Model pengembangan kompetensi pedagogik guru di lingkungan Sekolah Dasar Negeri
267
Syntax Idea, Vol. 3, No 2, Febuari 2021 277
melaksanakan kegiatan atau aktivitas tersebut dengan lebih mudah, efektif, dam efisien
(Rahardjo, 2017).
Dalam dunia pendidikan belajar dan pembelajaran tidak hanya terjadi di sekolah
saja, tetapi di tiga pusat yang lazim dikenal dengan tri pusat pendidikan. Tri pusat
pendidikan adalah tempat di mana anak mendapatkan pengajaran baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam kehidupan keluarga (informal), sekolah (fomal) maupun
masyarakat (non formal) (Fathurrohman, 2015).
Pendidikan sebagai sebuah kegiatan dan proses aktivitas yang disengaja
merupakan gejala masyarakat ketika sudah mulai disadari pentingnya upaya untuk
membentuk, mengarahkan, dan mengatur manusia sebagaimana dicita-citakan
masyarakat (Gunawan, 2012).
Secara etimologis, kata “model” diturunkan dari bahasa latin mold (cetakan) atau
pettern (pola). Menurut (Tayeb, 2017), “model” diartikan sebagai kerangka konseptual
yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan suatu kegiatan. Sedangkan menurut
(Utama, 2017), “Model merupakan abstraksi / penyederhanaan / representasi dari dunia
nyata (the realworld). Suatu model digunakan untuk mendekati fenomena. Fenomena
pada umumnya bersifat kompleks sehingga replika dari dunia nyata perlu dibuat agar
fenomena menjadi lebih sederhana dan memudahkan orang untuk mempelajarinya.”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 adalah mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Berdasarkan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru dalam
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa: “Setiap guru wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan konten guru yang berlaku secara nasional”.
Guru sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat konten utama, yaitu konten pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualitas pendidikan di Indonesia dalam kenyataannya masih sangat
memprihatinkan, Indonesia menduduki peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang dan
menduduki peringkat ke 14 dari 14 negara berkembang dari segi kualitas guru
(Gustiawati, Fahrudin, & Stafei, 2014). Untuk memperbaiki kualitas pendidikan maka
kualitas gurunya terlebih dahulu harus ditingkatkan. Oleh karena itu, pengembangan
kompetensi pedagogik sangat penting dilakukan agar guru memiliki kompetensi dan
menjadi guru yang profesional sehingga tujuan pendidikan nasional dapat terwujud.
Inti dari pendidikan adalah proses belajar mengajar. Semakin baik proses belajar
mengajar yang dilaksananakan maka akan semakin baik pula mutu pendidikan. Untuk
memperbaiki kualitas proses belajar mengajar, ada tiga elemen yang perlu diperhatikan,