Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 3, No. 5, Mei 2021

 

IMPLEMENTASI KEPATUHAN SYARIAH (SYARIAH COMPLIANCE) PRODUK MURABAHAH PADA BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

 

Al Firdaus, Maftukhatusolikhah dan Rinol Sumantri

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], dan

[email protected]

 

Abstract

This research focuses on where the DSN MUI and its implementation of BMT institutions specialized in Murabahah products. Data source from leaders and members of 3 BMT. Mandatory Fatwa DSN MUI in each Sharia Financial Industry in this case BMT for sharia administrators which sharia supervision as separate as inseparable with sharia compliance (sharia compliance). This can be seen from some of the words strengthened by DSN MUI which became a reference for the Islamic Finance industry in its activities in the field of Sharia finance. This research is a field research on qualitative descriptive. Data analysis techniques use reduction technique data. The results of the analysis showed that: Murabahah financing in 3 BMT in Ogan Komering Ilir Regency is above Islamic sharia in murabahah financing agreement which is also brewing aka wakalah. Factors that cause not since Sharia at the event murabahah financing agreement again goods where the money there is a difficult variation quite a lot of materials in the form of buildings, so the BMT only provide financing, without buying the materials, then back to the money.

 

Keywords: murabahah financing, BMT; sharia compliance

 

Abstrak

Penelitian ini fokus pada regulasi yang dikeluarkan oleh DSN MUI serta implementasinya lembaga BMT khusus produk murabahah. sumber data dari pemimpin dan anggota dari 3 BMT. Diwajibkannya Fatwa DSN MUI pada setiap industri keuangan syariah dalam hal ini BMT untuk mematuhi ketentuan-ketentuan syariat yang telah menjadikan pengawasan syariah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kepatuhan syariah (syariah compliance). Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DSN MUI yang menjadi acuan bagi industri keuangan syariah dalam menjalankan aktifitasnya di bidang keuangan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa: Pembiayaan murabahah pada 3 BMT di Kabupaten Ogan Komering Ilir telah sesuai dengan syariat islam karena dalam akad pembiayaan murabahah yang dilaksanakan disertakan juga akad wakalah. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak sesuai syariat pada pelaksanaan akad pembiayaan murabahah adalah barang yang diminta nasabah memiliki variasi yang cukup sulit berupa material bangunan, sehingga pihak BMT hanya memberikan pembiayaan, tanpa membelikan material-material tersebut, kemudian menjual kembali kepada nasabah.

 

Kata Kunci: pembiayaan murabahah, BMT; syariah compliance

 

Pendahuluan

Secara konseptual, industri keuangan syariah memang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman serta sudah menjadi kewajiban sejarahnya untuk lahir dan tumbuh menjadi sistem keuangan yang alternatif-solutif. Merealisasikan hal ini bukanlah hal yang mudah, banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi oleh industri keuangan syariah ke depan nanti. Industri keuangan syariah baik bank maupun non-bank yang saat ini masih dalam tahap awal evolusinya (Setiawan, 2006).

Meskipun institusi keuangan itu selalu berevolusi, kebangkitan keuangan islam tidak dapat dikatakan sebagai semata-mata proses evolusi dari industri keuangan yang ada. Sebagai industri keuangan yang berbasis pada agama, industri keuangan yang menjalankan aktivitas berbasis Islam karenanya secara ketat didikte oleh ajaran agama, yakni al-qur�an dan sunnah Rasulullah SAW. Sistem keuangan islam secara substansial berbeda dari industri keuangan yang masih menggunakan sistem konvensional. Ada kaitan yang erat antara aspek konseptual dan praktis dari aktivitas bisnis keuangan dan prinsip-prinsip Islam atau syariah. Dengan kata lain, salah satu aspek mendasar yang membedakan industri keuangan syariah dan konvensional adalah perihal kepatuhan pada prinsip syariah (sharia compliance) (Nurhisam, 2016).

Dalam prinsip syariah kepatuhan merupakan pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai wujud dari karakteristik lembaga itu sendiri, termasuk dalam hal Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Dilihat dari sudut pandang masyarakat pengguna, kepatuhan syariah merupakan inti dari integritas dan kredibilitas LKS. Keberadaan LKS ditujukkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Islam akan pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah) termasuk dalam kegiatan penyaluran dana berbasis akad syariah. Keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap LKS didasarkan dan dipertahankan melalui pelaksanaan prinsip hukum Islam yang diadaptasi dalam aturan operasional institusi tersebut (Bonita & Anwar, 2018).

Oleh karena itu pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang pesat membuat persaingan untuk memperoleh nasabah menjadi ketat. Lembaga keuangan syariah harus memiliki keunggulan masing-masing agar tetap memperoleh nasabah dan kinerja keuangan yang tetap stabil. Masing-masing lembaga memiliki karakteristik, kekurangan, dan kelebihan yang berbeda.

Potensi BMT Prima, BMT Sahabat, BMT Assafi�iyah BN yang ada dikabupaten� Ogan Komering Ilir ini rata-rata� didukung dengan kemudahan proses pengajuan pembiayaan usaha yang relatif mudah dengan pengajuan pinjaman minimal Rp 50.000 dengan rata-rata pinjaman terendah sebesar Rp 500.000. Rendahnya tingkat pembiayaan ini menunjukkan bahwa BMT merupakan lembaga keuangan yang pro UMKM, khususnya usaha mikro atau rumah tangga. Pada sisi permintaan tabungan/simpanan, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang mendukung program pemerintah untuk giat menabung, karena rata-rata tabungan terendah adalah sebesar Rp 1.000 dengan nilai setoran tabungan minimal rata-rata Rp 10.000.

Dengan demikian peran BMT sebagai lembaga keuangan mikro memberikan kontribusi pada perekonomian dengan menggunakan akad-akad berbasis syariah untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak dijangkau oleh kegiatan perbankan. BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah memiliki fungsi yang meliputi penghimpunan dana dan penyaluran dana masyarakat. Fungsi penghimpunan dana di BMT menggunakan skema seperti produk wadiah, mudharabah, simpanan berjangka, Ijarah, dll. Sedangkan fungsi penyaluran dananya lebih diarahkan kepada pembiayaan usaha mikro dengan menggunakan skema pembiayaan syariah seperti pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, dan lain -lain (Suryanto & Sa�adah, 2019).

�� Berdasarkan keadaan tersebut lembaga keuangan syariah dilaksanakan dengan maksud menghindarkan riba dengan segala praktik dan inofasinya, yang memiliki dua sifat utama yakni bunga berlipat dan aniaya. Selain itu dapat digunakan untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan lembaga keuangan yang mendapat titipan dana dari masyarakat, dengan menghindari persentase bunga yang menguntungkan. Dalam hal ini BMT memiliki peranan yang sangat strategis dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat lapisan bawah serta peranannya menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi (Sapudin, Najib, & Djohar, 2017).

BMT yang dalam pelaksanaannya sebagai bagian pengembang di bidang ekonomi memiliki bermacam-macam tantangan yang dihadapi dalam sistem keuangan Islam, seperti pada aspek teoritis, operasional dan implementasi. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang menjalankan sistem operasional secara syariah seharusnya dalam implementasinya juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, tetapi dalam prakteknya masih banyak beberapa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang menjalankan operasionalnya tidak sesuai dengan syariah (Hidayat, 2016).

Dengan demikian berkembangnya BMT dengan dilandasi implementasi syariah compliance dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan produk-produk yang cukup variatif, sehingga mampu memberikan pilihan atau alternatif bagi calon nasabah untuk memanfaatkannya.

Kepatuhan syariah merupakan manifestasi pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam lembaga yang memiliki wujud karakteristik, integritas dan kredibilitas di BMT. Dimana budaya kepatuhan tersebut adalah nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan BMT terhadap Syariah Compliance (Sapudin et al., 2017).

Sedangkan pada praktik dilapangan beberapa kasus penyimpangan yang terhadap prinsip-prinsip syariah, pada tahun 2000 DSN-MUI telah mengeluarkan keputusan No. 03 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah dan pada tahun 2015 Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.

Dalam hal ini penting untuk dilakukan pengawasan fungsi kepatuhan syariah di industri keuangan syariah, dimana fungsi kepatuhan merupakan tindakan dan langkah yang bersifat ex-ante (preventif), untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kian, 2016). Hal ini dilakukan untuk mengontrol operasional koperasi syariah serta menjadikan koperasi syariah agar tidak keluar dari koridornya, disiplin dan langkah untuk meminimalisir resiko.

Adanya penyimpangan yang terjadi terutama dalam praktik akad murabaḥah. Sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak? Hal inilah yang menjadi fokus penulis dalam penulisan ini dengan menjadikan BMT sebagai unit analisisnya.

Oleh karena itu, penting untuk dilakukan penelitian kepatuhan syariah (syariah compliance) di industri keuangan syariah untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk menganalisis implementasi kepatuhan syariah (Syariah Compliance) produk Murabahah pada BMT di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan untuk mengontrol operasional lembaga keuangan syariah serta menjadikan lembaga keuangan syariah agar tidak keluar dari koridornya dan disiplin. Selain itu diharapkan dari penelitian ini agar masyarakat umum lebih bijak mengambil keputusan dalam menetukan pilihan produk-produk� BMT yang dapat memberikan manfaat yang lebih banyak kepada mereka dan bagi pihak BMT untuk lebih meningkatkan mutu dan menonjolkan nilai-nilai ekonomi Islam di setiap produknya sekaligus membantu masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk mulai perlahan-lahan berhijrah dan meninggalkan dunia perbankan yang menerapkan sistem riba.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu bersifat Deskriptif Kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi dua macam diantaranya, Data Primer berupa hasil wawancara responden kepada ketua BMT. Data Sekunder dapat berupa buku-buku atau dokumen dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini antara lain yaitu literatur yang membahas mengenai Implementasi Syariah Compliance Produk Murabahah dan dokumen lainnta seperti majalah, artikel dan jurnal mengenai pokok permasalah penelitian.

Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini yaitu gabungan antara penelitian pustaka dan lapangan. Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah Observasi, Wawancara dengan metode tertutup, Dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini yaitu pihak Ketua BMT Prima, BMT Sahabat, BMT Assyafi�iyah BN.

Teknis analisa data yang dipakai dalam penelitian ini adalah reduksi data, karena data yang diperoleh merupakan keterangan-keterangan dalam bentuk uraian. Analisa data adalah mengubah data mentah menjadi data yang bermakna yang mengarah pada kesimpulan. Sedangkan pola pikir yang digunakan adalah secara induktif. Yaitu berangkat dari data yang bersifat khusus maupun peristiwa-peristiwa yang konkrit dari hasil riset, kemudian ditarik menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Dalam menganalisa data, peneliti terlebih dahulu memperoleh data dari lapangan mengenai pelaksanaan pembiayaan pada BMT, mulai dari pelaksanaan prinsip-prinsip yang berbasis syariah, guna mendapatkan suatu kesimpulan yang dapat digeneralisir.

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil observasi implementasi syariah compliance terhadap akad murabahah berdasarkan ketetapan� Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah, maka implementasi syariah compliance di BMT sebagai berikut:

1.    Murabahah sebagai bentuk jual beli maka semua syarat yang berlaku bagi sahnya jual beli berlaku pula bagi murabahah.

Berdasarkan hasil penelitian, BMT yang menjadi unit analisis dalam penelitian ini, telah menjalankan akad murabahah yang bebas riba. Sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT bahwa, pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah, pihak BMT meminta nasabah menghadirkan saksi dan meminta penjelasan kegunaan pembiayaan yang dilakukan sebelum terjadi kesepakatan. Sedangkan menurut Muhammad Khoiri memiliki kesamaan yaitu menanyakan untuk apa pembiayaan yang diajukan nasabah dan memastikan kriteria nasabah yang akan diberikan pembiayaan, bahkan menanyakan untuk apa barang tersenut digunakan hal tersebut perlu dilakukan sebelun adanya kesepakatan. Begitu juga yang disampaikan oleh Adam Adwan sebagai ketua BMT mengatakan, perlunya menghadirkan sksi selain itu memperhatikan kepribadian nasabah, penilaian terhadap sifat dan kegunaan objek yang menjadi pembiayaan dan integritas calon anggota pembiayaan dengan tujuan untuk mengetahui kemauan dan komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan guna untuk mengantisipasi syariah suatu akad yang menjadi perjanjian awal.

Dari hasil penjelasan tersebut, bahwa prosedur pembiayaan dapat dinyatakan pada fase pembiayaan tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Syariah. Tindakan yang dilakukan BMT dalam menganalisis nasabah guna untuk menjaga suatu perjanjian yang menjadi kesepakatan awal.

Sedangkan standar kepatuhan syariah di Indonesia adalah kesesuaian kegiatan lembaga keuangan syariah baik secara operasional maupun produk-produknya. Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi tuntutan semua lembaga keuangan syariah, baik perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Manajemen lembaga keuangan syariah wajib memahami fiqih muamalah dalam menjalankan operasional lembaganya Susilo tahun 2017.

2.    Pengawasan merupakan suatu mekanisme atau sistem pengendalian secara internal untuk menilai dan menguji seluruh aktivitas dan operasi serta produk BMT terhadap kepatuhan atas prinsip-prinsip dan aturan syari�ah yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil penelitian bentuk barang yang diperjual belikan tidak mengandung unsur yang melanggar, menurut ketua BMT mengkoreksi bentuk pesanan yang diminta nasabah apakah spesifikasi dari barang tesebut melanggar syariah Islam atau tidak. Hal ini menurut Didik Budianto selaku ketua BMT akan menanyakan permohonan pembiayaan yang diajukan nasabah, sebagai bentuk antisipasi apakah pihak BMT sanggup atau tidak sebelum dilanjutkan. Begitupula yang disampaikan oleh Adam Adwan� sebagai ketua BMT mengatakan, perlunya mendengarkan keterangan nasabah� yang menjadi permintaannya. Dengan penjelasan nasabah tersebut pihak BMT bisa menilai dari permintaan nasabah apakah bisa dipenuhi atau tidak.

Dari hasil penjelasan tersebut, bahwa prosedur memberikan pertanyaan� dapat dinyatakan pada fase permulaan pembiayaan tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Syariah. Tindakan ini dilakukan oleh pihak BMT merupakan langkah berjaga-jaga untuk menghindari kelalaian dalam membelikan suatu barang kepada nasabah, sekaligus salah satu bentuk dan wujud tanggungjawab terhadap amanah yang diberikan para penabung dan investor di BMT.

Praktek produk murabahah di atas juga tidak bertolak belakang dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah yang pada butir nomor 2 (dua) dinyatakan bahwa �Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari�ah Islam�. Hal inilah yang harus diperhatikan, supaya permintaan pembelian barang yang dilakukan nasabah tidak bertentangan dengan syariat Islam, selain itu fungsi kepatuhan sebagai tindakan yang bersifat preventif, untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah Waluyo tahun 2016.

3.    Pelayanan� BMT dapat� membantu memenuhi kepentingan orang lain atau kepentingan umum, Dalam hal ini pihak BMT bisa memberikan pelayanan pembiayaan pada nasabah dengan memberikan� pembiayaan� sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya pada awal perjanjian.

Dalam hal ini ketua BMT Menganalisi pembiayaan nasabah dengan memperhitungkan untuk memberikan pembiayaan secara penuh atau sebagian kepada nasabah, dengan tujuan untuk mengantisipasi kesanggupan nasabah dalam mengangsur. Sedangkan menurut� Muhammad Khoiri sebagai ketua BMT akan memperhatikan identitas dan memastikan keseriusan nasabah dalam mengangsur, maka dengan demikian pihak BMT bisa menentukan kelanjutannya� apakah pihak BMT akan memberikan secara penuh atau sebagian. Samahalnya yang disampaikan oleh Didik Budianto dengan mendengarkan keterangan nasabah pihak BMT bisa memberikan pembiayaan secara penuh atau sebagian sebelum terjadi kesepakatan.

Pada keterangan tersebut diperoleh bahwa, semua pihak BMT membiayai secara penuh atau sebagian bisa dilihat dari kesanggupan nasabah dalam melakukan pengangsuran. Maka dari itu melihat identitas data nasabah dan mendengarkan keterangan nasabah perlu dilakukan sebagai bentuk untuk menyakinkan pihak BMT bahwa nasabah serius dalam pembiayaannya.

Kegiatan pencatatan dan pendataan yang dilakukan semakin lengkap maka manajemen pembiayaan semakin baik, karena semakin memudahkan untuk menunaikan amanah dan dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini menjadikan aktivitas hutang piutang menjadi semakin mudah untuk mengingatnya.

4.    Setelah pihak BMT melakukan kesepakatan dengan nasabah, pihak BMT membeli barang yang diperlukan nasabah yang sesuai dengan kesepakatan awal dengan nama BMT sendiri, dan pembelian yang dilakukan� harus sah dan bebas riba.

Menurut Muhammad Khoiri, mengirim salah satu karyawan BMT untuk mendampingi nasabah dalam melaukan pembelian merupakan tindakan yang benar, untuk memastikan pembelian barang sesuai dengan kesepakatan, karena pihak nasabah bisa melalukan pemilihan suatu barang secara langsung dan pihak BMT yang melakukan transasi dengan pihak penjual. Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh Adam Adwan, dalam melakukan pembelian dan kesepakatan pembiayaan dilakukan, kemudian pihak BMT membelikan pesanan yang diminta. tetapi� kebanyakan�� nasabah kami yang meminta untuk membeli sendiri barang yang diminta,� sedangkan pihak BMT hanya memberikan pembiayaan sesuai permintaan dengan disertai akad wakalah, dan barulah nota pembelian diminta pada saat terakhir. Sama halnya yang disampaikan oleh Didik Budianto, kebanyakan kami mempercayakan kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan dengan memberikan pembiayaan yang sesuai harga barang tetapi secara bersamaan memakai akad wakalah, hal demikian dilakukan agar pembelian suatu barang tidak terjadi kekeliruan yang pernah dialami oleh pihak BMT.

Dari hasil wawancaa dengan pihak ketua BMT, beberapa BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada pelaksanaan akad murabahah, yang apabila dilihat pada pelaksanaannya belum sesuai dengan syariah. Sebuah BMT menyebutkan bahwa pembelian objek murabahah diwakilkan kepada anggota. Sedangkan pengertian murabahah merupakan� harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan, hal ini menunjukkan bahwa jual beli murabahah dilakukan dengan memberikan uang bukan barang kepada nasabah. Sehingga tidak terjadi transaksi jual beli secara riil, yang kemudian akan mendekatkan praktek ini kepada praktek jual beli uang, bukan barang. Menurut Fiqih Muamalah Kontemporer, rukun akad murabahah mewajibkan wujudnya barang yang dijadikan objek akad.

Sedangkan dari hasil analisis dan pengamatan mengapa BMT tersebut melakukan hal demikian: dilihat dari segi waktu yang lebih praktis� jika pembelian diwakilkan dan dari pihak nasabah yang tidak mau berbelit-beli dalam melakukan pembiayaan, selain itu pembelian yang dilakukan oleh pihak nasabah kebanyakan lebih murah ketimbang pihak BMT yang membeli, itu karna nasabah yang sudah faham dengan harga barang dan letak tempat pembelian.

Dari keterangan analisis tersebut dari waktu yang lebih praktis dan tidak mau berbelit-belit menunjukkan banyaknya masyarakat sekitar kurang begitu memahami pengetahuan tentang pembiayaan murabahah dan lebih menginginkan pembiayaan secara instan.

Selain itu pihak BMT kurang begitu memahami dari jenis barang yang diminta, hal itu disebabkan karena barang yang diminta kebanyakan alat bangunan dan bahan pembuatan properti.

5.    Hal yang sangat krusial dalam produk pembiayaan adalah pengakuan dalam tahap penyampaian pembelian. Dengan demikian pihak BMT harus jujur dalam menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

Dalam menyampaikan� proses pembelian barang yang sudah tercapainya kesepakatan, maka tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan syari�ah �Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT, Melakukan pembelian dengan didampingi nasabah, maka pihak nasabah bisa mengetahui keadaan suatu barang secara langsung. Sehingga pihak nasabah mengetahui jika ada potongan harga dan berapa harga barang tersebut yang dibayarkan. Sedangkan menurut Adam Adwan pada tahap ini, pembelian kebanyakan nasabah kami sendiri yang meminta untuk melakukan pembelian, namun tidak sedikit juga nasabah kami meminta untuk dibelikan. Sehingga memberikan keterangan pada saat pembelian kami sampaikan, sedangkan nota pembelian akan diberikan jika nasabah meminta.

Sedangkan menurut Didik Budianto mengatakan mewakilkan pembelian pada nasabah sehingga nasabah sendiri sudah mengetahui setruktur barang, bahkan bisa terjadi jika dimana pihak BMT keliru dalam melakukan pembelian. Dengan mewakilkan pembelian maka nasabah sendiri sudah mengetahui semua hal yang terkait pembelian. Dengan diwakilkannya pembelian kepada nasabah yang berarti pihak BMT menyetujui memberikan pembiayaan dengan disertai akad wakalah maka terjadilah kesepakatan.

Jual beli yang dilakukan oleh pihak BMT di Kabupaten Ogan Kolemering Ilir, tidak ada kerancuan terkait penyampaian pembelian hal ini terlihat dari pihak BMT mendampingi pembelian dan mewakilkan pembelian sehingga nasabah dan pihak BMT menyaksikan secara langsung transaksi jual beli.

Kejujuran merupakan hal yang prinsip bagi manusia dalam segala aspek bidang kehidupan, termasuk di dalam jual beli. Jika kejujuran tidak diamalkan dalam jual beli, maka akan merusak kepercayaannya. Disamping itu, ketidak jujuran dalam menyampaikan pembelian akan berakibat perselisihan di antara kedua belah pihak. Allah berfirman:

�Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar�. Surah Al-Ahzab Ayat: 70

Berdasarkan ayat Al Quran tersebut, diketahui bahwa di dalam hukum kontrak syariah sangat menekankan adanya prinsip kejujuran yang hakiki, karena hanya dengan prinsip kejujuran itulah keridhaan dari para pihak yang membuat perjanjian dapat terwujud.

6.    Jujur dalam menyampaikan pembelian dan mengambil keuntungan� berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya atau posisinya. Prinsip kejujuran� dalam bermuamalah yaitu melarang adanya unsur riba, kezaliman, maysir dan gharar.

Terlihat bahwa dalam praktik akad murabahah oleh BMT dalam hal penghitungan jumlah margin keuntungan senantiasa mempertimbangkan jangka waktu pembiayaan. Semakin lama jangka waktu pembiayaannya, maka semakin besarlah margin keuntungan yang diminta oleh pihak BMT. Begitujuga yang disampaikan oleh Muhammad Khoiri dan Adam Adwan memberitahu harga awal sebenarnya, sedangkan keuntungan yang diambil� berdasarkan hitungan jangka waktu kesanggupan nasabah dalam membayar angsurannya. Walaupun jumhur ulama baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi�i dan Hambali memperbolehkan bahwa jual beli biaya langsung maupun tidak langsung dapat dibebankan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual (Sa�adah yuliana, 2017).

Penentuan margin keuntungan dan bagi hasil dalam kontrak pembiayaan di BMT� yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditentukan dengan cara negosiasi antara pihak BMT dan nasabah. Cara penentuan margin keuntungan seperti ini telah memenuhi syarat-syarat akad pembiayaan. Hal ini berarti pengungkapan yang dilakukan terhadap informasi yang ada pada BMT harus berlandaskan dengan prinsip-prinsip Islam, yang berarti mengikuti standar atau hukum yang telah diatur lembaga syariah yang berwenang menekankan kepatuhan syariah atau kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah Angriani tahun 2019.

Dari pembahasan tersebut sesuai dengan yang dikatakan Wahbah az-Zuhaili bahwa dalam jual beli murabahah itu disyaratkan beberapa hal yaitu mengetahui harga pokok, mengetahui keuntungan Setiadi tahun 2014.

Cara pembiayaan murabahah yang dilakukan BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir ini lazim dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam melakukan perniagaan. Secara sederhana murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati (Yuliana, Tarmizi, & Panorama, 2017). Cara seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini merupakan salah satu cara yang sangat tepat dalam menentukan harga jual terhadap barang dengan akad murabahah.

7.    Penggunaan pada pembayaran harga barang� yang bebas dari unsur riba hanya berdasarkan margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pada keterangan mengenai hal-hal terkait pembayaran yang diutarakan oleh ketua BMT, melakukan perjanjian terkait kesanggupan waktu dalam mengangsur dan nasabah menyetujuinya maka terjadilah akad, sehingga perjanjian yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Begitupula yang dikatakan oleh Didik Budianto, aktif dalam mengangsur merupakan bagian terpenting dalam pembiayaan, sehingga memberikan arahan dan cara pengangsuran bisa diartikan sebagai rasa peduli pada nasabah untuk aktif dalam mengangsur.

Dari permasalahan tersebut sebenarnya pihak BMT menekankan untuk ketepatan dalam mengangsur yang sudah dijanjikan nominalnya. Kebijakan yang ditetapkan BMT ini pun tidak bertentangan dengan Syariah karena Allah berfirman:

�Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akadmu� QS al-Maidah: 1 �Seseorang yang berjanji, harus memenuhi janjinya� sesuai firman Allah dalam QS al-Isra:34.

Suatu bentuk perjanjian akad pembiayaan merupakan antara pihak BMT dan nasabah pembiayaan masing-masing pihak harus menunaikan janjinya masing-masing. Ayat-ayat al-Quran tersebut di atas menjelaskan bahwa Allah SWT telah memerintahkan untuk memenuhi akad yang dibuat dan memenuhi janji yang telah disepakati dengan membayar angsuran berdasarkan margin keuntungan yang disepakati.

8.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad murabahah diperlukan prinsip ukhuwah yang berarti menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga keuntungan tidak diperoleh di atas kerugian orang lain.

Menjaga transaksi agar berjalan dengan lancar, melakukan perjajian perlu dilakukan dengan melihat nominal yang dikeluarkan namun melihat kembali kesanggupan nasabah dalam mengangsur. Sedangkan menurut Muhammad Khoiri, melakukan perjanjian merupakan syarat yang harus dilakukan untuk keseriusan nasabah dalam mengangsur, jika pihak BMT dan nasabah menyetujui barulah terjadi akad. Sedangkan jangka waktu pembayaran sudah ditentukan pada akad sesuai dengan kesepakatan dengan nasabah. Namun menurut Adam Adwan selaku ketua BMT, dalam melakukan akad pembiayaan mendokumentasikan dan mencatat perlu dilakkan sebagai pengawasan dan besarnya kesanggupan nasabah melakukan pengangsuran.

Tindakan yang dilakukan oleh BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada fase masa pembiayaan dalam hal� mendokumentasikan pembiayaan,� adalah sangat penting bagi institusi BMT karena data tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan nasabah.� Ini sesuai dengan perintah Allah SWT:

�Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermu�amalah tidak secara tunai (secara hutang) untuk masa yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (mencatatkannya). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar�. Surah al-Baqarah: 282.

9.    Transaksi pada akad murabahah dalam melakukan pembelian dan pihak BMT hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik BMT. Hal ini dilakukan untuk kemurnian jual beli secara ril yaitu adanya penjual dan pembeli.

Dalam hal ini pihak BMT akan mewakilkan pembelian kepada nasabah merupakan cara untuk ketepatan dalam memilih jenis barang. Namun untuk lebih tepatnya jika pembelian diwakilkan kepada nasabah dan pihak BMT menemani, dan dengan melakukan kerjasama dengan pihak toko sekitar bisa menguntungkan apabila terjadi kekeliruan pembelian. Sedangkan dalam keterangan lain, pembelian yang diwakilkan kepada nasabah dengan memberikan pembiayaan yang sesuai harga barang bersamaan akad wakalah merupakan cara untuk lebih efisien dalam segi waktu dan nota pembelian diberikan setelah nasabah melakukan pembelian.

Begitu juga yang disampaikan oleh Didik Budianto, untuk memastikan bahwa pembelian sesuai dengan yang diminta nasabah, mewakilkan pembelian kepada nasabah perlu dilakukan tetapi secara bersamaan memakai akad wakalah yaitu memiliki kepuasan tersendiri bagi nasabah sehingga pihak BMT tidak akan keliru. Dalam hal ini pernah terjadi kekeliruan dalam pembeliah sehingga nasabah melakukan protes dan mengembalikan barang yang dipesan.

Dari penjelasan tersebut, masih ada� BMT yang memberikan pembiayaan kenasabah untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkan dengan menggunakan akad murabahah bersamaan akad wakalah, yang berarti barang belum menjadi milik BMT. sedangkan murabahah sendiri merupakan jual beli. Berarti BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir masih ada yang belum menerapkan produk murabahah dengan semestinya.

Padahal syarat kepemilikan merupakan hal yang mutlak dalam jual-beli. Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki olehnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, dari Hakim bin Hazm, Rasulullah bersabda, �janganlah menjual barang yang belum dimiliki olehnya.� Sehingga akad tersebut menjadi batil (Sulaiman, 2014).

Sedangkan dari hasil pengamatan mengapa BMT tersebut melakukan hal demikian: dilihat dari segi waktu yang lebih praktis� jika pembelian diwakilkan dan dari pihak nasabah yang tidak mau berbelit-beli dalam melakukan pembiayaan, selain itu pembelian yang dilakukan oleh pihak nasabah kebanyakan lebih murah ketimbang pihak BMT yang membeli, itu karna nasabah yang sudah faham dengan harga barang dan letak tempat pembelian. Sedangkan banyaknya jenis barang yang dipesan bisa menjadi kendala tersendiri bagi pihak BMT.

10.    Dalam melakukan pembiayaan diperukan kesepakatan di dalam akad, dan akad tersebut harus dijalankan karena kesepakatan tersebut merupakan persetujuan antara BMT dan nasabah yang didasarkan pada nilai-nilai persaudaraan. Adanya kesepakatan dalam melakukan pembayaran kepada BMT mengindikasikan bahwa BMT menjunjung tinggi nilai kebersamaan karena pembayaran tangguhan menunjukkan BMT mau dan mampu membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan nasabah.

Dalam hal permohonan perjanjian yang dilakukan nasabah, pihak BMT memberikan surat permohonan dan nasabah melakukan pengisian surat merupakan syarat utama dalam permohonan pembiayaan. Begitu juga menurut Muhammad Khoiri dan Adam Adwan, nasabah yang mengajukan permohonan melakukan pengisian� berkas permohonan yang di berikan oleh pihak BMT, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan nasabah untuk mengajukan pembiayaan.

Pada tahap ini nasabah melakukan pemesanan pada BMT yang berarti� nasabah menyampaikan minatnya kepada lembaga BMT untuk melakukan pembelian terhadap suatu barang dengan memberikan informasi tentang data pribadi nasabah dan informasi mengenai jenis dan spesifikasi barang yang dipesan.

Selain itu pihak BMT harus memiliki kemampuan mengukur pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Karena kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan Razak tahun 2006.

Dari pembahasan tersebut, bahwasannya nasabah melakukan pembiayaan ke BMT atas dasar keinginannya sendiri yang berarti pembiayaan yang dilakukan� suka sama suka.

11.    Dalam transaksi murabahah yang sudah disepakati, maka pihak BMT harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan oleh nasabah secara sah dengan pedagang. Sehingga tindakan yang dilakukan BMT dalam memberikan pembiayaan pada nasabah sudah sesuai dengan kesepakatan.

Dalam tahap pembelian untuk memastikan akad perjanjian sesuai dengan kesepakatan pihak ketua BMT mengatakan, pembelian sebelum terjadinya akad yaitu barang yang ditawarkan dan nasabah menyutujui maka terjadilah kesepakatan. Bahkan melakukan pembelian dengan didampingi nasabah maka pihak nasabah bisa mengetahui keadaan suatu barang secara langsung. Namun menurut keterangan lain, mempercayakan pembelian pada nasabah yang berarti nasabah meminta pembiayaan dan membeli atas kehendak sendiri. Sehingga pihak BMT hanya memberikan pembiayaan yang sesuai harga barang dengan bersamaan memakai akad wakalah.

Untuk memastikan bahwa pembelian sesuai dengan yang diminta nasabah, sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT, menerima permohonan dan mempercayakan pembelian kepada nasabah secara bersamaan memakai akad wakalah yaitu memiliki kepuasan tersendiri bagi nasabah sehingga pihak BMT tidak akan keliru dalam pembelian.

Sedangkan pada tahap ini masih ada BMT yang pembelian barangnya masih diwakilkan oleh nasabah dengan memberikan pembiayaan melalui akad wakalah, sedangkan murabahah sendiri memiliki arti� jual beli, yang berarti akad pembiayaan murabahah tidaksah karna tidak ada barang yang menjadi objek pembiayaan.

Adapun mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang sendiri harus dihindari, kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Namun Wahbah az-Zuhaily menegaskan bahwa pendelegasian pembelian lebih baik tidak dilakukan, karena hal tersebut dapat mendekati dan menyerupai pinjam meminjam uang dengan tambahan bunga Djayusman tahun 2018.

Sedangkan dari hasil analisis dan pengamatan mengapa BMT tersebut melakukan hal demikian: dilihat dari segi waktu yang lebih praktis� jika pembelian diwakilkan dan dari pihak nasabah yang tidak mau berbelit-beli dalam melakukan pembiayaan, selain itu pembelian yang dilakukan oleh pihak nasabah kebanyakan lebih murah ketimbang pihak BMT yang membeli, itu karna nasabah yang sudah faham dengan harga barang dan letak tempat pembelian. Sedangkan banyaknya jenis barang yang dipesan bisa menjadi kendala tersendiri bagi pihak BMT. Bahkan kualitas dari barang yang dibeli, lebih baik nasabah yang membeli dari pada pihak BMT yang membeli.

12.    Menawarkan produk barang yang dihasilkan (pesanan)-nya� untuk digunakan oleh nasabah yang berarti nasabah harus menerima pesanannya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat, sehingga pihak nasabah dan BMT membuat kontrak jual beli guna memenuhi kebutuhannya dan memberikan kepuasan. Dalam hal ini kesepakatan yang dilkukan sesuai dengan syari�ah Islam

Dalam hal permohonan perjanjian yang dilakukan nasabah, menurut Muhammad Khoiri dan Adam Adwan selaku ketua BMT mengatakan, memberikan aset yang dipesan nasabah, aset yang atas permintaan nasabah sendiri yang berarti nasabah menerimanya (menyetujui) dan terjadilah kesepakatan.

Untuk memastikan bahwa aset sesuai dengan yang disepakati nasabah, memberikan dan mengisi berkas perjanjian perlu dilakukan sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT bahwa, sebelum pembelian aset dilakukan, nasabah melakukan pengisian berkas permohonan yang diberikan BMT sebagai bentuk keseriusan pada pembiayaannya.

Pada dasarnya untuk membuat kesepakatan dengan nasabah, tindakan yang dilakukan oleh BMT termasuk di dalamnya negosiasi tentang margin keuntungan dan bagi hasil, model pembayaran angsuran, pengikatan jaminan menunjukkan bahwa akad pembiayaan antara pihak BMT dan nasabah pembiayaan dilaksanakan berasaskan kesepakatan dan keridaan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT Surah Al-Nisa: 29

�Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu�.

13.    Dalam transaksi yang berbasis syariah didasarkan atas akad dan akad tersebut selalu sama antara bunyi akad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri.

Dalam halini, pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BMT tidak meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal tetapi hanya meminta pembayaran angsuran pertama sebagaimana terkonfirmasi oleh ketua BMT bahwa BMT tidak mengambil uang muka pada nasabah tetapi meminta nasabah untuk membayar angsuran pertama. Begitupula menurut Didik Budianto dan Adam Adwan, Untuk memastikan bahwa perjanjian sesuai dengan yang disepakati nasabah, menurut ketua BMT, pembiayaan yang dilakukan terjadi kesepakatan dan BMT meminta nasabah membayar angsuran pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apa itu prinsip syariah dan implementasinya dalam operasionalnya, BMT mengikuti aturan-aturan dan norma-norma Islam yang bebas dari bunga Yumanita tahun 2005. Maka dalam hal ini pelaksanaan akad murabahah yang ada di BMT Kabupaten Ogan Komering Ilir harus mengikuti aturan dan pedoman yang telah di buat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dari hasil penelitian yang diperoleh di BMT Kabupaten Ogan Komering Ilir, semua pihak BMT melakukan pembuatan kontrak kesepakatan dengan mempertimbangkan kesanggupan nasabah dalam melakukan pembiayaan. BMT juga dapat meminta pembayaran angsuran pertma oleh nasabah saat awal akad. Selama akad jual beli belum berakhir, harga jual beli tidak boleh berubah, bila terjadi perubahan maka akad menjadi batal. Melihat permasalahan tersebut pihak BMT dan nasabah dalam melakukan pembiayaan tidak ada unsur pemaksaan.

14.    Menolak membeli barang yang sudah disiapkan oleh pihak BMT� merupakan kezaliman sehingga nasabah harus mengganti biaya kerugian, sehingga kezaliman disini didefinisikan sebagai hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam transaksi ini kezaliman diartikan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempatnya/posisinya.

Dalam hal permohonan perjanjian yang dilakukan nasabah, pihak� BMT harus teliti dalam melakukan pembiayaan dengan nasabah, sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT bahwa melakukan pembelian dengan didampingi nasabah sehingga minim terjadi kesalahan yang berarti penolakan pembelian barang oleh nasabah dapat dicegah. Selain itu dengan melakukan kerjasama dengan pihak pedagang disekitar dapat mengantisipasi jika ada barang yang akan diretur. Sedangkan menurut keterangan yang lain, dengan memberikan pembiayaan kepada nasabah, selain itu BMT melakukan perjanjian dengan pihak pedagang pada saat pembelian akan meminimalisir penolakan bahkan belum ada penolakan pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah.

Untuk memastikan bahwa perjanjian sesuai dengan yang disepakati nasabah sebagaimana yang dikatakan oleh ketua BMT, memberikan pembiayaan dengan mewakilkan pembelian pada nasabah bisa meminimalisir kesalahan, bahkan dapat mencegah kesalahan yang pernah terjadi.

Dalam bai� murabahah merupakan jual beli antara penjual dan pembeli, di mana pembeli pada tahap pertama menjual kembali kepada pembeli kedua atau kepada pihak yang memesan agar dibelikan barang tersebut. Dari pembahasan tersebut terlihat sangat dibutuhkan ketelitian dalam mensetujui suatu akad pembiayaan, Artinya pihak BMT meneliti kesungguhan nasabah yang ingin melakukan pembiayaan, hal ini dilakukan agar tidak ada yang dirugikan dan bahkan pihak BMT melakukan perjanjian dengan pihak penjual untuk berjaga-jaga ketika nasabah menolak barang tersebut.

15.    Pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak dilakukan dengan sendirinya, artinya sebelum melakukan akad murabahah terlebih dahulu nasabah dan BMT melakukan negosiasi apa saja yang perlu disiapkan. Dalah negosasi tersebut salah satunya adalah menyiapkan jamina.

Berdasarkan penelitian di BMT Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki kesamaan dalam menyiapkan jaminan, sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Khoiri, �Adam Adwan dan Didik Budianto bahwasannya nasabah yang melakukan pembiayaan agar nasabah serius dengan pesanannya maka jaminan dalam murabahah dibolehkan, hal ini dilakukan agar nasabah tidak ingkar pada perjanjiannya dan sebagai bentuk� kepercayaan agar tidak ada yang dirugikan dan jaminan itu bertujuan untuk memberi semangat pada nasabah dalam mengangsur. Selain itu jaminan dapat memberi kenyamanan dalam berkerja tanpa ada rasa khawatir nasabah itu akan ingkar.

Jaminan dari nasabah untuk pembiayaan yang diberikan oleh BMT harus dinilai terlebih dahulu. Tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk mengetahui nilai ekonomis dari jaminan, serta nilai yuridis dari barang jaminan tersebut. Di samping tujuan pokok di atas yang harus dilihat adalah jenis jaminan dari kepemilikan barangnya. Barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah kekayaan dari nasabah itu sendiri, kekayaannya dapat berupa bangunan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik, kendaraan bermotor dalam bentuk BPKB.

16.    Dalam transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga keuntungan tidak diperoleh di atas kerugian orang lain. Sehingga dalam penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak lain atas barang tersebut yang dapat merugikan pihak BMT.

Menurut Adam Adwan sebagai ketua BMT, nasabah tetap membayar sesuai kesepakatan, karna sudah perjanjian awal, meski nasabah melakukan transaksi lain dengan pihak ketiga itu tidak ada kaitannya dengan BMT. Sedangkan menurut Didik Budianto, Pelunasan angsuran merupakan tanggung jawab nasabah sesuai perjanjian awal, meskipun nasabah memiliki transaksi lain diluar pengetahuan BMT, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya.

Murabahah� adalah akad jual beli yang disepakati antara BMT dengan nasabah, dimana BMT menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual BMT (harga beli BMT dari pemasok ditambah margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan sesuai kesepakatan.

Melihat pembahasan tersebut nasabah tetap membayar sesuai perjanjian awal meskipun objek yang menjadi pembiyayaan yang diberikan pada nasabah sudah dijual meskipun mengalami kerugian atau keuntungan.

17.    Melakukan kesepakatan dalam melakukan pembayaran kepada BMT mengindikasikan bahwa BMT menjunjung tinggi nilai kebersamaan. Sehingga tidak dibenaran jika nasabah telah menjual barang yang menjadi objek pembiayaan kemudian menunda pembayaran, dari pembahasan tersebut� nasabah tetap berkewajiban membayar angsuran sesuai dengan perjanjian awal dengan BMT

Nasabah tetap harus melunasi pembiayaan sesuai masa angsuran tetap pada kesepakatan awal. Menurut keterangan ketua BMT bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan meskipun barang tersebut sudah dijual, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk membayar angsuran tetap pada kesepakatan, karna nasabah yang melakukan pembiayaan dan belum melunasinya, barang tersebut masih menjadi milik BMT. Begitupula menurut Adam Adwan, untuk memastikan bahwa akad perjanjian berjalan sesuai yang disepakati nasabah, melunasi hutang merupakan tanggungjawab nasabah meskipun nasabah menjual barang tersebut meskipun dengan sepengetahuan BMT atau tidak.

Pembiayaan yang dilakukan tersebut, membayar angsuran sesuai perjanjian awal merupakan tindakan yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah yang pada bagian 4 (empat) nomor 2 (dua) dinyatakan bahwa: �Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.�

18.    Jika nasabah menjual barang tersebut dan �menyebabkan kerugian penjualan, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal dan nasabah� tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan

Dalam hal perjanjian yang dilakukan nasabah dan memastikan nasabah serius dalam pembiayaannya, pihak BMT meminta nasabah untuk aktif dalam mengangsur, sebagaimana yang dinyatakan oleh ketua BMT bahwa keaktifan dalam mengangsur sudah disampaikan pada awal perjanjian. Namun masih ada nasabah yang menunda pembayarannya, maka pihak BMT melakukan kunjungan sosialisasi untuk mengingatkan nasabah, begitupula menurut Adam Adwan, pada awal perjanjian BMT telah memberitahukan untuk aktif dalam mengangsur, namun masih ada nasabah yang lalai dalam mengangsur, hal inilah yang mengharusan BMT untuk kunjungan dan mengingatkannya, maka dengan adanya jaminan digunakan sebagai tanda keseriusan nasabah untuk mengangsur.

Pada tindakan yang dilakukan oleh BMT pada fase masa pembiayaan yang kaitannya tidak membenarkan nasabah yang mampu menunda pembayaran, yang memang terkadang terjadi di BMT, sikap dan tindakan pihak manajemen BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah relatif sama, yaitu dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sebenarnya pihak BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir semuanya mengedepankan ketepatan dalam membayar yang berarti tidak membenarkan nasabah yang mampu menunda-nunda pembayaran.

Akan tetapi jika terjadinya keingkaran pembayaran angsuran ini disebabkan karena sikap lalai para nasabah untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, tentu ini merupakan suatu bentuk kezaliman yang dilakukan oleh pihak nasabah terhadap pihak BMT. Sikap semacam ini harus dihukum supaya yang membuatnya tidak mengulangi tindakannya. Rasul SAW bersabda, artinya:

�Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman� (HR. Bukhari)

 

19.    Nasabah yang menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya melalui musyawarah sesuai kesepakatan.

Menurut Adam Adwan, menunda pembayaran angsuran tidak dibenarkan yang artinya nasabah yang sudah menyetujui akad yang menjadi perjanjian diharuskan aktif dalam mengangsur. Jika nasabah mengalami kemacetan pihak BMT mencarikan solusi bisa dari keluarga lain dari nasabah, atau dari jaminan yang diberikan.

Pada tindakan yang dilakukan oleh BMT pada fase masa pembiayaan yang kaitannya dengan kejadian kegagalan pembayaran oleh nasabah baik itu karena mungkir bayar yang memang terkadang terjadi di BMT, sikap dan tindakan pihak manajemen BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah relatif sama, yaitu dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sikap dan tindakan ini tentu sangat baik, humanis, manusiawi dan Islami, sesuai firman Allah dalam QS al-Syura: 38.

�Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka�. Surat Asy-Syura Ayat 38

20.    Jika nasabah pembiayaan pada BMT mengalami kebangkrutan, maka tindakan yang dilakukan BMT kepada nasabah yang dinyatakan pailid atau gagal menyelesaikan utangnya tersebut, sudah sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Didik Budianto dan Muhammad Khoiri selaku ketua BMT mengatakan���� bahwa jika nasabah yang pailid dan masih memiliki potensi untuk berkembang, pihak BMT memberikan modal kembali, tetapi jika nasabah dinyatakan pailid dan tidak sangguplagi untuk berkembang maka pihak BMT melakukan tindakan pada jaminan nasabah.

Begitu juga yang disampaikan Adam Adwan selaku ketua BMT, Untuk memastikan bahwa akad murabahah yang akan di sepakati tidak merugikan BMT, pihak BMT melakukan kunjungan untuk memberikan solusi dengan bantuan dari keluarga nasabah, jikapun masih gagal bayar maka pihak BMT memberikan pilihan pada nasabah untuk menjual jaminan yang diberikan atau pihak BMT yang menjualnya. Sebagaimana Firman Allah SWT, perintah untuk melaksanakan akad berdasarkan kesepakatan atau janji sesama manusia. QS Al-Maidah: 1

 

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu

 

Dari gambaran praktek pembiayaan murabahah di BMT Kabupaten Ogan Komering Ilir, terlihat sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah yang pada bagian 6 (enam) dinyatakan bahwa: �Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, BMT harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan..�

Kepatuhan terhadap prinsip syariah pada BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak hanya dari sistem dan aturan saja, namun juga yang terpenting adalah implementasi prinsip syariah yang tidak bisa dipisahkan dari peranan sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaannya tujuan kepatuhan pada produk murabahah berimplikasi pada keharusan pengawasan terhadap pelaksanaan kepatuhan pada prodak tesebut. Pengawasan terhadap kepatuhan syariah pada prodak murabahah merupakan tindakan untuk memastikan bahwa BMT yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir Melalui tindakan pengawasan, mendasarkan diri pada ketentuan syariah.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil peneliti analisis sharia compliance pada pembiayaan murabahah di BMT di Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan Fatwa DSN-MUI, dapat dilihat dari beberapa unsur telah sesuai dengan akad murabahah yang merupakan kegiatan jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (BMT), dimana BMT membiayai keseluruhan atau sebagian barang yang akan dibeli nasabah dengan menambahkan keuntungan melalui kesepakatan antara kedua pihak dari perolehan harga barang tersebut.

Namun ada unsur lain yang masih belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan murabahah, yaitu beberapa BMT melaksanakan akad murabahah dengan nasabah untuk melakukan sendiri pembelian barang atau BMT memberikan uang secara langsung kepada nasabah disertai akad wakalah, namun yang menjadi permasalahan disini ialah barang yang menjadi pembiayaan belum ada ketika akad dilaksanakan sehingga tidak terjadi transaksi jual beli secara riil melainkan terjadi jual beli uang bukan jual beli barang dan tidak ada kepemilikan atas barang oleh BMT yang merupakan syarat mutlak murabahah.

Disamping itu banyak dari nasabah belum paham mengenai keseluruhan pembiayaan termasuk pembiayaan murabahah, mereka hanya beranggapan bahwa sistem pembiayaan di BMT lebih menguntungkan dari pada sistem kredit di bank konvensional. Oleh karena itu BMT sebaiknya harus menjaga praktik pembiayaan murabahah yang sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, jangan sampai menyimpang dari ketentuan ketentuan yang ada. lebih dari itu kurang optimalnya pembiayaan yang lain harus lebih di upayakan, dengan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada nasabah yang menjadi anggota BMT.

 

BIBLIOGRAFI

 

Bonita, Silvia Dora, & Anwar, Aan Zainul. (2018). Implementasi syariah compliance pada akad murabahah dan ijarah (studi kasus pada KSPPS BMT Fastabiq Jepara). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(2), 88�97. Google Scholar

 

Djayusman, R. R. (2018). Murabahah antara Teori dan Praktik: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol. 6 No. 2, Rajab-Dzulhijjah 1433/2012. Hal.273-293. ISSN 19074514. 22 November 2018 , 6, 284. Google Scholar

 

Hidayat, Farid. (2016). Alternative Sistem Pengawasan pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam Mewujudkan Shariah Compliance. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 1(2), 383�407. Google Scholar

 

Kian, Lia. (2016). Syariah Compliance Untuk Pengembangan Inovasi Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Artikel. Google Scholar

 

Nurhisam, Luqman. (2016). Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 77�96. Google Scholar

 

Razak, A. U. (2006). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

 

Sa�adah yuliana, N. T. (2017). Transaksi Ekonomi dan Bisnis dalam Tinjauan Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Idea Press. Google Scholar

 

Sapudin, Ahmad, Najib, Mukhamad, & Djohar, Setiadi. (2017). Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada BMT Tawfin Jakarta). Al-Muzara�ah, 5(1), 21�36. Google Scholar

 

Setiawan, Aziz Budi. (2006). Perbankan Syariah; Challenges dan Opportunity Untuk Pengembangan di Indonesia. Jurnal Kordinat, 8(1), 1�42. Google Scholar

 

Setiadi, T. (2014). Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fiqih Islam, Hukum Positif dan Hukum Syariah. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 3. Juli-September 2014 , 8, 521. Google Scholar

 

Sulaiman, Sofyan. (2014). Penyimpangan Akad Murābaḥah Di Perbankan Syariah Dan Beberapa Isu Mengenai Murābaḥah. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 4(1), 45�67. Google Scholar

 

Suryanto, Asep, & Sa�adah, Adah. (2019). Analisis Pengambilan Keputusan Nasabah Pembiayaan Murabahah Pada Bmt Daarut Tauhiid Bandung. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1). Google Scholar

 

Susilo, E. (2017). Shariah Compliance Akad Rahn Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT Mitra Muamalah Jepara). Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, P-ISSN: 2354-7057; E-ISSN: 2442-3076 Vol. 4 No. 1 Juni 2017 , 04, 125. Google Scholar

 

Waluyo, A. (2016). Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum Positif. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 10, No.2, Desember 2016 , 10, 521. Google Scholar

 

Yuliana, Sa�adah, Tarmizi, Nurlina, & Panorama, Maya. (2017). Transaksi Ekonomi Dan Bisnis Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah. Idea Press. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Al Firdaus, Maftukhatusolikhah dan Rinol Sumantri (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Idea

 

This article is licensed under: