Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 3, No. 4, April 2021
ANALISIS PEMANFAATAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
(BMD) TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN 2017-2019
Ahdi Topan Sofyan, Ryan Hidayat dan Eko Suryaningsih
Universitas Cordova Nusa Tenggara Barat,
Indonesia
Email:
[email protected], [email protected] dan [email protected]
Abstract
The purpose of this study is (1) to know the tourism tourism of Regional
Property Tourism (BMD) where the increase in Regional Native Income (PAD) West
Sumbawa Regency in 2017-2019; (2) For the level of effectiveness of the
business fund of Regional Property Business (BMD) to the revenue of The
Original Region (PAD) west Sumbawa Regency year 2017-2019; (3) For the level of
efficiency level of regional property owned enterprises (BMD) around the
revenue of The Original Region (PAD) Sumbawa Regency year 2017-2019; (4) To
know from the regional property business fund (BMD) to the Regional Revenue
Revenue (PAD) West Sumbawa Regency year 2017-2019. This type of research uses
quantitative research. Data collection techniques which is how to draw and good
name. Life and samples in this study are the Original Regional Income Report
(PAD) year 2017-2019. Data analysis of techniques in which analysis of
comments, analysis of efficiency ratios, analysis of efficiency ratios and
analysis of trends by means of energy squares. The results of the research: (1)
There is a share of regional property (BMD) to the Regional Original Income
(PAD) in 2017 of 0.42%; In 2018 by 1.12%; and 2019 at 0.79%. The central level
level of regional property rental (BMD) to Regional Original Income (PAD) is
96.15% in 2017; In 2018 it was 100.51%; and In 2019 60.54% was categorized as
less. The market for the use of Regional Property Technology (BMD) to Regional
Native Income (PAD) is categorized as believing, in 2017 amounted to 19.32%; In
2018 it was 16.61% and 2019 was 18.00%. (4) 0.59% of 2017 trend results; In
2018 it was 0.78%; In 2019 amounted to 0.96%, and the results of the t-test can
be concluded that there is a rental income of Regional Property (BMD) to the
Regional Native Income (PAD) in West Sumbawa Regency in 2017-2019. Inventory of
this thesis research also immobilizes the Local Government so that the
inventory of goods belonging to the region both land, equipment and machinery
and machinery and buildings on which the goods card is not used for waste form
in order to get revenues native districts in West Sumbawa.
Keywords: non-regional
waste (BMD); original income area (PAD)
Abstrak
Tujuan penelitian
ini adalah (1) untuk mengetahui kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah
(BMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat
2017-2019; (2) untuk mengetahui tingkat efektifitas dari kontribusi pemanfaatan sewa Barang
Milik Daerah (BMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017-2019; (3) untuk mengetahui tingkat
efisiensi dari kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017-2019;
(4) untuk mengetahui perkembangan dari kontribusi pemanfaatan sewa Barang
Milik Daerah (BMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017-2019. Jenis penelitian menggunakan
metode penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumentasi. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah
laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017-2019. Teknik analisis data yang digunakan
adalah analisis kontribusi, analisis rasio efektifitas, analisis rasio
efisiensi dan analisis trend dengan metode kuadrat terkecil. Hasil penelitian
menunjukkan: terdapat kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD)
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2017 sebesar 0,42%; tahun 2018
sebesar 1,12%; dan tahun 2019 sebesar 0,79%. Tingkat efektifitas pemanfaatan
sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu tahun
2017 sebesar 96,15%; tahun 2018 sebesar� 100,51%;�
dan� tahun 2019 sebesar
60,54% dikategorikan� kurang efektif.
Efektifitas pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dikategorikan efisien, pada tahun 2017 sebesar
19,32%; tahun 2018 adalah 16,61%
dan tahun 2019 sebesar 18,00%. Berdasarkan hasil
perhitungan trend tahun 2017 sebesar 0,59%; tahun 2018 sebesar
0,78%; tahun 2019 sebesar 0,96%,
dan hasil uji-t maka dapat disimpulkan bahwa ada perkembangan kontribusi sewa
Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017-2019.
Penelitian ini juga menyarankan
kepada pemerintah daerah agar melakukan
inventarisasi terkait barang milik daerah baik berupa tanah, peralatan dan
mesin maupun gedung dan bangunan yang
tercatat pada kartu inventaris barang yang tidak
dipergunakan untuk dimanfaatkan dalam bentuk sewa agar dapat menambah pendapatan
asli daerah di Kabupaten Sumbawa
Barat.
Kata Kunci: pemanfaatan sewa
barang milik daerah (BMD); pendapatan asli daerah (PAD)
Pendahuluan
Perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 1999 menjadi Undang- Undang nomor 2 tahun 2004 memberikan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah daerah sebagai
bentuk pelimpahan tugas dari pemerintah pusat. Di samping itu Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 direvisi menjadi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004, yang merupakan aturan
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dampak dari
desentralisasi tersebut adalah pemerintah daerah mempunyai kekuasaan yang lebih luas dalam hal pengelolaan aset daerah.
Perubahan tersebut meliputi kenaikan jumlah maupun kekayaan negara yang dikuasai pemerintah daerah yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintah pusat.
Kewenangan yang lebih luas memberikan peluang bagi
daerah untuk meningkatkan kinerja keuangan dan mengoptimalkan potensi lokalnya,
sehingga pada gilirannya kemampuan keuangan daerah menjadi lebih baik, daerah
menjadi lebih mandiri, dan ketergantungan kepada pemerintah pusat menjadi semakin kecil (Tamboto, Morasa,
& Mawikere, 2014). Kemandirian ini dapat dicapai dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, seperti di atur dalam undang-undang �34 tahun 2004 pasal
6 (Atmaja, 2012). Kewenangan yang diberikan berkaitan pula dengan bagaimana pemerintah
daerah mampu memaksimalkan kekayaan daerah yang dimiliki misalnya melalui
pengelolaan manajemen aset (Jusmin, 2013).
Aset daerah merupakan aspek fundamental yang
memiliki peran dan fungsi strategis bagi pemerintahan sehingga perlu dikelola
dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat didayagunakan secara optimal
dalam mendukung peyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada
masyarakat, dan peningkatan PAD (Nurdyansyah &
Andiek, 2017). Aset atau barang milik
daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun yang berasal dari
perolehan lain yang sah baik bergerak maupun tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur, atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali
uang dan surat-surat berharga lainnya (Soleh &
Rochmansjah, 2010).
Berdasarkan (Peraturan Pemerintah nomor 27 pasal 2, 2014) tentang pengelolaan Barang
Milik Daerah pasal 2 disebutkan bahwa Barang Milik
Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau daerah dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang
sebagaimana dimaksud adalah barang yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian atau kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Dalam pasal 1 ayat (28) (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016, 2016) menyebutkan bahwa
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik
agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk
melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Aset jika tidak dikelola dengan
semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset
membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya atau
terdepresiasi seiring waktu (Mulalinda & Tangkuman, 2014) Pentingnya manajemen aset secara tepat dan berdayaguna, dengan didasari
prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif, diharapkan akan memberi kekuatan
terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerahnya yang
tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Aira, 2015).
Dalam menjaga aset daerah yang dimiliki oleh
pemerintah daerah maka diperlukan sebuah peraturan dalam hal ini seperti peraturan
daerah mengenai pengelolaan aset daerah didaerah tersebut. Di Kabupaten Sumbawa
Barat peraturan daerah mengenai pengelolaan aset daerah telah terdapat (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun, 2018). Bahwasanya Pengelolaan Barang Milik daerah meliputi; perencanaan kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Kesadaran pentingnya pengelolaan aset bagi pemerintah
daerah semakin hari semakin meningkat seiring dengan perbaikan regulasi
pengelolaan aset di tingkat pusat dan daerah, tuntutan pelaporan keuangan serta
tuntutan otonomi daerah. Otonomi daerah mengharuskan suatu daerah untuk mandiri
dalam melakukan pendanaan termasuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Pemanfaatan aset memberikan peluang bagi daerah untuk
meningkatkan pendapatan asli daerahnya serta meningkatkan fasilitas publik.
Namun faktanya, banyak aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang belum
mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah. Melalui mekanisme pemanfaatan aset
inilah diharapkan dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalisasi aset
yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli� daerahnya (Runiawati, 2017).
Berdasarkan (Permendagri nomor 17, 2007) pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat dan menambah pendapatan daerah. Pemanfaatan barang milik
daerah dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah
yang berada dalam penguasaan pengelola barang, dan pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, dan
selain tanah dan/atau bangunan. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan
kepentingan umum sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan
tanpa memerlukan persetujuan DPRD (Wibisono, 2019).
Berdasarkan (Peraturan dareah nomor 7 tahun 2018 dalam pasal 1
ayat 28, 2018) dijelaskan bahwa pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD/unit
kerja, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Dari data yang sudah ada diketahui bahwa realisasi
penerimaan pemanfaatan aset sewa BMD mengalami peningkatan antara tahun 2017
sampai tahun 2018 dan mengalami penurunan pada tahun 2019. Adapun data penerimaan pemanfaatan aset sewa barang milik daerah selama tiga tahun
terakhir bisa dilihat pada tabel berikut :
Penerimaan Pemanfaatan Aset sewa Tanah
Tahun
Anggaran |
Realisasi
Sewa BMD |
2017 |
Rp. 224.306.850 |
2018 |
Rp. 364.080.094 |
2019 |
Rp. 182.458.815 |
Sumber : Data diolah Bidang Aset BPAD
Kabupaten Sumbawa Barat
Berdasarkan tabel 1, terlihat bahwa realisasi penerimaan pemanfaatan aset sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017
senilai Rp. 224.306.850 dan pada tahun 2018 mengalami peningkatan
penerimaan mencapai Rp. 364.080.094. Sedangkan di tahun 2019
mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya dengan jumlah realisasi senilai
Rp. 182.458.815 hal ini disebabkan karena masih adanya tunggakan pembayaran
sewa tanah oleh penyewa yang harus disetorkan ke kas daerah.
Pendapatan sewa barang milik daerah Kabupaten
Sumbawa Barat merupakan hal menarik untuk dikaji, karena memberikan nuansa baru
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Sewa barang milik daerah merupakan salah satu pendapatan asli
daerah yang sangat potensial, dimana barang milik daerah merupakan aset tetap
pemerintah yang disewakan sebagai tempat usaha yang dikenakan biaya sesuai
tarif yang telah ditentukan. Adapun penulis
tertarik��� untuk�� melakukan penelitian terhadap pemanfaatan sewa barang milik daerah Kabupaten
Sumbawa Barat karena hasil pemanfaatan sewa barang milik daerah dari tahun 2017
sampai tahun 2018 mengalami peningkatan dan mengalami penurunan di tahun 2019,
aset daerah/barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang perlu dikelola
secara optimal, membuka lapangan pekerjaan, dan menambah pendapatan masyarakat
dan penulis ingin memberikan informasi tentang pemanfaatan sewa barang milik
daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu tolak ukur kemampuan daerah dalam
mengeksploitasi pendapatan tersebut adalah seberapa besar sektor pemanfaatan
aset sewa barang milik daerah tersebut memberikan kontribusi terhadap
penerimaan daerah, khususnya pendapatan asli daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai sumber dana dan biaya untuk
mencukupi kebutuhan belanja daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain pendapatan
asli daerah merupakan sumber pembiayaan bagi
pemerintah daerah, oleh sebab itu daerah diwajibkan untuk menggali segala
sumber-sumber keuangannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kebaharuan dalam penelitian ini adalah lokasi penelitian Badan
Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan manfaat penelitian
ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten sumbaawa barat dalam memberikan
sumbangan pemikiran dalam meningkatkan pedapatan asli daerah.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
jenis metode penelitian kuantitatif, yaitu penelitian dengan memperoleh data
yang berupa angka yang mengacu pada data, pemanfaatan
teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori.
Pendekatan metode ini diangkat
dari data lalu yang diproses menjadi informasi yang berharga bagi pengambilan
keputusan (Idrus, 2009). Definisi lain menyebutkan penelitian
kuantitatif adalah penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari
pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari
hasilnya, demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian akan lebih baik bila
disertai tabel, grafik atau tampilan lainnya.
Menurut (Sugiyono, 2014), Metode kuantitatif adalah metode yang sudah
cukup lama digunakan sebagai metode untuk penelitian. Disebut metode
kuantitatif karena data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik. Adapun sampel penelitian ini laporan realisasi pemanfaatan sewa barang
milik daerah dan laporan realisasi pendapatan asli daerah.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Analisis Data
Seperti yang telah dibahas dalam metode penelitian,
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kontribusi,
analisis rasio efektifitas, analisis rasio efisiensi dan analisis trend.
a. Kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik
Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Pemanfaatan sewa barang milik daerah adalah salah satu
komponen retribusi daerah yang
memberikan sumbangan yang cukup berarti pada pendapatan asli daerah. Pemanfaatan
sewa barang milik daerah terdiri dari sewa alat berat dan lab, sewa tanah dan
sewa mesin pertanian.
Untuk mengetahui seberapa besar peranan sewa barang
milik daerah terhadap PAD, menggunakan rasio antara jumlah sewa barang milik daerah dengan PAD dikalikan 100%. Semakin besar
nilai persentase kontribusi sewa barang milik daerah terhadap pendapatan asli daerah semakin dinilai baik.
