-Dana Desa ini yang tidak sesuai ekspetasi kebijakan pemerintah yang jelas tertulis bahwa bantuan ini diberikan tepat waktu selama 2 tahap dan masing masing tahap dibagi menjadi empat bulan atau 4 kali menerima bantuan. Sebagian masyarakat mengeluh bahwa BLT-Dana Desa ini lambat diterima, maka dari itu dengan adanya permasalahannya ini maka kami termotivasi untuk meneliti progam ini secara mendalam agar mendapatkan solusi yang diderita masyarakat.

Pada dasarnya kebijakan publik dibuat untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. Mengingat banyaknya kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat mencapai tujuannya, dalam melaksanakan kebijakan publik tersebut agar dapat berjalan efektif dan efisien dan agar kebijakan publik dapat mencapai tujuannya atau tidak mengalami kegagalan maka sangat perlu dilakukan pengawasan. Menurut (Nugroho & Edi, 2009) adalah : sebuah kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja. Kebijakan harus diawasi, dan salah satu mekanisme pengawasan tersebut disebut evaluasi kebijakan. Evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan publik guna dipertanggungjawabkan kepada konstituennya. Sejauh mana tujuan dicapai. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Kebijakan Publik atau dalam Bahasa Inggris sering kita dengar dengan istilah Public Policy. Kebijakan Publik menurut KBBI adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat publik yang ditujukan kepada masyarakat luas.Istilah kebijakan juga digunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor perumusan kebijakan atau sejumlah aktor dalam suati bidang tertentu. Salah satu definisi mengenai kebijakan publik yang diberikan oleh Robert Eyestone (Bhagwati, 2014).

Salah satu definisi mengenai kebijakan publik yang diberikan oleh Robert Eyestone. Ia mengatakan bahwa Ia mengatakan bahwa �secara luas� kebjakan publik dapat didefinisikan sebagai �hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya� (Winarno, 2014). Proses perumusan kebijakan meliputi tahap-tahap sebagai berikut:

a.    Mengumpulkan sejumlah informasi selengkap mungkin

b.    Merumuskan berbagai alternatif dengan berbagai kelebihan dan kelemahannya

c.    Menggalang kesatuan pendapat dan koalisi diantara berbagai individu dMendiskusikan, melakukan tawar-menawar dan kompromi untuk mengasilkan suatu kesepakatan. Formulasi yang dikemukakan oleh Islamy yaitu membagi proses formulasi kebijakan kedalam tahap perumusan usulan kebijakan, penilaian kebijakan. Tahap ini merupakan kegiatan menyusun dan mengembangkan.

 

Penelitian terdahulu adalah upaya peneliti untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi baru untuk penelitian selanjutnya di samping itu kajian terdahulu membantu penelitian dalam memposisikan penelitian serta menunjukkan orsinalitas dari penelitian. Kajian yang mempunyai relasi atau keterkaitan dengan kajian ini salah satu penelitian berjudul �Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia� yang di tulis (Rahmansyah, Qadri, Sakti, & Ikhsan, 2020). Permalahan yang di bahas dalam penelitian ini yaitu penyaluran bantuan sosial yang sudah berlangsung selama enam bulan namun terlihat membingungkan, lambat di terima oleh masyarakat dan tidak tepat sasaran dan Hasil dari penelitian ini memberikan gambaran mengenai peta permasalahan dan penyebab utama dari berbagai carut marut permasalahan program bantuan sosial pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Sedangkan untuk perbedaan antara penelitian yang dilakukan dengan penelitian terdahulu terletak pada fokus penelitian. Penelitian sebelumnya berfokus pada pemetaaan permasalahan batuan sosial dalam upaya penangan covid-19 di Indonesia, sedangkan penelitian yang sedang di teliti adalah eveluasi dari implementasi progam BLT-DD.

Pengertian umum mengenai implementasi kebijakan dapat diperoleh dari pernyataan (Akib, 2012) bahwa implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran sudah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran.

Menurut (Wirawan, Berghe, Lippens, Agostinis, & Vandenabeele, 2012) �Evaluasi sebagai riset untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang bermanfaat mengenai objek evaluasi, menilainya dengan membandingkannya dengan indikator dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil keputusan mengenai objek evaluasi.

Program Bantuan Langsung Tunai telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Tujuan dari Program Bantuan Langsung Tunai bagi Rumah Tangga Sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM adalah:Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

1.      Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.

2.      Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama Depsos tahun 2008

Dalam rangka melindungi masyarakat miskin, pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan (Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, 2020). Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019) yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Manfaat penelitian bisa digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah dalam menjalakan kebijakan progam BLT-DD dan sebagai sumber informasi dan masukan bagi pemerintah.

Hasil penelitian tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai referensi bagi penelitian-penelitian yang akan datang dalam konteks permasalahan yang berkaitan dengan BLT-DD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.Menurut (Suwandayani, 2018), penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Selain itu, Penelitian deskriptif tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variabel- variabel yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya. Satu-satunya perlakuan yang diberikan hanyalah penelitian itu sendiri, yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah), sumber data primer, dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi berperan serta (participan observation), wawancara mendalam (in depth interview), dan dokumentasi (Sukendro, Destiarmand, & Kahdar, 2016).

Penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data menurut teori Evaluasi (Dunn, 2015). Yang dalam teori tersebut menjelaskan bahwa dalam menganalisa kebijakan Dunn menggunakan 6 kriteria Evaluasi yaitu, Efektifitias, Efesiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Serta peneliti juga mengambil model atau tipe Evaluasi �pada waktu yang dilaksanakan�.

Sasaran dalam penelitian ini terdiri dari kalangan masyarakat di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto karena subjek penelitian yang diambil merupakan pihak yang terlibat dalam penyaluran BLT Dana Desa, Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, karena berdasarkan pengamatan di lapangan penyaluran BLT Dana Desa ini diduga ada keterlambatan pembagian dana,

Dengan demikian fokus dari penelitian ini adalah agar tercapainya tujuan dari terlaksananya progam BLT Dana Desa yaitu dengan meringankan perekonomian bagi keluarga yang terdampak Covid-19 serta penelitian ini juga akan membahas bagaimana evaluasi dari program BLT Dana Desa yang terapkan di Desa kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sumber data primer berasal dari Kepala Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto, aparatur pemerintahan Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto, dan warga Desa Kemlagi yang menerima BLT Dana desa. Diperoleh melalui wawancara (interview). Sumber data sekunder, yaitu data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber pertama. Dapat juga dikatakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. Dalam penelitian ini, dokumentasi dan angket, literatur, artikel, jurnal, serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan merupakan data sekunder (Sugiyono & Kuantitatif, 2009).

 

Hasil dan Pembahasan

Bantuan langsung dana desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pademi COVID-19. Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp.600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan di berikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp.300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. Progam BLT-Dana Desa ini bebas dari pajak.

Tujuan pelaksanaan BLT Dana Desa adalah dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat agar tetap bisa bertahan hidup di era pandemi Covid-19 ini yang dimana masyarakat yang terdampak tidak mampu membeli kebutuhan rumah tangga yang layak dan juga diharapkan mampu memberi layanan sosial kepada seluruh semua warga desa yang membutuhkan.

Pada Program BLT DD, masih ditemukan permasalahan dalam progam ini yaitu ketidaksesuai ekspetasi kebijakan pemerintah yang jelas tertulis bahwa bantuan ini diberikan tepat waktu selama 2 tahap dan masing masing tahap dibagi menjadi 3 bulan atau 3 kali menerima bantuan, maka dari itu sesuai dengan teori Dunn tahun 2003 bahwa mengevaluasi suatu program atau kebijakan publik diperlukan adanya suatu kriteria untuk mengukur keberhasilan program atau kebijakan publik tersebut. Berikut kriteria yang dijabarkan oleh Dunn yaitu:efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan.berikut hasil penelitian:

1.    Efektivitas

Efektivitas menjadi salah satu kriteria evaluasi yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Handayaningrat, 1983) efektivitas diartikan sebagai pengukuran dalam tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas disebut juga hasil guna. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Dalam hal ini BLT-Dana Desa dapat dievaluasi antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai yaitu program ini sudah meringankan masyarakat akan tetapi presentase nya sangat kecil. Seperti yang di katakan oleh Bapak Abdul Wahab selaku Kepala Desa di Desa Kemlagi mengenai efektivitas BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:

�Jika dikatakan meringankan beban, ya bisa meringankan beban beban, tapi presentase nya saya yakin sangat kecil. Karena kalau menurut saya pribadi berdasarkan survei dan pengalaman pribadi sebenarnya yang paling terdampak, bukan masyarakatnya. Yaa mohon maaf yang kita-kita sudah terbiasa hidup kayak gini itu kita tidak terdampak. Yang pualing terdampak itu ya pelaku usaha, sekarang sampean lihat kalau orang di desa kehidupannya kan ada corona atau tidak ada corona, ya gini-gini saja. Istilahnya ya sudah terbiasa hidup susah, taruhlah yang di PHK mungkin bagi yang di PHK masih punya tabungan, masih bisa usaha lagi kecil-kecilan, tapi kalau pelaku usaha yang sampean lihat, misalnya teman saya yang kontraktor, dia sampai menjual mobilnya karena tidak ada proyek dan untuk membayar gaji pegawai.�

 

Sedangkan menurut warga desa bernama Dul Aziz (65 tahun) selaku warga asli desa kemlagi yang berprofesi sebagai tukang pakir di pasar dan penerima BLT-Dana Desa mengatakan sebagai berikut :

�Kalau menurut saya, saya sebagai tukang parkir, yaa apa adanya saja, kalau dapat ya alhamdulillah�

Program BLT-Dana Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kepala Desa dan warga desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas.

2.    Efisiensi

Efesiensi berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk mengahasilkan tingkta efektifitas tertentu. Efesiensi merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha, umumnya diukur dari ongkos moneter. Efesiensi biasanya ditentukan melalui perhitungan biaya perunit produk atau layanan. Pada Program BLT-Dana Desa usaha atau tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa yaitu sejumlah Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa.

 

Gambar 1

Anggaran Pemerintahan Desa

Sumber : Data Kantor Desa Kemlagi

3.    Perataan

Perataan dalam kebijakan publik dapat dikatan mempunyai arti dengan keadilan dan diperoleh sasaran kebijakan publik. Penerima Program BLT-Dana Desa ini memiliki presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi.

1.    Responsivitas

Dalam kebijakan publik responsivitas diartikan respon dari suatu aktivitas yang berarti tanggapan sasaran publik atas penerapan suatu kebijakan. Sesuai penjelasan Bapak Abdul Wahab selaku Kepala Desa di Desa Kemlagi yang mengatakan bahwa ada atau tidak adanya corona masyarakat sudah terbiasa hidup kekurangan maka dari itu masyarakat merasa program BLT-Dana Desa sudah berjalan dengan baik, mereka merasa puas dan senang karena adanya bantuan ini dapat meringankan beban perekonomian keluarga.

 

 

 

2.    Kecukupan

Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. Dalam hal ini program BLT-Dana Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat seperti yang di katakan oleh Dul Aziz (65 tahun) selaku warga asli Desa Kemlagi yang berprofesi sebagai tukang pakir mengenai efektivitas BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:

�Ya sudah cukup membantu buat saya. Kan saya juga tukang parkir yang pendapatan saya perharinya Rp. 50.000 sehari.�

Juga menurut Dewi (38 tahun) selaku pemilik warung kopi yang mengatakan bahwa bantuan BLT-Dana Desa ini sudah lumayam membantu perekonomian keluarganya.

3.    Ketepatan

Ketepatan dalam proses ini keberhasilan suatu kebijakan dapat dilihat dari tujuan kebijakan yang benar-benar tercapai berguna dan bernilai pada kelompok sasaran, mempunyai dampak perubahan sesuai dengan misi kebijakan tesebut. Dalam fokus ketepatan ini yang dijelaskan oleh Bapak Abdul Wahab selaku Kepala Desa di Desa Kemlagi yaitu ada 14 kriteria penerima BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:

�Untuk penerima BLT ini ada 14 kriteria, tetapi kalau kita terapkan semua dari 14 kriteria itu, maka masyarakat akan sedikit yang mendapatkannya, umumnya yang masuk kriteria itu hanya 2-3 kriteria saja, maksimal 3 contohnya: pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah, dan yang mempunyai penyakit kronis yang butuh penanganan setiap harinya�.

Adapun kriteria penerima BLT-Dana Desa menuurut Permendes sebagai berikut:

1)        Luas lantai kurang dari 8m2/orang.

2)        Lantai tanah/bambu/kayu murah.

3)        Dinding bamboo/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester.

4)        Buang air besar tanpa fasilitas atau bersama orang lain, penerangan tanpa listrik.

5)        Air minum dari sumur/mata air tak terlindung/sungai/air hujan.

6)        Menggunakan bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.

7)        Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali perminggu.

8)        Satu setel pakaian setahun.

9)        Makan 1-2 kali perhari.

10)    Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik.

11)    Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500m2.

12)    Buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah kurang dari Rp.600.000 perbulan.

Implementasi kebijakan dapat diperoleh dari pernyataan (Grindle et al., 1980) bahwa implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran sudah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran.Implementasi dari sebuah kebijakan merupakan tahap yang paling krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai tujuan yang diinginkan. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi publik dimana aktor, organisasi, prosedur, teknik serta sumber daya diorganisasikan secara kolektif untuk menjalankan kebijakan guna meraih sebuah tujuan yang diinginkan.

Kantor Desa Kemlagi telah mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui APBDes dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Dengan menjalakan progam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan selain itu juga membantu masyarakat yang terdampak pademi COVID-19 di desa kemlagi. Mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya:

 

Gambar 2

Alur Pendataan

Sumber : Data Kantor Desa Kemlagi

Proses Pendataan :

1)      Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

2)      Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

3)      Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.

4)      Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2 atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan.

 

Proses Konsolidasi dan Verifikasi:

1)   Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLT-Dana Desa, hal yang dilakukan adalah:

a)    Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yang bisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping PKH.

b)   Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

c)    Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadi penerima BLT-Dana Desa.

d)   Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota.

2)   Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat.

3)   Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil foto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share location) jika memungkinkan.

4)   Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.

5)   Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 kepada Kepala Desa.

 

Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan

a)    Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.

b)   Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftar tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.

c)    Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusun dan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau. Desa juga dapat memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasi publik.

d)   Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa, maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya.

Daftar calon penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota, atau dapat diwakilkan ke Camat. Untuk penyaluran bulan ke dua, desa harus memastikan bahwa data penerima BLT-Dana Desa harus sudah disahkan. Dalam hal ini diperlukan koordinasi menyeluruh baik kantor desa kemlagi, lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintah agar proses pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa dapat terlaksana dengan cepat dan tepat sasaran.

Setelah menguraikan hasil penelitian dan temuan-temuan di lapangan maka peneliti akan menguraikan analisa sesuai rencana penelitian mengenai evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Seperti yang telah diuraikan pada hasil penelitian, fokus peneliti terkait dengan bagaimana evaluasi BLT_Dana Desa di Desa Kemlagi ini. Sebagaimana dikemukakan oleh Dunn bahwa dalam menganalisa kebijakan menggunakan 6 kriteria Evaluasi yaitu, Efektifitias, Efesiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan.

Tabel 1

Enam Kriteria Evaluasi

No

Variabel

Uraian

1.

Efektivitas

 

Program BLT-Dana Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kelapa Desa dan warga desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas.

2.

Efisiensi

 

Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa yaitu sejumlah Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa.

3.

Kecukupan

 

Karena kondisi masyarakat Desa Kemlagi sendiri sebelum adanya Covid-19 ini juga bisa dikatakan susah, sehingga dalam hal ini dengan adanya program BLT-Dana Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat

4.

Perataan

Penerima Program BLT-Dana Desa ini memiliki presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi.

5.

Responsivitas

 

Ada atau tidak adanya corona masyarakat sudah terbiasa hidup kekurangan maka dari itu masyarakat merasa program BLT-Dana Desa sudah berjalan dengan baik, mereka merasa puas dan senang karena adanya bantuan ini dapat meringankan beban perekonomian keluarga.

6.

Ketepatan

 

Dalam hal ini Program BLT-Dana Desa ini memiliki 14 kriteria namun di Desa Kemlagi hanya menerapkan 3 kriteria yakni pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah, dan masyarakat yang mempunyai penyakit kronis sehingga membutuhkan penanganan setiap harinya.

 

Berdasarkan tabel 1, dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa adanya program BLT-Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto ini yang tujuannya untuk membantu perekonomian masyarakat sesuai dengan 6 kriteria evaluasi kebijakan yaitu Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Peneliti menyimpulkan bahwa Program BLT-Dana Desa di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto sudah memenuhi 6 kriteria tersebut.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi Kabubaten Mojokokerto dalam penelitian dengan tujuan untuk mengetahui evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto dapat diambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan tersebut dapat dipaprkan sebagai berikut: Evaluasi Program BLT-Dana Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kelapa Desa dan warga desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas,efisiensi Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa yaitu sejumlah Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa. Kecukupan Karena kondisi masyarakat Desa Kemlagi sendiri sebelum adanya Covid-19 ini juga bisa dikatakan susah, sehingga dalam hal ini dengan adanya program BLT-Dana Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat.Perataan Penerima Program BLT-Dana Desa ini memiliki presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi. Ketetapan Dalam hal ini Program BLT-Dana Desa ini memiliki 14 kriteria namun di Desa Kemlagi hanya menerapkan 3 kriteria yakni pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah, dan masyarakat yang mempunyai penyakit kronis sehingga membutuhkan penanganan setiap harinya.

 

BIBLIOGRAFI

 

Akib, Haedar. (2012). Implementasi kebijakan: Apa, mengapa dan bagaimana. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 1�11. Google Scholar

 

Amri, Andi. (2020). Dampak covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. BRAND Jurnal Ilmiah Manajemen Pemasaran, 2(1), 123�131. Google Scholar

 

Bhagwati, Jagdish. (2014). Membela Globalisasi: Melawan Okol Dengan Akal (Vol. 4). Institute for Migrant Rights Press. Google Scholar

 

Dunn, WN. (2015). Analisis kebijakan publik. Routledge.

 

Grindle, S. P., Clark, A. H., Rezaie‐Serej, S., Falconer, E., McNeily, J., & Kazmerski, L. L. (1980). Growth of CuInSe2 by molecular beam epitaxy. Journal of Applied Physics, 51(10), 5464�5469. Google Scholar

 

Handayaningrat, Soewarno. (1983). Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Gunung Agung. Google Scholar

 

Juaningsih, Imas Novita. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. �Adalah, 4(1). Google Scholar

 

Maun, Carly E. F. (2020). Efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Politico, 9(2). Google Scholar

 

Mufida, Anisa. (2020). Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19. �adalah, 4(1). Google Scholar

 

Nasdian, Fredian Tonny. (2014). Pengembangan masyarakat. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Google Scholar

 

Nugroho, U., & Edi, S. S. (2009). Penerapan pembelajaran kooperatif tipe STAD berorientasi keterampilan proses. Jurnal Pendidikan Fisika Indonesia, 5(2) Google Scholar.

 

 

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. (2019). Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. (2020). Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

 

Rahmansyah, Wildan, Qadri, Resi Ariyasa, Sakti, R. T. S. Ressa Anggia, & Ikhsan, Syaiful. (2020). Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia. JURNAL PKN (Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara), 2(1), 90�102. Google Scholar

 

Sugiyono, M. P. P., & Kuantitatif, P. (2009). Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. Cet. VII. Google Scholar

 

Sukendro, Gatot, Destiarmand, Achmad Haldani, & Kahdar, Kahfiati. (2016). Nilai Fetisisme Komoditas Gaya Hijab (Kerudung Dan Jilbab) Dalam Busana Muslimah. Jurnal Sosioteknologi, 15(2), 241�254. Google Scholar

 

Suwandayani, Beti Istanti. (2018). Analisis Perencanaan Pembelajaran Tematik Pada Kurikulum 2013 di SD Negeri Kauman I Malang. ELSE (Elementary School Education Journal): Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Sekolah Dasar, 2(1), 78�88. Google Scholar

 

Winarno, Budi. (2014). Kebijakan publik, teori, proses, dan studi kasus (cetakan kedua). Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, CAPS. Google Scholar

 

Wirawan, Ellen, Berghe, Tom Vanden, Lippens, Saskia, Agostinis, Patrizia, & Vandenabeele, Peter. (2012). Autophagy: for better or for worse. Cell Research, 22(1), 43�61. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Sri Wibawani, Felixtha Hernanda, Rayhan Gunadewa Kusuma dan Fanny Andrianto Irawan (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Idea

 

This article is licensed under: