Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 3, No. 4, April 2021
EFEKTIVITAS PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI
KABUPATEN SITUBONDO
Siti Rupi�ah
Universitas Terbuka Banten, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstract
That most of the Insurance
Recipients did not take care of the document requirements by themselves, they
preferred to ask for help from another people who were considered to have more
experience, such as village officials. Some people complained that The SOP wa
too long and that there was no transfer of Authority if the officials
responsible for the signing of recommendation is not in place. Gradual
socialization has been carried out by Health Office, from the District to
Village levels. The aim of this research is to analysis the effectiveness of
Maternity Insurance Program in Situbondo. Data collection was carried out by
interview, observation and documentation as well as the search of secondary
data. The key informants were 3 people consisting of Health Office Head of
Situbondo Regency, Head Division of Health Resources as Team Leader of
Jampersal Program management and Jampersal verifier. There were also additional
informants such as sub-district head, head of Community Health Center
(PUSKESMAS), midwife of Puskesmas, village officials who take care of
Jampersal, 3 pregnant women representing western, central and eastern regions
which became the target of Jampersal beneficiaries. Descriptive Analysis was
carried out through�� data collective
analysis, condensation data, display data and verification data. The results
showed that the Maternity Insurance Program in Situbondo was running
effectively despite complains from people regarding bureaucranic structure and
resources.
Keywords: effectiveness;
maternity insurance program
Abstrak
Sebagian besar para
penerima Jaminan Persalinan tidak mengurus sendiri kelengkapan berkas, tetapi
lebih memilih meminta bantuan kepada orang yang dianggap lebih mengerti seperti
perawat desa. Beberapa orang mengeluhkan SOP
yang terlalu panjang dan tidak adanya pelimpahan wewenang apabila pejabat yang
berwenang menandatangani Rekomendasi Jampersal tidak berada di tempat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program Jaminan
Persalinan di Kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan rancangan
kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan pengumpulan data dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi serta penelusuran data sekunder. Informan kunci
sebanyak 3 orang yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo,
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai Ketua Tim Pengelola Program
Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dan Verifikator Jampersal serta
informan tambahan terdiri dari Bidan Puskesmas, Camat, Kepala Puskesmas,
Petugas desa yang mengurus Jampersal, 3 orang keluarga ibu hamil dari wilayah
barat, tengah dan timur yang mewakili sasaran penerima manfaat jampersal.
Analisis secara deskriptif interaktif yaitu melalui analisis data collective,
data Condensatin, Data Display dan data verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Jaminan Persalinan di Kabupaten
Situbondo sudah berjalan efektif meski masih ditemukan keluhan dari masyarakat
pada dimensi Struktur Birokrasi dan Sumber daya.
Kata Kunci: efektivitas; program jaminan persalinan
Pendahuluan
�Kemiskinan
menunjukkan situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh
si miskin, melainkan karena tidak bisa dihindari dengan kekuatan yang
dimilikinya� (Soegijoko, 1997) �Kemiskinan adalah cross
sectors problem, cross areas dan cross generation, sehingga
untuk menanganinya dibutuhkan pendekatan yang terpadu, komprehensif dan
berkelanjutan. Untuk mensukseskan program-program percepatan penanggulangan
kemiskinan dibutuhkan political will� (Rejekiningsih, 2011).
Dana
Jaminan Persalinan (Jampersal) digunakan untuk mewujudkan akses dan layanan
bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas terhadap fasilitas kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun, 2019). Tujuan Program
Jampersal adalah membantu masalah finansial dari masyarakat karena
ketidakmampuan menyediakan biaya jasa persalinan dan biaya transportasi untuk
menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan untuk pertolongan persalinan khususnya
pada sasaran penduduk miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan
kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun, 2019). Hal ini sesuai dengan
pernyataan bahwa: �Jampersal dimaksudkan untuk membantu ibu-ibu yang mengalami
kesulitan financial untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan. Salah satu
faktor penting untuk menurunkan Angka Kematian Ibu adalah meningkatkan akses
masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan
pembiayaan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan kesehatan� (Syafrawati, 2017).
Anggaran
Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo dimanfaatkan untuk penduduk dengan
empat kriteria kemiskinan yaitu: kriteria sangat miskin, miskin, hampir miskin
dan rentan miskin� (Perbup No 03/2017).
Tahun 2019 Program Jaminan Persalinan dimanfaatkan oleh penduduk dengan
kriteria sangat miskin sebanyak 9 kasus ibu dan bayi, kriteria miskin sebanyak
123 kasus, kriteria hampir miskin sebanyak 209 kasus dan kriteria rentan miskin
sebanyak 36� kasus (Dinas Kesehatan Kab. Situbondo, 2018).
Menurut Duncan yang dikutip Richards
M. Steers dalam bukunya �Efektivitas Organisasi� mengatakan mengenai
ukuran efektivitas, antara lain adalah Pencapaian Tujuan. Pencapaian� tujuan�
terdiri� dari� beberapa�
faktor, yaitu kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongkrit. Efektivitas
merupakan suatu standar akan terpenuhinya mengenai sasaran dan tujuan yang akan
dicapai serta menunjukan pada tingkat sejauhmana organisasi, program/kegiatan
melaksanakan fungsi-fungsinya secara optimal (Darmawin, Madani, & Mustari, 2017).
Menurut (Riant, 2012) pada
dasarnya ada �lima tepat� yang perlu dipenuhi dalam hal keefektifan
implementasi kebijakan, yaitu:
a)
Policy�
acceptance.
b)
Policy�
adoption.
c)
Strategic�
readiness.
Masih
ditemukannya hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Program Jampersal di
Kabupaten Situbondo, antara lain fenomena pengurusan Jampersal bukan oleh penerima
manfaat, adanya SOP� yang dianggap
terlalu panjang dan penyelesaian rekomendasi yang memerlukan waktu yang
relative lama, maka peneliti tertarik untuk meneliti Efektivitas Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo. Penelitian dilakukan dengan terlebih
dahulu mengkaji empat factor dalam pendekatan pelaksanaan kebijakan publik
George Edward III yakni struktur birokrasi, sumber daya, Disposisi dan
komunikasi dalam pelaksanaan Program Jampersal di Kabupaten Situbondo berdasar
hasil wawancara dengan informan. Selanjutnya akan diteliti keefektifan Program
Jampersal di kabupaten Situbondo. Dari beberapa pendapat tentang efektivitas,
peneliti memilih penilaian efektivitas implementasi kebijakan berdasar indikator
dari Riant Nugroho. Pemilihan� penilaian
efektivitas tersebut dikarenakan dianggap cukup mewakili dari
pelaksanaan Program jaminan Persalinan di Situbondo. Efektivitas yang dimaksud
dalam penelitian ini adalah kesesuaian/ketepatan� kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan
target, ketepatan lingkungan dan ketepatan proses, apakah program Jampersal
sudah dilaksanakan secara optimal dengan lima tepat dan apakah sudah
dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan rancangan kualitatif dengan pendekatan deskriptif (Bungin, 2011). Data dianalisis berdasarkan
panduan dalam (Miles, Huberman, & Salda�a, 2018)� yaitu data collective, Condensatin data, Data Display
dan verification data. Jenis Penelitian ini observasional yaitu penelitian
hanya mengamati tanpa melakukan perlakuan pada obyek penelitian. Pengumpulan
data terdiri dari:
1.
Data Primer
Data Primer berasal dari Informan kunci sebanyak 3 orang, terdiri dari
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
sebagai Ketua Tim Pengelola Program Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten
Situbondo, dan Verifikator Jampersal. Informan tambahan terdiri dari Bidan
Puskesmas Banyuputih, Camat Asembagus, Kepala Puskesmas Banyuputih, Petugas
desa yang mengurus Jampersal serta 3 orang keluarga ibu hamil, bersalin atau
bayi baru lahir� dari wilayah barat,
tengah dan timur yang mewakili sasaran penerima manfaat jampersal.
2.
Data Sekunder
Data� sekunder berupa� bukti,� catatan,� laporan� historis� yang� telah tersusun dalam�� arsip�� yang�� dipublikasikan seperti data dari rumah sakit dan dari internal Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, seperti dokumen renstra, Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Bupati Situbondo serta catatan lain yang terkait dengan pelaksanaan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo.
Instrumen
Penelitian ini adalah pedoman wawancara yang disusun oleh peneliti dengan mengacu pada indikator implementasi kebijakan
model George Edward III. Penentuan informan
dilakukan dengan teknik wawancara pada
key informan, lalu dilanjutkan wawancara dengan informan tambahan
sebanyak 7 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara mendalam dan dokumentasi serta penelusuran data sekunder. �Data dianalisis menggunakan metode analisis interaktif data kualitatif model Miles dan Hubermen
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
a. Pelaksanaan Program
Jampersal di Kabupaten Situbondo
Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo melalui Seksi Pembiayaan
Kesehatan dalam pelaksanaan tugas mengelola Program Jaminan Persalinan pada
khususnya saling terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas
sektor lainnya, yaitu dengan Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan,
Puskesmas/Bidan Puskesmas, Rumah sakit dan Verifikator disamping sasaran
Program Jaminan Persalinan sebagai penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya,
pengurusan Jampersal mengikuti SOP yang sudah ditetapkan seperti berikut ini: Standar Operating Prosedure (SOP) dalam pelayanan Jaminan Persalinan:
Informan
yang dipakai dalam penelitian ini ditentukan informan yang dianggap mengetahui
dan mengerti tentang Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo
sebagaimana dalam tabel IV.1. Informan kunci dalam penelitian ini berjumlah 3
(tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Dinas Kesehatan, 1 (satu) orang
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan 1 (satu) orang Verifikator Jampersal.
Selanjutnya hasil wawancara yang diperoleh dari informan kunci akan dilakukan Cross check dengan informan tambahan
berjumlah 7 orang yaitu Bidan Puskesmas, Kepala Puskesmas, Camat, Petugas desa
yang mengurus Jampersal, sasaran penerima manfaat Program Jaminan Persalinan di
tiga titik, di wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur.
Tabel 1
Distribusi Informan
Berdasar Jenis Kelamin
Jenis Kelamin |
Jumlah |
Prosetase |
Laki-Laki |
6 |
60% |
Perempuan |
4 |
40% |
Berdasarkan tabel 1. diketahui bahwa jumlah informan dalam penelitian efektivitas
Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo� ini terdiri dari 6 orang laki-laki dan 4
orang perempuan.
Tabel 2
Distribusi Informan Berdasar Pendidikan
Jenjang Pendidikan |
Jumlah |
Prosetase (%) |
Tamat
SD/sederajat |
1 |
10 |
Tamat
SMP/sederajat |
1 |
10 |
Tamat
SMU/sederajat |
3 |
30 |
S1/D4 |
3 |
30 |
S2/S3 |
2 |
20 |
Berdasarkan tabel 2. Maka diketahui jenjang
pendidikan informan dalam penelitian efektivitas Program Jaminan
Persalinan di Kabupaten Situbondo� ini
terdiri dari 1 orang berpendidikan SD dan satu orang berpendidikan SMP,
masing-masing adalah keluarga sasaran penerima Jampersal, tiga orang
berpendidikan SMU yaitu kerawat desa dan tiga orang berpendidikan Sarjana
terdiri dari Bidan Puskesmas, Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Program
Jampersal Dinas Kesehatan serta dua orang berpendidikan pasca Sarjana terdiri
dari Kepala Dinas Kesehatan dan Camat.
Tabel 3
Distribusi Informan Berdasar Kelompok Usia
Kelompok Umur |
Usia (Tahun) |
Jumlah |
Prosentase (%) |
Dewasa
awal |
26-35 |
1 |
10 |
Dewasa akhir |
36-45 |
5 |
50 |
Lansia
awal |
46-55 |
1 |
10 |
Lansia
akhir |
56-65 |
3 |
30 |
Total |
|
10 |
100 |
Berdasarkan tabel 3.dapat diketahui bahwa masing-masing sebanyak 1 informan (10%) termasuk dalam kelompok dewasa awal (26-35), 5 orang (50%) dewasa akhir (36-45) dan 1 orang (10%) di kelompok lansia awal (46-55). Kemudian disusul dengan 3 informan� (30%) termasuk dalam kelompok lansia akhir (56-65).
Dalam
pengumpulan data pelaksanaan Program jaminan Persalinan di kabupaten Situbondo
ditemukan data sebagai berikut:
Tabel
4
Anggaran dan Realisasi Jampersal Di Kabupaten
Situbondo
No |
Nama program |
Tahun |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
1 |
Jampersal |
2016 |
1.393.960.000 |
73.322.296 |
5,26 |
|
|
2017 |
1.017.222.000 |
600.160.980 |
59 |
|
|
2018 |
2.490.347.000 |
2.456.478.280,8 |
98,64 |
|
|
2019 |
2.746.175.892 |
2.633.308.062,84 |
95,89 |
Sumber: data Dinas
Kesehatan 2019
Dalam
tabel 4. dapat diketahui bahwa anggaran Program Jaminan Persalinan di Kabupaten
Situbondo mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dari tahun 2016 sampai
dengan tahun 2019, anggaran tertinggi ada di tahun 2019 sebesar Rp.2.746.175.892.-
sedangkan realisasi penyerapan anggaran tertinggi tercapai di tahun 2018 yaitu
sebesar 98,64% dengan evaluasi bahwa pada tahun 2016 tahun pertama pelaksanaan
anggaran tidak terserap maksimal dikarenakan petunjuk pelaksanaan belum jelas
dari Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2017, kebijakan Program Jaminan
Persalinan di Kabupaten Situbondo hanya diperuntukkan untuk masyarakat dengan
kriteria Sangat miskin dan miskin saja sehingga penyerapan anggaran hanya 59%.
Tahun 2018 dan tahun tahun 2019 anggaran Program Jaminan Persalinan sudah
terealisasi bagus dengan serapan anggaran 98,64% dan 95,89%. Seharusnya
anggaran tersebut bisa direalisasikan 100% akan tetapi dari sisa anggaran
tersebut adalah alokasi untuk rujukan dan rumah tunggu kelahiran (RTK) yang
tidak dapat dialihkan penggunaannya untuk klaim persalinan.
Tabel
5
Jumlah Penerima Program Jaminan Persalinan Di
Kabupaten Situbondo
No |
Nama program |
Tahun |
Ibu |
Bayi |
Total |
1 |
Jampersal |
2016 |
- |
- |
- |
|
|
2017 |
56 |
48 |
104 |
|
|
2018 |
272 |
191 |
463 |
|
|
2019 |
229 |
148 |
377 |
Sumber: data Dinas Kesehatan 2019
Berdasarkan tabel IV.5 diketahui bahwa jumlah penerima Program Jaminan Persalinan meningkat dari tahun ke tahun
secara fluktuatif pada kasus ibu dan bayi
sejak tahun 2016 sampai dengan tahun
2019.� Pada kasus
ibu pengguna manfaat Jampersal terbanyak ada di tahun 2018 sebanyak 272 orang sedangkan pada kasus bayi penggunaan tertinggi juga ada di tahun 2018 sebanyak 191 kasus bayi, sedangkan
pada tahun 2016 tidak ada pemanfaatan Jampersal pada kasus ibu dan bayi.
Selanjutnya dari permasalahan penelitian yang ditemukan, maka peneliti melakukan wawancara dengan informan kunci dan informan tambahan berdasar� empat faktor dalam implementasi
kebijakan George Edward III yaitu
struktur birokrasi, sumber daya , disposisi,
komunikasi, yang akan ditinjau keefektifannya berdasar dengan �Lima Tepat�efektivitas implementasi kebijakan dari Riant nugroho.
b. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Implementasi Program Jaminan
Persalinan di Kabupaten Situbondo
Hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti berdasarkan Dimensi implementasi Kebijakan Model
George Edward III dapat dilihat
dalam table 6. berikut:
Tabel 6
Verifikasi Dimensi
Efektivitas Program Jampersal
Model Implementasi Kebijakan
George Edward III di Kabupaten Situbondo
Dimensi dari Efektivitas
Program jampersal |
Hasil Penelitian |
Analisis |
Ukuran Efektivitas |
|
||||
1.Struktur birokrasi |
a. SOP/ Standard
Operational Procedure SOP sudah dilaksanakan dengan baik di tataran masing-masing pelaksana
Jampersal, mulai dari desa dengan pengecekan DTD AKP, di Puskesmas untuk
pengecekan kepesertaan JKN, di Dinas Kesehatan untuk pemberian penanggungan
Biaya dan penerbitan Rekom Pembiayaan Jampersal serta di rumah sakit untuk
SOP pasien masuk rumah sakit, penerbitan Surat Keterangan Keluar Rumah Sakit |
SOP sdh tersedia dan lengkap.� semua petugas memahami, namun penerima
jampersal masih ada yg belum memahami SOP sehingga ada sasaran penerima
manfaat Jampersal yang meminta pengurusan Jampersal kepada orang lain yang
dianggap lebih paham serta masih terdapat keluhan agar pengurusan Jaminan Persalinan
dapat lebih dipersingkat, tidak melewati birokrasi yang panjang sehingga akan
lebih mudah bagi masyarakat |
Cukup efektif |
|
||||
|
b.Fragmentasi/Pembagian
Tanggung� Jawab Penyebaran tanggung jawab dalam pengurusan Jampersal sudah sesuai
dengan Tupoksi. Siapa yang bertugas mengecek data AKP, siapayang mengecek
keesertaan JKN di Puskemas, yang menandatangani Penanggungan Biaya maupun
Rekomendasi Pembiayaan Jampersal serta menverifikasi berkas di Dinas
Kesehatan dan di rumah sakit. |
Tanggung jawab sudah terdistribusi dengan
baik dan sudah dilaksanakan dengan tanggung jawab oleh para implementator, |
Efektif |
|
||||
2.Sumber Daya |
1.Staf Jumlah staf yang menangani dalam pelaksanaan Jampersal sudah
mencukupi, jumlah tenaga kesehatan dokter spesialis ObsGyn, bidan di
Puskesmas maupun di rumah sakit juga mencukupi sementara untuk tenaga non
medis, dari tingkat desa, kecamatan, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan� di rumah sakit tidak ada permasalahan semua
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab |
Jumlah staf tenaga kesehatan maupun non
kesehatan ketersediaannya mencukupi akan tetapi masih ada kendala pengurusan
Jampersal dilakukan hampir mendekati tutup kantor sehingga tidak cukup waktu
untuk menverifikasi sampai ditandatangani berkas di Dinas Kesehatan sehingga
penerima manfaat Jampersal harus kembali lagi keesokan harinya untuk mendapatkan
rekomendasi Jampersal. Hal ini menjadi keluhan dari penerima manfaat, apalagi
kalau tempat tinggalnya jauh, sehingga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya
transport |
Cukup�
Efektif |
|||||
|
2.Informasi Pemberian informasi Program Jampersal sudah diberikan melalui
berbagai kesempatan. Terdapat 2 pola yang dilaksanakan untuk penyebaran� informasi melalui Dinas Kesehatan dan� jajaran di bawahnya yaitu Puskesmas dan
Jaringannya dan lewat kecamatan, desa dan kader kesehatan. |
Penyebaran informasi sudah dilaksanakan
secara berjenjang akan tetapi masih ditemukan sasaran penerima manfaat
Jampersal maupun keluarga ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir yang
belum memahami cara pengurusan Jaminan Persalinan, sehingga pengurusan banyak
dilakukan oleh kerawat desa atau pihak lain yang lebih memahami. |
cukup efektif |
|||||
|
3.Wewenang Pembagian wewenang sudah cukup baik, Masing-masing implementator
sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya, |
Terdapat kendala apabila pejabat yang
menandatangani berkas sedang berada di luar kantor maka penerima manfaat
harus menunggu sampai pejabat kembali ke kantor lagi, kecuali tugas tersebut
membutuhkan waktu lebih 1 hari maka akan dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya |
Cukup efektif |
|||||
|
4.Fasilitas Fasilitas dalam pelaksanaan Program Jampersal meliputi sarana dan prasarana,
aplikasi serta sumber daya manusia. Terkait�
hal tersebut, dalam pelaksanaan Program Jampersal fasilitas tidak
menemui kendala dalam ketersediaannya |
Fasilitas sarana dan prasrana sudah
mencukupi, akan tetapi masih terdapat masyarakat miskin yang belum� terdata dalam DTD AKP |
Cukup efektif |
|||||
3.
Disposisi |
a.Pengangkatan
Birokrasi Disposisi dalam pelaksanaan Program jampersal mendapat dukungan semua
pihak. Implementator memberi tanggapan positif bagaimana program dapat terlaksana
dengan sukses tidak ada kendala. Implementator di masing-masing tatanan ingin
berkontribusi sesuai dengan kewenangannya sehingga anggaran dapat diserap
maksimal dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan pada kasus ibu dan bayi
dapat memanfaatkan program Jampersal. |
Implementator mendukung Program jampersal |
Efektif |
|||||
|
b.Insentif Pemberian insentif dalam pelaksanaan Program Jampersal ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pemberian insentif baik bagi ASN maupun non
ASN bagi implementator, semua dilaksanakan sesuai ketentuan.� |
Efektif |
|
||||
4.
Komunikasi |
a.Transmisi Saluran untuk pemberian informasi diberikan melalui acara rapat-rapat
sosialisasi dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten yaitu mulai dari
Kepala Puskesmas, Bidan Koordinator dan bidan pemegang wilayah. Selain itu
terdapat saluran dari kecamatan ke tingkat desa, kader dan tokoh masyarakat
lewat kegiatan pengajian, posyandu ataupun kegiatan PKK |
Penyaluran informasi yang digunakan sudah
cukup melalui 2 pola, akan tetapi masih ditemukan masyarakat yang belum
memahami program Jampersal, persyaratan dan cara pengurusan |
Efektif |
|||||
|
b.Kejelasan Informasi Program Jampersal diberikan dengan cukup jelas kepada para
implemntator mulai dari tingkat desa sampai tingkat Kecamatan maupun rumah
sakit, sehingga tidak ditemukan masalah pada saat penerima manfaat sudah
mendapat pelayanan di rumah sakit |
Informasi Program Jampersal cukup jelas
diberikan sehingga tidak ada penafsiran yang berbeda bagi para implementator |
Efektif |
|
||||
|
c.Konsistensi Program Jampersal sudah dilaksanakan dengan konsisten dan tidak berubah-ubah
dan dipahami oleh para implementator. Hal tersebut terjadi karena informasi
tersebut termuat dalam Peraturan Bupati maupun dalam SOP |
Program Jampersal sudah terinformasikan dan
dilaksanakan� secara konsisten oleh
para implementator namun masih ditemukan masyarakat yang belum memahami
Program Jampersal |
Efektif |
|
||||
Berdasarkan Tabel 6. Verifikasi Dimensi Efektivitas Program Jampersal di Kabupaten Situbondo menurut pendekatan implementasi kebijakan model
George Edward III diketahui bahwa
dari sebelas factor dalam penilaian kebijakan Model George Edward III dari
empat Dimensi diketahui lima faktor cukup efektif yaitu
Faktor SOP, Staf, Informasi, Wewenang dan Fasilitas dan enam factor dinilai efektif yaitu Faktor Fragmentasi,
Pengangkatan Birokrasi, Insentif, Transmisi, Kejelasan dan Konsistensi.
Peneliti mengukur efektivitas program Jaminan Persalinan Di Kabupaten Situbondo dengan menggunakan�� pendapat�� yang�� dikemukakan�� oleh (Riant, 2012) dengan Lima Tepat penilaian efektivitas.�� Kelima�� indikator�� ini�� dipilih dengan�� alasan�� bahwa�� indikator-indikator
ini dirasa telah� mewakili� dari beberapa� indikator� yang� banyak digunakan untuk menilai efektivitas implementasi suatu kebijakan publik dari� dalam� dan� luar� organisasi.� Penilaian keefektifan Program Jampersal menurut Lima Tepat dapat dijelaskan dalam tablel 7. berikut ini:
Dimensi
dari Efektivitas Implementasi Kebijakan Program jampersal |
Hasil
Penelitian |
Analisis |
Ukuran
Efektivitas |
1.Tepat Kebijakan |
a. Program Jampersal dipandang
memecahan masalah pembiayaan persalinan pada penduduk miskin b. Program Jampersal dirumuskan dalam
bentuk Permenkes dan Peraturan Bupati dimana Jaminan Persalinan mempunyai
batasan untuk penduduk miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan c. Kebijakan�� dibuat��
oleh�� Kementerian kesehatan
yang merupakan lembaga�� yang�� mempunyai��
kewenangan dan bertanggung jawab terhadap penurunan angka kematian ibu
dan bayi� |
a. Jaminan Persalinan diluncurkan
sebagai solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan penduduk miskin yang
menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi. b. Sudah ada regulasi yang mengatur
yaitu Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Bupati c. Peraturan sudah dibuat oleh lembaga
yang mempunyai kewenangan yaitu Dinas Kesehatan |
|
2.Tepat Pelaksanaan |
Aktor�� implementasi kebijakan dalam pelaksanaan
Program Jampersal melibatkan Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa/Kelurahan,
Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan Rumah Sakit�� |
Para aktor pelaksana berasal dari
pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan, Dinas Kesehatan, Pukesmas dan
Verifikator, sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,
akan tetapi masih ditemukan kendala terkait dengan pelimpahan wewenang pada
penandatanganan rekomendasi |
Efektif |
3. Tepat Target |
a. Target yang� diintervensi yaitu penduduk miskin ibu
hamil, bersalin nifas� dan� bayi baru lahir yang belum memiliki jaminan
kesehatan, sesuai dengan sasaran program,�
tidak� ada tumpang� tindih�
dengan� intervensi� lain,�
dan� tidak� bertentangan� dengan dengan� intervensi�
kebijakan� lain.� b. Target siap�� untuk��
diintervensi� karena memang
membutuhkan pembiayaan pada kasus ibu dan bayi.� c. Intervensi�� implementasi kebijakan�� tersebut memperbaharui�� implementasi kebijakan� sebelumya yang pernah ada |
a. Target dalam implementasi kebijakan
Program Jampersal sudah tepat sasaran yaitu ibu hamil, ibu melahirkan, ibu
nifas dan bayi baru lahir. Tidak ada tumpang tindih keijakan dan pembiayaan
yang lain seperti program JKN karena ada syarat melampirkan surat keterangan
tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN dari Puskesmas b. Masyarakat antusias memanfaatkan
anggaran Jampersal dengan adanya serapan anggaran yang cukup bagus dan jumlah
penerima manfaat yang semakin meningkat c. Intervensi ini adalah melanjutkan
kebijakan sebelumnya dengan melakukan beberapa perubahan pada regulasinya
menyesuaikan� kebijakan baru, |
Efektif |
4.Tepat
Lingkungan� |
a. Lingkungan�� kebijakan��
yaitu�� interaksi�� di��
antara�� lembaga perumus� kebijakan�
dan� pelaksana� kebijakan�
dengan� lembaga� lain�
yang terkait sudah dilaksanakan dengan optimal, semua pelaksana
kebijakan mendukung Program Jampersal b. Lingkungan
eksternal kebijakan yang terdiri atas public opinion, �yaitu�
persepsi� publik� atau�
masyarakat� terhadap Program
Jampersal sangat baik . |
a. Dalam lingkungan kebijakan tidak
ada penolakan, interaksi antar lembaga saling bersinergis, bekerja sama
memberikan pelayanan pengurusan Jampersal sesuai dengan mekanisme yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Semua memberikan dukungan positif dalam
pelaksanaan Program Jampersal. b. Lingkungan eksternal kebijakan yang
terdiri dari opini public dan masyarakat semua menerima kebijakan Program
jampersal ini dengan positif dan menganggap sebagai alternative solusi
pembiayaan pada kasus ibu dan bayi miskin yang belum memiliki Jaminan
Kesehatan |
Efektif |
5. Tepat Proses |
a.Policy� acceptance. Masyarakat
memahami� kebijakan� sebagai sebuah �aturan main� atau ketetapan
yang diperlukan untuk dapat menjalankan kebijakan b.Policy� adoption. Pemerintah��� memahami��� kebijakan��� sebagai���
tugas��� yang��� harus dilaksanakan. Dinas Kesehatan� memahami�
program Jaminan Persalinan yang aturannya telah� dibuat�
Kemenkes yang� kemudian� akan�
dilakukan� di� setiap�
daerah� di Indonesia untuk dapat
menekan angka kematian ibu dan bayi c.Strategic� readiness. Masyarakat� siap�
melaksanakan� atau� menjadi bagian� dari�
kebijakan,� di� sisi�
lain� birokrat� pelaksana�
siap� menjadi pelaksana� kebijakan. Dinas Kesehatan
melaksanakan� program Jaminan
Persalinan |
a. Terdapat Standart operational
Prosedure (SOP) di masing-masing tahapan di desa, kecamatan, Puskesmas, Dinas
Kesehatan dan Rumah sakit yang sudah dijalankan dan� dipatuhi�
oleh pelaksana kebijakan akan tetapi untuk penerima kebijakan tidak
semua masyarakat memahami SOP tersebut. Masih ditemukan masyarakat yang belum
memahami aturan dalam pengurusan�
Program Jampersal yang dibuktikan dengan banyaknya pengurusan
Jampersal Bukan oleh sasaran penerima Jampersal. b. Dinas Kesehatan melaksanakan
kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati. Terdapat seksi yang diberikan tugas untuk melaksanakan
kebijakan Jampersal ini yaitu Seksi Pembiayaan Kesehatan yang mengelola
anggaran, melaksanakan kegiatan maupun mempertanggungjawabkan anggaran
Jampersal. c. Kebijakan sudah dilaksanakan oleh pelaksana
kebijakan maupun penerima kebijakan, dengan dilaksanakannya Program Jampersal
di Kabupaten Situbondo sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini. Masyarakat
sebagai penerima kebijakan sudah berperan serta dan menjadi bagian dalam
kebijakan Program Jampersal dengan memanfaatkan program dengan optimal. |
Efektif |
Berdasarkan tabel 7. diketahui bahwa: indikator Tepat Kebijakan yang mengukur apakah kebijakan ini dapat memecahkan
masalah, dinilai efektif dengan penjelasan apakah ada rumusan kebijakan
yang dibuat dinilai efektif karena ada kebijakan yang dibuat, sementara untuk pengukuran apakah kebijakan sudah dibuat oleh instansi yang memiliki wewenang juga dinilai efektif karena sesuai dengan Tupoksi
dibuat oleh Dinas
Kesehatan. Terkait dengan indikator Tepat pelaksanaan dinilai efektif karena indikator sudah terpenuhi akan tetapi masih terdapat
actor yang masih belum memberikan pelimpahan wewenang yang didelegasikan apabila dalam pengurusan
Jampersal pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi Jampersal tidak berada di tempat. Indikator ketiga yaitu Tepat
Target dinilai sudah efektif. Target dalam Program Jampersal ini adalah
penduduk miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, sedang masyarakat memanfaatkan program Jampersal ini dengan antusias
terbukti dengan serapan anggaran yang terus mengalami kenaikan dan penerima manfaat yang terus meningkat. Kebijakan ini adalah meneruskan
kebijakan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian dengan kebijakan baru, dinilai efektif. Dimensi berikutnya adalah Tepat Lingkungan
dinilai sudah efektif hubungannya dengan lingkungan kebijakan yang terdiri dari lintas sektor
yang saling berkoordinasi dan
bersinergis. Antar pelaksana kebijakan memberikan dukungan positif dan menjalankan tugas sesuai dengan
tupoksi masing-masing, sementara
untuk lingkungan eksternal juga dinilai sudah efektif. Hal tersebut terkait dengan penilaian public dari masyarakat dan pihak-pihak di luar pelaksana kebijakan memberi penilaian positif sehingga dianggap efektif. Dimensi kelima yaitu Tepat Proses juga diniai efektif dikarenakan sudah sesuai dengan indikator
meski untuk Policy�
acceptance belum semua
masyarakat memahami SOP dan
meminta pengurusan Jampersal pada orang lain serta
SOP dikeluhkan terlalu panjang, sementara untuk Police adoption
dinilai sudah efektif dikarenakan Dinas Kesehatan sebagai leading sector dalam
pelaksanaan Program Jampersal
sudah melaksanakan tugas dan melakukan penyesuaian dengan kebijakan, sedang untuk Strategic readiness
dinilai efektif dikarenakan masyarakat sudah ikut ambil
bagian dalam pelaksanaan Program Jampersal ini.
B. Pembahasan
Kebijakan Program jaminan
Persalinan mengacu pada aturan di atasnya yaitu dengan ditetapkannya Program
Prioritas Nasional Penurunan kematian ibu dan bayi, pengendalian dan pencegahan
penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan focus menurunkan kematian ibu dan bayi serta meningkatkan cakupan
persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Permenkes Nomor 86, 2019), pemerintah melakukan
transfer ke daerah dalam bentuk anggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan
Jampersal. Selanjutnya Pemerintah menerbitkan (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun, 2019) Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan tahun Anggaran 2019 yang
mengatur penggunaan anggaran dan batasan-batasan dalam pelaksanaan Program
Jaminan Persalinan. Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah
Kabupaten Situbondo melalui Dinas Kesehatan menyusun (Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 tahun 2019) Tentang Pedoman Operasional
Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan.
Peraturan Bupati ini mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam Permenkes tersebut,
antara lain adalah batasan penerima manfaat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan
disebutkan Jampersal digunakan oleh penduduk miskin yang belum memiliki Jaminan
Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Situbondo menjabarkan kebijakan tersebut dengan
menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur Jampersal. (Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99, 2016) tentang
Penanggulangan Kemiskinan dan (Peraturan Bupati No 03/2017, 2018) Tentang Tata Cara Pendataan
Penduduk Miskin Daerah� adalah sebagai
dasar dan acuan dalam penetapan sasaran penerima manfaat Program Jampersal
sehingga Peraturan Bupati yang ditetapkan mendukung pelaksanaan Program
Jampersal sudah sesuai ketentuan.
Pengendalian kasus kematian
ibu dan bayi/balita tetap menjadi salah satu sasaran� program prioritas nasional. Diharapkan
pemerintah daerah maupun lintas sektor berkolaborasi melaksanakannya. (Kemenkes, 2020) Program Jaminan Persalinan
adalah upaya pemerintah untuk menurunkan kasus kematian ibu dan bayi/balita melalui
pembiayaan penduduk miskin pada pelayanan kesehatan yang tidak memiliki Jaminan
Kesehatan. Dalam implementasi Program Jaminan Persalinan ini sudah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, dimana penerima manfaat adalah penduduk dengan
kriteria sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin (Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6, 2017) Sedang ketentuan
bahwa masyarakat miskin yang dapat memanfaatkan Program Jampersal adalah yang
tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun, misalnya Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam
pelaksanaannya persyaratan yang ditentukan untuk mengurus Jampersal adalah
adanya surat keterangan tidak Masuk JKN dari Puskesmas (Dinas Kesehatan Kab. Situbondo, 2018). Begitu juga untuk
sasaran pelayanan hanya untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru
lahir. Hal ini membuktikan bahwa implementasi dari Program Jampersal ini sudah
dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan analisa yang dilaksanakan dalam implementasi
kebijakan model George Edward III dan Penilaian Efektivitas Lima tepat pelaksanaan
Program Jaminan Persalinan di kabupaten Situbondo dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Semua Indikator dalam Efektivitas
Lima Tepat Riant Nugroho sudah Efektif dilaksanakan, tetapi masih ada keluhan yaitu
Struktur Birokrasi dimana SOP pelaksanaan Program Jampersal dinilai� terlalu panjang dan Dimensi kelima yaitu
Tepat Proses �dikarenakan untuk Policy �acceptance belum semua masyarakat memahami
SOP, SOP dikeluhkan terlalu panjang sehingga meminta pengurusan Jampersal pada
orang lain.
Dimensi kedua juga sudah Efektif
dilaksanakan akan tetapi dalam indikator �Sumber Daya, yaitu� Wewenang masih terdapat keluhan apabila pejabat
yang menandatangani berkas sedang berada di luar kantor maka penerima manfaat
harus menunggu sampai pejabat kembali ke kantor lagi, kecuali tugas tersebut
membutuhkan waktu lebih 1 hari maka akan dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya,
sementara dalam Dimensi Tepat pelaksanaan dinilai Efektif meskipun terdapat
keluhan ada aktor yang masih belum memberikan pelimpahan wewenang yang didelegasikan
apabila dalam pengurusan Jampersal pejabat yang berwenang menandatangani
rekomendasi Jampersal tidak berada di tempat.
Dari hasil wawancara yang
dilakukan pada informan kunci dan informan tambahan diketahui bahwa Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbodo sudah berjalan baik, mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya realisasi anggaran Jaminan
Persalinan yang optimal dapat disimpulkan bahwa program ini bermanfaat bagi
sasaran pengguna program dan sangat dibutuhkan. Meskipun masih
ditemukan� kendala dalam pelaksanaannya,
diantara factor implementasi kebijakan dari George Edward III semua sudah
sesuai dan terlaksana baik.
Sementara dalam penilaian
efektivitas implementasi kebijakan dalam (Riant, 2012) dari lima tepat semua dinilai
sudah efektif karena semua indicator sudah terpenuhi meskipun masih ada keluhan
dalam indikator Tepat Pelaksanaan, yaitu adanya actor yang masih belum
memberikan pelimpahan wewenang yang didelegasikan apabila dalam pengurusan Jampersal
pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi Jampersal tidak berada di
tempat serta Tepat Proses dikarenakan untuk Policy� acceptance belum semua masyarakat
memahami SOP dan meminta pengurusan Jampersal pada orang lain.
Berdasarkan
pembahasan tersebut diketahui terdapat kesamaan adanya keluhan SOP yang terlalu
panjang dan pelimpahan wewenang, baik dalam Dimensi pelaksanaan Kebijakan Model
George Edward III dan Penilaian efektifitas Lima Tepat Riant Nugroho. Akan
tetapi secara keseluruhan Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Di Kabupaten
Situbondo Sudah Efektif dilaksanakan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian Efektivitas Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo, dapat ditarik kesimpulan
bahwa: (1.) Pelaksanaan
Program Jaminan Persalinan Persalinan sudah efektif dijalankan di kabupaten Situbondo, akan tetapi masih
terdapat keluhan dalam Dimensi Struktur
Birokrasi pada implementasi
kebijakan George Edward III dan Dimensi
kelima yaitu Tepat Proses. Hal tersebut dikarenakan untuk Policy acceptance belum
semua masyarakat memahami SOP dan SOP dikeluhkan terlalu panjang sehingga meminta pengurusan Jampersal pada orang
lain. (2.) Dimensi Sumber Daya, yaitu Wewenang
dan Dimensi Tepat pelaksanaan� sudah efektif dilaksanakan akan tetapi masih
terdapat keluhan dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan ada aktor yang masih belum memberikan
pelimpahan wewenang yang seharusnya didelegasikan apabila dalam pengurusan
Jampersal pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi Jampersal tidak berada di tempat. (3.) Indikator penyebaran Tanggung jawab sudah terdistribusi
dengan baik dan sudah dilaksanakan dengan tanggung jawab oleh para implementator, terkait jumlah staf� baik tenaga kesehatan� maupun non kesehatan ketersediaannya mencukupi dan Penyebaran informasi sudah dilaksanakan secara berjenjang.
Bungin, Burhan.
(2011). Masyarakat Indonesia Kontemporer dalam Pusaran Komunikasi. Jurnal
ASPIKOM, 1(2), 125�136.Google Scholar
Darmawin, Darmawin, Madani, Muhlis, & Mustari, Nuryanti.
(2017). Evaluasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal) Di Puskesmas Pelitakan
Kabupaten Polewali Mandar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 3(2),
178�193. Google
Scholar
Dinas Kesehatan Kab. Situbondo. (2018). Profil Dinas
Kesehatan Kabupaten Situbondo. Situbondo.
Kemenkes, R. I. (2020). Buletin SDM Kesehatan Edisi Februari
2020. Buletin SDM Kesehatan.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Salda�a,
Johnny. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage
publications. Google
Scholar
Peraturan Bupati No 03/2017. (2018). Pedoman Operasional
Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6. (2017). Tentang
Pedoman Operasional.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 tahun 2019. (2019). Operasional
Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Dan Jaminan Persalinan.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99. (2016). Penanggulangan
Kemiskinan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun.
(2019). Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan TA.2019.
Permenkes Nomor 86. (2019). Petunjuk Teknis PenggunaanDana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Rejekiningsih, Tri Wahyu. (2011). Identifikasi faktor
penyebab kemiskinan di Kota Semarang dari dimensi kultural. Jurnal Ekonomi
Pembangunan, 12(1), 28�44. Google
Scholar
Riant, Nugroho D. (2012). Public Policy. Jakarta:
Gramedia.
Soegijoko, Budi Tjahjati S. dan BS Kusbiantoro (ed). (1997). Bunga
Rampai Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Yayasan Soegijanto
Soegijoko.
Syafrawati, Syafrawati. (2017). Analisis Biaya Jaminan
Persalinan (Jampersal)(Studi Kasus pada Salah Satu Bidan Praktek Swasta Kota
Padang). Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 10(1), 87�93. Google
Scholar
Siti Rupi�ah (2021) |
First publication right : Journal Syntax Idea |
This article is licensed under: |