Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����
Vol. 3, No. 3, Maret 2021
STRATEGI KOMUNIKASI PETUGAS BADAN PUSAT
STATISTIK (BPS) KOTA BANDUNG DALAM MELAKSANAKAN SENSUS PENDUDUK 2020 DI MASA
PANDEMI COVID-19
Dini Rahmawati, Yulia
Sariwaty Syaripudin dan Lingga
Rahayu Nugraha
Universitas ARS dan Badan Pusat Statistik Bandung Jawa Barat, Indonesia
Email:
[email protected],
[email protected] dan [email protected]
Abstract
The
purposeof this research is to know the communication
strategy conducted by the population census officer of the Central Bureau of
Statistics of Bandung in enumeration of the population during the Covid-19
pandemic in September 2020. This study uses descriptive qualitative methods.
This research was conducted from 1 to 15 September 2020 and located in Bandung Wetan Subdistrict, Cihapit
Village as many as 8 RW consisting of 46 RT. The research data was obtained
directly from the field, namely from the cacah
population and census officers of the population. In addition, other data used
is obtained from related literature. In this study, the authors directly
engaged with census officers from the Central Bureau of Statistics bandung while carrying out enumeration. The results showed
that there are community groups that can receive visits from census officials
and there are also community groups that refuse. During enumeration,
communication conducted with the group of residents who receive is like the
usual communication but with the addition of following the health protocol that
is to use masks, face shields, maintain distance, always use hand sanitizer and
show free letter Covid-19. Meanwhile, communication made to residents who
refused the visit of BPS officers is by phone and WhatsApp application. Thus, it can be concluded that in times of
pandemic disease that is dangerous, the census program of the population is
still carried out even though not all enumeration is done face-to-face but also
using the media in order to communicate with the population.��
Keywords: communication strategy; population census;
enumeration
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui strategi komunikasi yang dilakukan petugas sensus penduduk dari
Badan Pusat Statistik Kota Bandung dalam melakukan pencacahan penduduk di masa
pandemi Covid-19 pada bulan September 2020. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan dari tanggal 1 hingga 15
September 2020 dan berlokasi di Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Cihapit sebanyak
8 RW yang terdiri dari 46 RT. Data penelitian diperoleh langsung dari lapangan
yaitu dari penduduk yang dicacah dan petugas sensus penduduk. Selain itu, data
lainnya yang digunakan diperoleh dari literatur-literatur yang terkait. Dalam
penelitian ini, penulis langsung terlibat dengan petugas sensus penduduk dari Badan
Pusat Statistik Kota Bandung ketika sedang melaksanakan pencacahan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ada kelompok masyarakat yang dapat menerima
kunjungan petugas sensus penduduk dan ada juga kelompok masyarakat yang menolak.
Selama melakukan pencacahan, komunikasi yang dilakukan dengan kelompok penduduk
yang menerima yaitu seperti komunikasi yang biasa namun dengan tambahan
mengikuti protocol kesehatan yaitu menggunakan masker, face shield, menjaga jarak, selalu menggunakan hand sanitizer dan menunjukkan surat bebas Covid-19. Sedangkan
komunikasi yang dilakukan terhadap penduduk yang menolak kunjungan petugas BPS
yaitu dengan melalui telepon dan aplikasi Whatsapp. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di masa pandemi penyakit yang membahayakan, program
sensus penduduk tetap dilaksanakan walaupun tidak seluruh pencacahan dilakukan secara tatap muka melainkan
juga menggunakan media agar dapat
berkomunikasi dengan penduduk. ��
Kata kunci: strategi
komunikasi; sensus penduduk; pencacahan
Coresponden Author
Email:
[email protected],
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Di Indonesia, pencatatan atau pendataan penduduk dilakukan dengan metode sensus.
Metode sensus adalah pencacahan secara menyeluruh terhadap penduduk yang ada pada suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu (Tukiran,
2000). Menurut
Undang-Undang No. 16 Tahun
1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara
pengumpulan data yang dilakukan
melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan karakteristik suatu populasi di waktu tertentu. Maka dari itu
kegiatan pendataan penduduk disebut dengan sensus penduduk.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 6 dan No. 7 Tahun
1960 sensus penduduk dilakukan setiap sepuluh tahun sekali.
Kegiatan tersebut sangat membutuhkan peran serta seluruh
masyarakat tanpa terkecuali di mana pun penduduk berada. Adanya ketentuan waktu dilakukannya sensus penduduk selama sepuluh tahun sekali
dimaksudkan untuk memudahkan analisis perbandingan yang bersifat internasional (Tukiran,
2000). Meskipun
demikian, Indonesia pernah melakukan perubahan waktu sensus penduduk
karena berbagai alasan.
Pelaksanaan sensus
penduduk di Indonesia terbagi
menjadi dua, yaitu periode sebelum
kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan. Pada periode sebelum kemerdekaan, pertama kali sensus penduduk dilakukan pada tahun 1815 hingga 1930. Sensus penduduk dilakukan sebanyak sepuluh kali dalam rentang waktu
115 tahun tersebut. Pada periode setelah Indonesia merdeka, sensus penduduk dilakukan pertama kali pada tahun 1961, kemudian berlanjut di tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan yang ke tujuh yaitu
pada bulan September 2020. Data yang dikumpulkan dalam sensus penduduk merupakan data dasar di antaranya yaitu susunan anggota rumah tangga, umur,
jenis kelamin, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Dengan demikian, sensus penduduk menjadi data sumber yang paling utama untuk kependudukan.
Tujuan sensus penduduk yaitu untuk, (1) mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari satu
periode ke periode selanjutnya; (2) mengetahui persebaran serta kepadatan penduduk di setiap wilayah; dan
(3) mengetahui berbagai atribut social penduduk, seperti angka kelahiran,
kematian dan migrasi. Ada empat capaian yang ingin diraih dalam
program sensus penduduk, yaitu memperoleh data dasar kependudukan dan perumahan memperoleh data kependudukan, untuk estimasi parameter kependudukan memperoleh data potensi desa, dan menyusun kerangka contoh induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan survey lain sebelum sensus penduduk berikutnya (Tukiran,
2000).
Sistem pencacahan
dalam sensus penduduk dibagi menjadi dua, yaitu
(1) sistem de jure yaitu
bagi penduduk yang bertempat tinggal menetap selama 6 bulan atau lebih;
dan (2) sistem de facto yaitu
bagi penduduk yang tidak bertempat tinggal menetap di wilayah tertentu tetapi ditemui oleh petugas sensus penduduk pada saat dilakukan pencacahan. Penggabungan sistem de jure dan de facto digunakan dalam sensus penduduk agar seluruh penduduk di Indonesia, baik WNI maupun WNA dapat tercacah tanpa ada yang terlewat.
Mereka yang disebut
penduduk menetap yaitu mereka yang: (1) tinggal menetap atau sudah tinggal
6 bulan atau lebih; (2) tinggal kurang dari 6 bulan
tetapi bermaksud menetap; (3) sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 6 bulan
dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan; (4) mengontrak/sewa/kos untuk bekerja atau
sekolah; dan (5) anggota
Korps Diplomatik Indonesia yang tinggal
di luar negeri beserta anggota rumah tangganya.
Mereka yang tidak termasuk penduduk menetap di satu wilayah yaitu mereka yang: (1) tamu yang berkunjung kurang dari 6 bulan;
(2) bepergian ke wilayah
lain selama 6 bulan atau lebih; (3) sudah pindah dan menetap di wilayah tujuan; (4) mengontrak/sewa/kos di wilayah
lain; dan, (5) anggota Korps Diplomatik
negara lain yang tinggal di Indonesia beserta anggota rumah tangganya.
�Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga pemerintah non kementeriaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang statistik. Kemudian, ke dua
Undang-Undang tersebut digantikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik. Badan Pusat Statistik memiliki peran penting untuk
menyediakan kebutuhan data,
yang diperoleh melalui sensus atau survey, bagi pemerintah dan masyarakat. Selain peranan tersebut, Badan Pusat Statistik juga membangun perstatistikan nasional, mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, membangun kerjasama dengan berbagai institusi untuk perkembangan statistik di Indonesia
serta menyediakan pelayanan pelatihan statistik.
Dalam praktek sensus penduduk 2020 di lapangan, petugas lapangan Badan Pusat Statistik
Kota Bandung (BPS) melakukan komunikasi
langsung dengan penduduk wilayah yang menjadi cakupan tugasnya. Para petugas harus melakukan
wawancara langsung dengan penduduk satu per satu ke
rumah-rumah berdasarkan
data kependudukan sebelumnya.
Penduduk di wilayah perkotaan
yang heterogen tentu memiliki berbagai karakter yang berbeda sehingga mereka pun memiliki respon yang berbeda-beda ketika sensus penduduk dilakukan dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah penduduk satu per satu.
Terlebih lagi,
sensus penduduk pada bulan September tahun 2020 bersamaan dengan adanya kondisi yang mencemaskan seluruh penduduk di dunia, yaitu adanya pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan para penduduk yang akan dicacah lebih waspada
terhadap setiap orang yang datang ke rumah
mereka karena khawatir terhadap penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah. Apalagi bagi penduduk yang sudah lanjut usia
di atas usia 60 tahun, mereka dianggap
rentan terhadap paparan penyakit termasuk Covid-19, sehingga kewaspadaan terhadap orang yang tak dikenal semakin
tinggi. Dengan kondisi ini, maka
tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
bagaimana strategi komunikasi
yang dilakukan petugas sensus penduduk dalam melaksanakan tugasnya ditengah kondisi penyebaran wabah Covid-19. Dalam penelitian ini penulis berkolaborasi dengan petugas sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik Kota
Bandung.
Wabah Covid-19 berawal
dari penemuan penyakit pneumonia akut yang diderita oleh warga Wuhan, Provinsi Hubei di China pada bulan
Desember 2019. Kemudian penyakit tersebut diketahui berasal dari virus yang bernama corona atau SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome-related
corona virus). Penyakit ini
menyebabkan flu, namun disertai infeksi saluran pernafasan bawah yang akut terutama bagi para orang lanjut usia dan anak-anak (Ciotti
et al., 2019). Sejak
saat itu, Covid-19 dengan cepat menyebar
ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia pada awal tahun 2020.
Gejala Covid-19 ditunjukkan
dengan kondisi ringan hingga yang paling parah. Gejala ringan
tersebut ditandai dengan demam, batuk
dan nafas pendek. Hal ini dapat berkembang
menjadi pneumonia dengan ditandai adanya bintik-bintik yang ditunjukkan dari hasil X-ray pada area
paru-paru. Jika kondisi ini berlanjut, maka menjadi sindrom
kesulitan pernafasan akut, sehingga kondisi penderita akan sangat cepat
memburuk dan kemudian meninggal dunia dikarenakan adanya kegagalan kerja organ tubuh (Ciotti
et al., 2019). Gejala
lain yang ditunjukkan oleh penderita
Covid-19 adalah mengalami
gastrointestinal seperti muntah-muntah,
diare dan sakit pada bagian perut. Gejala
ini merupakan gejala pendahuluan sebelum berkembang menjadi demam dan gangguan pernafasan.
Mekanisme penyebaran
wabah Covid-19 antar manusia yang paling utama yaitu melalui droplet. Droplet adalah cipratan air liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut
ketika batuk, bersin maupun berbicara
dari orang yang sudah terpapar virus corona. Virus corona juga diketahui dapat bertahan lama di udara, sehingga siapapun dapat sangat mudah
terpapar. Penularan ini disebut juga penularan melalui airborne.
Penularan melalui airborne
dapat terjadi dalam jarak hingga
lebih dari 1 meter, sedangkan penularan melalui droplet terjadi pada jarak kurang dari
1 meter (Mayasiana,
2020).
Masa inkubasi awal
virus corona dalam tubuh yaitu 5,1 hari pada orang yang telah terinfeksi covid-19. Kemudian masa inkubasi tersebut perkembangannya berlanjut hingga 11,5 hari. Dengan demikian,
perkembangan gejala
Covid-19 terlihat setelah
14 hari. Maka dari itu, sangat
disarankan pada semua orang
untuk memonitor kontak dengan siapa
saja karena dapat memungkinkan menularkan Covid-19 (Ciotti
et al., 2019).
Dengan adanya
Covid-19 yang sangat mudah
dan cepat menyebar serta mematikan tersebut, maka tidak mengherankan jika orang-orang sangat khawatir dan bersikap ekstra waspada. Hal ini terjadi dan ditemukan dalam proses pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 di mana adanya kekhawatiran terhadap interaksi antara petugas sensus penduduk, yang merupakan orang luar di luar area rumah dengan penduduk yang dihubungi secara langsung dari rumah
ke rumah. Dengan demikian, perlu adanya strategi komunikasi yang tepat terhadap penduduk untuk melaksanakan sensus penduduk 2020 yang mana sensus penduduk sudah menjadi agenda nasional sejak dari tahun 1815.
Strategi komunikasi yang baik sangat diperlukan
untuk mencapai komunikasi yang efektif. Tantangan yang akan ditemui selama proses komunikasi berlangsung dihadapi dengan menggunakan strategi yang tepat. Menurut (Cangara,
2013) strategi komunikasi merupakan suatu rancangan yang dibuat agar dapat mengubah tingkah laku manusia berskala
besar melalui transfer
ide-ide baru. Sedangkan menurut (Cangara,
2013) strategi komunikasi merupakan kombinasi terbaik dari elemen-elemen komunikasi mulai dari komunikator, pesan, media, penerima hingga efek yang dirancang untuk mencapai tujuan komunikasi yang optimal. Menurut (Effendi,
2013) strategi komunikasi merupakan perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga komunikan dapat memahaminya dengan mudah dan menerima yang disampaikan hingga perilaku seseorang dapat berubah. Strategi komunikasi memungkinkan suatu tindakan komunikasi dilakukan bagi target-target komunikasi
yang dirancang sebagai
target perubahan (Burhan,
2015). Jadi pada intinya, dapat disimpulkan bahwa strategi komunikasi adalah sebuah perencanaan untuk menyampaikan pesan dengan melibatkan
berbagai unsur agar dapat dipahami dan diterima dengan mudah sehingga dapat mengubah perilaku seseorang.
Dalam melaksanakan
strategi komunikasi, keseluruhan
proses komunikasi harus dimengerti sebagai proses yang mentransformasikan pesan di antar dua pihak
di mana keduanya memiliki kepentingan dalam proses tersebut dan saling bertukar pengetahuan. Maka dari itu,
dalam strategi komunikasi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya harus menjadi pertimbangan,
agar tujuan tercapai maka strategi komunikasi harus dapat menjelaskan
bagaimana operasionalnya
dan hal tersebut bergantung pada situasi dan kondisi.
Sensus penduduk
2020 yang dilaksanakan pada saat
mewabahnya Covid-19 sangat membutuhkan strategi komunikasi
yang tepat agar tujuan pencacahan penduduk dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Selain itu, petugas
sensus penduduk 2020 harus dapat merencanakan
strategi apa yang akan digunakan agar wawancara dengan penduduk dapat dilakukan serta bagaimana agar penduduk dapat menerima kunjungan petugas sensus tersebut. Petugas tersebut juga harus mempersiapkan diri dan mental untuk menghadapi fakta di lapangan jika menemukan adanya respon yang tidak menyenangkan dari penduduk yang akan dicacahnya. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan berupa daftar pertanyaan wawancara mengenai informasi penduduk dapat disampaikan dengan baik dan penduduk sebagai komunikan dapat memahami dan menerima dengan baik pula maksud dari petugas sensus
penduduk 2020.
(Ruslan,
2002) menyebutkan
bahwa agar strategi komunikasi
dapat dijalankan dengan efektif maka ruang lingkupnya
harus mencakup: (1) objektif; (2) memelihara inisiatif; (3) konsentrasi; (4) fleksibilitas; (5) kepemimpinan
yang berkomitmen dan berkoordinasi;
(6) kejujuran; dan, (7) keamanan.
Untuk melancarkan berjalannya program sensus penduduk 2020, petugas sensus penduduk 2020 harus memperhatikan ruang lingkup strategi komunikasi tersebut. Dengan demikian, perencanaan strategi yang diterapkan
pada penduduk, yang pertama,
sebagai komunikator yang menginisiasi komunikasi, petugas sensus penduduk 2020 harus dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penduduk sebagai komunikan dan tetap fokus terhadap
tugasnya agar tujuan bisa tercapai. Kedua, petugas sensus penduduk 2020 harus bersikap fleksibel dengan kondisi di lapangan dan dapat berkoordinasi dengan otoritas lokal seperti ketua
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Ketiga, petugas sensus penduduk 2020 harus dapat memberikan
rasa aman kepada penduduk, dalam hal ini aman
dari kekhawatiran wabah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, face shield dan menjaga jarak, bahkan, jika diperlukan,
petugas sensus penduduk 2020 dapat menunjukkan surat kesehatan.�
�Berdasarkan
Wayne Pace, Brent D. Peterson dan M Dallas Burnet, maka
(Effendy,
1990) dan (Ruslan,
2005) mengemukakan
tujuan utama strategi komunikasi, yaitu (1) untuk memastikan adanya pengertian dalam berkomunikasi; (2) pembinaan yang baik cara penerimaan; (3) penggiatan memotivasi; dan, (4) bagaimana tujuan komunikator tercapai dari proses komunikasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan strategi komunikasi yaitu agar dalam berkomunikasi dapat tercipta pengertian, membina dan memotivasi komunikator agar yang menjadi tujuannya dapat tercapai. Dalam program sensus penduduk 2020, petugas sensus harus menyiapkan
strategi yang tepat agar tujuannya
untuk dapat melakukan pencacahan penduduk dapat terlaksana dengan lancar di tengah masa pandemik Covid-19. Petugas tersebut harus bisa memberikan pengertian kepada penduduk bahwa ini merupakan program resmi pemerintah yang ditangani oleh Badan Pusat Statistik
dan mengenai pentingnya
program sensus penduduk
2020 bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Agar komunikator dapat menyampaikan pesan secara efektif,
maka perlu menentukan langkah-langkah strategi
komunikasi, yaitu (Anwar,
1994): (1) mengenal
khalayak; (2) menentukan tujuan; (3) menyusun pesan; dan, (4) menetapkan metode dan memilih media yang digunakan. Dengan demikian, sebelum menentukan strategi komunikasi, petugas sensus penduduk 2020 harus mengenal dahulu kira-kira seperti apa penduduk yang akan dicacahnya. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan segala sesuatu yang akan disampaikan, dalam hal ini
dokumen panduan untuk pencacahan penduduk. Lalu menetapkan metode yang akan diterapkan dalam pencacahan penduduk agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Putranti & Ambawani, 2021), sensus penduduk di
masa pandemi Covid-19 pada bulan
September tahun 2020 yaitu
di wilayah Baciro, Yogyakarta dilakukan
secara online. Penduduk mengisi daftar pertanyaan sensus dengan mengaksesnya
menggunakan smartphone karena
secara umum penduduk tersebut sudah memiliki smartphone. Namun dengan adanya
keberagaman penduduk baik dari segi
usia, kemampuan dan pengetahuan maka diperlukan pendampingan untuk mengajarkan pengisian data sensus dan menjelaskan pentingnya sensus penduduk. Untuk itu, Badan Pusat Statistik Yogyakarta melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan tersebut sekaligus sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dikarenakan adanya pelarangan masyarakat berkumpul dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19 maka pendampingan dilakukan dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Dalam penelitian ini tidak ditemukan
adanya penolakan warga atas kunjungan
pendamping.
Penelitian berikutnya yang berkaitan
dengan komunikasi yang melibatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ditulis oleh (Saifuddin, 2020) yaitu peran komunikasi massa di tengah pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut ditemukan bahwa tim gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19
Kabupaten Tulungagung menggunakan media elektronik dan online
dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan Covid-19. Media tersebut digunakan karena mudah diakses oleh masyarakat. Pemilihan media tersebut menjadi salah satu langkah penyelesaian
untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran wabah Covid-19 yang telah menjadi bencana
bagi seluruh dunia dalam sejarah kehidupan
manusia.
�Penelitian lain yang berkaitan dengan strategi komunikasi Badan Pusat
Statistik yaitu tentang strategi komunikasi Badan
Pusat Statistik dalam mensosialisasikan kebijakan sensus penduduk dilakukan oleh (Mila, Kohar, & Indraddin, 2018). Hasil penelitiannya menunjukkan
bahwa strategi komunikasi yang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
Kota Padang yaitu dengan melakukan interaksi secara langsung dengan masyarakat Kota Padang. Selain itu, dilakukan
pula wawancara terhadap masyarakat mengenai pemahaman tentang sensus penduduk. Dari hasil penelitian tersebut jelas bahwa dalam situasi
normal, Badan Pusat Statistik melakukan
tatap muka secara langsung dengan masyarakat.
Penelitian lainnya yang berkaitan
dengan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
terhadap masyarakat yaitu ditulis oleh (Kristianto et al., 2017). Penelitian yang dilakukannya
yaitu mengenai perencanaan komunikasi Badan
Pusat Statistik dalam mensosialisasikan sensus ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa ada 4 aspek dalam
mengkomunikasikan sosialisasi
sensus ekonomi. Pertama, aspek khalayak yang berarti khalayak utama, dalam hal ini
sentral perekonomian yang memberikan pendapatan tertinggi di Kota Pekanbaru. Kedua, aspek pesan,
yaitu pesan yang disampaikan haruslah berupa ajakan untuk
mensukseskan program sensus
ekonomi 2016. Ketiga, aspek media yang digunakan untuk mengkomunikasikan sosialisasi sensus ekonomi, yaitu berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menggunakan media cetak dan elektronik. Keempat, aspek evaluasi program, maksudnya Badan Pusat Statistik
Kota Pekanbaru harus selalu melakukan evaluasi terhadap semua program sensus karena dari hasil
evaluasi sensus ekonomi sebelumnya belum bisa memperoleh
hasil yang maksimal.
Dari ke empat
penelitian tersebut dapat diketahui bahwa dalam situasi
normal Badan Pusat Statistik melakukan
komunikasi secara langsung kepada masyarakat atas program-program
yang akan dilakukan yang melibatkan masyarakat. Media elektronik dan cetak dilibatkan sebagai media komunikasi agar dapat lebih mudah menjangkau
seluruh masyarakat. Namun di masa pandemi Covid-19, Badan
Pusat Statistik dan petugas
pemerintahan lainnya memilih media online untuk melaksanakan programnya agar meminimalisir dampak dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang mematikan semakin meluas.
Persamaan ke empat penelitian sebelumnya tersebut dengan penelitian yang penulis lakukan adalah sama-sama berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Intinya bagaimana mengkomunikasikan sebuah program pemerintah kepada masyarakat. Program pemerintah tersebut merupakan program yang tidak bisa dibatalkan
untuk dilakukan, misalnya program sensus penduduk seperti yang diteliti oleh (Putranti & Ambawani, 2021) yang merupakan program wajib
tiap 10 tahun untuk mendata persebaran
dan jumlah penduduk. Begitu pula program sosialisasi sensus penduduk (Mila et al., 2018) yang harus dilakukan
sebelum sensus penduduk dilakukan.
Namun demikian, ada beberapa
perbedaan dalam keempat penelitian di atas dengan penelitian
yang penulis lakukan. Penelitian yang penulis lakukan yaitu strategi komunikasi yang dilakukan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik pada saat pelaksanaan sensus penduduk di masa pandemi Covid-19, dimana petugas sensus seharusnya berinteraksi dengan masyarakat untuk pencacahan karena sensus tidak
dilakukan secara online. Sedangkan penelitian yang dilakukan (Putranti & Ambawani, 2021) adalah pendampingan
masyarakat dalam menggunakan smart phone
untuk melakukan sensus penduduk online karena dalam masa pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saifuddin, 2020), perbedaannya yaitu
program yang akan dikomunikasikan
kepada masyarakat namun tidak membutuhkan
interaksi langsung satu per satu seperti
pada sensus penduduk. Sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mila et al., 2018) dan (Kristianto et al., 2017) yaitu mereka tidak melakukan penelitian di masa pandemi sehingga Badan Pusat Statistik dapat langsung mengkomunikasikan programnya secara langsung kepada masyarakat.
Penelitian yang penulis lakukan
merupakan kolaborasi penulis dengan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik Kota
Bandung untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi
yang harus dilakukan dalam pelaksanaan sensus penduduk di masa pandemi Covid-19. �Dalam pelaksanaannya, penulis dan petugas sensus kerap kali berdiskusi mengenai temuan-temuan di lapangan terutama temuan yang muncul di luar dugaan. Dengan adanya kolaborasi antara akademisi dari Universitas ARS dan petugas dari Badan Pusat Statistik Kota
Bandung, diharapkan di masa yang akan
datang ada sinergitas kerjasama kembali antara Universitas ARS dengan Badan Pusat Statistik Kota
Bandung dalam melakukan pengambilan data-data statistik lapangan
guna menunjang penelitian berikutnya. Selain itu, diharapkan
di masa mendatang akademisi
Universitas ARS dapat menjadi
mitra Badan Pusat Statistik
Kota Bandung guna mengembangkan
layanan data statistik terintegrasi agar memudahkan akses pencarian dan pemutakhiran data. ���
Metode Penelitian
Pada penelitian ini, metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. (Creswell, 2016) menyatakakan bahwa penelitian kualitatif ialah penelitian yang mengeksplorasi dan memahami makna di sejumlah individu atau kelompok
yang berasal dari masalah sosial. Menurut (Herdiansyah, 2010) penelitian kualitatif
merupakan penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial
secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini, penulis ingin
mengetahui strategi komunikasi
yang digunakan oleh petugas
sensus penduduk 2020 dari Badan Pusat Statistik dalam melaksanakan sensus penduduk tahun 2020 di saat sedang terjadi wabah Covid-19. Maka dari itu, metode
kualitatif deskriptif dianggap tepat untuk digunakan karena hasil penelitian
akan dijabarkan secara deskriptif.
�� Penelitian ini dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya sensus penduduk yaitu dari tanggal
1 hingga 15 September 2020. Waktu penelitian
disesuaikan dengan waktu dimana penduduk
yang dicacah berada di rumah. Lokasi penelitian berada di wilayah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Lokasi ini dipilih sebagai lokasi penelitian karena sebagian besar lokasi tersebut
merupakan sentra usaha seperti restoran
dan factory outlet dan penduduk yang tinggal di sekitarnya merupakan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder.
Menurut (Sugiyono, 2016) data primer merupakan sumber
data yang langsung memberikan
data kepada pengumpul data.
Penulis mendapatkan data
primer langsung dari petugas sensus penduduk 2020 dan penduduk yang dicacah dan lapangan bersama dengan petugas sensus penduduk 2020. Data sekunder merupakan sumber data yang tidak langsung memberikan data pada pengumpul
data (Sugiyono, 2016). �Dalam
penelitian ini penulis mendapatkan data sekunder dari berkas
dokumen sensus penduduk 2020, literatur-literatur
baik berupa buku maupun artikel
dari internet serta foto-foto dokumentasi kegiatan sensus penduduk 2020.
Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan: (1) wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab terutama
dengan petugas sensus dan beberapa penduduk sekitar; (2) observasi yaitu dengan terjun langsung
dalam program sensus penduduk 2020 bersama dengan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik; dan (3) studi literatur, yaitu dengan melengkapi data-data yang telah diperoleh dari wawancara dan observasi dengan informasi dari artikel-artikel di internet dan buku.
Hasil dan Pembahasan
Sensus
penduduk 2020 dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 15 September 2020. Program ini
dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik
Kota Bandung dengan menugaskan
patugas sensus penduduk yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Pada saat
sensus penduduk 2020, petugas sensus yang menjadi informan penulis mencacah 8 RW yang terdiri dari 46 RT di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan. Sebelum pencacahan dimulai, petugas sensus terlebih dahulu melaporkan kegiatannya ke pihak kelurahan, ketua RW dan ketua RT setempat.
Dalam
melaksanakan sensus penduduk, petugas sensus dilengkapi dengan surat tugas
dari Badan Pusat Statistik,
name tag, rompi dengan
tulisan Sensus Penduduk dan
lambang Badan Pusat Statistik.
Selain itu, karena program ini dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19, maka petugas tersebut dilengkapi dengan face shield
dan masker wajah. Petugas sensus juga sudah diberikan arahan agar menjaga jarak aman
dengan penduduk yang diwawancarai. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Walikota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka
Pencegarah dan Pengendalian
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Untuk
mengawali sensus di satu wilayah RT, petugas sensus terlebih dahulu memberitahukan kegiatannya kepada ketua RT setempat. Biasanya ketua RT mudah ditemui karena
sudah berusia lanjut. Namun bagi
ketua RT yang masih bekerja, maka ditemui
pada sore hari. Secara umum, ketua RT mengenali siapa saja warga yang berada di wilayahnya dan mengetahui siapa saja yang tinggal di rumah-rumah tujuan pencacahan. Agar memudahkan proses
pencacahan penduduk, petugas sensus membawa daftar sampel penduduk yang diperoleh melalui proses listing penduduk
pada bulan Juli 2020.
Dalam
melaksanakan pencacahan, petugas sensus meminta ketua RT untuk mendampingi ketika mendatangi rumah-rumah penduduk. Dengan begitu penduduk
yang dicacah bersedia untuk menerima kedatangan petugas tersebut dan diwawancarai. Penduduk juga merasa yakin bahwa petugas
tersebut memang benar petugas sensus
dan merasa aman. Ketika melakukan wawancara, petugas sensus membawa form untuk mengisi daftar nama serta berkas dokumen
yang berisi daftar pertanyaan
yang telah dipersiapkan
oleh Badan Pusat Statistik. Jadi pertanyaan
yang diajukan berdasarkan
daftar pertanyaan tersebut.
Dengan demikian, didampingi oleh ketua RT menjadi mudah untuk
melakukan pencacahan.
Berbeda
dengan pencacahan rumah tangga, di mana yang dicacah adalah anggota keluarga yang tinggal berikut asisten rumah tangganya,
pencacahan di tempat usaha hanya mencacah
orang yang tinggal atau berdiam di lokasi tersebut, seperti penjaga kantor atau office boy yang menginap.
Hal ini serupa dengan penginapan atau wisma yang dimiliki oleh PT. KAI, penduduk
yang dicacah hanyalah penjaga wisma tersebut.
Sedangkan untuk rumah yang kosong, petugas sensus menandainya di daftar nama penduduk dengan memberikan keterangan �kosong�. Begitu juga untuk rumah yang kemudian berubah fungsi menjadi tempat usaha, maka
diberi keterangan pada
daftar tersebut. Jika terdapat
rumah yang sulit didatangi karena pemiliknya berada di rumah hanya pada malam hari, ketua
RT akan membantu untuk memberikan informasi mengenai penduduk tersebut kepada petugas sensus. Petugas sensus dan ketua RT juga melakukan diskusi-diskusi kecil mengenai warga setempat sekaligus sebagai cara untuk memverifikasi
kembali data penduduk yang sudah diperoleh petugas sensus.
Selama
melaksanakan tugas mencacah penduduk, petugas sensus menemukan hambatan dengan penduduk yang akan dicacahnya. Ada 3 wilayah RT
yang menolak kunjungan petugas sensus penduduk walaupun didampingi oleh ketua RT
masing-masing ketika berkunjung.
Alasan utamanya adalah mereka sangat
khawatir terhadap orang luar yang datang akan membawa wabah
penyakit Covid-19. Ada pula satu
ketua RT yang menolak keras petugas sensus
untuk mewawancarai warganya dengan alasan utama yang sama. Menemukan situasi seperti ini, petugas sensus
menunjukkan surat tugas dan surat keterangan sehat bebas Covid-19, namun mereka tetap menolaknya.
Bahkan ketika pengawas sensus penduduk mencoba datang langsung ke rumah-rumah warga yang menolak, pengawas tersebut tetap ditolak oleh warga meskipun sangat jelas dilengkapi
dengan semua atribut pendukung dan menggunakan seragam kerja beserta identitasnya.
Upaya dengan mengajak warga dan ketua RT bermusyawarah juga dilakukan, namun tetap menerima penolakan keras.
Melihat
kondisi yang demikian, dapat disimpulkan bahwa petugas sensus
penduduk mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan warga di wilayah tersebut. Pesan yang ingin disampaikan berupa wawancara sebagai bentuk pencacahan penduduk tidak dapat tersampaikan. Berbagai upaya juga dilakukan, namun tetap ditolak oleh warga. Dengan demikian,
petugas sensus penduduk tersebut harus mencari strategi baru yang lebih tepat agar dapat melakukan melakukan pencacahan penduduk.
Di era teknologi
canggih seperti sekarang ini, komunikasi
tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka
langsung, tetapi dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone.
Maka dari itu, petugas sensus
penduduk tersebut menggunakan smartphone untuk
melakukan pencacahan penduduk bagi mereka
yang menolak untuk dikunjungi secara langsung. Pertama, melakukan wawancara menggunakan aplikasi Whatsapp. Di setiap wilayah RT di
Kelurahan Cihapit, komunikasi antar warga lebih sering
menggunakan aplikasi Whatsapp dengan dibuatkan grup Whatsapp per RT. Ketua RT, dengan para warga yang menolak, memberikan pengumuma dan meminta izin kepada para warga yang menolak tersebut agar bersedia diwawancarai melalui Whatsapp. Setelah warga tersebut menyetujuinya, maka ketua RT menghubungkan
petugas sensus penduduk dengan para warga yang menolak untuk diwawancarai secara tatap muka
tersebut. Meskipun cara ini sedikit
merepotkan, namun mengingat pentingnya program sensus penduduk ini, maka berbagai
cara layak diusahakan selama itu dianggap merupakan
cara yang efektif untuk melakukan pencacahan.
Kedua,
melakukan wawancara melalui telepon kepada ketua RT yang menolak warganya dicacah, wawancara dilakukan melalui telepon. Jadi, ketua RT tersebut yang memberikan semua informasi yang diperlukan oleh petugas sensus mengenai warganya. Meskipun petugas sensus tersebut harus menghubungi ketua RT tersebut berkali-kali untuk mendapatkan informasi mengenai warganya, namun data yang diperlukan pada akhirnya dapat diperoleh sesuai yang dibutuhkan dan pelaksanaan sensus juga dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat
Statistik.
Kesimpulan
Sensus
penduduk merupakan program pemerintah di bawah Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Dari sejak dilakukan sensus penduduk yang pertama kalinya di tahun 1815 hingga kini, sensus penduduk
tahun 2020 merupakan satu-satunya sensus penduduk yang dilaksanakan bersamaan dengan mewabahnya Covid-19 yang merupakan
penyakit yang sangat berbahaya karena telah menyebabkan banyak kematian. Maka dari itu,
petugas sensus penduduk harus menyiapkan strategi komunikasi
yang tepat agar dapat melakukan pencacahan penduduk. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan: (1.) Ketika warga menerima kehadiran petugas sensus penduduk, komunikasi yang dilakukan seperti biasa, namun tetap dengan
mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan face shield serta menjaga jarak
aman ketika melakukan wawancara untuk pencacahan. Untuk memberikan rasa lebih aman kepada
warga, petugas sensus penduduk menunjukkan surat keterangan sehat yang menunjukkan bahwa ia tidak terpapar
Covid-19. Petugas sensus
juga meminta para ketua RT untuk mendampinginya. (2.) Ketika
menemukan warga yang menolak kunjungan petugas sensus penduduk karena dengan alasan kekhawatiran
terpapar Covid-19, maka pencacahan penduduk dilakukan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan melalui telepon. Namun sebelum hal tersebut
dilakukan, ketua RT
masing-masing warga telah meminta persetujuan dari para warga melalui grup Whatsapp
untuk dilakukan pencacahan penduduk melalui Whatsapp dan telepon. Mengingat program sensus penduduk sangat penting dilakukan, maka berbagai strategi harus diusahakan hingga akhirnya menemukan cara yang disepakati bersama.��
BIBLIOGRAFI
Anwar, Arifin. (1994).
Strategi Komunikasi Sebuah Pengantar Ringkas. Bandung, Armico.
Burhan, Bungin.
(2015). Komunikasi Pariwisata. Jakarta: Prenada Group.
Cangara, Hafied.
(2013). Perencanaan dan strategi komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ciotti, Marco, Angeletti,
Silvia, Minieri, Marilena, Giovannetti, Marta, Benvenuto, Domenico, Pascarella,
Stefano, Sagnelli, Caterina, Bianchi, Martina, Bernardini, Sergio, &
Ciccozzi, Massimo. (2019). COVID-19 outbreak: an overview. Chemotherapy,
64(5�6), 215�223.
Creswell, John W.
(2016). Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan
campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 5.
Effendi, Onong Uchjana.
(2013). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Effendy, Onong Uchjana.
(1990). Ilmu komunikasi teori dan praktek. Remaja Rosdakarya.
Herdiansyah, Haris.
(2010). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta:
Salemba Humanika, 8.
Kristianto, Ivan,
Limarta, Susan Olivia, Lee, Hyunjoo, Ha, Jeong Myeong, Suh, Dong Jin, &
Jae, Jungho. (2017). Effective depolymerization of concentrated acid hydrolysis
lignin using a carbon-supported ruthenium catalyst in ethanol/formic acid
media. Bioresource Technology, 234, 424�431.
Mayasiana, Nur Aini.
(2020). Pelatihan Pembuatan Masker Kain 3 Lapis Untuk Pencegahan Covid-19. Majalah
Ilmiah Pelita Ilmu, 3(1).
Mila, Mila, Kohar,
Wakidul, & Indraddin, Indraddin. (2018). Strategi Komunikasi Badan Pusat
Statistik (Bps) Kota Padang Dalam Mensosialisasikan Kebijakan Sensus Penduduk
Kepada Masyarakat. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(2),
56�62.
Putranti, Bernadetta
Eko, & Ambawani, Suprih. (2021). Sensus Penduduk Online 2020 Pada Masa
Pandemi Covid19 Di Lingkungan Rt 83 Rw 20 Baciro Yogyakarta. Prosiding
Seminar Nasional LPPM.
Ruslan, Rosady.
(2002). Kiat dan Strategi Public Relations. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Ruslan, Rosady.
(2005). Kiat dan Strategi Kampanye Public Relations. Jakarta: PT. Raja
Grafindo.
Saifuddin, Ahmad.
(2020). Penyusunan skala psikologi. Prenada Media.
Sugiyono. (2016). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tukiran, Tukiran.
(2000). Sensus Penduduk Di Indonesia. Populasi, 11(1).