Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 3, No. 5, Mei 2021
EVALUASI PROGRAM BLT DANA DESA SEBAGAI JARING
PENGAMAN SOSIAL DI DESA KEMLAGI, KABUPATEN MOJOKERTO
Sri Wibawani,
Felixtha Hernanda, Rayhan Gunadewa Kusuma dan Fanny Andrianto Irawan
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa
Timur, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
dan [email protected]
Abstract
The purpose of this study was to determine the evaluation of the Village
Fund Direct Cash Assistance (BLT) distribution program as a Social Safety Net
in Kemlagi Village, Mojokerto Regency. In this study,
the authors used qualitative research methods. Qualitative research methods.
The qualitative research method is a research method that has become a scientific
tradition as a research method in the fields of socio-cultural sciences,
psychology, and education. The data analysis technique in this research is a
qualitative descriptive analysis technique, the evaluation of the BLT-Village
Fund Program has lightened the burden on the community, therefore The effectiveness criteria in Dunn's evaluation theory have
achieved the expected goals, Efficiency The action of the village government in
order to achieve the goal is to allocate a budget from the central government
to the local government which is then channeled to the village fund.
Keywords: policy;
direct cash assistance (blt); policy evalution
Abstrak
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Pada
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian
yang sudah menjadi tradisi ilmiah sebagai metode penelitian bidang ilmu sosial budaya,
psikologi, dan Pendidikan. Teknik analisis
data dalam penelitian ini adalah teknik
analisis deskriptif kualitatif, Evaluasi Program
BLT-Dana Desa sudah meringankan
beban masyarakat, maka dari itu
kriteria efektivitas dalam teori evaluasi
milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, Efisiensi Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan
anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
yang kemudian disalurkan ke dana desa.
Kata Kunci: kebijakan; bantuan
tunai langsung; evaluasi kebijakan publik
Pendahuluan
Covid-19 sejak ditemukan menyebar secara luas hingga mengakibatkan pandemi global yang berlangsung sampai saat ini. Hingga pada bulan Maret 2020 virus ini pertama kali menyebar di Indonesia dan meneyebabkan turunnya roda perekonomian di Indonesia karena meningkatnya pengangguran yang disebabkan banyaknya karyawan yang di melakukan Pemutusan Hubungan massal dari perusahaan (Amri, 2020). Salah satu langkah yang diambil oleh beberapa perusahaan di Indonesia yaitu harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini seringkali menggunakan alasan force majeure, atau perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama pademi ini (Juaningsih, 2020). Maka dari itu pemerintah harus dengan sigap membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi dampak dari pandemi ini, salah satu kebijakannya adalah BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa). Diharapkan dengan adanya progam BLT-DD ini dapat cukup membantu masyarakat yang terdampak karena pandemi Covid-19, terutama karyawan atau buruh yang di PHK oleh perusahaan mereka yang notabenya tidak mampu membeli kebutuhan rumah tangga yang layak dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga agar dapat bertahan hidup selama andemi ini dan juga diharapkan mampu memberi layanan sosial kepada semua warga desa yang membutuhkan.
Pemerintah dalam melaksanakan program ini harus tepat
sasaran dan harus peka terhadap berbagai permasalahan serta kebutuhan
masyarakat, bersifat terbuka sehingga dengan mudah dapat ditinjau dan diketahui
oleh berbagai pihak, termasuk oleh warga masyarakat. Dari beberapa permasalahan
tersebut pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan BLT-DD (Nasdian, 2014).
Dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat yang
kemudian diturunkan kepada pemerintah daerah sebagai wilayah siaga covid-19,
memiliki tugas membagikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya covid-19
dan mempersiapkan dana talangan sosial untuk warga. Tetapi terjadi
ketidakjelasan dana yang wajib dikeluarkan untuk pengaman sosial ini seperti
dana desa yang dapat digunakan buat Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun yang
membuat bimbang merupakan pada kriteria BLT dimana dalam poin 1 terdapat kriteria
miskin namun bukan sebab akibat covid-19, serta pada poin ke 7 terdapat yang
tidak boleh menerima dorongan BLT dari dana desa ialah yang menerima bantuan
dari pemerintah kabupaten, provinsi serta pusat, dan lainnya. Kalimat dan
lainnya ini mempunyai makna rancu serta tidak tegas (Mufida, 2020).
BLT-DD dalah bantuan uang kepada keluarga miskin di
desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19
yang merupakan JPS bagi masyarakat yang berupa bantuan uang tunai 500-600 ribu
rupiah dan sembako (beras 10 Kg, minyak 1 L, Gula 1 Kg, Sarden 1 SPC, Mie
Instan 4 bungkus) untuk setiap per KK. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. JPS
merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh
masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak, dengan
menggunakan sumber pembiayaan dari pemerintah desa dan masyarakat atau Dana
Desa.
Dana Desa adalah alokasi anggaran on budget yang dapat
digunakan langsung untuk mendukung sebagai upaya mengurangi dampak Covid-19 di
tingkat rumah tangga dan Desa (Maun, 2020). Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, masih ditemukan permasalahan dalam
progam BLT-Dana Desa ini yang tidak sesuai ekspetasi kebijakan pemerintah yang
jelas tertulis bahwa bantuan ini diberikan tepat waktu selama 2 tahap dan
masing masing tahap dibagi menjadi empat bulan atau 4 kali menerima bantuan.
Sebagian masyarakat mengeluh bahwa BLT-Dana Desa ini lambat diterima, maka dari
itu dengan adanya permasalahannya ini maka kami termotivasi untuk meneliti
progam ini secara mendalam agar mendapatkan solusi yang diderita masyarakat.
Pada dasarnya kebijakan publik dibuat untuk mencapai
suatu tujuan yang telah ditentukan. Mengingat banyaknya kebijakan publik yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat mencapai tujuannya, dalam melaksanakan
kebijakan publik tersebut agar dapat berjalan efektif dan efisien dan agar
kebijakan publik dapat mencapai tujuannya atau tidak mengalami kegagalan maka
sangat perlu dilakukan pengawasan. Menurut (Nugroho & Edi, 2009)
adalah : sebuah kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja. Kebijakan
harus diawasi, dan salah satu mekanisme pengawasan tersebut disebut evaluasi
kebijakan. Evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektifan
kebijakan publik guna dipertanggungjawabkan kepada konstituennya. Sejauh mana
tujuan dicapai. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara harapan
dan kenyataan.
Kebijakan
Publik atau dalam Bahasa Inggris sering kita dengar dengan istilah Public
Policy. Kebijakan Publik menurut KBBI adalah keputusan yang dibuat oleh
pemerintah atau pejabat publik yang ditujukan kepada masyarakat luas.Istilah
kebijakan juga digunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor perumusan
kebijakan atau sejumlah aktor dalam suati bidang tertentu. Salah satu definisi
mengenai kebijakan publik yang diberikan oleh Robert Eyestone (Bhagwati, 2014).
Salah
satu definisi mengenai kebijakan publik yang diberikan oleh Robert Eyestone. Ia
mengatakan bahwa Ia mengatakan bahwa �secara luas� kebjakan publik dapat didefinisikan
sebagai �hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya� (Winarno, 2014). Proses perumusan kebijakan meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan sejumlah informasi selengkap mungkin
b.
�Merumuskan berbagai
alternatif dengan berbagai kelebihan dan kelemahannya
c.
�Menggalang kesatuan
pendapat dan koalisi diantara berbagai individu dMendiskusikan, melakukan
tawar-menawar dan kompromi untuk mengasilkan suatu kesepakatan. Formulasi yang
dikemukakan oleh Islamy yaitu membagi proses formulasi kebijakan kedalam tahap
perumusan usulan kebijakan, penilaian kebijakan. Tahap ini merupakan kegiatan
menyusun dan mengembangkan.
Penelitian
terdahulu adalah upaya peneliti untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi
baru untuk penelitian selanjutnya di samping itu kajian terdahulu membantu penelitian dalam memposisikan
penelitian serta menunjukkan
orsinalitas dari penelitian. Kajian yang mempunyai relasi atau keterkaitan
dengan kajian ini salah satu penelitian berjudul �Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan
Covid-19 Di Indonesia� yang di tulis (Rahmansyah, Qadri, Sakti, & Ikhsan, 2020). Permalahan yang
di bahas dalam penelitian ini yaitu penyaluran bantuan sosial yang sudah berlangsung
selama enam bulan namun terlihat membingungkan, lambat di terima oleh
masyarakat dan tidak tepat sasaran dan Hasil dari penelitian ini memberikan
gambaran mengenai peta permasalahan dan penyebab utama dari berbagai carut
marut permasalahan program bantuan sosial pemerintah dalam rangka penanganan
COVID-19. Sedangkan untuk perbedaan antara penelitian yang dilakukan dengan
penelitian terdahulu terletak pada fokus penelitian. Penelitian sebelumnya berfokus
pada pemetaaan permasalahan batuan sosial dalam upaya penangan covid-19 di
Indonesia, sedangkan penelitian yang sedang di teliti adalah eveluasi dari
implementasi progam BLT-DD.
Pengertian
umum mengenai implementasi kebijakan dapat diperoleh dari pernyataan (Akib, 2012)
bahwa implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat
diteliti pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai
apabila tujuan dan sasaran sudah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun
dan dana telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran.
Menurut (Wirawan, Berghe, Lippens, Agostinis, & Vandenabeele, 2012)
�Evaluasi sebagai riset untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan
informasi yang bermanfaat mengenai objek evaluasi, menilainya dengan
membandingkannya dengan indikator dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil
keputusan mengenai objek evaluasi.
Program
Bantuan Langsung Tunai telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Tujuan dari
Program Bantuan Langsung Tunai bagi Rumah Tangga Sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM adalah:Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya.
1.
Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin
akibat kesulitan ekonomi.
2.
Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama Depsos tahun 2008
Dalam
rangka melindungi masyarakat miskin, pemerintah memperluas Jaring Pengaman
Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan (Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, 2020). Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa (Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019) yang diantaranya
terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa
(BLT-Dana Desa).
Manfaat
penelitian bisa digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah dalam menjalakan
kebijakan progam BLT-DD dan sebagai sumber informasi dan masukan bagi
pemerintah.
�Hasil penelitian tersebut diharapkan bisa
digunakan sebagai referensi bagi penelitian-penelitian yang akan datang dalam
konteks permasalahan yang berkaitan dengan BLT-DD. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi program penyaluran Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi
Kabupaten Mojokerto.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif kualitatif.� Menurut (Suwandayani, 2018), penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa
manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan
antar kegiatan. Selain itu, Penelitian deskriptif tidak memberikan perlakuan,
manipulasi atau pengubahan pada variabel- variabel yang diteliti, melainkan
menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya. Satu-satunya perlakuan yang diberikan
hanyalah penelitian itu sendiri, yang dilakukan melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi.
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data
dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah), sumber data primer, dan teknik
pengumpulan data lebih banyak pada observasi berperan serta (participan
observation), wawancara mendalam (in depth interview), dan dokumentasi (Sukendro, Destiarmand, & Kahdar, 2016).
Penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data menurut teori Evaluasi (Dunn, 2015).
Yang dalam teori tersebut menjelaskan bahwa dalam menganalisa
kebijakan Dunn menggunakan
6 kriteria Evaluasi yaitu, Efektifitias, Efesiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Serta peneliti juga mengambil model atau tipe Evaluasi �pada waktu yang dilaksanakan�.
Sasaran dalam penelitian ini terdiri dari
kalangan masyarakat di Desa
Kemlagi Kabupaten Mojokerto
karena subjek penelitian yang diambil merupakan pihak yang terlibat dalam penyaluran BLT Dana Desa, Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, karena berdasarkan pengamatan di lapangan penyaluran BLT Dana Desa
ini diduga ada keterlambatan pembagian dana,
Dengan demikian fokus dari penelitian
ini adalah agar tercapainya tujuan dari terlaksananya progam BLT Dana Desa yaitu dengan meringankan perekonomian bagi keluarga yang terdampak Covid-19 serta penelitian ini juga akan membahas
bagaimana evaluasi dari program BLT Dana Desa yang terapkan
di Desa kemlagi, Kabupaten
Mojokerto. Sumber data primer berasal
dari Kepala Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto, aparatur pemerintahan Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto, dan warga Desa Kemlagi yang menerima BLT Dana desa. Diperoleh melalui wawancara (interview). Sumber
data sekunder, yaitu data
yang langsung dikumpulkan
oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber pertama. Dapat juga dikatakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. Dalam penelitian ini, dokumentasi dan angket, literatur, artikel, jurnal, serta situs di internet
yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan merupakan data sekunder (Sugiyono & Kuantitatif, 2009).
Hasil dan Pembahasan
�Bantuan langsung dana desa (BLT-Dana Desa)
adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana
Desa untuk mengurangi dampak pademi COVID-19. Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah
Rp.600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan
di berikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp.300.000 setiap bulan untuk tiga bulan
berikutnya. Progam BLT-Dana Desa ini bebas dari pajak.
Tujuan
pelaksanaan BLT Dana Desa adalah dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak
pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat
agar tetap bisa bertahan hidup di era pandemi Covid-19 ini yang dimana
masyarakat yang terdampak tidak mampu membeli kebutuhan rumah tangga yang layak
dan juga diharapkan mampu memberi layanan sosial kepada seluruh semua warga
desa yang membutuhkan.
Pada
Program BLT DD, masih ditemukan permasalahan dalam progam ini yaitu
ketidaksesuai ekspetasi kebijakan pemerintah yang jelas tertulis bahwa bantuan
ini diberikan tepat waktu selama 2 tahap dan masing masing tahap dibagi menjadi
3 bulan atau 3 kali menerima bantuan, maka dari itu sesuai dengan teori Dunn tahun
2003 bahwa mengevaluasi suatu program atau kebijakan publik diperlukan adanya
suatu kriteria untuk mengukur keberhasilan program atau kebijakan publik
tersebut. Berikut kriteria yang dijabarkan oleh Dunn yaitu:efektivitas,
efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan.berikut hasil
penelitian:
1.
Efektivitas
Efektivitas menjadi salah satu
kriteria evaluasi yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Handayaningrat, 1983)
efektivitas diartikan sebagai pengukuran dalam tercapainya sasaran atau tujuan
yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas disebut juga hasil guna.
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan
hasil yang sesungguhnya dicapai. Dalam hal ini BLT-Dana Desa dapat dievaluasi
antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai yaitu
program ini sudah meringankan masyarakat akan tetapi presentase nya sangat
kecil. Seperti yang di katakan oleh Bapak Abdul Wahab selaku Kepala Desa di
Desa Kemlagi mengenai efektivitas BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:
�Jika dikatakan meringankan
beban, ya bisa meringankan beban beban, tapi presentase nya saya yakin sangat
kecil. Karena kalau menurut saya pribadi berdasarkan survei dan pengalaman
pribadi sebenarnya yang paling terdampak, bukan masyarakatnya. Yaa mohon maaf
yang kita-kita sudah terbiasa hidup kayak gini itu kita tidak terdampak. Yang
pualing terdampak itu ya pelaku usaha, sekarang sampean lihat kalau orang di
desa kehidupannya kan ada corona atau tidak ada corona, ya gini-gini saja.
Istilahnya ya sudah terbiasa hidup susah, taruhlah yang di PHK mungkin bagi
yang di PHK masih punya tabungan, masih bisa usaha lagi kecil-kecilan, tapi
kalau pelaku usaha yang sampean lihat, misalnya teman saya yang kontraktor, dia
sampai menjual mobilnya karena tidak ada proyek dan untuk membayar gaji pegawai.�
Sedangkan menurut warga desa
bernama Dul Aziz (65 tahun) selaku warga asli desa kemlagi yang berprofesi
sebagai tukang pakir di pasar dan penerima BLT-Dana Desa mengatakan sebagai
berikut :
�Kalau menurut saya, saya sebagai tukang parkir, yaa apa
adanya saja, kalau dapat ya alhamdulillah�
Program BLT-Dana Desa sudah
meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori
evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti berdasarkan
uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kepala Desa dan warga
desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas.
2.
Efisiensi
Efesiensi berkenaan dengan
jumlah usaha yang diperlukan untuk mengahasilkan tingkta efektifitas tertentu.
Efesiensi merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha, umumnya diukur dari ongkos
moneter. Efesiensi biasanya ditentukan melalui perhitungan biaya perunit produk
atau layanan. Pada Program BLT-Dana Desa usaha atau tindakan pemerintah desa
agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa yaitu sejumlah
Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang
didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa.
Gambar 1
Anggaran Pemerintahan Desa
Sumber : Data Kantor Desa Kemlagi
3.
Perataan
Perataan
dalam kebijakan publik dapat dikatan mempunyai arti dengan keadilan dan
diperoleh sasaran kebijakan publik. Penerima Program BLT-Dana Desa ini memiliki
presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi.
1.
Responsivitas
Dalam kebijakan publik responsivitas
diartikan respon dari suatu aktivitas yang berarti tanggapan sasaran publik
atas penerapan suatu kebijakan. Sesuai penjelasan Bapak Abdul Wahab selaku
Kepala Desa di Desa Kemlagi yang mengatakan bahwa ada atau tidak adanya corona
masyarakat sudah terbiasa hidup kekurangan maka
dari itu masyarakat merasa program BLT-Dana Desa sudah berjalan dengan baik,
mereka merasa puas dan senang karena adanya bantuan ini dapat meringankan beban
perekonomian keluarga.
2. Kecukupan
Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan yang telah dicapai
sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. Dalam hal ini program BLT-Dana
Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat seperti yang di katakan
oleh Dul Aziz (65 tahun) selaku warga asli Desa Kemlagi yang berprofesi sebagai
tukang pakir mengenai efektivitas BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:
�Ya sudah cukup
membantu buat saya. Kan saya juga tukang parkir yang pendapatan saya perharinya
Rp. 50.000 sehari.�
Juga menurut Dewi
(38 tahun) selaku pemilik warung kopi yang mengatakan bahwa bantuan BLT-Dana
Desa ini sudah lumayam membantu perekonomian keluarganya.
3.
Ketepatan
Ketepatan dalam
proses ini keberhasilan suatu kebijakan dapat dilihat dari tujuan kebijakan
yang benar-benar tercapai berguna dan bernilai pada kelompok sasaran, mempunyai
dampak perubahan sesuai dengan misi kebijakan tesebut. Dalam fokus ketepatan
ini yang dijelaskan oleh Bapak Abdul Wahab selaku Kepala Desa di Desa Kemlagi
yaitu ada 14 kriteria penerima BLT-Dana Desa, dalam uraian berikut:
�Untuk penerima BLT ini ada 14 kriteria, tetapi
kalau kita terapkan semua dari 14 kriteria itu, maka masyarakat akan sedikit
yang mendapatkannya, umumnya yang masuk kriteria itu hanya 2-3 kriteria saja,
maksimal 3 contohnya: pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah, dan yang
mempunyai penyakit kronis yang butuh penanganan setiap harinya�.
Adapun kriteria penerima BLT-Dana Desa
menuurut Permendes sebagai berikut:
1)
Luas lantai kurang dari 8m2/orang.
2)
Lantai tanah/bambu/kayu murah.
3)
Dinding bamboo/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester.
4)
Buang air besar tanpa fasilitas atau bersama orang lain,
penerangan tanpa listrik.
5)
Air minum dari sumur/mata air tak terlindung/sungai/air
hujan.
6)
�Menggunakan bahan
bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.
7)
Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali perminggu.
8)
Satu setel pakaian setahun.
9)
Makan 1-2 kali perhari.
10)
Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik.
11)
Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500m2.
12)
Buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan
lain berupah kurang dari Rp.600.000 perbulan.
Implementasi kebijakan dapat diperoleh dari pernyataan (Grindle et al., 1980) bahwa
implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti
pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai apabila
tujuan dan sasaran sudah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana
telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran.Implementasi dari sebuah
kebijakan merupakan tahap yang paling krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu
kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai tujuan yang
diinginkan. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan
alat administrasi publik dimana aktor, organisasi, prosedur, teknik serta
sumber daya diorganisasikan secara kolektif untuk menjalankan kebijakan guna
meraih sebuah tujuan yang diinginkan.
Kantor Desa Kemlagi telah mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Desa melalui APBDes dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 Dengan menjalakan progam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai
upaya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan selain itu juga membantu
masyarakat yang terdampak pademi COVID-19 di desa kemlagi. Mekanisme pendataan
keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya:
Gambar 2
Alur Pendataan
Sumber : Data Kantor Desa Kemlagi
Proses Pendataan :
1)
Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil
penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan
disabilitas.
2)
Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga
miskin calon penerima BLT-Dana Desa.
3)
Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah
ganjil.
4)
Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun
Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2 atau di
tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh
kegiatan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Proses Konsolidasi dan
Verifikasi:
1)
Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil
pendataan dari RT, RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data.
Dalam proses verifikasi syarat penerima BLT-Dana Desa, hal yang dilakukan
adalah:
a)
Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan
dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT
ada dalam DTKS yang bisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping
PKH.
b)
Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari
daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa
didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
c)
Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan
menjadi penerima BLT-Dana Desa.
d)
Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima
BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang
dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas
Dukcapil) kabupaten/kota.
2)
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan
keluarga miskin dan rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut
usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat.
3)
Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi
keluarga miskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu
mengambil foto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan
digital (share location) jika memungkinkan.
4)
Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa
yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat
dan memberikannya kepada kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk
selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa
yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian dicatat dan
diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada, atau ke kecamatan atau
langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.
5)
Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan
Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 kepada Kepala Desa.
Proses Validasi dan
Penetapan Hasil Pendataan
a)
Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah
desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait
untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan calon penerima
BLT-Dana Desa.
b)
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD
menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk
kepada daftar tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
c)
Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana
Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di
setiap dusun dan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau. Desa
juga dapat memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media
informasi publik.
d)
Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon
penerima BLT-Dana Desa, maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa
untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya.
Daftar calon penerima
BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota, atau dapat
diwakilkan ke Camat. Untuk penyaluran bulan ke dua, desa harus memastikan bahwa
data penerima BLT-Dana Desa harus sudah disahkan. Dalam hal ini diperlukan
koordinasi menyeluruh baik kantor desa kemlagi, lintas sektor maupun lintas
tingkatan pemerintah agar proses pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa dapat
terlaksana dengan cepat dan tepat sasaran.
Setelah menguraikan hasil penelitian
dan temuan-temuan di lapangan maka peneliti akan menguraikan analisa sesuai
rencana penelitian mengenai evaluasi program penyaluran Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten
Mojokerto. Seperti yang telah diuraikan pada hasil penelitian, fokus peneliti
terkait dengan bagaimana evaluasi BLT_Dana Desa di Desa Kemlagi ini.
Sebagaimana dikemukakan oleh Dunn bahwa dalam menganalisa kebijakan menggunakan
6 kriteria Evaluasi yaitu, Efektifitias, Efesiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas,
dan Ketepatan.
Tabel 1
Enam Kriteria
Evaluasi
No |
Variabel |
Uraian |
1. |
Efektivitas |
Program BLT-Dana Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kelapa Desa dan warga desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas. |
2. |
Efisiensi |
Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke dana desa yaitu sejumlah Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa. |
3. |
Kecukupan |
Karena kondisi masyarakat Desa Kemlagi sendiri sebelum adanya Covid-19 ini juga bisa dikatakan susah, sehingga dalam hal ini dengan adanya program BLT-Dana Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat |
4. |
Perataan |
Penerima Program BLT-Dana Desa ini memiliki presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi. |
5. |
Responsivitas |
Ada atau tidak adanya
corona masyarakat sudah terbiasa hidup kekurangan maka dari itu masyarakat
merasa program BLT-Dana Desa sudah
berjalan dengan baik, mereka merasa puas dan senang karena adanya bantuan ini dapat meringankan
beban perekonomian keluarga. |
6. |
Ketepatan |
Dalam hal ini Program BLT-Dana Desa ini memiliki 14 kriteria namun di Desa Kemlagi hanya menerapkan 3 kriteria yakni pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah, dan masyarakat yang mempunyai penyakit kronis sehingga membutuhkan penanganan setiap harinya. |
Berdasarkan tabel 1, dapat
disimpulkan oleh peneliti bahwa adanya program BLT-Dana Desa sebagai Jaring
Pengaman Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto ini yang
tujuannya untuk membantu perekonomian masyarakat sesuai dengan 6 kriteria
evaluasi kebijakan yaitu Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan,
Responsivitas, dan Ketepatan. Peneliti menyimpulkan bahwa Program BLT-Dana Desa
di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto sudah memenuhi 6 kriteria tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
kualitatif yang dilaksanakan di Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi Kabubaten
Mojokokerto dalam penelitian dengan tujuan untuk mengetahui evaluasi program
penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai Jaring Pengaman
Sosial di Desa Kemlagi Kabupaten Mojokerto dapat diambil beberapa kesimpulan.
Kesimpulan tersebut dapat dipaprkan sebagai berikut: Evaluasi Program BLT-Dana
Desa sudah meringankan beban masyarakat, maka dari itu kriteria efektivitas
dalam teori evaluasi milik Dunn sudah mencapai tujuan yang diharapkan, terbukti
berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Kelapa Desa
dan warga desa kemlagi, Program BLT-Dana Desa sudah mencapai efektivitas,efisiensi
Tindakan pemerintah desa agar mencapai tujuan adalah dengan mengalokasikan
anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang kemudian disalurkan ke
dana desa yaitu sejumlah Rp. 323.582.000,00. Serta melakukan pendataan calon
penerima BLT-Dana Desa yang didapati 30 orang yang menerima BLT-Dana Desa.
Kecukupan Karena kondisi masyarakat Desa Kemlagi sendiri sebelum adanya
Covid-19 ini juga bisa dikatakan susah, sehingga dalam hal ini dengan adanya
program BLT-Dana Desa sudah cukup meringankan perekonomian masyarakat.Perataan Penerima Program BLT-Dana Desa ini
memiliki presentase 1,11% dari jumlah penduduk di Desa Kemlagi. Ketetapan Dalam
hal ini Program BLT-Dana Desa ini memiliki 14 kriteria namun di Desa Kemlagi
hanya menerapkan 3 kriteria yakni pengahsilan 600, lantai rumah masih tanah,
dan masyarakat yang mempunyai penyakit kronis sehingga membutuhkan penanganan
setiap harinya.
Akib, Haedar.
(2012). Implementasi kebijakan: Apa, mengapa dan bagaimana. Jurnal Ilmiah Ilmu
Administrasi Publik, 1(1), 1�11. Google Scholar
Amri, Andi. (2020).
Dampak covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. BRAND Jurnal Ilmiah Manajemen
Pemasaran, 2(1), 123�131. Google Scholar
Bhagwati, Jagdish.
(2014). Membela Globalisasi: Melawan Okol Dengan Akal (Vol. 4).
Institute for Migrant Rights Press. Google Scholar
Dunn, WN. (2015). Analisis
kebijakan publik. Routledge.
Grindle, S. P.,
Clark, A. H., Rezaie‐Serej, S., Falconer, E., McNeily, J., &
Kazmerski, L. L. (1980). Growth of CuInSe2 by molecular beam epitaxy. Journal
of Applied Physics, 51(10), 5464�5469. Google Scholar
Handayaningrat,
Soewarno. (1983). Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional.
Gunung Agung. Google Scholar
Juaningsih, Imas
Novita. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi
Covid-19 di Indonesia. �Adalah, 4(1). Google Scholar
Maun, Carly E. F.
(2020). Efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana Desa Bagi Masyarakat Miskin
Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten
Minahasa Selatan. Jurnal Politico, 9(2). Google Scholar
Mufida, Anisa. (2020).
Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19. �adalah, 4(1). Google Scholar
Nasdian, Fredian
Tonny. (2014). Pengembangan masyarakat. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Google Scholar
Nugroho, U., &
Edi, S. S. (2009). Penerapan pembelajaran kooperatif tipe STAD berorientasi
keterampilan proses. Jurnal Pendidikan Fisika Indonesia, 5(2) Google Scholar.
Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. (2019). Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. (2020). Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Rahmansyah, Wildan,
Qadri, Resi Ariyasa, Sakti, R. T. S. Ressa Anggia, & Ikhsan, Syaiful.
(2020). Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan
Covid-19 Di Indonesia. JURNAL PKN (Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara), 2(1),
90�102. Google Scholar
Sugiyono, M. P. P.,
& Kuantitatif, P. (2009). Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. Cet.
VII. Google Scholar
Sukendro, Gatot,
Destiarmand, Achmad Haldani, & Kahdar, Kahfiati. (2016). Nilai Fetisisme
Komoditas Gaya Hijab (Kerudung Dan Jilbab) Dalam Busana Muslimah. Jurnal
Sosioteknologi, 15(2), 241�254. Google Scholar
Suwandayani, Beti
Istanti. (2018). Analisis Perencanaan Pembelajaran Tematik Pada Kurikulum 2013
di SD Negeri Kauman I Malang. ELSE (Elementary School Education Journal):
Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Sekolah Dasar, 2(1), 78�88. Google Scholar
Winarno, Budi.
(2014). Kebijakan publik, teori, proses, dan studi kasus (cetakan kedua). Yogyakarta:
Center of Academic Publishing Service, CAPS. Google Scholar
Wirawan, Ellen,
Berghe, Tom Vanden, Lippens, Saskia, Agostinis, Patrizia, & Vandenabeele,
Peter. (2012). Autophagy: for better or for worse. Cell Research, 22(1),
43�61. Google Scholar
Sri Wibawani, Felixtha
Hernanda, Rayhan Gunadewa Kusuma dan Fanny Andrianto Irawan (2021) |
First publication right: Journal Syntax Idea |
This article is licensed under: |