Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol. 3, No. 2, Februari 2021
PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP
PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
Rachmat Sulaeman
Universitas
Sangga Buana (USB) YPKP Bandung
Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
This study aims to
analyze the effect of profitability, leverage and company size on tax
avoidance. The dependent variable in the study was tax avoidance as measured by
using the cash effective tax rate (CETR). This study selects the object of
research in the form of financial reports from property and real estate sector
companies listed on the Indonesia Stock Exchange (BEI) in 2014-2018. The number
of research samples of 30 companies obtained by purposive sampling method with
data analysis techniques using multiple linear regression analysis. The results
of the analysis show that profitability and company size have a significant
positive effect on tax avoidance. This shows that the higher the profitability and
company size, the higher the tax avoidance, but in this study
Leverage has a significant negative effect on tax avoidance. This shows that
the higher the leverage, the lower the tax avoidance.
Keywords: tax avoidance; profitability; leverage and company size
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, leverage
dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance). Variabel
dependen dalam penelitian berupa pengindaran pajak yang diukur dengan menggunakan
cash effective tax rate (CETR). Penelitian ini memilih objek
penelitian berupa laporan keuangan dari perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tahun 2014-2018. Jumlah
sampel penelitian sebanyak 30 perusahaan yang diperoleh dengan metode purposive sampling dengan teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa profitabilitas, dan ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi
profitabilitas dan ukuran perusahaan, maka semakin tinggi penghindaran pajak, namun dalam penelitian
ini Leverage berpengaruh
negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi leverage, maka semakin rendah
penghindaran pajak.
Kata kunci: profitabilitas; penghindaran pajak; leverage; ukuran perusahaan
Pendahuluan
Pajak merupakan salah satu
sumber penerimaan yang sangat besar
yang digunakan untuk melaksakan pembangunan, Pajak dipungut dari warga Negara
Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.
Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat
bersama-sama pemerintah (Wijoyanti, 2010). Oleh karena itu peran
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan definisi pajak yaitu merupakan kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.�
Pajak dapat
diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya,
berdasarkan undang-undang yang berlaku di mana atas pungutan tersebut negara
tidak memberikan kontraprestasi secara langsung kepada si pembayar pajak. Pada
umumnya pendapatan negara merupakan sumber utama belanja negara di samping
komponen pembiayaan APBN yang meliputi penerimaan pajak dan bukan pajak (Jotopurnomo
& Mangoting, 2013).
Dominasi
pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, sumber
penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin
bertambahnya jumlah penduduk yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pajak
memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan
pembangunan dan pengeluaran pemerintah (Hardiningsih
& Yulianawati, 2011).
Berdasarkan Laporan Kinerja
Direktorat Jendral Pajak (DJP) tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan
berbagai program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Peta Strategis Direktorat
Jenderal Pajak Tahun 2018 yang diterjemahkan dalam Kontrak Kinerja Direktur
Jenderal Pajak Tahun 2018 yang terdiri dari 24 Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dalam LAKIN Direktorat Jenderal Pajak ini akan dijabarkan perbandingan antara
realisasi pencapaian IKU tahun 2018 dengan Kontrak Kinerja tahun 2018, serta
beberapa kinerja�
lainnya
yang� telah� dicapai�
oleh� Direktorat� Jenderal�
Pajak.� Situasi dan �kondisi perekonomian yang berfluktuasi dan
bergerak cepat, serta tuntutan masyarakat yang sangat dinamis, tugas
pengelolaan keuangan negara, khususnya di bidang fiskal merupakan sebuah
tantangan. Walaupun demikian dengan dimotivasi dengan visi dan misi yang telah
ditetapkan, Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya untuk mengatasi
segala tantangan tersebut, sehingga tugas yang diemban dapat diselesaikan sesuai
dengan harapan.
Pada tahun 2018, pencapaian
strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan tercermin dalam
IKU Persentase realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp1.315,93 triliun atau
92,41% dari target APBN tahun 2018. Hal ini menjadi sesuatu yang membanggakan.
Penerimaan yang cukup tinggi dari tahun sebelumnya didapat dengan tanpa
didukung dari hasil Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) seperti tahun-tahun
sebelumnya. Penerimaan tahun 2018 yang didukung dari pertumbuhan double
digits PPh Migas dan Non Migas, PPN dan PPnBM, serta PBB dan Pajak Lainnya.
