Syntax Idea: p�ISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X�����

Vol. 3, No. 3, Maret 2021

 

STRATEGI KOMUNIKASI PETUGAS BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) KOTA BANDUNG DALAM MELAKSANAKAN SENSUS PENDUDUK 2020 DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Dini Rahmawati, Yulia Sariwaty Syaripudin dan Lingga Rahayu Nugraha

Universitas ARS dan Badan Pusat Statistik Bandung Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

Abstract

The purposeof this research is to know the communication strategy conducted by the population census officer of the Central Bureau of Statistics of Bandung in enumeration of the population during the Covid-19 pandemic in September 2020. This study uses descriptive qualitative methods. This research was conducted from 1 to 15 September 2020 and located in Bandung Wetan Subdistrict, Cihapit Village as many as 8 RW consisting of 46 RT. The research data was obtained directly from the field, namely from the cacah population and census officers of the population. In addition, other data used is obtained from related literature. In this study, the authors directly engaged with census officers from the Central Bureau of Statistics bandung while carrying out enumeration. The results showed that there are community groups that can receive visits from census officials and there are also community groups that refuse. During enumeration, communication conducted with the group of residents who receive is like the usual communication but with the addition of following the health protocol that is to use masks, face shields, maintain distance, always use hand sanitizer and show free letter Covid-19. Meanwhile, communication made to residents who refused the visit of BPS officers is by phone and WhatsApp application. Thus, it can be concluded that in times of pandemic disease that is dangerous, the census program of the population is still carried out even though not all enumeration is done face-to-face but also using the media in order to communicate with the population.��

 

Keywords: communication strategy; population census; enumeration

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi komunikasi yang dilakukan petugas sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik Kota Bandung dalam melakukan pencacahan penduduk di masa pandemi Covid-19 pada bulan September 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 September 2020 dan berlokasi di Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Cihapit sebanyak 8 RW yang terdiri dari 46 RT. Data penelitian diperoleh langsung dari lapangan yaitu dari penduduk yang dicacah dan petugas sensus penduduk. Selain itu, data lainnya yang digunakan diperoleh dari literatur-literatur yang terkait. Dalam penelitian ini, penulis langsung terlibat dengan petugas sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik Kota Bandung ketika sedang melaksanakan pencacahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kelompok masyarakat yang dapat menerima kunjungan petugas sensus penduduk dan ada juga kelompok masyarakat yang menolak. Selama melakukan pencacahan, komunikasi yang dilakukan dengan kelompok penduduk yang menerima yaitu seperti komunikasi yang biasa namun dengan tambahan mengikuti protocol kesehatan yaitu menggunakan masker, face shield, menjaga jarak, selalu menggunakan hand sanitizer dan menunjukkan surat bebas Covid-19. Sedangkan komunikasi yang dilakukan terhadap penduduk yang menolak kunjungan petugas BPS yaitu dengan melalui telepon dan aplikasi Whatsapp. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di masa pandemi penyakit yang membahayakan, program sensus penduduk tetap dilaksanakan walaupun tidak seluruh pencacahan dilakukan secara tatap muka melainkan juga menggunakan media agar dapat berkomunikasi dengan penduduk.

 

Kata kunci: strategi komunikasi; sensus penduduk; pencacahan

 

Coresponden Author

Email: [email protected],

Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

Pendahuluan

Di Indonesia, pencatatan atau pendataan penduduk dilakukan dengan metode sensus. Metode sensus adalah pencacahan secara menyeluruh terhadap penduduk yang ada pada suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu (Tukiran, 2000). Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan karakteristik suatu populasi di waktu tertentu. Maka dari itu kegiatan pendataan penduduk disebut dengan sensus penduduk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 dan No. 7 Tahun 1960 sensus penduduk dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Kegiatan tersebut sangat membutuhkan peran serta seluruh masyarakat tanpa terkecuali di mana pun penduduk berada. Adanya ketentuan waktu dilakukannya sensus penduduk selama sepuluh tahun sekali dimaksudkan untuk memudahkan analisis perbandingan yang bersifat internasional (Tukiran, 2000). Meskipun demikian, Indonesia pernah melakukan perubahan waktu sensus penduduk karena berbagai alasan.

Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan. Pada periode sebelum kemerdekaan, pertama kali sensus penduduk dilakukan pada tahun 1815 hingga 1930. Sensus penduduk dilakukan sebanyak sepuluh kali dalam rentang waktu 115 tahun tersebut. Pada periode setelah Indonesia merdeka, sensus penduduk dilakukan pertama kali pada tahun 1961, kemudian berlanjut di tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan yang ke tujuh yaitu pada bulan September 2020. Data yang dikumpulkan dalam sensus penduduk merupakan data dasar di antaranya yaitu susunan anggota rumah tangga, umur, jenis kelamin, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Dengan demikian, sensus penduduk menjadi data sumber yang paling utama untuk kependudukan.

Tujuan sensus penduduk yaitu untuk, (1) mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari satu periode ke periode selanjutnya; (2) mengetahui persebaran serta kepadatan penduduk di setiap wilayah; dan (3) mengetahui berbagai atribut social penduduk, seperti angka kelahiran, kematian dan migrasi. Ada empat capaian yang ingin diraih dalam program sensus penduduk, yaitu memperoleh data dasar kependudukan dan perumahan memperoleh data kependudukan, untuk estimasi parameter kependudukan memperoleh data potensi desa, dan menyusun kerangka contoh induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan survey lain sebelum sensus penduduk berikutnya (Tukiran, 2000).

Sistem pencacahan dalam sensus penduduk dibagi menjadi dua, yaitu (1) sistem de jure yaitu bagi penduduk yang bertempat tinggal menetap selama 6 bulan atau lebih; dan (2) sistem de facto yaitu bagi penduduk yang tidak bertempat tinggal menetap di wilayah tertentu tetapi ditemui oleh petugas sensus penduduk pada saat dilakukan pencacahan. Penggabungan sistem de jure dan de facto digunakan dalam sensus penduduk agar seluruh penduduk di Indonesia, baik WNI maupun WNA dapat tercacah tanpa ada yang terlewat.

Mereka yang disebut penduduk menetap yaitu mereka yang: (1) tinggal menetap atau sudah tinggal 6 bulan atau lebih; (2) tinggal kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud menetap; (3) sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 6 bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan; (4) mengontrak/sewa/kos untuk bekerja atau sekolah; dan (5) anggota Korps Diplomatik Indonesia yang tinggal di luar negeri beserta anggota rumah tangganya. Mereka yang tidak termasuk penduduk menetap di satu wilayah yaitu mereka yang: (1) tamu yang berkunjung kurang dari 6 bulan; (2) bepergian ke wilayah lain selama 6 bulan atau lebih; (3) sudah pindah dan menetap di wilayah tujuan; (4) mengontrak/sewa/kos di wilayah lain; dan, (5) anggota Korps Diplomatik negara lain yang tinggal di Indonesia beserta anggota rumah tangganya.

Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga pemerintah non kementeriaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang statistik. Kemudian, ke dua Undang-Undang tersebut digantikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik. Badan Pusat Statistik memiliki peran penting untuk menyediakan kebutuhan data, yang diperoleh melalui sensus atau survey, bagi pemerintah dan masyarakat. Selain peranan tersebut, Badan Pusat Statistik juga membangun perstatistikan nasional, mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, membangun kerjasama dengan berbagai institusi untuk perkembangan statistik di Indonesia serta menyediakan pelayanan pelatihan statistik.

Dalam praktek sensus penduduk 2020 di lapangan, petugas lapangan Badan Pusat Statistik Kota Bandung (BPS) melakukan komunikasi langsung dengan penduduk wilayah yang menjadi cakupan tugasnya. Para petugas harus melakukan wawancara langsung dengan penduduk satu per satu ke rumah-rumah berdasarkan data kependudukan sebelumnya. Penduduk di wilayah perkotaan yang heterogen tentu memiliki berbagai karakter yang berbeda sehingga mereka pun memiliki respon yang berbeda-beda ketika sensus penduduk dilakukan dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah penduduk satu per satu.

Terlebih lagi, sensus penduduk pada bulan September tahun 2020 bersamaan dengan adanya kondisi yang mencemaskan seluruh penduduk di dunia, yaitu adanya pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan para penduduk yang akan dicacah lebih waspada terhadap setiap orang yang datang ke rumah mereka karena khawatir terhadap penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah. Apalagi bagi penduduk yang sudah lanjut usia di atas usia 60 tahun, mereka dianggap rentan terhadap paparan penyakit termasuk Covid-19, sehingga kewaspadaan terhadap orang yang tak dikenal semakin tinggi. Dengan kondisi ini, maka tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan petugas sensus penduduk dalam melaksanakan tugasnya ditengah kondisi penyebaran wabah Covid-19. Dalam penelitian ini penulis berkolaborasi dengan petugas sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik Kota Bandung.

Wabah Covid-19 berawal dari penemuan penyakit pneumonia akut yang diderita oleh warga Wuhan, Provinsi Hubei di China pada bulan Desember 2019. Kemudian penyakit tersebut diketahui berasal dari virus yang bernama corona atau SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome-related corona virus). Penyakit ini menyebabkan flu, namun disertai infeksi saluran pernafasan bawah yang akut terutama bagi para orang lanjut usia dan anak-anak (Ciotti et al., 2019). Sejak saat itu, Covid-19 dengan cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia pada awal tahun 2020.

Gejala Covid-19 ditunjukkan dengan kondisi ringan hingga yang paling parah. Gejala ringan tersebut ditandai dengan demam, batuk dan nafas pendek. Hal ini dapat berkembang menjadi pneumonia dengan ditandai adanya bintik-bintik yang ditunjukkan dari hasil X-ray pada area paru-paru. Jika kondisi ini berlanjut, maka menjadi sindrom kesulitan pernafasan akut, sehingga kondisi penderita akan sangat cepat memburuk dan kemudian meninggal dunia dikarenakan adanya kegagalan kerja organ tubuh (Ciotti et al., 2019). Gejala lain yang ditunjukkan oleh penderita Covid-19 adalah mengalami gastrointestinal seperti muntah-muntah, diare dan sakit pada bagian perut. Gejala ini merupakan gejala pendahuluan sebelum berkembang menjadi demam dan gangguan pernafasan.

Mekanisme penyebaran wabah Covid-19 antar manusia yang paling utama yaitu melalui droplet. Droplet adalah cipratan air liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut ketika batuk, bersin maupun berbicara dari orang yang sudah terpapar virus corona. Virus corona juga diketahui dapat bertahan lama di udara, sehingga siapapun dapat sangat mudah terpapar. Penularan ini disebut juga penularan melalui airborne. Penularan melalui airborne dapat terjadi dalam jarak hingga lebih dari 1 meter, sedangkan penularan melalui droplet terjadi pada jarak kurang dari 1 meter (Mayasiana, 2020).

Masa inkubasi awal virus corona dalam tubuh yaitu 5,1 hari pada orang yang telah terinfeksi covid-19. Kemudian masa inkubasi tersebut perkembangannya berlanjut hingga 11,5 hari. Dengan demikian, perkembangan gejala Covid-19 terlihat setelah 14 hari. Maka dari itu, sangat disarankan pada semua orang untuk memonitor kontak dengan siapa saja karena dapat memungkinkan menularkan Covid-19 (Ciotti et al., 2019).

Dengan adanya Covid-19 yang sangat mudah dan cepat menyebar serta mematikan tersebut, maka tidak mengherankan jika orang-orang sangat khawatir dan bersikap ekstra waspada. Hal ini terjadi dan ditemukan dalam proses pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 di mana adanya kekhawatiran terhadap interaksi antara petugas sensus penduduk, yang merupakan orang luar di luar area rumah dengan penduduk yang dihubungi secara langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian, perlu adanya strategi komunikasi yang tepat terhadap penduduk untuk melaksanakan sensus penduduk 2020 yang mana sensus penduduk sudah menjadi agenda nasional sejak dari tahun 1815.

Strategi komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk mencapai komunikasi yang efektif. Tantangan yang akan ditemui selama proses komunikasi berlangsung dihadapi dengan menggunakan strategi yang tepat. Menurut (Cangara, 2013) strategi komunikasi merupakan suatu rancangan yang dibuat agar dapat mengubah tingkah laku manusia berskala besar melalui transfer ide-ide baru. Sedangkan menurut (Cangara, 2013) strategi komunikasi merupakan kombinasi terbaik dari elemen-elemen komunikasi mulai dari komunikator, pesan, media, penerima hingga efek yang dirancang untuk mencapai tujuan komunikasi yang optimal. Menurut (Effendi, 2013) strategi komunikasi merupakan perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga komunikan dapat memahaminya dengan mudah dan menerima yang disampaikan hingga perilaku seseorang dapat berubah. Strategi komunikasi memungkinkan suatu tindakan komunikasi dilakukan bagi target-target komunikasi yang dirancang sebagai target perubahan (Burhan, 2015). Jadi pada intinya, dapat disimpulkan bahwa strategi komunikasi adalah sebuah perencanaan untuk menyampaikan pesan dengan melibatkan berbagai unsur agar dapat dipahami dan diterima dengan mudah sehingga dapat mengubah perilaku seseorang.

Dalam melaksanakan strategi komunikasi, keseluruhan proses komunikasi harus dimengerti sebagai proses yang mentransformasikan pesan di antar dua pihak di mana keduanya memiliki kepentingan dalam proses tersebut dan saling bertukar pengetahuan. Maka dari itu, dalam strategi komunikasi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya harus menjadi pertimbangan, agar tujuan tercapai maka strategi komunikasi harus dapat menjelaskan bagaimana operasionalnya dan hal tersebut bergantung pada situasi dan kondisi.

Sensus penduduk 2020 yang dilaksanakan pada saat mewabahnya Covid-19 sangat membutuhkan strategi komunikasi yang tepat agar tujuan pencacahan penduduk dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Selain itu, petugas sensus penduduk 2020 harus dapat merencanakan strategi apa yang akan digunakan agar wawancara dengan penduduk dapat dilakukan serta bagaimana agar penduduk dapat menerima kunjungan petugas sensus tersebut. Petugas tersebut juga harus mempersiapkan diri dan mental untuk menghadapi fakta di lapangan jika menemukan adanya respon yang tidak menyenangkan dari penduduk yang akan dicacahnya. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan berupa daftar pertanyaan wawancara mengenai informasi penduduk dapat disampaikan dengan baik dan penduduk sebagai komunikan dapat memahami dan menerima dengan baik pula maksud dari petugas sensus penduduk 2020.

(Ruslan, 2002) menyebutkan bahwa agar strategi komunikasi dapat dijalankan dengan efektif maka ruang lingkupnya harus mencakup: (1) objektif; (2) memelihara inisiatif; (3) konsentrasi; (4) fleksibilitas; (5) kepemimpinan yang berkomitmen dan berkoordinasi; (6) kejujuran; dan, (7) keamanan. Untuk melancarkan berjalannya program sensus penduduk 2020, petugas sensus penduduk 2020 harus memperhatikan ruang lingkup strategi komunikasi tersebut. Dengan demikian, perencanaan strategi yang diterapkan pada penduduk, yang pertama, sebagai komunikator yang menginisiasi komunikasi, petugas sensus penduduk 2020 harus dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penduduk sebagai komunikan dan tetap fokus terhadap tugasnya agar tujuan bisa tercapai. Kedua, petugas sensus penduduk 2020 harus bersikap fleksibel dengan kondisi di lapangan dan dapat berkoordinasi dengan otoritas lokal seperti ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Ketiga, petugas sensus penduduk 2020 harus dapat memberikan rasa aman kepada penduduk, dalam hal ini aman dari kekhawatiran wabah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, face shield dan menjaga jarak, bahkan, jika diperlukan, petugas sensus penduduk 2020 dapat menunjukkan surat kesehatan.

Berdasarkan Wayne Pace, Brent D. Peterson dan M Dallas Burnet, maka (Effendy, 1990) dan (Ruslan, 2005) mengemukakan tujuan utama strategi komunikasi, yaitu (1) untuk memastikan adanya pengertian dalam berkomunikasi; (2) pembinaan yang baik cara penerimaan; (3) penggiatan memotivasi; dan, (4) bagaimana tujuan komunikator tercapai dari proses komunikasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan strategi komunikasi yaitu agar dalam berkomunikasi dapat tercipta pengertian, membina dan memotivasi komunikator agar yang menjadi tujuannya dapat tercapai. Dalam program sensus penduduk 2020, petugas sensus harus menyiapkan strategi yang tepat agar tujuannya untuk dapat melakukan pencacahan penduduk dapat terlaksana dengan lancar di tengah masa pandemik Covid-19. Petugas tersebut harus bisa memberikan pengertian kepada penduduk bahwa ini merupakan program resmi pemerintah yang ditangani oleh Badan Pusat Statistik dan mengenai pentingnya program sensus penduduk 2020 bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Agar komunikator dapat menyampaikan pesan secara efektif, maka perlu menentukan langkah-langkah strategi komunikasi, yaitu (Anwar, 1994): (1) mengenal khalayak; (2) menentukan tujuan; (3) menyusun pesan; dan, (4) menetapkan metode dan memilih media yang digunakan. Dengan demikian, sebelum menentukan strategi komunikasi, petugas sensus penduduk 2020 harus mengenal dahulu kira-kira seperti apa penduduk yang akan dicacahnya. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan segala sesuatu yang akan disampaikan, dalam hal ini dokumen panduan untuk pencacahan penduduk. Lalu menetapkan metode yang akan diterapkan dalam pencacahan penduduk agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Putranti & Ambawani, 2021), sensus penduduk di masa pandemi Covid-19 pada bulan September tahun 2020 yaitu di wilayah Baciro, Yogyakarta dilakukan secara online. Penduduk mengisi daftar pertanyaan sensus dengan mengaksesnya menggunakan smartphone karena secara umum penduduk tersebut sudah memiliki smartphone. Namun dengan adanya keberagaman penduduk baik dari segi usia, kemampuan dan pengetahuan maka diperlukan pendampingan untuk mengajarkan pengisian data sensus dan menjelaskan pentingnya sensus penduduk. Untuk itu, Badan Pusat Statistik Yogyakarta melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan tersebut sekaligus sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dikarenakan adanya pelarangan masyarakat berkumpul dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19 maka pendampingan dilakukan dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Dalam penelitian ini tidak ditemukan adanya penolakan warga atas kunjungan pendamping.

Penelitian berikutnya yang berkaitan dengan komunikasi yang melibatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ditulis oleh (Saifuddin, 2020) yaitu peran komunikasi massa di tengah pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut ditemukan bahwa tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menggunakan media elektronik dan online dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan Covid-19. Media tersebut digunakan karena mudah diakses oleh masyarakat. Pemilihan media tersebut menjadi salah satu langkah penyelesaian untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran wabah Covid-19 yang telah menjadi bencana bagi seluruh dunia dalam sejarah kehidupan manusia.

Penelitian lain yang berkaitan dengan strategi komunikasi Badan Pusat Statistik yaitu tentang strategi komunikasi Badan Pusat Statistik dalam mensosialisasikan kebijakan sensus penduduk dilakukan oleh (Mila, Kohar, & Indraddin, 2018). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa strategi komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Kota Padang yaitu dengan melakukan interaksi secara langsung dengan masyarakat Kota Padang. Selain itu, dilakukan pula wawancara terhadap masyarakat mengenai pemahaman tentang sensus penduduk. Dari hasil penelitian tersebut jelas bahwa dalam situasi normal, Badan Pusat Statistik melakukan tatap muka secara langsung dengan masyarakat.

Penelitian lainnya yang berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik terhadap masyarakat yaitu ditulis oleh (Kristianto et al., 2017). Penelitian yang dilakukannya yaitu mengenai perencanaan komunikasi Badan Pusat Statistik dalam mensosialisasikan sensus ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa ada 4 aspek dalam mengkomunikasikan sosialisasi sensus ekonomi. Pertama, aspek khalayak yang berarti khalayak utama, dalam hal ini sentral perekonomian yang memberikan pendapatan tertinggi di Kota Pekanbaru. Kedua, aspek pesan, yaitu pesan yang disampaikan haruslah berupa ajakan untuk mensukseskan program sensus ekonomi 2016. Ketiga, aspek media yang digunakan untuk mengkomunikasikan sosialisasi sensus ekonomi, yaitu berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menggunakan media cetak dan elektronik. Keempat, aspek evaluasi program, maksudnya Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru harus selalu melakukan evaluasi terhadap semua program sensus karena dari hasil evaluasi sensus ekonomi sebelumnya belum bisa memperoleh hasil yang maksimal.

Dari ke empat penelitian tersebut dapat diketahui bahwa dalam situasi normal Badan Pusat Statistik melakukan komunikasi secara langsung kepada masyarakat atas program-program yang akan dilakukan yang melibatkan masyarakat. Media elektronik dan cetak dilibatkan sebagai media komunikasi agar dapat lebih mudah menjangkau seluruh masyarakat. Namun di masa pandemi Covid-19, Badan Pusat Statistik dan petugas pemerintahan lainnya memilih media online untuk melaksanakan programnya agar meminimalisir dampak dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang mematikan semakin meluas.

Persamaan ke empat penelitian sebelumnya tersebut dengan penelitian yang penulis lakukan adalah sama-sama berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Intinya bagaimana mengkomunikasikan sebuah program pemerintah kepada masyarakat. Program pemerintah tersebut merupakan program yang tidak bisa dibatalkan untuk dilakukan, misalnya program sensus penduduk seperti yang diteliti oleh (Putranti & Ambawani, 2021) yang merupakan program wajib tiap 10 tahun untuk mendata persebaran dan jumlah penduduk. Begitu pula program sosialisasi sensus penduduk (Mila et al., 2018) yang harus dilakukan sebelum sensus penduduk dilakukan.

Namun demikian, ada beberapa perbedaan dalam keempat penelitian di atas dengan penelitian yang penulis lakukan. Penelitian yang penulis lakukan yaitu strategi komunikasi yang dilakukan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik pada saat pelaksanaan sensus penduduk di masa pandemi Covid-19, dimana petugas sensus seharusnya berinteraksi dengan masyarakat untuk pencacahan karena sensus tidak dilakukan secara online. Sedangkan penelitian yang dilakukan (Putranti & Ambawani, 2021) adalah pendampingan masyarakat dalam menggunakan smart phone untuk melakukan sensus penduduk online karena dalam masa pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saifuddin, 2020), perbedaannya yaitu program yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat namun tidak membutuhkan interaksi langsung satu per satu seperti pada sensus penduduk. Sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mila et al., 2018) dan (Kristianto et al., 2017) yaitu mereka tidak melakukan penelitian di masa pandemi sehingga Badan Pusat Statistik dapat langsung mengkomunikasikan programnya secara langsung kepada masyarakat.

Penelitian yang penulis lakukan merupakan kolaborasi penulis dengan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik Kota Bandung untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi yang harus dilakukan dalam pelaksanaan sensus penduduk di masa pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, penulis dan petugas sensus kerap kali berdiskusi mengenai temuan-temuan di lapangan terutama temuan yang muncul di luar dugaan. Dengan adanya kolaborasi antara akademisi dari Universitas ARS dan petugas dari Badan Pusat Statistik Kota Bandung, diharapkan di masa yang akan datang ada sinergitas kerjasama kembali antara Universitas ARS dengan Badan Pusat Statistik Kota Bandung dalam melakukan pengambilan data-data statistik lapangan guna menunjang penelitian berikutnya. Selain itu, diharapkan di masa mendatang akademisi Universitas ARS dapat menjadi mitra Badan Pusat Statistik Kota Bandung guna mengembangkan layanan data statistik terintegrasi agar memudahkan akses pencarian dan pemutakhiran data.

 

Metode Penelitian

Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. (Creswell, 2016) menyatakakan bahwa penelitian kualitatif ialah penelitian yang mengeksplorasi dan memahami makna di sejumlah individu atau kelompok yang berasal dari masalah sosial. Menurut (Herdiansyah, 2010) penelitian kualitatif merupakan penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui strategi komunikasi yang digunakan oleh petugas sensus penduduk 2020 dari Badan Pusat Statistik dalam melaksanakan sensus penduduk tahun 2020 di saat sedang terjadi wabah Covid-19. Maka dari itu, metode kualitatif deskriptif dianggap tepat untuk digunakan karena hasil penelitian akan dijabarkan secara deskriptif.

�� Penelitian ini dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya sensus penduduk yaitu dari tanggal 1 hingga 15 September 2020. Waktu penelitian disesuaikan dengan waktu dimana penduduk yang dicacah berada di rumah. Lokasi penelitian berada di wilayah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Lokasi ini dipilih sebagai lokasi penelitian karena sebagian besar lokasi tersebut merupakan sentra usaha seperti restoran dan factory outlet dan penduduk yang tinggal di sekitarnya merupakan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Menurut (Sugiyono, 2016) data primer merupakan sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Penulis mendapatkan data primer langsung dari petugas sensus penduduk 2020 dan penduduk yang dicacah dan lapangan bersama dengan petugas sensus penduduk 2020. Data sekunder merupakan sumber data yang tidak langsung memberikan data pada pengumpul data (Sugiyono, 2016). Dalam penelitian ini penulis mendapatkan data sekunder dari berkas dokumen sensus penduduk 2020, literatur-literatur baik berupa buku maupun artikel dari internet serta foto-foto dokumentasi kegiatan sensus penduduk 2020.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan: (1) wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab terutama dengan petugas sensus dan beberapa penduduk sekitar; (2) observasi yaitu dengan terjun langsung dalam program sensus penduduk 2020 bersama dengan petugas sensus dari Badan Pusat Statistik; dan (3) studi literatur, yaitu dengan melengkapi data-data yang telah diperoleh dari wawancara dan observasi dengan informasi dari artikel-artikel di internet dan buku.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Sensus penduduk 2020 dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 15 September 2020. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Bandung dengan menugaskan patugas sensus penduduk yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Pada saat sensus penduduk 2020, petugas sensus yang menjadi informan penulis mencacah 8 RW yang terdiri dari 46 RT di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan. Sebelum pencacahan dimulai, petugas sensus terlebih dahulu melaporkan kegiatannya ke pihak kelurahan, ketua RW dan ketua RT setempat.

Dalam melaksanakan sensus penduduk, petugas sensus dilengkapi dengan surat tugas dari Badan Pusat Statistik, name tag, rompi dengan tulisan Sensus Penduduk dan lambang Badan Pusat Statistik. Selain itu, karena program ini dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19, maka petugas tersebut dilengkapi dengan face shield dan masker wajah. Petugas sensus juga sudah diberikan arahan agar menjaga jarak aman dengan penduduk yang diwawancarai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegarah dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Untuk mengawali sensus di satu wilayah RT, petugas sensus terlebih dahulu memberitahukan kegiatannya kepada ketua RT setempat. Biasanya ketua RT mudah ditemui karena sudah berusia lanjut. Namun bagi ketua RT yang masih bekerja, maka ditemui pada sore hari. Secara umum, ketua RT mengenali siapa saja warga yang berada di wilayahnya dan mengetahui siapa saja yang tinggal di rumah-rumah tujuan pencacahan. Agar memudahkan proses pencacahan penduduk, petugas sensus membawa daftar sampel penduduk yang diperoleh melalui proses listing penduduk pada bulan Juli 2020.

Dalam melaksanakan pencacahan, petugas sensus meminta ketua RT untuk mendampingi ketika mendatangi rumah-rumah penduduk. Dengan begitu penduduk yang dicacah bersedia untuk menerima kedatangan petugas tersebut dan diwawancarai. Penduduk juga merasa yakin bahwa petugas tersebut memang benar petugas sensus dan merasa aman. Ketika melakukan wawancara, petugas sensus membawa form untuk mengisi daftar nama serta berkas dokumen yang berisi daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan oleh Badan Pusat Statistik. Jadi pertanyaan yang diajukan berdasarkan daftar pertanyaan tersebut. Dengan demikian, didampingi oleh ketua RT menjadi mudah untuk melakukan pencacahan.

Berbeda dengan pencacahan rumah tangga, di mana yang dicacah adalah anggota keluarga yang tinggal berikut asisten rumah tangganya, pencacahan di tempat usaha hanya mencacah orang yang tinggal atau berdiam di lokasi tersebut, seperti penjaga kantor atau office boy yang menginap. Hal ini serupa dengan penginapan atau wisma yang dimiliki oleh PT. KAI, penduduk yang dicacah hanyalah penjaga wisma tersebut. Sedangkan untuk rumah yang kosong, petugas sensus menandainya di daftar nama penduduk dengan memberikan keterangankosong�. Begitu juga untuk rumah yang kemudian berubah fungsi menjadi tempat usaha, maka diberi keterangan pada daftar tersebut. Jika terdapat rumah yang sulit didatangi karena pemiliknya berada di rumah hanya pada malam hari, ketua RT akan membantu untuk memberikan informasi mengenai penduduk tersebut kepada petugas sensus. Petugas sensus dan ketua RT juga melakukan diskusi-diskusi kecil mengenai warga setempat sekaligus sebagai cara untuk memverifikasi kembali data penduduk yang sudah diperoleh petugas sensus.

Selama melaksanakan tugas mencacah penduduk, petugas sensus menemukan hambatan dengan penduduk yang akan dicacahnya. Ada 3 wilayah RT yang menolak kunjungan petugas sensus penduduk walaupun didampingi oleh ketua RT masing-masing ketika berkunjung. Alasan utamanya adalah mereka sangat khawatir terhadap orang luar yang datang akan membawa wabah penyakit Covid-19. Ada pula satu ketua RT yang menolak keras petugas sensus untuk mewawancarai warganya dengan alasan utama yang sama. Menemukan situasi seperti ini, petugas sensus menunjukkan surat tugas dan surat keterangan sehat bebas Covid-19, namun mereka tetap menolaknya. Bahkan ketika pengawas sensus penduduk mencoba datang langsung ke rumah-rumah warga yang menolak, pengawas tersebut tetap ditolak oleh warga meskipun sangat jelas dilengkapi dengan semua atribut pendukung dan menggunakan seragam kerja beserta identitasnya. Upaya dengan mengajak warga dan ketua RT bermusyawarah juga dilakukan, namun tetap menerima penolakan keras.

Melihat kondisi yang demikian, dapat disimpulkan bahwa petugas sensus penduduk mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan warga di wilayah tersebut. Pesan yang ingin disampaikan berupa wawancara sebagai bentuk pencacahan penduduk tidak dapat tersampaikan. Berbagai upaya juga dilakukan, namun tetap ditolak oleh warga. Dengan demikian, petugas sensus penduduk tersebut harus mencari strategi baru yang lebih tepat agar dapat melakukan melakukan pencacahan penduduk.

Di era teknologi canggih seperti sekarang ini, komunikasi tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka langsung, tetapi dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone. Maka dari itu, petugas sensus penduduk tersebut menggunakan smartphone untuk melakukan pencacahan penduduk bagi mereka yang menolak untuk dikunjungi secara langsung. Pertama, melakukan wawancara menggunakan aplikasi Whatsapp. Di setiap wilayah RT di Kelurahan Cihapit, komunikasi antar warga lebih sering menggunakan aplikasi Whatsapp dengan dibuatkan grup Whatsapp per RT. Ketua RT, dengan para warga yang menolak, memberikan pengumuma dan meminta izin kepada para warga yang menolak tersebut agar bersedia diwawancarai melalui Whatsapp. Setelah warga tersebut menyetujuinya, maka ketua RT menghubungkan petugas sensus penduduk dengan para warga yang menolak untuk diwawancarai secara tatap muka tersebut. Meskipun cara ini sedikit merepotkan, namun mengingat pentingnya program sensus penduduk ini, maka berbagai cara layak diusahakan selama itu dianggap merupakan cara yang efektif untuk melakukan pencacahan.

Kedua, melakukan wawancara melalui telepon kepada ketua RT yang menolak warganya dicacah, wawancara dilakukan melalui telepon. Jadi, ketua RT tersebut yang memberikan semua informasi yang diperlukan oleh petugas sensus mengenai warganya. Meskipun petugas sensus tersebut harus menghubungi ketua RT tersebut berkali-kali untuk mendapatkan informasi mengenai warganya, namun data yang diperlukan pada akhirnya dapat diperoleh sesuai yang dibutuhkan dan pelaksanaan sensus juga dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik.

 

Kesimpulan

Sensus penduduk merupakan program pemerintah di bawah Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Dari sejak dilakukan sensus penduduk yang pertama kalinya di tahun 1815 hingga kini, sensus penduduk tahun 2020 merupakan satu-satunya sensus penduduk yang dilaksanakan bersamaan dengan mewabahnya Covid-19 yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena telah menyebabkan banyak kematian. Maka dari itu, petugas sensus penduduk harus menyiapkan strategi komunikasi yang tepat agar dapat melakukan pencacahan penduduk. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan: (1.) Ketika warga menerima kehadiran petugas sensus penduduk, komunikasi yang dilakukan seperti biasa, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan face shield serta menjaga jarak aman ketika melakukan wawancara untuk pencacahan. Untuk memberikan rasa lebih aman kepada warga, petugas sensus penduduk menunjukkan surat keterangan sehat yang menunjukkan bahwa ia tidak terpapar Covid-19. Petugas sensus juga meminta para ketua RT untuk mendampinginya. (2.) Ketika menemukan warga yang menolak kunjungan petugas sensus penduduk karena dengan alasan kekhawatiran terpapar Covid-19, maka pencacahan penduduk dilakukan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan melalui telepon. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, ketua RT masing-masing warga telah meminta persetujuan dari para warga melalui grup Whatsapp untuk dilakukan pencacahan penduduk melalui Whatsapp dan telepon. Mengingat program sensus penduduk sangat penting dilakukan, maka berbagai strategi harus diusahakan hingga akhirnya menemukan cara yang disepakati bersama.��

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Anwar, Arifin. (1994). Strategi Komunikasi Sebuah Pengantar Ringkas. Bandung, Armico.

 

Burhan, Bungin. (2015). Komunikasi Pariwisata. Jakarta: Prenada Group.

 

Cangara, Hafied. (2013). Perencanaan dan strategi komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Ciotti, Marco, Angeletti, Silvia, Minieri, Marilena, Giovannetti, Marta, Benvenuto, Domenico, Pascarella, Stefano, Sagnelli, Caterina, Bianchi, Martina, Bernardini, Sergio, & Ciccozzi, Massimo. (2019). COVID-19 outbreak: an overview. Chemotherapy, 64(5�6), 215�223.

 

Creswell, John W. (2016). Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 5.

 

Effendi, Onong Uchjana. (2013). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Effendy, Onong Uchjana. (1990). Ilmu komunikasi teori dan praktek. Remaja Rosdakarya.

 

Herdiansyah, Haris. (2010). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 8.

 

Kristianto, Ivan, Limarta, Susan Olivia, Lee, Hyunjoo, Ha, Jeong Myeong, Suh, Dong Jin, & Jae, Jungho. (2017). Effective depolymerization of concentrated acid hydrolysis lignin using a carbon-supported ruthenium catalyst in ethanol/formic acid media. Bioresource Technology, 234, 424�431.

 

Mayasiana, Nur Aini. (2020). Pelatihan Pembuatan Masker Kain 3 Lapis Untuk Pencegahan Covid-19. Majalah Ilmiah Pelita Ilmu, 3(1).

 

Mila, Mila, Kohar, Wakidul, & Indraddin, Indraddin. (2018). Strategi Komunikasi Badan Pusat Statistik (Bps) Kota Padang Dalam Mensosialisasikan Kebijakan Sensus Penduduk Kepada Masyarakat. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(2), 56�62.

 

Putranti, Bernadetta Eko, & Ambawani, Suprih. (2021). Sensus Penduduk Online 2020 Pada Masa Pandemi Covid19 Di Lingkungan Rt 83 Rw 20 Baciro Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional LPPM.

 

Ruslan, Rosady. (2002). Kiat dan Strategi Public Relations. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

 

Ruslan, Rosady. (2005). Kiat dan Strategi Kampanye Public Relations. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

 

Saifuddin, Ahmad. (2020). Penyusunan skala psikologi. Prenada Media.

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

 

Tukiran, Tukiran. (2000). Sensus Penduduk Di Indonesia. Populasi, 11(1).