Syntax Idea : p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN : 2684-883X


Vol. 1, No. 4 Agustus 2019

PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA CIREBON

 

Mohammad Ridwan

Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) Email: [email protected]

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini antara lain: 1. Menganalisis dan meninjau praktek pengelolaan zakat pada LAZ di kota Cirebon. 2. Menganalisis dan mengetahui program pemberdayaan masyarakat melalui zakat pada LAZ di kota Cirebon. 3. Menganalisis dan menemukan hasil pemberdayaan masyarakat melalui zakat pada LAZ di kota Cirebon. Sedangkan metode penelitian dalam penyusunan tesis ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data berupa survey, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di kota Cirebon adalah sebagai berikut : 1. Pengelolaan zakat di beberapa lembaga zakat Kota Cirebon memiliki struktur dan manajeman yang baik. Seluruh lembaga zakat tersebut dalam mengelola dan menghimpun dana zakat mengacu pada lima fungsi manajemen organisasi yaitu perencanaan, pengelompokan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan. 2. Program-program pemberdayaan di lembaga zakat adalah : Bidang Pendidikan, Bidang Ekonomi, Bidang Kesehatan, Bidang Sosial. 3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga zakat setidaknya menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul sesuai bidangnya, dan entrepreneur muda yang produktif. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat juga menghasilkan perubahan status ekonomi masyarakat yang awalnya sebagai mustahiq zakat seiring adanya bantuan dan pembinaan usaha dapat berubah menjadi muzaki pada LAZ tempatnya dibina.

 

Kata kunci: Pengelolaan zakat, pemberdayaan masyarakat

 

Pendahuluan

Dalam prinsip ekonomi Islam terdapat beberapa instrument ekonomi untuk membantu kepentingan sosial seperti, pemanfaatan dana zakat, infaq, maupun sedekah untuk membiayai kesejahteraan umat. Bahkan dalam instrument ekonomi seperti zakat memiliki potensi besar apabila dapat dikelola secara baik oleh pemerintah (Fariah, 2019). Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun islam yang lima didalam Islam zakat difungsikan untuk menolong orang yang fakir, miskin dan kaum dhu�afa, zakat juga dapat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan jiwa seseorang yang


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

membayar zakat. Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak allah Ta�ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya untuk pelbagai kebaikan (Sayyid, 2000)

Kata-kata zakat diambil dari arti asal katanya yaitu tumbuh, suci dan berkah.

Allah SWT berfirman :


 

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Taubah : 103) (Departemen Agama, 2006).

Arti ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang- orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).

Dalam khazanah hukum Islam, yang bertugas mengambil dan yang menjemput zakat adalah para petugas zakat (amil). Menurut Imam Qurthubi, amil adalah orang- orang yang ditugaskan (diutus oleh imam / pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat atas harta zakat yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (al-Qurtubi, 2006).

Amil zakat adalah profesi yang mulia, sebagaimana posisi nabi, ulama atau ulil amri (pemerintah). Karena profesi mulianya itu, Allah SWT mencantumkan namanya di dalam Al Qur�an. Kemuliaan amil bukan sekedar ia menjadi perpanjangan tangan dari Allah SWT untuk mengelola amanah orang beriman, namun amil juga menjadi media tercapainya keharmonisan antara si kaya (muzakki) dengan si miskin (mustahik) dengan menjadi mediator bagi sirkulasi zakat dari muzakki kepada mustahik.

Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah-lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Di sinilah sikap amanah dipupuk, sebab seorang muslim dituntut


Mohammad Ridwan

 

 

 

menyampaikan amanah kepada ahlinya. Sikap amanah, tidak hanya tumbuh dalam diri orang yang berzakat, tetapi juga pada para petugas atau amil zakat. Yakni dalam membagi dan menyalurkan seluruh harta zakat kepada yang berhak. Dahulu, dalam hal operasional zakat, Rasulullah SAW dan para sahabatnya menerapkan seleksi ketat dalam memilih para amil zakat. Kriteria sifat standar yang dipegang Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah orang yang benar-benar memiliki sifat amanah, mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi (Karim, 2009).

Kenyataanya, Zakat dalam pandangan Islam bukanlah satu-satunya cara untuk dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Masih banyak cara lain yang masih bisa diupayakan secara individu ataupun pemimpin masyarakat untuk dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan seoarang fakir dan juga keluarganya, hingga ia tidak perlu lagi bergantung kepada orang lain (Eko, 2002).

Perlu digarisbawahi, bahwa peran zakat tidak hanya terbatas kepada pengentasan kemiskinan Akan tetap bertujuan untuk mengatasi permasalahan- permasalahan kemasyarakatan lainnya. Dapat, diketahui bahwa salah satu peranan zakat adalah membantu Negara muslim di Indonesia dalam menyatukan hati para warganya untuk dapat loyal kepada Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Termasuk permasalahan yang ada dalam tubuh orang Islam itu sendiri. Sebagaimana��� �membantu��� �Negara��� �muslim��� �di���� �Indonesia���� �dalam menegakkan kalimatullah, dan memotivasi orang yang berhutang untuk dapat berbuat baik serta membantunya istiqomah dalam kebaikan (Dosen Pascasarjana UI, 2009).

Zakat sebagai fungsinya jika dikelola dengan baik maka akan dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan banyak masyarakat yang tidak mampu. Sebagaimana yang telah dijalankan berbagai lembaga amil zakat yang ada di Cirebon yakni adanya Baznas, Laziswa, Zakat Center, PKPU dan Rumah Zakat. Lembaga tersebut telah menjalankan dan mengelola zakat sesuai syariat sehingga pendistribusiannya tepat sasaran.

Dari sekian banyak lembaga zakat yang ada di Kota Cirebon dapat disimpulkan bahwa trending topic yang layak dijadikan bahan penelitian adalah keberadaan zakat sebagai sumber peningkatan ekonomi umat sehingga para mustahiq zakat yang dulunya hanya sebagai penerima, seiring adanya pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia dari berbagai lembaga amil zakat di kota Cirebon menjadi seorang muzaki


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

yang tetap dikarenakan ekonomi mereka telah diberdayakan oleh beberapa lembaga zakat. Oleh karena itu, pengumpulan dana zakat oleh lembaga amil zakat akan sangat relevan dalam peningkatan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak mampu, fakir dan miskin.

Ada hal menarik yang perlu dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang adanya beberapa program Lembaga Zakat dalam memberdayakan ekonomi masyarakat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat namun pada kenyataannya walaupun beberapa program telah dilaksanakan masih belum memperoleh hasil yang maksimal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam tesis ini dapat diambil suatu judul penelitian �Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kota Cirebon�.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode case study yaitu bentuk penelitian dengan menggali informasi dan menganalisisnya melalui studi kasus pada lembaga atau tempat penelitian berlangsung.

Dalam hal ini karena penelitiannya di beberapa lembaga zakat yang ada di kota Cirebon maka penelitiannya juga menggunakan metode case study atau study kasus dan narrative yang diharapkan dapat memecahkan dan menyelesaikan berbagai macam masalah yang ada di beberapa lembaga zakat yang ada di kota Cirebon. Metode ini di gunakan karena ketidaksesuaian antara praktek di lapangan dengan teori yang ada. Banyak lembaga zakat yang memiliki program pemberdayaan kaum fakir miskin dan dhuafa dengan mencanangkan dana zakat produktif melalui pemberdayaan UKM di kota Cirebon sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat kota Cirebon.

Dalam penelitian ini, sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan survei, observasi (pengamatan), interview (wawancara) dari sejumlah pengelola lembaga zakat yang ada di kota Cirebon, dokumentasi dan gabungan keempatnya. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah berbagai sumber referensi seperti buku ilmiah, buku pengetahuan, journal, internet dan media lain yang dapat dijadikan sebagai referensi yang dipadukan dengan data nyata dari studi lapangan sehingga ada relevansi antara teori dengan praktek penelitian di lapangan.


Mohammad Ridwan

 

 

 

Subjek penelitian ini adalah seluruh mustahik, muzaki dan amil zakat yang tergabung menjadi salah satu unsur untuk menghidupkan lembaga amil zakat yang ada di kota Cirebon yang jumlah seluruhnya sekitar 50.490 kartu keluarga atau 225.000 jiwa

. Adapun Objek dari penelitian ini adalah seluruh lembaga amil zakat yang ada di kota Cirebon yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Infak dan sedekah (Laziswa) At Taqwa, Zakat Center, PKPU dan Rumah Zakat.

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Praktek Pengelolaan Zakat

Praktek Pengelolaan zakat di beberapa lembaga zakat yang ada di Kota Cirebon yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Infak dan sedekah (Laziswa) At Taqwa, Zakat Center, PKPU dan Rumah Zakat memiliki struktur dan manajeman yang baik. Seluruh lembaga zakat tersebut dalam mengelola dan menghimpun dana zakat mengacu pada lima fungsi manajemen organisasi yaitu perencanaan (planning), pengelompokan (organising), pelaksanaan (activating) evaluasi (evaluating) dan pengawasan (controlling)

2.      Hasil Pemberdayaan Masyarakat

Dalam penelitian ini ada beberapa program pemberdayaan yang dilakukan lembaga zakat terhadap masyarakat kota Cirebon yang tergolong kaum fakir dan miskin dalam rangka meningkatkan status ekonominya sehingga yang awalnya masyarakat tersebut hanya sebagai mustahiq zakat dengan adanya program pemberdayaan dari lembaga amil zakat dapat berubah statunya menjadi muzakki.

Diantara beberapa program pemberdayaan ekonomi dari lembaga zakat yang ada di kota Cirebon. Dibawah ini dijelaskan hasil dan dampak positif dari beberapa program yang dicapai oleh lembaga zakat yang ada di kota Cirebon dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kota Cirebon yaitu sebagai berikut :

a.       Bidang Pendidikan

Pemberdayaan zakat pada bidang pendidikan merupakan salah satu program yang dimiliki oleh seluruh lembaga zakat yang ada di kota Cirebon dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat kota Cirebon sehingga dengan meningkatnya SDM masyarakat kota Cirebon berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan.


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

Program yang telah berjalan dibidang ini adalah pemberian beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu/ miskin, pemberian bantuan sarana prasarana pendidikan untuk lembaga pendidikan yang perlu dibantu dan pemberian tunjangan untuk guru-guru agama yang berprestasi dan produktif yang ada di kota cirebon yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan agama di masyarakat dengan tidak meminta pembayaran dari para murid-muridnya. Berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 5000 pelajar dan mahasiswa yang terbagi dari lima lembaga zakat yang ada di kota Cirebon menerima manfaat dari pemberdayaan dana zakat untuk meningkatkan prestasi belajar bagi masyarakat yang tidak mampu.

b.      Bidang Ekonomi

Pada bidang ekonomi ini lembaga zakat lebih banyak memfokuskan programnya untuk bantuan pemberdayaan pedagang dan usaha kecil dan menengah (UKM) dari masyarakat yang tergolong dhuafa yang berupa pemberian modal usaha, pembinaan entrepreneurship dan pendampingan usaha sehingga usaha yang dijalankannya bisa lebih produktif dan dapat meningkatkan status ekonominya.

Program ini juga telah dimiliki seluruh lembaga zakat yang ada di kota Cirebon baik di Baznas, Laziswa, Zakat Center, PKPU dan Rumah Zakat walaupun fokus programnya berbeda-beda tetapi memiliki maksud yang sama yakni peningkatan status ekonomi masyarakat di kota Cirebon. Dalam bidang ekonomi ini, penerima manfaat dana zakat dari lembaga zakat di kota Cirebon terdapat lebih dari 500 pedagang kecil yang dibina oleh Baznas, Zakat Center, PKPU Zakat Center, dan Rumah Zakat dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan hidupnya.

c.       Bidang Kesehatan

Bidang kesehatan menjadi salah satu bidang garapan penting yang dimiliki seluruh lembaga zakat yang ada di kota Cirebon. Fokus garapan di bidang ini adalah bantuan pengobatan gratis, khitanan masal dan penyediaan ambulans gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Tujuan yang dicapai dari program ini adalah menciptakan pola hidup sehat untuk masyarakat yang tergolong dhuafa sehingga bisa meningkatkan


Mohammad Ridwan

 

 

 

produktifitas ekonominya karena dengan hidup sehat, masyarakat dapat bekerja dengan semangat dan produktif yang berdampak pada peningkatan status ekonomi masyarakat kota Cirebon.

d.      Bidang Sosial

Pendayagunaan dana zakat dialokasikan juga untuk bantuan sosial yang berupa pemberian santunan anak yatim piatu, pembinaan mental entrepreneurship bagi anak muda yang yatim dan bantuan untuk korban bencana alam seperti korban banjir, kebakaran, gempa bumi, gunung meletus dan sebagainya.

Pemberian bantuan ini dimaksudkan sebagai wujud kepedulian agama Islam melalui lembaga zakat terhadap orang � orang dhuafa dan korban bencana alam sehingga mereka lebih sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian yang Allah SWT berikan.

Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, digambarkan beberapa karakteristik dari manajemen dan program pemberdayaan lembaga zakat yang ada di kota Cirebon yaitu sebagai berikut :

 

No.

 

Nama LAZ

 

Manajemen

Program Unggulan

 

Karakteristik

1

Baznas

Terstruktur, Pengurus dibentuk pemerintah

Beasiswa Pendidikan, Bantuan Sarpras, Bantuan Guru Agama, Pemberdayaan UKM dan

Pengobatan Gratis

Program beasiswa� ��������������� dan bantuan��� guru agama

2

Zakat Center

Terstruktur, pengurus dibentuk����� oleh musyawarah dewan pembina

Ceria����������� (Cerdas

Mulia), E-Man (Ekonomi Mandiri), Khitanan Masal, dan Griya Tahfidz

Program Beasiswa dan Pemberdayaan UKM

3

Laziswa

Terstruktur, pengurus dibentuk����� oleh Yayasan Islamic Centre

Beasiswa, Santunan Anak������������ Yatim, Dompet���������������� fi

sabilillah, Peduli bencana alam, dan Ambulance Gratis

Program Beasiswa dan Ambulance Gratis

4

PKPU Zakat

Terstruktur,

Beasiswa,

Program


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

Center

pengurus dibentuk����� oleh pengurus��� pusat Jakarta

Inkubator Mandiri, Sebar���������� Qurban Nusantara (SQN), Prosmiling dan

Pondok Tahfidz

Beasiswa, Inkubator Mandiri����������������� dan SQN.

5

Rumah Zakat

Terstruktur, pengurus dibentuk����� oleh pengurus��� pusat

����������������������������������������������� �Jakarta�������������������������������������������������������������������������������

Senyum������� �Juara,

Senyum sehat, Senyum Mandiri dan Senyum Lestari

Program Beasiswa dan Pembinaan wirausaha

 

 

3.      Temuan Penelitian Lembaga Zakat

Peran dan kedudukan lembaga zakat sebagai lembaga penghimpun dana zakat untuk kepentingan umat tentu ada kendala atau hambatan yang pernah dirasakan oleh lembaga zakat dan dibutuhkan solusi yang komprehensif dari berbagai pihak baik pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri. Berikut ini beberapa temuan yang menjadi kendala yang dialami lembaga zakat di lapangan yaitu :

a.       Regulasi Pemerintah

Regulasi pemerintah baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola penghimpunan dana zakat. Namun dalam regulasi yang dituangkan dalam perundang-undangan ataupun peraturan pemerintah masih kurang komprehensif terutama dalam hal kewajiban pembayaran zakat untuk umat muslim sebagaimana diberlakukannya aturan tentang wajib pajak bagi perusahaan atau perorangan sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala BAZNAS ataupun LAZ dalam mengelola dan menghimpun dana zakat.

Lembaga zakat baik BAZNAS maupun LAZ harus berusaha semaksimal mungkin mensosialisasikan kesadaran berzakat dan menjaring penghimpunan dana zakat di wilayah sekitarnya bisa melalui iklan, spanduk, dan door to door ke berbagai muzaki baik perorangan, kelompok, lembaga atau perusahan untuk menghimpun dana zakat yang memang seharusnya dikeluarkan oleh seorang muslim.

Adanya audit keuangan ataupun syariah di lembaga zakat juga menjadi salah satu topik yang perlu diperhatikan karena disatu sisi Baznas menginginkan


Mohammad Ridwan

 

 

 

transparansi keuangan pada LAZ untuk dilaporkan kepada Baznas sesuai undang-undang namun disisi lain LAZ juga keberatan jika Baznas ikut campur dengan manajemen dan seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh LAZ sehingga walaupun undang-undang zakat No. 23 Tahun 2011 telah ada dan diberlakukan pada prakteknya undang-undang tersebut masih belum maksimal untuk diterapkan dan dilaksanakan.

Disamping adanya regulasi yang berkaitan dengan manajemen pengelola lembaga zakat, penekanan dan aturan untuk masyarakat yang dianggap muzaki juga perlu dipertimbangkan dan diperhatikan baik diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan daerah sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat mustahiq zakat.

b.      Database Masyarakat Dhuafa

Database masyarakat dhuafa juga menjadi salah satu pedoman terpenting dalam pendistribusian zakat. Ketidak validan data dalam database masyarakat dhuafa yang ada dipemerintahan atau lembaga terkait menjadi salah satu kendala yang perlu diperhatikan baik pemerintah terkait maupun lembaga zakat itu sendiri untuk mendistribusikan dana zakat yang tepat sasaran, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga peningkatan ekonomi masyarakat kaum dhuafa dapat tersentuh dan merata.

c.       Kesadaran Masyarakat Minim Berzakat

Masyarakat terutama umat Islam yang tergolong sebagai muzaki merupakan sasaran utama lembaga zakat dalam menghimpun dana zakat namun hal tersebut tetap memerlukan sosialisasi dan usaha yang maksimal agar umat Islam yang tergolong muzaki mau mengeluarkan sebagian hartanya untuk berzakat.

Minimnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat menjadi salah satu kendala yang menjadi tantangan lembaga zakat dalam memberi motivasi, penyuluhan dan sosialisasi berzakat untuk menghimpun dana zakat yang memang seharusnya dikeluarkan oleh umat Islam.

d.      Persepsi Mustahiq Zakat

Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan ashnaf yang difirmankan Allah SWT dalam Al Qur�an


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

surat taubah ayat 107. Namun persepsi masyarakat tentang mustahiq zakat dalam kategori fakir, miskin, gharim (orang yang berhutang), ibnu sabil dan fi sabilillah perlu diluruskan dan disosialisasikan kepada masyarakat menengah ke bawah karena banyak masyarakat yang mengklaim bahwa dirinya termasuk mustahiq zakat padahal ditinjau dari sisi ekonomi tergolong masyarakat dengan status ekonomi mapan dan kaya.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari pengelolaan zakat dalam pemberdayaan masyarakat di kota Cirebon adalah sebagai berikut :

1.      Pengelolaan zakat di beberapa lembaga zakat yang ada di Kota Cirebon memiliki struktur dan manajeman yang baik. Seluruh lembaga zakat tersebut dalam mengelola dan menghimpun dana zakat mengacu pada lima fungsi manajemen organisasi yaitu perencanaan (planning), pengelompokan (organising), pelaksanaan (activating) evaluasi (evaluating) dan pengawasan (controlling).

2.      Program-program pemberdayaan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat kota Cirebon yang ada di lembaga zakat adalah :

a.     Bidang Pendidikan

1)       Beasiswa Pendidikan ditingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga Perguruan Tinggi.

2)       Pembinaan guru agama, ustadz dan majelis ta�lim.

3)       Bantuan sarana prasarana pendidikan agama.

b.    Bidang Ekonomi

1)       Bantuan modal usaha untuk masyarakat dhuafa

2)       Pembinaan dan Pendampingan wirausaha (entrepreneur)

3)       Bantuan hewan ternak

c.     Bidang Kesehatan

1)       Pengobatan Gratis

2)       Khitanan Massal

3)       Penyediaan Ambulan Gratis

d.    Bidang Sosial

1)         Bantuan untuk korban bencana alam


Mohammad Ridwan

 

 

 

2)         Bantuan santunan anak yatim piatu, panti jompo dan panti asuhan.

3)         Bantuan pembinaan entrepreneur untuk anak yatim piatu.

3.      Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga zakat setidaknya menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam bidangnya masing- masing, dan para entrepreneur muda yang produktif. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat juga menghasilkan perubahan status ekonomi masyarakat yang awalnya sebagai mustahiq zakat seiring adanya bantuan dan pembinaan usaha dapat berubah menjadi muzaki pada lembaga zakat tempatnya dibina.


Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

 

al-Qurtubi, A. (2006). �Abd Allah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr. Al-Jami‟ Li Ahkam Al-Qur‟ an.(Tt), Cet, 1.

 

Departemen Agama, R. I. (2006). Al-Qur�an Tajwid dan Terjemahnya. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media.

 

Dosen Pascasarjana UI, T. (2009). LAZISMU. Zakat dan Pengentasan Kemiskinan. Agustianto Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Universitas Paramadina.

 

Eko, S. (2002). Pemberdayaan Masyarakat Desa, Materi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang diselenggarakan Badan Diklat Provinsi Kaltim. Samarinda, Desember.

 

Fariah, D. S. dan A. (2019). PENGARUH PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP KESEJAHTERAAN MUSTAHIK PADA PROGRAM EKONOMI MANDIRI (EMAN) DI ZAKAT CENTRE KOTA

CIREBON. Syntax Idea, Vol. 1, No, 56�80.

 

Karim, A. A. (2009). Fenomena Unik Di Balik Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Indonesia. Retrieved from http://www.imz.or.id/new/publication/43/

 

Sayyid, S. (2000). Fikih Sunnah 3. Bandung: Al � Ma�arif.