Penerimaan pajak ini juga mendukung penerimaan negara pada APBN yang tidak
mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi sebuah
prestasi yang cukup membanggakan dengan tidak adanya penyesuaian APBN sehingga
target pajak yang ditetapkan pada awal tahun tidak dilakukan penyesuaian.
�Realisasi penerimaan pajak adalah jumlah
realisasi penerimaan pajak neto terhadap target penerimaan pajak. Penerimaan
pajak neto DJP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto dikurangi
pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat
Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian
Pendapatan (SPMPP). Target Penerimaan Pajak adalah target yang telah ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2018,
penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.424,00 Triliun.
Persentase Realisasi Penerimaan
Pajak dalam Miliar Rupiah
Tahun |
2016 |
2017 |
2018 |
Target |
1.355,20 |
1.283,57 |
1.424,00 |
Realisasi |
1.105,73 |
1.151,03 |
1.315,51 |
Capaian |
����� 81,59% |
������ 89,67% |
������ 92,24% |
Sumber : Laporan Kinerja 2018 Direktorat Jendral
Pajak
Target penerimaan pajak
dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424,00 triliun, penerimaan pajak sampai dengan Desember
2018 mencapai Rp1.313,51 triliun, yaitu sebesar 92,24% dari target. Persentase capaian
penerimaan pajak tahun 2018 ini lebih baik dibandingkan dengan capaian periode
yang sama di tahun 2017, yaitu sebesar 89,67%. Capaian yang diraih tanpa
mekanisme perubahan APBN ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun
terakhir.
Dari Tabel 1. serta dari hasil
laporan Kinerja DJP 2018 terlihat keseriusan pemerintah dalam meningkatkan
pendapatan negara dari sektor pajak. Hal ini sangat wajar karena Pajak merupakan
alternatif yang sangat potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang
sangat potensial, sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain
karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif
masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Dalam sistem pemungutan
pajak, terdapat 3 (tiga) macam pemungutan pajak yaitu Official
Assessment System, Self Assessment System, With Holding System. Official
Assessment System adalah system pemungutan pajak yang memberi
wewenang pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak. Self Assessment System adalah system pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri
besarnya pajak yang terutang dan With Holding System adalah system
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus atau
Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak.
Indonesia menganut Self
Assessment System, yaitu Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung,
memperhitungkan, menetapkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Fiskus,
dalam hal ini aparat Direktorat Jendral Pajak atau Pemerintah Daerah hanya menjalankan
fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi
perpajakan (Diamastuti, 2016).
Penagihan pajak dalam sistem Self Assessment dilaksanakan sedini mungkin
sejak timbulnya hutang pajak atau sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran atau
penyetoran pajak, penerapan undang undang perpajakan ini memberikan kesempatan
pada wajib pajak, dalam hal ini perusahaan untuk mengurangi jumlah pajak yang
harus dibayar dengan cara menekan biaya perusahaan, termasuk didalamnya beban
pajak, sehingga banyak perusahaan yang berupaya untuk memperkecil pajak dengan
legal maupun illegal dan mereka mampu mencapai target laba yang telah
ditetapkan (Surya, 2014).
Strategi yang digunakan
perusahaan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yaitu dengan cara
perencanaan pajak atau tax planning. Pada prinsipnya, tax planning
(perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun
sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau
melanggar Undang-undang.
Tax avoidance dan tax evasion
yang membedakannya adalah legalitasnya,� tax
avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal.
Dilapangan, pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas
pajak di masing-masing negara. Maka disimpulkan bahwa yang membedakan suatu
skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax
evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini
sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang (Fikri, 2017).
Salah satu cara perencanaan
pajak (tax planning) yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi jumlah
pajak yang dibayarkan yaitu dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance),
dimana cara ini termasuk legal dan lebih aman karena memanfaatkan
kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang dan Peraturan Perpajakan
sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
dibandingkan dengan tax evasion. Tax avoidance yg terjadi di
indonesia disebabkan rendahnya moral pajak pada masyarakat, moral pajak ini yg
merupakan penentu kepatuhan wajib pajak dan perilaku lainnya yg dilakukan oleh
wajib pajak (Kustiawan, Prawira, Zulhaim, & Solikin, 2019). Menurut (Cahyono, Andini, & Raharjo, 2016) penghindaran pajak
bertujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan
perpajakan suatu negara.
Penelitian yang dilakukan oleh (Suryani & Mariani,
2019) dengan menggunakan Variabel Umur
Perusahaan, Ukuran �Perusahaan dan Profitabilitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Umur Perusahaan �berpengaruh positif terhadap tax avoidance, dan
profitabilitas berpengaruh negatif terhadap Penghindaran Pajak �Sedangkan Ukuran
Perusahaan tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance.
Penelitian ini merupakan pengembangan� dari penelitian sebelumnya yaitu penelitian (Surbakti,
2012) yang berjudul Pengaruh KarakteristikPerusahaan dan reformasi
Perpajakan terhadap� Penghindaran� Pajak� di�
Perusahaan� Industri
Manufaktur�
yang� Terdaftar� di�
Bursa Efek�
Indonesia.� Perbedaan
�penelitian� ini dengan� penelitian� (Surbakti,
2012)� terletak� pada variabel,�� sampel�� dan�� tahun penelitian,�� yaitu�� penelitian�� ini�� menggunakan�� variabel independen Profitabilitas (ROA),
Size, Leverage, Capital Intensity, dan Inventory Intensityserta
menggunakan ETR��
sebagai��
proksi��
untuk�� mengukur�� penghindaran�� pajak�� perusahaan. Sampel perusahaan yang� digunakan� merupakan� perusahaan� manufaktur� yang� terdaftar� di BEI tahun 2010-2014.
Penelitian yang dilakukan oleh (Jamaludin,
2020) dengan menggunakan Variabel Profitabilitas, Leverage,
dan Intensitas Aktiva Tetap. Hasil penelitian menunjukan bahwa� Profitabilitas,
Leverage, dan Intensitas Aktiva
Tetap tidak berpengaruh �terhadap
tax avoidance.
Berdasarkan latar belakang dan penjabaran
hasil penelitian di atas, diketahui masih adanya perbedaan hasil penelitian (research
gap) pada penelitian terdahulu. Hal ini menjadi dasar bagi penulis untuk
melakukan penelitian ulang tentang tax avoidance. Sehingga, hasil dari
penelitian ini dapat mengkonfirmasi atas penelitian terdahulu maupun sebagai
masukkan terkait tax avoidance. Sebagai objek penelitian, penulis fokus
kepada perusahaan property
yang terdaftar di bursa efek Indonesia tahun 2014-2018. Pemilihan objek ini
sebagai pembeda dan berdasarkan latar belakang yang dijabarkan di atas. ��Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, leverage dan ukuran
perusahaan terhadap penghindaran pajak (Tax
Avoidance).
Metode Penelitian
Metode yang digunakan penelitian pada dasarnya untuk
menunjukkan kebenaran dan pemecahan masalah atau apa yang diteliti. Untuk mencapai
tujuan tersebut, dilakukan suatu metode yang tepat dan relevan untuk tujuan
yang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan
penelitian kuantitatif dengan metode deskriptif dan verifikatif. Menurut (Sugiyono, 2010), metode kuantitatif adalah
�Metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat positivisme, digunakan
untuk meneliti pada populasi suatu sampel tertentu, teknik pengambilan
sampel�� pada umumnya�� random,��
pengumpulan�� data�� menggunakan instrumen penelitian, analisis
data bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis
yang telah ditetapkan�.
Dalam penelitian ini
analisis deskriftif dan verifikatif digunakan untuk mengetahui pengaruh Profitabilitas,
Laverage dan Ukuruan Perusahaan terhadap Tax Avoidance pada perusahaan
property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun
2014-2018.
Hasil dan Pembahasan
Perusahaan Property dan Real
Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2014-2018
yang dijadikan Populasi
oleh peneliti, Adapun Jumlah perusahaan property dan real estate yang
terdaftar di BEI tahun 2018 sebanyak 48 perusahaan. �Pemilihan sampel dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling. Dengan melakukan seleksi pemilihan sampel berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan, maka diperoleh
sampel sebanyak 30 perusahaan yang
memenuhi kriteria. Berikut Hasi seleksi dalam pengambilan
sampel Perusahaan
property dan real estate untuk penelitian ini:
Tabel �1
�Proses Seleksi Sampel Penelitian
No |
Kriteria |
Jumlah |
1. |
Perusahaan sektor property dan real estate yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun
2014-2018 |
48 |
2. |
Perusahaan sektor property dan real estate yang tidak mempublikasikan laporan keuangan untuk tahun 2014- 2018 |
(19) |
3. |
Perusahaan�
�sektor� �property� �dan� �real�
�estate�
�yang
mengalami rugi selama periode 2014-2018. |
(10) |
4. |
Perusahaan sektor property dan real estate yang tidak mempublikasikan annual report untuk tahun 2014-2018. |
(1) |
5. |
Perusahaan yang memenuhi kriteria |
30 |
6. |
Jumlah sampel perusahaan selama tahun 2014-2018 (30 perusahaan x 5 tahun) |
150 |
7. |
Data Outlier |
(19) |
|
Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian |
131 |
Sumber
: Data diolah
2020
Data dari 30 sampel perusahaan tersebut dapat dilihat pada lampiran
1. Sehingga Jumlah
sampel perusahaan Property
dan Real Estate terdaftar BEI dari 2014 -2018 yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 131 perusahaan.
Menurut Menurut (Ghozali, 2016) analisis statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi pada
suatu data yang dapat diukur dengan nilai ratarata (mean), minimum, maksimum serta
standar deviasi yang terdapat dalam penelitian.
Hasil Perhitungan Statistik Deskriptif Setelah Penghapusan Outlier
Descriptive Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std.
Deviation |
ROA |
131 |
1.00 |
286.00 |
60.2748 |
56.10595 |
DER |
131 |
5.00 |
3094.00 |
705.3282 |
536.40918 |
LnTR |
131 |
2806.00 |
31584.00 |
27629.4580 |
6836.43421 |
CETR |
131 |
.00 |
1767.00 |
283.2748 |
270.27536 |
Valid N (listwise) |
131 |
|
|
|
|
Sumber : Data diolah 2020
Dari �hasil �perhitungan
�statistik
�deskriptif �menggunakan SPSS diperoleh data tersajikan pada �tabel
�2,� serta dapat dianalisa sebagai berikut:
1. Profitabilitas
Hasil statistik deskriptif dari
perusahaan properti selama 5 tahun yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
tahun 2014-2018� menunjukkan nilai maksimum Profitabilitas sebesar 286,00 terjadi pada Danayasa Arthatama Tbk (SCMD)� pada
�tahun 2015. Sedangkan, nilai minimumnya
sebesar 1,00 terjadi pada Gading Development Tbk (GAMA) pada tahun 2018. Profitabilitas memiliki nilai rata-rata (mean) sebesar 60,2748 dan standar
deviasi sebesar 56,10595. Nilai rata-rata tersebut menunjukkan bahwa sebagian
besar perusahaan sampel memiliki
tingkat profit
yang tinggi karena mendekati nilai maksimum. Nilai standar deviasi yang lebih rendah daripada nilai rata-
rata
menunjukkan bahwa data relatif
homogen.
2. Leverage
Hasil statistik deskriptif dari perusahaan properti selama 5 tahun
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2014-2018�
menunjukkan nilai maksimum leverage sebesar 3,094.00 terjadi pada Plaza Indonesia Reality.Tbk (PLIN) pada tahun 2018. Sedangkan, nilai minimum leverage sebesar 5.00 terjadi pada Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) pada tahun 2017. Nilai rata-rata (mean) leverage sebesar 705.3282 dan standar deviasi sebesar 536.40918. Nilai rata-rata tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan sampel memiliki leverage yang rendah karena mendekati nilai minimum. Nilai standar deviasi yang lebih rendah daripada nilai rata-rata menunjukkan bahwa data relatif
homogen.
3.
Ukuran Perusahaan
Hasil statistik deskriptif dari perusahaan
properti selama 5 tahun yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2014
� 2018� menunjukkan
nilai maksimum ukuran perusahaan sebesar 31584.00 terjadi pada Bumi Serpong
Damai Tbk (BSDE) pada tahun� 2017. Sedangkan, nilai minimum ukuran perusahaan sebesar 2806.00 terjadi pada Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA) pada tahun 2018.
Nilai rata-rata (mean) ukuran perusahaan sebesar 27629.4580 dan standar deviasi
sebesar 6836.43421. Nilai rata-rata tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan sampel memiliki ukuran perusahaan yang tinggi karena mendekati nilai maksimum. Nilai standar deviasi yang lebih rendah daripada nilai rata-rata menunjukkan bahwa data relatif
homogen.
Koefisien determinasi (R2) pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu. Nilai R2�
yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel-variabel dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variable dependen. Hasil perhitungan uji koefisien determinasi dapat dilihat dalam tabel 2 berdasarkan tabel 2 diperoleh koefisien regresi Adjusted R Square sebesar 0,161 yang menunjukan bahwa kemampuan variabel profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan dalam menjelaskan variasi
variabel penghindaran
pajak
sebesar
16,1% dan sisanya yaitu sebesar
83,9% dijelaskan oleh variabel-variabel lain diluar persamaan. Dengan nilai koefisien Adjusted R Square yamg
hanya sebesar 0,161 maka kemampuan variabel dependennya relatif tinggi maka kemampuan variabel independen yang
baik dalam menjelaskan variasi variabel dependennya apabila memiliki nilai Adjusted R Square yang mendekati nilai 1.
Uji asumsi klasik adalah pengujian yang biasa digunakan untuk
menguji kelayakan model regresi. Uji asumsi klasik yang
akan digunakan dalam penelitian ini berupa uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi.
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah data dalam penelitian
berdistribusi normal atau
tidak. Uji yang
digunakan dalam penelitian
ini
adalah uji statistik
dengan
Kolmogorov-Smirnov. Dasar pengambilan keputusan
dengan
menggunakan
Uji Kolmogorov-Smirnov (1-Sample K-S) adalah apabila nilai
Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar
dari
0,05 maka data berdistribusi secara normal. Hasil uji normalitas dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3
Uji Normalitas (Sebelum Penghapusan Outlier)
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
|
Unstandardized Residual |
|
N |
150 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
,0000000 |
Std. Deviation |
,46253387 |
|
Most���������������� ��Extreme Differences |
Absolute |
,199 |
Positive |
,199 |
|
Negative |
-,145 |
|
Test Statistic |
,199 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
,000c |
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
c. Lilliefors Significance Correction.
Sumber
: Data diolah
2020
Dari hasil uji normalitas pada tabel 3 diketahui bahwa hasil Asymp. Sig. (2-tailed) 0,000 lebih kecil dari 0,05 yang
menunjukan bahwa data berdistribusi
tidak normal sehingga dilakukan penghapusan data outlier. Data outlier adalah data yang memiliki karakteristik unik
yang terlihat sangat berbeda jauh dari observasi dan muncul dalam bentuk nilai yang ekstrim (Ghozali, 2018). Setelah
didapat hasil
bahwa
terdapat data berdistribusi
tidak normal
maka dilakukan uji outlier, uji
outlier dilakukan dengan melihat grafik box
plot,
angka-angka yang terletak diluar
boxplot merupakan angka observasi� yang perlu� dihilangkan. Uji outlier dapat dilihat pada lampiran
6. Hasil uji normalitas setelah penghapusan outlier dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4
Uji Normalitas (Setelah Penghapusan
Outlier)
One-Sample Kolmogorov-Smirnov
Test |
||
|
Unstandardized Residual |
|
N |
131 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
Std. Deviation |
244.68126439 |
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.150 |
Positive |
.150 |
|
Negative |
-.105 |
|
Test Statistic |
.150 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.000c |
|
a. Test distribution is Normal. |
||
b. Calculated from data. |
||
c. Lilliefors Significance Correction. |
Sumber : Data diolah 2020
Dari hasil pengujian One Sample Kolmogorov-Smirnov setelah dilakukan
penghapusan outlier dan
dilakukan
transformasi diperoleh nilai Asymp.
Sig (2- Tailed) sebesar 0,2 dimana nilai tersebut lebih
besar dari tingkat signifikansi yaitu
sebesar 0,05.
Hasil pengujian
ini
menunjukan bahwa data dalam penelitian
berdistribusi secara normal.
Uji multikolinearitas
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen (Janie, 2012). Model regresi dikatakan baik jika tidak
terjadi korelasi diantara variabel independen.
Ada atau tidaknya multikolinearitas dapat dilihat dari nilai� tolerance dan variance
inflation
�factor �(VIF). �Jika �nilai
�tolerance
�>
�0,10
�dan �nilai �VIF < �10 �maka dikatakan tidak terjadi multikolinearitas. Hasil uji multikolinearitas dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5
Hasil Uji Multikolinearitas
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
Collinearity Statistics |
|
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Tolerance |
VIF |
|
||||
1 |
(Constant) |
298.113 |
97.621 |
|
3.054 |
.003 |
|
|
|
ROA |
-1.787 |
.399 |
-.371 |
-4.475 |
.000 |
.940 |
1.064 |
|
|
DER |
.071 |
.042 |
.142 |
1.717 |
.088 |
.948 |
1.055 |
|
|
LnTR |
.002 |
.003 |
.039 |
.482 |
.631 |
.991 |
1.009 |
|
|
a. Dependent Variable: CETR |
Sumber : Data diolah 2020
Pada tabel 5 hasil pengujian uji multikolinearitas
diatas
diperoleh nilai
tolerance semua variabel independen
> 0,10 dan nilai Variance Inflation Factor
(VIF) < 10 sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikolinearitas pada
model regresi.
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual suatu pengamatan ke pengamatan yang
lain. Jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap,
maka disebut homoskedastisitas
dan
jika berbeda disebut heteroskedastisitas.
Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas (Pamungkas, Ghozali, & Achmad, 2018). Metode yang digunakan untuk mendeteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas melalui pengujian dengan menggunakan Scatter Plot. Hasil uji heteroskedastisitas dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1
Uji Heteroskedastisitas
Sumber: Data diolah 2020
Berdasarkan grafik Scatter Plot diatas menunjukkan pola yang tidak jelas,
serta titik-titik menyebar di atas dan
di bawah angka 0 pada sumbu
Y. �Jika terjadi
heteroskedastisitas grafiknya akan menunjukkan titik-titik yang membentuk pola
tertentu
secara teratur
seperti bergelombang, menyebar
kemudian menyempit. Dapat� disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi
karena grafik scatter plot menunjukkan pola yang tidak
jelas atau tidak teratur.
Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada korelasi antara kesalahan pengganggu
pada
periode t dengan
kesalahan pengganggu �pada
�periode
�t-1
�(sebelumnya).
�Untuk
�mendeteksi
�ada �tidaknya autokorelasi dengan cara melakukan uji Durbin-Watson (DW test) (Pamungkas et al., 2018). Dikatakan tidak terdapat autokorelasi jika nilai DW > DU dan (4- DU) > DW atau bisa dinotasikan dengan DU < DW < (4-DU). Hasil uji autokorelasi dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 6 �
Uji Autokorelasi
Model Summaryb |
|||||||||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
Change Statistics |
DurbinWatson |
|
||||
R Square Change |
F Change |
df1 |
df2 |
Sig. F Change |
|
||||||
1 |
.425a |
.180 |
.161 |
247.55433 |
.180 |
9.319 |
3 |
127 |
.000 |
1.520 |
|
a. Predictors: (Constant), LnTR,
DER, ROA |
|||||||||||
b. Dependent Variable: CETR |
Sumber : Data diolah 2020
Uji autokorelasi diperoleh nilai Durbin
Watson (DW) sebesar 1.520. Untuk memperoleh nilai DU dapat dilihat pada tabel Durbin Watson, dimana jumlah sampel (n) yaitu 131 dan jumlah variabel (k) yaitu 4 maka diperoleh nilai DU sebesar 0,483 dan dL sebesar 0,663. Jadi dari hasil analisis yang telah dilakukan diperoleh nilai DW 1.520 lebih besar dari batas atas (du) 0,483 dan kurang dari �4-du (4-483) atau dapat dinotasikan dengan 0,483<1.520<(41,483), maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi dalam penelitian ini.
Analisis
regresi linear berganda digunakan untuk mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil dari analisis regresi linear berganda akan menguji seberapa besar pengaruh Profitabilitas,
leverage, dan ukuran perusahaan
terhadap penghindaran pajak
Hasil perhitungan kaoefisien model regresi linear berganda
dapat dilihat dalam Tabel 6. Berdasarkan tabel 6 maka diperoleh persamaan regresi linear berganda sebagai berikut:
CETR = 298,113 - 1,787 ROA + 0,71 DER + 0,002 LnTA
Interpretasi dari persamaan
regresi linear berganda diatas sebagai berikut:
1.
Penghindaran pajak diproksikan menggunakan nilai CETR.� Dimana
CETR memiliki hubungan berbanding terbalik (negatif) dengan penghindaran pajak, jika terjadi peningkatan nilai CETR menggambarkan penurunan penghindaran pajak. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis menunjukkan nilai konstanta CETR sebesar 298,113. Koefisien positif mengandung arti bahwa pengaruh variabel lain yang tidak dijelaskan
dalam model regresi
memiliki hubungan berbanding lurus dengan
CETR. Dengan kata lain variabel lain tersebut memiliki hubungan negatif terhadap penghindaran pajak, mengingat CETR dan penghindaran pajak
memiliki hubungan
negatif. Oleh karena itu nilai konstanta sebesar 298,113 memiliki makna apabila variabel profitabilitas (ROA), leverage (DER), dan ukuran perusahaan
(LnTA) adalah nol maka terjadi penghindaran
pajak senilai 298,113.
2.
Profitabilitas memiliki koefisien regresi sebesar -1,787. Nilai koefisien regresi negatif menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap CETR. Berdasarkan teori, semakin rendah nilai CETR maka semakin tinggi penghindaran pajak sehingga nilai koefisien regresi
negatif dari profitabilitas menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Angka koefisien regresi -1,787 menunjukkan bahwa apabila profitabilitas meningkat sebesar satu persen, maka terjadi penurunan pada CETR sebesar 1,787 persen atau
terjadi �peningkatan�
penghindaran� pajak �sebesar
�1,787� persen� dengan asumsi variabel independen lainnya konstan.
3.
Leverage memiliki koefisien regresi sebesar 0,71. Nilai koefisien regresi
positif
menunjukkan
bahwa leverage memiliki pengaruh positif terhadap CETR. Berdasarkan teori bahwa semakin tinggi nilai CETR maka penghindaran pajaknya semakin rendah,
sehingga nilai koefisien regresi
positif dari leverage menunjukkan bahwa leverage memiliki pengaruh negatif
�terhadap
�penghindaran
�pajak. �Angka
�koefisien
�regresi
�0,71 menunjukkan� bahwa
�apabila �leverage
�meningkat
�sebesar� satu
�persen,
maka
terjadi peningkatan nilai CETR sebesar
0,71 persen
atau terjadi penurunan penghindaran pajak sebesar
0,71 persen dengan asumsi
variabel independen lainnya konstan.
4.
Ukuran perusahaan mempunyai koefisien regresi sebesar -0,002. Nilai koefisien regresi negatif
menunjukkan
bahwa ukuran
perusahaan memiliki
pengaruh�
negatif� terhadap� CETR.�
Berdasarkan� teori �bahwa �semakin rendah nilai CETR
maka
penghindaran
pajaknya semakin tinggi,
sehingga nilai koefisien regresi negatif dari ukuran perusahaan menunjukkan bahwa
ukuran� perusahaan �memiliki
�pengaruh� positif�
terhadap� penghindaran pajak.
Angka koefisien
regresi -0,002 menunjukkan bahwa apabila ukuran
perusahaan
meningkat sebesar satu rupiah, maka terjadi penurunan nilai
CETR
sebesar 0,002 rupiah
atau terjadi peningkatan penghindaran pajak sebesar
0,002 rupiah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan sesuai tahapan-tahapan
penelitian yang semestinya penulis beranggapan masih banyak kekurangan dari
penelitian ini yang berjudul Pengaruh Profitabilitas, leverage, dan
ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak, dengan mengambil objek
penelitian berupa perusahaan property dan real estate yang terdaftar di BEI dari
tahun 2014 sampai dengan 2018, maka penulis menyimpulkan dari penelitian tersebut sebagai berikut: (1) Berdasarkan hasil analisis�� data�� diperoleh�
bahwa�� Profitabilitas memiliki
pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Artinya semakin tinggi
profitabilitas perusahaan maka semakin tinggi tingkat penghindaran pajak yang
dilakukan oleh perusahaan. Demikian pula dengan hasil penelitian hipotesis
bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak diterima. (2) Berdasarkan hasil analisis data diperoleh bahwa leverage memiliki pengaruh negatif terhadap
penghindaran pajak. Artinya semakin tinggi leverage maka semakin rendah
tingkat penghindaran pajaknya. Demikian pula dengan hasil penelitian hipotesis
bahwa leverage �berpengaruh� positif �terhadap penghindaran pajak ditolak. (3) Berdasarkan hasil analisis data diperoleh bahwa ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran
pajak. Artinya semakin tinggi ukuran perusahaan maka semakin tinggitingkat
penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Demikian pula dengan hasil
penelitian hipotesis bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap
penghindaran pajak diterima.
Hasil uji hipotesis terdapat satu variabel independen yang ditolak yaitu leverage.
Pengukuran leverage menggunakan proksi DER dan hasil penelitian
menunjukkan leverage berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak
sedangkan menurut teori leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran
pajak.
BIBLIOGRAFI
Cahyono, Deddy Dyas,
Andini, Rita, & Raharjo, Kharis. (2016). Pengaruh komite audit, kepemilikan
institusional, dewan komisaris, ukuran perusahaan (Size), leverage (DER) dan
profitabilitas (ROA) terhadap tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) pada
perusahaan perbankan yang listing BEI periode tahun 2011�2013. Journal Of
Accounting, 2(2).
Diamastuti, Erlina. (2016). Ke(tidak) patuhan wajib pajak: potret self
assessment system. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3),
280�304.
Fikri, Darin Rausan. (2017). Persepsi Mahasiswa Perpajakan Mengenai
Penghindaran Pajak (Studi pada Mahasiswa Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya). Universitas Brawijaya.
Ghozali, Imam. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS.
Universitas Diponegoro.
Hardiningsih, Pancawati, & Yulianawati, Nila. (2011). Faktor-faktor
yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika Keuangan Dan Perbankan,
3(1), 126�142.
Jamaludin, Ali. (2020). Pengaruh Profitabilitas (Roa), Leverage (Ltder)
Dan Intensitas Aktiva Tetap Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada
Perusahaan Subsektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di Bei Periode
2015-2017. Eqien: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 7(1), 85�92.
Janie, Dyah Nirmala Arum. (2012). Statistik deskriptif & regresi
linier berganda dengan SPSS. Jurnal, April.
Jotopurnomo, Cindy, & Mangoting, Yenni. (2013). Pengaruh kesadaran
wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, lingkungan wajib
pajak berada terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Surabaya. Tax
& Accounting Review, 1(1), 49.
Kustiawan, Memen, Prawira, Ida Farida Adi, Zulhaim, Hanifa, & Solikin,
Ikin. (2019). Tax knowledge, Tax Morale, and Tax Compliance: Taxpayers� View. The
International Journal of Business Management and Technology, 3(1).
Pamungkas, Imang Dapit, Ghozali, Imam, & Achmad, Tarmizi. (2018). A
pilot study of corporate governance and accounting fraud: The fraud diamond
model. Journal of Business and Retail Management Research, 12(2).
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R &
D. Bandung: Alfabeta.
Surbakti, Theresa Adelina Victoria. (2012). Pengaruh karakteristik
perusahaan dan reformasi perpajakan terhadap penghindaran pajak di perusahaan industri
manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia tahun 2008-2010. Skripsi
Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Surya, David Marta. (2014). Pengaruh kepemilikan NPWP, sistem self
assessment, dan peraturan pemerintah nomor 46 terhadap kepatuhan wajib pajak
Usaha Mikro di Galaxy Mall Surabaya dalam membayar pajak. Universitas
Katolik Darma Cendika Fakultas Ekonomi.
Suryani, Suryani, & Mariani, Desy. (2019). Pengaruh Umur Perusahaan,
Ukuran Perusahaan Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak Dengan
Leverage Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi,
& Akuntansi), 3(3), Press-Press.
Wijoyanti, Mayang. (2010). Pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa
terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Mampang Prapatan. Skripsi. Jakarta: Program Skripsi Fakultas Ekonomi
Universitas Pembangunan Nasional �Veteran.