Kontribusi sewa barang milik daerah terhadap pendapatan
asli daerah di
Kabupaten Sumbawa Barat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
����������������
�����Pn= QXn� x 100%
� QYn
Keterangan :
Pn :
Kontribusi sumber-sumber PAD terhadap PAD
QX: Jumlah penerimaan sewa barang milik �daerah
QY: Jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah
N�� : Tahun atau periode tertentu
Perhitungan kontribusi sewa barang milik daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut:
625.001.850
Tahun 2017= 148.888.446.165 x 100%= 0,42%
653.295.094
Tahun 2018= 58.448.937.184 x 100%= 1,12%
���
������������575.173.815�� x
100%= 0,79%
������ �Tahun 2019= ��72.869.945.142,29
Kontribusi sewa BMD terhadap PAD Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2017-2019
Tahun Anggaran |
Kontribusi (%) |
Kriteria |
2017 |
0,42% |
Sangat Kurang |
2018 |
1.12% |
Sangat Kurang |
2019 |
0,79% |
Sangat Kurang |
Sumber : Data diolah BPAD Kabupaten Sumbawa Barat(2020)
Dari hasil perhitungan tabel
2 diatas, dapat dilihat bahwa kontribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD)
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat mengalami fluktuasi
yang bervariasi antara 0,42% sampai dengan 1,12%. Kontribusi terendah terjadi
pada tahun 2017 sebesar 0,42%, disebabkan karena kanaikan pendapatan asli daerah.
Kontribusi terbesar pada tahun 2018 sebesar 1.12%. Sedangkan kontribusi pada
tahun 2019 mengalami penurunan yaitu sebesar 0.79%.
Berdasarkan tabel 2, menunjukkan
bahwa kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat sangat kurang. Hal ini disebabkan
karena masih terdapat barang milik daerah yang belum dikelola secara optimal
dan belum dimanfaatkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
b. Analisis Rasio Efektifitas Pemanfaatan sewa
Barang Milik Daerah
Tingkat efektifitas pemanfaatan sewa Barang Milik
Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa Barat dihitung dengan membandingkan antara
realisasi penerimaan sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan target sewa Barang
Milik Daerah (BMD) yang sebelumnya telah ditetapkan. Apabila hasil perhitungan
efektifitas sewa barang milik daerah mendekati 100% maka kinerja dalam
penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat semakin baik.
Target sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017 sampai
tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel 3.
Target Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2017-2019
No |
Sektor Sewa BMD |
Tahun |
||
2017 |
2018 |
2019 |
||
1. |
Sewa Alat Berat dan Lab |
500.000.000 |
500.000.000 |
500.000.000 |
2. |
Sewa Tanah |
150.000.000 |
150.000.000 |
150.000.000 |
3. |
Sewa Mesin Pertanian |
|
|
300.000.000 |
TOTAL |
650.000.000 |
650.000.000 |
950.000.000 |
Sumber
: BPAD Kab. Sumbawa Barat (2020)
Berdasarkan tabel 3 dapat dilihat bahwa target sewa Barang Milik Daerah
(BMD) pada tahun 2017 sampai tahun 2018 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar
Rp.650.000.000. Sedangkan pada tahun 2019 mengalami peningkatan target
disebabkan penambahan dari target penyewaan alat pertanian. Jumlah target pada
tahun 2019 yaitu sebesar Rp.950.000.000.-
Rasio efektifitas pemanfaatan sewa barang milik daerah dapat
diketahui dengan rumus sebagai berikut :
𝐑𝐚𝐬𝐢𝐨 𝐄𝐟𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃 = 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃 𝐱
𝟏𝟎𝟎%
������������������������ 𝐓𝐚𝐫𝐠𝐞𝐭 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃
�
Sedangkan perhitungan nilai efektifitas sewa barang
milik daerah adalah :
625.001.850
Tahun 2017= 650.000.000 x 100%= 96,15%
653.295.094
Tahun 2018= 650.000.000 x 100%= 100,51%
�575.173.815
Tahun 2019= �950.000.000 x 100%= 60,54%
Efektifitas Pemanfaatan Sewa Barang Milik Daerah (BMD)
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017-2019
Tahun Anggaran |
Efektifitas (%) |
Kriteria |
2017 |
96,15% |
Cukup Efektif |
2018 |
100,51% |
Sangat Efektif |
2019 |
60,54% |
Kurang Efektif |
Sumber : Data diolah BPAD Kabupaten
Sumbawa Barat, (2020)
Dari
perhitungan tabel 4, dapat dilihat bahwa tingkat efektifitas sewa Barang Milik
Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017 sampai tahun 2018
mengalami kenaikan yaitu antara 96,15% sampai 100,51%. Sedangkan pada tahun
2019 justru mengalami penurunan yang drastis dengan tingkat efektifitas sebesar
60,54% dan merupakan tingkat efektifitas yang terendah selama tiga tahun
terakhir. Tingkat efektifitas yang tertinggi adalah tahun 2018 sebesar 100,51%
yang berarti efektifitas sewa Barang Milik Daerah (BMD) mencapai target dalam
realisasinya.
c. Analisis Rasio Efisiensi Pemanfaatan sewa Barang
Milik Daerah
Efisiensi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD)
dapat dihitung dengan cara membandingkan antara biaya pengumutan sewa Barang
Milik Daerah (BMD) dengan realisasi sewa Barang Milik Daerah (BMD). Apabila
perhitungan semakin kecil maka semakin efisien. Dengan semakin efisien sewa
Barang Milik Daerah (BMD), maka kinerja dalam memperoleh realisasi sewa Barang
Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat semakin baik. Terkait besar biaya
pemungutan r ealisasi sewa Barang Milik Daerah (BMD) diambil dari belanja
barang dan jasa dari tahun 2017 sampai tahun 2019, dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
Biaya Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah
(BMD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017-2019
No |
Belanja Barang dan Jasa |
Tahun |
||
2017 |
2018 |
2019 |
||
1. |
Suku Cadang Alat Berat |
94.800.000 |
85.000.000 |
|
2. |
Jasa Kalibrasi Alat Lab |
19.200.000 |
|
69.700.000 |
3. |
Oil dan Grease |
6.750.000 |
23.655.000 |
33.840.800 |
TOTAL |
120.750.000 |
108.655.000 |
103.540.800 |
Sumber : BPAD Kabupaten Sumbawa Barat (2020)
Dari hasil perhitungan diatas, dapat dilihat bahwa
kontribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Sumbawa Barat mengalami fluktuasi yang bervariasi antara 0,42% sampai
dengan 1,12%. Kontribusi terendah terjadi pada tahun 2017 sebesar 0,42%,
disebabkan karena kanaikan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi terbesar pada
tahun 2018 sebesar 1.12%. Sedangkan kontribusi pada tahun 2019 mengalami
penurunan yaitu sebesar 0.79%.
Berdasarkan tabel 4 menunjukkan bahwa kontribusi pemanfaatan sewa
Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Sumbawa Barat sangat kurang. Hal ini disebabkan karena masih terdapat barang
milik daerah yang belum dikelola secara optimal
dan belum dimanfaatkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
d. Analisis Rasio Efektifitas Pemanfaatan sewa
Barang Milik Daerah
Tingkat efektifitas pemanfaatan sewa Barang Milik
Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa Barat dihitung dengan membandingkan antara realisasi
penerimaan sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan target sewa Barang Milik
Daerah (BMD) yang sebelumnya telah ditetapkan. Apabila hasil perhitungan
efektifitas sewa barang milik daerah mendekati 100% maka kinerja dalam
penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat semakin baik.
Target sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017 sampai
tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut.
Target Pemanfaatan Sewa Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2017-2019
No |
Sektor Sewa BMD |
Tahun |
||
2017 |
2018 |
2019 |
||
1. |
Sewa Alat Berat dan Lab |
500.000.000 |
500.000.000 |
500.000.000 |
2. |
Sewa Tanah |
150.000.000 |
150.000.000 |
150.000.000 |
3. |
Sewa Mesin Pertanian |
|
|
300.000.000 |
TOTAL |
650.000.000 |
650.000.000 |
950.000.000 |
Sumber
: BPAD Kab. Sumbawa Barat (2020)
Berdasarkan tabel 6 dapat dilihat bahwa target sewa
Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2017 sampai tahun 2018 tidak mengalami
perubahan yaitu sebesar Rp.650.000.000. Sedangkan pada tahun 2019 mengalami peningkatan
target disebabkan penambahan dari target penyewaan alat pertanian. Jumlah
target pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp.950.000.000.-
Rasio efektifitas Pemanfaatan sewa barang milik daerah
dapat diketahui dengan rumus sebagai berikut :
𝐑𝐚𝐬𝐢𝐨 𝐄𝐟𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃 = 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃 𝐱 𝟏𝟎𝟎%
���������������������������������������������������������
𝐓𝐚𝐫𝐠𝐞𝐭 𝐒𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐌𝐃
Sedangkan perhitungan nilai efektifitas sewa barang milik daerah adalah :
625.001.850
Tahun 2017= 650.000.000 x 100%= 96,15%
653.295.094
Tahun 2018= 650.000.000 x 100%= 100,51%
575.173.815
Tahun 2019= 950.000.000 x 100%= 60,54%
Efektifitas Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2017-2019
Tahun Anggaran |
Efektifitas (%) |
Kriteria |
2017 |
96,15% |
Cukup Efektif |
2018 |
100,51% |
Sangat Efektif |
2019 |
60,54% |
Kurang Efektif |
Sumber : Data
diolah BPAD Kabupaten Sumbawa Barat, (2020)
Dari perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat
efektifitas sewa Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat pada
tahun 2017 sampai tahun 2018 mengalami kenaikan yaitu antara 96,15% sampai
100,51%. Sedangkan pada tahun 2019 justru mengalami penurunan yang drastis
dengan tingkat efektifitas sebesar 60,54% dan merupakan tingkat efektifitas
yang terendah selama tiga tahun terakhir. Tingkat efektifitas yang tertinggi
adalah tahun 2018 sebesar 100,51% yang berarti efektifitas sewa Barang Milik
Daerah (BMD) mencapai target dalam realisasinya.
e. Analisis Rasio Efisiensi Pemanfaatan sewa
Barang Milik Daerah
Efisiensi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD)
dapat dihitung dengan cara membandingkan antara biaya pemungutan sewa Barang
Milik Daerah (BMD) dengan realisasi sewa Barang Milik Daerah (BMD). Apabila
perhitungan semakin kecil maka semakin efisien. Dengan semakin efisien sewa
Barang Milik Daerah (BMD), maka kinerja dalam memperoleh realisasi sewa Barang
Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat semakin baik. Terkait besar biaya
pengumutan realisasi sewa Barang Milik Daerah (BMD) diambil dari belanja barang
dan jasa dari tahun 2017 sampai tahun 2019, dapat dilihat pada tabel dibawah
ini.
� Biaya Pemanfaatan
Sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2017-2019
No |
Belanja barang dan jasa |
Tahun |
||
2017 |
2018 |
2019 |
||
1. |
Suku Cadang Alat Berat |
94.800.000 |
85.000.000 |
|
2. |
Jasa Kalibrasi Alat Lab |
19.200.000 |
|
69.700.000 |
3. |
Oil dan Grease |
6.750.000 |
23.655.000 |
33.840.800 |
TOTAL |
120.750.000 |
108.655.000 |
103.540.800 |
Sumber : BPAD Kabupaten
Sumbawa Barat (2020)
Berdasarkan tabel 8 diketahui biaya yang dikeluarkan dalam pengumutan sewa
Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2017 sebesar Rp.120.750.000. pada tahun
2018 mengalami penurunan biaya sebesar Rp.108.655.000 dan pada tahun 2019 biaya
yang dikeluarkan turun sebesar Rp. 103.540.800.-
Efisiensi Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD)
dapat diketahui dengan rumus sebagai berikut :
Rasio Efisiensi Sewa BMD = Biaya sewa BMD x 100%
Realisasi sewa BMD
Perhitungan nilai
efisiensi adalah :
120.750.000
Tahun 2017= 625.001.850 x 100%= 19,32%
108.655.000
Tahun 2018= 653.295.094 x 100%= 16,63%
103.540.800
Tahun 2019= 575.173.815 x 100%= 18,00%
Efisiensi Pemanfaatan Sewa Barang Milik Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2017-2019
Tahun Anggaran |
Efisiensi(%) |
Kriteria |
2017 |
19,32% |
Efisien |
2018 |
16,63% |
Efisien |
2019 |
18,00% |
Efisien |
Sumber : Data diolah BPAD Kabupaten Sumbawa Barat (2020)
Dari
perhitungan tabel 9 diatas, dapat dilihat bahwa tingkat efisiensi sewa Barang
Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017 tingkat efisiensi
sebesar 19,32% yang merupakan tingkat efisiensi terendah. Selanjutnya tahun
2018 tingkat persentasenya lebih kecil yaitu sebesar 16,63%, sedangkan pada
tahun 2019 tingkat persentasenya lebih besar yaitu 18%. Semakin kecil tingkat efisiensi
maka semakin bagus kinerja dalam pengumutannya. Sehingga dapat disimpulkan
tingkat efisien paling rendah yaitu pada tahun 2017 dan tingkat efisien yang
paling tinggi yaitu tahun 2018.
B. Pembahasan
Hasil tabel 5
menunjukkan bahwa kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD)
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat sangat kurang.
Ini dapat dilihat dari� tahun 2017 bahwa
persentase kontribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat
hanya sebesar 0,42%. Pada tahun 2018 kontribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD)
mengalami kenaikan meskipun kenaikannya tidak terlalu besar yaitu 0,7% dengan
jumlah persentase pada tahun 2018 yaitu 1.12% tetapi kontribusinya masih
dikategorikan sangat kurang. Kemudian pada tahun 2019 persentase kontribusi
mengalami penurunan dari tahun 2018 sebesar 0,33%. Kontribusi sewa Barang Milik
Daerah (BMD) pada tahun 2019 masih sangat kurang yaitu sebesar 0,79%. Sehingga
kontribusi sewa baarang milik daerah tidak dapat dijadikan tolak ukur dalam
penerimaan.
Pendapatan asli daerah di Kabupaten Sumbawa Barat dikarenakan
kontribusinya dari tahun 2017 sampai tahun 2019 masih sangat kurang. Hal ini
disebabkan masih terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang belum bisa
dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten
Sumbawa Barat.
Berdasarkan tabel 5 diatas, maka hasil pengujian
Hipotesis H1 diterima, yaitu terdapat kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun
2017-2019.
a. Analisis Efektifitas Pemanfaatan sewa barang
milik daerah
Hasil perhitungan efektifitas menunjukkan bahwa
realisasi penerimaan sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2017 sebesar
Rp.625.001.850 sedangkan untuk targetnya sebesar Rp.650.000.000. Sehingga jika
dibuat sesuai perhitungan di atas maka akan memperoleh hasil realisasi sebesar
96,15%, jadi pada 2017 tingkat efektifitas sewa Barang Milik Daerah (BMD)
dikategorikan cukup efektif. Sedangkan tahun 2018 mengalami kenaikan realisasi
sebesar Rp.653.295.094. Sedangkan untuk
target tetap sama dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 650.000.000 dengan tingkat
efektifitasnya 100,51% yang dikategorikan bahwa pada tahun 2018 penerimaan sewa
Barang Milik Daerah (BMD) sangat efektif. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
jumlah realisasi sewa tanah milik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada tahun 2019 tingkat efektifitas sewa Barang Milik
Daerah (BMD) kurang efektif, hal ini disebabkan karena jumlah realisasi
mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 575.173.815
sedangkan anggaran yang ditargetkan meningkat sebesar Rp. 950.000.000. Sehingga
tingkat efektifitasnya sebesar 60,54%. Dari hasil analisis di atas diketahui
bahwa sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2017 sampai tahun 2018
dikategorikan efektif karena ditiap tahunnya jumlah realisasi melampui target
yang ditetapkan. Akan tetapi dalam realisasinya belum cukup berkontribusi untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan tabel 7 maka pengujian hipotesis H2
ditolak, karena tingkat efektifitas dari kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017-2019, tidak
sangat efektif.
b. Analisis Efisiensi pemanfaatan sewa barang
milik daerah
Hasil tabel 6 menunjukkan bahwa pada tahun 2017
realisasi penerimaan sewa Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp. 625.001.850
dengan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan realisasi tersebut sebesar Rp.
120.750.000, sehingga jika dibuat sesuai perhitungan analisis efisiensi maka
akan memperoleh hasil sebesar 19,32% dengan kategori efisien. Pada tahun 2018 realisasi sebesar Rp.653.295.094 dengan biaya sebesar
Rp.108.655.000 dengan tingkat efisiensi meningkat sebesar 16,61%. Pada tahun 2019 jumlah realisasi sebesar Rp.
575.173.815 dan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.103.540.800, sedangkan tingkat
efesiennya mengalami penurunan sebesar 18,00% yang disebabkan oleh realisasinya
lebih kecil dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Dari hasil analisis
diatas diketahui bahwa sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2017 sampai
tahun 2019 dikategorikan efisien dalam pengumutannya, Akan tetapi belum cukup
berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten
Sumbawa Barat.
Berdasarkan tabel 9 maka pengujian hipotesis H3
ditolak, karena tingkat efisiensi dari Kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik
Daerah (BMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017-2019, tidak sangat efisien.
c. Analisis Perkembangan kontribusi sewa BMD
terhadap PAD
Berdasarkan hasil perhitungan dengan metode LEAS
SQUARE dengan menggunakan rumus Y�= a + bx, maka ditemukan persamaan trendnya
yaitu Y� = 0,777% + 0,185(x). Pada tahun 2017 nilai trend sebesar 0.59% dan di
tahun 2018 mengalami kenaikan dengan nilai trend sebesar 0,78% dan mengalami
kenaikan hingga mencapai 0,96% pada tahun 2019.
Untuk menjawab hipotesis terkait ada dan tidak adanya
perkembangan kontribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) perlu dilakukan uji-t dan menetukan taraf siginfikan sebesar 5% sehingga ditemukan nilai t tabel
sebesar 4,303. Sedangkan nilai perhitungan uji-t sebesar 0.623. Melalui uji t dan penentuan taraf signifikan sebesar 5%
dapat ditarik kesimpulan bahwa ada perkembangan kontribusi sewa Barang Milik
Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat
karena nilai uji-t sebesar 0,623 terletak di antara nilai taraf signikan yaitu
4,303 dan
-4,303. Dengan kata lain nilai
uji t terletak di daerah penerimaan.
Berdasarkan pengujian hipotesis di atas maka H4 diterima
karena terdapat perkembangan kontribusi pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun
2017-2019.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dan hasil analisis
data yang penulis peroleh dalam penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan Kontribusi
Pemanfaatan sewa barang milik daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017 sampai tahun 2019 masih sangat kurang. Kontribusi sewa
barang milik daerah di Kabupaten Sumbawa Barat mengalami fluktuasi, Pada tahun
2017 hanya sebesar 0,42% mengalami kenaikan pada tahun 2018 yaitu sebesar 1.12%
dan pada tahun 2019 kontribusi mengalami penurunan yaitu sebesar 0,79%.
Berdasarkan tabel 4.5 maka H1 diterima yaitu terdapat kontribusi pemanfaatan
sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2017-2019, efektifitas
pemanfaatan sewa barang milik daerah di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017
sampai tahun 2018 mengalami kenaikan yaitu antara 96,15% sampai 100,51% yang
dikategorikan cukup efektif dalam penerimaannya. Sedangkan pada tahun 2019
merupakan tingkat efektifitas yang terendah, karena mengalami penurunan dengan
tingkat efektifitas sebesar 60,54% yang� dikategorikan
kurang efektif. Berdasarkan tabel 4.7 maka�
pengujian hipotesis H2 ditolak, karena tingkat efektifitas dari
Kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017-2019, tidak
sangat efektif, efisiensi penerimaan
sewa barang milik daerah di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017 sebesar
19,32%. Pada Tahun 2018 tingkat efisiensi meningkat sebesar 16,61%. Pada tahun
2019 tingkat efesiennya mengalami penurunan sebesar 18,00%. Berdasarakan
perhitungan efisiensi, pemanfaatan sewa barang milik daerah di Kabupaten
Sumbawa Barat dapat digolongkan efisien dalam penerimaannya. Karena semakin
kecil tingkat efisiensi, maka semakin efisien kinerja dalam pengumutannya.
Berdasarkan tabel 4.9 maka pengujian hipotesis H3 ditolak, karena tingkat
efisiensi dari Kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) terhadap
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2017-2019,
tidak sangat efisien, dari persamaan trend
Y� = 0,777% + 0,185(x), ditemukan bahwa nilai trend kontribusi pemanfaatan sewa
barang milik daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2017 nilai
trendnya sebesar 0.59% dan di tahun 2018 nilaitrend sebesar 0,78% dan pada
tahun 2019 sebesar 0,96%. Hasil pengujian Hipotesis dengan uji-t diketahui
bahwa thitung 0,623 terletak diantara 4,303 ttabel sehingga Ha diterima berarti
ada perkembangan kontribusi pemanfaatan sewa barang milik daerah terhadap
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat yang signifikan pada tahun
2017 sampai 2018. Berdasarkan pengujian hipotesis diatas maka H4 diterima
karena terdapat perkembangan Kontribusi Pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah
(BMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat
tahun 2017-2019.
Aira, Aras. (2015).
Peran manajemen aset dalam pembangunan daerah. Kutubkhanah, 17(1),
21�39.Google Scholar
Atmaja, Khoirul Fariz. (2012). Analisis Rasio Keuangan Untuk
Memprediksi Kemungkinan Financial Distress. Accounting Analysis Journal,
1(2). Google
Scholar
Idrus, Muhammad. (2009). Metode penelitian ilmu sosial.
Yogyakarta: Erlangga. Google
Scholar
Jusmin. (2013). Pengaruh Manjemen Aset Terhadap Tingkat Optimalisasi
Aset Tetap Pemerintah Kota Baubau. Tesis. Yogyakarta: Fakultas Ekonomika Dan
Bisnis, Universitas Gajah Mada. Google
Scholar
Mulalinda, Veronika, & Tangkuman, Steven J. (2014).
Efektivitas penerapan sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada dinas pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten sitaro. Jurnal EMBA: Jurnal
Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(1). Google
Scholar
Nurdyansyah, Nurdyansyah, & Andiek, Widodo. (2017). Manajemen
Sekolah Berbasis ICT. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Google
Scholar
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun. (2018). Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Peraturan dareah nomor 7 tahun 2018 dalam pasal 1 ayat 28.
(2018).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2016. (2016). Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Google
Scholar
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 pasal 2. (2014). Pengelolaan
Barang Milik Daerah pasal 2.
Permendagri nomor 17. (2007). Pemanfaatan barang milik
daerah.
Runiawati, Nunung. (2017). Pemanfaatan Barang Milik Daerah
(Suatu pendekatan teoritis dan praktis dalam menentukan metode pemanfaatan
aset). Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 1(1), 45�58. Google
Scholar
Soleh, Chobib, & Rochmansjah, Heru. (2010). Pengelolaan
keuangan dan aset daerah: sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola
pemerintahan yang baik. Fokusmedia.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tamboto, Laedy, Morasa, Jenny, & Mawikere, Lidia. (2014).
Analisis kemampuan keuangan daerah dalam masa otonomi daerah pada Kabupaten
Minahasa Tenggara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan
Akuntansi, 2(2). Google
Scholar
Wibisono, Gatot Irfan. (2019). Harmonisasi Hukum Dalam
Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi. Jurnal Reformasi
Hukum, 23(2). Google
Scholar
Ahdi Topan
Sofyan, Ryan Hidayat dan Eko Suryaningsih (2021) |
First publication right : Journal Syntax Idea |
This article is licensed under: |