Muhamad Ridel, Andrew Betlen, Mangisi Simanjuntak
6622 Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024
transaksi dengan memastikan sejumlah harga, kemudian secara personal pihak lain
menerimanya, berarti telah terjadi sepakat, maka lahirlah perjanjian.
Dalam konteks jasa perbaikan kapal, apabila kehendak saling mengikatkan diri itu
disepakati, dan tentunya berpokok pada benda dan harga, maka terbitlah perikatan
diantara para pihak yang bersangkutan. Perihal ini terdapat pada Pasal 1233 KUH
Perdata, sebab dengan lahirnya perjanjian maka akan muncul perikatan, sehingga para
pihak itu menjadi saling terikat untuk memenuhi janji yang diikrarkan. Bila pada tahap
ini ada yang ingkar, otomatis itu tergolong sebagai wanprestasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan penelitian pada bab-bab di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut Perlindungan hukum bagi penyedia jasa dan pengguna jasa
perbaikan kapal melalui penggunaan kontak terdapat dalam asas konsensualisme berupa
hak dan kewajiban bagi penyedia jasa dan pengguna jasa. Sedangkan bentuk
perlindungan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak berupa pemberian ruang
bagi para pihak untuk menyesuaikan kesepakatan. Selain itu, bentuk perlindungan
hukum dalam asas kekuatan mengikat (pacta sun servanda) berupa pemberian jaminan
bahwa perjanjian yang mereka buat akan dihormati oleh kedua belah pihak, dan jika ada
pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, hukum memberikan mekanisme untuk
menyelesaikannya. Kemudian bentuk perlindungan hukum berdasarkan asas itikad baik
berupa jaminan atas tindakan yang tidak adil dan memastikan bahwa setiap perjanjian
dilaksanakan dengan integritas, keterbukaan, dan kejujuran. Kontrak sebagai instrumen
perlindungan hukum bagi penyedia jasa dan pengguna jasa perbaikan kapal berdasarkan
hukum perjanjian dapat disimpulkan bahwa implementasi kontrak jasa perbaikan kapal
antara penyedia jasa dan pengguna jasa dikategorikan tidak efektif karena adanya
wanprestasi dari salah satu pihak yakni pengguna jasa pebaikan kapal. Hal tesebut
didasarkan pada berbagai aspek, yakni keterlambatan pembayaran oleh pengguna jasa
perbaikan kapal, komplain atas sparepart yang menyebabkan kerugian materi bagi
penyedia jasa perbaikan kapal, dan permintaan pengguna jasa perbaikan kapal yang
tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu kendala implementasi kontrak untuk mencapai
efektivitas kontrak di sektor jasa perbaikan kapal adalah spesifikasi perkejaan yang
kurang jelas dan terperinci, penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi,
serta perubahan spesifikasi selama proses perbaikan, serta keterlambatan dalam proses
pembayaran.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Asikin, A. dan H. Z. (2017). Pengantar Metode Penelitian Hukum. tt.
Astuti, V. S., Rahmadi, A. N., & Sandy, D. (2022). Efektivitas E-Government Siap
Pemkot Probolinggo dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Kantor Kecamatan
Wonoasih. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(12), 1585–1590.
Hariri, W. M., Mahbub, M., & Sulastri, D. (2022). Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dalam Perspektif Etiologi Kriminal. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara,