STUDI IMPLEMENTASI PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN BOGOR

  • Muhammad Arafah Sinjar Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran
  • Erni Agustina Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta
  • Taufiqurahman Sahuri Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta
Keywords: Tanah Adat, Serifikat Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Di pedesaan atau di pelosok yang jauh dari kota, terutama masyarakat yang masih kental dengan kehidupan adat dan kepercayaan terhadap adanya roh dan kekuatan yang menjaga kelangsungan hidup di dalam masyarakat, tanah merupakan modal dan aset yang harus dipertahankan dan dipelihara, karena tanah merupakan harga diri dan martabat bagi warga dimanapun ia berada. Masyarakat yang jauh dari kota terutama di pedesaan seperti desa Tanjungsari yang diperkirakan masih banyak melakukan jual beli tanah dengan cara kebiasaan lama atau adat yang berkembang dan dianut sebagaimana yang telah ada turun temurun. Transaksi jual beli di desa Tanjungsari, masih banyak yang berdasar tatacara adat, yakni jual beli di hadapan kepala desa atau dengan disaksikan oleh ketua adat desa. Bahkan dalam prakteknya sebagai tanda bukti hanya kwitansi tanda pembayaran atau kertas segel saja. Pada prinsipnya jual beli tanah mereka anggap sudah sah bilamana pihak pembeli tanah telah menyerahkan uang atau harga jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan  Kepala Desa dan Ketua adat, dan sudah dianggap aman dan terang. Mereka cukup hanya bermodalkan kuitansi tanda terima uang pembayaran di hadapan Kepala Desa dan Ketua Adat. Mereka yang menganut system jual beli tanah demikian, dianggap aman dan tidak terjadi pelanggaran, sehingga telah beralih dari penjual kepada pembeli setelah adanya penyerahan uang dan disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua Adat. Bilaman dilihat dari ketentuan yang ada jual beli tanah menurut hukum adat tidak ada kepastian hukum terhadap status tanahnya bagi pemilik, karena peralihan hak tersebut belum didaftarkan untuk memperoleh sertipikat sebagai tanda bukti kuat. Oleh karena itu penulis akan mengadakan penelitian dan penyuluhan hukum tentang Pertanahan dikaitkan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Bertujuan untukmeningkatkan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang harus dikerjakan, diperhatikan dan dijadikan pedoman bilamana warga akan berusurusan dengan tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman, penjualan dan pembelian tanah yang tidak menyalahi aturan yang ada. Dengan metode hukum empiris atau penelitian lapangan dan pengumpulan data penelitian dilakukan dengan teknik wawancara  kepada  masyarakat. Hasil dan manfaat penelitian ini disamping untuk masyarakat setampat juga memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyempurnaan konsepsi hukum pertanahan nasional. Terutama dalam menyusun kebijaksanaan untuk penyempurnaan bidang pertanahan khususnya pelaksanaan transaksi jual beli tanah dimasyarakat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-20
Section
Articles